PERSYARATAN SELEKSI CPNS TAHUN 2014

Untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi Seleksi CPNS 2014 yang diagendakan pada bulan juli, ada baiknya kita tengok apa saja yang menjadi syarat-syaratnya, agar nanti sewaktu akan mengikuti Seleksi, berkas-berkas sudah kita lengkapi dan dapat mempermudah kita dan tidak tergesa-gesa dalam mempersiapkannya, berikut kita tengok Persyaratan Seleksi CPNS pada tahun lalu 2013.
Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang kompeten melalui sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk mewujudkan hal tersebut maka pemerintah akan melaksanakan pendaftaran CPNS secara serentak dan terintegrasi melalui sistem pendaftaran (registration) online. Sistem pendaftaran CPNS online ini diperuntukkan bagi pelamar CPNS yang akan mengisi formasi umum di instansi pusat maupun daerah.
Tahun 2014 ini, pemerintah melakukan rekrutmen CPNS melalui 5 jalur, yakni jalur pelamar umum, honorer kategori 2, formasi khusus untuk dokter, seleksi untuk tenaga ahli tertentu yang tidak ada di lingkungan PNS, dan seleksi calon siswa ikatan dinas.
Untuk pelamar umum dan tenaga honorer kategori 2 (TH2), dilakukan seleksi melalui tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB). Pelaksanaan tes untuk pelamar umum menggunakan sistem kombinasi, LJK dan Computer Assisted Test (CAT).
Nah berikut ini merupakan contoh yang saya ambil pada saat seleksi CPNS tahun 2013, menurut saya syarat-syaratnya tidak akan jauh beda seperti dibawah ini, ilahkan disimak semoga dapat membantu dalam mempersiapkan diri menghadapi CPNS tahun 2014

I.            PERSYARATAN PENDAFTARAN
Kementerian/Lembaga non Kementerian, Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota tertentu, membuka kesempatan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2013 untuk mengisi lowongan formasi dengan kwalifikasi pendidikan tertentu. Seluruh calon peserta test CPNS 2013 diharapkan melakukan pendaftaran secara online dengan ketentuan sebagai berikut;
UMUM
1.            Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;
2.            Pria dan Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh tahun) pada tanggal 01 Oktober 2013. Catt : usia maksimal secara umum adalah 35 tahun, namun setiap instansi mempunyai kewenangan untuk menetapkan batasan usia maksimal yang akan diterima;
3.            Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakredirasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah sementara tidak berlaku;
4.            Sehat jasmani dan rohani;
5.            Tidak terikat hubungan kerja/ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan Swasta lainnya;
6.            Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
7.            Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
8.            Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawan Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
9.            Calon pelamar di seluruh Indonesia dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website http://sscn.bkn.go.id/;
10.            Setelah mengisi form registrasi melalui website pada point 1 tersebut diatas maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
a.            Calon Pelamar Instansi Pemerintah Pusat Kementerian/Lembaga/Badan:
  i.      Calon Pelamar Formasi Pusat:
  §   Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Biro Kepegawaian kantor pusat instansi yang dilamar;
ii.            Calon Pelamar Formasi Kantor Wilayah
  §   Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Bagian Kepegawaian kantor wilayah instansi yang dilamar
b.            Calon Pelamar Instansi Pemerintah Daerah Propinsi/Kota/Kabupaten
§  Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Badan Kepegawaian Daerah instansi Pemerintah Daerah yang dilamar
11.            Pendaftaran secara online dimulai pada tanggal 1 - 20 September 2013 jam 24.00 waktu setempat.
12.            Verifikasi berkas lamaran lengkap di masing-masing instansi dimulai pada tanggal 1 - 20 September 2013, jam 08.00 - 16.00 waktu setempat.
13.            Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi.
14.            Lowongan Formasi dan kualifikasi pendidikan serta persyaratan tambahan lainnya dapat dilihat pada panduan pendaftaran masing-masing jalur penerimaan setiap instansi pada link Pengumuman Pendaftaran.

