CEK LEMBAR IDENTITAS PENGUSUL KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT (INPASING) DI INFO PTK

Pada kesempatan kali ini kami ingin menginformasikan yang berkaitan dengan tunjangan Inpassing. kami telah mendapatkan informasi bahwa mulai tahun pelajaran 2014/2015, bahwa proses inspasing atau penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS ada perbedaaan dengan proses tahun pelajaran yang lalu. Dimana untuk inspassing untuk tahun ini pendataan yang dilakukan pemerintah berdasarkan data dapodikdas yang diinput berdasarkan kevalidan data masing-masing sekolah swasta. 
Yang perlu dipahami Inpassing diperuntukkan bagi guru-guru Swasta bukan PNS, menurut bapak Ibnu Aditya Karana, Untuk Pendataan inspasing akan dimulai pada bulan september ini. Jadi bagi guru-guru yang belum memiliki SK inpasing. Proses Pendataan PTK Tahun ini PTK dapat mengecek secara mandiri lewat lembar info PTK. Untuk mengecek info PTK silahkan klik DISINI 

Setelah anda mengecek lewat info PTK, Apabila anda masuk daftar antrian silahkan Download dan Print Lembar Identitas Pengusul (LIP) kemudian silahkan kirim berkas beserta LIP. yang perlu diperhatikan para PTK, apabila anda belum mendapatkan panggilan lewat info PTK, jangan mengirimkan berkas inpasing walaupun gratis. Informasi ini berlaku untuk PTK Dikdas (SD, SLTP dan SLB).
Berikut ini Syarat Inpasing 2014 :
1. Isi dapodik dengan benar, karena peserta akan diseleksi otomatis lewat dapodik
2. Buka http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id, jika sudah mendapat nomor urut prioritas silahkan dicetak,      Sebagai sarat  berkas lampiran.
3. Pemanggilan melalui beberapa tahap.
4. Jika sudah diumumkan/masuk prioritas ; berkas dikirim paling lambat akhir september 2014
5. Pengiriman berkas ke PBOX 1316 JKS 12013.
   Syarat yang harus dikirimkan :
   a. Pengantar Kepala sekolah (format-1) 
   b. Lembar Identitas pengusulan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS dicetak dari lembar LTD

6. seluruh informasi dan contoh dokumen lihat link web diatas
7. yang belum masuk prioritas jika ikut mengirim berkas maka tidak akan diproses
Demikian informasi terbaru berkaitan denganKesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS, semoga bermanfaat.

DASAR-DASAR PENGISIAN DATA APLIKASI DAPODIKDAS 3.0.0, 2014

Munculnya Aplikasi baru dapodikdas versi 3.0.0 tentu saja membawa permasalahan baru pula yang harus terpecahkan dalam menginput data pada aplikasi dapodikdas, nah berikut ini informasi yang saya ambil dari Bapak Irfan Nur Arifani,yang juga mendapatkan informasi dari bapak Asyarudin Andhin, MT(P2TK Dikdas – Kemdikbud). Semoga dengan adanya informasi ini dapat dijadikan dasar untuk input data dapodikdas versi terbaru ini mari kita simak bersama-sama :


VALIDASI PENGISIAN DATA INDIVIDU PTK

1. Nama            : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
2. Tgl Lahir       : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
3. Nama ibu      : tanpa gelar (alm/hj./dll)
4. Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
5. Status CPNS/PNS/GTY/GTT
6. Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
7. Lembaga Pengangkat
8. No SK harus diisi dengan benar
9. NIP Baru (jika sudah ada)

SEKOLAH INDUK

1. Centangan Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
2. Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
3. Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
4. Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

TUGAS TAMBAHAN
Tugas Tambahan yang diakui :
a. SD            : 1 Kepala Sekolah
b. SMP          :
    @ 1 Kepala Sekolah
    @ 1-3 Wakil Kepala Sekolah 
    @ 1 sd 9 Rombel : 1 Wakasek
    @ 10 sd 18 Rombel : 2 Wakasek
    @  >18 Rombel : 3 Wakasek
    @ 1 Kepala Laboratorium
    @ 1 Kepala Perpustakaan

VALIDASI TUGAS TAMBAHAN

1. Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
2. Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
3. No SK Harus diisi dengan benar
4. Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
5. Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi                   ketentuan.
6. Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui 0 jam.

