DATA PERBAIKAN DAPODIK GURU BUKAN TANGGUNG JAWAB OPERATOR SEKOLAH

Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan beberapa waktu yang lalu telah mengadakan Training of Trainers yang diselenggarakan di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat, Senin, 16 November 2015. 
Dalam acara tersebut Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang diwakili staf pada Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ansyarudin Andhin menjelaskan tentang siapakah yang bertanggung jawab atas data yang ada didalam sistem dapodik.
Guru dapat melihat langsung data pribadinya dalam sistem Dapodik yang dimasukkan oleh operator sekolahnya. Mereka dapat membuka laman Info PTK dan memeriksa apakah data yang sudah masuk dalam sistem Dapodik benar atau salah. Jika ada kesalahan data, gurulah yang bertanggungjawab memperbaikinya.
Guru, diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbarui (update) datanya mulai Januari hingga Juni. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan pembaruan data atau terjadi kesalahan pengisian data, maka guru yang bersangkutan tidak mendapatkan tunjangan.


Enam bulan mereka harusnya bisa melihat datanya dari awal salahnya di mana. Yang terjadi, mereka menyadari kesalahan ketika sudah terlambat. Yang harus disadari oleh guru adalah bahwa tanggung jawab untuk memperbaiki data bukanlah pada operator sekolah.

Ditjen GTK memiliki sistem validasi data guru. Di dalamnya termuat aturan-aturan dan level validasi. Data yang dimasukkan oleh guru tidak begitu saja diterima sebagai informasi yang benar.
Kalau ada guru mengaku mengajar Pkn pada sebuah rombongan belajar (rombel) selama 7 jam. Sistem akan mengetahui apakah data tersebut benar atau manipulasi untuk memenuhi jam mengajar 24 jam. Kalau ketahuan, sistem kita akan langsung memberikan warning.
Selama ini masih menjadi sebuah salah kaprah dimana banyak guru yang semau-maunya sendiri, dimana data mereka adalah tanggung jawab operator, sehingga apabila terjadi kesalahan Operator sekolahlah yang manjadi sasaran kemarahan para guru yang tidak cair sertifikasinya. Nah sekarang sudah jelas jadi data pribadi guru yang diinput didapodik bukan tanggung jawab Operator sekolah, tetapi menjadi tanggung jawab Pribadi masing-masing guru. Guru tidak bisa menyalahkan Operator sekolah apabila terjadi kesalahan data.

Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/

DAFTAR PEMENANG GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BERPRESTASI DAN BERDEDIKASI TINGKAT NASIONAL 2015


Guru adalah kunci dalam ekosistem pendidikan. Seorang guru bisa mengubah hidup siswa dan mengubah kehidupan bangsa. Karena itu ia meminta para guru dan tenaga kependidikan yang terpilih sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi, dapat menularkan semangat dan idealismenya kepada rekan-rekan sesama guru dan tenaga kependidikan di lingkungan sekitarnya. 

Untuk itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyelenggarakan kegiatan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi tingkat Nasional. Penyelenggaraan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi ini merupakan wujud apresiasi terhadap prestasi dan dedikasi guru dan tenaga kependidikan. kegiatan ini dapat menjadi semangat untuk terus membangun peradaban bangsa Indonesia dalam mewujudkan bangsa yang berbudaya, cerdas, bermutu, dan berkarakter, dan mampu bersaing dalam pergaulan internasional. Hal ini dikatakan Anies Baswedan.



Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK)  Sumarna Surapranata mengatakan, kegiatan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi dilaksanakan mulai 18-21 November 2015. Kegiatan ini melibatkan 1.036 peserta yang terdiri dari 703 guru/tutor, 200 kepala sekolah, 133 pengawas, dan 21 widyaiswara dari jenjang TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK.
Proses seleksi telah dilakukan secara berjenjang yang dimulai pada April dari tingkat satuan pendidikan, tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, yang puncaknya berlangsung pada November sesuai dengan peringatan Hari Guru Nasional (HGN). Jenis kegiatan dan segala penilaian lomba ini melibatkan semua guru yang dipertimbangkan melalui kreativitas pembelajaran guru.
Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi untuk guru berdedikasi dan berprestasi. 

