SEBANYAK 243 PERGURUAN TINGGI DINON AKTIFKAN OLEH KEMENRISTEK DIKTI

Kerja keras yang dilakukan oleh KEMENRISTEK Dikti dalam upaya membereskan kampus-kampus yang bemasalah ternyata membawa hasil yang fantastis. 
Dalam Penyidikannya Kemenristek Dikti menemui jenis pelanggaran kampus yang telah dinonaktifkan yaitu 
1. Adanya masalah laporan akademik, 
2. Masalah nisbah dosen/mahasiswa, 
3. Masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, 
4. PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh), 
5. PRODI /PT tanpa izin, 
6. Penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu, 
7. Jumlah mahasiswa over kuota (PRODI Kesehatan/kedokteran/dll), 
8. Ijasah palsu/gelar palsu,  
9. Masalah sengketa/konflik internal, 
10. Kasus mahasiswa, 
11. Kasus dosen (misal dosen status ganda), 
12. Pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin Kopertis.

Sejumlah Kampus Teridentifikasi bermasah dengan menyelenggarakan pembelajaran yang tidak sesuai aturan. Ada 243 kampus yang telah dinonaktifkan sejak 29 Maret lalu. Ratusan kampus itu diduga bermasalah. Kopertis XII mengumumkan nama-nama lengkap kamus yang dinonaktifkan tersebut. Dalam penjelasannya, Kopertis XII menyatakan kampus-kampus yang dinonaktifkan belum tentu abal-abal, tapi bisa juga kampus berizin namun melakukan pelanggaran beberapa pelanggaran. Kampus yang dinyatakan nonaktif tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru.  dan juga tidak diperkenankan  melakukan  wisuda. Kampus-kampus tersebut tidak memperoleh  layanan  Ditjen Dikti. 

Berikut daftar 243 kampus nonaktif sesuai pengumuman Kopertis XII:


1. STIT Tangerang Raya Yayasan Purgantorio Prop. Banten
2. STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi Sumatera Utara Prop. Sumatera Utara
3. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemnas Indonesia Prop. Jawa Timur
4. Sekolah Tinggi Teknik Widya Darma Prop. Jawa Timur
5. Sekolah Tinggi Teknik Budi Utomo Prop. Jawa Timur
6. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sunan Giri Prop. Jawa Timur
7. STKIP Tri Bhuwana Prop. Jawa Timur
8. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata Satya Widya
9. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Artha Bodhi Iswara
10. Institut Sains Dan Teknologi Palapa
11. IKIP PGRI Jember Prop. Jawa Timur
12. IKIP Budi Utomo Prop. Jawa Timur
13. STAI Al-Ikhlas Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara Prop. Sumatera Utara
14. Institut Teknologi Pembangunan Surabaya
15. Universitas Kahuripan Kediri Prop. Jawa Timur
16. Universitas Cakrawala Prop. Jawa Timur
17. Universitas PGRI Ronggolawe Prop. Jawa Timur
18. Universitas Nusantara PGRI Kediri Prop. Jawa Timur
19. Universitas Teknologi Surabaya Prop. Jawa Timur
20. Universitas Bondowoso Prop. Jawa Timur
21. Universitas Mochammad Sroedji Prop. Jawa Timur
22. Universitas Darul ulum Prop. Jawa Timur
23. Politeknik Surakarta  Prop. Jawa Tengah
24. STAI Sultan Abdul Kahir Bima Prop. Nusa Tenggara Barat
