Pemberitaan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya untuk PNS ternyata bukan isapan jempol saja, akan tetapi berita tersebut benar adanya,
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 6 triliun. Anggaran tersebut hanya untuk pegawai pemerintah pusat, sedangkan untuk pemerintah daerah masuk dalam APBD masing-masing.
Kebijakan baru tersebut bertujuan supaya lebih efisien untuk APBN dan sangat efektif membantu pendapatan PNS dan juga untuk menghindari risiko unfunded atau kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT) ke Taspen.
Karena Pemerintah kerap menanggung atau menutupi kekurangan pendanaan pensiun yang membengkak karena kenaikan gaji PNS setiap tahun. Tercatat penyesuaian gaji pokok abdi negara pada tahun lalu sebesar enam persen.
Anggota Komisi XI DPR, Johnny G Plate dari Fraksi Nasional Demokrat mengatakan, pemberian THR kepada PNS bertujuan untuk meningkatkan take home pay para abdi negara. Untuk itu PNS juga harus bisa meningkatkan kinerjanya karena untuk tahun 2016 mendatang PNS selama setahun menerima gaji sebanyak 14 kali termasuk dihitung gaji ke 13.
Terkait hal tersebut Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya berlaku pada 2016. Namun kebijakan ini tidak menutup kemungkinan untuk diterapkan pada tahun-tahun mendatang.
Sumber : http://liputan6.com/
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 6 triliun. Anggaran tersebut hanya untuk pegawai pemerintah pusat, sedangkan untuk pemerintah daerah masuk dalam APBD masing-masing.
Kebijakan baru tersebut bertujuan supaya lebih efisien untuk APBN dan sangat efektif membantu pendapatan PNS dan juga untuk menghindari risiko unfunded atau kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT) ke Taspen.
Karena Pemerintah kerap menanggung atau menutupi kekurangan pendanaan pensiun yang membengkak karena kenaikan gaji PNS setiap tahun. Tercatat penyesuaian gaji pokok abdi negara pada tahun lalu sebesar enam persen.
Anggota Komisi XI DPR, Johnny G Plate dari Fraksi Nasional Demokrat mengatakan, pemberian THR kepada PNS bertujuan untuk meningkatkan take home pay para abdi negara. Untuk itu PNS juga harus bisa meningkatkan kinerjanya karena untuk tahun 2016 mendatang PNS selama setahun menerima gaji sebanyak 14 kali termasuk dihitung gaji ke 13.
Terkait hal tersebut Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya berlaku pada 2016. Namun kebijakan ini tidak menutup kemungkinan untuk diterapkan pada tahun-tahun mendatang.
Sumber : http://liputan6.com/