Dari seleksi yang telah dilakukan maka terpilih beberapa guru yang menjadi pemenang, berikut ini Dafata Pemenang Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi tingkat Nasional.

Silahkan Download DISINI


PNS TIDAK BISA NAIK PANGKAT KARENA BERIKUT INI

Kabar buruk bagi para PNS yang bersekolah di Perguruan Tinggi Swasta, Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan baru bahwa bagi PNS yang memiliki ijazah diPerguruan Tinggi Swasta yang sedang mengalami masalah, Maka PNS tersebut tidak akan pernah bisa naik pangkat.

Menurut Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat Ijazah yang dikeluarkan oleh PTS bermasalah sudah pasti tidak jamin kualitasnya. Karena itu, PNS yang ijazahnya abal-abal tidak akan bisa dipromosi atau diusulkan kenaikan pangkatnya. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menolak usulan kenaikan pangkat dari PNS berijazah abal-abal.

PNS yang masuk dengan ijazah SMA dan sudah golongan IIb boleh naik pangkat. Dengan penyesuaian ijazah S1, PNS itu bisa loncat menjadi golongan IIIa. Bila ijazah yang diajukan dari PTS bermasalah, usulannya akan ditolak BKN.

Bagaimana jika kampus yang dibekukan itu aktif lagi? Ternyata, usulan PNS-nya tidak diproses karena yang bersangkutan kuliah saat kampus bermasalah.
Ijazahnya akan diakui kalau PNS-nya menempuh pendidikan di PTS yang benar. Kalau bermasalah, berarti ijazah yang diterbitkan juga tidak valid.



Wah ternyata saat ini terlalu amat sangat rumit dan lebih berhati-hati apabila ingin Kuliah atau memilihkan tempat kuliah, agar dikemudian hari tidak mengalami sebuah permasalahan yang berujung akan menyulitkan kita sendiri. Cari tempat kuliah yang benar-benar berkualitas sehingga kedepannya tidak mengalami kendala.

Sumber : jppn.com

GP VALENCIA 2015

Banyak pendapat yang bermunculan tentang hasil akhir race terakhir di Valencia dalam pertandingan Moto GP 2015 tadi malam, Moto GP 2015 akhirnya dimenangkan Lorenzo, Mujizat yang didapat Rossi ternyata belum cukup untuk menaklukkan Lorenzo. 

Kejadian yang cukup memukau ketika Rossi yang berada star paling akhir namun bisa melewati 22 pembalap lainnya sehingga nemempati urutan Ke 4 pada pertandingan GP Valencia. Setiap Rossi berhasil membalap salah satu pembalap tepuk tangan penonton langsung pecah diudara, ini merupakan sebuah dukungan para Vans Valentino Rossi sebagai Legenda Moto GP, Berikut ini Gambar Lucu yang bikin geli jika kita melihatnya :


HONORER K2 DESAK PEMERINTAH UNTUK DIANGKAT MENJADI CPNS, UNTUK GAJI MEREKA RELA UNTUK DIRAPEL, YANG PENTING KEJELASAN STATUS

Beberapa waktu yang lalu MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi sempat menjanjikan mengangkat honorer K2 secara bertahap mulai 2016 hingga 2019. Pemerintah sudah berjanji untuk mengangkat sekitar 439.956 honorer K2 secara bertahap. Termasuk di sana guru honorer yang diharapkan bisa membantu kekurangan jumlah guru.

Khususnya di daerah, ada sekolah yang jumlah guru honorernya jauh lebih besar dari PNS guru. Menurut data, di Cirebon dan Malimping, Banten Di sana yang PNS cuma kepala sekolahnya saja. Sisanya yang mengajar adalah guru honorer.  Itu berarti kita masih kekurangan guru. Guru honorer dibutuhkan tapi kesejahteraannya tidak diperhatikan. 

Desakan agar tenaga honorer kategori dua (K2) segera diangkat menjadi CPNS masih menguat. Jika alasan penundaan pengangkatan karena di APBN 2016 tidak ada alokasi anggaran, honorer K2 siap digaji belakangan tatkala keuangan negara sudah mapan. Yang terpenting saat ini, angkat dulu honorer K2 menjadi CPNS.



