PERSYARATAN, JADWAL PELAKSANAAN DAN PROGRAM STUDI YANG DIBUKA PADA SM-3T ANGKATAN V TAHUN 2015


Dalam upaya memperoleh calon peserta SM-3T yang berkualitas, maka persyaratan dan sistem rekrutmen ditentukan sebagai berikut. Peserta adalah lulusan program studi kependidikan yang pada saat menjadi mahasiswa datanya tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Selain itu peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan identitas diri berupa KTP yang masih berlaku;
  2. Lulusan program studi kependidikan S-1 (bukan transfer) tiga tahun terakhir (2013, 2014, 2015) dari program studi terakreditasi yang sesuai dengan matapelajaran dan/atau bidang keahlian yang dibutuhkan, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah disahkan (legalisasi);
  3. Berusia maksimum 27 tahun per 31 Desember 2015;
  4. IPK minimal 3,0 dibuktikan dengan fotokopi transkrip nilai yang telah disahkan (legalisasi);
  5. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
  6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dari pejabat yang berwenang;
  7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian;
  8. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti Program SM-3T dan PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai;
  9. Belum pernah mengikuti program SM-3T pada tahun sebelumnya dan sanggup mengikuti program PPG yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai
Bukti persyaratan huruf 1 s.d. 9 dibawa pada saat tes wawancara. Khusus lulusan tahun 2015 yang belum memiliki ijazah dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani dan/atau diketahui Pembantu/Wakil Rektor Bidang Akademik, sedangkan ijazah asli wajib ditunjukkan pada saat wawancara. Bagi peserta yang memiliki keahlian atau prestasi minimal juara III tingkat kabupaten/kota, termasuk di bidang olahraga dan seni,dihargai sebagai nilai tambah. Peserta yang mempunyai pengalaman menjadi pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), atau pengalaman organisasi lain, juga dapat dihargai sebagai nilai tambah. Keahlian atau prestasi tersebut dibuktikan dengan menunjukkan sertifikatasli dan fotokopi, sedangkan untuk pengalaman menjadi pengurus UKM atau organisasi lainnyadengan menunjukkan surat keputusan (SK) asli dan fotokopi,pada saat wawancara. 
Setelah wawancara, peserta diberi kesempatan untuk melakukan unjuk kemampuan (perform) sesuai bakat dan keterampilan yang mereka miliki.



Adapun jadwal pelaksanaan kegiatan seleksi peserta diatur sebagi berikut.
  1. Pendaftaran online (mengisi form, upload ijazah, danfoto): 9 Maret – 7 Juni 2015
  2. Finalisasi Seleksi Administrasi oleh LPTK Penyelenggar: 8 Juni 2015
  3. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan pengumuman jadwal tes online: 10 Juni 2015
  4. Tes Seleksi (secara online): 20 – 21 Juni 2015
  5. Pengumuman hasil tes seleksi dan undangan wawancara di LPTK: 27 Juni 2015
  6. Wawancara dan input nilai hasil seleksi di LPTK: 3-5 Juli 2015
  7. Prakondisi: 1-17 Agustus 2015
  8. Pemberangkatan: Minggu II Agustus 2015


Sesuai dengan surat Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Program SM-3T Tahun 2015, melalui program Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia (MBMI) pemerintah kembali mengundang para sarjana pendidikan terbaik untuk ikut maju bersama mencerdaskan indonesia melalui Program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T) Angkatan ke-IV tahun 2015.

Adapun program studi yang dibuka adalah sebagai berikut.
  1. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  2. Pendidikan Sejarah
  3. Pendidikan Ekonomi
  4. Pendidikan Geografi
  5. Pendidikan IPS
  6. Pendidikan Sosiologi dan Antropologi
  7. Pendidikan Bahasa Indonesia
  8. Pendidikan Bahasa Inggris
  9. Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi
  10. Pendidikan Biologi
  11. Pendidikan Matematika
  12. Pendidikan Fisika
  13. Pendidikan Kimia
  14. Pendidikan IPA
  15. Pendidikan Teknik Bangunan
  16. Pendidikan Teknik Mesin
  17. Pendidikan Teknik Otomotif
  18. Pendidikan Teknik Elektro/Ketenagalistrikan
  19. Pendidikan Teknik Elektronika
  20. Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Boga
  21. Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Busana
  22. Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Rias
  23. Pendidikan Luar Biasa
  24. Pendidikan Guru Sekolah Dasar
  25. Pendidikan Guru Anak Usia Dini
  26. Bimbingan dan Konseling
  27. Pendidikan Seni Budaya (Drama, Tari, Musik)
  28. Pendidikan Seni Rupa

