FORM PENGAJUAN FORMAT A2 DAN JADWAL PENDATAAN SERTIFIKASI KEDUA TAHUN 2014

 Berdasarkan hasil evaluasi perkembangan Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014
melalui AP2SG bahwa sampai dengan tanggal 4 Juni 2014 peserta yang sudah disetujui A1
sejumlah 123.538 dari kuota 150.000.

Nah berikut ini kami tampilkan jadwal Pendataan Sertifikasi kedua untuk tahun 2014 dan juga form pengajuan sertifikasi kedua dengan format A2 tanpa basa basi langsung saja kita lihat ke TKP :

FORM PENGAJUAN SERTIFIKASI KEDUA (FORMAT A2)



Jadwal Pendataan Sertifikasi Kedua Tahun 2014

Demikian yang dapat kami informasikan semoga dapat membantu dan informasi ini dapat bermanfaat buat rekan-rekan semua.

PENDATAAN SERTIFIKASI KEDUA BERIKUT MEKANISMENYA

Pada kesempatan kali ini kami menginformasikan bagi para PTK yang akan mengikuti sertifikasi ke 2. apa saya yang ada dalam mekanisme pendataan peserta sertifikasi kedua mari kita simak artikel dibawah ini :



A. Persyaratan Peserta 
    1. Sudah memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak linier dengan bidang studi pada kualifikasi                 akademik S-1/D-IV dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan bidang studi S-1/D-IV.
    2. Mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    3. Memiliki surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bahwa yang                     bersangkutan akan mendapatkan beban kerja minimal 24 Jam tatap muka sesuai dengan                 perencanaan kebutuhan guru.
   4. Sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
   5. Memiliki NUPTK dan NRG.
   6. Khusus Guru PNS yang sudah dimutasi harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari                     Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional,           Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam             Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor                             SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11         Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
   7. Bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan, diusulkan oleh kepala sekolah dan           disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

B. Mekanisme Pendataan
    1. BPSDMPK dan PMP menginformasikan ke LPMP perihal pelaksanaan sertifikasi kedua,               kemudian LPMP menyampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
    2. Dinas pendidikan kabupaten/kota menginformasikan kepada guru yang memenuhi                           persyaratan, kemudian meminta guru untuk mengumpulkan berkas yang dipersyaratkan.
    3. Guru menyiapkan dan mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berisi          sebagai berikut:
       a. Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK yang menerbitkan.
       b. Fotokopi Ijasah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang menerbitkan.
       c. Fotokopi surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh bupati/walikota bagi guru PNS,                atau surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh ketua yayasan bagi guru bukan PNS.
       d. Surat keputusan penugasan mengajar dari kepala sekolah yang menyebutkan mata pelajaran            yang diampu.
       e. Surat keterangan sehat dari dokter.
       f. Mengisi format pengajuan sertifikasi kedua menggunakan Format A2.
       g. Bagi guru bukan PNS melampirkan surat usulan kepala sekolah yang disetujui oleh kepala             dinas pendidikan kabupaten/kota.

   4. Panitia Sertifikasi Guru (PSG) di dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan verifikasi berkas        calon peserta sertifikasi kedua dan melakukan pemasukan data (entry data) ke sistem Aplikasi          Sertifikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) bagi guru yang telah dinyatakan layak        sebagai peserta sertifikasi kedua.

   5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan berkas tersebut ke LPMP untuk diverifikasi          sebelum proses persetujuan calon peserta oleh LPMP.

   6. BPSDMPK dan PMP menetapkan peserta sertifikasi kedua dan mengumumkan melalui                 AP2SG.

C. Urutan Prioritas Penetapan Peserta 
    1. Guru PNS yang dipindahkan (mutasi) karena alasan pemerataan guru (SKB 5 Menteri).
    2. Guru PNS dan bukan PNS akibat implementasi Kurikulum 2013, yaitu:
        a. Guru TIK yang berlatar belakang selain TIK;
        b. Guru IPA di SMK;
        c. Guru IPS di SMK;
        d. Guru Kewirausahaan di SMK;
        e. Guru KKPI di SMK; dan
        f. Guru Keterampilan di SMP dan SMA
   3. Guru PNS dan bukan PNS yang diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas        pendidikan kabupaten/kota.

