JADWAL TES KOMPETENSI DASAR (TKD) CPNS PUSAT 2014

 Pada kesempatan kali ini saya ingin menginformasikan kepada rekan-rekan yang telah mendaftar CPNS Pemerintah pusat, bahwa Sejumlah instansi pemerintah mulai menggelar Tes Kompetensi Dasar (TKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan sistem computer assisted test (CAT).

Data terakhir yang dirilis KemenPAN-RB mencatat sebanyak 2.246.886 pelamar mendaftar dalam seleksi CPNS. Total instansi yang sudah membuka pendaftaran CPNS pada hari ini yaitu 368 instansi, di mana 186 diantaranya sudah tutup pendaftaran. 
Nah berikut ini jadwal Tes Kompetensi Dasar (TKD)  CPNS dilingkungan Pemerintah Pusat

JADWAL TES KOMPETENSI DASAR (TKD) CPNS PUSAT
WAKTU INSTANSI
29 September 2014 Kementerian Perumahan Rakyat
29 September 2014Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) 
29 September 2014Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
30 September 2014 Perpustakaan Nasional
1 Oktober 2014Badan Standarisasi Nasional (BSN)
1 Oktober 2014Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
1 Oktober 2014Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
7 Oktober 2014Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)





sumber : http://www.liputan6.com/

LANGKAH PENGISIAN PENILAIAN KINERJA GURU OLEH KEPALA SEKOLAH DI PADAMU NEGERI

Untuk mencetak NUPTK Kepala Sekolah, di Padamu Negeri adalah dengan cara adalah
1. Silahkan Kepala Sekolah Input terlebih dahulu siswa minimal 30 siswa dengan pengisian angket.
2. Kemudian Kepala Sekolah mengisi Penilaian Kinerja Guru.
nah untuk kesempatan kali ini saya ingin membahas mengenai Input Penilaian Kinerja guru, berikut ini langkah mengisi Penilaian Kinerja Guru di Padamu Negeri.
untuk langkah pertama adalah
1. Silahkan Login Padamu Negeri http://padamu.siap.web.id/
2. Kemudian Silahkan Login PTK (Kepala Sekolah)


3. Setelah login Kepala Sekolah silahkan Klik PK Guru

4. Setelah mengklik PKGuru Kepala sekolah bisa langsung menilai dengan mengklik Nilai Sekarang


5. Setelah Kepala Sekolah mengisi Penilaian Kinerja Guru Maka NUPTK baru akan bisa dicetak.
Demikian Sedikit penjelasan tentang cara mengisi Penilain Kinerja Guru Oleh Kepala Sekolah Semoga Bermanfaat dan dapat membantu rekan-rekan.



DAFTAR PESERTA LULUS SELEKSI ADMINISTRASI CPNS BKN 2014

Pada kesempatan kali ini kami menginformasikan bahwa BKN telah selesai menyeleksi secara administrasi para pelamar CPNS BKN. Pengumuman diterbitkan dengan Nomor : 02/PENG.2/PANPEL.BKN/IX/201 4,

Isi dari pengumuman tersebut adalah
1.     Bagi Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi sebagaimana terlampir DAPAT MENGTKUTI TES KEMAMPUAN DASAR (TKD) dengan jadwal tes yang akan kami informasikan pada tanggal 1 Oktober 2014. melalui www.Bkn.go.id dan www.sesmabkn.com

2.     Kartu Peserta Ujian dapat dicetak oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2014 melalui website http://www.sscn.bkn.go.id dengan menggunakan username dan password yang sama pada saat pendaftaran, lalu pilih tombol CETAK KARTU PESERTA {Kartu Peserta Ujian yang dicetak oleh peserta sebelum Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi tanggal 19 September 2A14, dianggap tidak sah).

3.     Kartu Peserta Ujian yang sudah dicetak, ditempel pas photo terbaru ukuran 4x6 cm pada Lembar Panitia dan Lembar Peserta.

4.     Peserta Ujian diwajibkan menyerahkan data identitas pada saat Tes Kemampuan Dasar, sebagaiberikut:
a.      Fotocopy KIP yang masih berlaku dan menunjukkan KTP asli;
b.     Fotocopy sertifikat TOEFL {score minimal 425} atau setara yang masih berlaku;
c.      Kartu / Tanda Bukti Pendaftaran CPNS 2014
d.     Kartu Peserta Ujian CPNS 2014.

