REALISASI DANA SEBESAR 321,8 MILLIAR UNTUK PEMBAYARAN TUNJANGAN TENAGA PENDIDIK NON PNS



Kali ini kami informasikan tentang pencairan TUNJANGAN TENAGA PENDIDIK (TPP) khusus unutk guru Non PNS, dan untuk Guru PNS harap bersabar dalam menunggu cairnya Tunjangan TPP karena harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). silahkan baca artikel dibawah ini untuk lebih jelasnya :

TPP untuk guru swasta sudah mulai dicairkan.Khusus untuk guru di SD dan SMP, pembayaran TPP guru swasta triwulan I (Januari-Maret) 2014 Kemendikbud menganggarkan sekitar Rp 596 miliar. ini diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata.

Jadwal pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) untuk guru non PNS akhirnya terealisasi sesuai jadwal. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadwalkan pencairan TPP guru swasta pekan ini. Rekapitulasi sementara, dana TPP sekitar Rp 321,8 miliar sudah dikucurkan.

 Jika dihitung dari total anggaran sebesar Rp 596 miliar, maka anggaran yang sudah disalurkan sekitar Rp 321,8 miliar.
"Pencairan sampai saat ini terus berlansung," kata dia kemarin. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, tanggungan pencairan TPP untuk triwulan I 2014 sudah disalurkan sekitar 54 persen.

Sementara itu ada tiga kelompok guru yang akan mendapatkan TPP. Yakni guru yang sudah mendapatkan SK, guru yang perlu validasi, dan guru yang tidak layak diberi SK.
Dia menuturkan pencairan yang sudah berjalan ini untuk guru-guru yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) pencairan TPP.

Bagi guru yang diputuskan tidak layak diberi SK, otomatis tidak akan mendapatkan pencairan TPP. 
Guru tidak layak diberi SK diantaranya:
1. Guru tersebut pensiun 
2. Guru meninggal dunia.
3. Guru beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan lain non guru
4. Guru yang tidak mengajar minimal 24 jam pelajaran/pekan
5. Guru tidak terdaftar di rombongan belajar, 
6. Guru mengajar di bawah rasio ideal (1 guru mengajar 20 siswa).

Sementara itu bagi guru yang masuk kategori perlu diverifikasi, Pranata mengatakan berpeluang mendapatkan TPP. Sampai saat ini proses validasi berjalan terus. Dia berharap para guru yang masuk kategori ini menginput data klarifikasi dengan cepat. Sehingga bisa segera mendapatkan pencairan TPP.

sedangkan untuk pencairan TTP guru negeri akan menyusul karena untuk pencairan TTP memerlukan Landasan Hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). itu diungkapkan oleh Mendikbud Mohammad Nuh. dengan adanya PMK digunakan untuk pencairan dana TPP yang mandek/mengendap sejak 2010 di Pemerintah Kabupaten/Kota.PMK itu sedang dibahas pada hari ini 28 Maret 2014. dana yang mengendap dikabupaten/kota mencapai 6 triliun, sedangkan kekurangan pembayaran TPP sekitar Rp 4 triliun.Kondisi itu dimanfaatkan Pemerintahuntuk melunasi tunggakan TPP. informasi ini berdasarkan Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Muh. Nuh juga menjelaskan bahwa untuk menutup kekurangan pembayaran TTP di 122 kabupaten dan kota pemerintah hanya menyiapkan anggaran sebesar 600 miliar.

demikian informasi tentang pencairan TTP untuk guru Non PNS, sedangkan untuk guru PNS harap bersabar karena dana TTP segera dicairkan.

Sumber : JPNN

PERMASALAHAN YANG BANYAK MUNCUL DI APLIKASI DAPODIKDAS


Sampai hari ini ternyata masih banyak sekali data dapodik diseluruh Indonesia yang belum selesai sinkron atau linier. ternyata permasalahn yang timbul sangat komplek yang membuat Operator pusing dan stres. karena yang menjadi acuan seluruh PTK beranggapan kalau tunjangan tidak keluar/ cair itu dikarenakan kerja Operator sekolah yang gak benar. Apakah itu yang anda rasakan para Operator Sekolah seluruh Indonesia ???
yang jelas untuk permasalahan tersebut, mungkin para Operator bisa menjelaskan kepada PTK dengan pelan-pelan agar bisa dipahami kepada PTK.
nah untuk kali ini kembali saya menginformasikan kepada seluruh Indonesia tentang koreksi data tunjangan profesi yang bersumber Direktorat P2TK Ditjen Dikdas.
berikut ini kami sampaikan informasinya :  Masih banyak permasalahan yang muncul di DAPODIK
Direktorat P2TK Ditjen Dikdas
Laporan Koreksi Data Tunjangan Profesi
per tanggal 28 Maret 2014
Status Dokumen :
1. Belum update data
2. Masih Edit Data
3. Siap Diusulkan
4. Siap SK
5. Sudah SK
Permasalahan yang muncul pada No 1 dan 2
No. 1 ( Belum update data )
- Rata-rata Tidak Terdaftar didapodik
No. 2 Masih Edit Data