25. Politeknik Jawa Dwipa
26. AMIK PGRI Kebumen Prop. Jawa Tengah
27. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Cilacap Prop. Jawa Tengah
28. Akademi Seni Rupa Dan Desain Akseri Prop. D.I. Yogyakarta
29. Akademi Teknologi Otomotif Nasional Prop. D.I. Yogyakarta
30. Akademi Sekretari Dan Manajemen Indonesia Bantul Prop. D.I. Yogyakarta
31. Akademi Keuangan Dan Perbankan YIPK Prop. D.I. Yogyakarta
32. Akademi Bahasa Asing YIPK Yogyakarta Prop. D.I. Yogyakarta
33. Akademi Kesejahteraan Sosial Tarakanita Prop. D.I. Yogyakarta
34. STMIK Pelita Nusantara Yogyakarta Prop. D.I. Yogyakarta
35. STAI Raden Qosim Lamongan Prop. Jawa Timur
36. Politeknik LP3I Bandung Prop. Jawa Barat
37. Politeknik Manufaktur Igasa Pindad
38. Politeknik Industri Dan Niaga Bandung
39. Akademi Refraksi Optisi Polycore Indonesia
40. Akademi Kebidanan Al-Ishlah Cilegon Prop. Banten
41. Akademi Teknologi Telekomunikasi Bandung
42. AMIK PGRI Tangerang
43. Akademi Surtasdal-As Bogor Prop. Jawa Barat
44. Akademi Teknologi Aeronautika Siliwangi
45. Akademi Akuntansi Era 2020
46. STAI Acprilesma Indonesia Prop. D.K.I. Jakarta
47. Akademi Komunikasi Radio Dan Televisi Hutama
48. Akademi Komunikasi Radio Dan Televisi Hutama
49. Akademi Teknologi Bandung
50. Akademi Sekretari Dan Manajemen Al-Ma soem Prop. Jawa Barat
51. Akademi Teknologi Patriot
52. Akademi Kesenian Bogor Prop. Jawa Barat
53. Akademi Pariwisata Tadika Puri Prop. Jawa Barat
54. Akademi Bahasa Asing YPKK Tangerang Prop. Banten
55. Akademi Sekretari Dan Manajemen Bhakti
56. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Yasika Prop. Jawa Barat
57. STIE ISM Prop. Banten
58. STEI Tiara Rawamangun Prop. D.K.I. Jakarta
59. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Hidayatullah Depok Prop. Jawa Barat
60. Sekolah Tinggi Teknologi Muhammadiyah Karawang
61. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Gici Prop. Jawa Barat
62. Sekolah Tinggi Teknologi Pratama Adi Prop. Jawa Barat
63. Sekolah Tinggi Teknologi Geusan Ulun Prop. Jawa Barat
64. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bakti Indonesia
65. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andhiga Prop. Jawa Barat
66. Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Bekasi Prop. Jawa Barat
67. Sekolah Tinggi Teknologi Mitra Karya Prop. Jawa Barat
68. Sekolah Tinggi Teknologi Telematika Cakrawala Prop. Jawa Barat
69. Akademi kebidanan Meuligoe Nur Amin Prop. Aceh
70. STMIK Triguna Utama Prop. Banten
71. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana Prop. Bali
72. Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Kelautan
73. Universitas PGRI Kupang Prop. Nusa Tenggara Timur
74. AMIK Aji Jaya Baya Prop. Jawa Timur
75. Akademi Pariwisata Bhakti Wiyata Prop. Jawa Timur
76. Akademi Peternakan PGRI Jember Prop. Jawa Timur
77. Akademi Bahasa Asing Webb Prop. Jawa Timur
78. Akademi Teknik Nasional Sidoarjo Prop. Jawa Timur
79. Akademi Teknologi Industri Tekstil Surabaya Prop. Jawa Timur

