PTK BERKEWAJIBAN MENGELOLA DATA PERSONAL, BUKAN OPERATOR SEKOLAH

Kepada para Operator Sekolah dimohon untuk bisa memberi pemahaman dan memandu setiap PTK dalam penggunaan akun login mereka secara lebih mandiri. 

Karena pada prinsipnya para Operator Sekolah tidak berhak untuk memiliki hak akses login akun individu PTK dan tidak berkewajiban mengelola data personal PTK secara langsung. Kecuali atas kesepakatan dan kesadaran tanggungjawab bersama dalam pendelegasian akun antara kedua belah pihak (Operator dan PTK).

Sistem Padamu Negeri dirancang sedimikan rupa, loginnya disesuaikan Peran Pengguna dan mendukung Login Multi-Peran Pengguna (Multi-Roles User). Pembagian tugas berdasarkan Peran Pengguna di Layanan PADAMU NEGERI, meliputi:  
1. Admin/Op LPMP
2. Admin/Op DInas
3. Admin/Op Sekolah
4. Individu PTK. 


Sistem Padamu Negeri memberikan Akun Login ke setiap individu PTK. Dengan Akun Login tersebut setiap PTK memiliki Privasi Hak Akses untuk mengelola data-data personal masing-masing secara langsung dan lebih mandiri. Oleh karena itu, kami himbau kepada PTK untuk menggunakan dan menjaga kerahasiaan akun login masing-masing.

Masing-masing peran pengguna memiliki LOGIN hak akses tertentu sesuai lingkup tugas masing-masing, bahkan individu PTK bisa juga berperan sebagai Admin/Op sekaligus di multi sekolah bila diperlukan. Tugas peran selangkapnya dijelaskan berikut ini:

Tugas Peran Individu PTK
1. Melengkapi A05 ajuan registrasi PTK baru untuk diserahkan ke Admin Sekolah
2. Menerima S02 dari Admin Sekolah dan melakukan aktivasi akun ke Padamu Negeri
3. Melengkapi data rinci dan mencetak S03 (diserahkan ke Admin Sekolah)
4. Menerima S07 (Pakta Integritas) dari Admin Sekolah
5. Menerima S08 (Tanda Bukti Bintang 4) dari Admin Dinas
6. Mencetak S12 sebagai ajuan edit data rinci untuk diserahkan ke Admin Dinas
7. Menerima S13 sebagai tanda bukti persetujuan S12 dari Admin Dinas
8. Mencetak S06 ajuan NUPTK Baru (jika memenuhi syarat) untuk diserahkan ke Admin Dinas
9. Menerima S09 sebagai bukti terima ajuan S06 dari Admin Dinas
10. Menerima S11 sebagai bukti penerbitan NUPTK Baru dari Admin LPMP
11. Mencetak SM01 sebagai bukti ajuan mutasi untuk diserahkan ke Admin Dinas 
12. Menerima SM02, SMO3 sebagai bukti proses mutasi dari Admin Dinas
13. Melengkapi formular A09 (Ajuan Kepasek) dan A10 (Ajuan Pengawas) untuk diserahkan ke Admin         Dinas
14. Menerima S18 (bagi Kepsek) atau S19 (bagi Pengawas) sebagai bukti persetujuan oleh Admin               Dinas. 

Tugas Peran Admin/Operator Sekolah
1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (A05 dan S03)
2. Entri ajuan ke aplikasi (A05)
3. Cetak tanda bukti entri (S02, S04, S07)
4. Cetak ulang (reset) Akun PTK jika diminta PTK.
5. Melengkapi profil sekolah

Tugas Peran Admin Dinas Kab/Kota
1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Pengawas (A06, A10, S03 dan S18) 
2. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Kepala Sekolah (A09)
3. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (SM01, SM02, SM04, S06, S07, S12)
4. Entri data ke aplikasi (A06, A09, A10)
5. Cetak tanda bukti dan arsip (SM02, SM03, SM05, S01, S08, S09, S10, S13, S18, S19)
6. Cetak ulang (reset) Akun Sekolah jika diminta oleh sekolah.
7. Melengkapi profil dinas

Tugas Peran Admin LPMP Provinsi
1. Menerima dan verifikasi dokumen ajuan NUPTK Baru (S10)
2. Cetak tanda bukti dan arsip (S11)
3. Mendistribusikan akun institusi dinas dan sekolah (S01)

dengan adanya penjelasan ini semoga apabila ada salah satu PTK yang komplain masalah-masalah yang berkaitan dengan layanan PADAMU NEGERI, anda sebagai Operator sekolah bisa menunjukkan alur ini sebagai bukti bahwa Operator tidak berhak atas login akun individu PTK dan tidak berkewajiban mengelola data personal PTK secara langsung. demikian informasi yang dapat kami berikan.


untuk lebih jelasnya Informasi alur dan prosedur tugas peran pengguna dapat dipelajari selengkapnya di: http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur

semoga bermanfaat.