1 JJM Linier Kurang
2 Belum mengisi JJM semester 2 JJM Linier Kurang
3 Belum mengisi JJM semester 2 Tidak ada sekolah Induk
4 Belum mengisi JJM semester 2 Tidak ada sekolah IndukHonor Sekolah Belum diakui
5 Belum mengisi JJM semester 2 Tidak ada sekolah IndukPangkat Golongan Tidak diketahui
6 Belum mengisi JJM semester 2 Tidak ada sekolah IndukStatus Kepegawaian Tidak Jelas
7 Honor Sekolah Belum diakui
8 Honor Sekolah Belum diakui Belum mengisi JJM semester 2 JJM Linier Kurang
9 Honor Sekolah Belum diakui JJM Linier Kurang
10 Honor Sekolah Belum diakui Lembaga Pengangkat tidak diakui Sumber Gaji tidak diakui
11 Honor Sekolah Belum diakui Lembaga Pengangkat tidak diakui Sumber Gaji tidak diakui Belum mengisi JJM                    semester 2JJM Linier Kurang
12 Honor Sekolah Belum diakui Lembaga Pengangkat tidak diakui Sumber Gaji tidak diakui JJM Linier Kurang
13 JJM Linier Kurang
14 JJM Linier Kurang Honor Sekolah Belum diakui Lembaga Pengangkat tidak diakui Sumber Gaji tidak diakui
15 Kab/Kota Sekolah Induk Kab. Lampung Barat Tidak Sesuai dengan Kab/Kota Kelulusan Kota Bandar Lampung
16 Kab/Kota Sekolah Induk Kab. Lampung Selatan Tidak Sesuai dengan Kab/Kota Kelulusan Kota Bandar Lampung
17 Kab/Kota Sekolah Induk Kab. Lampung Tengah Tidak Sesuai dengan Kab/Kota Kelulusan kota Bandar Lampung
18 Kab/Kota Sekolah Induk Kab. Lampung Utara Tidak Sesuai dengan Kab/Kota Kelulusan Kota Bandar Lampung
19 Kab/Kota Sekolah Induk Kab. Pesawaran Tidak Sesuai dengan Kab/Kota Kelulusan Kota Bandar Lampung
20 Kab/Kota Sekolah Induk Kab. Pringsewu Tidak Sesuai dengan Kab/Kota Kelulusan Kota Bandar Lampung
21 Kab/Kota Sekolah Induk Kab. Tanggamus Tidak Sesuai dengan Kab/Kota Kelulusan Kota Bandar Lampung
22 Kab/Kota Sekolah Induk Kab. Way Kanan Tidak Sesuai dengan Kab/Kota Kelulusan Kota Bandar Lampung
23 Kab/Kota Sekolah Induk Kota Bandung Tidak Sesuai dengan Kab/Kota Kelulusan Kota Bandar Lampung
24 Lembaga Pengangkat tidak diakui Sumber Gaji tidak diakui
25 NIP Baru Harus 18 Digit
26 NIP Baru Harus 18 Digit Belum mengisi JJM semester 2 JJM Linier Kurang
27 NIP Baru Harus 18 Digit JJM Linier Kurang
28 NIP Baru Harus 18 Digit NIP Tidak Sinkron dengan Tgl Lahir
29 NIP Baru Harus 18 Digit Pangkat Golongan Tidak diketahui JJM Linier Kurang
30 NIP Baru Harus 18 Digit Pangkat Golongan Tidak diketahui Rasio Murid / Guru BK Tidak Memenuhi
31 NIP Tidak Sinkron dengan Tgl Lahir
32 NIP Tidak Sinkron dengan Tgl Lahir Belum mengisi JJM semester 2 JJM Linier Kurang
33 NIP Tidak Sinkron dengan Tgl Lahir JJM Linier Kurang
34 Pangkat Golongan Tidak diketahui
35 Pangkat Golongan Tidak diketahui Belum mengisi JJM semester 2 JJM Linier Kurang
36 Pangkat Golongan Tidak diketahui JJM Linier Kurang
37 Rasio Murid / Guru BK Tidak Memenuhi
38 Sudah memasuki masa pensiun
39 Sumber Gaji tidak diakui
40 Tidak ada sekolah Induk
41 Tidak ada sekolah Induk Belum mengisi JJM semester 2JJM Linier Kurang
42 Tidak ada sekolah Induk Honor Sekolah Belum diakui Lembaga Pengangkat tidak diakui Sumber Gaji tidak diakui
43 Tidak ada sekolah Induk Honor Sekolah Belum diakui Lembaga Pengangkat tidak diakui Sumber Gaji tidak                    diakui Belum mengisi JJM semester 2 JJM Linier Kurang
44 Tidak ada sekolah Induk Honor Sekolah Belum diakui Lembaga Pengangkat tidak diakui Sumber Gaji tidak diakui          JJM Linier Kurang
45 Tidak ada sekolah Induk JJM Linier Kurang
46 Tidak ada sekolah Induk NIP Baru Harus 18 Digit
47 Tidak ada sekolah Induk NIP Baru Harus 18 Digit Belum mengisi JJM semester 2 JJM Linier Kurang
48 Tidak ada sekolah Induk NIP Tidak Sinkron dengan Tgl Lahir
49 Tidak ada sekolah Induk NIP Tidak Sinkron dengan Tgl Lahir JJM Linier Kurang
50 Tidak ada sekolah Induk NIP Tidak Sinkron dengan Tgl Lahir Pangkat Golongan Tidak diketahui JJM Linier Kurang
51 Tidak ada sekolah Induk Pangkat Golongan Tidak diketahui
52 Tidak ada sekolah Induk Pangkat Golongan Tidak diketahui JJM Linier Kurang
53 Tidak ada sekolah Induk Status Kepegawaian Tidak Jelas JJM Linier Kurang
Cek APP DAPODIK masing-masing sudah benarkah data Kita ? 
demikian informasi yang dapat kami sampaikan sebagai koreksi data terakhir Koreksi Data Tunjangan Profesi. update terakhir pada tanggal 28 Maret 2014. semoga dapat membantu informasi ini.
SUMBER : Direktorat P2TK Ditjen Dikdas

