Munculnya Aplikasi baru
dapodikdas versi 3.0.0 tentu saja membawa permasalahan baru pula yang harus
terpecahkan dalam menginput data pada aplikasi dapodikdas, nah berikut ini
informasi yang saya ambil dari Bapak Irfan Nur Arifani,yang
juga mendapatkan informasi dari bapak Asyarudin Andhin,
MT(P2TK Dikdas – Kemdikbud). Semoga dengan adanya informasi ini dapat dijadikan
dasar untuk input data dapodikdas versi terbaru ini mari kita simak
bersama-sama :
VALIDASI PENGISIAN DATA
INDIVIDU PTK
1. Nama
: sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
2. Tgl Lahir : sesuai
dengan akta kelahiran/Ijazah
3. Nama ibu : tanpa gelar
(alm/hj./dll)
4. Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
5. Status CPNS/PNS/GTY/GTT
6. Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
7. Lembaga Pengangkat
8. No SK harus diisi dengan benar
9. NIP Baru (jika sudah ada)
SEKOLAH INDUK
1. Centangan Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah
tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
2. Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1)
untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
3. Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih
dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
4. Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah
Induk, termasuk Kepala Sekolah.
TUGAS TAMBAHAN
Tugas Tambahan yang diakui :
a. SD
: 1 Kepala Sekolah
b. SMP :
@ 1 Kepala Sekolah
@ 1-3 Wakil Kepala Sekolah
@ 1 sd 9 Rombel : 1 Wakasek
@ 10 sd 18 Rombel : 2 Wakasek
@ >18 Rombel : 3 Wakasek
@ 1 Kepala Laboratorium
@ 1 Kepala Perpustakaan
VALIDASI TUGAS TAMBAHAN
1. Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
2. Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika
sudah tidak menjabat
3. No SK Harus diisi dengan benar
4. Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas
Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
5. Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama
dalam satu sekolah tidak boleh melebihi
ketentuan.
6. Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah
Jam Tugas Tambahan tidak diakui 0 jam.
STRUKTUR KURIKULUM KTSP
SD
Kelas Rendah
@ Kelas 1 : 26 Jam
@ Kelas 2 : 27 Jam
@ Kelas 3 : 28 Jam
@ Kelas Tinggi Total 32 Jam
@ Guru Kelas mengajar (25 Jam) :
@PKn (2 jam)
@Bahasa Indonesia (5 jam)
@Matematika (5 jam)
@Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
@Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam)
@Seni Budaya dan Keterampilan (4
jam)
@Muatan Lokal (2 jam)
@Guru Agama (3 Jam)
@Guru PJOK (4 Jam)
Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa
saja sesuai kebutuhan peserta didik.
STRUKTUR KURIKULUM KTSP SD
1. Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka
Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam tambahan tanpa mengurangi JJM Guru
Kelas
2. Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru
Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas.
Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).
3. Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru
tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak
mengurangi JJM guru Kelas.
CONTOH ROMBEL NORMAL
(KTSP SD)
Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas
@ Guru Kelas 24 atau 25 Jam
@ Guru Mulok 2 Jam
@ Guru PJOK 4 Jam
@ Guru Agama 3 Jam
@ Kepala Sekolah mengajar
PKn 2 jam
@ Jika Kasek Sertifikasi
PJOK
@ Guru Kelas 24 - 27 Jam
@ Guru Mulok 2 Jam
@ Guru Agama 3 Jam
@ Kepala Sekolah mengajar
PJOK 4 jam.
PENGISIAN JJM KTSP SD
PADA DAPODIKDAS 2014 (versi 3.0)
1. Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur
Kurikulum (32 Jam)
2. Guru Kelas (25 Jam) – termasuk Mulok 2 jam
3. PJOK (4 jam)
4. Agama (3 Jam)
5. Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam
pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum
Contoh :
@ Muatan Lokal 2 Jam
@ PKn (Guru Kelas) 2 Jam
2. Jam Tambahan adalah JJM tidak wajib untuk
mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam.