80. STMIK Padjadjaran
81. Sekolah Tinggi Teknik Cikarang
82. Sekolah Tinggi Teknologi Nasional Bandung
83. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Budi Bakti Prop. Jawa Barat
84. Sekolah Tinggi Teknologi Ar-rahmah Cianjur
85. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Putra Banjar Prop. Jawa Barat
86. STISIP Bina Putera Banjar Prop. Jawa Barat
87. Sekolah Tinggi Ilmu Teknik Bina Putra Prop. Jawa Barat
88. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana Tambun Prop. Jawa Barat
89. Akademi Kebidanan Medica Bakti Nusantara
90. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Cirebon Prop. Jawa Barat
91. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dharma Agung Bandung Prop. Jawa Barat
92. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adhy Niaga Prop. Jawa Barat
93. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania Prop. Jawa Barat
94. STMIK Mikar Prop. Jawa Barat
95. Universitas Purwakarta Prop. Jawa Barat
96. Universitas Majalengka Prop. Jawa Barat
97. Akademik Kebidanan Sulih Bangsa, Prop.D.K.I. Jakarta
98. Politeknik Bunda Kandung Prop. D.K.I. Jakarta
99. Akademi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan
100. Akademi Keuangan Perbankan Nasional
101. Akademi Sekretari Dan Manajemen Pitaloka
102. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Yapri
103. AMIK Mpu Tantular
104. Akademi Akuntansi Bentara Indonesia Prop. D.K.I. Jakarta
105. AMIK Andalan Jakarta
106. Akademi Sekretaris ISWI Jakarta
107. Akademi Pertamanan Interstudi
108. Akademi Sekretari Dan Manajemen Purnama
109. Akademi Keuangan Dan Perbankan LPI
110. Akademi Keuangan Dan Perbankan YPK Prop. D.K.I. Jakarta
111. Akademi Pertanian Iskandar Muda
112. Akademi Akuntansi Artawiyata Indo-lpi Prop. D.K.I. Jakarta
113. STMIK Eresha Prop. D.K.I. Jakarta
114. Sekolah Tinggi Desain Interstudi Prop. D.K.I. Jakarta
115. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Santa Ursula Prop. D.K.I. Jakarta
116. STIBA Indonesia LPI Prop. D.K.I. Jakarta
117. STKIP Suluh Bangsa Prop. Banten
118. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dwipa Wacana Prop. D.K.I. Jakarta
119. STKIP Albana Prop. D.K.I. Jakarta
120. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ganesha Prop. D.K.I. Jakarta
121. Sekolah Tinggi Manajemen Imni Prop. D.K.I. Jakarta
122. STAI INSIDA Jakarta Timur Prop. D.K.I. Jakarta
123. Akademi Teknik Iskandar Muda
124. STISIP Pusaka Nusantara
125. Sekolah Tinggi Teknologi Kelautan Hatawana Prop. D.K.I. Jakarta
126. Sekolah Tinggi Manajemen Industri Indonesia
127. Sekolah Tinggi Teknologi Indonesia
128. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Indonesia
129. Sekolah Tinggi Keuangan Niaga & Negara Pembangunan Prop. D.K.I.          Jakarta
130. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yapann Prop. D.K.I. Jakarta
131. STKIP Purnama Prop. D.K.I. Jakarta
132. Universitas Kejuangan 45 Jakarta Prop. D.K.I. Jakarta
133. Universitas Islam Attahiriyah Prop. D.K.I. Jakarta
134. STIKES Bustanul Ulum Langsa Prop. Aceh
135. Universitas Ibnu Chaldun Prop. D.K.I. Jakarta
136. Akademi Kebidanan Sapta Karya Prop. Sumatera Selatan
137. Akademi Keperawatan Sapta Karya Prop. Sumatera Selatan
138. Akademi Perikanan Wachyuni Mandira Prop. Sumatera Selatan
139. Akademi Analis Kesehatan Widya Dharma Prop. Sumatera Selatan
140. Akademi Akuntansi Unggulan SMB Palembang Prop. Sumatera Selatan
141. STKIP Sera Prop. Sumatera Selatan
142. Politeknik Wilmar Busnis Indonesia Prop. Sumatera Utara
143. Politeknik Yanada Prop. Sumatera Utara
144. Politeknik Trijaya Krama Prop. Sumatera Utara
145. Universitas Darussalam Ambon Prop. Maluku
146. Politeknik Tugu 45 Medan Prop. Sumatera Utara
147. Politeknik Profesional Mandiri Prop. Sumatera Utara
148. Akademi Kebidanan Eunice Rajawali Binjai Prop. Sumatera Utara
149. Akademi Kebidanan Dewi Maya Prop. Sumatera Utara
150. Akademi Kesehatan Lingkungan Binalita Sudama    Prop. Sumatera Utara
151. Akademi Kebidanan Jaya Wijaya Prop. Sumatera Utara
152. AMIK Intelcom Global Indo Kisaran Prop. Sumatera Utara
153. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Medan Prop. Sumatera Utara
154. AMIK Stiekom Sumatera Utara Prop. Sumatera Utara
155. Akademi Sekretari Manajemen Lancang Kuning Prop. Sumatera Utara
156. Akademi Teknologi Borneo Prop. Kalimantan Timur
157. Akademi Teknologi Lorena Prop. Sumatera Utara
158. Akademi Manajemen Gunung Leuser Prop. Sumatera Utara
159. Akademi Pertanian Gunung Sitoli Prop. Sumatera Utara
160. Akademi Keuangan Perbankan Swadaya Medan Prop. Sumatera Utara
161. Sekolah Tinggi Kelautan Dan Perikanan Indonesia Prop. Sumatera Utara
162. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Riama Prop. Sumatera Utara