Kalau tidak ada anggaran di APBN, guru honorer bersedia untuk diangkat dulu, digaji belakangan. Tapi, mereka berharap akan ada APBN Perubahan yang menganggarkan gaji dan tunjangan mereka hal tersebut disampaikan Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IV Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FKH2I) di Jakarta.

Sulistyo menyuarakan keinginan guru honorer yang rela dan ikhlas gajinya dirapel. Asal, pemerintah benar-benar berniat baik menyelesaikan soal nasib K2.  Dengan ini kami menunggu kebijakan yang arif dari Pemerintah dalam penanganan Honorer K2. Jangan sampai nasib K2 kembali tidak ada kejelasan yang pasti, dan tinggal sebuah harapan saja.

Sumber : http://www.jpnn.com/



PEMERINTAH AKAN MENERAPKAN PENYEDERHANAAN GAJI PNS KEDALAM 3 KOMPONEN

Dwi Wahyu Atmaji selaku Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), mengatakan pemerintah akan menyederhanakan gaji pokok dan tunjangan seperti tunjangan anak-istri PNS ke dalam tiga komponen.

Dia mengatakan, inti dari semua ini yaitu penyederhanaan. Adapun tiga komponen tersebut, yakni :
1. Gaji pokok, 
2. Tunjangan kinerja  
3. Tunjangan kemahalan.
 Jadi jangan berpikir hilang tunjangan anak dan istrinya. Nantinya tunjangan itu akan dimasukkan dalam satu komponen.

Pemerintah tengah melakukan kajian penyederhanaan gaji dan tunjangan-tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).  kajian tersebut telah memasuki tahap akhir di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Struktur gaji PNS ke depan akan membuat PNS lebih sejahtera. Dalam UU 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara diatur PNS hanya ada tiga komponen saja. Yakni gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.

Sekarang sudah keputusan akhir bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan itu menjadi otoritas Kementerian Keuangan, agar semuanya sejalan dengan kebijakan yang fiskal. 
Dengan adanya penyederhanaan Gaji PNS ini, Pemerintah tidak akan mengurangi gaji PNS namun sebaliknya mensejahterakan PNS.

Sumber: okezone.com

PROGRES INPUT DATA ASN DALAM E-FORMASI 2015

Menpan RB telah mempublikasikan Progres Input data ASN dalam E- Formasi. 

Jika anda ingin melihat Progres pengiriman di daerah anda anda bisa lihat disini dengan 

mendownloadnya, Berikut ini merupakan Progres input data ASN seluruh Indonesia

Untuk Link download Progres Input data ASN dalam E- Formasi anda bisa langsung saja 

Klik Link dibawah ini :





PIALA JENDERAL SUDIRMAN DIMULAI 14 NOVEMBER 2015

Piala Jenderal Sudirman 2015 adalah Turnamen sepak bola yang akan digelar Mahaka Sports . Menurut CEO Mahaka Sports, Hasani Abdulgani, ada 15 klub yang diundang mengikuti turnamen ini, yakni klub-klub dari Indonesia Super League (ISL). Piala Sudirman digelar pada 14 November dengan format turnamen dibagi tiga grup, yang akan dimainkan di tiga kota yakni Malang, Surabaya, dan Bali.

Babak delapan besar akan menggunakan format home tournament yang dihelat di dua kota, yang bakal ditentukan kemudian. Semi-final akan menggunakan format kandang-tandang sedangkan final berlangsung pertandingan tunggal.


Dia membeberkan, untuk babak penyisihan akan dibagi tiga grup di Malang, Bali, dan Surabaya. Masing-masing grup akan dihuni lima tim. Format turnamen piala sudirman 2015 ini menggunakan sistem setengah kompetisi dan tidak ada hasil imbang.

Untuk jadwal babak penyisihan grup bakal digelar pada 14 November-1 Desember 2015. Selanjutnya, dua tim teratas masing-masing grup dan dua peringkat ketiga terbaik akan melaju ke babak delapan besar pada 12-20 Desember 2015.

Untuk babak semi-final piala sudirman 2015 bakal digelar 9-17 Januari 2016 dengan sistem kandang-tandang, dan partai final digelar, 24 Januari 2016.

