DAFTARKAN DIRI ANDA DI PRESIDENTIAL SCHOLARSHIP SEBELUM 14 APRIL 2014

Apa itu Presidential Scholarship ???
Presidential Scholarship merupakan program beasiswa prestisius atas inisiatif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang diberikan pemerintah Indonesia bagi warga negara Indonesia untuk menempuh jenjang pendidikan magister (S-2) dan doktor (S-3) di perguruan tinggi di luar negeri. Pendaftaran Presidential Scholarship angkatan pertama. Program ini merupakan program yang pertama, berguna untuk mencetak SDM yang berkualitas ditahun mendatang.



Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah pengelola dalam proses pendaftaran dan sekaligus sebagai manajemen pengelolaan Presidential Scholarship.
sebelum mendaftar, calon pelamar Presidential Scholarship terlebih dahulu harus telah diterima di perguruan tinggi luar negeri yang masuk peringkat 50 perguruan tinggi terbaik di dunia. Mereka juga harus memiliki nilai TOEFL IBT minimal 94, atau nilai IELTS minimal 7. ini dikatakan oleh Mokhamad Mahdum selaku Direktur Perencanaan Usaha dan Pengembangan Dana LPDP.

Apa Tujuan dari  Presidential Scholarship ???
 Presidential Scholarship bertujuan menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkemampuan mumpuni dalam berbagai bidang, khususnya untuk menyambut Indonesia emas tahun 2045, 100 tahun kemerdekaan Indonesia,” jelas Mahdum saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (26/2/2014).

bagi pelamar program magister, maksimal berusia 35 tahun, sedangkan pelamar program doktor maksimal berusia 40 tahun pada tanggal penutupan pendaftaran, yaitu 14 April 2014. Beberapa bidang yang menjadi prioritas program studi dalam Presidential Scholarship adalah teknologi, energi, pangan, ekonomi, hukum, pertahanan, budaya, hubungan internasional, dan ekonomi kreatif. “Target peserta adalah 100 orang per tahun,”Mahdum menjelaskan. 

proses seleksi akan berlangsung dalam tiga tahap yaitu :
1. administrasi
2. wawancara (termasuk di dalamnya leadership group discussion)
3. pelatihan kepemimpinan selama 40 hari
Dalam proses seleksi, tim panelis dan tim juri yang akan melakukan penilaian.

Mahdum menjelaskan bahwa Tim panelis terdiri dari profesor-profesor dari Ditjen Dikti dan psikolog. 
Sedangkan tim juri terdiri dari perwakilan tentara, pemerintah, kaum profesional, dan tokoh masyarakat. dengan demikian proses seleksi bisa mendapatkan orang-orang yang benar-benar berkualitas, harapannya.

Dalam hal ini Presiden Republik Indonesia akan terlibat minimal dua kali dalam kegiatan Presidential Scholarship: 
1. saat pembukaan program pelatihan kepemimpinan. Dalam pembukaan tersebut, Presiden RI akan memberikan     kuliah umum presiden (presiden lecture). 
2. saat pelepasan para penerima beasiswa untuk berangkat ke kampusnya masing-masing di luar negeri.

Jadwal Kegiatan yang dilakukan Presidential Scholarship :
1. Pelatihan kepemimpinan akan berlangsung pada 20 Mei 2014
2. pelepasan oleh presiden pada 18 Agustus 2014
3. Peluncuran Presidential Scholarship akan diresmikan langsung oleh Presiden SBY saat Silaturahim Bidikmisi           Nasional pada 26 Februari 2014 di Jakarta

dan untuk Informasi lebih lanjut mengenai Presidential Scholarship dan LPDP. berikut informasi yang dapat saya sampaikan, bagi anda yang berminat segera daftarkan diri anda sebelum tanggal 14 April 2014.
Sumber : http://www.kemdiknas.go.id/

TAHAPAN USULAN PENGESAHAN DAN PENETAPAN CPNS 2013

berdasarkan kutipan dari Kemendikbud Untuk tahapan proses  usulan pengesahan dan penetapan sebagai CPNS bagi peserta yang lulus, peserta segera menyiapkan dokumen-dokumen sesuai dengan unit kerja yang bersangkutan.

Dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan tanpa dipungut biaya apapun.

Sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 Tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS. setiap peserta seleksi wajib mempersiapkan dokumen-dokumen dengan ketentuan sebagai berikut:



1. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

2. Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

3. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut.

4. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran
 I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh Biro Kepegawaian dan dapat diunduh. Dalam kolom riwayat pekerjaaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani).

7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

8. Surat Pernyataan ditulis memakai huruf capital/balok dan tinta hitam yang berisi tentang:
  • tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
  • tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
  • bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
  • tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Format surat dimaksud tersedia pada Keputusan BKN Nomor 11 Tahun 2002

9. Surat Rencana Penempatan dari pejabat eselon II yang akan menerima penempatan.

10. Surat Pernyataan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta dan ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai 6000 rupiah.

11. Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir.

demikian yang dapat saya sampaikan berkaitan dengan syarat kelengkapan berkas bagi para Peserta CPNS yang lulus seleksi, semoga dapat membantu rekan-rekan dalam menyiapkan berkas. ini semua saya kutIp di http://cpns.kemdikbud.go.id/

Format surat dimaksud tersedia pada Keputusan BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan dapat diunduh DISINI

Daftar kelulusan per unit kerja dapat dilihat disini

Surat pengumuman dan lampiran dapat diunduh disini

Formulir daftar riwayat hidup dapat diunduh disini

Surat pernyataan dapat diunduh disini

FORM TUNJANGAN FUNGSIONAL UNTUK GURU TIDAK TETAP

berikut ini form tunjangan Fungsional  untuk GTT serta cara pengisiannya :


PILIHAN DALAM PENGISIAN BEBAN KERJA DI SEKOLAH :
1. JABATAN : GURU BK ATAU GURU MAPEL
2. STATUS : GURU TETAP/GURU DPK/GTT/GTT DIANGKAT PEMDA/GURU BANTU PUSAT/GURU KONTRAK DAERAH/GURU DPK DI KEMENAG
3. TUGAS_TAMBAHAN : KEPALA SEKOLAH/WAKASEK/KETUA PROGRAM KEAHLIAN/KEPALA PERPUSTAKAAN/KEPALA LABORATORIUM/KEPALA BENGKEL/KEPALA UNIT PRODUKSI/PEMBIMBING KHUSUS INKLUSI.
4. NO_SK_TUGAS_TAMBAHAN : CUKUP JELAS.
5. BIDANG STUDI DIAMPU : Diisi mata pelajaran yang diampu saat ini.
6. LAINNYA_YANG_BELUM_TERCANTUM :
7. JAM_MENGAJAR : (diisi jam mapel yg diampu saat ini)
8. JML_SiSWA_DIAMPU : cukup jelas.
9. JML_ROMBEL_DIAMPU : cukup jelas.
10.NO_SK_JAM_MENGAJAR : cukup jelas.
11.IBU KANDUNG : cukup jelas.
12.TANGGAL_LAHIR : cukup jelas.
13.NPWP : cukup jelas
14.PENDIDIKAN_TERAKHIR : cukup jelas.

untuk mencetak form Tunjangan Fungsional ini Silahkan KLIK DISINI

ANGKA FANTASTIS UNTUK ANGGARAN UN TAHUN 2014

Pada Tahun ini 2014 Lelang UN telah menetapkan lima perusahaan percetakan yang akan melakukan penggandaan. Kelima perusahaan tersebut adalah PT. Karya Kita, PT. Temprina Media Grafika, PT. Jasuindo Tiga Perkasa, PT. Mascom, dan PT. Balebat.
Total anggaran untuk UN Tahun Pelajaran 2013/2014 sebesar Rp545 miliar. Dana tersebut digunakan untuk penggandaan naskah soal dan lembar jawaban, pengawasan oleh perguruan tinggi, pengawasan di provinsi, pengawas kelas di satuan pendidikan, hingga pemindaian lembar jawaban peserta UN.

