SURAT EDARAN CUTI BERSAMA PEGAWAI PEMERINTAHAN

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi menyampaikan, dalam rangka optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1437 H, Surat bernomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016, berisi tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H.
Bagi Aparatur Negara, baik PNS maupun anggota TNI dan POLRI yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai Rumah Sakit, petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, Polisi Lalu Lintas dan lain-lain, sehingga tidak dapat menikmati cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan.
Himbauan ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran Instansi Pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan himbauan ini untuk menjaga kedisiplinan Aparatur Negara, baik PNS maupun anggota TNI dan POLRI.
Untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal, setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal. Kita tentunya tidak ingin masyarakat mengalami kesulitan dalam pengurusan surat kependudukan, layanan SIM dan STNK , keimigrasian, BPJS kesehatan, serta layanan publik lainnya yang bersifat mendasar dan urgent.

Menteri Yuddy menjelaskan bahwa agar para Aparatur Negara dapat memanfaatkan waktu libur dengan sebaiknya serta dapat dijadikan moment penyegaran bersama keluarga agar ketika kembali bekerja pada tanggal 11 Juli nanti para ASN dapat kembali memberikan performa terbaiknya dalam melayani masyarakat.
Setelah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri berakhir, harus dipastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah, terutama penyelenggaraan pelayanan publik harus sudah berjalan normal. Karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengimbau para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan kepada pegawai di lingkungannya  pada anggal 11 – 15 Juli 2016.
Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Menteri PANRB kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia. 
Demikian Penjelasan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi berkenaan dengan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1437 H. mudah-mudahan dengan adanya surat edaran ini,  seluruh pegawai pemerintahan dapat mengindahkan dan masyarakat dapat terlayani dengan baik.

Sumber : http://www.menpan.go.id./

TUGAS BARU OPERATOR PENDATAAN SD/SMP/SMA/SMK DALAM MENYAMBUT APLIKASI DAPODIK G5 DAN DAPODIKMEN VERSI 2.5.3


berikut ini adalah informasi Hasil Bimtek Pendataan Tingkat provinsi Jawa barat, 23 Juni 2016. Informasi ini berkenaan Tugas baru untuk para OPS tingkat SD-SMA, banyak Tugas tambahan yang harus diemban bagi para Operator Sekolah:
1.     Siswa lulusan 2015/2016, harus segera diluluskan bila mana sudah ada aplikasi terbaru rilis.
2.     Update dapodik Generasi 5 segara meluncur pertengahan juli pas masuk sekolah.
3.     IJAZAH SISWA LULUSAN 2015/2016 harus di scan dan di upaload guna arsip provinsi dan pusat (link menyusul).
4.     SKHUN SISWA LULUSAN 2015/2016 harus di scan dan di upaload guna arsip provinsi dan pusat (link menyusul).
5.     Sekolah harus mempunyai arsip digital ijazah+SKHUN siswa lulusan 2015 sampai dengan selanjutnya.
6.     Segara singkron dapodik sebelum 30 juni 2016, lihat keaktifan PTK, dan perbaikannya, karena dapodik versi baru menggunakan prefill update dan terbaru.



Sebagai informasi tambahan silahkan simak penjelasan dibawah ini :
Dalam rangka naik versi. Dikmen menjadi versi 2.5.3 dan dikdas menjadi G5 maka diharapkan :
1.      Jangan meluluskan peserta didik tingkat akhir. 
2.    24-30 Juni 2016. Cek keaktifan PTK dan lakukan sinkron sebelum 30 Juni 2016 pukul 23.59.
3.    1-17 Juli 2016. sekolah mempersiapkan data siswa baru untuk dientry pada aplikasi yang baru. SERTA TIDAK DIIJINKAN sinkron (Kemungkinan sih aplikasi sudah kadaluarsa, jadi ga bisa buka, input, apalagi sinkron).
4.    18 Juli 2016. Aplikasi baru akan direlease.

Demikian informasi ini kami sampaikan, semoga dapat menjadi informasi yang dapat membantu rekan-rekan Operator Sekolah.

Sumber : Irfan Mti

ASN/PNS TERIMA PARCEL DAPAT SANKSI DISIPLIN DAN SANKSI PIDANA

Pemerintahan Kabinet Kerja dibawah Kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada PNS dan anggota TNI/Polri sebesar gaji pokok. Dengan adanya Pemberian Tunjangan tersebut menteri Yuddy selaku Menpan mengharapkan segenap Aparatur Negara untuk mentaati ketentuan pelarangan menerima hadiah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PANRB), Yuddy Chrisnandi, menjelaskan bahwa Dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang  menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, Disampaikan juga , bahwa dalam perspektif UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk dalam katagori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.


Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Apabila PNS menerima hadiah lebaran, misalnya parsel dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi. Karena itu bagi yang bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana,” tutur Yuddy.
Sudah menjadi kelaziman menjelang hari raya Idul Fitri banyak pihak saling memberi hadiah atau pemberian, namun tidak demikian dengan Aparatur Negara, khususnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PANRB), Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah atau pemberian.
Menurut Yuddy ketentuan dimaksud tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi. Untuk itu MenPan menghimbau bagi PNS yang tak terhindarkan menerima hadiah atau pemberian apa saja, segera melaporkan pemberian tersebut ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi,” ungkap Yuddy.
Semoga Pengumuman  ini menjadi Peringatan bagi Para PNS untuk dapat mengindahkan peringatan dari MenPan, agar tidak tersandung masalah Hukum.

sumber : http://www.menpan.go.id/

PENCAIRAN TPG TRIWULAN III DIMAJUKAN SEBELUM LEBARAN

Kabar gembira tidak hanya untuk PNS yang akan segera mendapatkan Gaji Ke 13 dan 14 tetapi kabar gembira juga akan dirasakan para guru Non PNS pasalnya akan dimajukannya  pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Hai ini disapaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata. Menurut beliau Pembayaran TPG Non PNS dimajukan karena pemerintah mempertimbangkan lebaran yang jatuh pada awal Juli, jadi Pencairannya pada akhir Juni ini.

Menurut Sumarna Surapranata, kondisi yang ideal adalah TPG untuk guru PNS dan non-PNS sama-sama cair di akhir Juni ini. Namun, Pranata tidak bisa memastikan karena pencairan TPG untuk PNS merupakan kewenangan pemda.
Sasaran pencairan TPG non-PNS :
1. Jawa Timur dengan jumlah 53.463 orang guru. 
2. Jawa Barat (41.831 orang guru), 
3. Jawa Tengah (37.716), 
4. DKI Jakarta (23.576), 
5. Sumatera Utara (20.436). 

Pranata mengatakan, tidak ada pengaruh pemangkasan anggaran Kemendikbud untuk urusan TPG. Dia mengatakan, pemangkasan anggaran Rp 6,5 triliun itu sudah dipagari supaya tidak menyenggol anggaran untuk gaji dan tunjangan kinerja pegawai Kemendikbud serta alokasi TPG untuk guru non-PNS.
Surat perintah membayar (SPM) pencairan TPG itu sudah keluar. Dengan demikian, dia optimistis pencairan TPG yang semula Juli menjadi akhir Juni itu bakal terlaksana.



Ada 200.558 guru non-PNS yang sudah mendapatkan SK untuk pencairan TPG akhir Juni ini. Kemudian, sisanya, ada sekitar 17 ribu yang proses penerbitan SK-nya belum tuntas. Total anggaran TPG untuk guru non-PNS mencapai Rp 4,9 triliun untuk satu tahun. 

’’Kalau untuk triwulan II saja sekitar Rp 1,2 triliun,’’ tutur pejabat yang akrab disapa Pranata itu.
Kemendikbud juga mengimbau pemerintah daerah (kabupaten dan kota) agar mempercepat pencairan TPG triwulan II. Pranata menjelaskan, anggaran TPG yang ada di kas pemda dialokasikan untuk guru-guru PNS. 

Dengan adanya informasi ini tentu saja akan memberikan kebahagiaan Guru Non PNS, jadi yang bisa merasakan kebahagiaan tidak hanya PNS saja. Semoga informasi ini memberikan manfaat bagi rekan2 semua.

Sumber : jppn.com

JADWAL PENCAIRAN GAJI 13 DAN GAJI 14 UNTUK ASN/PNS 2016

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi menyatakan telah menandatangani draf Peraturan Presiden (Perpres) gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Dalam aturan ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima THR dan gaji pokok ke-13 sekaligus, yakni sebelum Lebaran yang jatuh pada 6 Juli 2016.Sebelumnya pada 15 Juni 2016.

Dalam Perpres tersebut, PNS akan mengantongi THR dan gaji ke-13 dalam saat yang bersamaan. THR yang akan diterima Aparatur Negara sebesar satu kali gaji pokok (gapok), sementara gaji ke-13 PNS mendapatkan gapok plus tunjangan untuk kebutuhan anak-anak sekolah memasuki tahun ajaran baru.