5.     Bagi peserta ujian yang tidak menyerahkan data sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) atau memberikan data yang tidak sesuai dengan data yang dimasukkan dalam website http://www.panselnas.menpan.go.id dan http:// www.sscn.bkn.go.id maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan sebagai Peserta Ujian CPNS BKN 2014.

6.     Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS. Badan Kepegawaian Negara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.

7.     Keputusan Panitia Rekrutmen (Seleksi) Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BadanKepegawaian Negara Tahun Anggaran 2014, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian Pengumuman yang berasal dari Panitia Seleksi Administrasi Calon pegawai negeri Sipil BKN Tahun Anggaran 2014, untuk informasi selanjutnya berikut ini Daftar Nama-Nama Calon Peserta yang lolos Seleksi Berkas dapat anda unduh dibawah ini :

1.     BKN PUSAT

















Sumber : http://www.bkn.go.id/

AKSES FACEBOOK PER 01 NOVEMBER 2014, BAYAR US$2,99

Paul Horner sebagai juru bicara CNN dalam wawancaranya dengan CNN menginformasikan bahwa face book akan membebani anggotanya dengan mengakses facebook sekarang sudah tidak bisa gratis lagi. karena facebook memiliki beban berlebih apabila para pengguna facebook gratis tanpa biaya seperti waktu yang lalu. karena setiap harinya pengguna facebook bertambah ratusan ribu pengguna tiap harinya, Sementara pemasukan dari iklan tak sebanding.

Mark Zuckerberg Pendiri & CEO Facebook kemarin yang lalu telah memutuskan bahwa penguna facebook atau biasa disebut facebooker  per 1 november 2014 akan dikenakan biaya. 
Menurut Pendiri & CEO Facebook Mark Zuckerberg mengaku cukup sulit untuk memutuskan hal ini. karena dalam mengambil keputusan tersebut Pemilik facebook harus melalui pertimbangan yang sangat panjang.
dalam kutipan di nationalreport.net beliau mengatakan "Kami memutuskan untuk mengenakan biaya bulanan," Selasa (23/9/2014). "Jika kami tidak mengenakan biaya ini, Facebook menanggung beban untuk tahun mendatang," 
Karena saat ini facebook telah menjadi perusahaan publik dan pengguna mencapai 1,3 miliar per Agustus, ini menjadi beban tersendiri bagi pemilik facebook. 
Untuk itu Bersiap-siaplah bagi para facebooker, terhitung 1 November mendatang para pengguna Facebook tidak bisa menikmati layanan sosial media tersebut secara cuma-cuma(Gratis). Pasalnya, Facebook bakal mengenakan biaya keanggotanya sebesar US$2,99 per bulannya atau setara Rp 32.890 dengan kurs Rp 11.000 /US$.
Namun Facebook pun memberikan pilihan layanan gratis/tak berbayar. Karena dari facebook sendiri tidak mau kalau keanggotaan para facebooker harus dihapus keanggotaany, karena tidak sanggup atau enggan membayar biaya bulanan.
Menurut Paul Horner cara menjadi facebooker gratisan cukup menuliskan permintaan dengan meng-update status di akun Facebook "I AM POOR FACEBOOK PLEASE WAIVE MY MONTHLY FREE". Dengan menyertakan hastag #FacebookMonthlyFree.
kemudian posting anda ini akan diteruskan ke admin Facebook dan membebaskan dari segala biaya. Sebagai timbal baliknya.
pengguna sudah tidak bisa mengakses layanan games yang tersedia di Facebook.
dengan aturan yang terbaru yang akan dijalankan  pengguna facebook hanya dibatasi akses tanpa biaya selama satu jam/minggu. Jika melewati batas itu, pengguna akan dikenakan biaya tambahan  US$0,49 per menit atau setara Rp 5.390 per menit.

dengan adanya informasi ini maka akan menjadi kontroversi bagi para facebooker, dimana didunia ini sudah banyak para facebooker yang kecanduan akan sosial media yang satu ini, karena bukan hanya untuk update status namun juga facebook merupakan tempat berpromosi, semoga dengan adanya kebijakan terbaru ini tidak membuat kecewa pagi para facebooker.