VALIDASI JJM KTSP SD PADA DAPODIKDAS
VERSI 2014 (3.0)
1. Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih
standart kurikulum maka akan menjadi Tidak Normal
Contoh :
Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal
2. Dua guru PJOK Masing masing 3 Jam (Total 6
jam) : PJOK menjadi tidak Normal karena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam
3. Ketidaknormalan suatu mapel tidak
mempengaruhi mapel lain
4. Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4
jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.
Contoh Jam Wajib Tambahan :
Guru Kelas menambahkan 2 Jam
Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam
Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam
Total JJM Wajib Tambahan adalah 6 jam sehingga
ketiga mapel tambahan menjadi tidak normal
Jam Wajib 32 Jam tidak terpengaruh oleh
ketidaknormalan JJM Tambahan
Untuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua
Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm
rombel.
STRUKTUR KURIKULUM KTSP
SMP
1. Jam Wajib :
* Agama : 2 Jam
* PKn : 2 Jam
* Bahasa Indonesia : 4 jam
* Bahasa Inggris : 4 Jam
* Matematika : 4 jam
* IPA Terpadu : 4 Jam
* IPS Terpadu : 4 Jam
* Seni Budaya : 2 Jam
* PJOK : 2 Jam
* Keterampilan/TIK : 2 Jam
* Muatan Lokal : 2 Jam
2. Jam Wajib Tambahan :4 Jam Pelajaran apa saja
PENGISIAN JJM KTSP SMP PADA DAPODIKDAS
VERSI 2014 (3.0)
1. Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur
Kurikulum KTSP SMP (32 Jam)
2. Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam
pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum
3. Jam Tambahan adalah JJM Tidak Wajib untuk
mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam
4. Keterampilan dan TIK adalah satu
matapelajaran sehingga jika keduanya diselenggarakan maka salah satu masuk ke
dalam Jam Wajib Tambahan.
VALIDASI JJM KTSP SMP
PADA DAPODIKDAS VERSI 2014 (3.0)
1. Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih
standart kurikulum (32 Jam) maka akan menjadi Tidak Normal
2. Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4
jam maka keseluruhan JJM Wajib Tambahan menjadi tidak normal
3. Untuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan
semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan
jjm rombel. Tidak ada Validasi untuk JJM Tambahan.
ROMBEL NORMAL (KTSP SMP)
Contoh
:
1. Jam Wajib (32 Jam)
2. Agama : 2 Jam
3. PKn : 2 Jam
4. Bahasa Indonesia : 4 jam
5. Bahasa Inggris : 4 Jam
6. Matematika : 4 jam
7. IPA Terpadu : 4 Jam
8. IPS Terpadu : 4 Jam
9. Seni Budaya : 2 Jam
10. PJOK : 2 Jam
11. Keterampilan: 2 Jam
12. Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
13. Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
14. TIK : 2 Jam
15. Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam
ROMBEL NORMAL (KTSP
SMP)
Contoh :
1. Jam Wajib (32 Jam)
2. Agama : 2 Jam
3. PKn : 2 Jam
4. Bahasa Indonesia : 4 jam
5. Bahasa Inggris : 4 Jam
6. Matematika : 4 jam
7. IPA Terpadu : 4 Jam
8. IPS Terpadu : 4 Jam
9. Seni Budaya : 2 Jam
10. PJOK : 2 Jam
11. Keterampilan: 2 Jam
12. Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
13. Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
14. IPA Terpadu : 1 Jam
15. Matematika : 1 Jam
16. Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam
ROMBEL TIDAK NORMAL
(KTSP SMP)
Contoh :
1.
