Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2) menyebutkan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya, berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. TPG memiliki dua mekanisme, yaitu :
1. Mekanisme dalam APBN bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (guru bukan PNS).
2. Mekanisme dana transfer dalam APBD bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (guru PNSD)
Dasar hukum penyaluran TPG PNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015 adalah
1. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara TA 2015;
2. Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana
Transfer ke Daerah dan Desa,
3. Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas daerah dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan), dengan besaran sebagai berikut:
1. 30% pada triwulan satu; 25% pada triwulan dua, 25% pada triwulan tiga, 20% pada triwulan empat.
2. Periode pertama, Januari - Maret 2015, dibayarkan di awal April 2015.
3. Periode kedua, April-Juni 2015, dibayarkan di awal Juli 2015.
4. Periode ketiga, Juli - September 2015, dibayarkan awal Oktober 2015.
5. Periode keempat, bulan Oktober - Desember 2015, dibayarkan pada awal Januari 2016.
Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran tunjangan profesi guru PNS Daerah:
1. Laporan triwulan I Akhir bulan April 2015.
2. Laporan triwulan II akhir bulan Juli 2015,
3. Laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2015,
4. Laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2015.
Tujuan pemberian TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, antara lain:
1. Mengangkat martabat guru,
2. Meningkatkan kompetensi guru,
3. Memajukan profesi guru,
4. Meningkatkan mutu pembelajaran,
5. Meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.