“Kalau dilihat nominal, Rp545 miliar memang besar. Tapi kalau dibagi untuk 7.157.218 peserta UN, setiap siswa dapat alokasi lebih kurang Rp80 ribu,” terang Mendikbud.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengajukan nominal anggaran untuk penggandaan naskah soal dan lembar jawaban ujian nasional Tahun Pelajaran 2013/2014 sebesar Rp124 miliar. Dengan mekanisme lelang, anggaran tersebut dapat dipangkas lebih dari 25 persen menjadi Rp88,6 miliar.
 
“Ada penghematan Rp35 miliar dari anggaran yang dialokasikan untuk penggandaan naskah UN,” demikian diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, usai melakukan serah terima naskah UN dengan pimpinan percetakan pemenang lelang, di Jakarta, Senin (24/02/2014).
 
Mendikbud mengatakan, anggaran Rp88,6 miliar tersebut, digunakan untuk membiayai penggandaan dan distribusi naskah UN yang akan digunakan oleh 7.157.218 peserta UN di delapan regional.

sumber : Kemdikbud

untuk tahun ini apakah dengan anggaran yang sangat fantastis tersebut Ujian Nasional dapat terlaksana dengan lancar silahkan komentar anda  ???
 

 

 

TRIK KEMDIKBUD DALAM MENSUKSESKAN UJIAN NASIONAL 2014

Pada tahun 2014 ini lelang pengadaan naskah Soal Ujian Nasional (UN) dimenangkan oleh 5 perusahaan. Mohammad Nuh selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Senin (24/02/2014) telah menyerahkan Master naskah soal ujian nasional (UN) kepada ke lima perusahaan pemenang lelang penggandaan naskah. Selanjutnya, naskah tersebut akan digandakan hingga 18 Maret mendatang.

Dadang Sudiyarto, selaku Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud, juga menambahkan, setelah digandakan, naskah soal dan lembar jawaban ujian (LJU) akan didistribusikan ke ibu kota provinsi. Pendistribusian Soal dan LJU di jadwalkan tanggal 19-31 Maret 2014 dengan Pengawasan dari perguruan tinggi, LPMP, dan Polri .
Pada tanggal 1 April dijadwalkan naskah UN akan diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi melalui panitia pelaksana hasil pekerjaan (PPHP) dan disaksikan oleh perguruan tinggi, LPMP, dan Polri. Dari dinas, naskah tersebut akan didistribusikan kembali ke penyimpanan sementara di kabupaten/kota. Pendistribusian tahap ini melibatkan panitia dari Kanwil Kemenag dan diawasi oleh perguruan tinggi, LPMP, dan Polri.
Penjagaan dilakukan oleh perguruan tinggi, LPMP, dan Polri setelah Naskah Soal dan LJU berada di titik penyimpanan sementara. satu hari sebelum pelaksanaan ujian nasional naskah soal dan LJU dapat diambil dengan pengawalan pihak kepolisian.Pengambilan semua naskah soal dan LJU oleh satuan pendidikan yang lokasinya jauh dari tempat penyimpanan sementara pada 13 April 2014, penjelasan Dadang.
 “Distribusi dari percetakan hingga provinsi menjadi tanggung jawab perusahaan percetakan,” kata Dadang pada rapat koordinasi nasional (Rakornas) UN, di Jakarta, Senin (24/02/2014).
“Bagi satuan pendidikan yang berada di sekitar lokasi penyimpanan sementara, pengambilan naskah UN dilakukan setiap hari selama UN berlangsung sesuai dengan mata pelajaran yang diujikan,” kata Dadang.
perguruan tinggi mengawasi penerimaan LJUN dari satuan pendidikan Setelah siswa mengerjakan soal UN, . “Soal dan LJUN tidak dikumpulkan terlebih dulu di ruang kepala sekolah,” Pengawas memastikan amplop LJUN dilem/dilak, ditandatangani oleh pengawas ruang, dan dibubuhi stempel satuan pendidikan. 
Proses pemindai LJUN dijaga dan akan disampaikan hasil pemindaian ke pelaksana tingkat pusat.Proses pemindaian LJUN dilakukan dengan menggunakan software yang ditentukan oleh pelaksana UN tingkat pusat. penjelasana dari Panitia menjamin. semoga penjelasan ini tidak hanya sebuah opini saja yang tidak ada realisasinya. semoga bermanfaat