STRUKTUR KURIKULUM KTSP SD

Kelas Rendah 
   @ Kelas 1 : 26 Jam
   @ Kelas 2 : 27 Jam
   @ Kelas 3 : 28 Jam
   @ Kelas Tinggi Total 32 Jam
   @ Guru Kelas mengajar (25 Jam) :
   @PKn (2 jam)
   @Bahasa Indonesia (5 jam)
   @Matematika (5 jam)
   @Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
   @Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam)
   @Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam)
   @Muatan Lokal (2 jam)
   @Guru Agama (3 Jam)
   @Guru PJOK (4 Jam)
Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik.

STRUKTUR KURIKULUM KTSP SD

1. Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas 
2. Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).
3. Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.

CONTOH ROMBEL NORMAL (KTSP SD)

Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas
     @ Guru Kelas 24 atau 25 Jam
     @ Guru Mulok 2 Jam
     @ Guru PJOK 4 Jam
     @ Guru Agama 3 Jam
     @ Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam
     @ Jika Kasek Sertifikasi PJOK
     @ Guru Kelas 24 - 27 Jam
     @ Guru Mulok 2 Jam
     @ Guru Agama 3 Jam
     @ Kepala Sekolah mengajar PJOK 4 jam.

 PENGISIAN JJM KTSP SD PADA DAPODIKDAS 2014 (versi 3.0)

1. Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum (32 Jam)
2. Guru Kelas (25 Jam) – termasuk Mulok 2 jam
3. PJOK (4 jam)
4. Agama (3 Jam) 
5. Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum
Contoh : 
      @ Muatan Lokal 2 Jam
      @ PKn (Guru Kelas) 2 Jam

2. Jam Tambahan adalah JJM tidak wajib untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam.

VALIDASI JJM KTSP SD PADA DAPODIKDAS VERSI 2014 (3.0)

1. Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum maka akan menjadi Tidak Normal
Contoh :
Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal

2. Dua guru PJOK Masing masing 3 Jam (Total 6 jam) : PJOK menjadi tidak Normal karena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam

3. Ketidaknormalan suatu mapel tidak mempengaruhi mapel lain

4. Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.
Contoh Jam Wajib Tambahan :
Guru Kelas menambahkan 2 Jam
Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam
Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam
Total JJM Wajib Tambahan adalah 6 jam sehingga ketiga mapel tambahan menjadi tidak normal
Jam Wajib 32 Jam tidak terpengaruh oleh ketidaknormalan JJM Tambahan
Untuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel.

STRUKTUR KURIKULUM KTSP SMP
1. Jam Wajib :
    * Agama : 2 Jam
    * PKn : 2 Jam
    * Bahasa Indonesia : 4 jam
    * Bahasa Inggris : 4 Jam
    * Matematika : 4 jam
    * IPA Terpadu : 4 Jam
    * IPS Terpadu : 4 Jam
    * Seni Budaya : 2 Jam
    * PJOK : 2 Jam
    * Keterampilan/TIK : 2 Jam
    * Muatan Lokal : 2 Jam
2. Jam Wajib Tambahan :4 Jam Pelajaran apa saja

PENGISIAN JJM KTSP SMP PADA DAPODIKDAS VERSI 2014 (3.0)

1. Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum KTSP SMP (32 Jam)
2. Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum
3. Jam Tambahan adalah JJM Tidak Wajib untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam
4. Keterampilan dan TIK adalah satu matapelajaran sehingga jika keduanya diselenggarakan maka salah satu masuk ke dalam Jam Wajib Tambahan.

VALIDASI JJM KTSP SMP PADA DAPODIKDAS VERSI 2014 (3.0)

1. Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum (32 Jam) maka akan menjadi Tidak Normal
2. Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Wajib Tambahan menjadi tidak normal
3. Untuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel. Tidak ada Validasi untuk JJM Tambahan.

