TAHAPAN YANG HARUS DIPERHATIKAN PNS APABILA MEMINTA BANTUAN KEPADA PIHAK KETIGA DALAM PENGERJAAN PUPNS

Tidak bisa dipungkiri bahwa dengan kemajuan teknologi sekarang ini, ternyata masih banyak orang yang kurang paham tentang teknologi (GAPTEK). Nah dengan adanya peraturan yang baru dari pemerintah maka secara otomatis akan membuat stres para PNS yang harus secepatnya untuk melakukan pendataan dengan e-PUPNS. 

Sebuah solusi biasanya PNS menggunakan pihak ketiga untuk melakukan Pendataan  tersebut, Nah berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan oleh PNS apabila dalam pengerjaan PUPNS enggunakan jasa Pihak ketiga, berikut ini informasinya :

REGISTRASI
PNS meminta bantuan kepada pihak ketiga untuk dilakukan registrasi PUPNS Pihak ketiga melakukan Registrasi PNS yang bersangkutan dalam aplikasi PUPNS. Pihak ketiga menyerahkan kepada PNS berupa : Tanda bukti registrasi, Formulir Profil PNS dan Surat Kuasa Pengerjaan PUPNS PNS menyerahkan bukti registrsi secara mandiri atau ke pihak yang ditunjuk ke BKD untuk disetujui dan diaktifkan user PUPNSnya PNS memeriksa/mengubah/ menambahkan data yang ada di profil PNS berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.


INPUT DATA
Pihak ketiga mulai menginputkan data PNS bersangkutan apabila PNS telah menyerahkan : Formulir PNS yang telah diperiksa/diubah/ditambahkan data yang sesuai kondisi saat ini oleh PNS
Seluruh bukti berupa dokumen pendukung untuk mempermudah pihak ketiga bila ada tulisan yang tidak terbaca Surat Kuasa pengerjaan PUPNS bermaterai yang telah ditandatangan PNS Imbalan jasa yang disepakati.


PELAPORAN
Selama proses penginputan,pihak ketiga wajib melakukan print screen untuk setiap menu inputan data yang dikerjakan Setelah proses penginputan selesai, pihak ketiga mencetak kumpulan printscreen tersebut sebagai laporan Pihak ketiga menyerahkan laporan hasil pekerjaan disertai satu lembar surat pernyataan persetujuan atas pekerjaan yang masih kosong.




PENGIRIMAN DATA
PNS memeriksa laporan berupa print out hasil print screen yang diberikan oleh pihak ketiga. Apabila masih ada data yang belum sesuai, PNS meminta pihak ketiga untuk memperbaiki data, dalam prosesnya pihak ketiga wajib mencetak printscreen sebagai bukti laporan telah dilakukan perbaikan data. Apabila disetujui (dianggap sudah benar) maka PNS mengisi dan menandatangani surat pernyataan. Bila data telah sesuai dan surat pernyataan telah ditandatangani, pihak ketiga melakukan proses kirim data Pihak ketiga mencetak Formulir Perubahan Data dan menyerahkan kepada PNS PNS membawa Formulir Perubahan Data disertai bukti- bukti dokumen pendukung
kepada Verifikator untuk diproses lebih lanjut.


CATATAN :
JANGAN DIKERJAKAN BILA TIDAK ADA SURAT KUASA dan SURAT PERNYATAAN PERSETUJUAN.
PNS tetap bertanggung jawab atas kebenaran datanya walaupun dibantu oleh pihak ketiga dalam proses inputnya Prosedur diatas bukan prosedur resmi.. hanya logika saja agar PNS bertanggung jawab atas datanya dan pihak ketiga tenang dalam bekerja.

