Showing posts with label UU ASN TENTANG PENDATAAN PNS DENGAN APLIKASI E-PUPNS. Show all posts
Showing posts with label UU ASN TENTANG PENDATAAN PNS DENGAN APLIKASI E-PUPNS. Show all posts

UU ASN TENTANG PENDATAAN PNS DENGAN APLIKASI E-PUPNS

Tujuan e-PUPNS adalah  upaya memperbaiki database nasional PNS, untuk itu diharapkan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti sosialisasi dan pelatihan e-PUPNS dan memerintahkan seluruh PNS untuk melaksanakan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, disana diteegaskan bahwa untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi ASN, setiap instansi Pemerintah wajib melakukan pemutakhiran data secara berkala dan disampaikan kepada BKN. Hal itu, di atur dalam UU ASN Pasal 127 ayat 3.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana Juga mengeluarkan  surat Nomor K 26-30/v 77-4/99 tentang tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN tersebut dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN, maka telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS) Tahun 2015. Surat itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota.
Dalam surat tersebut, diuraikan sejumlah hal, yakni :
1. Sebelum pelaksanaan e-PUPNS akan dilakukan sosialisasi dan pelatihan implementasi aplikasi e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah, 
2. Sosialisasi dan pelatihan implementasi aplikasi e-PUPNS akan dilakukan di kantor BKN Pusat (bagi pengelola Kepegawaian Instansi Pusat) dan di Kantor Regional I sampai dengan XIV (bagi Pengelola Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota). 
3. Pelaksanaan e-PUPNS akan dimulai sejak tanggal 1 September 2015 hingga 31 Desember 2015.
Demikian hal yang mungkin bisa membantu rekan-rekan dalam berkaitan dengan Pelaksanaan pendataan PNS dengan menggunakan aplikasi e-PUPNS.

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library