Showing posts with label Utang Tunjangan Profesi Guru akan Segera Dibayar. Show all posts
Showing posts with label Utang Tunjangan Profesi Guru akan Segera Dibayar. Show all posts

Hutang Tunjangan Profesi Guru akan Segera Dibayar

Utang Tunjangan Profesi Guru akan Segera Dibayar Setelah Ada Peraturan Menteri Keuangan

Sebuah informasi yang mungkin bisa sedikit melegakan bagi para guru-guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik yang pada tahun-tahun lalu masih memiliki tunjangan profesi belum dibayarkan oleh pemerintah.
informasi ini dilansir dari kemdikbud yang mana informasi ini didapat dari Mennteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mohamad Nuh). Berikut ini kutipannya, mohon disimak pelan-pelan dan agar kiranya dapat dipahami



Hasil audit BPKP menunjukkan, tunggakan utang tunjangan profesi para guru yang belum dibayarkan dari tahun 2010-2013 sebesar Rp4,31 triliun. Jumlah tersebut jauh berkurang dari perkiraan sebelumnya yaitu sebesar Rp8 triliun. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, mengatakan, total sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang berada di kabupaten kota sebesar Rp6,068 triliun. Dana tersebut seharusnya untuk pembayaran tunjangan profesi guru yang masih menjadi utang dari tahun 2010-2013.

“Jadi saldo Silpa itu masih ada Rp1,7 triliun lagi, dan memang benar uang itu masih ada di kabupaten kota,” tegas Mendikbud usai meluncurkan SBMPTN 2014, di Kantor Kemdikbud, Jumat (21/03/2014) malam.

Mendikbud mengatakan, meskipun dana tersebut tersebar di kabupaten/kota, ada juga kabupaten/kota yang benar-benar tidak memiliki Silpa. Akibatnya, kabupaten/kota tersebut tidak bisa membayarkan tunjangan profesi para guru di daerahnya. Dari kabupaten/kota yang kurang itu, Kemdikbud telah mengalokasikan Rp598 miliar di 2014 ini, untuk membayar hutang 2010-2013.

Untuk daerah yang memiliki Silpa, Mendikbud menegaskan akan segera menyelesaikan tunggakan utang kepada para guru. Kemdikbud, kata dia, berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP. “Segera kita selesaikan, tinggal menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) nya saja untuk memakai silpa-silpa itu supaya bisa digunakan untuk utang piutang itu,” katanya.

PMK direncanakan rampung bulan ini (Maret). Dengan keluarnya PMK memiliki dasar hukum untuk menyalurkan dana tersebut kepada para guru yang berhak. “Selama ini kan mereka (daerah) tidak berani menggunakan anggaran tersebut karena merupakan anggaran tahun 2010. Dengan PMK, maka kabupaten/kota harus mencairkan,” katanya. (Aline Rogeleonick)


Sumber : Kemdikbud

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library