Sumber : http://www.tribunnews.com/

SYARAT PENGAJUAN NUPTK UNTUK PTK PNS DAN SWASTA

Pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi berkaitan dengan syarat-syarat pengajuan NUPTK.  Nah untuk itu ada baiknya kalau kita pahami terlebih dagulu alur yang harus dipahami dalam pengajuan NUPTK baru bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Nah berikut ini alurnya :

Seorang Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Sekolah SWASTA syaratnya, sebagai berikut:
  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
  3. Cetak Portofolio
  4. Copy Akte Pendirian Yayasan
  5. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  6. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Sekolah NEGERI syaratnya, sebagai berikut:
  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  3. Cetak Portofolio terbaru
  4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Demikian informasi yang mungkin dapat membantu rekan-rekan yang belum mempunyai NUPTK, sekarang sudah bisa mengusulkan NUPTK, bagi rekan-rekan yang sudah memenuhi syarat-syarat diatas.
Untuk melihat langkah-langkah Pengajuan NUPTK :
1. PENGAJUAN NUPTK OLEH GURU NON PNS
2. PENGAJUAN NUPTK OLEH GURU PNS
3. PERSETUJUAN NUPTK

ALUR VERVAL PTK

Dalam pengerjaan Dapodik seharusnya yang aktif bukan hanyaseorang Operator Sekolah saja, akan tetapi PTK juga dituntut juga untuk aktif dalam mengawal data pribadi PTK karena kalau semuadiserahkan kepada Operator Sekolah maka akan menimbulkan masalah karena pekerjaan yang sangat banyak dan menumpuk yang harus dikerjakan oleh seorang Operator Sekolah. Gunanya PTK juga aktif adalah membantu Operator dalam memvalidkan data  sekolah masing-masing. nah pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi bari rekan-rekan PTK bagaimana cara Verval PTK, untuk lebih jelasnya silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini.
Namun yang perlu dipahami adalah 
DATA REFERENSI PENDIDIKAN
 Data Pokok Pendidikan di lingkungan KEMDIKBUD perlu diintegrasikan. Maka perlu dilakukan pengelolaan data referensi sebagai acuan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan.

Berikut ini langkah-langkah dala Verval PTK:
1.    Silahkan anda masuk ke referensi data dapodik; http://referensi.data.kemdikbud.go.id/
2.    Kemudian setelah masuk silahkan pilih Data Master kemudian silahkan anda pilih Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ) kemudian Klik Pendidikan Dasar & Menengah. Kemudian selanjutnya maka akan mucul  Jumlah Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Per Provinsi.  Data tersebut Berdasarkan Seluruh Bentuk Pendidikan dan Sekolah Induk.
3.    Selajutnya silahkan Klik nama Propinsi lalu klik Kabupaten pilih klik Kecamatan dan klik nama Sekolah dimana rekan-rekan bertugas.
4.    Maka akan muncul Jumla PTK Per satuan Pendidikan (Sekolah ). Langkah selanjutnya silahkan cari nama sekolah anda kemudian Klik Jumlah PTK nya pada ujung kanan.
5.    Setalah anda klik maka akan muncul daftar PTK di sekolah anda. Kemudian silahkan Klik nomor - NUPTK anda. Setalah diklik maka akan muncul menu untuk PTK.
6.    Untuk dapat bisa Login PTK yang harus anda lakukan adalah masukkan User Id dengan Nomor NUPTK anda kemudian untuk password silahkan isi dengan tanggal lahir PTK dengan format masukan (yyyy-mm-dd)  lalu klik LOGIN.
7.    Setelah lgin silahkan cek data PTK kemudian bandingkan di data Dapodik jika belum maka lakukan perbaikan data sekolah dengan hubungi OPERATOR SEKOLAH Data Referensi Pendidikan.
Artikel ini ditulis berdasarkan Pusat Data Dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Semoga dengan adanya tulisan ini dapat membantu rekan-rekan semua,

