DISINI CEK NISN TERBARU



rekan-rekan berikut ini saya berikan link untuk mengecek NISN untuk siswa, semoga dapat membantu rekan-rekan semua dalam mencari NISN siswa, ada 2 cara dalam pengecekkan NISN yaitu dengan cara memasukkan NISN langsung bagi yang sudah memiliki NISN dan Pencarian berdasarkan Nama. Berikut ini penjelasannya :

NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik  Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id./).


Tujuan dan Manfaat


  • Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
  • Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdiknas, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
  • Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Ujian Nasional, Pangkalan Data dan Informasi Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Sekolah hingga Beasiswa.

Aturan & Kebijakan


Pusat Data dan Statistik Pendidikan dalam melaksanakan tugas pengelolaan data pokok pendidikan berdasarkan pada dua Peraturan Menteri Pendidikan Nasional :

1. Permendiknas No. 38 Tahun 2008


tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Depdiknas
Pasal 7 Ayat (4) :
Semua laman resmi di bawah departemen menggunakan sublaman/subdomain
(nama laman).depdiknas.go.id. sesuai dengan nama satuan kerja terkait.
Pasal 7 Ayat (5) :
Semua surat elektronik (email) resmi di bawah departemen menggunakan alamat
 (nama pengguna)@depdiknas.go.id
Pasal 9 Ayat (2) :
Pengelolaan pangkalan data untuk konten data pendidikan menjadi tanggung jawab
Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Depdiknas.
Pasal 9 Ayat (3) :
Pusat Statistik Pendidikan melakukan pengujian dan perbaikan secara berkala  untuk meningkatkan keandalan aplikasi pangkalan data untuk konten data pendidikan, berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.
Pasal 11 Ayat (3) :
Pengelolaan sistem pendukung keputusan untuk departemen dalam bentuk Data Warehouse, On line Analytical Processing (OLAP) dan Business Intelligence (BI) dilaksanakan oleh  Pusat Statistik Pendidikan berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.
Pasal 11 Ayat (8) :
Pengadaan, pengembangan, dan penyebarluasan sistem pendukung keputusan dilaksanakan oleh Pusat Statistik Pendidikan berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.

2. Permendiknas No. 36 Tahun 2010


Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdiknas Sesuai dengan kebijakan Kemdiknas mengenai pendataan pendidikan secara nasional yang diatur melalui kedua Permendiknas tersebut maka terhitung mulai tahun 2010 pengelolaan data pokok pendidikan dipindahkan dari Biro PKLN Setjen Kemdiknas kepada Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Kemdiknas berdasarkan :

3. Berita Acara Serah Terima


Sistem dan Pengelolaan Operasional Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) No. 22848/A2.3/PR/2010 Tanggal 30 Maret 2010 di Mataram dari Kepala Biro PKLN PKLN Setjen Kemdiknas kepada Kepala Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Kemdiknas.




langsung saja, jika anda ingin mencoba cek NISN Siswa silahkan klik CEK NISN



Hutang Tunjangan Profesi Guru akan Segera Dibayar

Utang Tunjangan Profesi Guru akan Segera Dibayar Setelah Ada Peraturan Menteri Keuangan

Sebuah informasi yang mungkin bisa sedikit melegakan bagi para guru-guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik yang pada tahun-tahun lalu masih memiliki tunjangan profesi belum dibayarkan oleh pemerintah.
informasi ini dilansir dari kemdikbud yang mana informasi ini didapat dari Mennteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mohamad Nuh). Berikut ini kutipannya, mohon disimak pelan-pelan dan agar kiranya dapat dipahami



Hasil audit BPKP menunjukkan, tunggakan utang tunjangan profesi para guru yang belum dibayarkan dari tahun 2010-2013 sebesar Rp4,31 triliun. Jumlah tersebut jauh berkurang dari perkiraan sebelumnya yaitu sebesar Rp8 triliun. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, mengatakan, total sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang berada di kabupaten kota sebesar Rp6,068 triliun. Dana tersebut seharusnya untuk pembayaran tunjangan profesi guru yang masih menjadi utang dari tahun 2010-2013.

“Jadi saldo Silpa itu masih ada Rp1,7 triliun lagi, dan memang benar uang itu masih ada di kabupaten kota,” tegas Mendikbud usai meluncurkan SBMPTN 2014, di Kantor Kemdikbud, Jumat (21/03/2014) malam.

Mendikbud mengatakan, meskipun dana tersebut tersebar di kabupaten/kota, ada juga kabupaten/kota yang benar-benar tidak memiliki Silpa. Akibatnya, kabupaten/kota tersebut tidak bisa membayarkan tunjangan profesi para guru di daerahnya. Dari kabupaten/kota yang kurang itu, Kemdikbud telah mengalokasikan Rp598 miliar di 2014 ini, untuk membayar hutang 2010-2013.

Untuk daerah yang memiliki Silpa, Mendikbud menegaskan akan segera menyelesaikan tunggakan utang kepada para guru. Kemdikbud, kata dia, berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP. “Segera kita selesaikan, tinggal menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) nya saja untuk memakai silpa-silpa itu supaya bisa digunakan untuk utang piutang itu,” katanya.