Hadiah piala sudirman 2015 ini lebih kecil dibanding piala presiden kemarin, Untuk babak penyisihan tim yang menang dalam waktu normal akan mendapatkan uang sebesar Rp125 juta, jika menang lewat adu penalti akan menerima Rp110 juta. Sedangkan untuk tim yang kalah di waktu normal tetap menerima uang sebesar Rp75 juta, sementara kalah lewat adu penalti bakal menerima Rp90 juta.

Untuk tim yang hanya sampai babak semi-final akan mendapatkan Rp500 juta. Sementara runner-up menerima Rp1,5 miliar dan sang juara mendapatkan Rp2,5 miliar.




Inilah  tim peserta Piala Jenderal Sudirman:

1. Persib Bandung

2. Persipura Jayapura
3. Arema Cronus
4. Bali United Pusam
5. Persipasi Bandung Raya
6. PSM Makassar
7. Persija Jakarta
8. Mitra Kukar
9. Bonek FC
10. Gresik United
11. Pusamania Borneo FC
12. Persiba Balikpapan
15. Persela Lamongan
16. Sriwijaya FC
17. PS TNI

Hasil undian Piala jenderal sudirman. Hasil drawing pembagian grup piala sudirman akhirnya resmi dirilis. dalam Pengundian turnamen Piala Jenderal Sudirman kali ini, 15 tim terbagi dalam tiga grup yang akan dimainkan di Malang, Bali, dan Surabaya.
Hasil Pengundian grup Piala Jenderal Sudirman 2015
 
Grup A (Malang) : 

Arema Cronus
Sriwijaya FC
Persija Jakarta
Persipasi Bandung Raya
Pesegres Gresik

Grup B (Bali) : 

Bali United
Mitra Kukar
PSM Makasar
Persipura Jayapura
Semen Padang

Grup C (Surabaya) : 

Surabaya United
Persib
Pusamania Borneo FC
Persela Lamongan
PS TNI.


Sumber : http://livebolaku.blogspot.co.id/

TAHUN DEPAN SELURUH PEJABAT NEGARA TERMASUK PRESIDEN, PNS TNI/POLRI MENDAPATKAN THR

Akan ada THR untuk PNS, yang besarnya satu kali gaji pokok untuk PNS aktif, dan 50 persen untuk pensiunan. THR ini di luar gaji 12 bulan dan gaji ke-13. Besarnya THR yang dianggarkan dalam APBN 2016 yakni Rp 7,5 triliun. berita ini disampiakan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menuturkan, dalam APBN 2016 yang telah disahkan Jumat (30/10/2015) pekan lalu.

Ternyata, tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai tahun depan. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani meluruskan perihal anggaran Rp 7,5 triliun untuk THR PNS yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. “Semua pejabat negara dapat THR, semua aparatur negara, TNI/Polisi juga, Presiden juga,” kata Askolani di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (3/11/2015). 

Askolani menyampaikan, alasan mengapa pemerintah dan DPR lebih memilih memberi THR kepada PNS, daripada menaikkan gaji pokok. Semua aparatur negara yang sudah masuk pensiun, selama hidup dibiayai. Apabila yang bersangkutan masih punya pasangan, dan anak sampai 18 tahun,  keduanya pun turut dibiayai negara. “Biasanya besaran pensiun dihitung dari gaji pokok yang sedang berlaku. Repotnya, Taspen itu kan tidak menghitung risiko kenaikan gaji pokok yang kelewat tinggi dari ekspektasi dia,” sambung Askolani. 



Terakhir kali, gaji pokok PNS naik 6 persen. Angka ini pun telah menjadi formula penghitungan pensiun oleh Taspen. Apabila terjadi kenaikan gaji pokok lagi, yang berarti lebih dari 6 persen, pemerintah harus menutup kekurangannya. “Kalau ini (diberikan THR) kan enggak. Keluar sekali, tetapi kita tidak ada beban lanjutan,” pungkas Askolani. 