Jam Wajib (34 Jam)
2. Agama : 2 Jam
3. PKn : 2 Jam
4. Bahasa Indonesia : 4 jam
5. Bahasa Inggris : 4 Jam
6. Matematika : 4 jam
7. IPA Terpadu : 4 Jam
8. IPS Terpadu : 4 Jam
9. Seni Budaya : 2 Jam
10. PJOK : 2 Jam
11. Keterampilan: 2 Jam (tidak normal)
12. TIK : 2 Jam (tidak normal)
13. Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
14. Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
15. IPA Terpadu : 2 Jam (tidak normal)
16. Matematika : 2 Jam (tidak normal)
17. Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam (tidak
normal) Penjelasan Keterampilan dan TIK Tidak Normal karena total JJM
: 4 jam. Semua Jam wajib tambahan tidak normal karena total JJM Tambahan 6
Jam
STRUKTUR KURIKULUM 2013
SD
1. Kelas rendah (30-34 jam)
2. Kelas Tinggi (36 jam)
3. Agama : 4 Jam
4. PKn : 6 Jam
5. Bahasa Indonesia : 10 jam
6. Matematika : 6 Jam
7. Seni, Budaya dan Keterampilan (termasuk
Mulok) : 6 Jam
8. PJOK (termasuk mulok) : 4 jam
9. STRUKTUR Kurikulum 2013 SD
10. Pembagian Jam Mengajar
11. Guru Agama : 4 Jam
12. PJOK : 4 Jam
13. Guru Kelas : 24 – 28 Jam (semua pelajaran
secara tematik kecuali PJOK dan Agama)
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri,
maka dapat mengambil tambahan 2 Jam (khusus Muatan Lokal). Jika Kepala
Sekolah mengajar 2 Jam pelajaran Dapat mengambil salah satu sub tema pelajaran
Guru Kelas (jika kode sertifasi 027)
JJM ROMBEL NORMAL (1)
KURIKULUM 2013 SD
Contoh :
1. Jam Wajib (36 jam):
2. Guru Kelas : 28 Jam
3. Semua pelajaran termasuk mulok kecuali PJOK
dan Agama
4. PJOK : 4 Jam
5. Agama : 4 jam
6. Jam Wajib Tambahan (2 jam): Khusus
Muatan Lokal potensi daerah 2 Jam
JJM ROMBEL NORMAL (2)
KURIKULUM 2013 SD
Contoh :
1. Jam Wajib (36 jam):
2. Guru Kelas : 24 Jam
3. Semua pelajaran Kecuali PJOK, Agama dan
Mulok.
4. Guru PJOK : 4 Jam
5. Guru Agama : 4 jam
6. Guru Muatan Lokal : 2 jam
7. Kepala Sekolah mengajar 2 jam pelajaran Guru
Kelas
8. Nb : Untuk Muatan Lokal pada jam tambahan
PENGISIAN PADA
DAPODIKDAS
JJM Kurikulum 2013 SD : Jam Wajib (36 Jam)
1. Guru Kelas (S1 PGSD/Guru Kelas) : 24 Jam
2. Guru Agama : 4 Jam
3. Guru PJOK : 4 Jam
4. Muatan Lokal : 2 Jam
5. Kepala Sekolah : Mengajar Guru Kelas 2 jam
Nb :Jika tidak memungkinkan pada aplikasi,
Kepala Sekolah dapat dimasukkan pada Jam Wajib Tambahan. Jika Muatan Guru
tersendiri (bukan guru kelas) dapat diisi pada JJM Wajib Tambahan (maksimal 2
jam).
PENGISIAN PADA
DAPODIKDAS
JJM Kurikulum 2013 SMP Diisi sebagai Jam Wajib
(38 Jam)
1. Pendidikan Agama : 3 Jam
2. PKn : 3 jam
3. Bahasa Indonesis : 6 Jam
4. Matematika : 5 Jam
5. IPA : 5 Jam
6. IPS : 4 jam
7. Bahasa inggris : 4 Jam
8. Seni Budaya : 3 jam
9. PJOK : 3 Jam
10. Prakarya : 2 jam
11. Diisi sebagai Jam Wajib Tambahan (2 Jam)
12. Khusus Muatan Lokal Diisi sebagai
Jam Tambahan Selain Jam Wajib dan Jam Wajib Tambahan.
