PENDAPAT AHLI TENTANG WACANA PENGHAPUSAN SKRIPSI DI PERGURUAN TINGGI

Skripsi adalah istilah yang digunakan di Indonesia untuk mengilustrasikan suatu karya tulis ilmiah berupa paparan tulisan hasil penelitian sarjana S1 yang membahas suatu permasalahan/fenomena dalam bidang ilmu tertentu dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku. 

Skripsi bertujuan agar mahasiswa mampu menyusun dan menulis suatu karya ilmiah, sesuai dengan bidang ilmunya. Mahasiswa yang mampu menulis skripsi dianggap mampu memadukan pengetahuan dan keterampilannya dalam memahami, menganalisis, menggambarkan, dan menjelaskan masalah yang berhubungan dengan bidang keilmuan yang diambilnya. Skripsi merupakan persyaratan untuk mendapatkan status sarjana (S1) di setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ada di Indonesia. Istilah skripsi sebagai tugas akhir sarjana hanya digunakan di Indonesia. Negara lain, seperti Australia menggunakan istilah thesis untuk penyebutan tugas akhir dengan riset untuk jenjang undergraduate (S1), postgraduate (S2), Ph.D. dengan riset (S3) dan disertation untuk tugas riset dengan ukuran yang kecil baik undergraduate (S1) ataupun postgraduate (pascasarjana). Sedangkan di Indonesia skripsi untuk jenjang S1, tesis untuk jenjang S2, dan disertasi untuk jenjang S3.


Permasalahan
Penghapusan atau mempertahankan penulisan skripsi bagi mahasiswa S1, masing-masing mempunyai argumentasi yang rasional. Fenomena menunjukkan bahwa skripsi sudah dapat dipesan pada biro jasa pembuatan skripsi, walau keberadaannya masih sembunyi-sembunyi. Jika memang sudah seperti itu, buat apa skripsi diharuskan. Banyak mahasiswa memiliki skripsi tetapi bukan produk kemampuan berfikir mereka. Ini berarti hanya sekedar menambah beban yang sama sekali tidak membawa manfaat ilmiah bagi yang bersangkutan. Fenomena lain menunjukkan mahasiswa bisa drop-out karena tidak mampu menulis skripsi. Apakah mahasiswa harus gagal karena ia tidak mampu membuat sendiri? Sementara yang bersangkutan sudah menyelesaikan beban studi lebih dari 140 Sks. Pada dasarnya, jika mahasiswa sudah menyelesaikan sebagian besar beban mata kuliah, penulisan skripsi tidak adalagi masalah. Dalam dilema seperti ini, PT harus konsisten dengan tugas utamanya sebagai institusi mencari, menemukan, mengembangkan dan sosialisasi kebenaran.


Percakapan tentang wacana penghapusan skripsi (SIB 6 Juli 2015 h.19) merupakan perdebatan tentang konsistensi perguruan tinggi (PT) sebagai pusat studi menemukan kebenaran. Bagi mereka yang setuju penghapusan skripsi lebih cenderung melihat bahwa pusat studi agar lulusan dapat menyelesaikan tugas-tugas dalam kehidupan, terutama yang bersifat empiris kuantitatif. Pendekatan ini mengutamakan penalaran pragmatis. Mereka yang setuju mempertahankan skripsi melihat bahwa lulusan PT harus mampu menemukan sendiri kebenaran sebagai landasan membangun kehidupan. Pendekatan ini cenderung secara terus menerus mencari dan menemukan kebenaran menuju kebenaran esensi (hakiki) yang tidak batasnya yakni kualitatif spiritual. Persoalannya ialah menghapuskan skripsi tanpa alternatif yang lebih berkualitas bisa diartikan bahwa PT sedang mengalami kemunduran (set-back) standar ilmiah dan terjebak kepada hal-hal yang bersifat kuantitatif materialistik. 

Kebenaran Ilmiah
Kebenaran ilmiah bisa dikategorikan menjadi tiga tingkatan yakni ilmiah praktis, ilmiah keilmuan dan ilmiah esensi. Kaum awam yang bukan masyarakat PT boleh saja kurang akrab dengan pengkategorian ini. Walaupun dengan otodidak pengkategorian ini bisa dipahami. Boleh jadi ada yang beranggapan kalau sudah logis menurut penalaran, itu dianggap sudah benar. Sayangnya, jika masyarakat PT kurang akrab dengan pengkategorian kebenaran ini, boleh jadi itulah yang mendorong mereka untuk menghapuskan skripsi sebagai persyaratan bagi mahasiswa S1, apabila tidak memberi alternatif yang lebih tinggi kualitasnya.

