SURAT EDARAN CUTI BERSAMA PEGAWAI PEMERINTAHAN

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi menyampaikan, dalam rangka optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1437 H, Surat bernomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016, berisi tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H.
Bagi Aparatur Negara, baik PNS maupun anggota TNI dan POLRI yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai Rumah Sakit, petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, Polisi Lalu Lintas dan lain-lain, sehingga tidak dapat menikmati cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan.
Himbauan ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran Instansi Pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan himbauan ini untuk menjaga kedisiplinan Aparatur Negara, baik PNS maupun anggota TNI dan POLRI.
Untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal, setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal. Kita tentunya tidak ingin masyarakat mengalami kesulitan dalam pengurusan surat kependudukan, layanan SIM dan STNK , keimigrasian, BPJS kesehatan, serta layanan publik lainnya yang bersifat mendasar dan urgent.

Menteri Yuddy menjelaskan bahwa agar para Aparatur Negara dapat memanfaatkan waktu libur dengan sebaiknya serta dapat dijadikan moment penyegaran bersama keluarga agar ketika kembali bekerja pada tanggal 11 Juli nanti para ASN dapat kembali memberikan performa terbaiknya dalam melayani masyarakat.
Setelah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri berakhir, harus dipastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah, terutama penyelenggaraan pelayanan publik harus sudah berjalan normal. Karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengimbau para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan kepada pegawai di lingkungannya  pada anggal 11 – 15 Juli 2016.
Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Menteri PANRB kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia. 
Demikian Penjelasan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi berkenaan dengan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1437 H. mudah-mudahan dengan adanya surat edaran ini,  seluruh pegawai pemerintahan dapat mengindahkan dan masyarakat dapat terlayani dengan baik.

Sumber : http://www.menpan.go.id./

TUGAS BARU OPERATOR PENDATAAN SD/SMP/SMA/SMK DALAM MENYAMBUT APLIKASI DAPODIK G5 DAN DAPODIKMEN VERSI 2.5.3


berikut ini adalah informasi Hasil Bimtek Pendataan Tingkat provinsi Jawa barat, 23 Juni 2016. Informasi ini berkenaan Tugas baru untuk para OPS tingkat SD-SMA, banyak Tugas tambahan yang harus diemban bagi para Operator Sekolah:
1.     Siswa lulusan 2015/2016, harus segera diluluskan bila mana sudah ada aplikasi terbaru rilis.
2.     Update dapodik Generasi 5 segara meluncur pertengahan juli pas masuk sekolah.
3.     IJAZAH SISWA LULUSAN 2015/2016 harus di scan dan di upaload guna arsip provinsi dan pusat (link menyusul).
4.     SKHUN SISWA LULUSAN 2015/2016 harus di scan dan di upaload guna arsip provinsi dan pusat (link menyusul).
5.     Sekolah harus mempunyai arsip digital ijazah+SKHUN siswa lulusan 2015 sampai dengan selanjutnya.
6.     Segara singkron dapodik sebelum 30 juni 2016, lihat keaktifan PTK, dan perbaikannya, karena dapodik versi baru menggunakan prefill update dan terbaru.



Sebagai informasi tambahan silahkan simak penjelasan dibawah ini :
Dalam rangka naik versi. Dikmen menjadi versi 2.5.3 dan dikdas menjadi G5 maka diharapkan :
1.      Jangan meluluskan peserta didik tingkat akhir. 
2.    24-30 Juni 2016. Cek keaktifan PTK dan lakukan sinkron sebelum 30 Juni 2016 pukul 23.59.
3.    1-17 Juli 2016. sekolah mempersiapkan data siswa baru untuk dientry pada aplikasi yang baru. SERTA TIDAK DIIJINKAN sinkron (Kemungkinan sih aplikasi sudah kadaluarsa, jadi ga bisa buka, input, apalagi sinkron).
4.    18 Juli 2016. Aplikasi baru akan direlease.

Demikian informasi ini kami sampaikan, semoga dapat menjadi informasi yang dapat membantu rekan-rekan Operator Sekolah.

Sumber : Irfan Mti

ASN/PNS TERIMA PARCEL DAPAT SANKSI DISIPLIN DAN SANKSI PIDANA

Pemerintahan Kabinet Kerja dibawah Kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada PNS dan anggota TNI/Polri sebesar gaji pokok. Dengan adanya Pemberian Tunjangan tersebut menteri Yuddy selaku Menpan mengharapkan segenap Aparatur Negara untuk mentaati ketentuan pelarangan menerima hadiah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PANRB), Yuddy Chrisnandi, menjelaskan bahwa Dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang  menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, Disampaikan juga , bahwa dalam perspektif UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk dalam katagori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.


Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Apabila PNS menerima hadiah lebaran, misalnya parsel dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi. Karena itu bagi yang bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana,” tutur Yuddy.
Sudah menjadi kelaziman menjelang hari raya Idul Fitri banyak pihak saling memberi hadiah atau pemberian, namun tidak demikian dengan Aparatur Negara, khususnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PANRB), Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah atau pemberian.
Menurut Yuddy ketentuan dimaksud tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi. Untuk itu MenPan menghimbau bagi PNS yang tak terhindarkan menerima hadiah atau pemberian apa saja, segera melaporkan pemberian tersebut ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi,” ungkap Yuddy.
Semoga Pengumuman  ini menjadi Peringatan bagi Para PNS untuk dapat mengindahkan peringatan dari MenPan, agar tidak tersandung masalah Hukum.

sumber : http://www.menpan.go.id/

PENCAIRAN TPG TRIWULAN III DIMAJUKAN SEBELUM LEBARAN

Kabar gembira tidak hanya untuk PNS yang akan segera mendapatkan Gaji Ke 13 dan 14 tetapi kabar gembira juga akan dirasakan para guru Non PNS pasalnya akan dimajukannya  pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Hai ini disapaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata. Menurut beliau Pembayaran TPG Non PNS dimajukan karena pemerintah mempertimbangkan lebaran yang jatuh pada awal Juli, jadi Pencairannya pada akhir Juni ini.

Menurut Sumarna Surapranata, kondisi yang ideal adalah TPG untuk guru PNS dan non-PNS sama-sama cair di akhir Juni ini. Namun, Pranata tidak bisa memastikan karena pencairan TPG untuk PNS merupakan kewenangan pemda.
Sasaran pencairan TPG non-PNS :
1. Jawa Timur dengan jumlah 53.463 orang guru. 
2. Jawa Barat (41.831 orang guru), 
3. Jawa Tengah (37.716), 
4. DKI Jakarta (23.576), 
5. Sumatera Utara (20.436). 

Pranata mengatakan, tidak ada pengaruh pemangkasan anggaran Kemendikbud untuk urusan TPG. Dia mengatakan, pemangkasan anggaran Rp 6,5 triliun itu sudah dipagari supaya tidak menyenggol anggaran untuk gaji dan tunjangan kinerja pegawai Kemendikbud serta alokasi TPG untuk guru non-PNS.
Surat perintah membayar (SPM) pencairan TPG itu sudah keluar. Dengan demikian, dia optimistis pencairan TPG yang semula Juli menjadi akhir Juni itu bakal terlaksana.



Ada 200.558 guru non-PNS yang sudah mendapatkan SK untuk pencairan TPG akhir Juni ini. Kemudian, sisanya, ada sekitar 17 ribu yang proses penerbitan SK-nya belum tuntas. Total anggaran TPG untuk guru non-PNS mencapai Rp 4,9 triliun untuk satu tahun. 

’’Kalau untuk triwulan II saja sekitar Rp 1,2 triliun,’’ tutur pejabat yang akrab disapa Pranata itu.
Kemendikbud juga mengimbau pemerintah daerah (kabupaten dan kota) agar mempercepat pencairan TPG triwulan II. Pranata menjelaskan, anggaran TPG yang ada di kas pemda dialokasikan untuk guru-guru PNS. 

Dengan adanya informasi ini tentu saja akan memberikan kebahagiaan Guru Non PNS, jadi yang bisa merasakan kebahagiaan tidak hanya PNS saja. Semoga informasi ini memberikan manfaat bagi rekan2 semua.

Sumber : jppn.com

JADWAL PENCAIRAN GAJI 13 DAN GAJI 14 UNTUK ASN/PNS 2016

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi menyatakan telah menandatangani draf Peraturan Presiden (Perpres) gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Dalam aturan ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima THR dan gaji pokok ke-13 sekaligus, yakni sebelum Lebaran yang jatuh pada 6 Juli 2016.Sebelumnya pada 15 Juni 2016.

Dalam Perpres tersebut, PNS akan mengantongi THR dan gaji ke-13 dalam saat yang bersamaan. THR yang akan diterima Aparatur Negara sebesar satu kali gaji pokok (gapok), sementara gaji ke-13 PNS mendapatkan gapok plus tunjangan untuk kebutuhan anak-anak sekolah memasuki tahun ajaran baru.


Sebagai contoh jika gapok sebesar Rp 3,5 juta per bulan, maka itulah uang THR yang akan diterima PNS. Beruntungnya lagi, ada tambahan pembayaran gaji pokok ke-13 sebesar Rp 3 juta lagi, sehingga total PNS menerima Rp 6,5 juta sebelum Lebaran.
Sedangkan tunjangan anak sekolah pada gaji ke-13 yang misalnya mendapat Rp 8 juta, akan dibayarkan terpisah setelah Lebaran. Ini berlaku untuk semua instansi.




