PESERTA YANG LULUS PADA SELEKSI LAMPUNG MENGAJAR, DISINI

PENGUMUMAN

Pengumuman Peserta yang dinyatakan lulus sebagai Calon Pengajar Muda, pada Lampung Mengajar yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun 2014. Kelulusan diambil berdasarkanTes wawancara yang sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 9 - 10Meni 2014, Berikut Hasilnya dapat dilihat dibawah ini:

NOMORNAMANILAI/ASPEK/BOBOTJUMLAHKETERANGAN
URUTTESTWUKKKSMPKT
40%20%20%20%
11140Yela Tranica Sanur, S.Pd.
3617,5191688,5LULUS
2105Shinta Putrie, S.Pd.3817181588LULUS
3708Meira Vini Putri, S.Pd.
3815,7181687,7LULUS
4948Zeli Hazani, S.Pd
3816,3161686,3LULUS
5705Muhammad Yusuf, S.Pd.
3815191486LULUS
6123Ego Agusta, S.Pd.
3616,5171685,5LULUS
7466Nenah Handayani, S.Pd.I
3817,2141685,2LULUS
81119Asih Rahayu, S.Pd.
39,216141685,2LULUS
9442Risca Ariani, S.Pd.
3616171685LULUS
10035Adelaide, S.Pd.
3615181685LULUS

11586M. Robidin Syah, S.Pd
3416,5181684,5LULUS
12024Erwin Fiki M., S.Pd.
3817,4151484,4LULUS
13

716Naapudin, SE3617,3151684,3LULUS
141212Desna Ria Nova,S.Pd
35,616,7161684,3LULUS
15385Titi Tri Asmini, S.Pd
3416,2181684,2LULUS
161078Aulia Rahman. S.Pd
3614181684LULUS
17766Sri May Puji Astuti, S.Pd.
3415,51816,584LULUS
18296Sri Wahyuningsih, S.Pd.
3617151684LULUS
19474Prapnopan Turrera, S.Pd
3615,8161683,8LULUS
20780Umi Salamah, S.Pd.I.
3415,6181683,6LULUS
21588Anggi Kartika Sari, S.Pd
3616151683LULUS
221086Ahmad Zul Okfiandi, S.Pd
3615,7151682,7LULUS
23069Zuhaida, S.Pd.3615,6161582,6LULUS
24639Wulan Mayasari, S.Pd
3615,5161582,5LULUS
25
358Yusnilam Sari, S.Pd.
3616161482LULUS
26518Putri Anggar Kesuma, S.Pd.
3616161482LULUS
27980Yuliani, S.Pd.i

3416161682LULUS
28869Asep Hari Husaeni, S.Pd.
3615,8141681,8LULUS
29268Dedi Wahyudi, S.Pd.
3415,5161681,5LULUS
30257Hibban As'ari, S.Pd.SD.
3614,9141680,9LULUS
31596Vera Dania Puspita, S.Pd
3416,8161480,8LULUS
32556Meri Noviani M, S.Pd
3615,7151480,7LULUS
33541Novi Purnamasari, S.Pd
37,2161512,580,7LULUS
34946Siti Rukmanah, S.Pd
3815,5131480,5LULUS
35127Melsandi Efrina, S.Pd.
3216161680LULUS
36889Devi Yulita Aryani, S.Pd
3016,5181579,5LULUS
37216Jesy Myrta Pizzaria
3415,6151478,6LULUS
38581Ade Lesmana, S.Pd
3215,5151678,5LULUS
39286Arifyanto, S.Pd.SD.
3015,5171678,5LULUS
40803Yuliyana, S.Pd3216,5151578,5LULUS

41423Riscandra Megawati, S.Psi
3016,2171578,2TIDAK LULUS
42056Heru Arditia S., S.Pd.
3015,3161677,3TIDAK LULUS
43067Rina Waryani, S.Pd.
2616191677TIDAK LULUS
44294Herwan Sanjaya, S.Pd.
3416151277TIDAK LULUS
45613Ernina Novita Sari, S.Pd
3416141377TIDAK LULUS
46929Misno, S.Pd.

