1.317.022 SK SUDAH TERBIT, TPG TRIWULAN PERTAMA BELUM CAIR ?

Kemendikbud membantah adanya keterlambatan penerbitan SK pencairan TPG dengan alasan sudah banyak SK yang telah mereka terbitkan.
Isu yang beredar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lambat menerbitkan surat keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Banyak keluhan (TPG)  triwulan pertama 2016 belum cair. 

Berkaitan dengan hal ini akhirnya Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud angkat bicara, Data Kemdikbud sudah ada 1,3 juta SK pencairan TPG yang telah diterbitkan. Detail jumlah SK pencairan TPG yang telah dikeluarkan Kemendikbud mencapai 1.317.022 surat. Jumlah itu setara dengan 85,4 persen sasaran penerima SK pencairan TPG. 

Sumarna Surapranata mengakui memang masih ada SK pencairan TPG yang belum bisa diterbitkan. Yakni mencapai 283 ribu surat atau setara dengan 14,6 persen sasaran penerima TPG. bagi SK yang belum terbit masih tahap verifikasi. Jadi belum dipastikan tidak mendapatkan TPG triwulan pertama 2016.



Faktor adanya Proses verifikasi adalah:
1. Guru yang belum memperbaharui data pokok pendidikan (dapodik). 
2. Beban jam mengajar masih tidak jelas, 
3. Mutasi tempat mengajar, 
4. Data pribadi seperti tanggal kelahiran tidak jelas.

 Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud tidak mau asal menerbitkan SK pencairan TPG kepada sembarang guru, Sebab kemendikbud sudah memiliki patokan sasaran pencairan TPG.
sebagai contoh guru harus sudah sertifikasi profesi dan mengajar minimal 24 tatap muka per pekan. Jika sembarangan menerbitkan SK,  bisa kena delik pidana memperkaya orang lain.

Pranata mengatakan pihak-pihak yang menyebut pencairan TPG molor karena SK-nya belum diterbitkan Kemendikbud adalah politisasi isu pendidikan. 

Masalah SK sudah terbit tetapi uang TPG belum cair, ini merupakan masalah pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi, Sebab uang TPG untuk guru PNS daerah ada di rekening pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi. 

Segera klarifikasi ke dinas pendidikan setempat, bagi guru yang SK pencairan TPG-nya sudah terbit tapi uangnya belum cair.


Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti juga angkat bicara berkenaan dengan keterlambatannya pencairan TPG, seharusnya Kemendikbud tidak sebatas sampai menerbitkan SK pencairan TPG akan tetapi, memantau bahkan mendesak supaya pemda segera mencairkan TPG bagi guru yang sudah mendapatkan SK. Karena tidak menutup kemungkinan adanya permainan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Semoga dengan adanya informasi ini Pemerintah segera menindaklanjuti tentang seringnya keterlambatan dalam pencairan TPG, sehingga para guru yang berhak menerima TPG tersebut tidak dirugikan.



sumber : http://www.jpnn.com/

TANYA JAWAB SEPUTAR PERMASALAHAN DAPODIK VERSI 4.1.0

Dengan munculnya Dapodik versi 4.1.0 tentu saja banyak pertanyaan yang akan muncul, khususnya berkenaan dengan cara menginstal, apa saja yang harus diinputkan dan yang lainnnya, sebagai sekedar saran, ada baiknya sebelum menggunakan dan menginstal dapodik versi 4.1.0 sebaiknya kita baca dulu Manual Penggunaan dapodikdas, dengan membaca terlebih dahulu kita akan tau gambaran apa yang harus dilakukan para operator Sekolah, berikut ini ada sedikit tanya jawab berkenaan dengan dapodikdas versi 4.1.0 semoga dapat membantu rekan-rekan :


(1) Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekjen Kemdikbud No. 029/A/LL/2016 tanggal 7 Januari 2016, tentang Penunjukan Penanggungjawab Pengelolaan Verval Data GTK dan NUPTK, apabila pengelola verval GTK sudah terdaftar, haruskah mendaftar kembali di www.sdm.data.kemdikbud.go.id ?
Jawab : 
Operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tetap harus melakukan registrasi ulang agar dapat melakukan operasional vervalGTK, dan operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK .

(2) Kenapa upload dokumen dan Pasfoto GTK tidak bisa masuk?
Jawab :
Dokumen hasil scan harus berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 1 MB. Sedangkan Pasfoto GTK berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 200 KB.