SOAL UN DIJAMIN KERAHASIAANNYA OLEH KEMDIKBUD

Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemdikbud) mendapatkan pembelajaran yang sangat berharga dari ujian nasional (UN) 2013, untuk itu Kemdikbud terus melakukan perbaikan demi penyelenggaraan UN yang lebih baik. Mohammad Nuh selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan, Kemdikbud akan selalu memperbaiki kinerja dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan UN, dan akan melakukan monitoring rutin setiap minggu, untuk memantau perkembangan penggandaan naskah soal UN di percetakan. Mendikbud juga menegaskan, kerahasiaan naskah soal UN harus dijaga, agar terciptanya UN yang bersih.


berikut ini kutipan yang disampaikan bapak menteri secara tegas pada tanggal 24 februari 2014 dijakarta “Jaga betul kerahasiaan dari soal UN. Ujian akan kehilangan makna kalau unsur kerahasiaannya hilang,” 
Kemdikbud berjanji akan melakukan monitoring rutin, Untuk menjaga kerahasiaan dan kesiapan penggandaan naskah soal UN, katanya, Monitoring tersebut bisa dilakukan secara daring.
Kemdikbud juga melakukan penguatan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan UN, yaitu dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota), serta dengan perguruan tinggi negeri, Selain melakukan monitoring rutin, 
Ia mengatakan, ada dua hal yang krusial dalam menyiapkan naskah soal UN. Pertama, dari sisi kerahasiaan, dan kedua, ketepatan waktu mencetak serta distribusi naskah soal hingga sampai di lokasi ujian. Sementara untuk perusahaan pemenang tender penggandaan naskah soal UN, Mendikbud meminta agar stok bahan dasar percetakan selalu tersedia. Ia juga meminta perusahaan untuk memperkuat manajemen percetakan terkait kerahasiaan naskah serta keamanan distribusi naskah soal UN. 
berikut kutipan wawancara kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Kemdikbud) pada pada tanggal 24 februari 2014 di jakarta. berita  ini dikutip dari http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/

HASIL KUNJUNGAN MAS IRFAN NUR ARIFANI DIKEMENTRIAN TERKAIT DAPODIKDAS

Berikut ini penjelasan dari Mas IRFAN NUR ARIFANI terkait kunjungannya ke Kementrian Pendidikan dalam pencarian kejelasan tentang Dapodikdas yang sampai saat ini masih menjadi Polemik didalam dunia pendidikan di Indonesia, berikut kutipannya :

Saat kemarin (24/02/2014) di kementrian di gedung E lantai 5 tempat pengaduan dapodik sangat ramai. Banyak sekali operator yang datang, bahkan ada yang dari Papua. Paling banyak operator lokasl (dari jakarta) yang pada bawa laptop dan malah entri data dapodik pada laptop masing-masing di ruang dapodik. Semua bertujuan sama yaitu untuk melakukan sinkron data.. Tapi semua ditolak dengan alasan yang kurang bisa diterima mengingat perjuangan operator-operator untuk mensukseskan program nasional ini. Katanya "hasilnya sama saja pak !" dalam artian walaupun lewat komputer yang ada mereka, bisa jadi tetap tidak menjamin kesuksesan.

Demikian pula tentang kepastian yang kami tanyakan di Gedung D lt 5 tentang masa depan guru TIK Dikdas, tidak ada jawaban.