MUATAN LOKAL
Syarat diakuinya Mata pelajaran Muatan Lokal:
1. Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK
Gubernur/Bupati atau Walikota. SK tersebut harus diserahkan kepada P2TK
Dikdas selambat lambatnya tanggal 15 September 2014.
2. Sudah ada Rekomendasi dari Pusbangprodik
mengenai Mulok yang diakui dan Guru dengan Bidang Studi Sertifikasi apa saja
yang dapat mengajar Matapelajaran Muatan Lokal tersebut.
3. Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar
benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK
Gubernur/Bupati/Walikota.
Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus :
Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda.
Pengisian pada aplikasi
Dapodikdas Muatan Lokal
1. Kurikulum KTSP SD (32 jam)
Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas,
jika mulok diajarkan oleh guru khusus maka termasuk jam wajib tambahan.
2. Kurikulum 2013 SD (36 jam)
Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas,
jika mulok diajarkan oleh guru khusus dapat dimasukkan dalam jam wajib atau jam
wajib tambahan (otomatis masuk ke jam wajib jika jam wajib belum mencapai 36
jam)
Muatan Lokal
Pengisian pada aplikasi Dapodikdas
Kurikulum KTSP SMP (32 jam)
Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk
jam wajib tambahan
Kurikulum 2013 SMP (38 jam)
Mulok dapat merupakan salah satu pelajaran dari
pelajaran berikut :
Seni dan Budaya
Keterampilan
PJOK
Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu
pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama
Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta
GURU BK
Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar
dengan jenis jam : Jam Tambahan.
Jumlah Siswa dihitung berdasarkan Jumlah Siswa
yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak berpengaruh pada penghitungan)
Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa,
dapat membimbing pada sekolah lain.
Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan
Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40
Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan
Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80
VALIDASI Guru BK
Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’
Kode bidang studi sertifikasi harus 810
Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau
ekuivalen dengan 150 siswa
Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain
maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb. Pastikan NUPTK
pada kedua sekolah sama dan valid.
GURU TIK dan Validasinya
Guru TIK pada kurikulum SMP 2013 diperlakukan
sama dengan Guru BK
Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’
Jika Guru TIK mengajar pada kelas dengan
Kurikulum KTSP maka Jam Mengajar akan dikonversikan menjadi jumlah siswa (2 Jam
Mengajar = 13 Siswa).
Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan
Guru BK
GURU INKLUSI DAN
VALIDASINYA
Guru Inklusi pada sekolah umum harus memenuhi syarat
sbb :
1. Sekolah tempat tugas merupakan sekolah yang
ditunjuk sebagai sekolah penyelenggara Inklusi oleh pemerintah daerah setempat.
2. Guru Inklusi harus memiliki sertifikat guru
dengan kode bidang ‘800’
3. Jenis Guru yang dipilih pada dapodik adalah
‘Guru Inklusi’
4. JJM yang dipilih untuk Guru inklusi adalah
JJM Tambahan (guru kelas / Guru SLB)
CATATAN PENTING
1. SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan
sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.
2. SKTP untuk pembayaran periode Juli sd Desember
2014 mengacu pada data dapodik versi 3.00 ke atas untuk masa pembelajaran
semester 1 TA 2014-2015.
3. Guru guru yang telah mendapat SKTP dan
dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 3 harus tetap menjaga ke-valid-an
datanya sampai akhir semester agar tunjangan Triwulan 4 tetap dibayarkan
4. Jumlah minimal peserta didik sebanyak 20
orang per rombongan belajar (kecuali daerah khusus dan SLB) sudah mulai
diterapkan.
5. Untuk Guru Sekolah Luar Biasa harus memiliki
sertifikat sebagai Guru Sekolah Luar Biasa (kode 800), jika tidak maka tidak
akan dibayarkan tunjangannya.
Demikian
informasi yang saya dapatkan semoga dengan informasi ini dapat membantu
rekan-rekan dalam penyelesaian input data dapdodikdas 3.0.0, dan nanti
dapat segera sinkron data sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
SUMBER :Bayu Sapto Nugroho
Asyarudin Andhin, MT
P2TK Dikdas – Kemdikbud 2014