PMK direncanakan rampung bulan ini (Maret). Dengan keluarnya PMK memiliki dasar hukum untuk menyalurkan dana tersebut kepada para guru yang berhak. “Selama ini kan mereka (daerah) tidak berani menggunakan anggaran tersebut karena merupakan anggaran tahun 2010. Dengan PMK, maka kabupaten/kota harus mencairkan,” katanya. (Aline Rogeleonick)


Sumber : Kemdikbud

CARA MEMILIH PERGURUAN TINGGI YANG BAlK DAN BENAR

CARA MEMILIH PERGURUAN TINGGI YANG BAlK DAN BENAR

dalam perkembangan jaman yang semakin modern, bagi anda yang akan melanjutkan kuliah, anda harus benar-benar jeli dalam menjatuhkan pilihan pada universitas dan jurusan. karena apa? karena pilihan awal anda adalah penentu masa depan anda untuk masa mendatang. kalau anda tidak cerdik maka bukan pekerjaan yang didapat, tetapi kemungkinan besar anda akan menjadi seorang pengangguran .Beikut ini saya posting mengenai trik dalam memilih Perguruan tinggi yang baik dan benar, semoga dapat membantu bagi rekan-rekan yang akan melanjutkan pendidikan.



Ada 6 cara pilih perguruan tinggi yg baik n benar :

1.Pilihlah program studi yang sesuai dengan cita-cita, minat dan bakat

2.Pahami Jenis ptn/s (Universitas, Institut, Politeknik (atau Akademi atau Akademi Komunitas)

3.Pahami prospek kerja/karir ataupun studi lanjutan n program studi yg dipilih.

4.Pastikan prodi tlh miliki status Akreditasi dr BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) mell laman ban-pt.kemdiknas.go.id.

5.Cari info detail PTN/PTS. U PTN mell pt yg dimaksud/laman resmi. Utk PTS mell Kopertis Wilayah setempat/laman resmi. Kualitas tenaga kependidikan/Dosen (min dosen hrs S2). Sarana prasarana yg dimiliki. Biaya kuliah per semester,kesempatan dpt beasiswa. lokasi PTN/PTS. Kerja sama dgn Dunia Kerja/lndustri. Unit kegiatan mahasiswa di lingkungan PTN/PTS. Pastikan proses belajar mengajar berjalan baik

6.Jangan masuk prodi kelas jauh (kelas jauh beda dgn pddkn jarak jauh). Pddkn jarak jauh adalah pddkn resmi o/ Universitas Terbuka.