Kebenaran Keilmuan
Kebenaran keilmuan dicari melalui logika penalaran teoretis, dan pembuktian secara empiris, disebut penalaran empiris (empirical reasoning).  Kebenaran ini dipikirkan secara teratur, dengan sadar dicari,  berguna untuk kehidupan sehari-hari baik untuk jangka pendek dan jangka panjang, menggunakan metode tertentu, ada sistem di mana hasilnya disusun secara teratur dengan sistematika tertentu. Jujun Suriasumantri mengatakan bahwa semboyan kebenaran keilmuan adalah "Yakinkan secara logis dengan kerangka teoretis ilmiah dan buktikan secara empiris dengan pengumpulan fakta yang relevan". Ciri khas kebenaran keilmuan adalah, obyektif, sistematis, empiris, analisitis, dan verifikatif. Kriteria kebenarannya koheren, koresponden dan pragmatis. Inilah yang disebut penalaran empiris. Artinya kebenarannya didukung oleh teori, fakta empiris dan bermanfaat baik untuk kehidupan sehari-hari maupun menambah khasanah ilmu pengetahuan. Skripsi merupakan hasil penalaran empiris. Mahasiswa dilatih  berfikir rasional, sistematis, obyektif berdasarkan fakta empiris, analitis dan verifikatif. Kemampuan berfikir seperti inilah yang seharusnya sudah dimiliki oleh lulusan S1.

Kebenaran Esensi
Kebenaran esensi merupakan kebenaran yang sedalam-dalamnya, dengan jalan pemikiran yang mendalam atau menggunakan pikir murni sehingga melampaui batas pengalaman empiri. Kebenaran ini dengan sadar dicari, sedangkan obyeknya adalah segala yang ada dan yang mungkin ada. Kebenarannya mendasar dan menyeluruh. Ciri kebenaran esensi ini tidak hanya ciri kebenaran pragmatis dan kebenaran keilmuan tetapi juga suprarasional dan intuisi. Suprarasional maksudnya lebih daripada rasional karena sudah mengandung nilai-nilai kahidupan. Misalnya, seseorang membutuhkan rasa hormat sekalipun ia tidak pantas mendapatkannya. Secara rasional ia tidak pantas mendapatkan rasa hormat, namun secara suparrasional semua orang pantas dihormati. Intuisi artinya melibatkan nurani menemukan kebenaran. Antoine de Saint mengatakan "Dengan mata hati-lah kebenaran terlihat, hal-hal penting tidak tampak di mata" Dalam kontek seperti ini kebenaran ditemukan dari tiga kawasan yakni three H head, hand and heart. Kebenaran tidak hanya ditemukan melalui pikiran (head) dan perbuatan (hand) tetapi juga landasan kehidupan yakni hati (heart). Suprarasional dan intuisi disebut dengan penalaran kontemplatif (contemplative reasoning), karena sudah melibatkan head, hand and heart. Untuk sampai pada tingkat penalaran kontemplatif, dimulai dari penalaran pragmatis, penalaran empiris untuk kemudian sampai pada penalaran kontemplatif. Humanisasi dalam kehidupan membutuhkan kebenaran esensi. Suparlan mengatakan bahwa "Dengan kebenaran esensi suatu mahluk bisa manusiawi. Manusia hidup dengan kebenaran esensi. Kebenaran esensi adalah  ciri khas manusia. Skripsi secara formal belum sampai kepada kebenaran esensi. Dalam pendidikan formal kebenaran esensi dapat dikembangkan melalui disertasi. Sedangkan tesis ada di antara skripsi dan disertasi. 


Kebenaran Praktis
Kebenaran praktis mengandung kebenaran, ditemukan melalui penginderaan dengan penalaran pragmatis (pragmatical reasoning). Ia ditemukan secara kebetulan, tanpa menggunakan metode tertentu, biasanya berguna dalam kehidupan praktis. Setiap orang dapat melakukannya, untuk kepentingan hidup sehari-hari. Kebenaran praktis ini berlaku hanya untuk lingkup kecil, sangat terbatas. Artinya untuk kasus tertentu bisa dianggap benar, namun untuk lingkup yang lebih luas bisa tidak benar. Ia bisa benar dalam jangka pendek, tetapi tidak untuk jangka panjang. Contoh, memesan penulisan skripsi dapat membantu menyelesaikan studi, bisa benar untuk diri sendiri. Namun penalaran seperti ini akan membawa kerusakan, pemeliharaan tatanan akademik di PT. Dalam jangka pendek bisa benar tetapi merusak kepribadiannya selama hidup, sebab ia merasa jalan pintas dianggap pantas, sehingga untuk kehidupan yang berbeda ia cenderung menempuh jalan pintas. Kriteria kebenaran pragmatis, ialah dapat menyelesaikan persoalan atau tugas-tugas dengan mudah, dan cepat. 

Lulusan S1 seyogianyalah memiliki kemampuan dengan penalaran empiris berdasarkan teori dan fakta empiris, sistematis, obyektif, analitis dan verifikatif untuk menemukan kebenaran keilmuan. Kemampuan berfikir ini merupakan landasan utama untuk kelak mampu berfikir dengan penalaran kontemplatif untuk menemukan kebenaran esensi.