Sumber :
http://referensi.data.kemdikbud.go.id/


MASALAH YANG MUNCUL PADA SAAT MENDAFTAR CPNS ONLINE 2014 DAN JUGA SOLUSINYA

Pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi bagi rekan-rekan yang saat ini mengalami kendala dalam mendaftar CPNS secara Online. Tentu saja ini kali pertama pemerintah menerapkan Pendaftaran dan tes CPNS secara online. ternyata dalam pelaksanaannnya banyak kendala yang terjadi. Berikut ini kendala yang dialami saat Pendaftaran CPNS Online :
1. User tidak Ditemukan
2. Password login salah
3. Saat login SSCN, Nama di data pendaftaran berbeda
4. Cetakan kartu berbeda dengan data User
5. Tidak terdapat tombol “Daftar”
6. Cetakan Kartu registrasi kosong
7. Sukses mendaftar instansi Kemenkes di portal Panselnas, tetapi saat login di sscn tidak bisa
8. Salah mengetikan data diri misalkan data jenis kelamin, tanggal lahir dll

Nah berikut ini kami ingin memberikan solusi bagi rekan-rekan yang kebingungan dengan permasalahan-permasalahan yang muncul, namun sebelumnya sebaiknya yang perlu dipahami oleh rekan-rekan adalah alur Pendaftarannya, langkah yang simple adalah
1. silahkan isi form Pendaftaran di https://regpanselnas.menpan.go.id/
2. kemudian setelah anda berhasil mengisi form maka anda akan mendapatkan email yang dikirim oleh Panselnas dimana isi email tersebut adalah Username dan Password yang digunakan unutk login http://sscn.bkn.go.id/login.html . 
berikut contoh email yang dikirim oleh Panselnas:




yang perlu dicatat bahwa anda tidak bisa langsung login karena Panselnas mengirim data ke SSCN memerlukan jeda minimal 1 jam.
Biasanya apabila langsung login ke http://sscn.bkn.go.id/login.html maka akan muncul keterangan bahwa " User tidak ditemukan" harap bersabar tunggu minimal 1 jam. Ada baiknya anda login keesokan harinya. 
3. Setelah anda bisa gunakan username dan password untuk login maka anda akan mendapatkan  Kartu registrasi seperti dibawah ini
4. Setelah anda mendapatkan kartu regrestrasi ini, anda bisa kirimkan bersama dengan berkas yang lain lewat Pos ke Instansi yang anda pilih.

Nah berikut ini kami berikan catatan tentang masalah yang mungkin muncul dan solusinya pada saat mendaftar CPNS 2014:

1.     User tidak ditemukan : Ada jeda sekitar 1 jam untuk Panselnas mengirim data ke SSCN.
2.     Password login salah : Enkripsi password yang diambil dari Panselnas berbeda dengan yang dibuat oleh pelamar pada saat mendaftar di Panselnas. Lapor permasalahan ke helpdesk sscn.
3.     Saat login SSCN, Nama di data pendaftaran berbeda : Cache sebelumnya masih ada. Logout terlebih dahulu, refresh browser dan clear cache/recent history di browser.
4.     Cetakan kartu berbeda dengan data User : Cache sebelumnya masih ada pada saat melakukan pendaftaran. coba cetak lagi sekarang.
5.     Tidak terdapat tombol “Daftar” : Periode Pendaftaran untuk Pembukaan Instansi tersebut belum buka atau sudah tutup.
6.     Cetakan Kartu registrasi kosong : Persyaratan Pendaftaran belum dientri oleh Administrator Instansinya di SSCN.
7.     Sukses mendaftar instansi Kemenkes di portal Panselnas, tetapi saat login di sscn tidak bisa : Kemenkes tidak menggunakan sscn.bkn.go.id dalam melakukan pendaftaran. Beberapa instansi yang tidak menggunakan sscn adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dll.
8.     Salah mengetikan data diri misalkan data jenis kelamin, tanggal lahir dll : Tidak ada perbaikan untuk data yang telah di input baik ke portal panselnas maupun ke sscn.
9.  Tombol cetak tidak muncul : Cache sebelumnya masih ada pada saat melakukan pendaftaran. Lapor permasalahan ke helpdesk sscn.
10. Muncul warning “javax.servlet.servletException PotensialCSRF detected from you” : Clear cache/recent history di browser, kemudian login kembali.
11. Informasi tanggal penutupan instansi yang saya lamar di portal tgl 10 tetapi pada tanggal 9 sudah tidak dapat melakukan pendaftaran di sscn :Harap kroscek kembali jadwal di panselnas dengan jadwal di pengumuman instansi. Jika ada perbedaan tanggal segera menghubungi instansi.
12. Setelah mendaftar sscn bkn,tidak mendapatkan print out dalam bentuk pdf : Kemungkinan komputer belum terinstal adobe reader.

