SOLUSI PEMENUHAN JAM MENGAJARYANG KURANG


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, Berkaitan dengan Peraturan Nomor 39 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Kenapa dikatakan berkaitan?



Peratuan Nomor 62 dibuat dalam rangka penataan dan pemerataan guru. Dalam peraturan itu disebutkan, bagi guru yang dipindah ke sekolah lain dalam rangka pemenuhan penataan dan pemerataan guru, maka ia tetap diberikan tunjangan, meski mengajar tidak sesuai dengan sertifikatnya. Contoh : guru SMP tidak mendapat jam mengajar di sekolah itu, dia pindah ke pelosok menjadi guru SD. Terpenuhi kewajiban jam mengajarnya, maka ia tetap mendapatkan tunjangan
Sedangkan Peraturan sional Nomor 39 dikeluarkan sebagai solusi guru diperbolehkan mengajar di jenjang lain selama 2 tahun, jika dia tidak mendapat jam mengajar di sekolah asal. Selama 2 tahun, pemerintah kabupaten/kota harus melakukan penataan guru.
Jumlah guru yang tidak merata, termasuk rasio antara jumlah guru dan siswa yang berlebih menyebabkan berbagai persoalan di lapangan. Persoalan itu misalnya:
1. tidak terpenuhinya kewajiban 24 jam mengajar per minggu, yang berakibat pada tidak dibayarkannya tunjangan profesi guru (TPG). 
2. sejumlah sekolah tidak memiliki jumlah guru yang memadai, sehingga mengganggu proses belajar mengajar.

Menurut Tagor Alamsyah mengatakan selaku Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, kewenangan pengangkatan dan pemindahan guru berada di pemerintah daerah, sehingga pemerintah pusat hanya dapat membuat kebijakan yang tidak menyulitkan guru memeroleh haknya. Namun pada pelaksanaannya peraturan menteri ini tidak berjalan dengan baik. Kemendikbud tetap memberlakukan sanksi berupa penundaan penerbitan surat keputusan (SK) TPG bagi guru yang tidak memenuhi kewajiban 24 jam mengajar. informasi tentang apakah  guru sudah memenuhi kewajibannya itu dapat terlihat melalui data pokok pendidikan (dapodik) yang dikembangkan Kemendikbud.
Surat keputusan lima menteri tahun 2013, juga dibuat yang berisi sanksi jika pemerintah daerah tidak melakukan penataan guru itupun  tidak berjalan dengan baik.
Peratuan Nomor 62 tentang penataan dan pemerataan guru ini sebagai Solusi yang dapat diberikan Kementerian untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Menurutnya, jika persoalan ini dibiarkan tanpa solusi, guru yang tidak mengajar tetap menerima gaji sehingga hanya akan menjadi beban negara. Sementara jika mengangkat guru baru, berarti beban negara semakin besar, karena akan ada dua pembiayaan.optimalkan saja guru yang sudah ada (berlebih).

Memang apabila membicarakan pemerataan guru tidak ada habisnya, Guru lebih nyaman mengajar didaerah perkotaan daripada harus bersusah-susah mengajar didaerah pelosok, namun disisi lain terjadinya penumpukan guru didaerah perkotaan, sehingga mereka susah karena banyak guru yang kekurangan jam mengajar. Jelas kalau jam mengajr kurang secara otomatis Tunjangan Profesi tidak dibanyarkan, sebagai abdi negara yang sudah disumpah, seharusnya sekalipun akan dimutasi didaerah terpencilpun harus siap karena merupakan pengabdian kepada negara seutuhnya.

KUOTA SERTIFIKASI GURU TERSISA 6911 KURSI

Kuota sertifikasi guru  2014 mencapai 150 ribu kursi, Ditahun 2015 ini kuota turun menjadi 60 ribu kursi, ini dikarenakan adanya pertimbangan terkait dengan beban guru yang belum disertifikasi. kuota sertifikasi guru itu ditetapkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) Kemendikbud. Kemendikbud bertugas melakukan sertifikasi guru yang sudah mengajar sebelum 2006. Sementara guru-guru yang lulus sarjana pendidikan saat ini, sudah otomatis mengikuti program sertifikasi profesi di kampus masing-masing. banyak guru yang bisa dibidik menjadi sasaran sertifikasi, tetapi belum berijazah sarjana (S1). Menjadikan kuota untuk tahun ini tidak terserap dengan maksimal.