 D. Dasar Hukum 
     1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
     2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tentang Guru.
     3. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur            Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri                Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun                  2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan          Guru Pegawai Negeri Sipil.
     4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi                Bagi Guru Dalam Jabatan.
     5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi              Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.

E. Tujuan 
    1. Mengetahui jumlah peserta yang akan mengikuti sertifikasi kedua.
    2. Melakukan pemetaan peserta untuk perencanaan sertifikasi di masa yang akan datang.

F. Sasaran Peserta 
    1. Guru yang dimutasi berdasarkan Peraturan Bersama 5 Menteri.
    2. Guru yang dimutasi sebagai implikasi dari implementasi kurikulum 2013.
    3. Guru yang mengampu mata pelajaran yang tidak linear dengan kualifikasi akademiknya.

Demikian informasi yang dapat kami berikan semoga bermanfaat bagi rekan-rekan semua dan dapat dijadikan pedoman dalam mempersiapkan apa saja yang harus dipersiapkan.


DAFTAR PESERTA UJIAN NASIONAL SMP DENGAN NILAI TERTINGGI PERPROVINSI

Kalau yang lalu telah disampaikan kelulusan UN SMP yaitu kelulusan (99,94%) dan ketidak lulusan sekitar (0,06%), nah untuk kali ini saya sampaikan hasil perolehan Nilai tertinggi di setiap masing-masing provinsi

Dari 3.773.372 peserta UN SMP 2013/2014 lulus 3.771.037 (99,94%) tdk lulus 2.335 (0,06%). Kelulusan naik dr thn lalu 99,56%.  ternyata 2.335 siswa atau 0,06% persen dinyatakan tidak lulus. Total Sekolah yang 100% siswanya lulus dad sekitar 97,49% sedangkan Sekolah yang siswanya tidak lulus ada 2,51. Silahkan anda cek dibawah ini siapa saja di Provinsi anda yang meraih nilai tertinggi untuk Ujian Nasional tingkat SMP :











Demikian yang dapat kami sajikan nilai tertinggi per Provinsi untuk hasil Nilai Ujian Nasional SMP ditahun pelajaran 2013/2014. Semoga bermanfaat dan dapat menambah informasi rekan-rekan semua diseluruh pelosok Indonesia. 
















PENGUMUMAN KELULUSAN UN SMP TAHUN 2013/2014

Pada kesempatan ini kami sampaikan informasi mengenai Pengumuman Ujian Nasional untuk SMP tahun 2014. UN SMP yang telah dilaksanakan pada tanggal 5-8 Mei 2014 yang lalu akan diumumkan esok hari 14 Juni 2014. Proses pengoreksian lembar jawaban UN SMP telah selesai pada tanggal 9 juni 2014berarti sesuai dengan tanrget. Selain itu pengecekan atau verifikasi data dan proses penilaian UN SMP juga telah selesai. 





Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Nizam, menjelaskan bahwa Secara nasional pemindaian LJUN SMP sudah selesai semua dan telah diproses dan dinilai di Puspendik. Proses pemindaian LJUN SMP dilakukan berbeda dengan pemindaian LJUN SMA/SMK. LJUN SMA/SMK dilakukan oleh Perguruan Tinggi Negeri yang telah ditunjuk di masing-masing provinsi. Pemindaian LJUN SMP dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang kemudian mengirimkan hasil pemindaiannya ke Puspendik Kemdikbud.

Dari seluruh  peserta UN SMP 3.773.372 siswa  ternyata 2.335 siswa atau 0,06% persen dinyatakan tidak lulus. Dari 3.773.372 peserta UN SMP 2013/2014 lulus 3.771.037 (99,94%) tdk lulus 2.335 (0,06%). Kelulusan naik dr thn lalu 99,56%. Total Sekolah yang 100% siswanya lulus dad sekitar 97,49% sedangkan Sekolah yang siswanya tidak lulus ada 2,51.