 Kewajiban menulis skripsi untuk mahasiswa S1 dianggap merupakan keharusan. Jika ada alternatif lain yang kualitasnya lebih tinggi dari skripsi, cara itupun dapat ditempuh. Akan tetapi, penghapusan skripsi merupakan langkah mundur, jika penyelesaian studi hanya dalam bentuk beban mata kuliah, atau tugas-tugas praktikum.

Penulis : Guru Besar Ilmu Pendidikan FIP-Unimed Medan


Sumber : http://hariansib.co/

KRITERIA GURU IDEAL MENURUT KEMDIKBUD

Selamat pagi rekan-rekan semua, kami http://update1nf0.blogspot.com/ mengucapkan SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin




Informasi kali ini berasal dari Anies Baswedan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan tiga kriteria guru ideal. Kriteria Guru Ideal tersebut dalam disampaikan kemdikbud saat berkunjung ke Sulawesi Selatan. acara tersebut digelar oleh oleh Ikatan Guru Indonesia Sulawesi Selatan di gedung Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi, Informasi dan Komunikasi (LP3TK – BKPTIK), Kecamatan Patallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu 17 Mei 2015. Dalam acara tersebut menjadi moment pagi para guru mencurahan isi hati.

Muhammad Ramli Rahim, selaku Ketua Ikatan Guru Indonesia Sulawesi Selatan mengatakan, ajang curahan hati para guru diharapkan bisa menjadi bahan evalusi kinerja jajaran Kemendikbud. Kehadiran Anies Bawesdan di Sulawesi Selatan ini merupakan yang pertama kali setelah menjabat sebagai Mendikbud.




Kemudian Anies Baswedan selaku Kemdikbud menyampaikan 3 Kriteria Guru Ideal, yaitu :
1. Seorang Guru harus mampu membangun mimpi anak didik. Supaya siswa punya keinginan       bermimpi setinggi-tingginya.
2. Seorang Guru mesti berintegritas. Ini penting untuk memberikan keteladanan kepada siswa. 
3. Seorang Guru harus mampu mengajar dengan baik dan menyenangkan. Suasana belajar yang     meyenangkan bisa memaksimalkan potensi anak dalam proses belajar mengajar di sekolah.

Selain memberikan arahan, Menteri Anies juga mendengarkan curahan hati para guru yang hadir. Sejumlah guru unek-unek, seperti masalah sertifikasi guru dan kebutuhan guru di wilayah pelosok.
Bagaimana apakah anda sebagai guru sudah memiliki tiga kriteria yang disampaikan Kemdikbud ?

Demikian Informasi yang dapat kami berikan untuk hari ini, semoga informasi ini  memberikan manfaat bagi rekan-rekan. 

5 MEDALI BOYONG INDONESIA DI OLIMPIADE FISIKA INTERNASIONAL DI INDIA

Beberapa waktu yang lalu tepatnya pada 5-12 Juli 2015, Indonesia mengikuti International Physic Olympiad IPhO atau Olimpiade Fisika Internasional ke 46 yang diselengarakan di Mumbai, India. Dalam Olimpiade tersebut Indonesia memboyong 5 Medali yaitu 3 Perak dan 2 perunggu.

Sekalipun belum bisa memboyong medali Emas diajang Olimpiade Fisika ini, namun peserta tetap semangat dan bangga sudah menorehkan prestasi di ajang Internasional. 
Dalam olimpiade IPHO diikuti 650 peserta dari 86 negara.
Berikut ini Siswa yang berhasil Memboyong  5 medali tersebut :




1. Hugo Herdianto, Berasal dari SMAK Penabur Gading Serpong, Banten, Meraih Medali       Perak.
2. Kevin Limanta, SMA Intan Permata Hati Surabaya, Jatim, Medali Perak;
3. Rhesa Edrick Tendean, berasal dari SMAN 9 Manado, Sulawesi Utara, meraih Medali           Perak.
4. Jason Kristiano, Berasal dari SMAK 5 BPK Penabur, Jakarta,meraih Medali Perunggu.
5. Jaswin, Berasal dari SMA Sutomo 1 Medan, Sumut, Meraih Medali Perunggu

Kepala Sub-Direktorat Peserta Didik Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Suharlan, mengatakan Indonesia tidak merasa gagal dalam event tersebut. Malahan, pelajar Indonesia berjanji akan tampil habis – habisan dalam olimpiade astronomi (International Olympiad on Astronomy and Astrophysics/IOAA) 2015 di Magelang, Jawa Tengah.

Sudah ada 42 negara yang konfirmasi mengikuti olimpiade bergengsi ini. Suharlan mengatakan, saingan terberat olimpiade astronomi adalah kontingen dari Tiongkok. Soal atau tes lomba berbentuk ujian tulis dan pemantauan langit secara langsung. Dirinya berharap, di IOAA Indonesia bisa meraih gelar juara umum. 

Olimpiade IOAA akan dilaksanakan pada tanggal  26 Juli sampai 4 Agustus 2015.  Kontingen Indonesia terdiri atas dua tim. Total ada 10 orang,  Sebagai tuan rumah, Indonesia menargetkan dapat 4 emas dalam ajang internasional tersebut.