163. Sekolah Tinggi Teknik Graha Kirana Prop. Sumatera Utara
164. Sekolah Tinggi Teknik Pelita Bangsa Prop. Sumatera Utara
165. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Benteng Huraba Prop. Sumatera Utara
166. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Swadaya Medan Prop. Sumatera Utara
167. Akademi Kebidanan Martapura Prop. Kalimantan Selatan
168. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Medan Prop. Sumatera Utara
169. STKIP Riama Prop. Sumatera Utara
170. Universitas Setia Budi Mandiri Prop. Sumatera Utara
171. Universitas Preston Indonesia Prop. Sumatera Utara
172. Akademi Bisnis Internasional Samarinda Prop. Kalimantan Timur
173. Akademi Pariwisata Nasional Samarinda Prop. Kalimantan Timur
174. ASMI KMPI Samarinda Prop. Kalimantan Timur
175. Akademi Manajemen Koperasi Barabai Prop. Kalimantan Selatan
176. STIE Prima Visi Prop. Kalimantan Timur
177. STIT YAPIMA Muara Bungo Prop. Jambi
178. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Dinamik Prop. Kalimantan Selatan
179. Politeknik Tri Dharma Prop. Sumatera Barat
180. Akademi Akuntansi Permata Harapan Batam
181. Akademi Bahasa Asing Permata Harapan
182. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Gici
183. Akademi Bahasa Asing Jambi Prop. Jambi
184. Akademi Bahasa Asing Tanjung Pinang
185. Akademi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pekanbaru Prop. Riau
186. Akademi Telekomunikasi Indonesia Jambi
187. Akademi Bahasa Asing Alaska Padang Prop. Sumatera Barat
188. STIT YAPIS Manokwari Prop. Papua Barat
189. Akademi Teknik Taman Siswa Prop. Sumatera Barat
190. Akademi Teknologi Pratama Prop. Sumatera Barat
191. Akademi Sekretari Dan Manajemen Jambi
192. Akademi Manajemen Koperasi Graha Karya Prop. Jambi
193. Akademi Sekretari Dan Manajemen Indonesia Padang
194. Akademi Koperasi Sumbar
195. STIE Prakarti Mulya Prop. Riau
196. STIE Widyaswara Indonesia
197. STKIP Widyaswara Indonesia
198. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Karimun Prop. Kepulauan Riau
199. STAI Syarif Muhammad Raha, Muna, Sulawesi Tenggara    Prop. Sulawesi Tenggara
200. Sekolah Tinggi Teknik Bentara Persada Batam
201. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jambi Prop. Jambi
202. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sumbar Prop. Sumatera Barat
203. Politeknik Internasional Indonesia Makassar Prop. Sulawesi Selatan
204. Akademi Kebidanan Gunung Sari Makassar
205. Akademi Kebidanan Graha Rabita Anugerah Prop. Sulawesi Selatan
206. Akademi Kebidanan Bambapuang Prima Persada
207. Akademi Keperawatan Pemda Sengkang Prop. Sulawesi Selatan
208. Akademi Parawisata Kendari
209. Akademi Teknik Otomotive Makassar Prop. Sulawesi Selatan
210. STAI Al-Amanah Jeneponto, Sulawesi Selatan    Prop. Sulawesi Selatan
211. Akademi Pertambangan Makassar
212. Akademi Analis Kimia Yapika Makassar
213. Akademi Bahasa Asing Barakati Kendari Prop. Sulawesi Tenggara
214. ASMI Yapika Makassar
215. Akademi Pariwisata Dian Rana Rantepao
216. Akademi Pariwisata YPAG Makassar
217. Akademi Manajemen Perusahaan Makassar
218. STIKES Muhammadiyah Sidrap Prop. Sulawesi Selatan
219. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Bangsa Majene Prop. Sulawesi Barat
220. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yapika Prop. Sulawesi Selatan
221. STAI Ar-Rosyid Surabaya Prop. Jawa Timur
222. STMIK Samudra Bitung
223. Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata Tamalatea Makassar Prop. Sulawesi Selatan
224. Sekolah Tinggi Teknik Mekongga Kolaka
225. Sekolah Tinggi Teknologi Dirgantara Makassar
226. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Panca Bhakti Palu, Sulawesi Tengah
227. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Manado Prop. Sulawesi Utara
228. STMIK Matuari Prop. Sulawesi Utara
229. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Budi Utomo Manado Prop. Sulawesi Utara
230. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al Gazali Soppeng Prop. Sulawesi Selatan
231. Institut Kesenian Makassar Prop. Sulawesi Selatan
232. STAI Al-Qodiri Jember Prop. Jawa Timur
233. Universitas Indonesia Timur Prop. Sulawesi Selatan
234. Universitas Sari Putra Indonesia Tomohon Prop. Sulawesi Utara
235. Universitas Alkhairaat Prop. Sulawesi Tengah
236. Universitas Veteran Republik Indonesia Prop. Sulawesi Selatan
237. Akademi Manajemen Surya Mataram
238. Akademi Teknik Bima Prop. Nusa Tenggara Barat
239. STIKES Yahya Bima Prop. Nusa Tenggara Barat
240. Sekolah Tinggi Teknik Bima Prop. Nusa Tenggara Barat
241. STKIP Indonesia Kupang
242. Sekolah Tinggi Teknologi Dan Kejuruan Gianyar
243. STAI Azzakiyah Ujungberung Bandung Prop. Jawa Barat