PTK HARUS TAHU APA YANG MENJADI TUGAS OPERATOR DAPODIK

Dengan hadirnya Aplikasi Dapodik ternyata banyak menimbulkan masalah yang cukup membuat sekolah menjadi semrawut, atau menimbulkan konflik antara guru guru dan Operator Dapodik. dimana tunjangan yang ada atau diterima oleh guru berdasarkan data yang diimputkan lewat Dapodik. dan tidak sedikit para Operator Sekolah menjadi kemarahan para guru yang kurang paham tentang aplikasi Dapodik ini nah berikut ini ada sebuah tulisan ala ibu Erlian Damayanti, tentang TUGAS OPERATOR DAPODIK YANG HARUS DIKETAHUI OLEH PTK.
mari kita simak bersama-sama : 
Berbagai Macam Hal Yang Telah Terjadi Dengan Diberlakukannya Dapodik (Data Pokok Pendidik), Baik Plus Maupun Minusnya. Itulah Namanya Pembelajaran. Yang Puas Akan Menyatakan Positif Sedangkan Yang Tidak Puas Mengatakan Negatif.
Hal Positif Maupun Maupun Negatif Tentu Bila Telah Melihat Hasilnya Terutama Para Penerima Tunjangan. Jika Diuntungkan Dengan SK Dirjen Yang Mereka Dapatkan Maka Akan Mengatakan Positif Baik, Permasalahan Muncul Jika PTK Bermasalah, Itulah Kendala Utamanya.
Ibarat Pepatah Lama Mengatakan Memancing Uang Harus Pakai Uang Pula, Begitu Pula Dengan Tunjangan. Mengejar Tunjangan Pasti Dengan Menggunakan Aplikasi Dapodik.
Pertanyaan Sederhana :
1. Siapa Yang Mengerjakan Dapodik ?
2. Dari Mana Biaya Operasional Pengerjaan Dapodik ?
3. Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Dapodik Di Sekolah ?
Tentu Semua PTK Tidak Akan Mau Menjadi OPERATOR. Kalaupun Ada Pasti Akan Segera Mengundurkan Diri. Penunjukan OPERATOR Biasanya Oleh Kepala Sekolah Kepada Staff TU Atau Guru TIK. PTK Pada Umumnya Tidak Perduli Siapa Yang Mengerjakan, Yang Penting Mereka Dapatkan Tunjangan Mereka. Karena PTK Menganggap Tunjangan Ini Adalah Mutlak Hak Mereka. Dan Harus Di Perjuangkan, Tapi Mereka Tidak Melihat Kebelakangan Siapa Yang Mengerjakan Data Mereka. PTK Tidak Melihat Yang Mengerjakan Data Mereka Adalah OPERATOR.
Jika PTK Mengajar Dengan JJM 24, Mereka Menuntut Hak Mereka Karena Mengajar 24 Jam. Untuk Tata Usaha Atau Guru Yang Mendapat Tugas Tambahan Sebagai OPERATOR Dapodik Apakah Mendapat Tunjangan ?
Guru Dengan Tugas Tambahan Kepala Sekolah Diakui 18 Jam. Mengajar 6 Jam = 24 Jam
Guru Dengan Tugas Tambahan Wakil Kepala Diakui 12 Jam. Mengajar 12 Jam = 24 Jam
Guru Dengan Tugas Tambahan Kepala Laboratorium / Perpustakaan Diakui 12 Jam. Mengajar 12 Jam = 24 Jam
Guru Dengan Tugas Tambahan OPERATOR Dapodik Tidak Diakui Jamnya Sebagai OPERATOR.
Dengan Sistem Online Ini Diharapkan Semua Pihak Harus Aktif Baik OPERATOR Maupun PTK. Karena Sudah Ada Tugas Dan Tanggung Jawab Masing-Masing Menyangkut Data PTK. Pada Dasarnya Tugas OPERATOR Hanya Mengentry Data, Selebihnya PTK Yang Berperan Aktif, Bukan Sebaliknya Semua Ditanggung OPERATOR, Jika Ada Kesalahan OPERATOR Yang Bertanggung Jawab.
Tugas PTK :
Mengisi Data Pada Form Yang Telah Disediakan Dan Menyediakan Dokumen Pendukung Yang Diperlukan.
Mengumpulkan Formulir Dan Data Pada Waktu Dan Tempat Yang Telah Ditentukan.
Mengecek Data Secara Berkala Di Situs Cek Tunjangan. Konfirmasi Pada OPERATOR Jika Ada Kesalahan / Kekuarangan Data.
Berikut Tugas OPERATOR :
1. Membuat Jadwal Pendataan (Formulir Data PTK Dan Siswa)
2. Menginstal Aplikasi Dapodik
3. Mengentry Data Yang Telah Di Isi Oleh PTK Dan Siswa Sesuai Dengan Isian Formulir Data, Berdasarkan Petunjuk Dari Buku Manual Dapodik.
3. Mengirim Data Valid.
4. Mencetak / Print Out Profil Sekolah Sebagai Laporan Pengerjaan
5. Koreksi Jika Ada Kesalahan (Perbaikan Data Sesuai Dengan Jadwal Yang Tertera)
Inilah Tugas Dari OPERATOR, Tidak Lebih dari itu. Diluar Dari Tugas Tersebut OPERATOR Boleh Menolak Jika PTK Meminta OPERATOR Untuk Mengecek Data Pribadi Di Situs Cek Pendataan, Karena Data Pribadi Merupakan Tugas PTK Bersangkutan.
Untuk OPERATOR Harap Diperhatikan Dan Diperjelas Dan Diberikan Jadwal Yang Disetujui Kepada Sekolah Tentang Jadwal Pengerjaan Dapodik. Setelah Data Diterima Dalam Bentuk Formulir Pertama Sekali.
Contoh Jadwal Yang Dapat Berlaku Setiap Bulannya :
- Tanggal 1 – 15 : Perbaikan Data Dan Kelengkapan Data Oleh PTK
- Tanggal 16 – 20 : Pengerjaan/ Perbaikan Data
- Tanggal 21 : Pengiriman Data / Upload Ke Server Pusat.
- Tanggal 26 : PTK Dapat Cek Data Di Situs Cek Data Dapodik.
(Cek Dilakukan Secara Pribadi Oleh PTK)
Jadwal Ini Ditempel Pada Papan Pengumuman Kantor Dan Ditandatangani Oleh Kepala Sekolah, Dan Diberitahu Kepada Semua PTK.
Jika OPERATOR Mengikuti Prosedur Kerja Diatas, Pengerjaan Dapodik Akan Memakan Waktu Dari Awal Pengerjaan Paling Lama 10 Hari Kerja Telah Terselesaikan Dengan Baik.
Setelah Anda Menggunakan Jadwal Diatas, Bila Ada PTK Yang Ingin Perbaikan Data, Dikarenakan Pada Saat Pengisian Formulir Tidak Lengkap / Salah Yang Mengakibatkan Data PTK Tidak Valid Anda Dapat Menunjukkan Jadwal Kerja Dapodik, Sehingga Anda Tidak Setiap Hari Harus Mengurusi Data Ini, Karena Pekerjaan Anda Yang Utama Sebagai Staff TU / Guru Akan Terganggu.
Jika OPERATOR Mengikuti Teknis Pengerjaan Seperti Diatas, Niscaya OPERATOR Tidak Akan Terkendala Dalam Pengerjaan Aplikasi Dapodik. Dan Tidak Akan Terkendala Dengan PTK Yang Menyangkut Tunjangan.
Permasalahan Yang Umum Timbul :
OPERATOR Gaptek (Solusinya, Rembuk Sesama PTK Untuk Perwakilan Menjadi OPERATOR )
OPERATOR Tidak Tahu Prosedur Pengisian Dapodik (Solusinya, Baca Manual Booknya)
OPERATOR Tidak Punya Buku Petunjuk Dapodik (Solusinya, Download Di Link Resmi Dapodik)
OPERATOR Lamban Mengerjakan Dapodik (Solusinya, PTK / Sekolah Berikan Kompensasi Dana Tunjangan)
PTK Sulit Untuk Melengkapi Data (Solusinya, Tinggalkan Data PTK Yang Kosong / Tidak Lengkap. Tidak Boleh Menjadi Alasan Karena Satu PTK Tidak Lengkap, PTK Yang Lain Tidak Diselesaikan)
PTK Gaptek (Solusinya, Referensikan Agar PTK Melihat Data Bersama Dengan PTK Lain)
Data PTK Kurang Lengkap (Solusinya, Minta PTK Lengkapi Data Untuk Di Upload Pada Bulan Berikutnya)
NIP, NUPTK, Kode Sertifikasi Bermasalah (Solusinya, Minta PTK Menyelesaikan Sendiri Ke Pihak Yang Berwenang Yang Mengeluarkan Data Tersebut (BKD/DINAS/LPMP).
PTK Mengajar Di Sekolah Lain (Solusinya, PTK Bersangkutan Wajib Melaporkan Pada OPERATOR Sekolah Bersangkutan Untuk Di Entry Sebagai SEKOLAH NON INDUK. Dan Data Sesuai Dengan Data Yang Diberikan Kepada Sekolah Induk. (Agar Data PTK Tersebut Tidak Bertabrakan Dengan Data Sekolah Induk).
Perlu Diingat, Segala Bentuk Data Pribadi PTK Merupakan Tanggung Jawab PTK Tersebut, Jika Data PTK Bermasalah Dan Tidak Sinkron Diakibatkan Kesalahan Dari Bentuk Data PTK Tersebut, Merupakan Kelalaian Dari PTK Secara Pribadi. OPERATOR Hanya Mereferensikan PTK Agar Menyelesaikan Perbaikan Data Tersebut. (Bukan Kewajiban OPERATOR Yang Memperbaiki Ke Instansi Terkait).
Ingat Tugas OPERATOR Hanya Mengentri Data Sesuai Dengan Data Yang PTK. PTK Memberikan Data Sesuai Kebutuhannya. Harap Jangan Terlalu Percaya Jika Mendengar Atau Melihat Tulisan Tentang Sertifikasi Yang Belum Tentu Dapat Dipercaya, Harap Konfirmasi Terlebih Dahulu Ke Situs Resmi Dapodik Atau Ke Dinas Kab/Kota.