Bambang Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan (Menkeu) pada Jumat (17/6/2016), menjelaskan, Pemerintah memastikan bakal mulai memproses pencairanTunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pekan depan. THR merupakan pengganti kenaikan gaji bagi para aparatur negara yang ditiadakan pada tahun ini.
Minggu depan kita mulai prosesnya (pencairan THR), 

Dia menegaskan, PNS yang mendapatkan THR sebesar satu kali gaji pokok adalah yang berstatus aktif. Itu artinya pensiunan PNS tidak akan mengantongi gaji ke-14 atau yang disebut dengan THR ini. Para purna PNS hanya akan menerima gaji ke-13.
Kalau pensiunan gaji ke-13.THR memang untuk pegawai aktif dan baru pertama kali ini kita kasih. Jadi kalau mau kita lihat ke depan, nanti kita lihat.

Tahun 2016 ini merupakan tahun yang penuh berkah bagi pra ASN/PNS, banyak tunjangan yang diberikan oleh pemerintah, untuk itu Pemerintah juga menuntut para PNS untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, tidak keluyuran disaat jam kerja. Pemerintah segera menerapkan absen elektronik diseluruh instansi sebagai bentuk wujud kedisiplinan kerja, jadi pemerintah bisa memonitoring secara terus menerus, sehingga bisa mengetahui kinerja disetiap instansi, ini jelaskan oleh menteri Yuddy.

Sumber : http://liputan6.com/
               jppn.com

Kementerian PUPR luncurkan Program 1 Juta Rumah untuk PNS

Kabar baik diperuntukkan bagi PNS, pasalnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru saja meluncurkan "Program Satu Juta Rumah" dengan targetnya adalah PNS yang sampai saat ini belum memiliki tempat tinggal.

Menurut Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadikan para pegawai negeri sipil (PNS) sebagai target potensial untuk program perumahan. Sampai saat ini banyak PNS yang belum memiliki kemampuan untuk membeli rumah mengingat keterbatasan pendapatan yang diperolehnya. Belum lagi adanya kebutuhan lain yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.



Program satu juta rumah ini merupakan salah satu solusi bagi para PNS yang belum memiliki tempat tinggal. Kementerian PUPR terus mendorong terlaksananya Program Satu Juta Rumah. Itu untuk memenuhi kebutuhan PNS dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan rumah.

Rumah susun sewa adalah salah satu solusi penyediaan tempat tinggal yang paling efektif mengingat keterbatasan pendapatan  MBR dan PNS yang golongannya masih rendah, semoga dengan adanya program ini para  PNS yang belum memiliki tempat tinggal, bisa memperoleh solusi bertempat tinggal yang layak.

Sumber : jppn.com

CARA MENCAIRKAN DANA INDONESIA PINTAR

Bulan ini Pemerintah telah menggelontorkan dana Indonesia Pintar, tentu saja kita harus tahu bagaimana cara pencairan dana tersebut.
Untuk dapat mencarikan dana Indonesia Pintar maka orang tua siswa penerima KIP harus memahami alur penyaluran dana KIP seperti di bawah ini :


1.    Orang tua siswa penerima KIP menyerahkan foto copy KIP ke sekolah.
2.    Sekolah melalui operator sekolah akan menginput nonor KIP pada aplikasi dapodik dan menandai anak tersebut layak mendapatkan bantuan PIP.
3.    Data yang diinput akan dikirim melalui proses sinkronisasi dapodik.
4.    Data akan diverifikasi oleh dirjen.
5.    Jika cocok, maka akan dibuatkan SK Virtuan Account.
6.    Virtual Account akan didistribusikan ke sekolah tempat peserta didik belajar.
7.    Sekolah akan memberitahukan bahwa PIP akan dicairkan dengan meminta sejumlah berkas sebagai persyaratan.
8.    Sekolah akan mengirim berkas persyaratan ke Bank yang ditunjuk sebagai penyalur dana PIP.
9.    Bank akan menyalurkan dana PIP langsung ke siswa pemegang KIP

PENTING!!!
Sama dengan penyaluran dana BSM, masing-masing bank yang ditunjuk memiliki cara tersendiri dalam menyalurkan dana PIP. Ada kemungkinan untuk tingkat SD, bank akan datang ke sekolah dan menyalurkan dana PIP tersebut di sekolah dengan disaksikan oleh guru dan dana PIP diterima langsung oleh anak pemegang KIP.

Sumber : Irfan Mti 

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library