Kami segenap masyarakat indonesia mengucapkan selamat bagi siswa yang berhasil memboyong 5 medali, tetap semangat jangan berkecil hati sekalipun belum memboyong emas dalam International Physic Olympiad IPhO, dan terus belajar bagi tim yang akan bersaing diajang International Olympiad on Astronomy and Astrophysics/IOAA yang berlangsung dimagelang, semoga target 4 emas dapat diraih. Terus berjaya Pendidikan diindonesia.

PERINGATAN ! PNS DAN ASN 22 JULI 2015 TIDAK MASUK KERJA SIAP-SIAP DIBERHENTIKAN

Hari raya idul fitri tinggal 1 hari lagi, seluruh masyarakat indonesia pun serentak cuti bersama. Informasi terbaru ditujukan untuk PNS dan ASN, yang berasal dari MENPANRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Yuddy Chrisnandi.
MENPANRB menegaskan agar para pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) pada umumnya di seluruh Indonesia, agar kembali masuk bekerja di instansi masing-masing pada tanggal 22 Juli 2015. peringatan lain Yuddy Chrisnandi mengingatkan agar PNS yang mudik dilarang menggunakan kendaraan dinas.

Apabila PNS dan ASN melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi berdasarkan PP itu mulai dari teguran ringan, peringatan tertulis, hingga sanksi berat berupa pemberhentian.
MENPANRB kembali mengingatkan kepada seluruh aparatur negara agar mematuhi ketentuan disiplin PNS. Cuti bersama dan libur Idul Fitri sudah cukup panjang , sehingga tidak perlu menambah cuti atau bolos setelah tanggal 21 Juli atau setelah libur lebaran.
Bagi PNS dan ASN yang ingin mengambil cuti, jauh-jauh hari pemerintah telah menetapkan, bagi PNS yang mengambil cuti agar diambil sebelum Idul Fitri. Itupun setiap instansi harus memperhitungkan jangan sampai ada yang seluruhnya mengambil cuti. Paling banyak 50 persen, sehingga aktivitas di kantor tetap berjalan.
Sanksi terhadap pelanggaran kedua hal di atas, memang tidak masuk kategori pelanggaran berat. Tetapi bukan berarti bahwa hal itu bisa diabaikan begitu saja. Displin merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembinaan pegawai. Kalau pegawai terbiasa dengan tindakan indisipliner, dikhawatirkan bisa merembet ke hal lain, yang berakibat fatal.
MENPAN RB akan melakukan pemantauan pada hari pertama masuk kerja pasca Idul Fitri 1436. Sedangkan Terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, Yuddy mengatakan bahwa pihaknya tunduk pada keputusan Wakil Presiden, yang melarang penggunaan kendaraan dinas operasional untuk mudik. Yang diperbolehkan hanya kendaraan dinas yang melekat pada pejabat, bukan kendaraan operasional.
Demikian informasi yang mungkin bisa membantu mengingatkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas selaku Aparatur Negara.
Sumber : http://www.menpan.go.id/

KEMDIKBUD DAN MENLU PERBAHARUI KEPUTUSAN BERSAMA NOMOR 191/81/01 DAN NOMOR 051/U/1981

Informasi terbaru tentang dunia Pendidikan, Ada sekitar yang menuntut ilmu di Luar Negeri.Oleh karena itu Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menandatangani Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri. 

Tujuan peraturan bersama ini adalah untuk melindungi, meningkatkan, dan memajukan layanan pendidikan bagi sekitar tiga ribu anak Indonesia yang tersebar di 14 Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. 



Dalam kerja sama ini terdapat perluasan layanan pendidikan di mana sebelumnya hanya terkonsentrasi terhadap pendidikan formal. Tetapi mulai saat ini juga menjangkau pendidikan non formal. Ini penting karena tidak semua warga negara Indonesia terutama siswa bisa hidup mandiri di luar negeri dan dapat menjadi bagian masyarakat di sana. 

Kerjasama juga ditujukan bagi 30 ribu siswa yang tersebar di 300 komunitas pusat kegiatan belajar masyarakat atau yang dikenal dengan Community Learning Center (CLC). Kemdikbud menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 40 ribu siswa di luar negeri baik siswa SILN maupun CLC yang belum terkelola. 

Peraturan bersama tersebut merupakan perbaikan dari Keputusan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 191/81/01 dan Nomor 051/U/1981 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang ditandatangani pada 22 Januari 1981. 

Ini merupakan sebuah bentuk perhatian pemerintah dalam melindungi para mahasiswa yang kuliah diluar negeri, semoga terobosan-terobosan baru dalam bidang pendidikan dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitan pendidikan di indonesia.

