Banyak yang bingung
mengenai aplikasi terbaru dari PADAMU NEGERI, yaitu berkaitan dengan adanya
Verval Nomor Regrestrasi Guru (NRG). Nah dari pada bingung ada baiknya kita
baca artikel dibawah ini, tentang sedikit penjelasan para master yang paham
tentang hal ini, mari kita simak bersama, semoga dapat membantu rekan-rekan.
Sebuah PP dikeluarkan pemerintah terkait sertiikat pendidik, yaitu PP no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4
bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru
setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak
tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan
arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.
Ada 2 (dua) tujuan
dari VerVal NRG, yaitu:
1.
Untuk menerbitkan NRG
baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang
diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau
Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan
sertifikasinya.
2.
untuk memverifikasi
dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik
dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007
s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam
jejak pemilik NRG tersebut.
Padamu Negeri menggunakan
Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada
1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai
saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan
data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG
mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi
menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:
1. Otomasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai
dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses
VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK
tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai
sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke
Admin Dinas/Mapenda (S26c2).
2. Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai
dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses
VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual
untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.
a.
Apabila hasil
pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka
PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi
data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim
melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini
secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan
validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka
akan diterbitkan S26d3.
b.
Apabila hasil
pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK
bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a).
3. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi
sebagai berikut:
a.
PTK telah memiliki
sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
b.
PTK telah memiliki NRG
namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana
dijelaskan di poin 2.
PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya
kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut
diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak
bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di
dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1).
Bagaimana bila PTK
menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi
berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu
Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?
Tentunya sebagaimana
dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga
bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip
database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah
meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan
tunjangan profesi.
Bagaimana bila PTK
yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di
Padamu Negeri?
Sebagaimana dijelaskan
pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74
tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak
melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya
dinyatakan tidak valid/tidak sah.
NRG tidak bisa
dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK
terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015
nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK
dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di
Kemenag.
Memilih pola
sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di
Padamu Negeri :
a)
Apabila akun PTK telah
memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal
sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu
pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.
b)
Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3
(tiga) pilihan sebagai berikut:
- Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan
sertifikasinya antara tahun 2007 – 2008.
- Pilih kode mapel [2009-xxx] bila
lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 – 2014.
- Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak
ditemukan di kode mapel [2009-xxx]
demikian sedikit penejelasa berkaitan dengan Verval NRG bagi PTk yang sudah bersertifikasi, semoga dapat membantu sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam melakukan verval NRG, dan juga dapat melancarkan proses pendataan masing-masing PTK, sehingga dalam sertifikasi pencairan tidak mengalami kendala.