KHUSUS :
15.            Telah terdaftar sebagai Tenaga Pencari Kerja pada Bursa Kesempatan Kerja Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
16.            Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dengan melampirkan :
a.            Daftar Riwayat Hidup (DRH) meliputi pendidikan formal dan informal serta pengalaman. Khusus pendidikan formal harus dituliskan dari mulai Sekolah Dasar sampai dengan pendidikan terakhir, nama lembaga pendidikan, tahun lulus pendidikan dan nilai rata-rata ijazah atau IPK;
b.            Fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan dari Kantor Kepolisian setempat yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
c.            Fotocopy legalisir Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
d.            Fotocopy Ijazah / STTB terakhir yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang : Rektor/Dekan/Ketua/Direktur dengan stempel basah (bukan stempel foto copy);
e.            Transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh Dekan Fakultas bagi Perguruan Tinggi Swasta sesuai peraturan pemerintah;
f.            Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu) lembar.

II.            PANDUAN PENDAFTARAN
Proses pendaftaran CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) Tahun Anggaran 2013 terdiri dari :
1.            Membuat pendaftaran
a.            Klik link Buat Pendaftaran untuk membuat pendaftaran baru.
b.            Isi formulir registrasi yang muncul.
c.            Pastikan isian data pribadi pada form registrasi sesuai dengan KTP.
d.            Pastikan isian formasi dan pendidikan yang dilamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
e.            Klik tombol Kirim Pendaftaran untuk memproses pendaftaran dan no registrasi pendaftaran.
f.            Cetak tanda bukti pendaftaran.
§  Tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF yang dapat disimpan di flashdisk dan dapat dicetak ditempat lain.
§  Tanda bukti pendaftaran yang sudah dicetak agar dibawa pada saat verifikasi dokumen lamaran di panitia penerimaan CPNS masing-masing instansi.
2.            Melakukan verifikasi dokumen
§  Verifikasi dokumen dilakukan oleh Panitia Penerimaan CPNS yang ada pada masing-masing instansi yang dilamar.
§  Dokumen lamaran agar dibawa oleh pelamar yang bersangkutan.
§  Verifikasi dokumen tersebut untuk memastikan kesesuaian data pelamar pada isian formulir pendaftaran dan pilihan formasi serta pendidikan apakah telah terisi dengan data yang benar.
3.            Mengikuti ujian seleksi masuk pada waktu yang telah ditentukan.
§  Jadwal ujian seleksi CPNS dapat dilihat pada link Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS.
4.            Setelah mengikuti ujian seleksi masuk, Anda dapat melihat hasil seleksi pada tanggal pengumuman.
§  Hasil seleksi ujian dapat dilihat pada link Hasil Seleksi CPNS Nasional dengan memasukkan no peserta ujian.

III.            PELAKSANAAN UJIAN
1.            Test dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
 .        Pra Test
 .            Peserta ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi ujiannya masing-masing.
i.            Peserta ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
a.       Pelaksanaan Test:
 .            5 menit persiapan peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak ditentukan oleh panitia.
i.            15 menit pengarahan tata cara ujian menggunakan sistem CAT oleh panitia pelaksanaan ujian.
ii.            90 menit pelaksanaan ujian.
iii.            Dilarang membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
iv.            Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian ke dalam ruangan ujian.
v.            Jika ada peserta yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta lain maka akan di diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
2.            Test dengan menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK)
 .        Pra Test Peserta ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi ujiannya masing-masing. Peserta ujian mempersiapkan alat tulis yang akan digunakan untuk ujian seperti pensil 2B, penghapus (pensil yang akan digunakan untuk pengisian LJK harus yang berkualitas baik agar tidak merugikan diri sendiri dengan tidak ter-scan-nya jawaban pada LJK karena kualitas pensil yang kurang baik.
 .            Peserta ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
a.       Pelaksanaan Test
 .            5 menit persiapan peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak ditentukan oleh panitia.
     i.               10 menit pembagian LJK dan soal oleh panitia.
   ii.               10 menit pengarahan tata cara ujian menggunakan LJK oleh panitia pelaksanaan ujian.
 iii.               120 menit pelaksanaan ujian.
 iv.               Dilarang membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
   v.               Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian, serta peralatan tulis (pensil dan penghapus) ke dalam ruangan ujian.
 vi.               Jika ada peserta yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta lain maka akan di diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.