Sumber : JPPN

DOWNLOAD BUKU KURIKULUM 2013 UNTUK GURU DAN SISWA KELAS IV

Kurikulum 2013 atau sekarang disebut kurikulum Nasional masih dalam pengembangan, ada sebagian sekolah yang masih melaksanakan dan ada juga yang kembali ke kurikulum KTSP, Nah untuk sekolah yang masih melanjutkan, guru yang belum memiliki file untuk buku Pegangan guru dan buku untuk murid bisa didownload dibawah ini :

Berikut Buku Kurikulum 2013 Untuk Guru Kelas 4:


Buku Guru 
Tema I Judul :  Indahnya Kebersamaan
Unduh klik di sini.

Buku Guru 
Tema 2  Judul : Selalu Berhemat Energi
Unduh klik di sini.

Buku Guru  
Tema 3  Judul : Peduli Terhadap Mahluk Hidup
Unduh klik di sini.

Buku Guru  Tema 4  Judul : Berbagai Pekerjaan
Unduh klik di sini.

Buku Guru  Tema 5  Judul : Pahlawanku
Unduh klik di sini.

Berikut Buku Kurikulum 2013 Untuk Siswa Kelas 4 :

Buku Siswa Tema I Judul :  Indahnya Kebersamaan
Unduh klik di sini.
Buku Siswa  Tema 2  Judul : Selalu Berhemat Energi
Unduh klik di sini.
Buku Siswa  Tema 3  Judul : Peduli Terhadap Mahluk Hidup
Unduh klik di sini.
Buku Siswa  Tema 4  Judul : Berbagai Pekerjaan
Unduh klik di sini.
Buku Siswa  Tema 5  Judul : Pahlawanku
Unduh klik di sini.


KEMDIKBUD KELUARKAN PERMENDIKBUD NO 21/2015 TENTANG ATURAN HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH

Dalam menyambut tahun pelajaran baru 2015/2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan teknis yang berkaitan dengan hari pertama masuk sekolah.
Aturan teknis tersebut tertuang dalam Permendikbud No 21 tahun 2015, dan aturan tersebut sudah disosialisasikan ke seluruh dinas pendidikan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Aturan teknis tersebut adalah :


1. Sekolah wajib melaksanakan upacara bendera setiap Senin. 
Hal ini dimaksudkan mendidik kedisiplinan siswa, membiasakan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan upacara bendera juga mendidik siswa menjadi seorang pemimpin yang bertanggungjawab. Yakni melalui penugasan panitia upacara secara bergilir.

2. Orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama masuk. 
Kemendikbud ingin memperdalam keterikatan orangtua dengan sekolah. Hubungan antara orang tua dengan guru yang erat saling bekerja sama bisa memecahkan persoalan siswa. Baik dalam belajar atau pergaulan di sekolah, maupun di rumah. Karena selama ini orang tua ke sekolah ketika pembagian rapor atau saat perpisahan. 
Aktivitas ini tidak sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah saja. Kemudian siswa masuk sekolah dan orang tua pulang sambil keduanya melambaikan tangan. Namun orang tua harus benar-benar ikut masuk sampai di dalam kelas. Setelah sampai di dalam sekolah, orangtua harus berkomunikasi dengan para guru. Khususnya guru yang akan mengajar sang anak. Dengan maksud bahwa orangtua tua menitipkan anaknya kepada guru di sekolah. 

3. Kewajiban berdoa bersama-sama ketika akan mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas. Konsep yang diterapkan awal proses berdoa bersama dipimpin oleh guru, dan dihari berikutnya para siswa ditugasi mempimpin doa secara bergantian. Setelah berdoa, 

4. Siswa wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum belajar. 
menyanyikan lagu kebangsaan ini dilakukan setiap hari. Ketika akan pulang sekolah, juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan atau lagu-lagu daerah. Lagu-lagu patriotik populer seperti Bendera (Coklat Band) atau Pancasila Rumah Kita (Franky Sahilatua) boleh dibawakan siswa rame-rame di kelas masig-masing. Jika bosan dengan lagu patriotik, siswa boleh membawakan lagu-lagu daerah setempat. Hal tersebut diterapkan karena selama ini cukup menimbulkan keprihatinan karena siswa-siswa sekarang ini tidak banyak mengenal lagu-lagu daerah sedangkan diindonesia lagu daerah sangat bannyak sekali. sebagai contoh : banyak siswa di Jawa yang tidak tahu lagu-lagu tradisional Jawa. Begitu pula siswa-siswa di Bandung dan sekitarnya, yang mulai tidak mengenali lagu tradisional Sunda.

Demikian aturan teknis yang dikeluarkan kemdikbud yang akan diterapkan di awal tahun ajaran baru 2015-2016. Kemendikbud memberikan instruksi kepada seluruh dinas pendidikan, untuk mengawasi aturan-aturan baru itu. Jika ada sekolah yang bandel tidak menerapkan aturan tadi, disiapkan sanksi teguran.