31,215,7181276,9TIDAK LULUS
47044Mirawati, S.Pd.3015,8161576,8TIDAK LULUS

48733Ayi Putri Nindhi Sari, S.Pd.
3216,6141476,6TIDAK LULUS
49615Watinah, S.Pd3214,5151576,5TIDAK LULUS

50572Lilis Nurlela, S.Pd.I
3414,4141476,4TIDAK LULUS
51416Fajar Wahyuningsih, S.Pd
35,216,2151076,4TIDAK LULUS
52356Anna Resha, S.Pd.
27,215,8171676TIDAK LULUS
53103Doris Sapta W., S.Pd.
2817151676TIDAK LULUS
541263Edi Wagito, S.Pd.I.
2816,8151675,8TIDAK LULUS
55487Tresna Ayuningtyas, S.Pd
3214,3151475,3TIDAK LULUS
56106Wahyudi, S.Pd.I.
3414,3151275,3TIDAK LULUS
57886Fahmi Falevi, S.Pd
3215141475TIDAK LULUS
581227Fitri Melentina, S.Pd
3215161275TIDAK LULUS
59642Susi Anitasari, S.Pd.I
3416151075TIDAK LULUS
60454Yesi Arnita Sari, S.TP.
2416,9181674,9TIDAK LULUS
611194Eni Estu Nastiti, S.Pd
31,216,4151274,6TIDAK LULUS
62049Toifah, S.Pd.
3214141474TIDAK LULUS
63070Merrita Rosa P., S.Pd.
3214141474TIDAK LULUS
641289Diyantoro,S.Pd3016,8141373,8TIDAK LULUS

65020Ria Widyastuti, S.Pd.
3014,8171273,8TIDAK LULUS
66805M. Daud, S.Pd

3014,5141573,5TIDAK LULUS
67295Nia Daniati, S.Pd.I.
3214,5151273,5TIDAK LULUS
68874Idola, S.Pd.I

27,214,8151673TIDAK LULUS
691072Evan Kurniawan, S.Pd.SD.
2414,8161872,8TIDAK LULUS
70756Jawan Nurdiyanto, S.Pd.
321619572TIDAK LULUS
71895Sri Wahyuni, S.Pd
2416161672TIDAK LULUS
72873Esi Erhanda, S.Pd.
3214,8151071,8TIDAK LULUS
73726Utami Sari, S.Pd.I.
3013,5141471,5TIDAK LULUS
74109Imron Ajadi, S.Pd.
2616,5171271,5TIDAK LULUS
75273Antika Ratnasari, S.Pd.
2417,3151571,3TIDAK LULUS
76862Ida Wati, S.Pd.

2416,2151671,2TIDAK LULUS
77617Repki Sutomo, S.Pd
2817131371TIDAK LULUS
78519Dwi Annisa Afriana, S.Pd.
2815,9151270,9TIDAK LULUS
79816Pandu Haryoso, S.E.
2814,8161270,8TIDAK LULUS
80048Siti Roliyah W., S.Pd.
3014,5141270,5TIDAK LULUS
81117Istika Nurita, S.Pd.
2815151270TIDAK LULUS
82751Richa Andita Sari, S.Pd.
3015121370TIDAK LULUS
831079Panca Putri, S.Pd
2214181670TIDAK LULUS
84401Wijayanti, S.Pd

2814,8141369,8TIDAK LULUS
85698Ansori Hasan, S.Pd.
2414151669TIDAK LULUS
861006Eka Septiana, S.Pd
2815131369TIDAK LULUS
87302Andriyanto, S.Pd.
2415141669TIDAK LULUS
881285Monteski Oktosir,S.Pd
2415151468TIDAK LULUS
89501Dewi Rahmayati, S.Pd.
2814,5151067,5TIDAK LULUS
90549Ulvi Fitri Handayani, S.Pt2617141067TIDAK LULUS
911149Nina Susanti, S.Pd.
2614,3141266,3TIDAK LULUS
92599Sari Rosi Jainun, S.Pd
3415,51564,5TIDAK LULUS
93570Heni Septiana, S.Pd
2215151264TIDAK LULUS
94838Irfan Arief Widodo, S. Or.
341212563TIDAK LULUS
95535Fitria Ningsih, S.Pd
2414,5141062,5TIDAK LULUS
961091Ni Wayan Karniasih, S.Pd.
2013,5141259,5TIDAK LULUS
97182Fransiska Yani Kurniawati, S.Pd.
2014151059TIDAK LULUS
981113Eti Nopita, S.Pd016181347TIDAK LULUS

Kami ucapkan selamat kepada para Peserta Lampung Mengajar yang telah dinyatakan LULUS. Semoga dengan menjadi Guru dipelosok provinsi Lampung dapat terus semangat dan dapat mengajar dengan ketulusan hati sebagai wujud CInta Indonesia dan ikut berpartisipasi membangun Negeri ini. dan bagi para peserta yang yang belum lulus tetap semangat jangan kecewa, mudah-mudahan dilain kesempatan dapat diterima.Bagi para Peserta yang dinyatakan LULUS, diminta kehadrannya dalam acara " PENGARAHAN" yang akan dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 16 Mei 2014 Pukul 13.00 WIB, Di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.