Di Gedung E lantai 14 (P2TK) masih mendingan banyak penjelasan/Penegasan yang didapat, diantaranya :
1. BSD Wajib dipakai dan diuplod lewat SIMTUN oleh semua sekolah, baik yang sudah sinkron maupun yang belum.

2. Rumor mengenai data BSD yang akan bertabrakan dengan data dapodik, ditepis oleh P2TK yang menyatakan bahwa data tersebut sifatnya sebagai bakcup apabila sampai batas waktu yang ditentukan data dapodik belum bisa sinkron. Saat ditanyakan data mana yang mau dipakai untuk tunjangan PTK, sedikit muter jawabnya namun ada indikasi BSD yang akan dipakai.

3. Untuk Sekolah Terbuka TIDAK MEMILIKI WAKASEK

4. Sekolah satu atap yang tadinya harus lapor ke helpdesk, tidak perlu dilakukan karena masing-masing punya NPSN dan Koreg masing-masing.

5. Guru lulusan 2006-2013 yang belum memiliki NRG diwajibkan segera melaporkan diri dan akan diterbitkan Kartunya bersamaan dengan lulusan 2013. Ada surat keputusan dari Pak Menteri, namun mohon maaf belum sempat kami scan. Namun sudah dibahas sedikit pada FAQ point 13 (Silahkan di download dibawah posting ini)

6. Mulok Bahasa daerah tidak dapat diakui apabila belum ada perda dari Walikota/Gubernur yang diajukan oleh Dinas Pendidikan setempat. Demikian juga dengan Mulok Potensi Daerah.

7. Yang diakui Mulok Potensi Daerah/Bahasa Daerah? Tergantung pada perdanya. Bila pada perda disebutkan keduanya dimasukkan sebagai jam wajib dan telah diajukan ke P2TK maka keduanya akan diakui, bila hanya salah satu maka yang tertera di perda yang diakui (Bahasa/Potensi)

8. Tentang guru BK, ada sedikit perbedaan antara P2TK dan Tim Dapodik. P2TK mengatakan Guru BK tetap harus dimapping ke dalam jam tambahan wajib (Silahkan download dan baca file FAQ di bawah posting ini, khususnya nomor 5)

9. Kami diberi BSD langsung dari P2TK dan disampaikan bahwa “kalau mau selamat pakai file BSD yang ini !”. Kami belum memastikan apakah BSD yang diberikan oleh P2TK berbeda dengan yang didownload dari SIMTUN. Namun dari percobaan sekilas, keduanya mengindikasikan program yang sama.

10. Kami scankan juga brosur “LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI” dan “FAQ SEPUTAR TUNJANGAN PROFESI” yang diberikan oleh pihak P2TK”

Sementara itu laporan hasil kunjungan kami, mungkin ada hal-hal lain yang tidak tertangkap oleh memory saya yang kelelahan, akan disampaikan lain kesempatan setelah kami berdiskusi dengan perwakilan Persatuan Operator Sekolah Kota Metro (Poskomet) yang datang kesana.

BSD dari P2TK silahkan download disini
https://www.dropbox.com/s/9qx1fea86kd0avr/bsd_dari_p2tk.rar

Lembar Solusi Permasalahan SK Tunjangan Profesi silahkan download disini https://www.dropbox.com/s/2qc35ijpleqzu3k/SKTPFix.pdf

FAQ Seputar Tunjangan Profesi silahkan download disini
https://www.dropbox.com/s/8whouba63sanb8p/faqfix.pdf

INFO PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI PNS DAN NON PNS

Berikut ini saya informasikan bagi para Guru-Guru yang sudah bersertifikat Pendidik untuk segera melengkapi berkas tunjangan profesi, apa saja ya syarat-syaratnya???
berikut ini kami beritahukan syarat-syarat kelengkapan berkas :
PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI PNS DAN NON PNS :
Diurut menurut abjad nama :