Sebagai contoh jika gapok sebesar Rp 3,5 juta per bulan, maka itulah uang THR yang akan diterima PNS. Beruntungnya lagi, ada tambahan pembayaran gaji pokok ke-13 sebesar Rp 3 juta lagi, sehingga total PNS menerima Rp 6,5 juta sebelum Lebaran.
Sedangkan tunjangan anak sekolah pada gaji ke-13 yang misalnya mendapat Rp 8 juta, akan dibayarkan terpisah setelah Lebaran. Ini berlaku untuk semua instansi.




Bambang Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan (Menkeu) pada Jumat (17/6/2016), menjelaskan, Pemerintah memastikan bakal mulai memproses pencairanTunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pekan depan. THR merupakan pengganti kenaikan gaji bagi para aparatur negara yang ditiadakan pada tahun ini.
Minggu depan kita mulai prosesnya (pencairan THR), 

Dia menegaskan, PNS yang mendapatkan THR sebesar satu kali gaji pokok adalah yang berstatus aktif. Itu artinya pensiunan PNS tidak akan mengantongi gaji ke-14 atau yang disebut dengan THR ini. Para purna PNS hanya akan menerima gaji ke-13.
Kalau pensiunan gaji ke-13.THR memang untuk pegawai aktif dan baru pertama kali ini kita kasih. Jadi kalau mau kita lihat ke depan, nanti kita lihat.

Tahun 2016 ini merupakan tahun yang penuh berkah bagi pra ASN/PNS, banyak tunjangan yang diberikan oleh pemerintah, untuk itu Pemerintah juga menuntut para PNS untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, tidak keluyuran disaat jam kerja. Pemerintah segera menerapkan absen elektronik diseluruh instansi sebagai bentuk wujud kedisiplinan kerja, jadi pemerintah bisa memonitoring secara terus menerus, sehingga bisa mengetahui kinerja disetiap instansi, ini jelaskan oleh menteri Yuddy.

Sumber : http://liputan6.com/
               jppn.com

Kementerian PUPR luncurkan Program 1 Juta Rumah untuk PNS

Kabar baik diperuntukkan bagi PNS, pasalnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru saja meluncurkan "Program Satu Juta Rumah" dengan targetnya adalah PNS yang sampai saat ini belum memiliki tempat tinggal.

Menurut Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadikan para pegawai negeri sipil (PNS) sebagai target potensial untuk program perumahan. Sampai saat ini banyak PNS yang belum memiliki kemampuan untuk membeli rumah mengingat keterbatasan pendapatan yang diperolehnya. Belum lagi adanya kebutuhan lain yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.



Program satu juta rumah ini merupakan salah satu solusi bagi para PNS yang belum memiliki tempat tinggal. Kementerian PUPR terus mendorong terlaksananya Program Satu Juta Rumah. Itu untuk memenuhi kebutuhan PNS dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan rumah.

Rumah susun sewa adalah salah satu solusi penyediaan tempat tinggal yang paling efektif mengingat keterbatasan pendapatan  MBR dan PNS yang golongannya masih rendah, semoga dengan adanya program ini para  PNS yang belum memiliki tempat tinggal, bisa memperoleh solusi bertempat tinggal yang layak.

Sumber : jppn.com

CARA MENCAIRKAN DANA INDONESIA PINTAR

Bulan ini Pemerintah telah menggelontorkan dana Indonesia Pintar, tentu saja kita harus tahu bagaimana cara pencairan dana tersebut.
Untuk dapat mencarikan dana Indonesia Pintar maka orang tua siswa penerima KIP harus memahami alur penyaluran dana KIP seperti di bawah ini :


1.    Orang tua siswa penerima KIP menyerahkan foto copy KIP ke sekolah.
2.    Sekolah melalui operator sekolah akan menginput nonor KIP pada aplikasi dapodik dan menandai anak tersebut layak mendapatkan bantuan PIP.
3.    Data yang diinput akan dikirim melalui proses sinkronisasi dapodik.
4.    Data akan diverifikasi oleh dirjen.
5.    Jika cocok, maka akan dibuatkan SK Virtuan Account.
6.    Virtual Account akan didistribusikan ke sekolah tempat peserta didik belajar.
7.    Sekolah akan memberitahukan bahwa PIP akan dicairkan dengan meminta sejumlah berkas sebagai persyaratan.
8.    Sekolah akan mengirim berkas persyaratan ke Bank yang ditunjuk sebagai penyalur dana PIP.
9.    Bank akan menyalurkan dana PIP langsung ke siswa pemegang KIP

PENTING!!!
Sama dengan penyaluran dana BSM, masing-masing bank yang ditunjuk memiliki cara tersendiri dalam menyalurkan dana PIP. Ada kemungkinan untuk tingkat SD, bank akan datang ke sekolah dan menyalurkan dana PIP tersebut di sekolah dengan disaksikan oleh guru dan dana PIP diterima langsung oleh anak pemegang KIP.