RESPON DARI FORUM TENTANG MAPEL TIK/KKPI YANG HILANG DIKURIKULUM 2013

Banyak guru TIK yang merasa sangat kecewa ketika mata pelajaran TIK dihapuskan.
kemudian apa yang menjadi landasan pelajaran TIK dihapuskan ??? sangat tidak logis menurut saya kalau alasannya karena banyak wilayah di Indonesia yang berada dipelosok belum memiliki aliran listik.
menurut saya bagaimana pengolahan dana sebesar 20% yang digunakan untuk Pendidikan???
terus Arahnya kemana dana tersebut ? berarti Pemerintah gagal dalam Pemerataan dana pendidikan sampai kepelosok Indonesia??? Apakah dana tersebut sudah terrealisasi semua ???sebuah tanda tanya besar, diera sekarang Pendidikan di Indonesia tidak mengalami kemajuan akan tetapi malah mengalami kemunduran, yang seharusnya Teknologi Informasi dan Komunikasi diperkenalkan sejak dini kepada anak, akan tetapi malah dihilangkan, sangat ironis. menurut pendapat saya Apabila TIK diperkenalkan kepada anak sejak dini maka 20 tahun kedepan Indonesia akan menjadi negara yang maju pesat, dan dalam pengenalannya tetap dalam pengawasan sehingga ank tidak salah arah.
berikut ini aspirasi dari forum yang mungkin bisa membuka mata pemerintah khususnya menteri Pendidikan agar dapat menkaji ulang tentang Penghapusan Mata Pelajaran TIK ditingkat SD :