PESERTA YANG TIDAK HADIR PADA ACARA TERSEBUT DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI.

INFORMASI SEPUTAR GNERATE PREFIL

Solusi Jika Kembali Ke Data Awal Setelah Generate Prefill
Apa itu generate prefill ???
Apakah Kegunaan generate prefill ???
Bagaimana penggunaannya ???

beberapa pertanyaan yang sering muncul dalam benak para Operator sekolah, kita harus paham dulu apa itu generate prefill, apakah kegunaan dan cara penggunaannya. Pada kesempatan kali ini mari bersama-sama kita menyimak tentang penjelasan seputar generate prefill.

Menurut Bp. Yusuf Rokhmat, generate prefill adalah pembaharuan data prefil yang di update sesuai dengan kondisi data terakhir kali sync di dalam server dapdodikdas, hal ini untuk memfasilitasi sekolah yg bermaslaah dengan komputernya , apakah karena rusak, hilang, kena virus, dll yang menyebabkan hilangnya data di aplikasi dapodik. Dengan prefill baru tersebut sekolah dapat meregistrasikan kembali sesuai dengan prosedur instalasi awal, dan mendapatkan data yg sesuai dengan hasi sync yg terakhir, sehingga sekolah tidak perlu input dari awal lagi.
Akan tetapi sering muncul masalah ketika menggunakan prefill baru hasil generate ternyata datanya masih seperti data awal. Tentu saja hal ini bisa merepotkan OPS, karena harus memperbaiki data dari awal lagi. Untuk mengatasi hal tersebut Bp. Yusuf Rokhmat memberikan solusi sebagai berikut :
Generate prefill ulang , pastikan generate nya berhasil sesuai dengan kode registrasi yang digunakan
unduh prefill tersebut, kemudian ditaruh ke c:/prefill_dapodik , hapus semua file didalamnya pastikan hanya prefill skolah tersebut yang ada
Registrasikan sesuai prosedur awal , gunakan username dan password yang berbeda,
Periksa di web infopendataan , samakan , dan pastikan itulah kondisi data yang sesuai di server yang berhasil di tarik ke file prefill lokal.
Coba ditest registrasikan ke komputer lain untuk memastikan konsistensi datanya
Untuk mendownload prefill perhatikan langkah-langkahnya pada gambar berikut ini :
Masuk ke web info pendataan kemudian klik Download Data Prefill,Masukkan kode registrasi sekolah (KOREG).Simpan file frefill yang sudah didownload untuk dipergunakan sesuai kebutuhan.
Dengan menyimak penjelasan seputar generate prefill, semoga para Operator sekolah lebih paham mengenai fungsi dan kegunaan generate prefill. 

Untuk download Generate prefill Silahkan disini :    http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/prefill



POSTED BY KAHAR MUZAKKIR

PENERBITAN NISN MELALUI MEKANISME SYNC, SEGERA LENGKAPI DATA SISWA



Kalau hari-hari yang lalu para Operator disibukkan dan dibingungkan masalah Tunjangan profesi dan Tunjangan non sertifikasi, kali ini perlu diperhatikan oleh para Operator sekolah mengenai data siswa, karena dalam waktu dekat akan diluncurkan NISN bagi siswa-siswa yang belum memiliki NISN unutk itu diharapkan cek ulang data siswa mengenai kelengkapan data-data, berikut ini saya kutip Postingan dari bapak yusuf Rokhmat berikut ini kutipannya, "Sudah lama ga muncul, fokus sama tot pemanfaatan dapodik"

Pada kesempatan kali ini informasi terbaru mengenai NISN, Sekitar akhir bulan Mei PDSP akan meng-insert kan NISN ke database dapodikdas. oleh karena itu perlu segera diperiksa kembali kelengkapan dan kebenaran data siswa :

1. Pastikan identitas siswa, sdh lengkap dan bnar, nama, tgl lahir, nama ortu , dll , sesuai dg akta                 maupun terdaftar di sekolah.