1. Form Isian Masing-Masing PTK
2. SK Pembagian Tugas Mengajar Di Sekolah Induk ( cukup 1 set saja) berikut lampiran SK tugas tambahan.
3. SK Pembagian Tugas Mengajar di Sekolah Bukan Induk (Bagi guru yg mengajar di sekolah lain)+ lampiran tugas tambahan.
4. SK Kenaikan Pangkat / Berkala (s.d. per 31 Desember 2013).
5. Sertifikat Pendidik
6. SK Mutasi 5 SKB Menteri (bagi PNS, bila ada)
7. SK Inpassing Terakhir (bagi Non PNS).
8. FC Kartu NRG
9. Surat Pernyataan Mutasi Sertifikasi (Bagi yg mutasi keluar atau masuk ke Metro)
10. Surat Cuti / ijin Belajar / Ibadah haji bila ada.

Pemberkasan dikelompokkan PNS tersendiri dan NON PNS tersendiri.
Diserahkan ke bidang Dikmen paling lambat tanggal 27 Februari 2014.
PEMBERKASAN TUNJANGAN FUNGSIONAL NON PNS :
Diurut menurut Abjad Nama :
1. Form Isian Masing-Masing PTK
2. SK Pembagian Tugas Mengajar Di Sekolah Induk ( Cukup 1 set saja) berikut lampiran SK tugas tambahan.
3. SK Pembagian Tugas Mengajar di Sekolah Bukan Induk (Bagi guru yg mengajar di sekolah lain)+ lampiran tugas tambahan.

Diserahkan ke bidang Dikmen paling lambat tanggal 27 Februari 2014.
semoga dapat membantu bagi guru-guru yang akan mencairkan tunjangan sertifikasi .

FORM PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PNS DAN PNS PROVINSI

Pada kesempatan kali ini saya ingin menginformasikan kepada seluruh guru dan Operator Sekolah tentang form Penerima Tunjangan Profesi Guru bukan PNS dan PNS Provinsi Jenjang Pendidikan Menengah Tahun 2014 :



berikut ini keterangan cara pengisiannya dapat dilihat dibawah ini :

PILIHAN DALAM PENGISIAN BEBAN KERJA DI SEKOLAH :
1. JABATAN : GURU BK ATAU GURU MAPEL
2. STATUS : GURU TETAP/GURU DPK/GTT/GTT DIANGKAT PEMDA/GURU BANTU PUSAT/GURU KONTRAK DAERAH/GURU DPK DI KEMENAG
3. TUGAS_TAMBAHAN : KEPALA SEKOLAH/WAKASEK/KETUA PROGRAM KEAHLIAN/KEPALA PERPUSTAKAAN/KEPALA LABORATORIUM/KEPALA BENGKEL/KEPALA UNIT PRODUKSI/PEMBIMBING KHUSUS INKLUSI.
4. NO_SK_TUGAS_TAMBAHAN : CUKUP JELAS.
5. LAINNYA_YANG_BELUM_TERCANTUM :
6. JAM_MENGAJAR : (diisi jam mapel yg diampu saat ini)
7. JML_SiSWA_DIAMPU : cukup jelas.
8. JML_ROMBEL_DIAMPU : cukup jelas.
9. BIDANG_STUDI_SERTIFIKAT : Diisi sesuai dgn sertifikat yang dimiliki.
10.NO_SERTIFIKAT : cukup jelas.
11.TANGGAL_SERTIFIKAT : Diisi tanggal dikeluarkan sertifikat pendidik oleh LPTK.
12.IBU KANDUNG : cukup jelas
13.TANGGAL LAHIR : Isi dengan tanggal lahir anda : hh/mm/yyyy

demikian informasi untuk SERGUR untuk kali ini semoga dapat bermanfaat bagi Bapak/Ibu guru serta rekan Operator Seluruh Indonesia.