Nilai Bahasa Inggris Semua provinsi tahun ini lebih tinggi dari tahun lalu anak-anak Semakin hebat. Nilai Ujian Nasional kali ini  lebih tinggi dari Nilai Sekolah yaitu ada 5.568 sekolah . Standar sekolah lebih tinggi, nilainya tidak obralan. Distribusi nilai akhir: rata-rata 7,19. rata-rata nilai UN 6,52. rata-rata nilai ujian sekolah 8,17.


Berikut ini kami sajikan grafik Ketidaklulusan Ujian Nasional SMP tahun 2014




Ketidaklulusan Siswa SMP Tahun Pelajaran 2013/2014 Per Provinsi: 
1. Aceh (313)
2. Sulbar(71)
3. Kaltara(72)
4. Kalteng(91)
5. Bengkulu(69)
6. Papua(63)
7. Kepri(43)
8. PapuaBarat(24)
9. Sultra(70)
10. Sulsel(211)
11. Sulut(49)
12. Kalbar(78)
13Jambi(61)
14. NTT(99)
15. Kalsel(55)
16. Banten(172)
17. NTB(79)
18. Sulteng(46)
19. Sumut(207)
20. Sumbar(38)
21. Gorontalo(7)
22. Bangka Belitung(6)
23. Maluku(12)
24. Lampung(48)
25. Riau(38)
26. Malut(4)
27. Bali(12)
28. Kaltim(9)
29. Sumsel(27)
30. Jatim(94)
31. DIY(11)
32. Jateng(98)
33. Jabar(90)
34. DKI Jakarta(13).




Sumber :Twitter @Kemdikbud_RI 





GAJI KE 13 HAMPIR SAMPAI DIDOMPET PNS

Salah satu yang ditunggu Pegawai Negeri Sipil adalah cairnya gaji ke 13, nah Pemerintah berencana akan membayarkan gaji ke 13 pada bulan juli ini.



Menurut Azwar Abubakar selaku Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Pembayaran gaji ke 13 untuk PNS disalurkan pada bula juli 2014. Untuk saat ini (MenPAN-RB) sedang melakukan perhitungan yang rencananya akan direalisasikan sebelum lebaran.

Saat ini Anggaran Lembaga Kementerian belanja mengalami pemotongan dikarenakan untuk penghematan belanja negara. Namun untuk para PNS gak perlu kuatir atau panik, karena sekalipun anggaran lembaga Kementerian mengalami pemotongan pemerintah akan tetap memberikan gaji ke 13, karena ini merupakan program rutin yang harus direalisasikan.

Pemotongan anggaran digunakan untuk menghemat anggaran belanja dan ini merupakan perwujudan efisiensi Lembaga/Kementerian. Semoga saja informasi ini tidak hanya sekedar berita akan tetapi benar-benar terealisasi dibulan juli ini, agar kesejahteraan benar-benar dirasakan PNS.

Pemotongan Anggaran ini dijadikan solusi dalam rangka mencegah terjadinya para pegawai yang memanfaatkan anggaran Perjalanan dinas sebagai lahan mencari keuntungan.




sumber : http://www.kompas.com/

SURAT EDARAN KBM SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN TAHUN 1435 H/2014 M


Kerena sebentar lagi Bulan Suci Ramadhan Tahun 1435 H/2014 M segera datang Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran yang berhubungan dengan Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah dalam surat edaran tersebut mengatur tentang jam kerja dan kegiatan belajar mengajar di sekolah, Apa saja isi dari surat edaran tersebut bisa kita lihat dibawah ini :



1. Penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1435 H/2014 M berpedoman pada Keputusan Menteri         Agama Republik Indonesia;

2. Libur awal Bulan Suci Ramadhan dan libur Hari Raya Idul Fitri 1435 H/2014 M berpedoman        pada Kalender Pendidikan TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK dan        PNFI yang berlaku.

3. Selama Bulan Suci Ramadhan, kegiatan belajar mengajar diatur sebagai berikut:
      a. Sekolah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar 6 hari :
         Pagi     : pukul 06.30 – 12.15
         Petang : pukul 10.15 – 16.00

     b. Sekolah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar 5 hari :
        Pagi : pukul 06.30 – 13.30
        Petang : pukul 09.00 – 16.30

     c. Jam masuk dan pulang sebagaimana dimaksud huruf a dan b dapat disesuaikan oleh sekolah,         dengan tidak memberatkan peserta didik yang sedang menjalankan Ibadah Puasa.

4. Alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran selama Bulan Suci Ramadhan dikurangi maksimal 10         menit;

5. Ketuntasan kurikulum tetap menjadi perhatian dan tanggung jawab Kepala Sekolah.

6. Sekolah agar menciptakan suasana yang hidmat, sehingga dapat memberikan kesempatan kepada     peserta didik dalam menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya;

7. Meniadakan kegiatan yang dapat memberatkan peserta didik yang sedang menjalankan ibadah         puasa;

8. Sekolah agar memprogramkan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan keimanan dan             ketaqwaan terhadap Allah SWT, seperti : tadarus, sholat berjamaah, pesantren kilat, dan lain-         lain. Untuk peserta didik yang beragama selain Islam agar dapat menyesuaikan;

9. Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan bagi sekolah swasta agar menyesuaikan dengan edaran       ini.

Demikian informasi dari Dinas Pendidikan tentang kegiatan belajar mengajar di Sekolah selama Bualan Suci Ramadan Tahun 1435 H/2014 M. Semoga dengan informasi ini dapat memberikan manfaat bagi rekan-rekan. Ini merupakan surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. saya rasa ini tidak jauh beda dengan daerah-daerah yang lain.untuk dapat melihat Surat Edaran resminya kita bisa lihat langsung ke TKP yang bisa dilihat melalui LINK dibawah ini











PERMENDIKBUD NO. 44 TAHUN 2012 MENJELASKAN PERBEDAAN SUMBANGAN DAN PUNGUTAN DISEKOLAH

Tahun Pelajaran baru akan segera kita sambut, bagi sebagian para oknum nakal moment ini merupakan sebuah ladang uang karena ada sebagian oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan Penerimaan Siswa baru sebagai alasan untuk menarik pungutan-pungutan liar bagi para wali murid yang akan memasukkan anaknya untuk bersekolah di suatu sekolah tertentu. Nah untuk kali ini agar dapat dijadikan pedoman bagi para rekan-rekan semua yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012. Apa isi dari Permen ini mari kita simak dibawah ini secara bersama-sama :
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD hingga SMA/SMK sudah di depan mata. Guna menghindari maraknya kasus pungutan liar kepada para orang tua/siswa, ada baiknya para orang tua mengetahui apa itu pungutan dan apa pula yang dimaksud dengan sumbangan.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2, dijelaskan, “pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.”
Sedangkan sumbangan, (pasal 1 ayat 3) adalah “penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.”
Pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, tidak diperkenankan menarik pungutan tapi bisa menerima sumbangan dari masyarakat. Penjelaskan ini tertuang dalam Permendikbud.
Setiap pungutan/sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung (pasal 11 c).
Walaupun sumbangan diperbolehkan untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah, tidak otomatis semuanya dibebankan ke orang tua. Sekolah harus memiliki rencana anggaran/kerja tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Penjelasan ini disampaikan oleh Ibnu Hamad selaku Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud.
Menurut Ibnu saat melaksanakan tele wicara dengan radio KBR 68 H bersama Ombudsman, Rabu (11/06/2014), di Perpustakaan Kemdikbud. “Dana sumbangan yang didapat dari masyarakat betul-betul dipakai untuk menutupi kekurangan biaya operasional, tidak diselewengkan oleh para Komite Sekolah ataupun pihak sekolah sendiri. Apabila ada yang mengetahui Komite Sekolah menyelewengkan dana sumbangan tersebut harap laporkan kepada kami, agar kami tindak tegas oknum-oknum tersebut.
Untuk mencari sumbangan dari masyarakat, selain memiliki rencana kerja tahunan sekolah juga wajib membahasnya bersama dengan komite sekolah. Rencana kerja sekolah dan anggaran yang dibutuhkan juga harus diketahui dan disetujui oleh pejabat berwenang (dinas pendidikan). Dan yang terpenting, bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan melakukan pungutan harus mencerminkan prinsip keadilan.
Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan maupun sumbangan harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar. 
Ini merupakan sebuah informasi yang bisa menambah pengetahuan tentang Sumbangan dan pungutan yang diselenggarakan sekolah, jadi untuk para wali murid mengetahui dan membedakan disaat harus mengeluarkan biaya untuk anaknya yang bersekolah.
semoga dengan pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan aturan-aturan yang berlaku dalam dunia pendidikan ini dapat menjadikan pendidikan diIndonesia juga lebih berkembang dengan baik.