SURAT KEPADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN OLEH OPS



Salam SATU NUSA, SATU BANGSA, SATU BAHASA, SATU DATA. Ini merupakan kalimat yang digunakan oleh seluruh Operator Seluruh Indonesia sebagai selogan Operator Sekolah. Ini menunjukkan suatu ikatan yang kuat antara seluruh Operator di seluruh wilayah indonesia dan merupakan suatu ciri dari bangsa kita, bangsa Indonesia. Pada kesempatan kali ini saya mengutip sebuah surat yang ditulis oleh salah satu group operator Dapodikdas yang ditujukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. ini merupakan salah satu bentuk keluhan yang dirasakan oleh Operator seluruh Indonesia, berikut ini kutipannya  :


Kepada Yth :

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

CC. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bismillahirohmanirrohim...

Perjalanan DAPODIK selama 2 tahun ini begitu banyak perkembangan dari kualitas data sampai dengan kualitas pengiriman sampai dengan 96% Progres Nasional. Siapa yang berjasa??

Pihak P2TK pun mengakui bahwa pemerintah saat ini “mengemis” meminta data dari sekolah dalam hal ini Operator Sekolah.

Untuk apa?? Mulai dari Sekolah, pemerintah mengetahui dengan pasti berapa jumlah sekolah di negeri ini, berapa yang rusak ringan, berapa yang rusak berat, berapa yang kekurangan ruangan kelas tidak seperti sebelum dapodik yang dikirim secara manual banyak yang fiktif sehingga pemerintah merasa di rugikan milyaran bahkan trilyunan rupiah karena bantuan masuk kepada yang tidak berhak.

Sekolah mana saja yang berhak mendapatkan bantuan DAK, mana saja yang berhak mendapatkan RKB dengan rasio jumlah siswa yang akurat, tepat dan akuntable, mana saja yang berhak  mendapatkan bantuan bangunan Perpustakaan dll.

Sekarang?? Berapa milyar dan bahkan trilyunan rupiah bisa diselamatkan. Siapa yang berjasa??

Dari data PTK sebelum dapodik pemerintah tidak yakin akan jumlah PTK yang ada di negeri ini, bagaimana penyebarannya, berapa jumlah PNS, berapa Jumlah Non PNS, apakah sekolah kekurangan guru ataupun malah kelebihan karena yang pemerintah pusat terima adalah laporan secara manual dari dinas provinsi, dinas kabupaten yang isinya tidak akurat setelah langsung di validasi kelapangan. Pemerintah merasa kecolongan dan dibohongi.

Sekarang?? Dengan Dapodik melalui Operator Sekolah Pemerintah dengan pasti mengetahui bagaimana pemetaan PTK di sekolah-sekolah, mana saja sekolah yang kekurangan guru, mana saja sekolah yang kelebihan guru, berapa jumlah PNS, berapa Jumlah Non PNS, berapa jumlah yang berhak menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan 24 jam mengajarnya, berapa jumlah yang berhak menerima Aneka Tunjangan untuk Non PNS yang sebelum dapodik hanya usulan manual dan ternyata sampai kepada yang tidak berhak.

Sekarang?? Berapa milyar bahkan trilyunan rupiah bisa diselamatkan. Siapa yang berjasa??

Peserta Didik, sekarang dengan pasti pemerintah bisa mengetahui berapa Dana BOS harus dikucurkan ke sekolah-sekolah, berapa dana BSM harus dikeluarkan tidak seperti sebelum dapodik yang pengajuannya dilakukan secara manual karena banyaknya sekolah-sekolah yang membengkakkan datanya.

Sekarang?? Berapa milyar bahkan trilyunan rupiah bisa diselamatkan. Siapa yang berjasa??

Operator Sekolah ibarat Pejuang Kemerdekaan RI, yang berjuang jiwa dan raga dengan hati ikhlas dan profesional, mengorbankan materi, meninggalkan keluarga tanpa melihat resiko dan jasa apa yang akan mereka dapat tetapi tujuan mereka adalah berjuang untuk kemerdekaan Republik Tercinta ini, untuk seluruh Rakyat RI. Mereka adalah cikal bakal kemerdekaan tanpa kenal lelah siang dan malam memperjuangkan Kebebasan dari penjajah. Walaupun nantinya hanya ucapan terimakasih yang didapat, hanya sebuah nama yang di kenang dalam buku sejarah dan batu nisan bahkan tanpa di kenal sama sekali dan dianggap tidak ada.

Apa yang membuat semangat Operator Sekolah??? Sebuah system dari pemerintah melalui aplikasi-aplikasi terutama Dapodik memotong jalur birokrasi Administrasi dari sekolah, UPT kecamatan, Dinas Kabupaten, Dinas Provinsi dan Pusat. Kecurangan-kecurangan yang terjadi, manupulasi data, pembengkakan jumlah Peserta Didik, pelaporan BSM yang fiktif, laporan palsu dari penerima sertifikasi dan lain sebagainya di kikis oleh Aplikasi yang namanya dapodik. Pelaporan dari Sekolah langsung ke Dirjen Kemdiknas membuat gerah para pejabat yang nakal, yang memanfaatkan pelaporan secara manual, tidak bisa lagi menahan ataupun menyunat tunjangan-tunjangan yang langsung masuk ke rekening penerima, dan mungkin yang terjadi sekarang hanya membuat “pengkondisian” dan juga “belas kasihan” dari sang penerima tunjangan.