Mata pelajaran TIK dan KKPI sudah ada dalam kurikulum 2006 atau KTSP. Namun dalam kurikulum 2013 mata pelajaran ini dihapuskan. 
Beberapa alasan yang terungkap mengapa TIK/KKPI hilang dari Kurikulum 2013 ketika dialog dengan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (WAMEN) bidang Pendidikan dan Perwakilan PUSKUR (Pusat Kurikulum dan Perbukuan) diantaranya :
  1. “Anak TK dan SD saja sudah bisa internetan…”
  2. TIK / KKPI bisa integratif (terintegrasi) dengan mata pelajaran lain
  3. Pembelajaran sudah seharusnya berbasis TIK (alat bantu guru dalam mengajar), bukan TIK/KKPI sebagai Mata Pelajaran khusus yang harus diajarkan
  4. Jika TIK/KKPI masuk struktur kurikulum nasional maka pemerintah berkewajiban menyediakan Laboratorium Komputer untuk seluruh sekolah di Indonesia, dan pemerintah tidak sanggup untuk mengadakannya
  5. Banyak sekolah yang belum teraliri LISTRIK, jadi TIK/KKPI tidak akan bisa diajarkan juga disekolah
Secara normatif alasan-alasan tersebut bisa saja diterima, namun tahukah anda dialog yang terjadi diluar forum resmi tersebut, semua alasan tersebut dapat terbantahkan oleh teman-teman dalam dialog “liar” yang diadakan setelah selesai kegiatan tersebut.
Jika alasannya karena “Anak TK / SD sudah bisa main game dikomputer dan berinternet ria”, maka jika ada yang berpendapat Anak TK/SD pun sudah bisa berbahasa Indonesia karena mereka adalah orang Indonesia, jadi tidak perlu lagi ada Pelajaran Bahasa Indonesia di TK/SD atau tidak perlu lagi ada pelajaran Olahraga karena cukup kasih bola atau buatkan selorotan maka anak sudah berolah raga.
Darimana anak TK/SD bisa main game dan berinternetan ? Bagaimana cara memanfaatkan TIK dengan baik dan benar ? Bagaimana etika penggunaan TIK dst… sulit bahkan tidak bisa didapatkan mereka dengan autodidak.
Pembelajaran abad 21 yang mengarah ke Literacy Informasi mempersyaratkan untuk berbasiskan ICT/TIK, TIK sebagai alat bantu guru dalam mengajar dengan TIK sebagai sebuah mata pelajaran adalah dua hal yang berbeda. Ketika TIK/KKPI bukan lagi sebagai mata pelajaran maka pekerjaan guru akan bertambah, misalnya saja ketika guru bahasa Indonesia memberi tugas kepada siswa untuk membuat laporan deskriptif, disamping mengajarkan teori/materinya tentang bentuk – bentuk laporan deskriptif, guru juga harus mengajarkan bagaimana cara mengetik dan membuat laporan tersebut dikomputer, Inilah yang disebut integratif. Sekarang bagaimana kalau logikanya dibalik, Guru TIK mengajarkan anak-anak cara mengetik di Pengolah Kata (Word misalnya) dan sebagai bahannya bisa berupa laporan deskriptif yang dicari siswa di internet. Singkat kata pelajaran bahasa Indonesia secara keilmuwan juga tidak diperlukan lagi.
Jika TIK/KKPI dianggap akan memberatkan pemerintah karena implikasinya pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarananya maka terkesan pemerintah ingin lepas dari tanggungjawab karena kemanakah anggaran pendidikan yang 20% itu. Padahal jiga logikanya dibalik, karena adanya matapelajaran TIK beberapa tahun terakhir sebagai stimulus bahkan membawa revolusi didalam dunia pendidikan dan pembelajaran, maka TIK akan tetap dipertahankan dan pemerintah akan menganggarkannya, terlebih TIK menjadi persyaratan pergaulan di abad 21 ini, sehinga untuk mengejar ketertinggalan TIK akan dikedepankan tidak hanya sebagai media pembelajaran tetapi sebagai mata pelajaran seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 19.
Dengan adanya TIK sebagai mata pelajaran maka pemerintah secara tidak langsung akan dipaksa untuk membangun infrastruktur listrik dan mengalirkannya hingga pedesaan. Dengan demikian Indonesia akan maju semakin pesat.
Tahukah anda alasan sesungguhnya dibalik RAIBnya TIK dari Kurikulum 2013? Kami mencoba menelusuri Draft Kurikulum 2013 versi terkini (Maret 2013), salah satunya adalah terdapat mata pelajaran prakarya dan lintas peminatan. Ada tambahan beban belajar bagi siswa dan hal tersebut berakibat harus ada mata pelajaran yang dihilangkan. Satu-satunya mata pelajaran yang tingkat resistensinya paling rendah jika harus dihilangkan atau dihapuskan adalah “TIK/KKPI”, Mengapa ?
TIK/KKPI adalah mata pelajaran paling muda dalam struktur kurikulum 2006 (KTSP), sehingga jika “dibunuh” dampaknya tidak akan terlalu besar (kalau yang dihilangkan sejarah/olahraga/lainnya tentu tidak akan berani) mengingat jumlah guru TIK/KKPI murni hanya berkisar 15%, sedangkan 85% sisanya akan dikembalikan ke mata pelajaran induk. Namun terfikirkankah mengapa guru Fisika mengajar mata pelajaran TIK, mungkin sebagian karena tidak adanya guru TIK, namun tidak sedikit pula dikarenakan gurunya berlebih sehingga jika harus balik ke mata pelajaran induk akan menjadi masalah baru. Meskipun akan ada revisi terhadap PP 74 mengenai beban kerja guru, tapi kita tidak tau seperti apakah revisinya.
Disisi lain, hilangnya TIK/KKPI dari kurikulum 2013 tidak hanya akan “membunuh” secara perlahan mata pelajaran TIK (kelas 8,9,11,12 masih ada TIK), akan tetapi akan “membunuh” calon-calon guru TIK yang saat ini sedang dididik di berbagai LPTK(Perguruan Tinggi) yang saat ini membuka Jurusan tersebut. Calon-calon guru TIK ini belum sempat dilahirkan oleh LPTK sudah terancam akan “di aborsi” masal.
Dalam Kurikulum 2013 khususnya di SMA/SMK terdapat peminatan IPA, IPS, Bahasa. Mengapa tidak diberikan peluang ada peminatan TIK, karena tidak sedikit siswa yang ketika lulus dari SMA/SMK langsung bekerja di bidang yang memerlukan penguasaan TIK, dan tidak sedikit pula yang melanjutkan ke perguruan tinggi dengan mengambil jurusan komputer dan informatika atau sejenisnya. Mengapa pemerintah tak memikirkan akan hal ini?

Gerakan Guru TIK/KKPI se-Nusantara meminta agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (M. Nuh) tetap memasukkan mata pelajaran TIK/KKPI dalam kurikulum sekolah dan berdiri sejajar dengan matpel lainnya. Bukan menggantinya menjadi mata pelajaran Prakarya. 
Mari dukung gerakan kami dengan menandatangani Petisi ini bersama-sama.

sumber : http://agtikknas.org/

Kemendikbud Perbaiki Penyaluran Tunjangan, Guru Non PNS di Sekolah Negeri Tidak Terima TPP

Sudah Jatuh tertimpa tangga, mungkin kata-kata yang pas untuk mengungkapkan informasi dibawah ini
Kutipan berikut ini mungkin akan membuat galau bagi rekan-rekan guru honorer karena apa ???
untuk lebih jelasnya silahkan baca artikel dibawah ini:

Guru Non PNS di Sekolah Negeri Tidak Terima TPP
Kemendikbud Perbaiki Penyaluran Tunjangan



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta pemerintah daerah atau sekolah tidak lagi merekrut guru di luar skema tes CPNS baru. Sebab guru-guru non PNS yang direkrut sendiri-sendiri itu, tidak akan menerima tunjangan profesi pendidik (TPP).