DIBUKA LOWONGAN 100.000 CPNSD TAHUN 2014

Informasi terbaru datang dari Kemenpan-RB (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Kementrian akan membuka kesempatan masyarakat untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014. 
Kemenpan-RB akan membuka  Job Fair CPNS 2014 di Hotel Sahid, Jakarta pada 16 Juni-17 Juni mendatang. Acara itu akan digelar bersamaan dengan pameran inovasi pelayanan publik dari seluruh daerah di Indonesia.
Wakil Menteri Pan-RB (Eko Prasojo) di kantornya, Jumat (2/5/2014) mengatakan “Nanti akan kami umumkan posisi apa saja yang lowong dan bisa disii. Jadi saya harap Kementerian atau Lembaga dan Pemda bisa menarik minat CPNS untuk mendaftar,” .
Proses seleksi CPNS 2014 adalah seperti tahun yang lalu yaitu melanjutkan sistem yang telah dilakukan sebelumnya yaitu dengan online. Pelamar memasukan data lewat sistem online, lantas proses seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). “Jadi bisa diketahui hal yang tidak rasional soal jumlah pegawai yang dibutuhkan,” .
Sistem yang lebih ketat juga diberlakukan pada Kementerian atau Lembaga (K/L) dan Pemda yang tak menggunakan sistem CAT, tak akan diberi formasi. 
Jadwal Tes CPNS akan dilakukan mulai pertengahan Juni hingga Oktober. “Tidak sekaligus satu hari, tapi bertahap agar lebih objektif,” ucap Eko.
Sementara itu, bagi daerah yang belum memiliki sistem CAT bisa dilakukan di 12 kantor regional Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan 2.400 titik lokasi kantor Kemendikbud yang telah melakukan uji profesi untuk guru.

Bersiaplah bagi para pencari kerja yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah menyediakan 100.000 kursi untuk menjadi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh wilayah Indonesia.

Tahun ini, dari 100.000 formasi yang dibuka terdiri dari 60.000 orang untuk menjadi PNS dan 40.000 orang dengan status PPPK. Eko menegaskan, PPPK bukan honorer atau pegawai tidak tetap, melainkan dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Persiapkan diri anda untuk menyambut Pesta Sarjana, dalam mengikuti tes seleksi CPNSD, semoga ditahun ini hoki sedang berpihak kepada anda. demikian informasi yang dapat kami berikan .

sumber : http://wartakota.tribunnews.com/ 

1.064.105 SK PENCAIRAN TPG TELAH DITERBITKAN OLEH KEMENDIKBUD

seseorang guru bisa dikatakan Layak atau tidaknya  mendapatkan SK Tunjangan Profesi Guru, semua itu dilihat dari kelengkapan persyaratannya. 
beberapa alasan yang menyebabkan seseorang tidak memperoleh SK Tunjangan Profesi Guru :
1. karena telah pensiun atau meninggal dunia,
2. tidak memenuhi kewajiban 24 jam mengajar,
3. beralih ke jabatan struktural, 
4. guru tidak tetap,
5. rasio guru dan siswa di sekolah normal kurang dari satu kelas 20 siswa.
Persyaratan untuk tunjangan profesi bisa disalurkan, pertama kalau dia sudah ditetapkan berhak mendapatkan TPG dalam bentuk SK,” 
Muhamad Nuh sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan sebanyak 1.064.105 SK pencairan tunjangan profesi guru (TPG), terhitung 24 April 2014. Jumlah tersebut sebanding dengan 85,30 persen dari total pemilik sertifikat yaitu 1.247.537 guru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, dengan terbitnya SK pencairan tersebut, ditambah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kabupaten/kota sudah dapat menyalurkan TPG kepada para guru.
“Itulah payung dari kabupaten/kota unutk mencairkan TPG, karena anggarannya sudah ngendon di kabupaten kota,” demikian disampaikan Mendikbud pada jumpa pers usai upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), di Kantor Kemdikbud, Jumat (02/05/2014).
SK yang telah dikeluarkan oleh Kemdikbud untuk penyaluran TPG PNSD ini terdiri dari :
1. SK untuk guru jenjang PAUD (TK)
2. pendidikan dasar (SD, SMP, SLB)
3. pendidikan menengah (SMA dan SMK)
Untuk pemilik sertifikat yang lain (14,70 persen) lainnya, sebagian sedang menunggu proses verifikasi dan sebagian lainnya tidak layak mendapatkan SK.
Demikian informasi tentang SK tunjangan Profesi Guru, kami ucapkan selamat bagi rekan-rekan yang telah terbit Sk nya.

sumber : http://kemdikbud.go.id/

PENJELASAN DAN ALUR MENGINSTAL BSD 2.07

APLIKASI BSD 2.07

Perlu diperhatikan dan simak sebelum anda melakukan instalasi Aplikasi BSD 2.07, agar anda tidak bingung silahkan baca penjelasan dibawah ini :
Aplikasi BSD Versi 2.07 Digunakan oleh P2TK Dikdas hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Aplikasi ini digunakan untuk kebutuhan :
a. Tunjangan
b. Penilaian Angka Kredit (PAK)
c. Jabatan Fungsional (Impassing bagi guru bukan PNS)
d. Rasio Kebutuhan Guru