IV.            MATERI UJIAN

1.      Tes Kompetensi Dasar (TKD)
a.       Tes Wawasan Kebangsaan
b.      Tes Intelegensia Umum
c.       Tes Karakteristik Pribadi
2.      Tes Kompetensi Bidang (TKB)
Bagi peserta yang memenuhi passing grade dan dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) selanjutnya berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB). Namun ada beberapa instansi dan jurusan tertentu yang tidak memerlukan tes TKB, artinya setelah lulus TKD maka berarti lulus ujian CPNS.
Demikin contoh syarat-syarat seleksi CPNS tahun 2013, ini bisa anda jadikan pedoman dalam mempersiapkan Persyaratan seleksi CPNS untuk tahun ini 2014. Menurut Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementrian akan membuka kesempatan masyarakat untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014. Pemerintah menyediakan 100.000 kursi untuk menjadi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh wilayah Indonesia. Formasi tersebut terdiri dari 60.000 orang untuk menjadi PNS dan 40.000 orang dengan status PPPK.


Utuk lebih lengkapnya kita bisa lihat di http://sscn.bkn.go.id/  sebagai sumber dari informasi ini.

BUKU PELAJARAN KURIKULUM 2013 DIBERIKAN GRATIS KEPADA SISWA, MENELAN DANA Rp. 21 TRILIUN




Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud), pada bulan juli 2014 akan menyalurkan kembali Buku Kurikulum 2013 untuk melanjutkan program dari kurikulum 2013 itu sendiri. Pada penyaluran buku ini kembali Pemerintah memberikan dengan cuma-cuma (gratis) yang diperuntukkan seluruh Sekolah Di Indonesia. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) Mohammad Nuh menjelaskan bahwa Pertengahan Juli 2014 semua siswa kelas 2 SD, Kelas VIII SMP dan kelas XI SMA/SMK sudah menerima Buku Kurikulum 2013.

"Jadi ketika tahun ajaran baru dimulai, anak-anak tersebut sudah menerima buku tersebut. Anak SD minimal 6 buku. SMP juga," kata M Nuh pada Pembukaan Pelatihan Instruktur Nasional Kurikulum 2013 Bagi Guru SD Kelas 2 dan 5 dan Guru SMP Kelas 7 dan 8, Sabtu (10/5/2014).

Kepala sekolah mengirimkan data siswa ke alamat yang telah ditentukan Untuk mendapatkan buku tersebut,  Lalu buku langsung dikirim ke masing-masing sekolah tersebut, sehingga tidak dikenakan biaya sama sekali ke siswa.

"Akhir Juni masuk, pertengahan Juli dibagikan. Para guru bukunya juga gratis, ini semua dengan menggunakan dana bantuan operasional (BOS)," tegas Nuh.

Menurut M. Nuh tambahan alokasi anggaran BOS buku menjadi Rp 2,1 triliun. dengan dana tersebut pemerintah menyiapkan buku kurikulum 2013 dijamin dengan tampilan lux Dibandingkan dengan buku di pasaran, 

"Saya buktikan dan saya jamin buku kurikulum baru buku yang diterbitkan, paling tipis 112 halaman, ada 8 tema kelas 1 SD. Ada 4 warna, kertas putih. Harganya kisaran atau rata-rata Rp 8.000, itu sudah sampai di sekolah. Untuk Matematika sebanyak 400 halaman, paling mahal harganya Rp 18 ribu, di luar bisa Rp 70 ribu. Ini kita umumkan terbuka, supaya publik tahu buku itu gratis," ucapnya.