Sumber : Irfan Mti 

1.317.022 SK SUDAH TERBIT, TPG TRIWULAN PERTAMA BELUM CAIR ?

Kemendikbud membantah adanya keterlambatan penerbitan SK pencairan TPG dengan alasan sudah banyak SK yang telah mereka terbitkan.
Isu yang beredar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lambat menerbitkan surat keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Banyak keluhan (TPG)  triwulan pertama 2016 belum cair. 

Berkaitan dengan hal ini akhirnya Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud angkat bicara, Data Kemdikbud sudah ada 1,3 juta SK pencairan TPG yang telah diterbitkan. Detail jumlah SK pencairan TPG yang telah dikeluarkan Kemendikbud mencapai 1.317.022 surat. Jumlah itu setara dengan 85,4 persen sasaran penerima SK pencairan TPG. 

Sumarna Surapranata mengakui memang masih ada SK pencairan TPG yang belum bisa diterbitkan. Yakni mencapai 283 ribu surat atau setara dengan 14,6 persen sasaran penerima TPG. bagi SK yang belum terbit masih tahap verifikasi. Jadi belum dipastikan tidak mendapatkan TPG triwulan pertama 2016.



Faktor adanya Proses verifikasi adalah:
1. Guru yang belum memperbaharui data pokok pendidikan (dapodik). 
2. Beban jam mengajar masih tidak jelas, 
3. Mutasi tempat mengajar, 
4. Data pribadi seperti tanggal kelahiran tidak jelas.

 Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud tidak mau asal menerbitkan SK pencairan TPG kepada sembarang guru, Sebab kemendikbud sudah memiliki patokan sasaran pencairan TPG.
sebagai contoh guru harus sudah sertifikasi profesi dan mengajar minimal 24 tatap muka per pekan. Jika sembarangan menerbitkan SK,  bisa kena delik pidana memperkaya orang lain.

Pranata mengatakan pihak-pihak yang menyebut pencairan TPG molor karena SK-nya belum diterbitkan Kemendikbud adalah politisasi isu pendidikan. 

Masalah SK sudah terbit tetapi uang TPG belum cair, ini merupakan masalah pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi, Sebab uang TPG untuk guru PNS daerah ada di rekening pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi. 

Segera klarifikasi ke dinas pendidikan setempat, bagi guru yang SK pencairan TPG-nya sudah terbit tapi uangnya belum cair.


Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti juga angkat bicara berkenaan dengan keterlambatannya pencairan TPG, seharusnya Kemendikbud tidak sebatas sampai menerbitkan SK pencairan TPG akan tetapi, memantau bahkan mendesak supaya pemda segera mencairkan TPG bagi guru yang sudah mendapatkan SK. Karena tidak menutup kemungkinan adanya permainan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Semoga dengan adanya informasi ini Pemerintah segera menindaklanjuti tentang seringnya keterlambatan dalam pencairan TPG, sehingga para guru yang berhak menerima TPG tersebut tidak dirugikan.



sumber : http://www.jpnn.com/

TANYA JAWAB SEPUTAR PERMASALAHAN DAPODIK VERSI 4.1.0

Dengan munculnya Dapodik versi 4.1.0 tentu saja banyak pertanyaan yang akan muncul, khususnya berkenaan dengan cara menginstal, apa saja yang harus diinputkan dan yang lainnnya, sebagai sekedar saran, ada baiknya sebelum menggunakan dan menginstal dapodik versi 4.1.0 sebaiknya kita baca dulu Manual Penggunaan dapodikdas, dengan membaca terlebih dahulu kita akan tau gambaran apa yang harus dilakukan para operator Sekolah, berikut ini ada sedikit tanya jawab berkenaan dengan dapodikdas versi 4.1.0 semoga dapat membantu rekan-rekan :


(1) Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekjen Kemdikbud No. 029/A/LL/2016 tanggal 7 Januari 2016, tentang Penunjukan Penanggungjawab Pengelolaan Verval Data GTK dan NUPTK, apabila pengelola verval GTK sudah terdaftar, haruskah mendaftar kembali di www.sdm.data.kemdikbud.go.id ?
Jawab : 
Operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tetap harus melakukan registrasi ulang agar dapat melakukan operasional vervalGTK, dan operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK .

(2) Kenapa upload dokumen dan Pasfoto GTK tidak bisa masuk?
Jawab :
Dokumen hasil scan harus berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 1 MB. Sedangkan Pasfoto GTK berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 200 KB.

(3) Bagaimana proses pengajuan NUPTK?
Jawab : 
Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.

(4)  Sekarang penerbitan NUPTK oleh PDSPK, apa saja syarat-syarat untuk pengajuan NUPTK?
Jawab : 
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

(5)
Bagaimana penerbitan NUPTK bagi yang non PNS?
Jawab : 
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

(6) Bagaimana cara verval GTK?
Jawab : 
Verval GTK hanya dapat dilakukan oleh Operator Sekolah, operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan operator Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Selengkapnya, cara verval GTK dapat dilihat di Panduan Aplikasi Verval GTK.

(7)  Bagaimana cara memperbaiki data GTK yang tanggal lahirnya salah, sedangkan di dapodik sudah terkunci?
Jawab : 
Perbaikan data GTK (nama, tempat lahir, tanggal lahir, ibu kandung, NIK, dan jenis kelamin) dapat dilakukan melalui Aplikasi Verval GTK. Pengajuan perubahan data GTK hanya dapat dilakukan oleh operator sekolah.

(8)  Untuk verval GTK dilakukan oleh operator sekolah atau operator Dinas?
Jawab : Verval GTK dapat dilakukan oleh Operator Sekolah maupun Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hak akses yang berbeda.

(9)  PADAMU kan udah ditutup, lalu yang jadi pertanyaan - Untuk GTK Non PNS, bagaimana cara register agar terdaftar menjadi GTK resmi Kemdikbud. Apakah cukup hanya mengandalkan DAPODIK?
Jawab : Ya, oleh karena itu operator sekolah harus meng-entri-kan data PTK di Dapodik dengan benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

(10) Untuk GTK gimana nih? Kapan bisa dengan mudah dapat NUPTK, terus NUPTK yg sudah di keluarkan oleh PADAMUNEGERI gimana statusnya di PDSPK?
Jawab : 
Data hasil penjaringan yang dilakukan oleh Aplikasi PADAMUNEGERI, oleh Ditjen GTK sudah dilakukan rekonsiliasi data antara data GTK di DAPODIK dan data GTK di PADAMUNEGERI. Hasil dari rekonsiliasi data tersebut menjadi data arsip GTK di PDSPK.

(11)  Bagaimana cara penonaktifan NUPTK?
Jawab : 
Penonaktifan NUPTK dilakukan atas permintaan GTK yang bersangkutan. GTK mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah membuat Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

beberapa tanya jawab ini mudah-mudahan dapat membantu permasalahan para operator yang mungkin juga masih kebingungan.

DOWNLOAD DAN CARA INSTAL DAPODIK VERSI 4.1.0

Dapodikdas versi 4.1.0 dirilis dalam bentuk Installer dikarenakan adanya perubahan dan penambahan struktur database. Sebelum melakukan installasi Pengguna disyaratkan untuk melakukan uninstall Aplikasi Dapodikdas versi sebelumnya.

Pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar semester 2 pada tahun ajaran 2015/2016 akan 

dikawal oleh versi aplikasi baru yaitu Aplikasi Dapodikdas versi 4.1.0 . Pada versi ini 

terdapat beberapa perbaikan dan pembaharuan di data PTK , Sarana Prasarana, Sekolah 

dan Peserta Didik. Gaya dan tampilan antarmuka pengguna aplikasi generasi ke-empat 

yang sebelumnya masih dipertahankan dengan beberapa modifikasi tambahan guna tetap 

menghadirkan pengalaman yang nyaman dalam menggunakan Aplikasi.

Untuk mengunduh FIle Dapodikdas Versi 4.1.0 dilangsung klik DISINI

Sebelum menginstal dapodik versi terbaru silahkan ikuti langkah berikut ini


Untuk generate prefill silahkan klik DISINI

Daftar Perubahan versi 4.1.0 

[Perbaikan] Penambahan panjang karakter nama pesera didik menjadi 100 karakter.


[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Judul Buku" menjadi 200 karakter pada tabel Buku yang 


Pernah Ditulis PTK.