sumber : http://www.kemdikbud.go.id/

ANAK AJAIB MENYELESAIKAN SMA DIUSIA 10 TAHUN

Satu kata yang mungkin patas diberikan untuk anak bernama "Tanishq Abraham" yaitu ANAK AJAIB. Dia adalah seorang anak yang berasal dari Amerika Serikat yang bisa menyelesaikan Sekolah Menengah Atas diusianya yang masih 10 Tahun.

Ini merupakan  terjadi yang sangat luar biasa yang membuat orang terkagum-kagum terhadap anak ini,  Seorang pelajar pada umumnya  mereka   berhasil  menyelesaikan  pendidikan  SMA  dalam  usia  sekitar  18  tahunan, tetapi anak ajaib ini di usia 10 tahun. 
Tanishq Abraham  menjadi salah  satu Pelajar  SMA  yang berhasil  lulus pada usia  muda di Amerika  Serikat.  Dan baru Pekan  lalu   Tanishq  menerima  ijazah  SMA nya   dari  TheSacramento,California
Tanishq lulus ujian negara di bulan Maret  dan telah disertifikasi memenuhi standar akademik yang sesuai untuk menerima diploma.

 "Itu tidak mudah karena  banyak hal  birokrasi  yang  harus dilalui akhirnya berhasil lulus  dari SMA," kata Tanishq  kepada ABC News.
  "Saya akan menyelesaikan  pendidikan  ke perguruan  tinggi  pada semester berikutnya dan kemudian saya akan memiliki gelar associate, setelah itu saya akan pindah  ke universitas," katanya.
 Tanishq mengatakan ia ingin pindah ke UC Davis untuk belajar kedokteran.
 "Akan menyenangkan jika aku bisa pergi ke tempat seperti MIT, itu akan menjadi benar-benar hebat tapi aku sangat muda sehingga saya tidak bisa tinggal di asrama disana," katanya.
 Di TK, Tanishq mengatakan dia menyadari bahwa dia memiliki bakat khusus.
 "Saya bisa membaca buku-buku yang dimaksudkan untuk siswa kelas kedua dan ketiga, saya juga bisa melakukan matematika seperti kelas kedua dan ketiga," kata Tanishq. "Aku benar-benar ingin belajar, saya kira itu hanya datang lebih alami bagi saya daripada orang lain."
 Tanishq mengatakan subjek favoritnya adalah ilmu pengetahuan tetapi mengatakan ia juga menikmati pelajaran lain seperti sejarah dan ilmu sosial.
 " Tapi  saya juga  senang   matematika," tambahnya. Ia menjadi anggota MENSA, masyarakat internasional bagi mereka dengan IQ tinggi, pada usia 4.
 "Saya  juga  ingin jadi dokter, tapi saya belum memutuskan  jenis dokter apa" kata Tanishq ketika ditanya tentang rencana karirnya.

Ini merupakan sebuah kejadian yang langka di dunia ini, bagaimana menjalaninya pun saya rasa juga cukup bingung untuk dipikirkan secara nalar. akan tetapi memang seperti itu kejadian yang benar terjadi adanya. 
semoga saja di negara kita juga ada anak-anak seperti ini yang jelas bisa membanggakan negaranya.