Dengan adanya aturan baru ini semoga dapat terlaksana dengan baik, karena ini merupakan langkah untuk mengenalkan kembali kepada siswa tentang pengetahuan tentang Indonesia.
Hal tersebut tidak berat dilaksanakan apabila semua pihak memiliki niat untuk maju.
Maju Terus Pendidikan Di Indonesia!

Sumber : http://www.jpnn.com/

INFORMASI PENTING TENTANG PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL 2016

Pemerintah akan menerapkan sistem baru dalam pelaksaan Ujian Nasional tahun 2016, Kalau tahun-tahun sebelumnya UN hanya dilakukan sekali, untuk tahun 2016 UN dilaksanakan 3 kali. Rencana penerapan Ujian Nasional dengan sistem yang baru ini disampaikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, Totok Suprayitno, pada rapat koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala LPMP, dan Kepala P4TK seluruh Indonesia.

Tiga ujian nasional (UN) di tahun 2016 yang di sampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang akan menyelenggarakan adalah 
1. UN pertama merupakan ujian perbaikan bagi peserta UN tahun 2015 yang belum memenuhi standar kompetensi           lulusan (SKL) pada satu atau lebih mata pelajaran, dan berkeinginan memperbaikinya. 
2. UN kedua, merupakan ujian utama tahun 2016 dengan kisi-kisi baru
3. UN ketiga merupakan perbaikan bagi peserta UN tahun 2016.



Materi ujian disesuaikan dengan jenis UN. UN perbaikan tahun 2015 materi ujiannya sesuai dengan kisi-kisi UN 2015. Untuk UN utama 2016 materi ujiannya ada tiga, yaitu :
1. Irisan kurikulum KTSP dan K13, 
2. Kisi-kisi UN yang dikeluarkan BSNP (bersifat makro), dan sesuai dengan ketuntasan kurikulum.
3. UN perbaikan 2016, materinya sama dengan UN utama 2016.

Pelaksanaan UN perbaikan 2015 akan dilakukan dengan berbasis komputer. Ujian akan dilaksanakan di SMA/SMK di domisili siswa saat ini dan siswa dapat mendaftar secara online ke dinas provinsi. 
sedangkan UN utama di 2016 akan dilaksanakan di sekolah masing-masing dengan berbasis kertas dan komputer. Lalu untuk UN perbaikan 2016, mekanismenya sama dengan UN perbaikan 2015, yaitu berbasis komputer dan pendaftaran dilakukan secara online di dinas provinsi

Tanggal-tanggal penting untuk pelaksanaan ketiga UN tersebut adalah 
1. UN pertama yang dijadwalkan adalah UN perbaikan 2015 yang akan dilaksanakan pada 22 Februari 2016. 
2. UN utama 2016 akan dilaksanakan mulai 4 April, 
3. UN perbaikan tahun 2016 akan dilaksanakan awal Juni/September.

Demikian informasi terbaru berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Nasional yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 nanti, semoga dengan adanya informasi ini dapt membantu rekan guru dan Kepala Sekolah dalam menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Ujian Nasional ini, terima kasih atas kunjungannya semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/

253.608 SISWA TERDAFTAR SEBAGAI PESERTA PROGRAM INDONESIA PINTAR

Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang ditujukan kepada warga negara yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal di sekolah. Pendidikan formal ini berupa kelompok belajar Paket A untuk setara SD, Paket B untuk (SMP), dan Paket C (SMA). 
Harris Iskandar, selaku Dirjen PAUD dan Dikmas Kemdikbud  mengatakan, Program Indonesia Pintar diharapkan bisa berjalan baik. Program itu diharapkan bisa mendukung rencana Program Wajib Belajar 12 Tahun yang sedang disiapkan pemerintah.
Peserta didik yang sedang belajar atau mengikuti program Pendidikan Kesetaraan di lembaga pendidikan nonformal, seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan lembaga sejenis, bisa diusulkan untuk menjadi penerima manfaat PIP.



Pengusulan tersebut dilakukan oleh lembaga pendidikannnya melalui Dinas Pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud. Yaitu, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan.
Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas), saat ini jumlah peserta didik Program Pendidikan Kesetaraan mencapai 775.300 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 253.608 orang adalah calon penerima manfaat PIP karena berusia kurang dari 21 tahun.
Merupakan sebuah program yang sangat baik dari pemerintah, semoga dalam pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan harapan dan benar-benar bisa menjangkau didaerah-daerah terpencil, Sehingga anak-anak yang hidup didaerah terpencilpun dapat menikamati pendidikan, sama dengan anak-anak yang hidup diperkotaan, sekalipun mungkin perbedaan fasilitas yang dinikamati.
Mari kita dukung Program Indonesia Pintar ini bersama-sama.