ROMBEL NORMAL (KTSP SMP)
Contoh :
1. Jam Wajib (32 Jam)
2. Agama : 2 Jam
3. PKn : 2 Jam
4. Bahasa Indonesia : 4 jam
5. Bahasa Inggris : 4 Jam
6. Matematika : 4 jam
7. IPA Terpadu : 4 Jam
8. IPS Terpadu : 4 Jam
9. Seni Budaya : 2 Jam
10. PJOK : 2 Jam
11. Keterampilan: 2 Jam
12. Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
13. Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
14. TIK : 2 Jam
15. Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam 

ROMBEL NORMAL (KTSP SMP)
Contoh :
1. Jam Wajib (32 Jam)
2. Agama : 2 Jam
3. PKn : 2 Jam
4. Bahasa Indonesia : 4 jam
5. Bahasa Inggris : 4 Jam
6. Matematika : 4 jam
7. IPA Terpadu : 4 Jam
8. IPS Terpadu : 4 Jam
9. Seni Budaya : 2 Jam
10. PJOK : 2 Jam
11. Keterampilan: 2 Jam
12. Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
13. Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
14. IPA Terpadu : 1 Jam
15. Matematika : 1 Jam
16. Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam

ROMBEL TIDAK NORMAL (KTSP SMP)
Contoh :
1. Jam Wajib (34 Jam)
2. Agama : 2 Jam
3. PKn : 2 Jam
4. Bahasa Indonesia : 4 jam
5. Bahasa Inggris : 4 Jam
6. Matematika : 4 jam
7. IPA Terpadu : 4 Jam
8. IPS Terpadu : 4 Jam
9. Seni Budaya : 2 Jam
10. PJOK : 2 Jam
11. Keterampilan: 2 Jam (tidak normal)
12. TIK : 2 Jam (tidak normal)
13. Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
14. Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
15. IPA Terpadu : 2 Jam (tidak normal)
16. Matematika : 2 Jam (tidak normal)
17. Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam (tidak normal) Penjelasan Keterampilan dan TIK Tidak Normal karena total JJM : 4 jam. Semua Jam wajib tambahan tidak normal karena total JJM Tambahan 6 Jam
STRUKTUR KURIKULUM 2013 SD

1. Kelas rendah (30-34 jam)
2. Kelas Tinggi (36 jam)
3. Agama : 4 Jam
4. PKn : 6 Jam
5. Bahasa Indonesia : 10 jam
6. Matematika : 6 Jam
7. Seni, Budaya dan Keterampilan (termasuk Mulok) : 6 Jam
8. PJOK (termasuk mulok) : 4 jam
9. STRUKTUR Kurikulum 2013 SD
10. Pembagian Jam Mengajar 
11. Guru Agama : 4 Jam
12. PJOK : 4 Jam
13. Guru Kelas : 24 – 28 Jam (semua pelajaran secara tematik kecuali PJOK dan Agama)
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka dapat mengambil tambahan 2 Jam (khusus Muatan Lokal). Jika Kepala Sekolah mengajar 2 Jam pelajaran Dapat mengambil salah satu sub tema pelajaran Guru Kelas (jika kode sertifasi 027)

JJM ROMBEL NORMAL (1) KURIKULUM 2013 SD
Contoh : 
1. Jam Wajib (36 jam):
2. Guru Kelas : 28 Jam
3. Semua pelajaran termasuk mulok kecuali PJOK dan Agama
4. PJOK : 4 Jam
5. Agama : 4 jam
6. Jam Wajib Tambahan (2 jam): Khusus Muatan Lokal potensi daerah 2 Jam

JJM ROMBEL NORMAL (2) KURIKULUM 2013 SD
Contoh :

1. Jam Wajib (36 jam):
2. Guru Kelas : 24 Jam
3. Semua pelajaran Kecuali PJOK, Agama dan Mulok.
4. Guru PJOK : 4 Jam
5. Guru Agama : 4 jam
6. Guru Muatan Lokal : 2 jam
7. Kepala Sekolah mengajar 2 jam pelajaran Guru Kelas
8. Nb : Untuk Muatan Lokal pada jam tambahan

PENGISIAN PADA DAPODIKDAS 

JJM Kurikulum 2013 SD : Jam Wajib (36 Jam)
1. Guru Kelas (S1 PGSD/Guru Kelas) : 24 Jam
2. Guru Agama : 4 Jam
3. Guru PJOK : 4 Jam
4. Muatan Lokal : 2 Jam
5. Kepala Sekolah : Mengajar Guru Kelas 2 jam
Nb :Jika tidak memungkinkan pada aplikasi, Kepala Sekolah dapat dimasukkan pada Jam Wajib Tambahan. Jika Muatan Guru tersendiri (bukan guru kelas) dapat diisi pada JJM Wajib Tambahan (maksimal 2 jam).