Oleh karena itu segera Instalasi Aplikasi BSD Versi 2.07

1. Sebelum melakukan instalasi BSD Versi 2.07 diharuskan untuk mencopot/uninstall aplikasi BSD yang            lama terlebih dahulu.
2. Pastikan aplikasi DAPODIK pada Sekolah sudah menggunakan aplikasi dapodik patch versi 2.07c
3. Aplikasi BSD versi 2.07 berbeda dengan versi sebelumnya karena pada versi ini Operator sekolah bisa         langsung mandiri mengirimkan DAPODIK ke server P2TK DIKDAS selama PC/Laptop terhubung pada     internet
4. Setiap proses backup maka otomatis aplikasi membuat copy carbon [file] pada desktop, dan                       memungkinkan bagi Sekolah yang sulit akan koneksi Internet bisa meminta bantuan Operator Tunjangan       pada Dinas Pendidikan untuk mengirimkan atau Upload file backup melalui aplikasi SIM Tunjangan               Profesi.

I. LANGKAH-LANGKAH INSTALASI

1. Unduh file instalasi BSD Versi 2.07 dari sumber penyedia.
Masuk ke lokasi penyimpanan hasil unduhan BSD Versi 2.07

Jalankan installer dengan cara klik kanan pada file installer kemudian pilih Run As Administrator.













4. Akan tampil jendela instalasi aplikasi kemudian pilih tombol Next.
5. Tampilan selanjutnya adalah persetujuan lisensi kemudian pilih tombol Next.
6. Pada pilihan tujuan instalasi disarankan untuk membiarkan tujuan yang sudah secara otomatis dipilih oleh       aplikasi installer, kemudian klik tombol Next.
7. Apabila sebelumnya pernah memasang aplikasi BSD akan muncul konfirmasi folder yang sama sudah ada     kemudian pilih tombol Yes untuk melanjutkan.
8. Pada tahap pemilihan folder start menu lanjutkan dengan memilih tombol Next.
9. Tahap selanjutnya adalah tawaran untuk memasang icon pada desktop sangat disarankan untuk                     mempermudah penggunaan, pilih Create desktop icon kemudian pilih tombol Next.
10. Untuk memulai proses instalasi pilih tombol Install, apabila masih belum yakin dengan pengaturan                 sebelumnya silahkan pilih tombol Back, sedangkan untuk membatalkan proses instalasi pilih tombol               Cancel.
11. Proses instalasi membutuhkan waktu beberapa menit (tergantung kondisi komputer) , apabila proses            instalasi selesai akan muncul jendela terakhir yang menyatakan proses instalasi sudah selesai, klik tombol        Finish untuk menutup jendela installer.

II. Proses Bakcup Data Dapodik

1. Buka aplikasi BSD yang sudah terpasang pada komputer (disarankan dengan  cara klik kanan pada icon       kemudian pilih Run as Administrator)











2. Tampilan pertama aplikasi akan menampilkan daftar sekolah yang tersimpan pada komputer tersebut, pilih      salah satu (apabila lebih dari satu) kemudian pilih tombol Lanjutkan.

3. Proses backup akan langsung dimulai tahapan demi tahapan seperti yang tampil pada kotak putih.
4. Selama proses belum selesai maka tombol ‘Kembali’ dan ‘Simpan’ dalam kondisi tidak aktif, apabila           proses berhasil maka akan tampil seperti berikut











5. File hasil backup langsung dikirim ke server P2TK DIKDAS, disarankan menyimpan file pada komputer       lokal juga dengan memilih tombol Simpan.
6. Pengiriman ke server secara langsung dibatasi tiap hari tiap sekolah. Apabila telah berhasil mengirimkan         pada pengiriman selanjutnya akan tampil seperti berikut.











7. Selamat bekerja


Baca kembali panduan berulang-ulang jika masih belum benar !!!






PENTING !!

a. http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/
b. http://223.27.144.195:8081/
c. http://223.27.144.195:8082/
d. http://223.27.144.195:8083/
e. http://223.27.144.195:8084/
f. http://223.27.144.195:8085/
g. https://drive.google.com/file/d/0B0YDEso4YLxkNVUxVEdob3g0d28/edit?usp=sharing

Dikutib : Ibnu Aditya Karana 

BSD 2.07 DILUNCURKAN SILAHKAN DOWNLOAD DISINI



Pada kesempatan ini kami kembali membagi informasi yang mungkin bisa membuat sedikit lega bagi para operator dapodikdas, informasi ini berasal dari  Direktorat P2TK Dikdas bapak Ibnu aditya karana dimana BSD untuk versi 2.07 resmi diluncurkan.

Semoga dengan diluncurkan BSD terbaru ini dapat membantu dan mempermudah rekan-rekan semua. yang harus diperhatikan adalah cara instalasi dan baca panduan yang ada. BSD versi 2.07 berbeda dengan yg sebelum nya, karena BSD 2.07 para operator sekolah bisa langsung mengirimkan hasil backup secara otomatis [selama terkoneksi ke Internet] ke server P2TK DIKDAS, jadi sekolah tidak perlu berbondong2 ke dinas pendidikan serta operator tunjangan pun tetap bisa bekerja seperti biasa.