Untuk golongan PNS sendiri, diperkirakan akan ada 4 juta orang abdi negara yang berhak mendapatkan THR mulai tahun depan. Mereka adalah pegawai PNS pusat, yang mendapat THR dari dana APBN. Sementara, pegawai pemerintah daerah masuk dalam APBD. 

Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/

MENPAN KONFIRMASI TERKAIT BERITA PEMBATALAN PENGANGKATAN HONORER K2

Terkait berita heboh tentang pembatalan pengangkatan Honorer K2 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Akhirnya Menpan angkat bicara, dalam hal ini diwakili oleh Juru Bicara MENPAN-RB Herman Suryatman.

Menurut Herman Kita semua harus arif, sembari tetap mengupayakan solusi terbaik. Penanganan tenaga honorer tidak semudah membalikkan telapak tangan. Saya pastikan Pak MenPAN-RB sangat empati dan terus memperjuangkan nasib tenaga honorer K2. Tentu dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak lepas dari dukungan institusi lainnya, termasuk DPR dalam hal penganggarannya.

Para tenaga honorer K2 diharapkan untuk tetap tenang karena menurutnya telah terjadi salah penafsiran. Menurutnya, MenPAN-RB tetap konsisten memperjuangkan nasib para tenaga honorer K2 tersebut.  Kami minta tidak terprovokasi dinamika pemberitaan di media. Pak Menteri tidak pernah mengatakan ada pembatalan, yang benar adalah saat ini dukungan anggaran belum tersedia. 

Tentu hal tersebut harus dibicarakan secara intensif dengan DPR karena hak budgeting kan ada di DPR, Pak Menteri konsisten memperjuangkan nasib teman-teman Honorer K2.
Menurut Herman , sesuai kesepakatan dengan Komisi II DPR, KemenPAN-RB telah melakukan rapat maraton dengan lintas instansi untuk membahas tindak lanjut penanganan tenaga honorer K2.



Sebagai bukti komitmen kami memperhatikan nasib tenaga honorer K2, saat ini sudah tersusun road map penanganan tenaga honorer K2. Bahkan kami sudah melakukan simulasi serta akan segera melaksanakan verifikasi dan validasi yang komprehensif dengan melibatkan BPKP. 

Persoalannya anggaran kegiatan tersebut, serta untuk penggajiannya nanti apabila dilakukan pengangkatan, tidak teralokasi pada APBN 2016. Penanganan tenaga honorer membutuhkan kerja sama semua pihak, baik pemerintah pusat, DPR, maupun pemerintah daerah. Tidak mungkin persoalan tenaga honorer yang pelik dan berlarut-larut ini hanya dibebankan kepada KemenPAN-RB.

Dengan adanya penjelasan ini semoga dapat mencerahkan persoalan yang membuat galau para Honorer K2 setelah membaca berita kemarin. Semoga Solusi terbaik segera terealisasi.

Sumber : http://www.jpnn.com/

SPIDERMAN MRONGOS SEDANG MAKAN PAKE PINCUK DAUN PISANG DI JOGJA STREET SCULPTURE PROJECT

Dijogjakarta saat ini sedang digelar sebuah pameran kreativitas para seniman. Pameran tersebut diberi nama Jogja Street Sculpture Project (JSPP) ‘Antawacana’ . Acara ini digelar disepanjang Jalan Margo Utomo, Yogyakarta. Pameran ini bertajuk patung unik yang diikuti seniman-seniman dari jogjakarta yang terkenal kreatif.
Pameran Jogja Street Sculpture Project (JSPP) ‘Antawacana’ ini digelar mulai tanggal 30 Oktober hingga 15 Desember 2015.
Bagi anda yang berniat berkunjung ke jogjakarta atau anda tinggal disekitaran jogja silahkan kunjungi pameran dengan memamerkan patung-patung unik dari para seniman.

Berikut ini beberapa gambar dari hasil karya Para seniman yang unik-unik :









Sumber : http://www.tribunnews.com/










MORATORIUM CPNS DIBERLAKUKAN TAHUN INI, PENGANGKATAN HONORER K2 DI TINJAU ULANG

Moratorium CPNS masih diberlakukan Tahun 2016, Honorer K2 maupun pelamar umum, Harus menunda keinginan untuk menjadi CPNS. Menurut Yuddy, untuk menjaga keuangan negara yang saat ini yang saat mengalami penurunan pendapatan. Turunnya pendapatan negara sangat berpengaruh kepada program pemerintah termasuk KemenPAN-RB dalam penambahan SDM aparatur.

