Showing posts with label TANGGAPAN KEMDIKBUD BERKENAAN TUNTUTAN PENGHAPUSAN UKG DAN KEPMEN TPG. Show all posts
Showing posts with label TANGGAPAN KEMDIKBUD BERKENAAN TUNTUTAN PENGHAPUSAN UKG DAN KEPMEN TPG. Show all posts

TANGGAPAN KEMDIKBUD BERKENAAN TUNTUTAN PENGHAPUSAN UKG DAN KEPMEN TPG

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menanggapi tuntutan tentang penghapusan Kepmen berkenaan Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut membuat guru swasta atau non-PNS tidak mendapatkan tunjangan profesi. Padahal guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapatkan tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahun 2015 ini dialokasikan jumlah 282.895 guru swasta atau guru non-PNS dengan total anggaran Rp6.993 triliun, hal ini dijelaskan Sumarna Surapranata.
Tuntutan lain tentang Penolakan UKG oleh Forum honorer juga ditanggapi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemendikbud akan bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer pada tanggal 9 sampai 27 November tahun 2015.
Uji kompetensi guru ini bertujuan untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru. Menurut Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru. 
Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jika hasilnya digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.

Selama ini Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi. Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).
Pada uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline tentang kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).
Demikian Penjelasan terkait Tuntutan Forum Honorer kepada Kemdikbud, semoga bisa menjadi pencerahan.

Sumber : kemdikbud

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library