P2TK akan pakai BSD hingga waktu yang belum ditentukan, BSD 2.07 ini digunakan oleh P2TK DIKDAS untuk keperluan tunjangan, penilaian angka kredit dan penentuan siapa yg bisa di Inpasing bagi Guru Bukan PNS pada tahun 2014.

Oleh sebab itu yang harus diperhatikan adalah :

1. Sebelum instalasi BSD 2.07 pastikan semua app dapodik pada op sekolah sudah menggunakan app dapodik    versi 2.07
2. Perhatikan kevalidan data pada Local
3. Sangat penting bagi semua sekolah menginstal aplikasi BSD 2.07


Peringatan :
APLIKASI BSD 2.07 Hanya akan bekerja pada Aplikasi Dapodik Versi 2.07.


yang perlu diperhatikan, sebagiknya anda membaca panduannya 


Panduan instalasi Manual bisa anda unduh 

KLIK DISINI


Installer BSD 2.07 silahkan unduh 


KLIK DISINI


untuk kali ini saya harpakan untuk lebih berhati-hati dan lebih cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam menginstal 

bagi anda yang membutuhkan dapodik helper silahkan unduh KLIK DISINI



JUKLIS TPP TRANSFER 2014 DAN PP 74 TAHUN 2008 DARI BAPAK IBNU ADITYA KARANA

PP 74 TAHUN 2008

JUKNIS TPP TRANSFER



berikut ini kita simak penjelasan tentang UU serta Pasal Yang mengatur tentang Guru :

Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan 
pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal. Sebagai pendidik profesional, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk 
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, 
tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. 
Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang 
besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3) dinyatakan bahwa tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 17 menjelaskan bahwa tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia pegawai negeri sipil di sektor pendidikan di antaranya adalah biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal. 
Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa salah satu biaya personalia satuan pendidikan adalah tunjangan profesi. Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS harus memperhatikan data kepegawaian guru yang bersangkutan, karena terkait dengan perubahan besaran gaji pokok dan status kepegawaiannya. 
Pemerintah mengambil kebijakan mulai tahun 2013, bahwa anggaran tunjangan profesi bagi seluruh guru PNSD dianggarkan pada dana APBD kabupaten/kota yang bersumber dari dana transfer pusat ke daerah. Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perlu disusun Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD Melalui Mekanisme Dana Transfer Daerah.

Pada kesempatan kali ini bapak Ibnu Aditya Karana, mengajak kita sebagai PTK untuk membuka kembali dasar hukum dan peraturan tentang Tunjangan Profesi.

1. PP 74 TAHUN 2008 BAB III HAK (Bagian Kesatu Tunjangan Profesi) Pasal 15 :

Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut [INGAT SEBAGAI BERIKUT BUKAN ANTARA LAIN, JADI WAJIB TERPENUHI SEMUANYA] :

a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang
dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

2. PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD MELALUI MEKANISME TRANSFER DAERAH

BAB III PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD,
B. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi

e. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guru yang tidak memenuhi beban kerja tatap muka 24 (dua puluh empat) jam per minggu dalam bulan yang sama, tunjangan profesinya tidak dibayarkan.
f. Bagi guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
g. Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.


Untuk lebih lengkapnya kita bisa menyimak lebih lengkap dengan mendownload dan membaca PP 74 TAHUN 2008 DAN JUKNIS TPP TAHUN 2014.

Bapak Ibnu juga berpesan untuk  dinas Pendidikan agar berhati-hati dalam membayarkan hak PTK karena pihak Auditor terus memantau.

demikian informasi terbaru dari bapak Ibnu Aditya Karana, semoga memberi pencerahan bagi rekan-rekan semua.

anda bisa mendownload PP 74 TAHUN 2008  dan JUKNIS TPP TRANSFER dengan Link yang ada diatas. 

MODUS PENIPUAN BARU DISEKOLAH, WASPADA !!!



Dalam menjalani hidup pada zaman sekarang memang semakin sulit Usaha mencari uang dengan cara yang salah, misalnya menipu, memang bukan milik suatu kelompok atau masyarakat tertentu. Setiap orang yang ingin mendapatkan uang secara mudah dengan melanggar norma-norma masyarakat tentu sangat merugikan mereka yang ditipu dan tertipu. Seberapa besar atau kecil pun uang dan materi yang dikeluarkan akibat penipuan, maka penipu tetap harus ditindak tanpa memandang siapa yang melakukan.


Banyak akal  yang dilakukan oleh para penipu untuk meraup uang tanpa mau bekerja secara jujur. Mulai lewat sms yang memberitahu bahwa salah satu anggota keluarganya mengalami kecelakaan lalu minta uang untuk membawa ke rumah sakit, minta dibelikan pulsa, mengaku dari aparat hukum yang akan membantu menyelesaikan masalah, hingga akan memberikan hibah atau bantuan namun minta bea pajak, dan minta uang muka atas pembelian rumah atau tanah yang tak pernah dilakukan oleh calon korban.

Sasaran penipuan bukan hanya orang-orang pedesaan, kaum ibu di komplek perumahan, anak-anak sekolah yang sedang menunggu jemputan orangtuanya, tetapi juga sekolah-sekolah.