Informasi yang diberikan Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud guru yang mengikuti sertifikasi tahun ini adalah 53.089 orang, dari kuota 60 ribu kursi. Sehingga masih ada sisa kuota sertifikasi guru sebanyak  6.911 orang. Memilih calon peserta sertifikasi guru tidak bisa asal, kesemuanya itu harus memenuhi syarat. Kemendikbud membuka dengan tangan terbuka untuk masukan dan saran-saran pengembangan profesi guru, termasuk urusan perbaikan sistem sertifikasi guru.

Dalam kesempatan lain Sulistyo selaku Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) 74/2008: guru yang diangkat pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan berhak mengikuti program sertifikasi. jadi sangat disayangkan apabila Kemendikbud masih kesulitan mencari guru untuk memenuhi kuota sertifikasi. Jumlah guru yang belum bersertifikat Pendidik Jumlahnya masih ratusan ribu,seharusnya aturannya aturan Kemendikbud bahwa hanya guru yang diangkat sebelum 2006 saja yang berhak mengikuti sertifikasi guru, perlu diluruskan. ada baiknya diambil mereka yang belum bersertifikasi untuk memenuhi kuota yang kosong tersebut. Alalsan yang mendasar guru belum mempunyai ijazah S1 karena program bantuan dari Kemendikbud untuk biaya studi sarjana sebesar Rp 3,5 juta/tahun/guru tidak berjalan efektif. banyak guru yang kesulitan kuliah sarjana.

Dengan adanya dua pendapat berbeda antara pejabat tersebut, menurut rekan-rekan bagaimana sebaiknya menyikapi hal ini?
Secara logika tunjangan Profesi guru sangat bermanfaat bagi para guru, karena saat ini tidak bisa dipungkiri bahwa tugas seorang guru sangatlah berat, karena dituntut untuk bisa mendidik generasi penerus bangsa yang pada masa sekarang ini memang kurang pendidikan karakter dalam keluarga.

Semoga ditahun-tahun berikutnya pemerintah dapat menerbitkan aturan yang memudahkan para guru untuk bisa menikmati Tunjangan Profesi Guru, untuk menjadikan kehidupan guru menjadi lebih layak, baik mereka yang Negeri maupun mereka yang bertugas disekolah swasta.

GURU TIDAK DAPAT MENGEMBANGKAN KOMPETENSI DIRI, SERTIFIKASI DIHENTIKAN


Kabar terbaru berasal dari kementerian Pendidikan dana kebudayaan (Kemendikbud) Berkenaan dengan tunjangan profesi guru (TPG). Selama ini Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat. UU ini belum digunakan dalam penilaian profesionalitas guru secara benar. selama ini Tunjangan tersebut masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian Tunjangan tersebut harus sesuai dengan Pencapaian kinerja dan prestasi guru.
Setelah diteliti dan dipelajari ternyata selama ini tidak sesuai dengan harapan Pemerintah yaitu dengan diberikannya tunjangan profesi guru(TPG) guru menjadi lebih profesional, namun ternyata banyak kemerosotan yang terjadi, guru kurang mengembangkan diri untuk menjadi profesional. Menurut  bapak Tagor Alamsyah selaku Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, Selama ini kita belum menjalankan undang-undang dengan benar, karena infrastruktur belum memadai. Dan sekarang kita siapkan secara paralel, infrastruktur dan mekanisme pemberian tunjangannya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga sedang menyusun ulang skema pemberian TPG. Tunjangan yang  sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru. 

kompetensi guru akan dihitung dengan :
1. Penilaian Kinerja Guru (PKG), 
2. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), 
3. Uji Kompetensi Guru (UKG).  

Instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah:
1. Ideal guru, Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan                   linieritas dengan sertifikasi.
2. pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir.
3. Penghargaan dan Perlindungan yang diberikan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi,       maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.

pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan secara berjenjang yaitu :1. PKB Guru Pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, 2. PKB Guru Muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, 3. PKB Guru Madya (Golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah, 4. PKB Guru Utama (Golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.

Skema yang disiapkan dengan melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.

TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, maka tunjangan tersebut akan dihentikan. Tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru.

Dalam Penjelasan ini Bapak Tagor alamsyah juga menyinggung keberadaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG). MGMP dan KKG sebagai wadah  untuk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, salah satu kendala guru dalam mencapai angka kredit adalah karena kesulitan membuat karya ilmiah/karya inovatif. Demikian Informasi terbaru yang bersumber dari kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang diwakili oleh bapak Tagor Alamsyah selaku Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas. 

Semoga dengan informasi terbaru ini tidak membuat para guru kecewa, akan tetapi terpacu untuk mengembangkan diri dan profesionalitas sebagai tenaga pendidik, yang mana harapannya para guru dapat mencetak generasi penerus bangsa yang profesional dan berkarakter kebangsaan.


Sumber: http://www.kemdikbud.go.id/

APAKAH PADAMU NEGERI AKAN DIHAPUSKAN, KITA TUNGGU !

Polemik yang terjadi didunia pendidikan hampir terjawab sudah, dimana selama ini dalam melakukan pendataan dalam dunia pendidikan menerapkan "Pendataan Ganda" yang tidak asing lagi bagi para operator sekolah Yaitu DAPODIK VS PADAMU NEGERI.

Hal yang sangat tidak masuk akal dan tidak masuk logika apabila dalam melakukan pendataan namun menggunakan dua aplikasi yang berbeda. secara logika apakah tidak menimbulkan masalah dengan adanya pendataan ganda tersebut? kemudian apakah data yang digunakan tidak tumpang tindih?
informasi terbaru datang dari bapak Yusuf Rokhmat yang dilangsir lewat account fecebooknya, dimana beliau mengatakan berikut ini kutipannya:
Terjawab sudah polemik pendataan. 
Jawab nya SATU DATA..
R.I.P - Padamu Negeri -
Tunggu saja informasi resmi nya.
segera di publish..
Salam Satu Data ‪#‎SSD‬
Supported by
Ditjen Dikdasmen
Ditjen GTK
PDSP

Disisi lain dari pihak PADAMU NEGERI Mengeluarkan informasi bahwa 
kebijakan Ditjen GTK dalam bulan Juni - Juli 2015 dijadwalkan proses sinkronisasi Padamu Negeri berikut kutipannya :

Pengguna Yth.

Kami sampaikan informasi sesuai kebijakan Ditjen GTK dalam bulan Juni - Juli 2015 dijadwalkan proses sinkronisasi Padamu Negeri dengan program DAPODIK.

Diharapkan hasil dari proses sinkronisasi ini terwujud integrasi sepenuhnya sistem Padamu Negeri dalam program DAPODIK.

Adapun agenda periode semester 1 TP. 2015/2016 akan dilaksanakan setelah proses sinkronisasi dimaksud telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Demikian yang dapat kami informasikan, semoga banyak memberi manfaat.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
Ditjen GTK Kemdikbud

dengan adanya ini maka akan sangat membingungkan bagi para Operator sekolah selaku penginput data sekolah, 
sebagai saran ada baiknya para seluruh Operator Sekolah tidak perlu terburu-buru dalam menanggapi informasi tersebut. ada baiknya kita semua menunggu info terakurat yang akan menjadi patokan kita para Operator Sekolah dalam mengerjakan pendataan di tahun Ajaran Baru ini, menurut survey yang dilakukan diFacebook ternyata banyak yang mendukung bahwa sebuah pendataan itu satu data, tidak ganda dan kebanyakan memilih DAPODIK sebagai Aplikasi yang cocok untuk Pendataannya. 