Sumber: http://pendidikan.jpnn.com/

NILAI UKG 1,3 JUTA GURU DIBAWAH 60, KUALITAS GURU MASIH RENDAH

Peningkatan mutu guru bukan cuma tugas pemerintah pusat. Pemerintah daerah justru harus ikut bertanggung jawab untuk mengembangkan guru. Demikian pula organisasi profesi guru. Guru sendiri harus memacu dirinya untuk up to date (mengikuti) dengan perkembangan ilmu di bidangnya dan kependidikan. Hal ini diungkapkan oleh Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hasil uji kompetensi ,  mayoritas guru SMA yang telah memiliki tingkat pendidikan S-2 dan S-3 mendapatkan skor 70 ke atas. Sedangkan guru yang memperoleh skor 70 ke atas mendapatkan ditugaskan menjadi instruktur pelatih guru yang memiliki nilai rendah. Agar bisa berkonsentrasi menjadi instruktur pelatih, mereka tidak dikenai ketentuan 24 jam mengajar tatap muka sebagai syarat kompetensi. Sebagai ganti, mereka harus membina guru-guru lain.

Dewan Penasihat Ikatan Profesi Guru Indonesia Wijaya Kusumah mengusulkan supaya pendidikan dan pelatihan guru direvisi. Pemerintah juga diminta untuk berinovasi dalam program peningkatan kompetensi guru. Narasumbernya harus mumpuni di bidangnya.
Diklat yang diberikan kepada guru harus sesuai dengan materi yang diajarkan kepada siswa. Selama ini cara mengajar guru masih ceramah dan belum menjadi fasilitator pembelajaran, yaitu siswa aktif dan gurunya juga aktif melayani siswa dengan baik.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memetakan kompetensi 1,6 juta guru melalui uji kompetensi. Hasilnya, lebih dari 1,3 juta guru memiliki nilai ujian di bawah 60 dari rentang 0 hingga 100. Perlu terobosan nyata untuk memperbaiki keadaan yang memprihatinkan ini.
Uji kompetensi guru itu mencakup para guru di TK, SD, SMP, sekolah luar biasa, SMA, dan SMK. Dari ujian ini, hanya 192 guru, sebagian besar guru SMP, yang mencapai nilai 90-100. Sementara hampir 130.000 guru yang nilainya antara 0 dan 30.
Uji kompetensi guru mengukur empat kompetensi, yakni :
1. Kompetensi akademik, 
2. Pedagogis, 
3. sosial, 
4. Kepribadian. 
Banyak guru yang justru tidak menguasai materi ajarnya. Cara mengajarnya dinilai sudah lumayan baik. Hasil uji tersebut juga memperlihatkan, penguasaan terhadap materi ajar dan kemampuan mendidik guru SD adalah yang paling tertinggal. Padahal, mereka paling banyak ikut uji kompetensi, yakni 798. 836 orang.
Sumarna Surapranata, juga mengatakan, hasil uji kompetensi itu menjadi potret nyata soal kualitas guru. Terlepas dari ada yang mempermasalahkan validitas atau alat ukur uji kompetensi guru, nyatanya memang kondisi guru kita masih berat. Hasil ini menjadi salah satu dasar penting untuk mendesain pendidikan dan pelatihan guru yang sesuai untuk tiap guru.
Bagaimana pendapat rekan-rekan guru tentang berita ini ?
Sumber : http://print.kompas.com/

SEORANG GURU DIJATUHI SANKSI KARENA BOLOS KERJA 46 HARI

Lebaran sebentar lagi, maka disetiap daerah pasti akan ada pengumuman untuk disiplin bagi semua PNS untuk tidak bolos kerja, libur sesuai yang dijadwalkan tidak ada kata molor dalam bekerja, Nah berikut ini salah satu contoh ketidakdisiplinan seorang guru yang bolos kerja selama 46 hari dalam satu tahun.
Drs. Susmoro, M.Si Selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas, 
Menjelaskan ada satu orang guru SD yang dijatuhkan sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Guru yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena absen kumulatif dalam 1 tahun mencapai tingkat ketidakhadiran selama 46 hari.

Drs. Susmoro, M.Si mengingatkan bagi guru, kasus ini bisa dijadikan sebuah pelajaran agar PNS khususnya guru mengutamakan kedisipinan dalam bekerja. Jangan pernah menganggap sepele kedisiplinan. Karena ketika seorang pegawai terbukti melakukan pelanggaran kedisiplinan sanksi bagi mereka telah menunggu dari yang ringan, sedang hingga berat.



Penyebab seorang guru yang bersangkutan bisa absen selama 46 hari dalam satu tahun karena dari kabar yang beredar dirinya menjalankan tugas sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). 

Guru bersangkutan mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dan akhirnya diputuskan hukuman yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan menjadi lebih ringan., yaitu sanksinya berupa penurunan pangkat selama 3 tahun. Itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Nah dengan adanya kasus seperti ini, merupakan sebuah pengalaman berharga untuk rekan-rekan yang lain untuk bisa berdisiplin diri dalam menjalankan kewajiban tugas yang diemban dalam setiap instansi, informasi ini ditujukan bukan hanya kepada guru saja tetapi bagi semua rekan-rekan yang bekerja di instansi mana saja, semoga bermanfaat.