Harga tersebut sudah ditanggung BOS sehingga sampai ke tangan siswa gratis.

"Sepeser pun tidak ada pungutan. Buku dikirim ke sekolah langsung. Dari survey dan pengamatan, BOS yg dipakai sekitar 5-10 persen. Dari situlah, kenapa kita berikan buku 'on top' dari bos itu sepuluh persenan. Dari anggaran itu, untuk buku sekitar Rp 2,1 triliun," pungkas Nuh.

Seandainya dalam penyaluran buku kurikulum 2013, sekolah-sekolah yang ditunjuk mengadakan pungutan untuk buku tersebut, para wali murid agar melapor kepada pihak yang terkait agar sekolah yang mengadakan pungutan tersebut diberikan sanksi. 

semoga dalam penyaluran buku kurikulum 2013 tahun ini dapat berjalan lancar, sehingga ketika nanti memasuki tahun ajaran baru, buku sudah didistribusikan keseluruh wilayah di Indonesia. mari kita dukung dan sukseskan program kurikulum 2013  bersama.

Dana yang digunakan untuk buku kurikulum 2013 ini adalah Rp 2,1 Triliun yang berasal dari APBN.




Sumber : http://news.detik.com/

HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN NOMOR INDUK SISWA NASIONAL (NISN)


NISN adalah kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. Pada tanggal 30 Maret 2010 PSP Balitbang (PDSP Kemdikbud sekarang) melakukan serah terima operasional dan pengelolaan DAPODIK dari Biro PKLNPada akhir tahun 2011, PDSP baru menerima database NISN sebanyak ± 72 juta siswa dari dapodik.org.

Sehubungan dengan surat edaran nomor 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011. PDSP Kemdikbud membangun pelayanan Sistem Layanan versi terbaru.  Layanan pada situs dapodik.org (web site NISN versi lama) telah ditutup pada tanggal 1 Januari 2012.

Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambunganSebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdikbud, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.

Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti:
1. BOS (Bantuan Operasional Sekolah),
2. Ujian Nasional,
3. Pangkalan Data dan
4. Informasi Pendidikan,
5. Sistem Informasi Manajemen Sekolah
6. Beasiswa, dll

STANDAR PENGKODEAN
   Terdiri   :  10 digit angka
  dengan format   :  xxxyyyyyy
    XXX         :  3 digit terakhir tahun kelahiran
    yyyyyyy   :  nomor acak
Catatan:  bagi siswa yang telah memiliki NISN tapi 3 digit pertama tidak sesuai dengan tahun kelahiran maka NISN tetap namun data terkait siswa tersebut bisa dirubah.
Kedepan penomoran NISN melalui mekanisme pendataan (Dikdas, Dikmen dan PAUDNI).
Penomoran NISN yang dilakukan saat ini hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama masa transisi. Prioritas penomoran saat ini adalah untuk peserta didik kelas 6, 9,  dan 12 yang akan mengikuti ujian nasional. 




KONDISI DATA NISN YANG ADA :
a. Database dari dapodik.org
1.Kondisi tahun 2009
2.Banyak data duplikasi
3.Data tidak sesuai (ejaan nama, tempat lahir, tanggal lahir)
b. Database tervalidasi
   berdasarkan data pengajuan nisn maupun edit data.
KONDISI DATA TERAKHIR : (Per tgl. 28 Maret 2013)
1.Total data NISN hasil dari cleaning data 47.365.673 siswa
2.Data pengajuan yang masuk via email yang sudah di validasi 3.585.357 siswa

HELPDESK : 
(021) 57905777
(021) 57904804
PUSAT DATA DAN STATISTIK PENDIDIKAN (PDSP)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung E, Lantai 1, Kompleks Kemdikbud
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Faksimile: 021-5721243
Email : pdsp@kemdiknas.go.id


PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR A 1 ( PENGAJUAN NISN BARU )
 