Jadwal Penting Pendaftaran SM-3T Angkatan V


1Pendaftaran Peserta secara on-Line9 Maret 2015 pukul 07:00 WIB – 7 Juni 2015 pukul 23:59 WIB
2Pengumuman hasil seleksi administrasi dan pengumuman jadwal tes online10 Juni 2015
3Tes Seleksi (secara online)20 – 21 Juni 2015
4Pengumuman hasil tes seleksi dan undangan wawancara di LPTK27 Juni 2015
5Seleksi Wawancara di LPTK3-5 Juli 2015


Sumber : http://seleksi.dikti.go.id/sm3t/

5 Aplikasi Bersumber Dapodikdas telah dikembangkan P2TK Dikdas


Bapak Tagor Alamsyah Harahap, sebagai Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi, Direktorat P2TK Dikdas, menjelaskan bahwa  Direktorat P2TK Dikdas sedang mengembangkan Aplikasi pendataan. Aplikasi tersebut adalah :
1. Aplikasi SIM Tunjangan 
fungsi SIM Tunjangan adalah sebagai media informasi bagi guru tentang kelengkapan data yang berpengaruh pada penerbitan SK Tunjangan. SK Tunjangan itu ada prasyaratnya, yaitu Dapodiknya harus benar. Jadi sebelum kita terbitkan, mereka lihat datanya. Bila menemukan kesalahan, perbaiki dan kirim kembali.  waktu mulai Januari sampai Maret. Ketika guru sudah memperbaikinya SK-nya baru bisa diterbitkan.
2.Aplikasi pengembangan Rasio SIM
SIM Rasio berfungsi sebagai media pemetaan guru. ada kaitan antara SIM Rasio dengan SIM Tunjangan. Contoh, disebutkan bahwa tunjangan guru dapat diterbitkan bila guru yang bersangkutan memiliki jam mengajar sebanyak 24 Jam. Terkait hal ini, SIM Rasio dapat melihat jumlah jam mengajar seorang guru pada sebuah sekolah; kelebihan atau kekurangan jam? Bila seorang guru ditemukan memiliki jumlah jam mengajar terlalu banyak, dapat dipastikan ada banyak guru pada sekolah tersebut. Jumlah guru yang banyak ini harus diselematkan, dicarikan jamnya. Apalagi SIM Rasio itu mampu menunjukkan sekolah mana saja yang kekurangan guru. Nah, baru kemudian ditata, di mana kewenangan menata ini ada di kabupaten/kota. 
3. Aplikasi SIM Inpassing
SIM Inpassing berfungsi sebagai penyetaraan pangkat dan jabatan bagi guru non PNS layaknya guru PNS. Karena dia juga harus naik pangkat seperti 3a ke 3b, melalui cek kompetensi. Bila kompeten akan diberi penghargaan angka kredit. Jadi antara non PNS dan PNS itu tahapannya sama-sama. Non diskriminasi.
4. Aplikasi SIM PAK (Penilaian Angka Kredit)
SIM PAK berfungsi mencatat karir guru secara online. Kenapa harus online? Karena kewenangan golongan 3a – 4b itu ada di kabupaten. Namun tidak tertutup kemungkinan golongan 4b itu menjadi 4c, nah ini kewenangan pusat. Sehingga, datanya kan harus terbaca (online, red) semua.
5. Aplikasi PKG (Penilaian Kinerja Guru)
SIM PKG bertujuan melakukan penilaian kinerja guru untuk menghasilkan potret profil kompetensi.contohnya :seorang guru memiliki empat kompetensi, yaitu pedagogi, kepribadian, sosial dan profesional. Dari keempat kompetensi ini, setelah diukur, ternyata kompetensi profesional guru tersebut kurang. Solusinya, guru yang bersangkutan harus mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang terletak pada SIM PAK. Selanjutnya, guru itu akan dicatat, bagaimana pengembangan dan perbaikan dirinya. SIM PKG tidak terpisah dengan SIM Tunjangan dan SIM PAK. Karena bila dipisah, akan terjadi pembayaran tunjangan pada guru A dengan kinerja guru B. Makanya sistem integrasi data ini sangat penting. Tidak boleh ada data yang terpisah-pisah. Nah, lima sistem ini terintegrasi, satu kesatuan.
dari kelima aplikasi tersebut yang paling terbaru adalah SIM PKG yang rilis tahun 2015 ini.sedangkan untuk SIM Rasio, SIM Inpassing dan SIM PAK rilis pada tahun 2014 yang lalu. Sedangkan untuk SIM Tunjangan rilis pada tahun 2012.
Dari penjelasan diatas, maka kita bisa melihat fungsi dari Aplikasi masing-masing, jadi ketika nanti ada kesalahan atau kekurangan data maka bisa langsung memperbaiki datanya pada aplikasi masing-masing.
demikian informasi terbaru dari P2TK Dikdas semoga dengan informasi ini dapat membantu semua rekan diseluruh indonesia yang sampai saat ini masih mengalami kendala dalam penginputan data-data. 
penjelasan ini disampaikan dan dijelaskan secara gamblang oleh bapak Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi, Direktorat P2TK Dikdas.
semoga informasi ini bermanfaat.

sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/




SYARAT YANG HARUS DILENGKAPI BAGI GURU DAN PENGAWAS YANG AKAN MENERIMA TUNJANGAN PROFESI 2015

Berikut ini informasi yang perlu diketahui untukpara guru dan pengawas yang akan mendapatkan penyaluran tunjangan profesi. 
Sehubungan dengan penyaluran tunjangan profesi untuk Tahun Anggaran 2015 bagi guru maupun guru dalam jabatan, kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada Guru dan Pengawas di unit kerjanya yang sudah disertifikasi tahun 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013 dan 2014 untuk pemberkasan tunjangan profesi pencairan triwulan I ( bulan Januari s/d bulan Maret 2015 ) sebagai berikut:

1. Mengisi Biodata (format terlampir);
2. Mengisi Rekap Penerima Tunjangan Profesi Guru dalam Plashdisk;
3. Surat Keterangan Gaji Pokok bulan Januari 2015, bagi PNSD (format terlampir); 
4. Foto copy SKBM beserta Jadwal Pelajaran Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015;
5. Foto copy Absen Harian Bulan Januari s/d Maret 2015;
6. Surat Keterangan Aktif Mengajar (format terlampir);
7. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (format terlampir);
8. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (format terlampir);
9. Surat pernyataan Tanggungjawab Mutlak (format terlampir);
10. Foto copy SK Angkatan (80 %),Pangkat terakhir dan SK Berkala terakhir (untuk PNS);
11. Foto copy SK GTY Awal dan Akhir, bagi GBPNS;
12. Foto copy SK Inpassing dari Kemendikbud (untuk GBPNS);
13. Foto copy Rekening yang masih aktif khusus untuk pencairan sertifikasi;
14. Foto copy Sertifikat Guru Profesional dilegalisir basah;
15. Foto copy NPWP, NRG dan NUPTK.
16. ............................................
Demikian syarat-syarat yang harus dilengkapi bagi guru dan pengawas yang harus dilengkapi dan diserahkan ke Dinas kabupaten/Kota setempat. semoga bermanfaat dan membantu.