Nah..disinilah Peran seorang Operator Sekolah sangat penting dalam menginput data dengan benar dan sesuai realita dengan tidak keluar dari Aturan-aturan pemerintah sesuai tuntutan Aplikasi dan dibayangi dengan UU ITE. Seorang Operator Sekolah harus menguasai alur dan strukture pemograman, Aturan pembagian jam Pembelajaran sesuai KTSP ataupun KUR 2013, penguasaan mereka lebih hebat dari Wakil Kepala sekolah bagian program kurikulum, mendata seluruh peserta didik dan PTK, lebih hebat dan rinci dari bagian sensus kependudukan dan kepegawaian daerah, bertanggung jawab mengenai pencairan dana BOS, tunjangan sertifikasi  PTK, bantuan RKB, DAK, dsb yang berkaitan dengan sekolah lebih hebat dari pejabat-pejabat pembuat kebijakan, dan para dewan yang terhormat yang membuat persetujuan. APLIKASI YANG LUAR BIASA HEBAT dan OPERATOR YANG LUAR BIASA HEBAT DAN HANDAL.

Untuk siapa sebenarnya OPS berjuang..?? Untuk Sekolah, Untuk Siswa, Untuk PTK lantas….Apa yang Operator Sekolah terima?? Tekanan dari sekolah, dari PTK yang bersertifikasi, dari PTK Non PNS yang merasa berhak menerima Aneka Tunjangan.

Sementara Operator Sekolahnya pun tidak ada perhatian sama sekali dari pemerintah, hanya melempar ke sekolah dengan sedikit mencatumkan di JUKNIS BOS 2014 itu juga kalau dijalankan oleh Sekolah..buktinya banyak keluhan dari Operator Sekolah yang memakai laptop sendiri, modem dan pulsa sendiri dengan honor sekolah yang disamakan dengan honor penjaga sekolah bahkan mungkin di bawahnya dan pantas saja dari sekolah dan PTKnya tidak menghargai pekerjaan Operator Sekolah karena Pemerintahpun tidak menghargai kerja kerasnya Operator. Ada yang bilang “kalau tidak sanggup jangan jadi operator sekolah”, Bukan mengenai mau atau tidaknya menjadi Operator Sekolah bukan mengenai sanggup tidaknya menjadi operator sekolah karena itu berkaitan dengan individu masing-masing, tetapi esensi dari tugas Operator Sekolah sendiri, Penghargaan Untuk Operator Sekolah sendiri.

Melalui Aneka Tunjangan yang tadinya diharapkan para Operator Sekolah sekarang sudah tinggal cerita, ini bukti Operator Sekolah di abaikan oleh Pemerintah, belum lagi Kriteria penerima tunjangan yang sudah di tetapkan melenceng jauh dan tergantung dari tangan sakti Operator Aneka SIMTUN Kab..ini kutipan komentar petinggi P2TK pada satu status.

"Tagor Alamsyah Harahap Ukurannya bukan paling duluan atau belakangan, yg jadi ukuran adalah kebenaran data, jika kirim dgn sync tetap kami gunakan dan kami umumkan dgn info PTK, jika ada kesalahan bisa dikoreksi kirim ulang dgn bsd, jadi mau belakangan atau mau paling duluan tetap yg jadi patokan kebenaran data. Jika dilihat di info PTK ada dalam kurung sync atau BSD jadi dua2nya diakomodir.


“Nominasi yang muncul dari layar mereka online. Kabupaten/Kota membuka aplikasi, muncul nama-nama guru yang memenuhi syarat (nominasi) yang diambil dari Dapodik beserta jumlah kuotanya, tinggal operator Kabupaten/Kota check list siapa orangnya sejumlah kuota. Dia simpan, saat itu juga langsung terbaca di Jakarta,” urainya.

Lebih lanjut Tagor menjelaskan, penentuan nama guru penerima tunjangan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota lantaran merekalah yang tahu kondisi guru di lapangan. Jika tahun lalu seorang guru mendapat tunjangan, maka tahun ini ia bisa tidak dapat tunjangan lagi. Hal ini tergantung kebenaran data yang dikirim karena bisa saja guru tersebut sudah tidak memenuhi syarat.

Bagaimana Pak Tagor menjelaskan gambar yang saya lampirkan.

Sudah di abaikan kini Operator Sekolah merasa di pojokkan karena Data yang sudah benar tidak mendapatkan tunjangan sementara data yang belum benar mendapatkannya.

Kami hanya minta OPERATOR SEKOLAH diperhatikan oleh pemerintah tidak lebih..

Kami hanya minta OPERATOR SEKOLAH dihargai oleh pemerintah tidak lebih…

Salahkah OPERATOR SEKOLAH minta untuk di prioritaskan mendapatkan tunjangan tersebut,, karena Operator Sekolah sudah menyelamatkan Uang Negara milyaran bahkan trilyunan rupiah.

Karena Operator Sekolah sudah dibodohi oleh Operator Kabupaten dan juga Operator Sekolah tidak dianggap ada oleh pemerintah pusat, maka saya putuskan untuk menghentikan pengiriman data sampai ada kejelasan dan bukti bahwa pemerintah memperhatikan Operator Sekolah.

Bila saya mati besok, setidaknya saya sudah tenang karena perjuangan saya, walaupun lewat tulisan dan jejaring sosial, mudah-mudahan berbuah hasil agar Operator Sekolah Indonesia kedepan bisa di SK kan paling tidak mendapat Tunjangan Operator Sekolah.