MENGGUNAKAN SISTEM CAT SOLUSI KECURANGAN DALAM PENERIMAAN CPNS

Profesi PNS beberapa tahun ini menjadi profesi idaman banyak orang, sehingga perlu kewaspadaan akan banyaknya penipuan berkedok penerimaan CPNS. Kasus-kasus yang datang ke Humas BKN tentang SK palsu, NIP palsu dan yang semisalnya perlu menjadi kewaspadaan disertai penjelasan yang benar akan bagaimana proses resmi rekrutmen CPNS. 
Rekrutmen dengan menggunakan CAT BKN juga menutup anggapan bahwa PNS hanya bisa diisi oleh orang berduit atau anak pejabat. Tumpak memberi bukti objektivitas CAT BKN atas seleksi CPNS di Solo. Sekalipun anak seorang pejabat yang juga tinggal di solo, jika tidak dapat memenuhi standar nilai minimal meski hanya beberapa poin, maka tetap saja gagal menjadi CPNS.
Dengan penggunaan Computer Assisted Test (CAT) BKN, seluruh warga Negara Indonesia di manapun berada dan dengan kondisi ekonomi bagaimana pun dan yang memenuhi persyaratan, memiliki peluang untuk menjadi CPNS. Hal ini menepis anggapan banyak orang yang menyatakan bahwa untuk menjadi PNS harus menyediakan uang sejumlah puluhan bahkan  juta dan yang lainnya. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat saat menerima kunjungan 90 orang mahasiswa Universitas Surakarta Yayasan Perguruan Tinggi Surakarta.
Sumber : BKN

Pendapat lain dari masyarakat sedikit berbeda dengan Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat dengan sistem CAT memang benar mengurangi kecurangan dalam rekrutmen CPNS, namun juga masih banyak isu yang beredar dimana untuk menjadi CPNS juga masih ada yang melakukan hal curang dengan menggunakan uang pelicin (bahasa yang biasa digunakan). Dan isu tersebut banyak juga yang beredar menyangkut Salah satu oknum penabat yang berwenang, sering terdengar isu " Lolos CPNS kalau dibawa bapak ... pasti lolos, asalkan ada uang ... Juta" .
Nah ternyata isu tersebut belum bisa hilang dan masih sering kita dengar, bagaimana didaerah anda apakah ada isu yang berkembang sama atau malah bersih dan jujur dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS?

DARI 4,552,917 PNS YANG ADA DI INDONESIA BARU 1,069,016 YANG SUKSES MENDAFATAR PUPNS

Banyaknya kendala dalam melakukan pendaftaran PUPNS tidak menyurutkan para PNS untuk Mencatatkan diri sebagai salah satu PNS yang resmi yang terdaftar di BKN.  Tim Satuan Petugas (Satgas) e-PUPNS Ekawati kepada Tim Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di ruang kerjanya mengungkapkan PNS telah sukses mendaftar tercatat sebanyak 1,069,016 . Pusat data BKN mencatat bahwa jumlah PNS yang seharusnya terdaftar pada e-PUPNS sebanyak 4,552,917. Pendaftaran akan berlangsung hingga 31 Desember 2015.
Untuk masalah kendala akses aplikasi e-PUPNS beberapa waktu lalu, Ekawati menjelaskan bahwa Tim Satgas sudah berupaya maksimal untuk mengatasi kendala pada akses e-PUPNS tersebut. 
Beberapa langkah yang dilakukan,dalam mengatasi aplikasi e-PUPNS yang susah diakses adalah Penambahan bandwidth, jumlah server dan tunning database. Namun demikian,  proses tunning aplikasi sedang berjalan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna beberapa waktu lalu. Semoga upaya yang kami lakukan dapat mengatasi masalah tersebut dan mendapatkan hasil yang maksimal.

Semoga diakhir desember nanti seluruh PNS yang ada di Indonesia sudah terdaftar dan tidak ada yang mengalami kendala.

ASAS YANG DIGUNAKAN PEMERINTAH DALAM PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU

Tunjangan Profesi Guru adalah harapan yang diidam-idamkan seluruh guru di Indonesia, dengan berjalannya waktu ternyata semakin sulit guru untuk bisa mendapatkan TPG tersebut. banyak sekali kebijakan-kebijakan yang dinilai mempersulit para guru. Seperti kabar yang sedang santer saat ini adalah bahwa Peserta Sertifikasi tahun depan harus mengeluarkan biaya sendiri, alangkah berat yang dirasakan untuk memperjuangkan mendapt TPG.