Di jaman yang sangat susah seperti sekarang ini ternyata banyak orang sudah kehilangan hati nurani, sehingga banyak orang yang menghalalkan berbagai cara untuk bisa mendapatkan uang. 
Pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi untuk rekan-rekan semua, disekolah kami beberapa waktu yang lalu mengalami sebuah insiden yang cukup menghebohkan, apa yang menyebabkan inseden heboh tersebut ???

modus Penipuannya adalah ada seseorang yang menelepon orang tua siswa, mengabarkan bahwa si anak mengalami kecelakaan parah dan sekarang berada dirumah sakit, si penipu tersebut mengaku bahwa dirinya adalah salah satu pegawai rumah sakit, dan para penipu ini memang menciptakan suasana dimana orang tua siswa dibuat panik, dan pada saat itu penipu tersebut mengatakan bahwa anak tersebut masih berada di ICU karena Koma, nah kemudian sipenipu tersebut meminta orang tua siswa mentransfer uang  yang cukup besar jumlahnya untuk membeli alat medis dan itu harus dibeli secepatnya apabila tidak dibeli segera maka rumah sakit tidak menjamin keselamatan anak yang kecelakaan tersebut. 

untung orang tua siswa kami tidak panik dan segera menelepon sekolah dan menanyakan apakah benar anaknya kecelakaan atau masih belajar disekolah. dan akhirnya orang tua siswa tersebut lega dan sadar bahwa beliau baru saja mengalami modus  penipuan baru.
nah demikian sedikit cerita dari sekolah kami, untuk sekolah lain himbauan dari kami untuk cermat dalam menanggapi suatupermasalahan.
Jangan cepat panik tetapi selidiki terlebih dahulu kebenarannya. kemudian dengan kejadian tersebut kami pihak sekolah membuat pengumuman yang disampaikan kepada seluruh wali murid tentang kejadian tersebut,  
saran untuk sekolah-sekolah lain untuk waspada akan berbagai modus penipuan yang mungkin juga bisa dialami oleh sekolah rekan-rekan semua.
semoga dengan pengalaman ini bisa menambah kewaspadaan sekolah-sekolah lain.




MUHAMMAD NUH LANTIK 5 PEJABAT


Momen membanggakan terjadi pada hari senin, 28 april 2014, mendikbud telah melantik Rektor, Pejabat Struktural dan pejabat Akademi Komunitas Negeri. 
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 90, 96, 98, 99 dan Nomor 104/MPK.A4/KP/2014,Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh,  melantik dan mengambil sumpah lima pejabat, yaitu tiga Rektor Perguruan Negeri, satu pejabat struktural Kemdikbud, dan satu pejabat Akademi Komunitas Negeri Pacitan. 
Pelantikan berlangsung di Graha Utama lantai 3 Gedung A Kemdikbud, sore ini, Senin (28/04/2014). Rektor merupakan jabatan khusus, memiliki kewajiban untuk menjaga martabat dan kehormatan dari perguruan tinggi dimana tempat diberikan amanah untuk memimpin.

Pejabat yang dilantik:
1.Prof. Dr. Dwia Aries Tina Palubuhu, MA sebagai Rektor Universitas Hasanuddin periode tahun 2014-      2018, 
2. Prof. Dr. Djaali sebagai Rektor Universitas Negeri Jakarta periode tahun 2014-2018, 
3. Dr. Ir. Achmad Iqbal, M.Si sebagai Rektor Universitas Jenderal Soedirman periode tahun 2014-2018, 4. Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D sebagai Kepala Pusat Penilaian Pendidikan pada Badan Penelitian       dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 
5. Ir. Gigih Prabowo, MT sebagai Direktur Akademi Komunitas Negeri Pacitan.

 Setelah melakukan pelantikan mendikbud memberikan Pesan para rektor :
1.  Jaga dan kembangkan atmosfer akademik. “Tugas kita utamanya ada disitu. Kalau atmofer                    akademik bagus, maka Insya Allah yang namanya Tri Dharma perguruan tinggi sebagai misi suci            dan sebagai tanggung jawab, bisa kita tumbuh dan kembangkan dengan baik,”.
    Untuk menjaga atmosfer akademika dengan baik itu, kata Menteri Nuh, ada tiga syarat yang perlu         kita kembangkan disetiap kampus, 
    a. ajak sebanyak mungkin partisipasi dari seluruh civitas akademika. Kepemimpinan yang ada di                 perguruan tinggi sungguh sangat berbeda dengan yang ada di pemerintahan, tidak ada fraksi dan         faksi yang ada di perguruan tinggi. Fraksi dan faksinya adalah seluruh civitas akademika                       diperguruan tinggi masing-masing. “Oleh karena itu begitu selesai pemilihan maka semuanya                harus menyatu mengembangkan perguruan tinggi masing-masing sebagaimana layaknya saat              proses pemilihan rektor dilakukan,” 
    b. Agar atmosfer akademika tumbuh dengan baik, Mendikbud mengatakan, biasakan kepada kita              semua untuk memberikan penghargaan kepada siapapun yang menunjukan prestasi dan dedikasi        didalam dunia Tri Dharma perguruan tinggi. 
   c. sebagai seorang pemimpin ikutlah terjun bersama civitas akademika lain untuk mengembangkan           Tri Dharma perguruan tinggi.