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Pendidikan Menengah Kemendikbud Purwadi Sutanto mengatakan, ke depan TPP di sekolah negeri hanya diberikan kepada guru-guru PNS saja.

"Kecuali untuk saat ini, guru non PNS yang sudah in passing atau guru non PNS yang diangkat Kemendikbud sebagai guru bantu," ujarnya. Purwadi menegaskan saat ini jumlah guru bantu mencapai dua ribu orang lebih dan Kemendikbud tidak membuka lagi program rekrutmen guru bantu.

Sementara itu untuk sekolah swasta, Purwadi mengatakan TPP hanya diberikan kepada guru-guru yang berstatus guru tetap yayasan. Dia mengatakan belum tentu guru yang mengajar di sekolah swasta itu guru tetap yayasan.

Dengan skema baru ini, Purwadi mengatakan supaya sekolah negeri, swasta, hingga pemerintah kabupaten dan kota tidak asal-asal merekrut guru non PNS baru. "Sebab mereka itu bisa menjadi bom waktu," katanya.

Di antaranya meminta diangkat serta merta menjadi CPNS atau meminta hak-hak yang sama dengan guru PNS.

Purwadi mengatakan ke depan nasib guru-guru non PNS di sekolah negeri dan guru tidak tetap di sekolah swasta, menjadi tanggung jawab yang mengangkat. Dia mencontohkan jika ada kepala sekolah negeri yang merekrut guru di luar skema CPNS, diminta untuk bertanggung jawab untuk urusan gaji.

Pemberian gaji guru-guru non PNS di sekolah negeri, masih dibolehkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tetapi dibatasi dana BOS yang boleh dipakai untuk gaji guru non PNS hanya sekitar 20 persen saja.

Purwadi mengatakan syarat mendapatkan TPP tidak hanya menjadi guru PNS atau guru tetap yayasan. Tetapi juga memenuhi beban mengajar dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan sertifikat profesinya.

Tahun ini guru PNS daerah sasaran TPP mencapai 206 ribu orang dengan anggaran Rp 9,6 triliun. Sedangkan anggaran untuk TPP guru swasta sebesar Rp 1,5 triliun untuk 61 ribu lebih orang guru.


Semoga informasi ini tidak membuat kecewa bagi rekan-rekan guru honorer, semoga kedepannya ada solusi yang lebih baik.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan NUPTK lewat PADAMU NEGERI

Informasi terbaru tentang pengajuan NUPTK bagi guru yang belum memiliki NUPTK, banyak keluhan yang dilontarkan dari para guru mengenai sulitnya mendapatkan NUPTK, nah berikut ini syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi bagi para guru yang ingin mempunyai NUPTK apa saja syarat dan ketentuannya silahkan lihat dibawah ini :



Pengajuan NUPTK Baru 2013
Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK. 
Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

• Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di             sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 

• Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS. 


• Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat: 


   o Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.


   o Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-      turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.


demikain syarat dan ketentuan untuk pengajuan NUPTK tahun 2013, semoga informasi ini dapat membantu rekan-rekan guru yang belum memilki NUPTK.

Verifikasi Data Calon Peserta PLPG 2014

Verifikasi Data Calon Peserta PLPG 2014






Berdasarkan surat dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat pengembangan profesi pendidik  maka untuk para peserta PLPG harap memahami ketentuan dan syarat sebagai peserta PLPG tahun 2014

adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut :

1. Peserta UKG 2014 yang telah memiliki sertifikat pendidik akan dikeluarkan dari calon peserta sertifikasi
tahun 2014. Untuk itu dimohon PSG di setiap Kabupaten/Kota untuk memeriksa kembali data yang ada
di AP2SG dan jika masih ada calon peserta yang sudah memiliki sertfikat pendidik dimohon untuk
dihapus dari calon peserta Sertifikasi Guru 2014.
2. Bagi calon peserta yang Tidak Lulus PLPG 2013 (Selain Status Diskualifikasi) dan peserta UKG 2013 yang
belum mengikuti PLPG 2013 maka dimohon untuk memverifikasi data, apabila terjadi kesalahan
pemilihan bidang studi sertifikasi, maka diberi kesempatan untuk melakukan perubahan bidang studi
sertifikasi melalui AP2SG pada tanggal 17 sampai dengan 24 Maret 2014.
3. Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014 akan diumumkan melalui Website sergur.kemdiknas.go.id pada
tanggal 1 April 2014. Selanjutnya calon peserta melakukan finalisasi data peserta sertifikasi dan
pencetakan Format A1 melalui AP2SG pada tanggal 1 sampai dengan 14 April 2014.
4. Jika kuota belum terpenuhi, maka akan dilakukan pemenuhan kuota yang akan diambil dari data guru
dengan prioritas sebagai berikut:
1) Peserta UKG 2013 yang baru melakukan verval antara 3 Februari-20 Maret dengan status bintang 4
(diambil dari data base NUPTK).
2) Guru yang tidak ikut UKG 2014 dengan berbagai alasan, diurut berdasarkan usia, masa kerja dan
golongan.
3) Guru yang belum UKG 2014 dan melakukan verval antara tanggal 3 Februari sampai dengan 20
Maret 2014 (diambil dari data base NUPTK).
5. Peserta sertifikasi guru tahun 2014 akan di umumkan melalui Website sergur.kemdiknas.go.id pada
tanggal 15-17 April 2014.