Dalam hal ini berkaitan dengan penyaluran TPG Pemerintah Berpegang pada 3 asas. Ketiga asas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Tepat sasaran maksudnya TPG disalurkan kepada guru yang berhak, yaitu yang memenuhi persyaratan, antara lain memenuhi 24 jam tatap muka dan linier dengan bidang sertifikasinya.
 
2. Tepat jumlah, berarti jumlah TPG yang disalurkan harus senilai dengan satu kali gaji pokok guru. Untuk guru PNS, gaji pokok ini juga harus diperhatikan karena gaji pokok guru PNS naik sesuai kenaikan golongannya.
 
Sedangkan Untuk guru swasta harus sesuai gaji inpassing. Inpassing adalah penyetaraan dari guru swasta ke guru PNS. Bagi guru swasta yang belum inpassing, ditetapkan TPGnya sebesar 1,5 juta rupiah.
 
3. Tepat waktu. bagi guru PNS penyaluran TPG dilakukan pemerintah daerah melalui dana transfer daerah. Sedangkan untuk guru non-PNS, penyaluran TPG dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud.

Secara nasional kebijakan tidak bisa berubah untuk tunjangan, karena slot transfernya sudah ada. Kami akan mempertahankan tunjangan (TPG) sesuai tiga asas tadi, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) dilakukan empat kali dalam setahun.



Dalam PMK itu disebutkan bahwa penyaluran TPG dilaksanakan secara triwulanan atau pertiga bulan, yaitu 
1. Triwulan I pada bulan Maret, 
2. Triwulan II pada bulan Juni, 
3. Triwulan III pada bulan September 
4. Triwulan IV pada bulan November.
 
Karena itu ia menegaskan, jika ada keterlambatan penyaluran TPG bagi guru PNS, konfirmasi seharusnya dialamatkan ke pemerintah daerah masing-masing, bukan ke Kemendikbud. Kecuali kalau SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) tidak keluar, itu baru bisa ditanyakan ke pusat.  Karena ketika seorang guru PNS sudah mendapatkan SKTP dari Kemendikbud, maka selanjutnya penyaluran TPGnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Ternnyata dalam pelaksanaannya masih banyak sekali penyimpangan yang terjadi asas tepat waktu tidak dipakai oleh Pemerintah daerah karena masih banyak sekali penyaluran yang tidak tepat waktu, sehingga membuat para guru Gelisah, Galau Merana ketika mendengar didaerah lain TPG sudah cair dan Didaerahnya ternyata masih zonk.

Mungkin Pemerintah pusat bisa menyikapi hal ini dengan memberikan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam penyaluran TPG sehingga kedepannya tidak terjadi keterlambatan dalam penyaluran TPG tersebut.

Sumber : Kemdikbud
 

 

KOMPETENSI GURU MASIH RENDAH, KEMDIKBUD AKAN ADAKAN UJI KOMPETENSI KEMBALI

Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud  menyampaikan, Pemerintah baru memiliki potret uji kompetensi guru (UKG) terhadap 1,6 juta guru. Dari jumlah tersebut, kata dia, hanya 192 orang yang kompetensinya di atas 90. dan Kemdikbud berencana akan melakukan Uji kompetensi untuk guru Akhir November ini.
 
Ujian dilakukan sebagai pemetaan terhadap kompetensi yang dimiliki guru. Ujian akan digelar di sebanyak 5.000 tempat uji kompetensi. Bagi guru yang kompetensinya kurang, akan diberikan pembekalan melalui pengembangan profesi berkelanjutan. tidak hanya dengan tatap muka, tetapi bisa daring.
 
Guru-guru akan dikelompokkan sesuai kemampuannya mengacu pada hasil ujian tersebut. Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib selama 4-10 jam. Sementara yang meraih skor kurang akan lebih banyak jumlah jamnya.

Saat ini rata-rata nilai UKG 4,7. Target tahun ini, rata-rata nilai UKG 5,5. Nanti tahun 2019 rata-rata kompetensi guru 8,0.