PENGISIAN PADA DAPODIKDAS 

JJM Kurikulum 2013 SMP Diisi sebagai Jam Wajib (38 Jam)
1. Pendidikan Agama : 3 Jam
2. PKn : 3 jam
3. Bahasa Indonesis : 6 Jam
4. Matematika : 5 Jam
5. IPA : 5 Jam
6. IPS : 4 jam
7. Bahasa inggris : 4 Jam
8. Seni Budaya : 3 jam
9. PJOK : 3 Jam
10. Prakarya : 2 jam
11. Diisi sebagai Jam Wajib Tambahan (2 Jam)
12. Khusus Muatan Lokal  Diisi sebagai Jam Tambahan Selain Jam Wajib dan Jam Wajib Tambahan.

MUATAN LOKAL 

Syarat diakuinya Mata pelajaran Muatan Lokal:
1. Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota.  SK tersebut harus diserahkan kepada P2TK Dikdas selambat lambatnya tanggal 15 September 2014.
2. Sudah ada Rekomendasi dari Pusbangprodik mengenai Mulok yang diakui dan Guru dengan Bidang Studi Sertifikasi apa saja yang dapat mengajar Matapelajaran Muatan Lokal tersebut.
3. Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota. 
Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda.

Pengisian pada aplikasi Dapodikdas Muatan Lokal 

1. Kurikulum KTSP SD (32 jam)
Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus maka termasuk jam wajib tambahan. 
2. Kurikulum 2013 SD (36 jam)
Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus dapat dimasukkan dalam jam wajib atau jam wajib tambahan (otomatis masuk ke jam wajib jika jam wajib belum mencapai 36 jam)
Muatan Lokal
Pengisian pada aplikasi Dapodikdas
Kurikulum KTSP SMP (32 jam)
Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan
Kurikulum 2013 SMP (38 jam)
Mulok dapat merupakan salah satu pelajaran dari pelajaran berikut :
Seni dan Budaya
Keterampilan
PJOK
Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh : 
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta
GURU BK
Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan.
Jumlah Siswa dihitung berdasarkan Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak berpengaruh pada penghitungan)
Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain.
Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40
Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80
VALIDASI Guru BK
Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’
Kode bidang studi sertifikasi harus 810
Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa
Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb. Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid.
GURU TIK dan Validasinya
Guru TIK pada kurikulum SMP 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK
Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’
Jika Guru TIK mengajar pada kelas dengan Kurikulum KTSP maka Jam Mengajar akan dikonversikan menjadi jumlah siswa (2 Jam Mengajar = 13 Siswa).
Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK

GURU INKLUSI DAN VALIDASINYA

Guru Inklusi pada sekolah umum harus memenuhi syarat sbb :
1. Sekolah tempat tugas merupakan sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah penyelenggara Inklusi oleh pemerintah daerah setempat.
2. Guru Inklusi harus memiliki sertifikat guru dengan kode bidang ‘800’
3. Jenis Guru yang dipilih pada dapodik adalah ‘Guru Inklusi’
4. JJM yang dipilih untuk Guru inklusi adalah JJM Tambahan (guru kelas / Guru SLB)

CATATAN PENTING

1. SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.

2. SKTP untuk pembayaran periode Juli sd Desember 2014 mengacu pada data dapodik versi 3.00 ke atas untuk masa pembelajaran semester 1 TA 2014-2015.

3. Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 3 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya sampai akhir semester agar tunjangan Triwulan 4 tetap dibayarkan

4. Jumlah minimal peserta didik sebanyak 20 orang per rombongan belajar (kecuali daerah khusus dan SLB) sudah mulai diterapkan.