Sumber : http://www.jpnn.com/

DITEGAL GURU HONORER DIBAYAR 100 RIBU PERBULAN

Lebaran tinggal beberapa hari lagi, ternyata ada berita yang cukup mengejutkan, guru honorer dikota tegal dibayar 100 ribu per bulan, bagaimana mereka memenuhi kebutuhan hidupnya? 
Rustanto selaku Ketua Forum Tenaga dan Guru Honor Negeri (FTGHN) Kota Tegal  mengatakan, jumlah tenaga dan guru honorer di tegal ada 343 orang, yang tersebar dibeberapa wilayah yaitu :
1. SD Kecamatan Tegal Selatan ada 40 guru dan 15 tenaga Tata Usaha (TU), 
2. SD Kecamatan  Tegal Barat ada 53 guru dan 12 tenaga TU, 
3. SD Kecamatan Tegal Timur ada 106 guru dan 33 tenaga TU.
4. SD Kecamatan  Margadana ada 24 guru dan 11 tenaga TU. 
5. SMP ada 1 guru dan 12 tenaga Tu,
6. SMA ada 9 guru dan 10 tenaga TU, 
7.  SMK ada 9 guru dan 8 tenaga TU.



Hampir semuanya S1 tapi masih ada yang diberi upah Rp 100 ribu per bulan, sungguh mengenaskan. Nilai uang itu dianggap tidak layak karena sama sekali belum cukup memenuhi kebutuhan hidup, bahkan untuk membeli bensin mengajar pun tidak cukup. Rustanto menganggap, Pemkot Tegal belum memberikan perhatian apapun kepada guru honorer. Imbalan guru honorer tidak sebanding dengan pengabdian yang selama ini telah dilakukan.
Pemerintah koto Tegal belum memberikan sinyal adanya bantuan atau insentif apapun. Padahal selama ini mereka telah mengabdi bertahun-tahun, namun hanya mendapatkan imbalan ‘uang sabun’ dari sekolah.
Namun Wakil Wali Kota Tegal HM Nursoleh menjelaskan untuk pemberian honor melalui APBD,  juga harus mengikuti aturan yang berlaku sehingga ada payung hukumnya. Pemberian bantuan tidak dapat begitu saja diberikan karena aturan sekarang berbeda dengan dahulu.  "Bantuan-bantuan apa saja yang dapat diberikan.
Betapa berat nasib yang harus ditanggung oleh para Guru Honorer, Mereka bekerja keras demi mencerdaskan anak bangsa tetapi hasil yang didapat tidak sebanding dengan pengorbanannya?
Bagaimana pendapat rekan-rekan dengan fakta kejadian dilapangan jika seperti ini ?
Didaerah rekan-rekan gaji guru honor berapakah?

Sumber : http://www.jpnn.com/

RUSAKNYA MORAL ANAK BANGSA, LIHAT VIDEONYA DISINI

Kenapa Pemerintah mengedepankan Pendidikan Karakter yang paling penting untuk kurikulum nasional?
Jawabnya seperti ini moral anak-anak jaman sekarang sangatlah beda jauh dengan anak-anak jaman dulu, pada jaman dulu seorang siswa/murid sangatlah menghormati gurunya sebagai pengganti orangtua disaat berada disekolah, Nah untuk jaman sekarang banyak sekali murid yang kurang memiliki kesopanan terhadap guru, sehingga apa yang dikatakan guru kadang-kadang tidak diindahkan oleh mereka, sehingga karakter yang terbentuk anak lebih mengikuti keinginnan sendiri dalam bertindak.
yang jadi pertanyaan Siapakah yang bertanggung jawab dengan tingkah laku anak jaman sekarang ini?
Menurut pendapat saya yang bertanggung jawab adalah semua. Semua disini adalah Orangtua, Guru dan Lingkungan.
tidak sedikit orang tua yang menyalahkan pihak sekolah terhadap prilaku anak yang nakal, bandel, dan tidak taat. Namun yang perlu digaris bawahi oleh orang tua adalah pendidikan diperoleh siswa tidak hanya disekolah, namun dari keluarga dan lingkungan mereka bergaul.
banyak kasus yang terjadi guru dipenjara karena memukul murid. dengan adanya HAM sosok guru dalam membimbing siswanya jadi banyak batasan yang harus ditaati, dimana guru harus berhati-hati dalam bertutur kata dan bertindak. salah-salah bisa masuk bui.

Nah berikut ini salah satu contoh perilaku siswa yang tidak patut ditiru, mohon bagi yang melihat video ini untuk dapat share kepada anak-anak untuk bisa menjadi pelajaran, YANG PUNYA Anak dan Teman WAJIB saling mengingatkan kalo seperti ini tidak baik dan Dilihat di jaman sekarang Regenerasi Muda Telah hilangnya AHLAQ dan Moral kenapah bisa Jadi Seperti ini !!!

Silahkan tinggalkan Comment untuk contoh tindakan tidak terpuji anak sekolah ini.


silahkan lihat videonya:


LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library