 
Peningkatan kompetensi guru bukan hanya tugas pemerintah, tetapi kewajiban individu guru juga ada. Target Pemerintah adalah melakukan ujian terhadap guru dan akan dilakukan peningkatan kompetensi.

Bagaimana pendapat rekan-rekan guru terhadap penjelasan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud? Apakah bisa terima dengan penjabaran tentang kompetensi guru di Indonesia?
Silahkan tinggalkan comment dibawah

Sumber : Kemdikbud

KABAR BURUK, TARGET SERTIFIKASI 60.000 GURU PER TAHUN DENGAN BIAYA PRIBADI, BUKAN TANGGUNGAN PEMERINTAH

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan salah satu bantuan afirmasi akan diberikan untuk guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik. Hal tersebut dilakukan Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Guru dalam jabatan berarti mereka yang sudah menjadi guru maksimal pada Desember 2005, yaitu di tahun yang sama dengan diterbitkannya UU Guru dan Dosen. Sedangkan bagi mereka yang menjadi guru mulai 1 Januari 2006 harus membiayai sendiri program sertifikasinya.
Saat ini dari total 2.294.191 guru PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY), ada 1.580.267 guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. Sertifikasi tersebut diperoleh melalui PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung), PF (Portofolio) dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).
Sebanyak 166.770 guru belum mendapatkan sertifikasi, dan 72.082 di antaranya sudah memenuhi syarat sebagai peserta program sertifikasi tahun 2015 dan sedang menjalani program sertifikasi. Mereka semua adalah guru dalam jabatan, yaitu sudah menjadi guru maksimal pada Desember 2005, sehingga program sertifikasinya masih menjadi tanggung jawab pemerintah.
547.154 guru akan memulai program sertifikasi pada tahun 2016.  Mereka adalah orang-orang yang mulai menjadi guru pada 1 Januari 2006 ke atas. Sertifikasi akan dilakukan melalui Program PPG (Pendidikan Profesi Guru), Program Afirmasi dan pembiayaan sendiri dari guru yang bersangkutan.


Saat ini sedang dibahas Program PPG berasrama. Kita targetkan 60.000 (guru) per tahun.
Namun kebijakan itu tidak lantas membuat pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lepas tangan. Kemendikbud sudah menyiapkan bantuan afirmasi untuk pemenuhan kualifikasi guru dan program sertifikasi guru di daerah-daerah tertentu. Di Maluku ada Sekitar 11.600 guru dibiayai dan disekolahkan ke Universitas Terbuka.

Sumber : kemdikbud

KETUA UMUM PGRI KOMENTARI KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG BIAYA SERTIFIKASI DITANGGUNG PESERTA

Sulistyo Selaku Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), langsung mengomentari bertita tentang akan dibuat kebijakan baru tentang Peserta Sertifikasi yang harus menanggung biaya selaku peserta sertifikasi.  dalam UU Guru dan Dosen dinyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyediakan biaya peningkatan kualifikasi S1 dan sertifikasi pendidik bagi para guru.

Menurutnya guru yang mengajar mulai 1 Januari 2006 tetap berstatus sebagai guru dalam jabatan. Sehingga guru-guru ini tidak boleh dibebani biaya sertifikasi. Pembebanan biaya sertifikasi kepada guru merupakan bentuk penganiayaan oleh pemerintah.

Menurut Sulistyo, Pemerintah mau enaknya sendiri,Kenapa mau menang sendiri? seharusnya pemerintah tidak mengangkat guru yang belum bersertifikat profesi per 1 Januari 2006 silam. Namun sebaliknya pemerintah justru merekrut guru sebanyak-banyaknya waktu itu.

Dia menilai pada 1 Januari 2006 silam pemerintah tidak sanggup mengangkat guru yang sudah bersertifikasi. Sehingga kewajiban pendanaan sertifikasi seharusnya tetap jadi tanggungan pemerintah.