5. Untuk Guru Sekolah Luar Biasa harus memiliki sertifikat sebagai Guru Sekolah Luar Biasa (kode 800), jika tidak maka tidak akan dibayarkan tunjangannya.

Demikian informasi yang saya dapatkan semoga dengan informasi ini dapat membantu rekan-rekan dalam penyelesaian input data dapdodikdas  3.0.0, dan nanti dapat segera sinkron data sebelum batas waktu yang telah ditentukan.


SUMBER :Bayu Sapto Nugroho

Asyarudin Andhin, MT
P2TK Dikdas – Kemdikbud 2014

KRITERIA KELULUSAN DAN SISTEM PENILAIAN TKD CAT CPNS 2014

Yang perlu anda ketahui bagi para pelamar CPNS untuk tahun 2014 adalah Sistem yang digunakan adalah CAT, untuk kali ini kami beritahukan tentang Sistem Penilaian dan Kriteria Kelulusan. Untuk Kelulusan TKD CAT diambil berdasarkan PERMENPAN & RB No.35 tahun 2013


1. Sistem Penilaian :



2. Kriteria kelulusan :
 


Kemudian Jika anda ingin berlatih Simulasi CAT silahkan anda bisa ikuti LInk dibawah ini :

Untuk Simulasi CAT secara offline anda dapat unduh disini dengan format file .rar


Untuk Simulasi CAT Online bisa ikuti link dibawah ini 



dan untuk mengetahui formasi CPNS 2014 silahkan Klik disini

LANGKAH-LANGKAH CETAK NUPTK DI PADAMU NEGERI

Informasi terbaru berasal dari PADAMU NEGERI, bagi seluruh PTK di Indonesia agar segera mengkonfirmasi keaktifan NUPTK. Setiap PTK berkewajiban melaporkan status keaktifan NUPTK/PegID masing-masing secara online di PADAMU NEGERI menggunakan akun masing-masing mulai 18 Agustus 2014. Untuk Mencetak kartu NUPTK dilakukan oleh PTK masing-masing bukan Operator sekolah, karena itu merupakan data pribadi dari PTK yang bersangkutan. Nah langkah-langkah dalam mencetak kartu NUPTK sebagai berikut :

1. Silahkan login di PADAMU NEGERI http://padamu.siap.web.id/
2. Kemudian silahkan cari Login PTK




3. setalah berhasil login PTK silahkan PTK anda cari SIAP PADAMU NEGERI kemudian cari PADAMU PTK


4. Setelah itu silahkan klik PADAMU PTK
5. Maka akan muncul menu Mengisi angket 2014, lalu dilanjutkan Survey Kurikulum, mengecek Portofolio kemudianCetak kaertu digital

6. Setelah selesai mengisi menu tersebut maka anda akan masuk ke upload Foto. dalam upload foto pastikan File yang akan Anda unggah adalah file JPG, PNG, dan GIF dengan ukuran maksimum yang diijinkan 250 X 400 pixel. Klik tombol Unggah untuk menyimpan foto Anda. 


7. Setelah anda berhasil mengunggah foto maka Maka menu Cetak NUPTK seberi gambar berikut ini

8. Langsung Cetak.

Demikian langkah-langkah Cetak NUPTK via PADAMU NEGERI semoga dapat membantu rekan-rekan.




MENPAN AKAN ADAKAN SOSIALISASI SELEKSI CALON CPNS, SENIN 18 AGUSTUS 2014

Sebuah informasi yang yang mungkin bermanfaat untuk rekan-rekan, Pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menyambangi Universitas Syah Kuala Banda Aceh yaitu dalam rangka menggelar sosialisasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan sistem computer assisted test (CAT). 
 
Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian PANRB Suwardi di Jakarta menjelaskan bahwa sosialisasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Simulasi CAT ini dilaksanakan atas permintaan dari masyarakat, agar calon pelamar CPNS lebih siap dalam menghadapi tes kompetensi dasar (TKD) CPNS sistem baru ini. dalam sosialisasi tersebut MenPan RB juga akan mengundang Kepala Badan Kepegawaian Daerah di wilayah Provinsi Aceh. karena nantinya merekalah yang akan melaksanakan tes di daerahnya.