Kalau kita simak sama-sama ternyata kita bisa menilai apabila kita menggunakan Aplikasi PADAMU NEGERI merupakan sebuah Aplikasi online yang didalamnya terdapat unsur bisnis, kenapa dikatakan unsur bisnis, karena kalau kita pahami bersama sebuah Aplikasi online yang dipasang dengan iklan, ini merupakan sesuatu yang kurang tepat kalau kita bisa katakan " memenfaatkan pendataan untuk mencari keuntungan".
karena apa kalau pendataan sudah mulai dilaksanakan maka pengunjung aplikasi PADAMU NEGERI dalam seharinya bisa mencapai puluhan ribu pengunjung dimana pengunjungnya adalah Operator dan Guru seluruh Indonesia.

ini hanya sebuah informasi dan Opini semoga dapat membantu rekan-rekan dalam menyikapi permasalahan ini. tetap semangat " SALAM SATU DATA".


PROGRAM KEBERPIHAKAN UNTUK GURU

Apa itu Program Keberpihakan?



Program Keberpihakan adalah program yang baru-baru ini di dibuat untuk para guru yang saat ini belum S1 atau D4.
Program ini bertujuan untuk mengatasi menuntaskan persoalan kualifikasi akademik guru yang belum menempuh pendidikan minimal S-1 atau D-IV. dengan adanya program ini guru tidak perlu mengambil seluruh SKS yang dipersyaratkan untuk lulus dalam jenjang pendidikan tersebut. guru hanya perlu mengambil sepertiganya saja

Sumarna Surapranata Selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),  Menyatakan bahwa tuntutan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang seluruhnya harus sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV, sebenarnya sudah hampir selesai. 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga mengadakan Kebijakan lain yang dilakukan untuk mendukung peningkatan kualifikasi guru adalah dengan memberikan bantuan yang setiap tahun ditujukan bagi 80 hingga 100 ribu guru. “Ini untuk membantu mereka sekolah. Jadi selain sistem yang diperbaiki, bantuan dana juga dilakukan. anggaran bantuan kualifikasi untuk 70 ribu guru, tetapi sayangnya tidak seluruhnya terserap. “Hanya 30 ribu saja yang terserap. Karena sebagian masih sekolah, sebagian lagi sudah selesai.

Ayo rekan-rekan guru seluruh Indonesia yang belum memenuhi kualifikasi akademik segera ikuti program yang dicanangkan Kemendikbud ini agar kualifikasi akademik dapat tercapai dan segera bisa mengikuti program Sertifikasi Guru. semoga informasi ini dapat membantu rekan-rekan yang membutuhkan. 

Sumber: http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/

DAFTAR SEKOLAH YANG MERAIH NILAI INDEK INTEGRITAS UN SMP 2015


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan memberikan apresiasi kepada SMPN 1 Kota Magelang, Jawa Tengah atas prestasi yang diraih, yaitu dengan dating langsung kesekolah ini secara khusus. "Republik ini butuh anak yang berintegritas tinggi dan berkarakter kuat," kata Mendikbud, capaian keberhasilan ini hendaknya tidak hanya dilihat dari nilai semata.  Saaat meninjau SMPN 1 Kota Magelang, Jawa Tengah,
SMPN 1 Magelang, Jawa Tengah Raih Niai Indeks Integritas UN SMP Tertinggi Nasional
Kota Magelang--SMPN 1 Kota Magelang, Jawa Tengah meraih nilai indeks integritas Ujian Nasional SMP (berbasis kertas) tertinggi tingkat nasional tahun ini yaitu 97,12. Adapun nilai rerata hasil UN sekolah ini adalah 93,53. Nilai indeks integritas mencerminkan tingkat kejujuran peserta dalam mengerjakan soal UN.
Berikut ini daftar sekolah yang meraih nilai indeks integritas UN SMP yang dirilis oleh Kemendikbud, sekolah –sekolah ini dapat mencapai nilai diatas 95  :
Untuk Peringkat 10 Besar  adalah :
1.    SMPN 1 Kota Magelang, Jawa Tengah (97,12),
2.    SMPN 4 Pakem, Sleman, DIY (96,78),
3.    SMPN 1 Godean, Sleman, DIY ( 96,72),
4.    SMPN 115 Jakarta (96,69),
5.    SMP Labschool Kebayoran (96,69).
6.    SMP N 5 Yogyakarta, DIY ( 96,55),
7.    SMPN 2 Bantul, DIY (96,55),
8.    SMP Labschool Jakarta (96,52),
9.    SMPN 2 Purworejo, Jawa Tengah (96,49),
10. SMP Kanisius Jakarta (96,46). 