(3) Bagaimana proses pengajuan NUPTK?
Jawab : 
Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.

(4)  Sekarang penerbitan NUPTK oleh PDSPK, apa saja syarat-syarat untuk pengajuan NUPTK?
Jawab : 
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

(5)
Bagaimana penerbitan NUPTK bagi yang non PNS?
Jawab : 
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

(6) Bagaimana cara verval GTK?
Jawab : 
Verval GTK hanya dapat dilakukan oleh Operator Sekolah, operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan operator Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Selengkapnya, cara verval GTK dapat dilihat di Panduan Aplikasi Verval GTK.

(7)  Bagaimana cara memperbaiki data GTK yang tanggal lahirnya salah, sedangkan di dapodik sudah terkunci?
Jawab : 
Perbaikan data GTK (nama, tempat lahir, tanggal lahir, ibu kandung, NIK, dan jenis kelamin) dapat dilakukan melalui Aplikasi Verval GTK. Pengajuan perubahan data GTK hanya dapat dilakukan oleh operator sekolah.

(8)  Untuk verval GTK dilakukan oleh operator sekolah atau operator Dinas?
Jawab : Verval GTK dapat dilakukan oleh Operator Sekolah maupun Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hak akses yang berbeda.

(9)  PADAMU kan udah ditutup, lalu yang jadi pertanyaan - Untuk GTK Non PNS, bagaimana cara register agar terdaftar menjadi GTK resmi Kemdikbud. Apakah cukup hanya mengandalkan DAPODIK?
Jawab : Ya, oleh karena itu operator sekolah harus meng-entri-kan data PTK di Dapodik dengan benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

(10) Untuk GTK gimana nih? Kapan bisa dengan mudah dapat NUPTK, terus NUPTK yg sudah di keluarkan oleh PADAMUNEGERI gimana statusnya di PDSPK?
Jawab : 
Data hasil penjaringan yang dilakukan oleh Aplikasi PADAMUNEGERI, oleh Ditjen GTK sudah dilakukan rekonsiliasi data antara data GTK di DAPODIK dan data GTK di PADAMUNEGERI. Hasil dari rekonsiliasi data tersebut menjadi data arsip GTK di PDSPK.

(11)  Bagaimana cara penonaktifan NUPTK?
Jawab : 
Penonaktifan NUPTK dilakukan atas permintaan GTK yang bersangkutan. GTK mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah membuat Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

beberapa tanya jawab ini mudah-mudahan dapat membantu permasalahan para operator yang mungkin juga masih kebingungan.

DOWNLOAD DAN CARA INSTAL DAPODIK VERSI 4.1.0

Dapodikdas versi 4.1.0 dirilis dalam bentuk Installer dikarenakan adanya perubahan dan penambahan struktur database. Sebelum melakukan installasi Pengguna disyaratkan untuk melakukan uninstall Aplikasi Dapodikdas versi sebelumnya.

Pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar semester 2 pada tahun ajaran 2015/2016 akan 

dikawal oleh versi aplikasi baru yaitu Aplikasi Dapodikdas versi 4.1.0 . Pada versi ini 

terdapat beberapa perbaikan dan pembaharuan di data PTK , Sarana Prasarana, Sekolah 

dan Peserta Didik. Gaya dan tampilan antarmuka pengguna aplikasi generasi ke-empat 

yang sebelumnya masih dipertahankan dengan beberapa modifikasi tambahan guna tetap 

menghadirkan pengalaman yang nyaman dalam menggunakan Aplikasi.

Untuk mengunduh FIle Dapodikdas Versi 4.1.0 dilangsung klik DISINI

Sebelum menginstal dapodik versi terbaru silahkan ikuti langkah berikut ini


Untuk generate prefill silahkan klik DISINI

Daftar Perubahan versi 4.1.0 

[Perbaikan] Penambahan panjang karakter nama pesera didik menjadi 100 karakter.


[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Judul Buku" menjadi 200 karakter pada tabel Buku yang 


Pernah Ditulis PTK.


[Perbaikan] Pencegahan pemilihan kebutuhan khusus dilayani pada tabel Sekolah sebelum memasukan 


data pada tabel Program Inklusi untuk jenjang SD dan SMP Reguler.    