 
Dalam sosialisasi  Simulasi CAT tersebut panitia telah menyiapkan sekitar 50 unit laptop, dengan harapan bisa mengcover sekitar 2.000 peserta. Seperti simulasi CAT di sejumlah kota sebelumnya, kegiatan ini  merupakan kerjasama Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Universitas Syah Kuala, Management Systems International (MSI) dan jobsDB.com.

Dengan adanya Simulasi CAT tersebut diyakini akan sangat membantu para calon pelamar PNS, karena tentu saja banyak orang yang masih bingung dengan sistem yang baru digunakan dalam seleksi CPNS tahun 2014 ini.
 
Dengan bekerja sama dengan JobDB.com harapan pemerintah masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi berkenaan dengan seleksi CPNS ini, karena JobDB.com  merupakan sebuah portal lowongan kerja yang berdiri sejak 15 tahun, serta sebuah website yang memiliki jaringan luas di 6 negara di kawasan Asia, yakni Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philippina, Singapura dan Thailand. Kerjasama ini dengan Kementerian PANRB merupakan suatu bentuk kolaborasi yang sinergis sekaligus strategis, antara lain penyebaran informasi lowongan kerja bagi Pemerintah Pusat dan Daerah.  
 
Pengelolaan sistem informasi pasar kerja disajikan melalui situs lowongan kerja online, serta aktivitas pemasaran dan promosi sebagai sarana informasi dan komunikasi ke seluruh wilayah di Indonesia dengan menggunakan semua aset digital yang dimiliki jobsDB. Setelah Aceh, sosialisasi sistem CAT juga akan dilaksanakan di Tanjung Pinang Kepulauan Riau pada tanggal 25 Agustus mendatang

bagaimana dengan daerah anda apakah sudah diadakan simulasi CAT seperti yang akan diselenggarakan di Aceh dan Tanjung Pinang ???
Semoga saja Pemerintah mengadakan simulasi CaT ini keseluruh daerah diIndonesia yang menyelenggarakan seleksi CPNS dengan sistem baru ini, karena tidak semua calon pelamar paham tentang teknologi Informasi.

PEMERINTAH AKAN MENGELUARKAN PP TENTANG SISTEM SIMPLE PENDAPATAN UNTUK PNS

Pemerintah kembali melakukan inovasi dan pembaharuan-pembaruan berkenaan dengan Peraturan pemerintah. Nah untuk kali ini kami ingin menginformasikan kepada rekan-rekan tentang perubahan yang dilakukan pemerintah yakni mengenai sistem penggajian PNS. Setiawan Wangsaatmaja sebagai Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjelaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian saat ini sedang diproses pemerintah. Pemerintah menargetkan, RPP yang merupakan turunan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ini tuntas Oktober mendatang.

 Apa isi dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut ?


Pemerintah sedang memproses sistem penggajian PNS, Pemerintah berpendapat bahwa saat ini Sistem penggajian yang sekarang terlalu ribet. jadi perlu adanya pembaharuan. Dengan adanya rancangan Peraturan Pemerintah yang baru kedepannya penggajian di Indonesia akan memberlakukan sistem simpel pendapatan. Dengan sistem simpel pendapatan,  PNS yang tinggal di timur Indonesia akan berbeda pendapatannya per bulan dengan wilayah barat maupun tengah. Lantaran ada tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.

Dengan adanya aturan tersebut, otomatis setiap PNS akan mendapatkan take home pay yang berbeda-beda tergantung jenis pekerjaan, beban kerja, dan wilayah di mana dia tinggal. Sumber pendapatannya adalah gaji pokok, tunjangan kemahalan, dan tunjangan kinerja. Dengan demikian segala jenis honorarium maupun tunjangan (anak istri, beras, dan lain-lain) akan dihapus.

berapa nilai tunjangan kemahalan masing-masing daerah masih dibahas di internal pemerintah. Namun patokannya menggunakan data Badan Pusat Statistik. Sedangkan untuk tunjangan kinerja, nilainya ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan beban kerja. 