Mohon Maaf sebesar-besarnya dan Terimakasih kepada:

- Saudara dan Sahabat saya Ahmad Rizal, yang sudah mengajak saya bergabung dengan TIM DAPODIK lantai 5.

- Bapak Yusuf Rokhmat yang sudah menerima saya menjadi bagian dari TIM DAPODIK lt.5

- Ndan Obeng Bunhauw yang sudah membimbing saya dari awal terbentuknya Forkops Jabar sampai di lt.5.

- Para rekan-rekan Gerilyawan Dapodik yang tidak bisa saya sebutkan satu-persatu yang sudah berjuang tanpa henti dan tanpa diminta sudah membantu pemerintah dalam sosialisasi dan menjaga DAPODIK ini.

-  Para rekan-rekan Operator Sekolah seluruh Indonesia yang sudah mempercayai saya sebagai nara sumber dan tempat bertanya.



Tetap Dalam Semangat SATU NUSA, SATU BANGSA, SATU BAHASA, SATU DATA !!

Nobody is Perfect

I am Nobody

demikian kutipan surat untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, semoga dengan postingan saya ini mereka yang duduk di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dapat membaca, dan Aspirasi ini dapat ditindak lanjuti. 

FENOMENA YANG MEMPRIHATINKAN TENTANG ANAK SEKOLAH JAMAN SEKARANG


Foto Mohammad Holili Putra Madura.





Bagaimana anda kalau melihat gambar diatas ???

Kali ini saya posting mengenai pendidikan karakter yang harus lebih benar dalam penerapan di sekolah dan yang utama didalam keluarga. kenapa saya membahas masalah ini, ini sebagai contoh rusaknya moral anak-anak jaman sekarang. 

pada zaman yang katanya modern saat ini moral anak-anak sekolah benar-benar merosot tajam jika dibandingkan jaman dahulu .anak-anak sekolah jaman dahulu benar-benar memiliki sopan santun dengan namanya seorang Guru atau dengan orang yang lebih tua, untuk jaman sekarang menganggap gur seperti teman. bagaimana pendapat anda ???

nah untuk kali ini saya kutip dari tetangga sebelah, trik-trik dalam mendidik anak sejak dini agar dalam bertingkah laku kedepannya bisa menjadi anak-anak yang memiliki kesopanan dan tidak salah dalam bergaul,silahkan simak dengan seksama agar dapat dipahami berikut kutipannya :

FENOMENA PENYEBAB DEKADENSI MORAL DIKALANGAN ANAK

Teledor terhadap pendidikan anak mengakibatkan berbagai bentuk kerusakan dan tingkah laku negatif dikalangan anak. Di antara beberapa faktor yang membuat kerusakan & prilaku negatif pada anak sebagai berikut :

1. Anak tumbuh besar dididik di atas sifat pengecut, penakut, suka mengeluh dan gampang ketakutan.


2. Terbiasa hidup tidak teratur, judes dan selalu ingin menang dari yang lain dan hal itu dianggap suatu kehebatan anak.


3. Membiasakan anak bersikap manja, tidak disiplin dan hidup foya-foya, menghambur-hamburkan harta dan suka menonjolkan             kekayaan.


4. Terlalu murah hati kepada anak da memberi segala sesuatu yang diminta ketika ia menangis di depan bapaknya.


5. Membelikan mobil sementara anak masih usia sangat muda.


6. Terlalu bersikap keras kepada anak diluar kewajaran.


7. Terlalu pelit terhadap anak.


8. Kurang kasih sayang, kelembutan dan belaian dari orang tua.


9. Sangat mengutamakan penampilan luar pada anak.


10. Terlalu bersikap buruk sangka kepada anak.


11. Membedakan antara anak-anak dalam sikap dan kecintaan.


12. Tidak segera menikahkan anak sementara dia sangat membutuhkan untuk segera menikah.


13. Menunda-nunda pernikahan anak gadis bahkan cenderung diperdagangkan dan untuk mencari kekayaan.


14. Menikahkan anak perempuan dengan laki-laki yang tidak setara dari sisi agama serta benci terhadap anak perempuan.


15. Memberi nama anak dengan nama-nama yang tidak baik.


16. Orang tua terlalu lama berada diluar rumah jauh dari anak-anak.


17. Berdoa keburukan kepada anak.


18. Membiasakan anak dengan kebiasaan jelek, ucapan pedas dan kotor serta akhlak yang hina


19. Mengerjakan kemungkaran di hadapan anak dan membawa kebiasaan buruk ke dalam rumah.


20. Problematika dan kerancuan perilaku orang tua.


21. Terlalu percaya kepada pembantu dalam mendidik anak.


22. Membiarkan anak-anak perempuan atau istri ke pasar tanpa ditemani mahram.


23. Teledor dalam masalah hubungan telepon tanpa kontrol dan membelikan telepon genggam untuk anak.


24. Orang tua kurang perhatian terhadap bacaan anak-anak.


25. Meremehkan anak dan tidak mendorong untuk kreatif dan berkarya, dan tidak memberi kesempatan kepada anak berlatih dan        memikul tanggung jawab serta tidak memberi kesempatan untuk membenahi kesalahan dan merubah diri lebih baik.


26. Kurang memahami pribadi dan karakter anak serta kurang memperhatikan masa dan fase perkembangan anak dan                        pertumbuhan jiwanya.