2. Bagi siswa yg tidak memiliki NISN pastikan dikosongkan isian nisn tsb, tdk boleh diisikan dg nomor
    apapun.


3. Bagi siswa yg sudah memiliki NISN pastikan sdh di inputkAn dengan benar , jangan dikosongkan.


4. NISN hanya diterbitkan oleh PDSP kemdikbud, tidak ada lembaga/unit lain yg menerbitkan nomor
    administratif.


5. Disitribusi NISN melalui mekanisme Sync, maka nisn akan turun sndiri ke aplikasi dapodik sekolah.


6. Akan sgera di umumkan kmbali ketika push / insert NISN selesai utk ditarik ke lokal skolah.(tunggu tgl
    mainnya) Pastikan point diatas sudah diperiksa validitasnya.


7. Segala tanya jawab nisn wewenang di unit PDSP.


Informasi ini harap diperhatikan dan segera cek data siswa apa saja yang belum lengkap. lengkapi sesuai petunjuk diatas agar tidak terjadi masalah sewaktu diterbitkannya NISN. Demikian informasi untuk kali ini, semoga bermanfaat untuk seluruh Para Operator di Indonesia. SALAM SATU DATA.

Cek data pengajuan NISN Siswa baru : http://refpd.data.kemdikbud.go.id/dikdas.php?cont=2
Sumber : Supported by PDSP : admin dapodikdas (Yusuf Rokhmat)

ANCAMAN PIDANA TENAGA HONORER K2, PEMALSUAN ATAU MANIPULASI DATA

Pada kesempatan kali ini marilah kita simak tentang penjelasan Undang-Undang yang mengatur tindak Pidana dalam Pemalsuan atau manipulasi data yang berlaku di Indonesia. Sekarang ini sedang santer diberitakan disosial media tentang tindak pidana masalah Pemalsuan atau manipulasi data Tenaga Honorer K2, yang dilakukan oleh para pejabat terkait. untuk itu tidak ada salahnya kalau kita paham dan tahu UU yang mengaturnya, silahkan simak dibawah ini :
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahannya pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal tersebut si pelaku yang dengan sengaja melakukan Tindak Pidana Pemalsuan data arimistratif diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan Paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda Paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Pemalsuan atau manipulasi data honorer jelas dapat dipidana, karena ada sebuah kejahatan (straf) berupa perbuatan yang mengandung menerbitkan sebuah hak yang dapat merugikan hak orang lain.
Dalam kasus pemalsuan manipulasi data honorer jika dilakukan oleh PNS atau diberikan kewenangan untuk itu dapat dijerat dengan UU.
Dengan demikian sangat jelas jika Tindak Pidana Pemalsuan Data Honorer yang dilakukan oleh PNS adalah kejahatan Kerah Putih (white colar Crime) dimana Si Pelaku dalam pemalsuannya tidak berdiri sendiri sebab ada perintah yang menyertainya yang dapat dilakukan oleh atasannya. Jika hal itu terjadi maka atasannya juga dapat dijerat dengan Pasal tersebut.
Pasal 263 Ayat (2) mengandung unsure subyektif dimana Subyek Hukum tersebut atau Si Pelaku selain membuat juga menggunakan data palsu tersebut untuk kepentingan dan tujuan pribadinya. Pemalusuan dilihat dari deliknya maka dikategorikan Absolute Klacht Delict, artinya pidana itu tidak harus ada sebuah pengaduan secara resmi dan Kepolisian wajib untuk melakukan penyelidikan sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Kapolri ( PERKAP ) No : 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Karena itu perbuatan pidana harus diselesaikan secara pidana.
Berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, pelaku disebut dengan pleger dan yang menyuruh ( actor intelektualnya ) disebut dengan medepleger. Pemalsuan atau manipulasi data honorer tersebut termasuk sebuah konspirasi dengan rekayasa yang modusnya sangat terencana.
Dengan demikian Pemalsuan atau manipulasi data honorer tidak datang dari niat pelakunya saja. Misalnya karena sebuah penyuapan ( Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000) dimana yang menyuap dan menerima suap dapat dipidana. Jadi pemalsuan atau manipulasi data dalam penerimaan PNS misalnya sudah menjadi rahasia umum kalau dalam penerimaan Pegawai atau PNS sering dijadikan “lahan pengerukan uang” oleh Para Pejabat dengan cara manipulasi tersebut hal ini terjadi.
Selain Tindak Pidana Korupsi tersebut, pada umumnya yang paling mudah dalam menjerat Tindak Pidana Pemalsuan data adalah dengan menggunakan rumusan tindak pidana umum yang terdapat dalam Pasal 263 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Seorang Praktisi akan lebih mudah dengan menggunakan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP yang ancaman pidananya selama 6 Tahun.
Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, perbuatannya harus dipastikan memenuhi unsure obyektif dimana dengan Pemalsuan data Honorer tersebut dapat menimbulkan Hak bagi orang lain yang berakibat timbulnya sebuah kerugian. Mengenai Penjelasan Kerugian Pasal 263 KUHP ayat ( 1) ini tidak hanya kerugian materi berupa uang, tetapi termasuk juga kerugian sosial, martabat dan harga diri.
Demikian postingan kali ini semoga dapat bermanfaat bagi rekan-rekan, semoga dengan membaca dan memahami Perundang-undangan ini kita bisa lebih berhati-hati dalam bertindak agar tidak terangkut masalah hukum.