Alangkah beratnya jika Biaya Sertifikasi dibebankan kepada Peserta sertifikasi. kenapa aturan tersebut tidak diterapkan dari awal kalau memang biaya harus ditanggung peserta. Dengan demikian Pemerintah tidak bisa bersikap adil kalau hal tersebut benar diterapkan.

bagaimana Pendapat Rekan-rekan seperjuangan tentang kebijakan ini?

Sumber : jppn.com

KEBIJAKAN BARU PEMERINTAH, MENGIKUTI SERTIFIKASI GURU HARUS KELUARKAN BIAYA SENDIRI

Sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru. Sertifikasi juga bakal menjadi patokan penting apakah seorang guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tidak. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru. Mulai tahun depan sertifikasi guru tidak lagi gratis.

Sehingga dia memperkirakan para guru tidak akan keberatan menyiapkan uang untuk mengikuti sertifikasi di kampus lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Guru wajib mengeluarkan uang sendiri untuk membayar biaya sertifikasi. Total jumlah guru dari pendataan 2015 mencapai 3.015.315 orang. Ada 2.294.191 orang guru yang layak mengikuti program sertifikasi.
Nah dari seluruh guru yang layak atau berhak ikut sertifikasi itu, 1,7 juta diantaranya ditargetkan rampung tahun ini. Sedangkan sisanya sejumlah 547.154 orang guru bakal mengikuti sertifikasi guru tahun depan.
Jumlah guru yang 547.154 orang itu adalah guru yang mulai mengajar sejak 1 Januari 2006.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan guru-guru yang mulai mengajar sejak 1 Januari 2006, wajib mengeluarkan uang sendiri untuk ikut proses sertifikasi. Dia menyebut dengan istilah sertifikasi sendiri.

Aturan sertifikasi dengan biaya sendiri ini merupakan amanah dari Undang-Undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU itu diamantkan bahwa program sertifikasi yang didanai pemerintah berhenti hingga guru yang sudah mengajar sejak sebelum 1 Januari 2006.

Bagi guru yang mulai mengajar sejak 1 Januari 2006, wajib merogoh kocek sendiri untuk membayar biaya sertifikasi. Sebab pemerintah hanya membiayai sertifikasi guru yang sudah mengajar hingga 31 Desember 2005.



Besaran Biaya sertifikasi belum bisa ditentukan karena teknis program sertifikasi guru yang dijalankan secara berasrama itu merupakan kewenangan masing-masing kampus. Dalam waktu dekat dia akan berkomunikasi dengan LPTK-LPTK penyelenggara sertifikasi terkait besaran biaya sertifikasi.

Pranata lantas membandingkan dengan proses sertifikasi di profesi akuntan atau pengacara. Dia menjelaskan untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan dan pengacara/advokat, masing-masing orang wajib membayar sendiri-sendiri alias tidak didanai pemerintah.

Dengan menculnya kebijakan-kebijakan baru ini secara otomatis akan membaca Pro dan Kontra dikalangan guru sendiri, Nah bagaiamana pendapat anda terkait kebijakan baru tentang Sertifikasi yang harus dibiayai sendiri oleh para guru? Setujukan anda sebagai guru dengan kebijakan yang semakin menyulitkan guru?
Tinggalkan komment dibawah ini

Sumber : Jppn.com

NEGARA YANG MEMBAYAR TINGGI PROFESI SEORANG GURU

Kalau di Indonesia guru adalahPahlawan tanpa Tanda saja, dimana profesi seorang guru kurang diminati karena penghasilan guru kurang menjanjikan lain hal nya dengan guru yang ada di 5 negara ini, menjadi guru adalah profesi yang membanggakan karena dengan menjadi seorang guru tidak hanya sebuah profesi tetapi juga menjadi bisa berpenghasilan tinggi.

Dinegara mana saja profesi seorang guru mendapatkan penghasilan yang besar, berikut ini 5 negara tersebut :

1. Australia : $ 41.109/thn

Di Australia, mengajar adalah profesi yang sangat terhormat yang dianggap penting bagi masyarakat. Gaji awal Seorang guru di Australia adalah sekitar $ 41,109.00/tahun.