Sumber : jppn.com

LINK ALTERNATIF CEK INFO PTK

Pengerjaan Dapodik sudah selesai pengerjaannya, nah sekarang masing-masing PTK disarankan untuk Cek data pribadi dan inputan yang telah dilakukan. Agar tidak mengalami kendala khususnya bagi mereka yang sudah sertifikasi.

Padatnya orang yang mengkases info PTK membuat sedikit kesulitan dalam mengaksesnya. Sering kali setiap akan mengkasesnya selalu ada peringatan " Under Maintenance" Nah dengan menyikapi hal ini kita harus bisa bersabar.



Berikut ini Link alternatif apabila anda mengalami Under Maintenance saat akses info PTK :

Alternatif Link I

Alternatif Link II

Alternatif Link III

Alternatif Link IV

Alternatif Link V

Selain Kita bisa cek Kevalidan data kita, kita juga bisa cek jadwal UKG masing-masing individu.



Lembar Info GTK :
  1. Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi

    Jika belum punya NUPTK dan belum punya NRG dan atau GURU LUAR DIKDAS yang belum valid data dapodiknya, dapat menggunakan NAMA GURU tanpa spasi. 
    Contoh login pakai nama :

    Muh. Iqsan Ma'arif tuliskan pada teksbox userid menjadi muhiqsanmaarif
  2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
    YYYYMMDD
    dimana :
    YYYY = tahun lahir 4 digit
    MM = bulan 2 digit
    DD = tanggal 2 digit
    contoh :
    Tanggal lahir 10 Januari 1968
    Cara menuliskannya :
    19680110
  3. Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang.

TUNJANGAN PROFESI GURU CAIR 9 OKTOBER 2015

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata tidak akan ada penghapusan TPG tahun depan. isu tersebut adalah tidak benar. Dia memastikan, TPG masih akan berlanjut. Sebagai bukti, dia menjabarkan, bila pihaknya telah menganggarkan Rp 80 Triliun untuk TPG PNS dan non PNS tahun depan. Anggaran tersebut naik Rp 3 Triliun dibanding tahun ini. Kenaikan tersebut karena akan ada tambahan 166 ribu guru yang disertifikasi tahun ini. Selain itu, ada kenaikan gaji pokok serta kenaikan pangkat dan golongan juga.

Surat Perintah Membayar (SPM) untuk TPG non PNS telah diselesai dibuat pada Senin (28/9) lalu. SPM pun telah diserahkan pada tiga bank penyalur TPG, meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Mandiri, dan PT Bank Nasional Indonesia (BNI).

Dalam penyaluran triwulan ketiga ini, pihaknya menyiapkan dana sebesar Rp 2 Triliun. Jumlah tersebut berasal dari anggaran TPG yang dikelolah pihaknya tahun ini sebesar Rp 7 triliun.
Pranata menjelaskan teknis pengambilan tunjangan, Diharapkan para guru untuk tidak Menghabiskan isi tabungan saat TPG cair. Karena, bila tabungan dikosongkan hingga saldo nol rupiah lebih dari satu bulan, maka tabungan otomatis akan dibekukan. Akibatnya, pembayaran TPG triwulan selanjutnya akan "mental" atau tidak bisa dikirim oleh pihak bank. Terkadang suka ada yang tidak bisa mengendalikan diri. Kita ingatkan agar tidak demikian. Meski pembekuan itu bisa diurus kembali.



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan, tunjungan profesi guru (TPG) non PNS triwulan tiga dipastikan cair pada tanggal 9 Oktober 2015 nanti.
Sebagai gambaran TPG biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali. Pencairan dilakukan pada bulan keempat setelahnya. Jumlah TPG diberikan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
Pencairan TPG dilakukan oleh dua pihak, yakni Kemendikbud dan Pemerintah Daerah. Kemendikbud berkewajiban mencairkan TPG non PNS, semetara TPG PNS merupakan tanggung jawab Pemda masing-masing.

Sumber : http://www.jpnn.com/

Selamat buat Para guru Non PNS yang beberapa hari lagi akan mendapatkan rejeki, semoga Pencairan TPG kali ini dapat membawa berkah bagi keluarga dan dapat dipakai dengan bijak. Sebagai saran ingat kepada Operator Sekolah, tanpa adanya mereka data anda tidak akan valid dan mungkin bermasalah yang mengakibatkan tunjangan tidak bisa cair.



KEMDIKBUD TANDA TANGANI MOU PENYALURAN TPG DENGAN 3 BANK PEMERINTAH


Anggaran TPG tahun ini sekitar Rp 70 triliun yang ditransfer ke kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan sekitar Rp 6,9 triliun untuk guru non-PNS. Tahun depan, Anggarannya naik menjadi sekitar Rp 80,6 triliun terdiri dari Rp 73,6 triliun untuk guru berstatus PNS Daerah dan sekitar Rp 7 triliun untuk guru non-PNS. Jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik naik, akan ada sekitar 166.000 guru yang disertifikasi, ada kenaikan gaji pokok, ada kenaikan pangkat dan golongan.
Pemilihan ketiga Bank Nasional Pemerintah dalam penyaluran TPG ini dikarenakan memiliki akses atau jaringan ke seluruh wilayah di Indonesia. TPG,  harus disalurkan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Namun, tidak hanya TPG saja yang disalurkan melalui ketiga mitra kerja tersebut tetapi juga ke depan akan menyalurkan tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, dan subsidi peningkatan kualifikasi akademik kepada guru-guru yang akan meningkatkan kualifikasi akademik ke jenjang yang lebih tinggi.