13. Muncul error sebagai berikut di halaman”.core.persistence.exception.CorePersistenceException: (Operasi Gagal) “ sesaat setelah klik tombol Daftar : Lapor permasalahan ke helpdesk sscn

Demikian Postingan saya berkenaan dengan cara Pendaftaran CPNS 2014, Permasalahan dan Solusinya. Semoga dapat membantu rekan-rekan yang mengalami kendala dalam mendaftar.


SOLUSI GAGAL LOGIN VERVAL PESERTA DIDIK,SEDANGKAN AKUN SUDAH AKTIF

Beberapa hari yang lalu saya mengalami kendala login Verval Peserta didik, padahal akun saya sudah aktif, selama dua hari saya bingung mencari solusi apa penyebab gagalnya login tersebut. Saya berusaha bertanya kepada OPS yang lain namun juga belum mendapat solusi, saya kali ini ingin berbagi untuk rekan-rekan yang mungkin sampai saat ini belum bisa login verval Peserta didik. 
Pengalaman saya akan saya jabarkan semoga berguna bagi rekan-rekan.
Untuk mendapatkan NISN untuk murid baru tahun pelajaran 2014/2015 kita harus melakukan verval Peserta didik, Nah untuk dapodik versi 3.0.0 Operator Sekolah harus melakukan regrestrasi terlebih dahulu untuk regrestrasi KLIK DISINI
dalam regrestrasi Operator Sekolah harus melampirkan Surat Tugas yang dibuat oleh Kepala Sekolah.


Nah pada waktu yang lalu saya akan regrestrasi ternyata menu Kecamatan dan Sekolah tidak bisa diakses, solusi yang saya lakukan dengan memilih kabupaten lain terlebih dahulu agar pada menu bisa keluar, lalu setelah keluar kita bisa ganti dengan kabupaten kita yang benar. tampilannya seperti dibawah ini





Setelah berhasil Regrestrasi kita harus menunggu 1x24 jam untuk mendapatkan konfirmasi dari Pusat. 

Kemudian setelah berhasil maka pada Status pendaftaran kita bisa cek dengan memasukkan email kita untuk mengetahui status keaktifan akun kita 

baru kita bisa login dengan akun kita. Pada waktu yang lalu pun saya masih mengalami kendala juga sewaktu login. ternyata setiap login gagal dengan peringatan user dan password salah atau kode capcha salah. saya coba berulang-ulang masih tetap salah




setelah mencari kesana-kemari solusi ternyata saya mendapatkan solusinya yaitu pada saat login masukkan Email anda pada Username dan passwordnya. baru anda akan berhasil login dengan syarat penulisan code Capchanya juga benar.


Baru setelah itu kita disarankan untuk mengganti password yang kita gunakan tadi yang berupa Email.

dan setelah itu baru kita bisa Verval Peserta didik. Demikain pengalaman yang ingin saya bagikan buat rekan-rekan yang mungkin juga mengalami kendala yang sama. 





PENGISIAN MONITORING DAN EVALUASI PENGADAAN DAN KETERSEDIAAN BUKU KURIKULUM 2013


Pekerjaan baru OPS kali ini berhubungan dengan Monitoring dan Evaluasi pengadaan dan Ketersediaan Buku Kurikulum 2013. Apa saja yang harus dilakukan 
1.      Silahkan Akses Aplikasi malalui halaman KLIK DISINI 
Pada Halaman ini merupakan surat pemberitahuan remi yang disampaikan oleh Wamendikbud.