Sumber : Bp. Nunu Nugraha

JADWAL UJIAN NASIONAL 2014/2015

Berikut ini kami sampaikan jadwal UN untuk SMP, SMA,SMK, MA, MTs, semua lengkap disini untuk tahun pelajaran 2014/2015:
tanpa basa-basi kita lanjut ke TKP :

1.  Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 CBT Utama SMA/MA

2. Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 CBT Susulan SMA/MA

3.  Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 CBT (UTAMA) – SMK

4. Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 CBT (SUSULAN) – SMK

5. Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 CBT (UTAMA) – SMP

6. Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 CBT (SUSULAN) – SMP

 7. Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 SMA/MA Program IPA, IPS, dan Bahasa

8. Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 SMA Program Keagamaan/MA Program 
    Keagamaan

9. Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 SMK/MAK

10. Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 SMALB

11. Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 Program Paket C

12. Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 SMP, MTs, dan SMPLB

13. Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 Program Paket B/Wustha
Demikain Info sementara yang dapat diupdate untuk jadwal Ujian Nasional, untuk lebih lanjutnya akan ada perubahan serta kelengkapan data yang belum lengkap.
untuk info lebih lengkap silahkan klik link berikut ini https://www.facebook.com/Kemdikbud.RI

PENJELASAN TENTANG VERVAL NRG DI PADAMU NEGERI 2015


Banyak yang bingung mengenai aplikasi terbaru dari PADAMU NEGERI, yaitu berkaitan dengan adanya Verval Nomor Regrestrasi Guru (NRG). Nah dari pada bingung ada baiknya kita baca artikel dibawah ini, tentang sedikit penjelasan para master yang paham tentang hal ini, mari kita simak bersama, semoga dapat membantu rekan-rekan.



Sebuah PP dikeluarkan pemerintah terkait sertiikat pendidik, yaitu PP no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid. 


Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu: 
1.    Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya. 
2.    untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.


Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:

1.    Otomasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).


2.    Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik. 

a.    Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.
b.    Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a). 


3.    Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:

a.    PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG. 
b.    PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin 2.

PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1). 

Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi. 


Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?

Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah. 

NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag. 


Memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri :

a)    Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya. 

b)     Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:

  •  Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 – 2008.
  • Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 – 2014.
  • Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]

demikian sedikit penejelasa berkaitan dengan Verval NRG bagi PTk yang sudah bersertifikasi, semoga dapat membantu sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam melakukan verval NRG, dan juga dapat melancarkan proses pendataan masing-masing PTK, sehingga dalam sertifikasi pencairan tidak mengalami kendala.

INSTAL APLIKASI SIAP PTK DAN INFO PTK LEWAT ANDROID

Kabar terbaru bagi rekan-rekan PTK, sekarang rekan-rekan bisa lebih mudah dalam mengecek info PTK, dan Siap PTK, karena telah lahir aplikasi bagi rekan-rekan yang menggunakan Android, yaitu
1. Aplikasi Siap PTK

2. Aplikasi Info PTK

Dengan adanya aplikasi ini para PTK tidak perlu repot-repot dalam mengecek data pribadi apakah sudah valid atau belum, dan juga tidak perlu mengejar Operator Sekolah dalam mengeceknya, karena akan lebih mudah dalam mengaksesnya dengan memasangkan aplikasi ini di android anda masing-masing.
Jadi bisa lebih mudah, simpel dan lebih tidak menguras tenaga.
Nah dari pada penasaran, silahkan anda langsung menuju TKP untuk segera mendownload aplikasinya dengan menggunakan android, anda bisa langsung menggunakan Playstore, atau langsung ikuti link dibawah ini :
1. APLIKASI SIAP PTK

2. APLIKASI INFO PTK 

CETAK S26a DAN S26b VERVAL NOMOR REGISTRASI GURU (NRG) DI PADAMU NEGERI

Apa itu S26a dan S26b, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu maksudnya, nah berikut ini sedikit penjelasannya,
S26a adalah Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru
sedangkan S26b adalah SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG).
Untuk mendapatkan S26a dan S26b berikut langkah yang harus diikuti, ini sama dengan melakukan verval NRG. bagi yang belum paham apa itu NRG berikut penjelasanya:

NRG adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.  
Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.
Nah langsung saja bagi rekan guru yang sudah bersertifikat pendidik maka segera lakukan verval NRG, berikut ini langkah dalam melakukan Verval NRG, semoga bisa membantu :
1.      langkah yang pertama adalah silahkan rekan-rekan akses PADAMU NEGERI.
2.      setelah itu silahkan cari menu Login PTK silakan diingat-ingat username & password milik anda masing2.
3. setelah berhasil login kemudian klik gambar diatas maka akan muncul menu 
4. pilih verval NRG kemudian klik Ajukan Verval untuk melanjutkannya
5. maka akan muncul pilihan jenis ajuan berdasarkan PTK masing-masing disitu terdapat pertanyaan " Apakah anda telah memiliki NRG? " dengan pilihan jawaban yaitu " Belum " dan " Telah memiliki NRG "
6. Bagi yang sudah memiliki NRG silahkan klik pilihan Telah memiliki NRG dengan mengisikan NRG yang anda miliki. namun bagi yang belum memiliki NRG klik pilihan Belum.
7.  Lalu klik pilihan dipojok kiri bawah " Benar dan lanjut "
8.   kemudian akan muncul menu untuk melengkapi data sertifikasi masing-masing PTK, yang harus diperhatikan para PTK adalah isikan dengan teliti dan benar data sertifikasi anda agar nantinya tidak mengalami kendala. PTK juga harus menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir kemudian unggah. catatan file scan berekstensi gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB.
            Cek kebenaran isian data anda sebelum menyimpan dan mencetak surat ajuan.

Hasil dari cetakan ajuan berikut ini :
1. Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a)

2. SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) - (S26b)


setelah Surat ajuan verval tersebut bisa dicetak, Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti VerVal NRG.
Demikian sedikit penjelasan berkenaan dengan Verval NRG untuk PTK yang telah bersertifikat pendidik. tulisan ini bersumber berdasarkan http://bantuan.siap-online.com/



VIDEO PANDUAN PENGATURAN JADWAL KELAS MINGGUAN DIPADAMU NEGERI

Keluhan yang datang dari Operator sekolah tentang kebingungan dalam input data yanga ada di Padamu Negeri memang tidak bisa dipungkiri, dengan dua aplikasi yang mungkin membingungkan bagi para operator sekolah.
sedangkan untuk pendataan padamu negeri sekarang ini banyak ditambah aplikasi, yang sebenarnya banyak kesamaan dengan aplikasi Dapodik, sedangkan sosialisasi yang belum diterima oleh para Operator Sekolah menambah kegalauan, berikut ini ada sebuah video tutorial tentang pengaturan Jadwal Kelas mingguan yang mungkin bisa membantu rekan-rekan Operator sekolah dalam Pengerjaan Padamu Negeri.

Video ini diunggah di youtube oleh Arif kurniawan. Mungkin dengan menonton video ini akan membantu rekan-rekan yang masih kebingungan dalam pendataan di Padamu negeri.
Berikut videonya silahkan dipahami dan disimak, semoga bermanfaat :


PANDUAN INPUT DATA SARANA DAN PRASARANA PADAMU NEGERI SEMESTER 2 T.P 2014/2015

Pada Semester yang ke 2 tahun pelajaran 2014/2015 ini Aplikasi Pendataan Padamu Negeri menambahkan fitur-fitur yang lebih lengkap. Padamu Negeri bertujuan untuk kepentingan pengelolaan data yang lebih cepat, mudah, nyaman dan akurat,  juga memuat nilai tambah sebagai media pembelajaran praktis untuk peningkatan mutu SDM Pendidikan dalam penguasaan Teknologi Informasi dengan lebih tepat guna dan terjangkau. Mari bersama kita tingkatkan Mutu Pendidikan Indonesia secara berkesinambungan mulai saat ini dan masa depan bersama Padamu Negeri.
Berikut ini panduan Cara Input Sarana dan Prasarana Padamu Negeri Terbaru, dalam panduan ini disajikan dalam bentuk video yang diupload di Youtube jadi akan lebih mudah dalam mengikutinya. 
Disini dijelaskan tentang bagaimana mengisi :
1. Daftar Lahan
2. Daftar Bagunan
3. Daftar Ruangan
4. Daftar Sarana
Nah untuk itu silahkan ikuti panduan video berikut ini :



MENGINTIP SEPUTAR KEPUTUSAN MENDIKBUD TENTANG PEMBERHENTIAN KUR 13

Gonjang-ganjing mengenai Kurikulum 2013, menyebabkan heboh dunia Pendidikan di indonesia, nah untuk mengetahui kejelasan mengenai informasi pemberhentian kurikulum 2013 kita dapat lihat informasinya langsung. untuk mengetahuinya kita dapat mendownload file Seputar keputusan Mendikbud tentang pemberhentian kurikulum 2013. Sebelum membaca lebih lanjut ada baiknya kita simak apa saja yang dimuat dalam file tersebut. 