27. Menghina dan meledek orang-orang yang sedang susah dan terkena musibah sebab suatu ketika Allah menyembuhkan orang        tersebut dan menimpakan penyakit kepadanya.


28. Tidak peduli terhadap sekolah anak-anak mereka bahkan memasukkan ke sekolah-sekolah asing.


29. Kurang kerja sama dengan sekolah tempat anaknya belajar atau tidak ada kerja sama dengan pihak sekolah sama sekali serta          membela anak membabi buta di depannya dan depan para gurunya.


30. Kurangnya kesadaran agama orang tua.


31. Akibat dosa yang dilakukan orang tua seperti dosa akibat menyia-nyiakan hukum Allah atau makan haram karena hal itusangat        berpengaruh dan memberi dampak negatif pada pendidikan anak.


Itulah sebagian hal-hal yang menyebabkan penyelewengan pada anak dan fenomena keteledoran pendidikan orang tua terhadap anak. demikian postinagn kali ini semoga bermanfaat bagi kita semua.

INFORMASI TERBARU TENTANG TUNJANGAN



Apa yang ada dalam benak anda ketika membaca artikel tentang informasi tunjangan ???

Mungkin ini menjadi masalah yang sangat kontroversi dalam dunia pendidikan, banyak keluhan yang terlontar disetiap daerah maupun provinsi diseluruh indonesia. Aneka Tunjangan yang diberikan menimbulkan dampak positif dan dampak negatif, disatu sisi ini merupakan sebuah penghargaan pagi para guru tetapi disisi lain orang berlomba-lomba untuk bisa mendapatkan tunjangan tersebut, kemudian bagaimana kita menyikapinya ???
Untuk kali ini ada sebuah informasi tentang tunjangan dan apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima tunjangan tersebut:


[SEKEDAR INFORMASI]
Pertanyaan yang hampir sama dan mengganjal seluruh Operator Sekolah dan PTK Non PNS akhirnya bisa terjawab inilah Hasil Obrolan dengan Opertor Simtun dan KKDATADIK Kab. Karawang yang Kooperatif dengan sabar menjawab dan menjelaskan mengenai Aneka Tunjangan dan yang saya tangkap sebagai berikut :
1. Tunjangan akan turun setiap semester dengan bukti No. SKTP dengan koda P1 (untuk semester 1) dan P2 (untuk Semester 2) dan belum tentu yang sekarang mendapatkan Aneka Tunjangan pada semester 2 nanti akan mendapatkannya lagi atau yang sekarang tidak dapat bisa jadi semester 2 bisa mendapatkan tunjangan.
2. Kabupaten belum memplot siapa yang mendapatkan aneka tunjangan dan yang sekarang ada bisa jadi adalah uji coba, karena kodenya masih menggunakan P (seharusnya P1)
3. Kabupaten baru dalam tahap Upload BSD, nantinya P2TK akan mengembalikan data yang siap diusulkan, setelah itu baru masuk tahap proses pencetangan di Aplikasi SIMTUN yang mempunyai Link Khusus sebagai dasar nantinya yang akan di munculkan di INFO PTK.
4. Kriteria untuk penerima Tunjangan :
- Mempunyai NUPTK
- Tahun mulai menjadi Honor 2005 kebawah
- Memenuhi 24 jam mengajar
- Sedang kuliah semester Akhir (Untuk Tunjangan Akademik)
- Izajah tidak dilihat jadi kemungkinan guru yang berizajah SMA bisa mendapatkan Tunjangan
- Untk Guru Agama tidak dibahas dan mudah-mudahan bisa masuk dalam usulan.
5. Untuk yang masih ada perbaikan data di berikan kesempatan sesegera mungkin mengirimkan backup BSDnya ke Kabupaten dan bisa di koordinir melalui UPT, karena beliau akan mencoba semaksimal mungkin mendapatkan tambahan kuota untuk terutama untuk tunjangan Akademik (data perbaikan BSD yang dikirim sudah harus FIX agar tidak bolak-balik).

Cat :
- Tetap berharap Operator Sekolah Bisa di PRIORITASKAN
- Apakah sama dengan Kab. lain...?? kami tidak bisa jawab..untuk lebih jelasnya silahkan tanya OP Kabupatennya Masing-masing.
- Bila ada redaksi yang salah..mohon untuk di koreksi

Salam Semangat Satu Data 

Nobody is perfect
I am Nobody
.

Pertanyaan yang hampir sama dan mengganjal seluruh Operator Sekolah dan PTK Non PNS akhirnya bisa terjawab inilah Hasil Obrolan dengan Opertor Simtun dan KKDATADIK Kab. Karawang yang Kooperatif dengan sabar menjawab dan menjelaskan mengenai Aneka Tunjangan dan yang saya tangkap sebagai berikut :

1. Tunjangan akan turun setiap semester dengan bukti No. SKTP dengan koda P1 (untuk semester 1) dan P2 (untuk Semester 2)     dan belum tentu yang sekarang mendapatkan Aneka Tunjangan pada semester 2 nanti akan mendapatkannya lagi atau yang         sekarang tidak dapat bisa jadi semester 2 bisa mendapatkan tunjangan.


2. Kabupaten belum memplot siapa yang mendapatkan aneka tunjangan dan yang sekarang ada bisa jadi adalah uji coba, karena         kodenya masih menggunakan P (seharusnya P1)


3. Kabupaten baru dalam tahap Upload BSD, nantinya P2TK akan mengembalikan data yang siap diusulkan, setelah itu baru masuk      tahap proses pencetangan di Aplikasi SIMTUN yang mempunyai Link Khusus sebagai dasar nantinya yang akan di munculkan di        INFO PTK.