Dalam masa moratorium ini, pemerintah akan melakukan pendataan kembali.
Kapan moratorium CPNS dibuka lagi? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ‎Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy belum bisa memastikan karena semuanya tergantung kekuatan anggaran negara.
Untuk membayar gaji aparatur saat ini saja, ujarnya, sudah menyita ‎anggaran negara sebesar 41 persen.

Dan tentu saja ini merupakan sebuah kabar buruk bagi para honorer K2. Pasalnya, pemerintah berjanji akan melakukan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS pada 2016 mendatang. Keputusan itu diambil karena pemerintah tak punya dana untuk mengangkat sekitar 430 ribu honorer K2.



Anggaran pengangkatan honorer K2 tidak ada. Karena beban negara sangat besar, apalagi harus membayar gaji PNS yang 4,5 juta orang. Pemerintah sudah meminta anggaran tambahan Rp 28 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 16 miliar bakal digunakan untuk penyelesaian honorer K2. Sayangnya, anggaran itu ternyata tidak ada. Kami akan melakukan berbagai upaya untuk memenuhi kesepakatan dengan Komisi II DPR RI. Mudah-mudahan ada titik terangnya.

Pemerintah harus melakukan efisiensi anggaran karena dana APBN sangat terbatas. Jika mengangkat honorer K2, beban negara akan bertambah. Dengan adanya berita ini tentu saja akan membuat kecewa yang teramat sangat bagi para honorer K2, Harapan yang baru saja muncul, tapi sekarang hilang dan tidak tahu apakah hal tersebut bisa benar-benar terwujud.
Dengan adanya berita ini akan membawa dampak yang sangat besar, terutama bagi kehidupan para Honorer K2, dan pastinya demo besar-besaran akan terjadi.

Sumber : http://www.jpnn.com/



CEGAH KORUPSI DIDUNIA PENDIDIKAN, KPK ADAKAN PELATIHAN ANTI KORUPSI UNTUK GURU

Ada tiga komponen penting dalam perang melawan korupsi di dunia  Pendidikan, yakni:
1. Guru, 
2. Pengawas sekolah, 
3. Kurikulum.
Melalui kurikulum ada sembilan nilai yang bisa ditanamkan yakni :
1. KeJujur, 
b. Kedisiplinan, 
c. Tanggung jawab, 
d. Kerja keras, 
e. Kesederhanaan, 
f. Mandiri, 
g. Adik, 
h. Berani, 
i. Peduli.
KPK akan mengadakan pelatihan antikorupsi, dalam pelatihan tersebut KPK bekerja sama dengan semua kementerian yang berkaitan dengan pendidikan.  Para guru yang mengikuti acara itu nantinya diharapkan dapat membagi ilmu disekolah, keluarga dan masyarakat.
Acara yang akan digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut adalah "Teacher Supercamp" acara ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas guru dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja menjelaskan, program ini dibuat karena banyak kasus korupsi yang melibatkan anak dan bapak serta keluarga. Korupsi sudah masuk ke keluarga, bapak-anak berkolaborasi mencuri uang rakyat.
sebagai contoh, kasus korupsi pengadaan Alquran melibatkan ayah dan anak, yakni anggota Komisi VIII DPR RI Zulkarnaen Djabbar, dan putranya, Dendy Prasetya. Selain itu, lanjutnya sudah ada tujuh pasangan suami istri yang masuk bui karena terlibat korupsi.

Dengan adanya Pelatihan ini diharapkan Para guru dapat menanamkan ilmu anti korupsi mulai dari dunia pendidikan dasar, agar karakter siswa dapat terbentuk dengan baik, sehingga nantinya tercipta generasi anti korupsi, sehingga dapat membentuk karakter bangsa yang baik.
Pelatihan ini diakan KPK dengan alasan bahwa sekarang ini diindonesia Korupsi sudah menjadi sebuah budaya, dimana tanpa disadari budaya ini sedikit demi sedikit akan menghancurkan bangsa Indonesia tercinta ini.
Semoga dengan adanya Pelatihan anti korupsi ini dapat menekan dan mengurangi mental kurupsi, dan menciptakan budaya anti kurupsi.