Demikian isi surat dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat pengembangan Profesi Pendidik
semoga dapat bermanfaat bagi rekan-rekan yang lolos sebagai peserta PLPG tahun 2014.
 unutk lebih jelasnya bisa dilihat disini LINK

RILIS UJI APLIKASI DAPODIKMEN 2014



Kebijakan DIKMEN menggunakan aplikasi baru yang disebut DAPODIKMEN menggantikan aplikasi PAS yang telah digunakan selama ini, tentu ada alasan yang kuat. Sistem Aplikasi DAPODIKMEN nampak serumpun platformnya dengan aplikasi DAPODIKDAS baik dari sisi backend dan frontendnya. Kemungkinan alasannya adalah dengan solusi aplikasi serumpun platform tersebut diharapkan proses lintas transaksi data antar jenjang dapat dilakukan relatif lebih mudah dibanding transaksi data antar aplikasi yang berbeda platformnya.

Bagi yang tertarik ingin mencoba aplikasi terbaru DAPODIKMEN silakan berkunjung ke laman berikut. (nampaknya masih versi testing)



DESKRIPSI

Changelog Versi 7.2.11
  1. fixed = bug combobox ptk di rombongan belajar
  2. fixed = bug sk cpns terkunci di form edit ptk
  3. fixed = Grid Buku & Alat : Kolom "Tingkat Pendidikan" di geser paling kanan dan diberi tambahan " (untuk buku) "
  4. fixed = Grid tugas tambahan PTK: Kolom pilihan tugas tambahan diperlebar
  5. fixed = bug tampilan kepala sekolah di beranda aplikasi
  6. fixed = bug daftar jenis ketunaan di SMLB (setelah disinkronisasi)
  7. improved = fitur cari ptk di combobox ptk di tabel rombongan belajar
  8. improved = validasi jumlah kepala bengkel dan jumlah prasarana bengkel
  9. improved = validasi jumlah kepala laboratorium dan jumlah prasarana laboratorium
  10. improved = dinamic paging di tabel ptk (10 / 100 / tampilkan semuanya)
  11. improved = dinamic paging di tabel peserta didik (10 / 100 / semuanya)

Changelog Versi 7.2.10
  1. fixed = Menyembunyikan kelas 13 di SMA
  2. fixed = Sortir PTK alfabetis secara keseluruhan data (bukan perhalaman)
  3. fixed = Bug combobox PTK di tabel Rombongan Belajar
  4. fixed = Bug salin data periodik di Sarana Prasarana dan Peserta Didik
  5. improved = Tambah keterangan expiration date aplikasi

Changelog Versi 7.2.9
  1. improved = tambah field untuk mencari daerah di google map
  2. improved = tambah keterangan link address untuk sync, prefill, dll di beranda aplikasi
  3. fixed = perbaikan paging PTK di tabel rombel dan pembelajaran
  4. fixed = sort prasarana berdasarkan urutan alfabetis
  5. fixed = filter kurikulum berdasarkan bentuk pendidikan (SMK/SMA/SMLB)

Changelog Versi 7.2.8
  1. improved = referensi terbaru
  2. improved = auto create folder prefill_dapodik di C:\ ketika instalasi
  3. fixed = bug program pengajaran dilayani di mode SMA dan SMLB
  4. fixed = typo di form sekolah
  5. fixed = bug filter nama guru tidak boleh mengandung titik / gelar
  6. fixed = error handling login sekolah yang tidak memiliki kode wilayah
  7. fixed = perbaikan sinkronisasi



Untuk mengunduh APLIKASI DAPODIKMEN 2014 KLIK DISINI
Bagaimana menurut pendapat Anda dengan kehadiran aplikasi terbaru ini?

Merangkum Permasalahan Seputar BSD (Bpk. Ibnu Aditya Karana)




terlalu banyak masalah yang ditimbulkan oleh dapodik, berikut ini sedikit solusi yang mungkin bisa membantu rekan-rekan, berikut ini saya kutip dari salah satu ADMIN P2TK DIKDAS berikut ini rangkumannya
merangkum permasalahan seputar BSD (Bpk. Ibnu Aditya Karana)


1. Klo data belum sesuai harapan yang harus di perhatikan adalah
a. coba buka kembali data hasil entry pada aplikasi DAPODIK
b. pastikan semua data yang di entry sudah sesuai dengan data PTK yang di laporkan
oleh masing-masing PTK
c. pastikan kurikulum, pembagian rombel, penugasan serta riwayat kepangkatan sdh
sesuai dengan peraturan dan perundang2an yang berlaku
d. Jika dirasa sudah sesuai silahkan lakukan Backup data dengan Aplikasi BSD, lalu di
setorkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota
e. JANGAN MELAKUKAN PENGIRIMAN BSD YANG BERULANG-ULANG KALI PADA HARI
YANG SAMA

2. Ke Valid an NUPTK
a. NUPTK di nyatakan valid apabila NUPTK dan Nama pada NUPTK cocok dengan hasil
entryan di DAPODIK dengan data NUPTK yang di miliki oleh server P2TK Dikdas
b. NUPTK yang dimiliki P2TK Dikdas adalah NUPTK yang terbentuk hingga tahun 2011

3. Lembar Info PTK yang sulit di akses di karenakan
a. melakukan akses yang berulang pada waktu yang bersamaan dan NUPTK yang
sama
b. ada pembatasan bandwith pada IP yang sama apabila melakukan pengecekan
berulang, ini dilakukan utk memberi kesempatan pada pengakses yang lain
c. P2TK Dikdas terus berupaya agar jalur pelayanan khusus lembar info PTK dapat di
akses oleh semua pada saat dan waktu kapan pun