4. Kriteria untuk penerima Tunjangan :
    - Mempunyai NUPTK
    - Tahun mulai menjadi Honor 2005 kebawah
    - Memenuhi 24 jam mengajar
    - Sedang kuliah semester Akhir (Untuk Tunjangan Akademik)
    - Izajah tidak dilihat jadi kemungkinan guru yang berizajah SMA bisa mendapatkan Tunjangan
    - Untk Guru Agama tidak dibahas dan mudah-mudahan bisa masuk dalam usulan.


5. Untuk yang masih ada perbaikan data di berikan kesempatan sesegera mungkin mengirimkan backup BSDnya ke Kabupaten dan     bisa di koordinir melalui UPT, karena beliau akan mencoba semaksimal mungkin mendapatkan tambahan kuota untuk terutama         untuk tunjangan Akademik (data perbaikan BSD yang dikirim sudah harus FIX agar tidak bolak-balik).

Catatan :
           - Tetap berharap Operator Sekolah Bisa di PRIORITASKAN
           - Apakah sama dengan Kab. lain...?? kami tidak bisa jawab..untuk lebih jelasnya silahkan tanya OP Kabupatennya 

             Masing-masing.
           - Bila ada redaksi yang salah..mohon untuk di koreksi


demikian informasi yang dapat saya berikan semoga bisa dipahami dan dapat bermanfaat bagi rekan-rekan operator dan PTK Diseluruh Indonesia,

SUMBER : Irfan -Nur Arifani

PENYEBAB SK TUNJANGAN PFOFESI TIDAK TERBIT, DISINI SOLUSINYA


Kabar Baik!!!
Kabar baik ini harus benar-benar difahami jangan sampai salah memahaminya.. yaitu bagi PTK yang di sertifikasi atau (tunjangan profesi) jika data belum valid masih bisa diperbaiki s.d bulan Mei 2014, Tetapi apa yang bisa diperbaiki dan apa yg tidak bisa diperbaiki.
> jika rombel yang telah digunakan oleh PTK lain pada TW1 maka TIDAK bisa digunkan kembali oleh PTK yang belum valid, karena rombelnya sudah di kunci..... !!!
> jika tidak valid karena salah entry nama, NIP, NUPTK maka masih bisa diperbaiki...



Dalam beberapa waktu ini banyak Operator Sekolah yang Pusing dikarenakan Program Dapodikdas, dari thn 2013 sampai sekarang 2014 sudah memasuki bulan maret akhir, ternyata masih banyak sekolah Bermasalah tentang pengisian data Dapodikdas, terutama masalah PTK, apakah penyebabnya ???
itu semua dikarenakan kurangnya sosialisasi antara Dinas Pendidikan dan Operator Sekolah. Banyak Operator sekolah yang hampir setiap hari harus begadang setiap malam hanya untuk pengisian Dapodikdas. Banyak sekali Operator sekolah yang mengeluh dengan adanya aplikasi Dapodikdas ini, pekerjaan yang menumpuk akan tetapi mendapatkan Honor yang tidak sesuai dan tidak sedikit yang tidak mendapatkan honorarium sebagai Operator Sekolah.
Mungkin kita sebagai Operator Sekolah hanya bisa menerapkan sebuah kesabaran, mungkin kedepannya ada solusi yang lebih baik. nah untuk kali ini kita akan membahas masalah SK Tunjangan Profesi yang tidak terbit. Ini adalah masalah yang masih banyak dialami oleh PTK-PTK diseluruh Indonesia.
dengan tidak terbitnya SK tersebut akan mengakibatkan Tunjangan tidak keluar, Apa saja yang menyebabkan SK tunjangan Profesi tersebut tidak terbit ??? 
berikut ini penyebabnya :



Faktor Penyebab SK Tunjangan Profesi Tidak Terbit :

1. Jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu mata pelajaran yang diajarkan dalam rombongan belajar                 (rombel) sesuai dengan sertifikasinya.

2. Rombel tidak normal. Kondisi tidak normal ini terjadi ketika Jumlah Jam Mengajar (JJM) per rombel melebihi         aturan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tentang jumlah jam mengajar.

3. Data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.

4. Masih banyak bapak ibu guru yang kelulusan sertifikasinya tidak sama dengan apa yang di ampu di sekolah,        maka ini juga termasuk menghambat terbitnya SK.  

5. Status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)tidak ditemukan. Ini banyak terjadi karena data       NUPTK banyak yang ganda. Harusnya di mutasi dulu data NUPTKnya.


6. Guru calon penerima tunjangan profesi sudah memasuki masa pensiun.


7. Isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor           akun, nama bank, cabang). 


8. Guru yang belum menerima tunjangan segera lengkapi data pada aplikasiDapodiknas. Dana tunjangan yang         belum diterima guru akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan berikutnya dan tak ada                  pemotongan. 
Semoga setelah dibenahi kedelapan point diatas bisa segera terbit SK Tunjangan Profesi anda.
   cek sktp.

Berikut Link untuk cek Info PTK  :
                                                LINK 1

                                                LINK 2

                                                LINK 3

                                                LINK 4
                                                

                                                LINK 5


STYLE DALAM BERFOTO YANG BISA MENDAPATKAN HASIL YANG AMAZING

Dalam menjalani hidup dan menjalani rutinitas pekerjaan, anda pastinya pernah merasakan yang namanya bosan dan jenuh.