2. Tantangan berat didalam dunia pendidikan sekarang ini bukan lagi pada akses, tetapi tentang kualitas. Perumusan kualitas itu pada tiga kompetensi, yaitu kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap. “Dari tiga kompetensi itu yang paling mendasar tanpa mengabaikan dua kompetensi lain adalah membangun kompetensi sikap membangun karakter dan akhlak,” .
“Kita ingin produk-produk perguruan tinggi kita memiliki pola pikir positif optimistik, buang jauh-jauh pola pikir negatif pesimistis. Tumbuhkan betul disetiap keluarga besar kita, civitas akademika kita, tradisi, dan kebiasaan yang akhirnya melekat pada karakter masing-masing jujur, disiplin, dan kerja keras. Yang tidak perlu dilupakan adalah cinta dan bangga menjadi orang Indonesia,” pesan Mendikbud.
Mendikbud mengajak untuk menghapus jauh-jauh seluruh potensi yang mengarah kepada tradisi kekerasan, khususnya hal-hal yang mengakibatkan kekerasan terhadap pelecehan nilai-nilai kemanusiaan.

3.Berikan perhatian secara khusus bagi adik-adik yang berasal dari keluarga tidak mampu, jangan biarkan mereka mengemis-ngemis untuk meminta keringanan biaya kuliah. “Justru dari kitalah yang harus aktif untuk menjemput mereka semua, agar mereka bisa menikmati pentingnya dunia pendidikan,”.

4. Mengajak kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi dan civitas akademika untuk meningkatkan kualitas dan produktifitas. Jangan sampai memaksakan kebijakan yang menyebabkan devaluasi produk sendiri. Oleh karena itu penjaminan mutu dan kualitas haruslah dikedepankan, tidak boleh tergesah-gesah dalam memperbanyak produksi lulusan, terutama di lulusan S2 dan S3 harus dijaga kualitasnya.

5. bekerja samalah dengan baik dengan pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga yang memiliki kepedulian yang sama untuk meningkatkan kualitas SDM. “Kita doakan mudah-mudahan para pejabat yang baru dilantik semoga mendapatkan bimbingan dan ridho dari Allah,” tutur Mendikbud. 

dengan dilantiknya para pejabat perguruan tinggi tersebut, mendikbud mengharapkan kemajuan yang lebih untuk universitas-universitas tempat mereka pimpin., 

sumber : http://makassar.tribunnews.com/










TUGAS DAN PERANAN PENGGUNA APLIKASI PADAMU NEGERI



Tahap awal ketika ingin masuk dan mengisi data diri pada aplikasi Padamu Negri adalah kita harus paham alur-alur cara kerja dan alur yang harus diikuti dalam pengerjaannya, kesempatan kali ini kita membahas mengenai alur dan prosedur tugas pengguan aplikasi Padamu negeri.
Sistem Padamu Negeri dirancang sedimikan rupa, loginnya disesuaikan Peran Pengguna dan mendukung Login Multi-Peran Pengguna (Multi-Roles User). Pembagian tugas berdasarkan Peran Pengguna di Layanan PADAMU NEGERI, meliputi:

1. Admin/Op LPMP
2. Admin/Op DInas
3. Admin/Op Sekolah
4. Individu PTK.

Masing-masing peran pengguna memiliki LOGIN hak akses tertentu sesuai lingkup tugas masing-masing, bahkan individu PTK bisa juga berperan sebagai Admin/Op sekaligus di multi sekolah bila diperlukan. Tugas peran selangkapnya dijelaskan berikut ini:

Tugas Peran Individu PTK
1. Melengkapi A05 ajuan registrasi PTK baru untuk diserahkan ke Admin Sekolah
2. Menerima S02 dari Admin Sekolah dan melakukan aktivasi akun ke Padamu Negeri
3. Melengkapi data rinci dan mencetak S03 (diserahkan ke Admin Sekolah)
4. Menerima S07 (Pakta Integritas) dari Admin Sekolah
5. Menerima S08 (Tanda Bukti Bintang 4) dari Admin Dinas
6. Mencetak S12 sebagai ajuan edit data rinci untuk diserahkan ke Admin Dinas
7. Menerima S13 sebagai tanda bukti persetujuan S12 dari Admin Dinas
8. Mencetak S06 ajuan NUPTK Baru (jika memenuhi syarat) untuk diserahkan ke Admin Dinas
9. Menerima S09 sebagai bukti terima ajuan S06 dari Admin Dinas
10. Menerima S11 sebagai bukti penerbitan NUPTK Baru dari Admin LPMP
11. Mencetak SM01 sebagai bukti ajuan mutasi untuk diserahkan ke Admin Dinas
12. Menerima SM02, SMO3 sebagai bukti proses mutasi dari Admin Dinas
13. Melengkapi formular A09 (Ajuan Kepasek) dan A10 (Ajuan Pengawas) untuk diserahkan ke Admin         Dinas