Di Australia, gaji dapat berkisar luas antara setiap negara bagian Australia dan sangat tergantung pada lokasi. Tentu saja, gaji yang lebih tinggi diperoleh atau bagi mereka yang lebih dari gelar empat tahun ( s2, s3, dll) . Dengan pengalaman bertahun-tahun mengajar, seorang guru secara bertahap akan mendapatkan penghasilan lebih.

2. Amerika Serikat : $ 35.000/tahun

Gaji sangat bervariasi tergantung pada negara dan wilayah di mana Anda bekerja sebagai seorang guru. Di daerah di mana biaya hidup lebih rendah daripada kebanyakan, gaji rata-rata di bawah norma. Di South Dakota misalnya, rata-rata guru diberikan gaji hanya di bawah $ 35,000/tahun

Di daerah di mana biaya hidup yang tinggi, seperti California dan Connecticut, guru diberikan gaji rata-rata hanya di bawah $ 60.000. Besaran gaji juga tergantung pada jumlah individu tahun melayani dalam dunia pendidikan, serta teknik mengajarnya.



3. Inggris : $ 34.488/tahun

Profesi guru dianggap sebagai suatu profesi yang sangat penting di Inggris dengan berbagai teknik mengajar yang luar biasa. Mereka juga memiliki pengetahuan dan keingintahuan tentang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diatas rata-rata, serta dengan bekal model, metode dan strategi yang sangat mereka kuasai.. Ketika dikonversi ke dolar, rata-rata gaji awal seorang guru di Inggris adalah $ 34,488.00/tahun .

Guru di Inggris hanya yang telah terakrediatasi dan dinyatakan baik, diizinkan untuk mendapatkan Pembayaran Utama / Gaji pokok atau mereka dapat mencapai Pembayaran Lebih tinggi lagi. Penentuan seperti didasarkan pada prestasi pendidikan dan prestasi kerja. Seorang guru di Inggris dapat dengan mudah memiliki karir yang baik di mana mereka telah cukup uang ( bebas secara financial ) yang diperoleh untuk hidup di atas rata-rata.

4. Kanada : $ 30.000/ tahun

Seperti di setiap negara, guru juga merupakan profesi yang sangat penting di Kanada. Di Kanada, gaji guru baru diangkat sangat berbeda sesuai dengan provinsi yang mereka diami. Gaji guru baru rata-rata adalah sekitar $ 30,000.00/ tahun. Ada beberapa ketentuan dan layanan tambahan, seperti cuti hamil, asuransi gigi dan waktu dibayar off untuk penyakit ( pensiun karena penyakit ).

Guru di Kanada harus membayar program-program Federal untuk jaminan sosial, termasuk pengangguran dan pensiun, seperti yang dipersyaratkan oleh hukum di Kanada. Guru-guru di Kanada mungkin telah dapat dikatakan mencapai standar hidup yang baik dari negara-negara berkembang lainnya.

5. China :  $ 17.675 / Tahun

Ketika seorang guru asing memilih untuk mengajar di China, mereka mendapatkan sekitar $ 17.675 / tahun. Ini berbeda dari yang biasa membuat seorang guru di Cina, tetapi pertimbangan khusus diberikan kepada kenyataan bahwa guru asing sering bisa mendapatkan gaji yang jauh lebih tinggi di tempat lain. Angka ini muncul berdasarkan pemeriksaan pemerintah yang didasarkan pada faktor-faktor berikut: biaya hidup, biaya perumahan, biaya perawatan kesehatan dan biaya transportasi.

Sekarang ini menjadi guru diindonesia sudah mulai diperhatikan pemerintah, yaitu dengan memberikan tunjangan Profesi Guru. Semoga dengan perhatian Pemerintah ini dapat meningkatkan profesional guru di Indonesia



Sumber : http://www.serupedia.com/

TUNJANGAN 98 RIBU GURU BELUM BISA DITERIMA KARENA BERIKUT INI

Pemerintah telah menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP), Total siswa yang diberikan program PIP oleh Kemendikbud sejumlah 10,4 juta siswa. Jumlah ini terdiri dari 9,4 juta siswa yang berada di sekolah, dan satu juta lainnya merupakan anak usia sekolah yang berada di luar sekolah.