Sekolah yang meraih nilai indeks integritas tertinggi tersebut secara umum. juga meraih rerata nilai UN di atas 90.
Mendikbud menggarisbawahi, sekolah dengan nilai indeks integritas yang tinggi ini hendaknya jangan dicatat sebagai sebuah keanehan, tetapi sesuatu hal yang wajar terjadi. Mendikbud mengajak agar generasi sekarang menjadi bagian dari generasi perubahan. "Jadikan hal ini sebagai norma baru. Namanya ujian ya jujur, tidak ada anehnya,".

Kami mengucapkan selamat bagi siswa –siswi yang memperoleh nilai UN tertinggi, dengan postingan ini semoga mencadi pemicu semangat bagi sekolah-sekolah lain yang ada diseluruh Indonesia untuk terus berprestasi dengan tetap mengedepankan karakter kejujuran.
Sumber : Kemdikbud

DAFTAR PENERIMA GAJI KE 13 BERDASARKAN PP NO 38 TAHUN 2015



Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Telah resmi ditanda tangani oleh presiden Joko Widodo Pad tanggal 4 Juni 2015.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 Pasal 11 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Jui 2015


Dalam PP tersebut juga ditulis siapa saja yang berhak menerima Gaji Ke 13 :
1.      PNS yang telah diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan;
2.      anggota TNI
3.      anggota Polri.

Para Pejabat Negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 adalah:
1)      Presiden dan Wakil Presiden;
2)       Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR;
3)       Ketua, Wakil Ketua; dan anggota DPR;
4)      Ketua, Wakil Ketua,
5)      anggota DPD
6)      Ketua, Wakil Ketua,
7)      Ketua Muda,
8)       Hakim Agung pada Mahkamah Agung
9)       Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.
10)  Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
11)  Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK;
12)  Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
13)  Ketua dan Wakil Ketua KPK;
14)  Menteri dan jabatan setingkat menteri;
15)  Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
16)   Guberur dan Wakil Gubernur;
17)  Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
18)           Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Sedangkan penerima pensiun adalah
1)      Pensiunan PNS
2)      Pensiunan anggota TNI
3)      Pensiunan anggota Polri
4)      Pensiunan Pejabat Negara
5)      Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pension
6)      Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

Jenis penerima tunjangan adalah:
a.       Penerima Tunjagan Veteran;
b.       Penerima Tunjangan Kehormatan anggota KNIP;
c.        Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d.       Penerima Tunjangan Janda/Duda dari a,b, dan c; e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM
e.       Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri;
f.       Penerima Tunjangan anggota TNI/Polri yang diberhentikan dengan hormat dengan masa dinas keprajuritan atara 5-15 tahun;
g.      Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan masa dinas keprajuritan  antara 15-20 tahun;
h.      Penerima Tunjangan Orang Tua bagi anggota TNI/Polri yang gugur;
i.         Penerima Tunjangan Cacat.

Mereka yang berhak menerima gaji ke 13 adalah :
1.      PNS
Yang diterima PNS, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

2.      Anggota TNI/Polri
Yang diterima anggota TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
3.      Pensiunan
 Penerima pensiun yang diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut PP Pasal 3 Ayat 1 : “Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015,”. penghasilan sebulan yang diterima bulan Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, menurut PP , kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 : Pasal 4 Ayat (2)
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan 13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjanga bulan 13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015.


PDF



Yang tidak termasuk ke dalam jenis penghasilan  gaji ke-13 ini adalah :
1.      tunjangan bahaya,
2.      tunjangan resiko,
3.      tunjangan pengamanan,
4.      tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan,
5.      tambahan penghasilan bagi Guru PNS,
6.      insentif Khusus,
7.      tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.

Pembayaran gaji bulan 13 ini dibebankan pada instasi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota Polri/Pejabat Negara bekerja.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


Sumber : http://www.setneg.go.id/

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library