2.      Kemudian dalam mengerjakan Monitoring dan Evluasi pengadaan dan Ketersediaan Buku Kurikulum 2013, rekan-rekan bisa login dengan account keanggotaan Jaringan Pengelola Data Pendidikan, jika belum terdaftar, lakukan registrasi melalui halaman KLIK DISINI 
dengan melampirkan surat tugas sebagai Operator Sekolah. Karena apabila rekan-rekan belum terdaftar maka tidak akan bisa login di Monitoring dan Evaluasi pengadaan dan Ketersediaan Buku Kurikulum 2013 ini.

3.      Jika anda sudah terdaftar dalam keanggotaan Jaringan Pengelola Data Pendidikan silahkan loginmaka akan muncul Halaman Form, isikan data responden dengan mengisi NUPTK, Nama, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir dan Jendang Pendidikan. Kemudian klik tombol Simpan. dalam form tersebut yang menjadi responden adalah Kepala Sekolah.


4.      Kemudian untuk instrument silahkan isi sesuai dengan buku kurikulum 2013 yang diterima oleh sekolah masing-masing. isi data Pesanan dan Diterima dalam satuan Eksemplar, dan Harus dibayar sesuai diterima (Rp.) dalam satuan rupiah, serta status pembayaran sudah lunas atau belum, kemudian klik Simpan. Untuk SD instrumen ada 4, yaitu instrumen Kelas I, Kelas II, Kelas IV dan Kelas V sesuai dengan Kurikulum 2013 yang sedang berjalan.


5.      Sedangkan untuk Kolom Kualitas Fisik Buku Kurikulum 2013, isi pertanyaan sesuai dengan pendapat pesponden, kemudian klik Simpan.


6.      Untuk pengisian kolom Lain-lain, informasi tambahan baik berupa kritik dan saran atau catatan khusus tentang buku kurikulum 2013, kemudian klik Simpan.


Demikain informasi terbaru yang juga harus segera dikerjakan sebagai bonus tugas tambahan bagi Seluruh rekan-rekan OPS, semoga rekan-rekan tetap semangat, sehat selalu sekalipun pekerjaan bertambah benar dengan honor OPS yang tidak jelas. Tetap Semangat !!! 

FORMASI CPNS 2014 KABUPATEN TANGGAMUS

Update terbaru untuk formasi CPNS untuk wilayah Lampung hari ini baru keluar formasi untuk daerah Tanggamus, agar tidak penasaran anda bisa langsung menuju ke TKP untuk melihat formasi apa saja yang dibutuhkan didaerah Tanggamus.
Silahkan KLIK  DISINI untuk melihat:











Jika anda ingin mendaftar anda harus mengisi formulir secara online anda bisa Klik disini Formulir Online

Dalam Penerimaan CPNS tahun 2014 ini beda dengan penerimaan CPNS tahun-tahun yang lalu, karena untuk tahun ini menggunakan sistem CAT dimana Pendaftaran dilakukan secara online.
untuk daerah provinsi lampung sepertinya belum bisa mendaftar dikarenakan pada formulir pendaftaran belum muncul kabupaten / kota di daerah provinsi lampung, untuk rekan-rekan harap bersabar dan terus cek untuk keakuratan informasi agar tidak tertinggal berita berkenaan dengan seleksi CPNS untuk wilayah provinsi lampung.



FORMASI CPNS 2014 KEMENTERIAN KESEHATAN

Berikut ini kami sampaikan informasi tentang Pemerimaan CPNS di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
untuk formasi CPNS diKementerian Kesehatan ini sejumlah 2.285 formasi untuk Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia dengan jenjang pendidikan D.I/D.III/D.IV/S1/S2 kesehatan dan D.III/D.IV/S1/S2 non kesehatan.