untuk mencetak form silahkan KLIK DISINI

ASPIRASI OPERATOR SEKOLAH SELURUH INDONESIA

Ketidakjelasn nasib Operator sekolah yang menjadi ujung tombak Pendataan Sekolah memunculkan Aspirasi-Aspirasi, Sebagai Pegawai honorer yang juga merangkap sebagai Operator Sekolah menambah keprihatianan, dimana gaji seadanya akan tetapi Pekerjaan yang dilakukan sungguh sangat luar biasa, Beberapa bulan terakhir ini Operator Sekolah dipusingkan dengan adanya Aplikasi DAPODIK yang ternyata pengadaan yang tidak jelas dan kurang berkualitas dari aplikasi tersebut, dan kali ini para Operator Sekolah Menyampaikan Aspirasi dengan sebuah tulisan yang berharap dapat dibaca oleh Dirjen Pendidikan, berikut kutipannya : 

Kepada Yth Bapak Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Di Jakarta.

Dengan ini, kami dari seluruh Operator Sekolah Dasar Seluruh Indonesia bermaksud menyampaikan aspirasi kepada Bapak terkait
1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN, TENTANG STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN;
2. SALINAN PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH;

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/
Madrasah;
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun
2007;
MEMUTUSKAN
Menetapkan PERATURAN MENTERI PENDIDTKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANGS TANDAR TENAGA ADMINISTRASI
SEKOLAH/MADRASAH
Pasa1
(1)Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga
administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus
sekolah/madrasah.
(2)Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrassi ekolah/madrasah,
seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah
yang berlaku secara nasional.
(3)Standar tenaga administrasi sekolah/rnadrasah bagaimana dimaksud pada
ayat( 1) tercantum pada Lampiran Peraturan menteri ini
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah dapat menetapkan perangkap jabatan
tenaga administrasi sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.
Pasal 3
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga
administrasi sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini,
selambat-lambatnya (LIMA) tahun setelah Peratura Mententeri ini ditetapkan.
Pasal 4
Peratura Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi

SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga
administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan
khusus.
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/
madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi
kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program
studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga
administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari
lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
Kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai
berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi
yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi
sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari
lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan ini memohon kepada Bapak agar kiranya dapat mempertimbangkan peraturan menteri ini dikarenakan sudah saatnya diberlakukan oleh karena sudah mencapai 5 tahun dari peraturan ini dibuat,

kepada seluruh rekan-rekan Operator Sekolah Dasar Seluruh Indonesia agar MENDUKUNG PERATURAN MENTERI INI DENGAN CARA "LIKE" KOMENTAR INI, ATAUPUN MENULISKAN KOMENTAR SAUDARA-SAUDARA SEKALIAN DI BAWAH INI!

DENGAN MEMPERTIMBANGKAN PERATURAN MENTERI DI ATAS, MAKA KITA MENCOBA UNTUK MENGUSULKAN AGAR:

1. SELURUH OPERATOR PENDIDIKAN DASAR NON PNS DI INDONESIA AGAR DIMASUKKAN KE DALAM PROGRAM PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KONTRAK) TANPA TES.

2. AGAR SELURUH OPERATOR DIBERIKAN PERHATIAN LEBIH, MENGINGAT TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB YANG DIEMBAN CUKUP SIGNIFIKAN DALAM MEMBANGUN KUALITAS PENDATAAN DI SEKOLAH DASAR DI INDONESIA;

3. AGAR SELURUH OPERATOR PENDIDIKAN DASAR NON PNS DI INDONESIA JIKA POIN NOMOR (1) SATU DI ATAS TIDAK TEREALISASI, MAKA DIMOHON AGAR PERATURAN MENTERI INI DIBERLAKUKAN SEGERA, DENGAN MENGANGKAT OPERATOR PENDIDIKAN DASAR NON PNS SELURUH INDONESIA MENJADI PNS GOLONGAN II.a;

KEPADA SELURUH REKAN-REKAN OPERATOR SELURUH INDONESIA MOHON UNTUK MENDUKUNG LANGKAH INI DEMI PERBAIKAN KESEJAHTERAAN DI MASA DEPAN, SEHINGGA KUALITAS PENDIDIKAN AKAN MENJADI LEBIH BAIK LAGI!!