Ketiga mitra kerja tersebut diharapkan memberikan pelayanan khusus bagi guru-guru yang berdedikasi dan atau berprestasi. Pelayanan khusus tersebut seperti diskon khusus pembelian tiket kereta api, pembelian buku di toko buku, diskon khusus di restoran-restoran, dan lainnya jika menggunakan kartu debit atau kartu kredit ketiga bank tersebut. 

Dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud melakukan kerja sama dengan tiga bank nasional milik pemerintah dalam hal penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kerja sama dengan mitra kerja tersebut disepakati secara resmi dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri tentang Penyediaan dan Penggunaan Jasa Perbankan hari ini di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta. Nota kesepahaman ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan terhadap guru.


Penandatangan MoU (Memorandum of Understanding atau nota kesepahaman,-), ini memang menjadi program pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 dan 15, "tunjangan profesi dibayarkan satu kali gaji pokok” .
Sumarna menegaskan, melalui nota kesepahaman ini harus terwujud tiga prinsip dasar dalam bermitra yaitu mutual trust (saling percaya,-), mutual respect (saling menghormati,-), dan mutual benefit (saling menguntungkan,-) antara pihak-pihak yang bekerja sama. Dari MoU ini, kata dia, tentu ada keuntungan bagi ketiga bank yang bemitra tetapi keuntungan tersebut sudah pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Benefit (keuntungan,-) untuk Kemendikbud banyak, salah satunya penyaluran jadi apik, jadi smooth (halus,-) mudah mengeceknya, dan mudah memeriksa siapa yang belum dapat dan siapa yang sudah dapat,” ujarnya.
Untuk para guru tidak perlu kuatir lagi akan isu yang beredar tentang penghapusan TPG oleh Kemdikbud, Karena berita tersebut adalah tidak benar. TPG akan disalurkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada september 2015.

Sumber : kemdikbud.co.id

50 CALON PENGAJAR MUDA ANGKATAN XI SIAP MENGIKUTI PELATIHAN

 



Gerakan Mengajar telah memasuki Angkatan yang ke XI, Dari seleksi yang ketat terntaya terpilih 50 Calon Pengajar Muda. Dari seleksi yang dijalani terpilih calon-calon pengajar dari beberapa perguruan Tinggi. 

Penetapan 50 pengajar Muda angkatan XI ini berdasarkan Surat Keputusan nomor 004/SK/PPMD/IM/IX/2015. Mereka bersiap untuk mengikuti Pelatihan Intensif untuk mengabdi di lima kabupaten di berbagai penjuru Indonesia.


Berikut ini daftar Calon Pengajar Muda Angkatan yang ke XI yang lolos seleksi :

1. Happy Berthalina -Institut Pertanian Bogor
2. Heny Lohono Putri -Univ. Brawijaya
3. Heppy New Year Haloho -Univ. Sumatera Utara
4. Hermin Hardyanti Utami -Univ. Negeri Makassar
5. Ilham Pebrika -Univ. Gadjah Mada
6. Indah Kusuma Wardhani -Univ. Brawijaya
7. Ines Faradina -Univ. Negeri Malang
8. Isnaini Rahmawati -Univ. Gadjah Mada
9. Lili Sakilah -Univ. Pancasila
10. Lizara Patriona Syafri -Univ. Indonesia
11. M.Mubin -Univ. Islam Negeri Syarif Hidayatullah
12. Nadiatul Khair -Univ. Riau
13. Neni Nur Aeni -Univ. Paramadina
14. Nurhikmah -Univ. Hasanuddin
15. Nurjannah Awaliyah -Univ. Muhammadiyah Yogyakarta
16. Priscilla Deni -Univ. Indonesia
17. Rahmaniar -Univ. Hasanuddin
18. Salman Al Farizi Supriyadi -Univ. Negeri Malang
19. Serty Karina Marti -Univ. Pendidikan Indonesia
20. Shofy Septiana -Univ. Negeri Jakarta
21. Siti Bagja Muawanah -Univ. Sultan Ageng Tirtayasa
22. Sutrisno -Univ. Haluoleo
23. Ulil Rukmana -Univ. Syiah Kuala
24. Yesaya Putra Pamungkas -Univ. Diponegoro
25. Yorina Sarah Franscoise Lantang  -Tokyo Institute of Technology
26. Zainul Fadilah -UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
27. Afriza Firlana Ghany -Univ. Prof Dr Moestopo (beragama)
28. Ahmad Ashari -Institut Teknologi Bandung
29. Ahmad Sururi -Univ Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
30. Andhina Ratri Aryani -Univ. Gadjah Mada
31. Amelinda Rizki Eka Putri -Institut Teknologi Sepuluh November
32. Anindita Ayu Pradipta Yudah -Univ. Indonesia
33. Apriliana Kurniasari -Univ. Sebelas Maret
34. Arina Resyta Rahma -Institut Teknologi Bandung
35. Arvida Rizzqie Hanita -Univ. Negeri Yogyakarta
36. Aryo Dwi Harprayudi -Univ. Gadjah Mada
37. Belathea Chastine Hutauruk -Univ. Padjadjaran
38. Binti Nikmatul Afdila -Univ. Muhammadiyah Malang
39. Devi Dwi Kurniawati -Univ. Negeri Surabaya
40. Dewi Maghfiroh -Univ. Negeri Semarang
41. Dewi Rahmawati -Institut Seni Indonesia Surakarta
42. Dhenny Ajie Widyarukma -Institut Teknologi Bandung
43. Dwi Annisa Putri -Univ. Gadjah Mada
44. Dwika Pandu Prasetya -Univ. Gadjah Mada
45. Eliya Amilati Hanafi -Institut Teknologi Bandung
46. Esti khoerunnisa -Institut Pertanian Bogor
47. Fenty Yunia Vianarika -Univ. Sanata Dharma
48. Firlia Sandyta -Univ. Indonesia
49. Fitria -Univ. Kristen Satya Wacana
50. Hanifati Laili Mazaya -Univ. Padjadjaran
Demikian 50 daftar Calon Pengajar Muda Angkatan yang ke XI yang lolos, selamat dan Siaplah membangun Pendidikan Di Indonesia, Semoga dengan Program Ini Pendidikan di Indonesia lebih maju dan berkualitas.