Sumber : M N Rambe

SK PEMBATALAN CPNS HONORER K2 SEGERA DIKELUARKAN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta


Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan penyebab pembatalan honorer itu karena buruknya pengaturan pekerja honorer di setiap instansi pemerintah di ibu kota.Pembatalan SK CPNS DKI dari honorer kategori II dikarenakan Surat Keterangan Honorer (SKH) yang tidak sah.  ‎SKH yang sah hanya dikeluarkan gubernur, sekretaris daerah, maupun kepala dinas. Di Jakarta, surat keputusan justru dikeluarkan camat, lurah, bahkan kepala sekolah. Pemerintah melihat SKH yang sah ketika akan mengangkat pegawai honorer tersebut. Nyatanya, banyak SKH yang tidak sah bermunculan.
Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 05 tahun 2010, yaitu Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau bukan dari APBD. Sedangkan masa kerja minimal satu tahun ‎pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Setidaknya ada 280 dokumen palsu pegawai honorer.
Dengan adanya kasus tersebut,Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, meminta Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo untuk segera menandatangani SK pembatalan. menurut Ahpk hal ini dilakukan karena Surat Keputusan (SK) Gubernur palsu membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengeluarkan SK pembatalan. 
Hal ini juga dilakukan oleh Ahok karena Joko Widodo akan dinonaktif pada masa Pemilihan Presiden 2014. Maka, tugas dan wewenang kepala daerah diserahkan kepada orang nomor dua DKI Jakarta
"Kita enggak tahu pelaksana tugas (Plt) Gubernur bisa meneken surat itu atau tidak. Tapi, memang harus diteken sekarang sebelum beliau (Jokowi) non aktif," kata Ahok kepada wartawan, di Balaikota Jakarta, Senin (12/5).
Ahok mengatakan pencoretan ratusan CPNS honorer atau K2 itu wajar terjadi di Indonesia. karena jika para CPNS tidak memenuhi persyaratan administrasi. Maka, pemerintah berhak mencoret honorer itu. Meskipun, mereka telah bekerja selama bertahun-tahun di Pemprov DKI.
"Kalau dulu, CPNS curang dibiarkan lolos dulu. Sekarang, ada permainan harus kita coret, yang tidak memenuhi syarat harus mundur. Makanya permasalahan ini tidak pernah selesai sampai sekarang," kata Ahok 
Ini merupakan sikap yang tegas dan patut dicontoh bagi Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, kalau ingin merubah Indonesia lebih baik. selama ini di Indonesia Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tumbuh dengan subur. ini merupakan sebuah keprihatianan yang malah menjadi budaya bagi sebagian Pemimpin dan sebagian masyarakat di Indonesia. kemudian siapa yang bisa merubah kemunduran mental tersebut ???
mari kita renungkan bersama-sama demi Indonesia.

sumber : http://wartakota.tribunnews.com/

JADWAL DAN PERSYARATAN UJIAN TERTULIS DAN KETERAMPILAN SBMPTN 2014


Bagi rekan-rekan yang akan mengikuti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2014, anda sudah tepat sekali kalau anda berkunjung di blog ini. karena pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi informasi tentang syarat dan jadwal tes tertulis Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2014. Apa saja yang menjadi syarat dan kapan jadwal seleksi silahkan baca artikel dibawah ini :

Persyaratan


  1. Pendaftaran
    1. Lulus dari Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional SMA/MA/SMK/MAK atau yang setara tahun 2012, 2013, dan 2014. Lulusan tahun 2012 dan 2013 memiliki ijazah SMA/MA/SMK/MAK atau yang setara. Lulusan tahun 2014 sekurang-kurangnya telah memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah.
    2. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di program studinya.
  2. Penerimaan
Lulus dari Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, lulus SBMPTN 2014, sehat, dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.
sedangkan unutk informasi jadwal pelaksanaan Ujian tertulis diseluruh wilayah Indonesia bisa dilihat dibawah ini :