[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Penyelenggara Diklat" menjadi 100 karakter pada tabel 


Diklat PTK


[Perbaikan] Penambahan kolom "Sertifikat Diklat" pada tabel Diklat PTK.


[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Publikasi" menjadi 150 karakter pada tabel Karya Tulis PTK.



[Perbaikan] Penambahan kolom "URL Publikasi" pada tabel Karya Tulis PTK.


[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Nama" menjadi 50 karakter pada tabel Kesejahteraan PTK.


[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Penyelenggara" menjadi 100 karakter pada 


tabel Kesejahteraan PTK.


[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "SK Layanan Khusus" menjadi 80 karakter pada tabel 


Layanan Khusus.


[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "SK Mengajar" menjadi 80 karakter pada tabel Pembelajaran.


[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Instansi" menjadi 100 karakter pada tabel PenghargaanPTK.


[Perbaikan] Perbaikan penjelasan mengenai isian no SKHUN, No Peserta Ujian Nasional, dan No Seri 


Ijazah.


[Perbaikan] Penginputan NIK harus 16 digit pada tabel PTK.


[Perbaikan] Penguncian nama, tempat lahir, tanggal lahir dan NUPTK pada tabel PTK.


[Perbaikan] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel PTK.


[Perbaikan] Pencegahan sinkronisasi jika masih ada data yang invalid.


[Perbaikan] Formulir Sekolah baru.


[Perbaikan] Formulir PTK baru.


[Perbaikan] Formulir Peserta Didik baru.


[Perbaikan] Penginputan NIK harus 16 digit pada tabel Peserta Didik.


[Perbaikan] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Prasarana.


[Perbaikan] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Rombongan Belajar.



[Perbaikan] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Anggota Rombel.


[Perbaikan] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Peserta Didik.


[Pembaruan] Jika memilih Perima KPS/KKS/PKH/KIP maka wajib mengisikan No. KPS/KKS/PKH/KIP 

pada form Peserta Didik. 


[Pembaruan] Jika memilih Layak diusulkan PIP maka wajib mengisikan Alasan layak PIP pada form 


Peserta Didik.


[Pembaruan] Menambahkan unduhan F-PTK beserta dengan data yang sudah dimasukan.


[Pembaruan] Menambahkan keterangan NUPTK untuk isian pilihan Guru yang mengajar mata pelajaran 


di tabel pembelajaran.



[Pembaruan] Fitur Tambah/Ubah akun PTK (username/password) untuk akses layanan kementerian.


[Pembaruan] Kolom "No.Registrasi Perpustakaan" di tabel Prasarana.


[Pembaruan] Kolom "Tgl Hapus Buku" di tabel Prasarana.


[Pembaruan] Kolom "Alasan Hapus Buku" di tabel Prasarana.

[Pembaruan] Kolom "Tgl Hapus Buku" di tabel Sarana.


[Pembaruan] Kolom "Alasan Hapus Buku" di tabel Sarana.



[Pembaruan] Kolom "Tgl Hapus Buku" di tabel Buku & Alat.


[Pembaruan] Kolom "Alasan Hapus Buku" di tabel Buku & Alat.


[Pembaruan] Kolom "Semester" di tabel Tunjangan.


[Pembaruan] Kolom "SK Tunjangan" di tabel Tunjangan.


[Pembaruan] Kolom "Tgl SK Tunjangan" di tabel Tunjangan.


[Pembaruan] Filter status hapus buku prasarana di tabel Prasarana.


[Pembaruan] Filter status hapus buku prasarana di tabel Sarana.


[Pembaruan] Filter status hapus buku prasarana di tabel Buku/Alat.


[Pembaruan] Tabel Riwayat Pekerjaan PTK.



[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Blockgrant.


[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Buku/Alat.


[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Program Inklusi.


[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Inpassing Non 

PNS.


[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Prasarana.

[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Tunjangan.

[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Beasiswa Peserta 

Didik.

[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Beasiswa PTK.

[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Prestasi Peserta 

Didik.

[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Riwayat 

Sertifikasi.

[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Sarana.


[Pembaruan] Menonaktifkan data rincian PTK bila PTK bukan terdaftar di sekolah induk.


[Pembaruan] Pengecekan otomatis jika ada pembaruan aplikasi terbaru dari server pusat.




[Pembaruan] Penambahan validasi warning bahwa PTK harus memiliki email.









LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library