I.Umum
 
1.Pilih Jenjang diisi dengan jenjang sekolah anak tersebut
2.Nama Kab/Kota diisi dengan nama kabupaten/kota sekolah berada
3.Nama Provinsi diisi dengan nama provinsi sekolah berada
4.Tanggal Pengajuan diisi dengan Tanggal, Bulan dan Tahun  pengajuan
5.NPSN diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang, lengkapi kolom NPSN sampai ke siswa urutan terakhir.
6.Nama Sekolah diisi dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang
7.Nama siswa diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran atau ijazah
8.Tempat lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran
9.Tanggal lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran
10.Jenis Kelamin diisi dengan angka :
     1.1 = Laki-laki 
     2.2 = Perempuan
11.Agama diisi dengan angka :
1.1 =  Islam 
2.2 =  Kristen 
3.3 =  Katholik 
4.4 =  Hindu
5.5 =  Budha
6.6 =  Konghu-chu
             7 =  lain-lain / Kepercayaan
12.Alamat diisi dengan alamat tempat tinggal siswa sekarang
13.Tingkat diisi dengan kelas/rombongan belajar siswa di sekolah
14.Nama ibu kandung diisi sesuai dengan akta kelahiran (tanpa gelar/jabatan)

II. Khusus
1.Form A1 yang sudah diisi, ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel
2.File yang dikirim lewat email :
    MS Excell 97-2003 Workbook (xls)
    file pdf ( hasil scan dari file excel yang sudah di print dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel)
    Tidak berformat Rar/Zip.
3.Nama file disimpan atau Save as dengan nama : Nomor NPSN-Namasekolah
    contoh: 12345678-SDN Gotong Royong
4.Penulisan nama siswa tidak menggunakan tanda baca ( ’, - , ) dan tidak boleh disingkat.
5.Penulisan Tanggal lahir menggunakan format YYYY-MM-DD
    contoh: 1991-03-16
6.Penulisan Agama dan Jenis Kelamin menggunakan angka
7.Penulisan Tingkat/Kelas menggunakan angka bukan romawi ( Misal  1,2, ..., 12)
8.Dinas kab/kota yang mengkoordinir pengajuan NISN melampirkan surat keterangan
    pengajuan  NISN yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan setempat dan distempel
    (hasil scan dalam bentuk file pdf)


















TUNJANGAN BAGI GURU YANG BELUM BERSERTIFIKASI Rp 945,865 miliar



Menurut Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 Pemerintah menetapkan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 945,865 miliar untuk Dana Tambahan Penghasilan (DTP) Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2014.

Ini merupakan Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru. Ketentuan mengenai alokasi DTP PNSD dan pedoman pembayarannya itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2014 yang ditandatangani Menteri Keuangan M Chatib Basri pada 29 April 2014.

"Setiap guru akan mendapatkan DTP Rp 250.000 setiap bulan, yang akan dibayarkan setiap triwulan," menurut aturan tersebut melansir laman Sekretariat Kabinet, Jumat (9/5/2014).

Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini tertuang dalam 
PMK (Peraturan Menteri Keuangan).


Setiap Guru PNSD yang belum memperoleh TPG, menurut PMK ini, mendapatkan DTP sebesar  Rp 250 ribu tidak termasuk bulan ke-13.
bunyi Pasal 1 Ayat (2) PMK “DTP dimaksud dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Guru PNSD,” 
Adapun mekanisme pembayarannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Selanjutnya, daerah yang membayarkan kepada masing-masing guru dengan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PMK juga menjelaskan penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan yaitu: 
  1. Triwulan I paling lambat April
  2. Triwulan II paling lambat Juni 2014
  3. Triwulan III paling lambat September 2014
  4. Triwulan IV paling lambat November 2014Dalam Pasal 4 Ayat (4) PMK No. 76/PMK.07/2014 “Penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2013 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan,” 

Dalam hal DTP Guru PNSD yang disalurkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi, menurut PMK ini, Pemerintah Daerah melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan.

