Pelaksanaan Mos disekolah Tahun pelajaran baru ini Membawa Korban. Berkenaan dengan kasus tersebut Irjen Kemendikbud Daryanto mengaku belum dapat membeberkan hasil penyelidikan sementara. Sebab, perlu dilakukan pencocokan informasi dari semua pihak atas MOS berujung maut tersebut. Jarak setelah MOS dan waktu kematian kan cukup lama. Ini masih kami dalami apa yang terjadi sebetulnya.
Irjen Kemendikbud sempat merekomendasikan dilakukannya otopsi untuk membuka tabir kematian sang anak. Namun, pihak keluarga menolak.
DIlani tempat Yohana Yembise selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta Kemendikbud menindak tegas oknum-oknum yang terbukti bersalah. Dia pun mendorong Mendikbud Anies bisa membuat aturan baku soal MOS agar perpeloncoan tidak terjadi lagi. Anak kan memiliki hak untuk mendapat pendidikan yang baik.
Irjen Kemendikbud sempat merekomendasikan dilakukannya otopsi untuk membuka tabir kematian sang anak. Namun, pihak keluarga menolak.
DIlani tempat Yohana Yembise selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta Kemendikbud menindak tegas oknum-oknum yang terbukti bersalah. Dia pun mendorong Mendikbud Anies bisa membuat aturan baku soal MOS agar perpeloncoan tidak terjadi lagi. Anak kan memiliki hak untuk mendapat pendidikan yang baik.
Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda meminta kegiatan MOS dihapuskan karena tidak membawa dampak yang baik bagi anak. Sementara bagi kepala sekolah dan guru yang lalai, dia meminta diberi sanksi tegas.
Komentar-komentar tersebut terucap oleh para pejabat Negara dikarenakan tersiar berita dalam Pelaksanaan masa orientasi siswa (MOS) di sebuah sekolah di Bekasi membawa korban jiwa, seorang siswa baru.
Nama Siswa tersebut adalah Evan Christopher Situmorang, usia 13 tahun , tewas setelah mengikuti kegiatan MOS di sekolahnya. Menurut keluarganya, Evan mulai sakit-sakitan setelah diminta berjalan sejauh 4 km saat masa pengenalan itu.
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Flora, Perumahan Pondok Ungu, Kota Bekasi, Panitia yang melaksanakan MOS membuat acara yang macam-macam seperti :membuat nasi belatung kecap, memberi warna uban, hingga kewajiban menggunakan pakaian yang ditentukan. hal ini disampaikan oleh Ratna Dumai, ibu Evan.
Siswa akan dihukum squat jump apabila tidak mematuhi aturan yang ditetapkan. Untuk memenuhi seluruh kelengkapan tersebut, Ratna mengaku harus mengeluarkan Rp 70 ribu setiap hari. MOS sendiri dilaksanakan tiga hari, mulai 7 hingga 9 Juli 2015.
Diduga Evan meninggalkan dikarenakan dalam Acara tersebut Siswa diharuskan berjalan sejauh 4km.
Kepala Sekolah Flora Maria W. Da Gomez membantah tuduhan bahwa kematian korban disebabkan kegiatan MOS yang diberikan pihak sekolah. Menurut dia, jarak antara MOS dan hari kematian cukup jauh. Kegiatan MOS kan dari 7 sampai 9 Juli dan itu sudah lewat 19 hari baru Evan meninggal.
Bantahan juga dilontarkan atas tudingan jatuhnya Evan di kamar mandi. Maria mengungkapkan, pada hari itu Evan justru diantar ke kamar mandi karena kakinya tak bisa digerakkan. Sehingga dia pun terpaksa harus digotong teman dan gurunya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan setelah mendengar kabar tersebut langsung meminta Inspektorat Jenderal Kemendikbud langsung turun tangan dan melakukan penyelidikan.
hasil Penyidikan sementara masih perlu diperdalam dengan beberapa penyelidikan kembali. Penyelidikan itu bertujuan untuk mengetahui lebih detail kegiatan selama MOS dan rentang waktu seusai MOS hingga hari pertama masuk sekolah.
Pihak Mendikbud dari awal telah melarang adanya perpeloncoan dalam kegiatan pengenalan siswa baru itu. Hal tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 59389 Tahun 2015 yang sudah dikirimkan ke sekolah-sekolah. Dari pihak kementerian dengan tegas melarang adanya Peloncoan dalam mengadakan MOS sekolah.
Banyak kepala sekolah yang lalai sehingga aturan tersebut tidak dijelaskan kepada guru dan siswa. Akibatnya, tahun ini MOS masih dijalankan berdasar kebiasaan, bukan aturan yang telah dibuat. Pengawasan oleh dinas dan kepala sekolah harus diperbaiki
Mendikbud mengatakan tidak bisa langsung menindak tegas pihak sekolah. Sebab, kepala sekolah dan guru merupakan perangkat pemerintah daerah, bukan bawahan Kemendikbud. Namun, pihaknya memastikan tidak bakal tinggal diam. Kemendikbud akan memanggil pemda jika ada pembiaran atas apa yang terjadi pada MOS di wilayahnya.
Ini merupakan kabar yang cukup menyedihkan didunia Pendidikan, Hal yang fatal terjadi karena sebuah kelalaian apabila kasus itu benar adanya. Ada baiknya jika Pemerintah Segera mengeluarkan Aturan tentang pelaksanaan MOS yang benar dan tidak menimbulkan korban. Agar ditahun ajaran yang baru kedepannya tidak ada lagi timbul korban jiwa akibat Pelaksanaan MOS yang mengarah kepada Peloncoan.
Sumber: jppn.com