PUPNS saat ini masih menjadi bahasan yang paling hangat didunia PNS atau ASN, Lewat PUPNS Pemerintah akan mengadakan pendataan ulang untuk seluruh PNS diseluruh instansi di Indonesia, PUPNS sudah berjalan bebrapa waktu, ternyata dalam pelaksanaannya masih banyak kendala yang ditemui, seperti server yang sering Eror atau maintenant. Sehingga masih banyak PNS yang kebingungan dengan kendala hal ini. dan juga masih banyak PNS yang belum paham cara melakukan pendataan ulang tersebut.
Nah berikut ini saya menyarankan sebelum mengerjakan PUPNS ada baiknya anda melakukan :
1. Membaca Pedoman Penggunaan PUPNS
2. Membaca Pedoman Helpdesk PUPNS
3. Membaca Pedoman Admins PUPNS
Nah untuk Mendapatkan Pedoman tersebut anda bisa download disini
Download Pedoman Penggunaan PUPNS
Download Pedoman Helpdesk PUPNS
Download Admins PUPNS
Setelah anda membaca tentang pedoman pengerjaan PUPNS, berikut ini juga kami sampaikan Jadwal Pengerjaan PUPNS seluruh Indonesia
Catatan :
1. Penjadwalan hanya untuk Menu Login PUPNS
2. Menu Regrestrasi dan Admins tidak diberlakukan Penjadwalan
3. Waktu penjadwalan dimulai Pukul 06.00 WIB - 02.00 WIB Setiap hari
4. Penjadwalan tidak diberlakukan pada pukul 02.00 WIB - 06.00 WIB
5. Batas waktu Penjadwalan Menunggu Pengumuman Lebih lanjut
Sumber : http://www.bkn.go.id/
Nah berikut ini saya menyarankan sebelum mengerjakan PUPNS ada baiknya anda melakukan :
1. Membaca Pedoman Penggunaan PUPNS
2. Membaca Pedoman Helpdesk PUPNS
3. Membaca Pedoman Admins PUPNS
Nah untuk Mendapatkan Pedoman tersebut anda bisa download disini
Download Pedoman Penggunaan PUPNS
Download Pedoman Helpdesk PUPNS
Download Admins PUPNS
Setelah anda membaca tentang pedoman pengerjaan PUPNS, berikut ini juga kami sampaikan Jadwal Pengerjaan PUPNS seluruh Indonesia
Catatan :
1. Penjadwalan hanya untuk Menu Login PUPNS
2. Menu Regrestrasi dan Admins tidak diberlakukan Penjadwalan
3. Waktu penjadwalan dimulai Pukul 06.00 WIB - 02.00 WIB Setiap hari
4. Penjadwalan tidak diberlakukan pada pukul 02.00 WIB - 06.00 WIB
5. Batas waktu Penjadwalan Menunggu Pengumuman Lebih lanjut
Sumber : http://www.bkn.go.id/
No comments:
Post a Comment