PENDAFTARAN PROGRAM SM-3T DITUTUP 15 JUNI 2014, SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA

Kembali (kemdikbud) kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka penerimaan Peserta Program SM-3T bagi Sarjana mendidik di daerah terdepan, terluar dan tertinggal bagi para sarjana Pendidikan Angkatan Ke-IV terbaik untuk ikut maju bersama mencerdaskan Indonesia. Merupakan program yang diselenggarakan kemdikbud sebagai perwujudan memajukan Pendidikan diseluruh pelosok Indonesia, bagi rekan-rekan yang ingin berkarier sekaligus juga mengabdikan diri untuk negara untuk mewujudkan Pendidikan yang maju dan merata diseluruh Indonesia silahkan daftarkan diri lewat blog ini. namun sebelumnya kita lihat formasi yang dibutuhkan :

  1. Pendidikan Biologi
  2. Pendidikan IPA
  3. Pendidikan IPS
  4. Pendidikan Sejarah
  5. Pendidikan Geografi
  6. Pendidikan Seni (Drama, Tari, Musik, Rupa/Kerajinan)
  7. Pendidikan Ekonomi/Akuntansi
  8. Bimbingan Konseling
  9. Pendidikan Jasmani
  10. Pendidikan Teknik Mesin/Teknik Otomotif
  11. Pendidikan Teknik Bangunan
  12. Pendidikan Teknik Elektro/Elektronika
  13. Pendidikan Tata Boga/Tata Busana/Tata Rias
  14. Pendidikan Sosiologi/Antropologi
  15. Pendidikan Guru PAUD
  16. Pendidikan Guru Sekolah Dasar
  17. Pendidikan Luar Biasa
  18. Pendidikan Kewarganegaraan
  19. Pendidikan Bahasa Indonesia
  20. Pendidikan Bahasa Inggris
  21. Pendidikan Matematika
  22. Pendidikan Fisika
  23. Pendidikan Kimia


Dan informasi Pendaftarannya berikut ini :

  1. Pendaftaran daring (online): 21 Mei – 15 Juni 2014
  2. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan pengumuman jadwal tes online: 23 Juni 2014
  3. Tes online: 1 – 2 Juli 2014
  4. Pengumuman hasil tes online: 7 Juli 2014
Untuk Persyaratannya sebagai berikut ini :

  1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan identitas diri berupa KTP yang masih berlaku
  2. Berusia maksimum 27 tahun per 31 Desember 2014.
  3. IPK minimal 3,0 yang dibuktikan dengan fotokopi transkrip nilai yang telah disahkan (legalisasi)
  4. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
  5. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dari pejabat yang berwenang
  6. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres/Polresta
  7. Lulusan program studi kependidikan S-1 (bukan transfer) tiga tahun terakhir (2012, 2013, 2014) dari program studi terakreditasi yang sesuai dengan mata pelajaran dan/atau bidang keahlian yang dibutuhkan, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah disahkan (legalisasi). Khusus lulusan tahun 2014 yang belum memiliki ijazah dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani dan/atau diketahui Pembantu/Wakil Rektor Bidang Akademik.
  8. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti Program SM-3T dan PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 6000 rupiah
Bukti persyaratan nomor 1) s.d. nomor 8) dibawa pada saat tes wawancara.

Demikian informasi bagi rekan-rekan sarjana yang berminat mendaftar program SM-3T yang diselenggarakan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk Pendaftaran silahkan daftarkan langsung diri anda secara online lewat Link dibawah ini :

INFORMASI FORMASI, JADWAL PENDAFTARAN, DAN SELEKSI CPNS 2014


Sebuah pertanyaan yang mungkin terlintas dibenak kita masing-masing, kenapa sekarang ini banyak orang berbondong-bondong untuk menjadi PNS ya, sampai-sampai menggunakan segala cara untuk dapat lolos Seleksi CPNS ?