Untuk mengetahui formasi CPNS diKementerian Kesehatan diseluruh Indonesia anda Klik dibawah ini

Berikut ini Jadwal Pelaksanaan nya:

1.     Pengumuman Alokasi Formasi di website Portal Nasional CPNS TH 2014 (https://panselnas.menpan. go.id) dan website Kementerian Kesehatan (http://cpns.kemkes.go.id) 1 September 2014
2.     Pendaftaran secara online melalui website Portal Nasional CPNS TH 2014 (https://panselnas.menpan. go.id) 2 s.d 15 September 2014
3.     Pendaftaran secara online (lanjutan) melalui website Kementerian Kesehatan (http://cpns.kemkes.go.id) 3 s.d 17 September 2014
4.     Pengiriman berkas ke PO Box masing-masing Provinsi Peminatan 4 s.d 20 September 2014
5.     Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi 4 Oktober 2014
6.     Verifikasi Ijazah dengan Formasi dan Pembagian Kartu Peserta Ujian di Provinsi Peminatan 7 s.d 9 Oktober 2014
7.     Pelaksanaan Ujian TKD Bulan Oktober 2014 s.d Selesai
8.     Pengumuman Kelulusan TKD Menunggu penetapan Panselnas
9.     Pelaksanaan Ujian Tulis TKB Menunggu penetapan Panselnas
10. Pengumuman Kelulusan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2014 Menunggu penetapan panselnas
11. Daftar ulang secara online bagi peserta yang lulus seleksi CPNS Kementerian Kesehatan 2014
12. Menunggu kelulusan CPNS Pemberkasan di Unit Kerja Peminatan Menunggu kelulusan CPNS

13. Usul Penetapan NIP ke BKN Menunggu kelulusan CPNS

Untuk Informasi lebih lengkapnya anda bisa unduh bawah ini

Atau anda bisa langsung saja menuju ke webside resmi kementerian kesehatan http://cpns.kemkes.go.id/

Semoga bermanfaat informasi ini untuk rekan-rekan yang berminat mendaftar CPNS 2014

FORMASI CPNS LINGKUNGAN BKN 2014

Berikut ini kami sampaikan informasi tentang seleksi CPNS 2014 untuk lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Jika rekan-rekan berminat untuk mengikuti seleksi CPNS dilingkungan BKN ada baiknya rekan-rekan membaca terlebih dahulu hal-hal yang berkaitan dengan seleksi CPNS dilingkungan BKN tersebut.
silahkan Klik link-link dibawah ini agar rekan-rekan paham bagaimana proses seleksi yang akan diterapkan:



1. Persyaratan Pelamar

2. Tata Cara Pendaftaran

3. Rencana Penempatan

4. Lokasi Ujian

5. Seleksi dan pelaksanaan Ujian

6. Pengumuman hasil Seleksi

7. Formasi

Semoga dengan informasi ini dapat membantu rekan-rekan yang berminat mendaftar CPNS dilingkungan BKN.

FORMASI CPNS 2014 KABUPATEN MESUJI

Formasi berikutnya yang telah diumumkan untuk Provinsi Lampung adalah Kabupaten Mesuji dimana dikabupaten ini formasi yang diberikan untuk penerimaan CPNS 2014 untuk sementara adalah paling banyak, sekitar 200 formasi dengan Penempatan disetiap instansi yang membutuhkan, formasi yang banyak dibutuhkan diKabupaten Mesuji adalah Guru SD dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemula yang mendapatkan jatah kuota 15, disusul Satuan Polisi Pamong Praja Pelaksana dan Perawat pelaksana sebanyak 10, kemudian Bidan pelaksana sebanyak 9.

Unutk melihat formasi lengkap diKabupaten Mesuji silahkan anda bisa klik link dibawah ini:


Yang perlu diperhatikan untuk rekan-rekan dalam mengikuti seleksi CPNS 2014 ini adalah
1. Memutuskan untuk memilih formasi ini berarti tidak bisa memilih formasi lainnya.
2. Apabila sudah memahami dan menyetujui pilihan ini, silahkan melanjutkan ke (/index.php/component/users/?view=registration)
Formulir Registrasi (http://regpanselnas.menpan.go.id)


Untuk formasi Provinsi lampung belum semua dipublikasikan karena masih dalam proses, rekan-rekan harap bersabar untuk dapat melihat formasi secara lengkap. semoga informasi ini bermanfaat untuk rekan-rekan yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2014.

BERIKUT INI SYARAT INPASSING 2014 BAGI GURU BUKAN PNS

Banyak para PTK bertanya-tanya tentang kabar terbaru dimana untuk pendataan PTK tentang Penyetaraan Guru Bukan PNS untuk tahun ini berdasarkan data dapodik per masing-masing sekolah. ternyata pemberitaan ini memang benar adanya bukan hanya basa basi.