4. LEMBAR INFO SK PTK BARU AKAN DI PUBLIKASI SETELAH TANGGAL 20 MARET 2014

5. APABILA DARI SEMUA MASALAH DAN SOLUSI DI ATAS BELUM DAPAT DISELESAIKAN SILAHKAN MANDI DAN AMBIL WUDHU LALU SHOLAT .. HEHEHEHE .. INSYA ALLAH ADA PENERANGAN

SALAM MANIS DAN KECUP
ADMIN P2TK DIKDAS

LOWONGAN GURU DAERAH TERPENCIL

LOWONGAN GURU DAERAH TERPENCIL PROVINSI LAMPUNG
Bagi anda yang berminat menjadi guru dan mengabdi dengan ketulusan hati, berikut ini kami informasikan kepada seluruh masyarakat bahwa Pemerintah provinsi Lampung Membuka lowongan untuk Guru yang siap ditempatkan didaerah berikut ini informasinya,



Berdasarkan PENGUMUMAN NOMOR : 420/613/III.01/DP.1C/2014 ,Dinas Pendidikan Provinsi Lampung melalui Program Lampung Mengajar akan melaksanakan seleksi bagi guru untuk ditempatkan di SD terpencil sebanyak 40 orang Sarjana dari semua disiplin ilmu dengan persyaratan sbb:

1. WNI 
2. Usia maksimal 27 thn 
3. Belum menikah
 4. Sehat fisik dan mental 
5. Bersedia ditempatkan di daerah terpencil Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Lampung Cq. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung melalui pos atau diantar langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dengan melampirkan:
1. Daftar riwayat hidup 
2. Photo copy ijazah S1 dan Transkrip Akademik yang telah dilegalisir dari Perguruan Tingginya masing2 
3. Surat pernyataan sanggup ditempatkan di daerah terpencil di Provinsi Lampung (materai 6000) 
4. Surat keterangan berbadan sehat dari RS pemerintah 
5. Photo copy KTP 
6. Pas photo berwarna terbaru ukuran 3x4. Berkas lamaran diterima paling lambat tanggal 26 Maret 2014, pukul 08.00 sd. 14.00 WIB (hari senin sd. Jumat).

 Hasil seleksi berkas diumumkan tanggal 28 Maret 2014.Pelamar yang memenuhi syarat akan dipanggil untuk mengikuti tes wawancara dan psikotest.
Untuk informasi lbh lanjut dapat datang langsung ke Sekertariat Program "Lampung Mengajar", ruang Subbag Perencanaan Gedung A lantai dsr Dinas Pendidikan Provinsi Lampung di Jl. Drs. Warsito No. 72 Telukbetung - Bandar Lampung.

Bandar Lampung, Maret 2014 KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI LAMPUNG
Drs. Tauhidi, MM


demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi rekan2.

PENETAPAN NIP TENAGA HONORER KATEGORI II FORMASI TAHUN ANGGARAN 2013/2014

Pada kesempatan kali ini saya kembali memposting tentang Tenaga Honorer kategori II, kali ini yang saya informasikan tentang syarat dan ketentuan untuk Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil bersumber dari Badan Kepegawaian Negara. Kepala BKN, Eko Sutrisno kepada Humas BKN menyampaikan bahwa BKN telah menyusun dan menerbitkan Surat Kepala BKN bernomor: K.26-30/V.23-4/99 tentang Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) dari Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan  Tahun Anggaran 2014 tertanggal 27 Februari 2014. Surat Kepala BKN tesebut memuat dasar hukum pengangkatan K.II menjadi CPNS, Persyaratan K.II untuk dapat diangkat menjadi CPNS, Prosedur penyampaian usul penetapan NIP, dan penentuan mulai berlakunya pengangkatan K.II. Surat Kepala BKN yang mengatur Penetapan NIP K. II tersebut harus segera diketahui oleh PPK sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kantor Regional BKN paling lambat pada tanggal 31 Mei 2014.
Berikut isi dari surat tersebut :



Berdasakan Surat Kepala Badan Kepegawaian  Negara No: K.26-30 /V.23-4/ 99 Tertanggal 27 februari 2014 Disampaikan kepada seluruh Tenaga Honorer Kategori II formasi Tahun Anggaran 2013/2014 :

1. Berkenaan dengan pelaksanaan penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer             Katagori ll Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 serta pengumuman hasil seleksi          Calon Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Katagori ll yang sudah disampaikan kepada semua
   Pejabat Pembina Kepegawaian, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
   a. Dasar hukum Pengangkatan Tenaga Honorer Katagori ll menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah              sebagai berikut:
       1) Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana            telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013;
       2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon            Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
           Nomor  56 Tahun 2012:
       3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun                    2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil                  Tahun 2013;
       4) Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan                          Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil              sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2002; dan
       5) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman                              Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
1. Berkenaan dengan pelaksanaan penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer             Katagori ll Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 serta pengumuman hasil seleksi           Calon Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Katagori ll yang sudah disampaikan kepada semua
    Pejabat Pembina Kepegawaian, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a. Dasar hukum Pengangkatan Tenaga Honorer Katagori ll menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah             sebagai berikut:
       1) Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana             telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013;
       2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon            Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah                      Nomor 56 Tahun 2012:
       3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun                    2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil                  Tahun 2013;
       4) Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan                          Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil              sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2002; dan
      5) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan           Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Demikian syarat dan ketentuan dalam Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil bagi para Tenaga Honorer Kategori II semoga artikel ini bermanfaat. untuk lebih jelasnya dapat dilihat DISINI

Sumber : http://www.bkn.go.id/

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library