Kabar yang kurang baik bagi para rekan-rekan yang menantikan penerimaan CPNS, Pasalanya Yuddy Chrisnandi selaku Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan bahwa moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih akan berlangsung hingga selesainya periode pertama Pemerintahan Presiden Joko Widodo Jusuf Kalla, tahun 2019. hal tersebut ditetapkan karena pemerintah ingin melakukan penataan atau restrukturisasi pegawai pemerintah.
Menteri Yuddy mengatakan bahwa kedepannya, porsi pegawai pemerintah harus diisi
1. 50% berstatus sarjana,
2. 10% strata 2, dan 3 sampai 5% strata 3.
Dengan demikian kita memiliki postur ASN yang kompetitif, karena kuncinya SDM yang berkualitas.
Pemerintah bisa tetap melakukan proses rekrutmen pegawai ASN dengan skala yang terbatas. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana ada perekrutan sebesar-besarnya yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Hanya dikecualikan kepada para guru, yang bekerja di lingkungan kesehatan, dan aparat penegak hukum, itu pun disesuaikan dengan desian formasi yang dibutuhkan. Jadi moratorium bukan menutup kemungkinan setiap instansi pemerintah untuk tidak sama sekali melakukan rekrutmen.
Jumlah PNS Per desember 2015 mencapai 4.517 ribu lebih yang belum termasuk prajurit TNI dan Polri. Sementara total pegawai pemerintah yang berstatus resmi anggota TNI dan Polri tercatat mencapai 1,77-1,9% dari 253 juta penduduk Indonesia.
Pemerintah menginginkan memiliki desain pegawai yang proporsional. Akan lebih efektif, selectif, dan profesional dalam melakukan perekrutan dengan memperhatikan Batas Usia Pensiun, jumlah pegawai, jumlah anggaran, beban tugas, analisis beban kerja, dan analisis jabatan.
Dengan adanya kabar ini yang berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentu saja membawa dampak sebuah kekecewaan kepada mereka yang sangat mengharapakan untuk bisa mengikuti seleksi CPNS.
Sumber : http://www.menpan.go.id/