Berikut ini kami informasikan kepada seluruh PTK (guru bukan PNS) bahwa pemerintah benar mendata semua PTK secara online untuk mendapatkan Penyetaraan GBPNS, untuk lebih jelasnya silahkan simak informasi berikut ini :





  1. Direktorat P2TK Dikdas mengumumkan nama-nama guru yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti penyetaraan berdasarkan dapodik secara bertahap KLIK DISINI 
  2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mulai mempersiapkan berkas persyaratan administrasi kesetaraan jabatan fungsional.
  3. Guru tersebut dikmaksud di atas mengumpulkan berkas administrasi kesetaraan jabatan fungsional kepada kepala sekolah masing-masing satuan pendidikan.
  4. Khusus untuk jenjang Dikdas, berdasarkan Dapodik akan diumumkan GBPNS SD/SDLB, SMP/SMPLB, atau yang sederajat yang memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS KLIK DISINI
  5. Selanjutnya, GBPNS yang bersangkutan dapat segera mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia KLIK DISINI sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.
  6. Kepala SD/SDLB, SMP/SMPLB atau yang sederajat memeriksa kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan guru.
  7. Kepala satuan pendidikan mengusulkan guru beserta kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  8. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dasar melakukan verifikasi kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala satuan pendidikan.
  9. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dikdas menetapkan angka kredit GBPNS.
  10. Berdasarkan penetapan angka kredit GBPNS, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan terkait mengusulkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian untuk ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Kesetaraan.
  11. Biro Kepegawaian menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS.
  12. Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui website KLIK DISINI
Nah untuk itu para PTK yang sudah masuk dalam daftar penyetaraan GBPNS silahkan lengkapi berkas-berkas berikut ini :

1.     salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
  1. salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
  2. salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
  3. salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
  4. salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
  5. surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK/NRG atau melampirkan foto copy kartu NUPTK/NRG bagi yang sudah memiliki;
  6. salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
  7. salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
  8. salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
  9. hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
  10. salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
  11. salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium; dan
  12. daftar penilaian kinerja guru tahunan yang wajib dilaksanakan sejak Juli 2013 dengan ketentuan sebagai berikut:
    • bagi guru kelas/mata pelajaran, berupa Format 1A (1-4);
    • bagi guru bimbingan dan konseling, berupa Format 1A (5-8);
    • bagi kepala sekolah, berupa Format 1A ditambah dengan Format 1B (1-4);
    • bagi wakil kepala sekolah, berupa Format 1A ditambah dengan Format 1C (1-4);
    • bagi kepala perpustakaan, berupa Format 1A ditambah dengan Format 1D (1-4);
    • bagi ketua program keahlian, berupa Format 1A ditambah dengan Format 1E (1-4);
    • bagi kepala laboratorium/kepala bengkel, berupa Format 1A ditambah dengan Format 1F (1-4);
Setelah semua persyaratan lengkap para GBPNS yang telah masuk dalam daftar urutan bisa langsung mengirimkan berkas ke alamat :

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud 
alamat: PO Box 1316 JKS 12013

sebagai catatan yang harus diperhatikan adalah :
1.  1. Berkas akan diproses jika disertai dengan print out nomor berkas yang sudah ditentukan berdasarkan kriteria diatas.
     2. Pemberian nomor berkas dilakukan secara bertahap, untuk memudahkan proses penilaian dan penataan arsip berkas. 

   Waktu pengiriman dan penerimaan berkas:
    1. Berkas dapat kirimkan setelah guru tersebut memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS di umumkan melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
    2. Pengumuman guru yang dapat mengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap dengan berdasarkan urutan kriteria status sertifikasi guru, usia, masa kerja, pendidikan dan pemenuhan tatap muka 24 jam, sesuai dengan data dapodik.
    3. Guru yang bersangkutan dapat mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.
Untuk lebih jelasnya silahkan baca dan pahami lebih lanjut di lembar info PTK dengan mengikuti LINK berikut ini 





LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library