14. Menerima S18 (bagi Kepsek) atau S19 (bagi Pengawas) sebagai bukti persetujuan oleh Admin               Dinas.

Tugas Peran Admin/Operator Sekolah
1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (A05 dan S03)
2. Entri ajuan ke aplikasi (A05)
3. Cetak tanda bukti entri (S02, S04, S07)
4. Cetak ulang (reset) Akun PTK jika diminta PTK.
5. Melengkapi profil sekolah

Tugas Peran Admin Dinas Kab/Kota
1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Pengawas (A06, A10, S03 dan S18)
2. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Kepala Sekolah (A09)
3. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (SM01, SM02, SM04, S06, S07, S12)
4. Entri data ke aplikasi (A06, A09, A10)
5. Cetak tanda bukti dan arsip (SM02, SM03, SM05, S01, S08, S09, S10, S13, S18, S19)
6. Cetak ulang (reset) Akun Sekolah jika diminta oleh sekolah.

7. Melengkapi profil dinas


Tugas Peran Admin LPMP Provinsi
1. Menerima dan verifikasi dokumen ajuan NUPTK Baru (S10)
2. Cetak tanda bukti dan arsip (S11)
3. Mendistribusikan akun institusi dinas dan sekolah (S01)


dengan demikian apabila alur itu dijalankan dengan baik, maka yang berhubungan dengan data Padamu Negeri, akan vaild dan benar. nah yang menentukan kevalidan data tersebut ya para admin masing-masing


Informasi lebih lengkap dari alur dan prosedur tugas peran pengguna dapat dipelajari selengkapnya di:
http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur

semoga dengan mengetahui alur dan tugas para pengguna Alikasi Padamu negeri ini, data dapat terisi dengan baik dan benar. demikian sedikit penjelasan tentang Penggunaan aplikasi  Padamu Negeri.

Sumber :http://padamu.siap.web.id/

MENYIMAK HASIL PELATIHAN PENGOLAHAN DADODIK TINGKAT SEKOLAH 2014


Pada kesempatan kali ini, saya ingin membagi untuk rekan-rekan Operator sekolah aturan dalam pengolahan data dapodik.
Informasi ini saya kutip dari Kang Jamal dan BAPAK YUSUF ROKHMAT (Ditjen Pendataan Dikdas) sebagi pembicara, dalam Pelatihan Pengolahan DAPODIK tingkat Sekolah tahun 2014.
Apa saja hasil dari pelatihan tersebut, mari kita simak bersama-sama. mudah-mudahan informasi ini bermanfaat dalam mengatasi masalah yang timbul saat penggunaan Aplikasi Dapodik.
Team developer/pengembang Aplikasi Dapodik 2013, Bapak Hasan mengatakan  Patch 2.0.7c akan berakhir pada akhir bulan Mei dan awal Juni akan dirilis patch 2.0.8

Dalam menggunakan aplikasi dapodik harap diperhatikan hal-hal berikut ini

1. Syncronisasi disarankan dilakukan pada pukul 11.00-14.00, 17.00-19.00 dan malam setelah pukul         22.00 WIB. Maintenance rutin dilakukan pada pukul 00.00-03.00 WIB jadi jangan syncron pada waktu     itu.

2. Syncronisasi dikatakan berhasil jika: ada durasi syncron, table data yang mengalami perubahan             menjadi kosong (Jika masih ada data perubahan yang muncul, kemungkinan ada data conflict ).
    Hal ini bisa diatasi dengan meminta generate prefill pada operator kab.kota. Setelah mendapatkan         generate prefill , lakukan registrasi ulang kemudian syncron hingga selesai

3. Cek data hasil syncron di web infopendataandikdas.go.id minimal 1 jam setelah selesai syncron.             Data pada semester 1 dan 2 sebenarnya tidak ada perbedaan, yang menajdi pembeda hanyalah           table lanjutan semester dari semester sebelumnya.

4. Saat melakukan syncronisasi jika muncul peringatan server sibuk itu berarti anda orang ke 1001           dalam satu waktu syncron karena server hanya mampu menerima 1000 klien pada waktu yang               bersamaan. Diusahakan berhenti syncron dan diulangi 10-15 menit lagi.

5. Diusahakan cek semua data, baik rombel, mapping, JJM,sarpras dll sebelum melakukan syncronisasi     agar data yang diterima server sesuai dengan keadaan sekolah masing2.

6. Untuk guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai KS dapat dimasukan Rombel dengan               mapping sebagai guru muatan local bahasa jawa pada kelas 4,5,6

7. Untuk sekolah rintisan yang menerapkan Kurikulum 2013 hanya kelas 1 dan 4, maka mapping KS           bisa dimasukan pada kelas yang masih menggunakan kurikulum KTSP (Kls 2,3,5,6) agar dapat             diakui JJM nya.

8. Untuk validasi pengisian data individu : Isikan nama sesuai ijasah tanpa mencantumkan gelar                 apapun Centang sekolah induk jika PTK ybs berada di sekolah induk dan centang di bukan sekolah       induk jika PTK ybs ada di bukan sekolah induk.