Berikut ini apa saja yang ada dalam file seputar keputusan Mendikbud tentang pemberhentian kurikulum 2013 :
1. Kronologi Kurikulum 2013
2. Kajian Yuridis Kurikulum 2013
3. Catatan Kritis dari Pihak Ketiga
4. Keputusan mendikbud tentang Keberlanjutan Kurikulum 2013
5. Indikasi Permasalahan Kurikulum 2013
6. Permasalahan Konseptual Kurikulum 2013

mungkin dengan adanya keterangan ini dapat membuka wawasan kita bersama tentang kelebihan dan kekurangan kurikulum 2013 yang baru saja diputuskan oleh kemdikbud untuk dihentikan penerapannya didunia pendidikan di Indonesia. 

Untuk lebih jelas mengenai penjelasan tersebut silahkan downlod file yang dikeluarkan Kemdikbud berkaitan dengan seputar keputusan Mendikbud tentang pemberhentian kurikulum 2013.
Silahkan Download Disini 


GAJI GURU HONORER MINIMAL 2 JUTA RUPIAH

Kalau informasi kemarin Pemerintah yang baru akan memikirkan kesejahteraan bagi para guru honorer yaitu dengan merencanakan penetapan Upah Minimum untuk guru, dengan adanya wacana kebijakan terbaru tersebut Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyambut positif dari rencana tersebut. Lembaga yang menjadi pemersatu guru-guru diseluruh Indonesia tersebut mengusulkan agar Upah Minimum Guru Honorer (UMGH) minimal 2 juta rupiah.

PGRI mengusulkan kepada pemerintah memperhatikan upah bagi guru honorer. PGRI berharap gaji honorer itu sebesar penghasilan minimal guru. Hal tersebut disampaikan pada saat peringatan Hari Guru dan HUT ke-69 PGRI di Istora Senayan. Jusuf kalla sebagai wakil presiden  menjelaskan Belum ada kepastian seperti apa solusi untuk guru honorer.


Dengan adanya perbaikan upah guru honorer, maka akan terjalin hubungan simbiosis, saling menguntungkan antara pemerintah dengan para guru honorer. Pemerintah mendapatkan tenaga pengajar dan para guru honoroer mendapatkan kesejahteraan.
Apalagi keberadaan tenaga honorer itu berawal dari kebutuhan sumber daya manusia untuk menyukseskan program pemerintah.
Jika penetapan upah minimum guru honorer itu bisa benar-benar terealisasi, hal itu membuktikan bahwa pemerintah memang memiliki kepedulian terhadap guru honorer yang selama ini membantu program pemerintah.
Apalagi jika mengingat guru honorer yang harus bersusah payah mengajar di beberapa sekolah untuk bisa mencukupi kebutuhan hidupnya. “Rata-rata (upahnya) Rp 300 (ribuan). 

kenyataan saat ini yang dirasakan ternyata sangat-sangat memprihatinkan. ketika dibandingkan penghasilan sebagai guru honorer dengan buruh, bahkan kuli ternyata mendapatkan penghasilan yang lebih besar. Padahal kalau di negara lain tenaga pengajar mendapat perhatian yang sangat baik dari pemerintah karena peran guru sangat penting untuk mencetak generasi bangsa. guru pendidik  peningkatan SDM.

Seperti informasi yang lalu bahwa  Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan mengatakan penetapan upah minimum guru honorer karena kesejahteraan guru honorer masih rendah. " Tenaga kerja saja punya upah minimum, tapi guru tidak punya. 

Untuk memuluskan ide tersebut Anies mengaku telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Yuddy Chrisnandi. Selain itu, dia juga akan membawa rencana ini untuk dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.

Mudah-mudahan dengan adanya pergantian menteri dan pemerintahan yang baru ini, dapat berdampak positif, tidak hanya rencana saja, namun segera terealisasi karena itu menyangkut kesejahteraan guru honorer. bagi rekan-rekan guru honorer mari kita dukung rencana bapak menteri dalam upaya menetapkan upah minimum Guru honorer. kita doakan agar segera terealisasi.