Sumber : http://news.okezone.com/

PRESIDEN TANDA TANGANI PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KementerianKesehatan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian, dan pada tanggal 16 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian ESDM.
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM  yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM  yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Perindustrian.
3.  Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pension.
4. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
5.   Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
6.  Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai.

Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah memandang perlu meningkatkan tunjangan kinerja yang selama ini diberikan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud  dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM  yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah:

Demikian informasi tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM. Semoga dengan adanya Kepres yang dikeluarkan presiden ini dapat mensejahterakan Para pegawai dan terutama dapat meningkatkan kualitas kinerja para pegawai.

sumber : http://www.menpan.go.id/

PENCIPTA LAGU HYMNE GURU BAPAK SARTONO MENINGGAL DIUSIA 79 TAHUN

Dunia Pendidikan baru saja kehilangan sosok yang berjasa dalam dunia Pendidikan beliau dalah Bapak Sartono. Bapak Sartono meninggal di usia 79 tahun pada hari ini, Minggu (1/11/2015) di Ngawi, Jawa Timur. Ia mengembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun, Jawa Timur, sekitar pukul 12.40 WIB karena mengalami komplikasi, di antaranya gejala stroke, jantung, kencing manis, dan penyumbatan pembuluh darah di otak.
 
Saat Bapak Sartono masuk rumah sakit, Mendikbud Anies Baswedan yang sedang berada di Jambi dan Palembang dalam kunjungan ke sekolah-sekolah di daerah terpapar kabut asap, Kemdikbud kemudian mengutus Inspektorat Jenderal Kemendikbud Daryanto untuk membesuk dan membantu keluarga. Irjen Kemendikbud Daryanto membesuk Sartono di RSUD Madiun pada Sabtu (31/10/2015). 

Bapak Sartono mulai menunjukkan tanda-tanda sakit pada Sabtu (17/10/2015). Saat itu suaminya tidak mau makan dan merasakan sakit pada lengan kirinya. Dua hari sebelumnya, Sartono terjatuh dari ranjang tempat tidur. Kemudian sejak Jumat (30/10/2015), ia mengalami koma, hingga refleks nyeri, kedipan mata serta komunikasi pada organ tubuh tidak lagi bisa dilakukan. Sartono juga tidak bisa makan atau minum, sehingga pihak RSUD Madiun memasukkan nutrisi langsung ke perut pasien dengan menggunakan slang. Sartono dan istrinya tinggal di Jalan Halmahera, Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dan segenap keluarga besar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan duka yang mendalam atas wafatnya pencipta lagu Hymne Guru, Sartono. Mendikbud mengatakan, lagu Hymne Guru yang diciptakan almarhum Sartono menginspirasi banyak orang untuk memuliakan guru.


 
Pak Sartono sebagai pencipta lagu Hyme Guru, membuat banyak orang terinspirasi untuk tidak saja menghormati guru-guru kita, tetapi juga memuliakan para guru. Kita semua kehilangan beliau, Lagu Hymne Guru ditetapkan pemerintah sebagai lagu wajib nasional pada tahun 1980. Bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional pada tahun 1980, Sartono mengikuti lomba mencipta lagu tentang pendidikan. Dari ratusan peserta, lagu "Hymne Guru, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa" ciptaannya, berhasil menjadi pemenang. 
 
Selain lagu "Hymne Guru", Sartono juga menciptakan delapan buah lagu bertema pendidikan lainnya. Perhatiannya terhadap dunia pendidikan membuahkan penghargaan pada tahun 2000 dari Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) saat itu, Yahya Muhaimin. Kemudian pada tahun 2005, penghargaan juga diberikan Bambang Soedibyo selaku Mendiknas saat itu.

Selamat Jalan Bapak Sartono, Kami semua para guru diseluruh Indonesia merasa sangat kehilangan sosok Pembela perjuangan guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, semoga Tuhan Menempatkan beliau kedalam surga. Amin.

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library