Target penyaluran PIP untuk tahun ini 17.9 juta siswa. Dengan capaian hingga akhir Agustus ini, Kemdikbud optimistis target serapan anggaran kementerian yang dipimpinnya tetap berada di jalur yang benar.‎

Sedangkan untuk Realisasi anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) hingga 31 Agustus baru 44 persen dari alokasi APBN yang mencapai Rp 53,27 triliun. Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, hal itu cukup bagus dibandingkan capaian 2013/2014.

Meski mengklaim realiasasi anggarannya bagus, namun untuk tunjangan guru ternyata masih banyak dana belum terserap. Data Kemdikbud menyebutkan, hingga akhir Agustus, sebanyak 55 persen dari 178 ribu guru atau sekitar 98 ribu belum m‎enerima tunjangan profesi.

Untuk tunjangan fungsional yang sudah menerima sebanyak 48 persen. Sementara, untuk tunjangan khusus dan guru bantu masing-masing 36 dan 47 persen.



Ada berbagai kendala dalam penyaluran tunjangan guru ini sehingga belum semuanya menerima. Misalnya :
1. Beban mengajar kurang dari 24 jam per minggu, 
2. Masalah linieritas, 
3. Faktor mutasi guru ke stuktural, meninggal, atau pensiun, dengan redistribusi guru.

Sumber : Jppn

PEMERINTAH AKAN TINGAKATKAN BANTUAN OPEASIONAL PENDIDIKAN TAHUN 2016

Berdasarkan data Direktorat Pembinaan PAUD, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada akhir 2014 jumlah lembaga PAUD di Indonesia telah mencapai lebih dari 188 ribu. Namun sebagian belum memenuhi standar PAUD dan masih perlu dibenahi kualitasnya. Pemberian Bantuan Operasional menjadi salah satu strategi dalam membangun lembaga PAUD yang berkualitas. 
 
Membangun PAUD yang berkualitas sudah menjadi kebutuhan masyarakat dan komitmen internasional. Kian banyak penelitian yang mengungkapkan pentingnya PAUD berkualitas untuk pengembangan karakter dan masa depan anak. 

Pemerintah akan meningkatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Anak Usia Dini (PAUD) pada tahun 2016. Langkah ini diambil untuk menjamin mutu dan sebagai bagian dari Gerakan Nasional PAUD Berkualitas. 
 
Pada tahun ini Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat telah menyediakan Bantuan Operasional untuk 74.848 lembaga. "Tahun depan jumlahnya akan ditingkatkan dua kali lipat menjadi sebanyak 158.700 lembaga," ujar Direktur Pembinaan PAUD Ella Yulaelawati, pada acara Gebyar PAUD Provinsi Riau, di Pekanbaru, Minggu (30/8). 
 
Bantuan tersebut akan diberikan bagi lembaga PAUD yang telah berdiri minimal setahun, dan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Bantuan diberikan sebesar Rp5 juta hingga Rp7,2 juta pertahun bergantung dari jumlah peserta didik di lembaga PAUD tersebut. 


 
Bantuan Operasional PAUD dapat digunakan untuk beragam keperluan yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan belajar,Antara lain: 
1. Subsidi bantuan keringanan biaya pendaftaran  peserta didik kurang mampu, 
2. Biaya pembelian buku bacaan, alat permainan edukatif, dan keperluan lain yang terkait dengan pembelajaran. 
 
Salah satu kendala yang dihadapi masyarakat dalam memasukkan anaknya ke lembaga PAUD adalah keterbatasan ekonomi. Bantuan Operasional PAUD kami harap dapat menjadi solusi untuk mengatasi kendala tersebut.
 
PAUD berkualitas berarti tersedianya tempat yang aman, sehat dan nyaman bagi tumbuh kembang serta  belajar anak. PAUD berkualitas juga bercirikan memiliki pendidik yang kompeten. "Bila seluruh anak mendapat PAUD yang berkualitas, ini akan menjadi titik awal yang cerah dan modal memasuki jenjang pendidikan selanjutnya yang lebih gemilang," ucap Ella. 