9. Centang pada table penugasan masing2 PTK sesuai keadaan Isikan nomor SK, tanggal SK                   berdasarkan SK PERTAMA di sekolah tersebut

10. DILARANG KERAS merubah waktu pada computer, mnurunkan patch dari 207c ke 206 karena akan       ada data yang rusak dan tidak aka nada yang bertanggungjawab atas kerusakan data tersebut Jika       ingin melakukan edit data yang terkunci pada patch 207c, dianjurkan untuk menghapus dulu data         ybs lalu input ulang sesuai data yang benar.

11. Agar data yang masuk ke server tidak tumpang tindih (conflict) maka cukup lakukan syncronisasi 1x       dengan data yang sudah lengkap dan benar. Dan tidak disarankan untuk melakukan synronisasi           berulang kali bahkan sampai berpuluh kali.

12. Jika saat melakukan pengecekan data melalui progress pengiriman terdpat keslahan data yang             kurang sesuai dengan keadaan riil, kemungkinan saat melakukan syncronisasi ada data yang               berbeda antara syncron pertama,kedua,ketiga dst yang belum berhasil diolah oleh server                       sehingga server akan menampilkan record secara keseluruhan dengan data yang berbeda2.

13. Lakukan syncron sesuai jadwal wilayah masing-masing. Untuk Jatim dijadwalkan melakukan syncron      pada hari Selasa dan Sabtu. Kemungkinan akan dirilis patch dapodik yang terintegrasi dengan data      UN sehingga tidak lagi menggunakan Bios Akan dirilis juga aplikasi dalam dapodik untuk input nilai        sehingga semua kegiatan di sekolah terintegrasi dengan Dapodik.

 Mohon maaf jika Mungkin masih banyak pelajaran yang belum tertulis disini, dan itu semua karena keterbatasan kami.
demikian hasil dari Pelatihan  Pelatiahan pengolahan DAPODIK tingkat Sekolah tahun 2014, mari kita saling berbagi informasi untuk membantu rekan-rekan operator yang masih galau dalam melinierkan data sekolah masing-masing. artikel ini saya perolah dari Kang Jamal, semoga bermanfaat, dan saya doakan semoga rekan-rekan operator seluruh indonesia mendapatkan berkah selalu, sALAM SATU DATA.


FAKTOR TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) BELUM DISALURKAN


Penjelasan terbaru tentang TGP bagi guru bukan PNS yang belum tersalurkan, berikut penjelasannya yang disampaikan oleh Mendikbud, Mohammat Nuh.

Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyebutkan, total pemilik sertifikat untuk jenjang PAUDNI sebanyak 43.336 orang, dan 94,9 persen di antaranya telah tersalurkan. Sebanyak 4,2 persen lainnya sedang dalam proses verifikasi, dan 0,91 persen tidak layak SK. Untuk jenjang SD/SMP/SDLB/SLB, dari total 97.368 pemilik sertifikat , 83,7 persen di antaranya telah tersalurkan, dan 9,8 persen masih dalam proses penyaluran. Dan untuk jenjang SMA/SMK, dari 61.681 pemilik sertifikat, sebanyak 84,1 persen telah tersalurkan, dan 13,9 persen masih dalam proses penyaluran.

Penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru bukan PNS telah rampung lebih dari 80 persen untuk semua jenjang. Sisanya, sedang dalam proses verifikasi atau dinyatakan tidak layak mendapat surat keputusan (SK) pembayaran.

“Mengapa masih ada yang perlu diverifikasi, karena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi. Para guru masih diberi waktu memverifikasi hingga akhir semester,” kata Mendikbud saat memberi keterangan pers di kantor Kemdikbud, Jumat (25/04/2014).
Ada beberapa syarat yang menyebabkan SK pembayaran TPG para guru harus diverifikasi dan belum diterbitkan.
1. status guru yang belum terdaftar di rombongan belajar,
2. belum memutakhirkan data
3. telah memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, yaitu jumlah jam mengajar               melebihi KTSP.
4. guru mengajar tidak linier dengan sertifikat.

Selain alasan verifikasi, SK juga tidak dapat diterbitkan jika guru yang bersangkutan telah pensiun atau meninggal dunia. Begitu pula dengan guru yang beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan non guru, atau guru tidak mengajar 24 jam. Guru tidak tetap (GTT) juga tidak berhak mendapatkan TPG, sama halnya dengan guru yang mengajar di sekolah yang rasio siswa dan gurunya di bawah 20 bagi siswa di daerah normal. Mendikbud mengatakan, penyaluran TPG bukan PNS ini akan terus dilanjutkan hingga semua guru menerima hak tunjangan profesinya.

Himbanuan untuk para operator sekolah untuk segera memperbaiki data PTK yang belum terverifikasi, dan belum bisa mendapatkan tunjangan Profesi guru TGP khusus untuk guru Non PNS. coba dicek ulang mungkin karena alasan seperti ditulis diatas yang menyebabkan PTK belum terverifikasi, tetap semangat salam satu data.

suber kutipan dari :KEMENDIKBUD RI

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library