[Perbaikan] Pencegahan pemilihan kebutuhan khusus dilayani pada tabel Sekolah sebelum memasukan 


data pada tabel Program Inklusi untuk jenjang SD dan SMP Reguler.    


[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Penyelenggara Diklat" menjadi 100 karakter pada tabel 


Diklat PTK


[Perbaikan] Penambahan kolom "Sertifikat Diklat" pada tabel Diklat PTK.


[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Publikasi" menjadi 150 karakter pada tabel Karya Tulis PTK.



[Perbaikan] Penambahan kolom "URL Publikasi" pada tabel Karya Tulis PTK.


[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Nama" menjadi 50 karakter pada tabel Kesejahteraan PTK.


[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Penyelenggara" menjadi 100 karakter pada 


tabel Kesejahteraan PTK.


[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "SK Layanan Khusus" menjadi 80 karakter pada tabel 


Layanan Khusus.


[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "SK Mengajar" menjadi 80 karakter pada tabel Pembelajaran.


[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Instansi" menjadi 100 karakter pada tabel PenghargaanPTK.


[Perbaikan] Perbaikan penjelasan mengenai isian no SKHUN, No Peserta Ujian Nasional, dan No Seri 


Ijazah.


[Perbaikan] Penginputan NIK harus 16 digit pada tabel PTK.


[Perbaikan] Penguncian nama, tempat lahir, tanggal lahir dan NUPTK pada tabel PTK.


[Perbaikan] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel PTK.


[Perbaikan] Pencegahan sinkronisasi jika masih ada data yang invalid.


[Perbaikan] Formulir Sekolah baru.


[Perbaikan] Formulir PTK baru.


[Perbaikan] Formulir Peserta Didik baru.


[Perbaikan] Penginputan NIK harus 16 digit pada tabel Peserta Didik.


[Perbaikan] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Prasarana.


[Perbaikan] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Rombongan Belajar.



[Perbaikan] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Anggota Rombel.


[Perbaikan] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Peserta Didik.


[Pembaruan] Jika memilih Perima KPS/KKS/PKH/KIP maka wajib mengisikan No. KPS/KKS/PKH/KIP 

pada form Peserta Didik. 


[Pembaruan] Jika memilih Layak diusulkan PIP maka wajib mengisikan Alasan layak PIP pada form 


Peserta Didik.


[Pembaruan] Menambahkan unduhan F-PTK beserta dengan data yang sudah dimasukan.


[Pembaruan] Menambahkan keterangan NUPTK untuk isian pilihan Guru yang mengajar mata pelajaran 


di tabel pembelajaran.



[Pembaruan] Fitur Tambah/Ubah akun PTK (username/password) untuk akses layanan kementerian.


[Pembaruan] Kolom "No.Registrasi Perpustakaan" di tabel Prasarana.


[Pembaruan] Kolom "Tgl Hapus Buku" di tabel Prasarana.


[Pembaruan] Kolom "Alasan Hapus Buku" di tabel Prasarana.

[Pembaruan] Kolom "Tgl Hapus Buku" di tabel Sarana.


[Pembaruan] Kolom "Alasan Hapus Buku" di tabel Sarana.



[Pembaruan] Kolom "Tgl Hapus Buku" di tabel Buku & Alat.


[Pembaruan] Kolom "Alasan Hapus Buku" di tabel Buku & Alat.


[Pembaruan] Kolom "Semester" di tabel Tunjangan.


[Pembaruan] Kolom "SK Tunjangan" di tabel Tunjangan.


[Pembaruan] Kolom "Tgl SK Tunjangan" di tabel Tunjangan.


[Pembaruan] Filter status hapus buku prasarana di tabel Prasarana.


[Pembaruan] Filter status hapus buku prasarana di tabel Sarana.


[Pembaruan] Filter status hapus buku prasarana di tabel Buku/Alat.


[Pembaruan] Tabel Riwayat Pekerjaan PTK.



[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Blockgrant.


[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Buku/Alat.


[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Program Inklusi.


[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Inpassing Non 

PNS.


[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Prasarana.

[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Tunjangan.

[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Beasiswa Peserta 

Didik.

[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Beasiswa PTK.

[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Prestasi Peserta 

Didik.

[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Riwayat 

Sertifikasi.

[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Sarana.


[Pembaruan] Menonaktifkan data rincian PTK bila PTK bukan terdaftar di sekolah induk.


[Pembaruan] Pengecekan otomatis jika ada pembaruan aplikasi terbaru dari server pusat.




[Pembaruan] Penambahan validasi warning bahwa PTK harus memiliki email.









LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library