SALAM SATU BANGSA, SALAM SATU BAHASA, SALAM SATU PERJUANGAN

SOLUSI SINKRON GAGAL DENGAN BACKUP DATA DAPODIK DENGAN APLIKASI BSD

berikut ini adalah aplikasi terbaru BSD yang digunakan untuk membackup data dapodik,


berikut ini penjelasan mengenai Backup Sinkron Dapodik
1. fasilitas upload data Dapodik sebagai alternatif sekolah yang belum berhasil sinkronisasi ke server            dapodik.
2. BSD hanya mencakup data-data yang diperlukan P2TK Dikdas untuk mengelola calon nominasi penerima tunjangan.

Mekanisme BSD :
1. Operator Tunjangan Dikdas mengunduh aplikasi BSD melalui Simtun
2. Aplikasi BSD disebarkan oleh operator tunjangan profesi kepad Operator Sekolah
3. Aplikasi BSD diinstal pada Laptop/Komputer yang terinstal Aplikasi Dapodik. Pada saat instal gunakan Mode Administrator
4. data dibackup sehingga menghasilkan file berekstensi .std
5. data hasil backup local diserahkan kepada pihak dinas pendidikan yaitu Operator Tunjangan Profesi
6. data yang terkumpul selanjutnya diupload atau diteruskan kepada pihak P2TK Dikdas dengan cara mengupload melalui fitur yang sudah disediakan pada aplikasi tunjangan Profesi.

Cara Mengunduh Aplikasi BSD :
buka Aplikasi Tunjangan Profesi dan unduh file aplikasi Backup Sinkron Dapodik

Cara Instalasi :
1. Aplikasi BSD yang sudah diunduh bernama AplikasiBSD.EXE
2. Aplikasi BSD diinstal pada Laptop/Komputer yang terinstal Aplikasi Dapodik. Pada saat instal gunakan Mode Administrator
3. klik kanan pada aplikasi _BSD.EXE, lalu run as administrator, lanjutkan instalasi hingga selesai

Cara Backup ( Bagi Operator Sekolah)
1. Pada Aplikasi yang sudah diinstal pada star menu (Backup Sinkron Dapodik)
2. Pilih folder tujuan penyimpanan
3. file hasil Backup berekstensi .std, nama file tidak boleh diubah
4. kirimkan file tersebut keoperator tunjangan didinas masing2

Cara Upload (bagi Operator Tunjangan)
1. Copykan file .std kedalam hardisk yang terkoneksi dengan jaringan internet
2. Buka aplikasi tunjungan profesi
3. Buka menu (upload backup DAPODIK)

Cara Upload (bagi Operator Tunjangan)
1. Upload file yang sudah diserahkan Operator Sekolah yang berekstensi .std pada fitur Upload Backup Dapodik.
2. Lakukan berulang-ulang untuk masing-masing sekolah hingga semua data Dapodik sekolah berhasil terupload.

demikain dari saya tentang Mekanisme BSD, Cara Mengunduh Aplikasi BSD, Cara Instalasi , Cara Backup ( Bagi Operator Sekolah) dan Cara Upload (bagi Operator Tunjangan), semoga bermanfaat dan dapat membantu.


KLIK DISINI untuk mengunduh instal BSD


SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN, INFO TERBARU

UNTUK BAHAN BACAAN DAN PENGETAHUAN
Berikut ini kami sampaikan apa saja yang berhubungan dengan Sertifikasi guru terbaru :


Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

1. Kompetensi pedagogik;
2. Kompetensi kepribadian;
3. Kompetensi profesional; dan
4. Kompetensi sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.

Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.


Peraturan dan Perundang-undangan Tentang Sertifikasi Guru

1. UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005
2. PP 74 Tahun 2008
3. Permendiknas No 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
4. Permendiknas No 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Permendiknas No 39 Tahun 2009.
5. Permendikbud No. 62 Tahun 2013


Standar Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.


Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.

demikian informasi dari kami semoga
bermanfaat bagi rekan2.


sumber : Sergur

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library