Jadwal Seleksi Ujian Tertulis dan Ketrampilan


Ujian Tertulis
Pelaksanaan ujian tertulis SBMPTN 2014 dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan jadwal sebagai berikut:
Hari dan
Tanggal
WIB
WITA
WIT
Kegiatan
Saintek
Soshum
Campuran
 Selasa
17 Juni 2014
07.00-07.30
08.00-08.30
09.00-09.30
Masuk ruang ujian, mengisi biodata, Pemeriksaan Identitas

07.30-09.15
08.30-10.15
09.30-11.15
Tes Kemampuan Dasar Saintek (TKD Saintek)

09.15-09.45
10.15-10.45
11.15-11.45
Istirahat

09.45-10.00
10.45-11.00
11.45-12.00
Masuk ruang ujian& mengisi biodata*)
10.00-11.45
11.00-12.45
12.00-13.45
Tes Kemampuan dan Potensi Akademik (TKPA)
11.45-12.45
12.45-13.45
13.45-14.45
Istirahat

12.45-13.00
13.45-14.00
14.45-15.00
Masuk ruang ujian& mengisi biodata*)


13.00-14.15
14.00-15.15
15.00-16.15
Tes Kemampuan Dasar Soshum (TKD Soshum)

Ujian Keterampilan
Ujian Keterampilan dilakukan pada tanggal 18dan/atau19 Juni 2014. Tempat ujian dilaksanakan di PTN penyelenggara Ujian Keterampilan sesuaidengan yang tercantum pada Kartu Tanda Bukti Pendaftaran SBMPTN 2014.

Kelompok dan Materi Ujian


Ujian SBMPTN terdiri atas ujian tertulis dan ujian keterampilan. Ujian tertulis berlaku bagi semua peserta, sedangkan ujian keterampilan hanya berlaku bagi peserta yang memilih program studi bidang Ilmu Seni dan Keolahragaan.
4.1 Ujian Tertulis
KELOMPOK UJIAN
MATERI UJIAN TULIS
MATA UJI
  1. Saintek
TKPA
Matematika Dasar, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Verbal, Numerikal, dan Figural

TKD Saintek
Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika
  1. Soshum
TKPA
Matematika Dasar, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Verbal, Numerikal, dan Figural

TKD Soshum
Sosiologi, Sejarah, Geografi, dan Ekonomi
  1. Campuran
TKPA
Matematika Dasar, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Verbal, Numerikal, dan Figural

TKD Saintek
Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika

TKD Soshum
Sosiologi, Sejarah, Geografi, dan Ekonomi
Keterangan:
TKPA                     : Tes Kemampuan dan Potensi Akademik
TKD Saintek         : Tes Kemampuan Dasar Sains dan Teknologi
TKD Soshum        : Tes Kemampuan Dasar Sosial dan Humaniora

4.2 Ujian Keterampilan
Materi ujian keterampilan terdiri dari:
  1. Tes Keterampilan mencakup bidang:
    1. Senirupa berupa Tes Menggambar (Bentuk dan Suasana/Ekspresi) serta Tes Pengetahuan dan Wawasan Seni
    2. Seni Tari berupa Tes Tari Bentuk, Tes Kreativitas Tari, imitasi gerak, serta Tes Pengetahuan dan Wawasan Seni (dalam bentuk wawancara)
    3. Seni Musik berupa Tes Musikalitas, Tes Praktik Instrumen, serta Tes Pengetahuan dan Wawasan Seni (dalam bentuk wawancara)
    4. Seni Drama berupa Tes Praktik Monolog, Tes Kreativitas Drama, serta Tes Pengetahuan dan Wawasan Seni (dalam bentuk wawancara).
  2. Ujian Keterampilan Bidang Ilmu Keolahragaan terdiri atas
    1. Tes Kesehatan
    2. Tes Kemampuan Fisik
Nah demikian informasi yang dapat saya berikan berkenaan dengan syarat dan Jadwal Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2014. semoga dengan informasi ini dapat memberikan manfaat bagi para rekan-rekan yang berkunjung. silahkan artikel ini jadikan pedoman dalam mempersiapkan segala sesuatunya berkenaan dengan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2014.




Sumber : http://www.sbmptn.or.id/

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library