PENJELASAN TENTANG 3 SUMBER PENDAPATAN GURU PNS OLEH DIRJEN GTK

Pemerintah  akan segera menerapkan sistem penggajian single salary PNS. Pembenahan Penggajian Guru PNS akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undangn No 05 tahun 2014 tentang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. hal tersebut dilakukan agar Gaji guru PNS lebih layak.

Menurut Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) ‎‎, Sumber pendapatan guru PNS terdiri dari 3 bagian yaitu : 
1. Gaji pokok, 
2. Tunjangan kinerja, 
3. Tunjangan kemahalan.

Sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. 

Penjelasan 3 sumber pendapatan guru PNS oleh Sumarna Surapranata adalah sebagai berikut:
1. Gaji Pokok adalah gaji yang akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Hal tersebut sesuai dengan Pengaturan gaji  pasal 79 UU ASN.
Pengaturan gaji ini untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru.

Sebagai contoh : gaji A akan berbeda dengan gaji B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko pekerjaan yang berbeda, dan gaji diberikan secara bertahap.

2. Tunjangan kinerja diberikan  berdasarkan pencapaian kinerja. 

3. Tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut. 



Dari pembenahan Skema penggajian Ini diharapkan Guru PNS dapat lebih sejahtera dan tidak merasa kekurangan, karena hal tersebut sudah direncanakan pemerintah sebagai wujud penghargaan bagi Para guru PNS.

Sumber : http://www.jpnn.com/

16 RIBU BIDAN PTT AKAN DIANGKAT CPNS OLEH PEMERINTAH

Apresiasi positif  diberikan Ketua Umum Forum Bidan PTT, Lilik Dian Ekasari kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi dengan mengucapkan rasa terimakasih terhadap keputusan yang diberikan Menteri Yuddy yang akan mengangkat sekitar 16 ribu bidan PTT. Menurut Lilik, persyaratan untuk dipekerjakan dimana pun jika sudah menjadi PNS bukan hal yang sulit.
Terimakasih karena sudah ada keputusan atau solusi akan segera menyelesaikan permasalahan kami. Semoga memang benar-benar di awal tahun akan segera ada rekrutmen CPNS terhadap bidan desa PTT, khususnya terhadap 16 ribu bidan.
Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengabulkan tuntutan para bidan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Menteri Yuddy, akan pertimbangan untuk merekrut semua Bidan PTT menjadi CPNS karena sudah memenuhi tiga hal yaitu: 
1. Memiliki SK dari Menteri Kesehatan, 
2. Keberadaannya terindentifikasi 
3. Memiliki rekomendasi dari masing-masing kepala daerah. 

Secara prinsip, menteri Yuddy bisa menerima aspirasi untuk mempertimbangkan pengangkatan 16 ribu bidan PTT,hal tersebut dikatakan Yuddy saat menemui perwakilan Forum Bidan PTT di kantornya, Jakarta, Senin (28/9). Untuk Masalah Teknisnya serahkan pada kami. Jadi ibu-ibu tidak perlu terlibat secara detail dan jangan khawatir mengenai adanya seleksi atau tidak. Intinya, pemerintah akan merekrut 16 ribu bidan PTT tersebut," tegas Yuddy. 
Kementerian dalam waktu dekat akan segera bertemu dengan Menteri Kesehatan, serta Menteri Hukum dan HAM untuk membicarakan landasan hukum perekrutan bidan PTT. Menurutnya, landasan hukum bidan PTT sudah cukup karena mereka diangkat berdasarkan SK Menteri Kesehatan yang sesuai dengan Keputusan Presiden No 23 Tahun 1994 yang diperbarui dengan Keppres No. 77 Tahun 2000.