Sumber : http://www.jpnn.com/

MENPAN UMUMKAN PESERTA YANG LULUS TES CPNS 2014

Bagi rekan-rekan yang sudah mengikuti seleksi CPNS 2014 pastinya penasaran akan hsil yang diperolehnya. Apakah masuk dalam daftar nama-nama peserta yang lolos dalam seleksi CPNS 2014,
dari pada penasaran dan gundah, anda bisa langsung cek di sini apakah nama anda masuk dalam daftar peserta yang lolos,



berikut daerah yang sudah mengumumkan hasil seleksi CPNS 2014 :
1. Pengumuman CPNS 2014 - Kota Ternate
2. pengumuman CPNS 2014 - Kota Pangkal Pinang
3. Pengumuman CPNS 2014 - Kota Kendari

Untuk melihatnya anda bisa download disini Peserta yang lulus seleksi CPNS 2014

Kementerian Pendidikan akan tetapkan UMGH

kebijakan upah minimum itu masih jauh dari kata realisasi. Sebab, perlu dilakukan pembenahan dan klarifikasi data dari guru honorer yang ada di Indonesia.
"Kalau ada wacana ini pasti akan besar kemungkinan terjadi penggelembungan data. Karenanya, yang perlu diperbaiki pertama adalah data dari tenaga guru honorer dulu," hal tersebut dikatakan pengamat kebijakan pendidikan Mohammad Abduhzen.
  
berkaitan dengan penetapan Upah minimum yang akan dilakukan Pemerintah,Mohammad Abduhzen menuturkan bahwa Pemerintah harus bisa membedakan besaran upah minimum dari setiap guru honorer yang ada. Pasalnya, setiap guru honorer memiliki jam mengajar berbeda-beda.
"Karena itu, tidak bisa dipukul rata untuk upah minimum ini. Akan kurang adil jika disamaratakan. Sebab, ada juga kan guru honorer yang sekadar nyambi. Seminggu hanya beberapa jam saja ngajarnya. 

Ketidak jelasan nasib dan gaji guru Honorer sekarang ini menggugah pemerintah saat ini untuk mengkaji masalah honor yang diberikan untuk para guru honorer. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengungkapkan 
Pemerintah berencana menetapkan upah minimum guru honorer. Hal tersebut dilakukan karena beliau miris melihat keadaan saat ini untuk guru honorer yang hanya diberi 150 ribu/bulan. sungguh merupakan keprihatinan tersendiri . Gaji seorang guru  masih rendah dibanding upah minimum regional (UMR).
menurut anies "Tenaga kerja saja punya upah minimum, tapi guru tidak punya. Kami harus kembalikan, harus ada batas minimum untuk guru. Guru tidak bisa bekerja seperti sekarang," ujar Anies usai upacara peringatan hari guru di halaman Kementerian Pendididikan dan kebudayaan (Kemendikbud)..
  
Untuk merealisasikan hal tersebut Anies  melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi. dan juga beliau berencana untuk dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.
  
Anies belum bisa memastikan besaran upah minimum untuk guru honorer yang rencananya akan disahkan, Dia mengatakan bahwa besaran upah minimum tersebut masih dalam pembahasan dan masih dihitung.
Dia pun masih belum bisa menentukan pihak mana yang wajib membayar upah minimum tersebut. Apakah pemerintah daerah atau pusat.

Jika penetapan upah minimum guru honorer ini benar-benar terlaksana maka akan membawa angin segar bagi para guru honorer yang sampai saat ini merasakan kepahitan dalam mendidik anak-anak di negeri ini, yang harus juga diperhatikan adalah guru yang mengajar di sekolah swasta seharusnya juga mendapatkan tunjangan khusus sekalipun mereka sudah mendapatkan gaji dari yayasan yang mengangkatnya, karena sekalipun berstatus guru swasta mereka juga mempunyai misi pelayanan mencerdaskan kehidupan bangsa juga, semoga postingan ini dibaca oleh mereka yang berwenang sehingga dapat terealisasi dengan segera.


Sumber : JPPN

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library