Siapa bilang menjadi PNS itu tidak menyenangkan, kenyataaan telah membuktikan bahwa minat menjadi PNS semakin bertambah, karena dengan menjadi PNS anda akan mempunyai keuntungan :1. Punya Jenjang Jabatan yang Jelas.2. Promosi Jabatan. dari Kepala Seksi hingga Dirjen, bahkan Menteri.3. Kuliah dan Training gratis dari pemerintah, baik dari S1 sampai S3.4. Pensiun Dijamin.5. Keamanan Jaminan Kerja, karena diangkat dengan SK Menteri, Gubernur, Walikota atau         Bupati.Gaji Pasti dan Tinggi, ada gaji pokok dan berbagai macam jenis tunjangan6. Lupakan PHK? ... pernah dengar PNS di PHK, jarang sekali kecuali anda melakukan                 kesalahan-kesalahan berat.Persaingan yang ketat membuat orang rela melakukan segala cara untuk dapat lolos Seleksi CPNS, nah sebagai orang yang biasa ada baiknya kita tetap berharap dengan terus belajar mudah-mudahan mujizat menghampiri kita.
nah langsung saja, kali ini saya ingin berikan informasi seputaran pendaftaran CPNS, Pemerintah telah menetapkan Formasi untuk CPNS tahun 2014 ini melalai kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenPAN-RB). nah kita tinggal tunggu diterbitkanya penetapan formasi tersebut.
kemenPAN-RB merencanakan jadwal pengadaan CPNS tahun 2014 dimulai pada bulan juni ini, sedangkan untuk pendaftaran direncanakan pada Bulan juli di minggu pertama dan kedua, sedangkan pelaksanaan Tes seleksi PNS diagendakan di akhir Juli sampai dengan Oktober 2014.Kenapa tes seleksi CPNS membutuhkan waktu yang lama dari juli sampai oktober ?
karena untuk tahun 2014 ini pemerintah dalam penyelenggaraan Seleksi CPNS sudah tidak menggunakan sistem LJK akan tetapi merubah sistem dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). makanya Tes seleksi tidak bisa secara serempak dilakukan karena belum semua daerah diindonesia memadai dalam hal prasarana untuk test seleksi ini makanya dilakukan dengan bertahap.
yang perlu diperhatikan bagi para rekan-rekan yang akan mengikuti seleksi harap dicatat bahwa pada seleksi kali ini materi yang akan dijadikan soal adalah tentang
1. Tes intelegensia Umum
2. Tes Wawasan kebangsaan
3. Tes karakteristik Pribadi.
bagi formasi tertentu seperti guru, dosen, penyuluh, dokter dan lainnya pemerintah memberlakukan tes kemampuan bidang (TKB) selain Tes Kompetensi Dasar (TKD).
banyak peluang untuk tahun ini 2014 bagi para peminat mengikuti seleksi karena formasi yang direncanakan sekitar 100.000 formasi, tetap semangat persiapkan diri anda terus belajar agar dapat menaklukkan soal-soal Seleksi CPNS tahun ini.


PERMENDIKBUD NO. 45 TAHUN 2014 DIKELUARKAN KEMDIKBUD


Kementerian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) dengan nomor 45 tahun 2014,  Permendikbud ini mengatur tentang " Pakaian Seragam Sekolah yang diperuntukkan bagi Peserta didik Jenjang Pendidikan dasar dan menengah.

Alasan dikeluarkannya Permendikbud ini karena masih adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Kemendikbud menegaskan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan. penjelasan ini diungkapakan  Mohammad Nuh selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Mohammad Nuh, menjelaskan bahwa  dalam Pemendikbud seragam dibagi menjadi tiga, yaitu :
1. Seragam Nasional
2. Seragam Sekolah
3. Seragam Kepramukaan.

untuk penambahan seragam nasional adalah bendera merah putih, bendera ini diletakan di dada kiri atas kantong saku. pemasangan simbol bendera merah putih itu bukanya tidak ada artinya akan tetapi Kita ingin menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia.

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 berisikan penetapan pakaian seragam sekolah. dengan penggunaan seragam sekolah ini kemdikbud bertujuan:
1. Menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat             persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di                   kalangan peserta didik.

2. Meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua         atau wali peserta didik. Ketiga, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik           serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan bagi                 sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur           seragam sekolah.

Pakaian seragam nasional dipakai pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Sanksi akan diberikan bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini dan  akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 

Semoga dengan dikeluarkan Permendikbud nomor 45 tahun 2014 seluruh sekolah dasar dan menengah seluruh Indonesia dapat melaksanakan sesuai isi yang telah dibuat, dengan harapan tidak adanya perbedaan antara sekolah di perkotaan dan di daerah pelosok. demikian informasi terbaru tentang  dikelurkannya Permendikbud nomor 45 tahun 2014 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library