Untuk masalah Prosesnya akan segera  dilaksanakan secepatnya karena tidak terlalu sulit. Disamping jumlahnya tidak sefantastis dengan jumlah eks honorer K2, identifikasi keberadaannya sudah lebih terverifikasi, sehingga prosesnya relatif lebih cepat.
Ini merupakan sebuah kebijakan yang akan membawa dampak positif, setelah Honorer K2 yang diamini akan diangkat CPNS sekarang giliran honorer BIdan PTT. Semoga informasi ini membawa dampak yang positif .

Sumber : http://www.menpan.go.id/

TPG TIDAK AKAN DIHAPUS, HANYA DIGANTI NAMA TUNJANGAN KINERJA

Sulistyo Selaku Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuturkan, mereka masih memegang janji Joko Widodo jelang Pemilu 2014 lalu. Waktu itu Pak Jokowi saat berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak akan menghapus TPG.

Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo mengatakan TPG tidak bisa dimasukkan dalam komponen tunjangan kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayaran TPG diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Guru dan Dosen. Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka tunjangan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya.

 Dengan beredarnya kabar akan ada penghapusan Tunjangan Profesi Guru, akhirnya Kemdikbud angkat bicara. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar penghapusan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada aturan single salary bagi PNS karena diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan tunjangan kinerja, Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tidak ada lagi aneka tunjangan lain yang akan diberikan ke PNS.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG karena amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.


Pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp 73 triliun.
Anggaran ini langsung ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp 7 triliun, berada di kas Kemendikbud.

Jadi Informasi yang benar adalah Kemdikbud tidak akan menghapus TPG, tetapi hanya berganti nama menjadi Tunjangan Kinerja.

Informasi di dapat dari http://www.jpnn.com/

Semoga informasi ini dapat membuat lega para guru yang kemarin sempat resah karena beredarnya informasi akan adanya penghapusan TPG.

TIDAK LOLOS 3 KOMPONEN UJI KOMPETENSI GURU, TPG DIHAPUS

Kabar terbaru yang akan membuat para guru galau adalah dimana Pemerintah berencana menghapus tunjangan profesi guru (TPG).  Ke depan guru hanya akan menerima tunjangan kinerja setelah melalui pengujian. Pemerintah menilai adanya TPG ini ternyata belum bisa meningkatkan kualitas guru yang sudah memiliki sertifikat Pendidik.

Hafid Abbas selaku Guru besar FakultasI lmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta  mengadakan penilaian sertifikasi guru melalui portofolio dan pelatihan 90 jam tak lebih dari formalitas belaka. Guru tidak dilatih, melainkan hanya diberi sertifikat secara cuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi guru yang akan diadakan oleh kemdikbud, karena tidak memberi dampak perbaikan atas Mutu Pendidikan Nasional. 

Hafid menegaskan, ada tiga implikasi dari program sertifikasi yang mesti dibenahi, Yaitu 
1. Kemendikbud harus menghilangkan pola formalitas penyelenggaraan program sertifikasi guru. 
2. kaitkan sertifikasi dengan pembenahan mekanisme pengadaan dan perekrutan calon guru di perguruan tinggi. 
3. Sertifikasi guru harus diselenggarakan berbasis kelas. 

Selama ini mereka yang mengikuti pelatihan tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas. Akibatnya sertifikasi guru tidak berdampak pada peningkatan mutu, Padahal penyelenggaraannya telah menguras 2/3 dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20% APBN. ”Pada 2010 biaya sertifikasi mencapai Rp110 triliun. Namun Bank Dunia memublikasi guru yang sudah sertifikasi dan yang belum ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama.



Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)  mengatakan, dasar penghapusan TPG karena tidak semua guru berkinerja bagus meskipun telah mendapat tunjangan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja. Artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu( direalisasi).

Pranata menerangkan, penghapusan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran gaji PNS tergantung pada kinerja. Ke depan, tunjangan harus disesuaikan dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa.

Reformasi tunjangan guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada 19 November- 27 November 2015. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi evaluasi kinerja mereka. Dua hal itu akan menjadi menu pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan baru pelatihan guru.

Informasi ini bersumber dari http://www.koran-sindo.com/

Wah semakin rumit saja apa yang menjadi aturan untuk menerima Tunjangan Profesi guru, nah yang menjadi pertanyaan, Ini salah siapa?
Guru yang tidak Profesional?
Pemerintah yang sudah tidak mampu membayar TPG?
Pendidikan di Indonesia yang merosot?
Atau apa?

Tolong rekan-rekan share pendapatnya ?



LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library