Sementara dalam hal DTP Guru PNSD tidak tersalur sesuai setelah realisasi pembayaran Pemerintah Provinsi sesuai triwulanan, akan menjadi penambahan pada pembayaran triwulan berikutnya.

Pada minggu pertama Agustus 2014 untuk Semester I/2014, dan April 2015 untuk realisasi semester II/2014.Pemerintah Daerah wajib untuk melaporkan realisasi penyaluran DTP Guru PNSD. 
PMK juga menegaskan kewajiban Pemerintah Daerah.

Pasal 100 PMK yang berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2014 “Pemerintah Daerah penerima DTP Guru PNSD yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 dikenakan sanksi penundaan penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2015,” 

Sedangkan 
Pasal 6 Ayat (4) PMK“DTP Guru PNSD yang tidak disetorkan hingga pada akhir tahun akan diperhitungkan dengan alokasi DTP Guru PNSD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya,” .

Demikian informasi mengenai Tambahan Penghasilan (DTP) Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2014. Semoga dengan informasi ini menambah profesionalitas kerja guru.

Sumber : http://bisnis.liputan6.com/

TIDAK PROFESIONAL GURU AKAN SAYA PECAT,KATA AHOK




Siapa yang tidak kenal dengan ketegasan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok (Basuki Tjahaja Purnama), kali ini Ahok berkomnetar masalah kualitas guru yang kurang profesional.

Menurut Basuki Tjahaja Purnama,  kualitas pendidikan di Jakarta menurun dikarenakan lebih dari setengah guru di Jakarta tidak memiliki kemampuan dan kompetensi yang baik di bidang mengajar. 

Dampak dari guru-guru yang ada kompetensinya dianggap kurang, para orangtua di Jakarta lebih memilih memasukan anaknya les tambahan. Komite sekolah yang terdiri dari orang tua murid cukup paham akan kualitas guru anak-anaknya, oleh karena itu para wali murid berinisiatif untuk iuran bersama unutk membayar guru les untuk mengajar. Yang guru aslinya disuruh tidak usah ngajar. untuk itu wakil gubernur DKI tersebut berniat untuk memperbaiki kinerja kinerja para guru-gur PNS tersebut, kalau mereka tidak bisa meningkatkan kualitas maka akan kami pecat, sekalipun mereka sudah PNS,ucap Ahok.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang resmi dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).dimana isinya akan memecat guru-guru yang kompetensinya kurang baik. 

UU ASN dianggap bisa lebih membuat para guru yang statusnya sudah PNS di DKI Jakarta tidak merasa berada di titik nyaman.karena selama ini kebanyakan guru di Jakarta menjadi lebih cuek apabila sudah diangkat menjadi pegawai negeri, dan kurang mengutamkan kualitas, ini ditambahkan oleh Mantan Bupati Belitung.

kata Ahok sapaan Basuki di Balai Kota Jakarta, Jumat, 2 Mei, 2014. "Dulu pernah dites hasilnya lebih dari setengah guru di DKI nilainya di bawah 50, kan gawat. Begitu UU ASN keluar, kita mau pecat-pecatin guru PNS yang kerjanya tidak benar," 

"Memang tidak semuanya guru kita jelek. Tapi pada umumnya begitu punya sertifikat, mereka jadi cuek. para guru-guru PNS mereka beranggapan kalau udah menjadi PNS gak bakal bisa dipecat.Emang lu pikirin gue takut dipecat?" Ahok mencontohkan.

Memang pendapat dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) ada benarnya juga, tidak hanya didaerah Jakarta saja,akan tetapi disemua daerah banyak banyak guru yang lebih mementingkan bagaimana bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi, tanpa diimbangi profesionallitas diri. itu menurut banyak survey. 

bagaimana dengan guru-guru didaerah anda, apakah sudah benar-benar profesional dan sesuai dengan tunjangan yang didapatkannya ???



Sumber : http://us.metro.news.viva.co.id/

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library