Kabar terbaru yang akan membuat para guru galau adalah dimana Pemerintah berencana menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Ke depan guru hanya akan menerima tunjangan kinerja setelah melalui pengujian. Pemerintah menilai adanya TPG ini ternyata belum bisa meningkatkan kualitas guru yang sudah memiliki sertifikat Pendidik.
Hafid Abbas selaku Guru besar FakultasI lmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta mengadakan penilaian sertifikasi guru melalui portofolio dan pelatihan 90 jam tak lebih dari formalitas belaka. Guru tidak dilatih, melainkan hanya diberi sertifikat secara cuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi guru yang akan diadakan oleh kemdikbud, karena tidak memberi dampak perbaikan atas Mutu Pendidikan Nasional.
Hafid menegaskan, ada tiga implikasi dari program sertifikasi yang mesti dibenahi, Yaitu
1. Kemendikbud harus menghilangkan pola formalitas penyelenggaraan program sertifikasi guru.
2. kaitkan sertifikasi dengan pembenahan mekanisme pengadaan dan perekrutan calon guru di perguruan tinggi.
3. Sertifikasi guru harus diselenggarakan berbasis kelas.
Selama ini mereka yang mengikuti pelatihan tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas. Akibatnya sertifikasi guru tidak berdampak pada peningkatan mutu, Padahal penyelenggaraannya telah menguras 2/3 dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20% APBN. ”Pada 2010 biaya sertifikasi mencapai Rp110 triliun. Namun Bank Dunia memublikasi guru yang sudah sertifikasi dan yang belum ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama.
Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan, dasar penghapusan TPG karena tidak semua guru berkinerja bagus meskipun telah mendapat tunjangan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja. Artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu( direalisasi).
Pranata menerangkan, penghapusan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran gaji PNS tergantung pada kinerja. Ke depan, tunjangan harus disesuaikan dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa.
Reformasi tunjangan guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada 19 November- 27 November 2015. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi evaluasi kinerja mereka. Dua hal itu akan menjadi menu pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan baru pelatihan guru.
Informasi ini bersumber dari http://www.koran-sindo.com/
Wah semakin rumit saja apa yang menjadi aturan untuk menerima Tunjangan Profesi guru, nah yang menjadi pertanyaan, Ini salah siapa?
Guru yang tidak Profesional?
Pemerintah yang sudah tidak mampu membayar TPG?
Pendidikan di Indonesia yang merosot?
Atau apa?
Tolong rekan-rekan share pendapatnya ?
Hafid Abbas selaku Guru besar FakultasI lmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta mengadakan penilaian sertifikasi guru melalui portofolio dan pelatihan 90 jam tak lebih dari formalitas belaka. Guru tidak dilatih, melainkan hanya diberi sertifikat secara cuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi guru yang akan diadakan oleh kemdikbud, karena tidak memberi dampak perbaikan atas Mutu Pendidikan Nasional.
Hafid menegaskan, ada tiga implikasi dari program sertifikasi yang mesti dibenahi, Yaitu
1. Kemendikbud harus menghilangkan pola formalitas penyelenggaraan program sertifikasi guru.
2. kaitkan sertifikasi dengan pembenahan mekanisme pengadaan dan perekrutan calon guru di perguruan tinggi.
3. Sertifikasi guru harus diselenggarakan berbasis kelas.
Selama ini mereka yang mengikuti pelatihan tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas. Akibatnya sertifikasi guru tidak berdampak pada peningkatan mutu, Padahal penyelenggaraannya telah menguras 2/3 dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20% APBN. ”Pada 2010 biaya sertifikasi mencapai Rp110 triliun. Namun Bank Dunia memublikasi guru yang sudah sertifikasi dan yang belum ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama.
Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan, dasar penghapusan TPG karena tidak semua guru berkinerja bagus meskipun telah mendapat tunjangan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja. Artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu( direalisasi).
Pranata menerangkan, penghapusan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran gaji PNS tergantung pada kinerja. Ke depan, tunjangan harus disesuaikan dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa.
Reformasi tunjangan guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada 19 November- 27 November 2015. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi evaluasi kinerja mereka. Dua hal itu akan menjadi menu pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan baru pelatihan guru.
Informasi ini bersumber dari http://www.koran-sindo.com/
Wah semakin rumit saja apa yang menjadi aturan untuk menerima Tunjangan Profesi guru, nah yang menjadi pertanyaan, Ini salah siapa?
Guru yang tidak Profesional?
Pemerintah yang sudah tidak mampu membayar TPG?
Pendidikan di Indonesia yang merosot?
Atau apa?
Tolong rekan-rekan share pendapatnya ?