Untuk itu sekali waktu anda perlu rileksasi dan perlu mencari hiburan yang dapat menghibur. nah untuk Kali ini saya ingin memberikan tips untuk dapat merileksasikan diri anda agar tidak selalu tegang dan jenuh dengan rutinitas anda.

Berikut ini trik tentang bagaimana gaya dalam berfoto yang bisa mendapatkan hasil yang amazing. Tapi yang perlu diperhatikan anda harus simak trik ini dengan seksama agar mendapatkan hasil yang benar-benar maksimal.



Apa saja trik-trik yang dipakai dalam pengambilan foto untuk mendapatkan gambar yang amazing, silahkan lihat disini : KLIK LINK INI

.
.
.
.
.
.

.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.

.
.
.

Ini hanyalah hiburan untuk menghilangkan stres, jadi jangan terlalu dianggap serius atau marah. semoga postingan kali ini dapat menghibur anda yang berkunjung diblok ini.

VIDEO TENTANG HILANGNYA TIK PADA KURIKULUM 2013

Berikut ini adalah sebuah video yang diambil dari Youtube Pembahasan tentang mata Pelajaran TIK yang dihilangkan dalam Kurikulum 2013,
Tereliminasinya mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dari kurikulum 2013 diprediksi berdampak pada kesenjangan pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi antara pelajar di kota besar dan daerah. Membahas persoalan ini bersama Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Harris Iskandar dan Sekjen Asosiasi Guru TIK Wijaya Kusumah. kalau begitu mari kita simak dengan seksama : 

Dialog: Kurikulum 2013 Hilangkan TIK


INPASSING DIHAPUSKAN, BAGAIMANA REAKSI GURU NON PNS ???

bagaimana pendapat anda para guru Non PNS dengan adanya Penghapusan inpassing???
mungkin ini berita yang sangat tidak mengenakkan bagi guru-guru Non PNS yang sudah inpasiing, tp ada baiknya anda simak dengan seksama kutipan dibawah ini!








Menurut UU No14/2005, tentang Guru dan Dosen. Dalam hal ini guru dituntut profesionalitasnya yang diukur dari nilai kompetensi masing-masing.  inpassing dihapus sesuai dengan amanat UU tersebut.Pemerintah menghapus proses inpassing, atau penyetaraan status dan golongan guru menjadi pegawai negeri sipil. Inpassing diganti dengan program penyetaraan yang dihitung dengan skor tertentu.hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata.

“Inpassing dihapus sejak 31 Agustus 2011. Namun Permennya baru berlaku tahun ini,” katanya usai Ramah Tamah Satuan Istri Kabinet Indonesia Bersatu (SIKIB) dengan Guru Teladan.Pranata menjelaskan, meski ditutup sejak Agustus 2011 namun dokumen usulan inpassing yang masuk hingga Desember 2011 hingga saat ini proses penyesuaian golongan, dan pangkatnya sedang berlangsung. 

Penutupan hanya terjadi pada guru-guru yang baru saja. Dia menjelaskan, program penyetaraan pada tahun ini mulai dibuka oleh Kemendikbud.

Kemendikbud sendiri baru melakukan penyetaraan pada April. Pasalnya, proses penilaian terjadi dua kali dalam setahun yakni April dan Oktober. Proses penilaian sendiri juga masih menunggu amandemen peraturan Menpan dan RB yang mengatur mengenai hal ini.

Alasan amandemen ini sendiri karena di permenpan tersebut tidak mengatur tentang kompetensi, sementara Kemendikbud mewajibkan adanya kompetensi. 

Pranata menjelaskan, penyetaraan bagi guru non PNS akan dihitung dari skor. Misalnya saja ada guru non PNS yang sudah mengajar lima tahun itu skornya 50. Lalu jika dia sudah mempunyai ijazah strata 1 (S1) maka skornya 100. Jika guru bersangkutan mendapat skor 150, maka dia dapat naik ke golongan 3A. 

Hal yang membedakan inpassing dengan penyetaraan ialah, lanjutnya, guru tidak dapat langsung naik ke golongan tinggi. Melainkan dilihat dari skornya kembali. Dimana jika dia mendapat skor tambahan dari persyaratan yang lain, maka dia dapat menabung skor untuk naik ke golongan lebih tinggi. 

“Kalau dulu kan asal naik saja. Kalau sekarang kami lihat lagi kompetensi mereka,” terangnya.

Berdasarkan data, persyaratan Inpassing bagi guru non PNS antara lain, guru tetap yang mengajar satuan pendidikan pada sekolah yang telah memiliki ijin dari operasional dari dinas pendidikan kabupaten, atau dinas pendidikan propinsi. 

Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV, masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dan mengajar satuan pendidikan sesuai kualifikasinya. Berusia maksimal 59 tahun  dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. 

Dia menuturkan, jika sebelum 2005 ada 13 jenjang kepangkatan, maka setelah inpassing dihapus. Saat ini hanya ada empat jenjang kepangkatan guru. Yakni, guru pertama, guru muda, guru madya dan guru utama.

“Empat jenjang kepangkatan ini juga akan diberlakukan ke guru yang berstatus PNS.” terangnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo menyatakan, pihaknya memang sudah lama mengusulkan agar ada penyetaraan kepegawaian bagi guru non PNS. 

Namun kenyataanya pemerintah membuat aturan penyetaraan yang menuntut kewajiban saja tanpa ada penjelasan hak yang akan diterima guru tersebut.

demikian informasi yang saya berikan semoga dapat dipahami dan bermanfaat bagi rekan-rekan semua.

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library