Sebagai contoh , Pejabat eselon I dan II di Kementrian keuangan nilainya lebih tinggi dibanding di KemenPAN-RB karena beban kerjanya lebih berat.
Daerah yang biaya hidupnya lebih tinggi, sudah pasti tunjangan kemahalannya lebih tinggi. Sedangkan tunjangan kinerja, yang beban kerjanya besar akan mendapatkan grade yang lebih tinggi juga.

Ini merupakan terobosan baru yang akan diterapkan pemerintah, lalu apakah tanggapan PNS diseluruh Indonesia apakah setuju dengan rancangan Peraturan pemerintah ini atau malah sebaliknya menolak dengan Peraturan pemerintah ini. mungkin masih menjadi  ????



Sumber : http://www.jpnn.com/

INPUT JAM MENGAJAR KEPALA SEKOLAH UNTUK DAPODIK VERSI 3.0.0

Pada kesempatan kali ini kami ingin memberikan informasi kepada rekan-rekan operator sekolah yang masih bingung mengenai Pengisian jam mengajar untuk Kepala Sekolah disekolah dasar.
Informasi ini bersumber dari bapak Nunu Nugraha, Semoga dengan informasi ini dapat membantu rekan-rekan agar tidak bingung dalam pengisian Jam Mengajar Kepala sekolah. Berikut ini saran dalam pengisian JJM Kepala Sekolah :



Kewajiban mengajar Kepala Sekolah minimal 6 jam/minggu di Sekolah Dasar, sebaiknya
diinputkan sebagai berikut :

1. Untuk yang bersertifikasi guru kelas, inputkan 4 jam dikelas 5 dan 2 jam dikelas 6 dengan   mengampu mapel PKn.
2. Untuk yg bersertifikasi PJOK, inputkan dikelas 5 dan 6 dengan masing-masing jam mengajar 4     jam ditiap rombel.
3. Untuk yg bersertifikasi PAI, inputkan dikelas 3 dan 6 dengan masing-masing jam mengajar 3 jam   ditiap rombel. Dasar utama masukan/saran pembagian jam mengajar ini adalah "agar tidak kesan 2 guru mengajar mapel yang sama dalam 1 rombel.

Catatan :

a. Penginputan jam mengajar untuk kepala sekolah ditempatkan pada Mata pelajaran Wajib (Tambahan Jam).
b. Apabila  kepala sekolah sertifikasi PJOK dan jumlah rombel hanya 6 rombel dalam satu sekolah sedangkan guru PJOK-nya juga sdh bersertifikasi, maka guru PJOK tersebut wajib mencari jam tambahan di sekolah yang lain sebanyak 8 jam/minggu agar sertifikasinya tetap bisa dibayarkan juga.

TENTANG AKUMULASI JAM MENGAJAR SEHUBUNGAN DENGAN PERBEDAAN KURIKULUM YANG DIGUNAKAN :
Guru yang mengajar Mata Pelajaran yang sama, Jam mengajarnya akan tetap terakumulasi meski Kurikulum yang digunakannya berbeda.
Sebagai Contoh :
1. Ketika dikelas 4, seorang kepala sekolah mengajar PKn 4 jam dengan kurikulum yang dipakai Kurikulum 2013, dan dikelas 6 Kepala Sekolah juga mengajar PKn sebanyak 2   jam dengan kurikulum yang digunakan KTSP, maka JJM per-minggu kepala sekolah         tersebut adalah tetap 6 jam/minggu.

2. Atau guru PJOK yang mengajar 4 jam dikelas 1,2,4,5 dengan menggunakan kurikulum Kurikulum 2013, lalu mengajar 4 jam dikelas 3 dan 6 dengan menggunakan Kurikulum       KTSP, maka JJM perminggunya adalah 24 jam/minggu.


Jadi perbedaan penggunaan Kurikulum di satu sekolah, untuk saat ini tidak akan merugikan Jam Mengajar Guru yang ada disekolah tersebut.

Demikian Informasi dan saran yang diberikan master dapodikdas, semoga dapat membantu agar tidak pusing atau frustasi ketika melakukan pengisian jam Mengajar Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat. Salam Satu data.

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library