Ini merupakan langkah yang akan ditempuh Direktur Pembinaan PAUD sebagai strategi dalam membangun lembaga PAUD yang berkualitas. 

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/

34.623 SEKOLAH BELUM SELESAI PENDATAAN DAPODIK


dalam mengawali Tahun pelajaran ini,terdapat dua aplikasi pendataan. Yang pertama seperti biasa adalah Dapodik yang berfungsi untuk pendataan secara online Sekolah yang mencakup didalamnya terdapat BOS, NISN, NPSN, BSM dan lain-lain, Kemudian terdapat apliksi terbaru yang diperuntukkan PNS yaitu PUPNS, kalau PUPNS merupakann tanggung jawab tanggung jawab dan resiko PNS masing-masing. 

Datanya tercatat atau tidak itu mutlak atas dasar kesungguhan atau kesalahan perorangannya. Karena setiap PNS diberi hak akses yang sama untuk mendaftarkan dirinya dalam PUPNS.
Tapi kalau Siswa atau Sekolah sampai tidak menerima Dana BOS maka jelas kita tidak bisa menyalahkan siswanya atau sekolahnya karena siswa dan sekolah memang tidak punya akses untuk mencatatkan dirinya secara sendiri-sendiri dalam pendataan DAPODIK. Jadi tentunya ada kesalahan dan tanggung jawab yang dilalaikan oleh kita sebagai OPS bila sampai mereka harus menerima kerugian.
Kalau saya tidak salah baca ada tanggal-tanggal sangat krusial digemborkan dalam pendataan DAPODIK yaitu Akhir Agustus 2015 yang artinya sudah terlewati dan tanggal 15 September 2015 yang berarti tinggal 13 hari lagi. Sementara itu dengan kondisi tanggal krusial yang satu sudah terlewati dan tanggal krusial kedua tinggal menghitung jam itu, berdasar data yang ada ternyata masih ada sekitar 34.623 sekolah yang belum selesai dengan pendataan DAPODIK-nya, yang artinya ada ratusan ribu siswa dan Guru yang sekarang haknya sedang kita pertaruhkan.
Sementara itu kita OPS sekarang ternyata malah latah mengurusi tanggung jawab pribadi orang lain yang mungkin sebetulnya "belum menjadi hal mendesak" yang perlu kita selaku OPS bahas atau kerjakan.





YUK.... MARI KITA KEMBALI KE SEMANGAT AWAL UNTUK SALING MENGINGATKAN DAN SALING MEMBANTU SESAMA KITA YANG MUNGKIN ADA KESULITAN DALAM PENDATAAN DAPODIKNYA. KITA KEMBALI KE TANGGUNGJAWAB KOLEKTIF KITA YANG MASIH BANYAK TERSISA DAN HAMPIR TERLUPA ....!!!!!!!!!


Sumber : Nunu Nugraha

PERESMIAN E-PUPNS OLEH KEPALA BKN

Bima Haria Wibisana Selaku Kepala BKN mengutarakan bahwa e-PUPNS merupakan sarana strategis untuk menelusuri data kompetensi yang dimiliki pegawai. Data kompetensi dibutuhkan untuk menyelenggarakan Manajemen ASN secara komprehensif.

Kepala BKN mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh elemen instansi pemerintah untuk bersedia mengalokasikan waktu dan ruang serta turut mensosialisasikan e-PUPNS yang resmi dilakukan sejak 1 September hingga 1 Desember 2015 mendatang. 

Kemutakhiran dan keakurasian data merupakan tanggungjawab penuh masing-masing pegawai, bukan tanggung jawab Biro Kepegawaian/BKD. Melalui pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mengubah persepsi tersebut.

Launchingnya e-PUPNS pada tanggal 1 September 2015 ditandai dengan pelepasan balon keudara dengan diberi spanduk " Sukseskan e-PUPNS 2015" oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Aula BKN Pusat Jakarta,Selasa (1/9).





LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library