SURAT EDARAN Men.PAN-RB JAM KERJA PNS



Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan Surat edaran dengan Nomor surat B 2494/M.PAN-RB/6/2014 yang berisikan tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Bulan Ramadhan.



Surat tersebut ditujukan kepada :
1. Para Menteri Kabinet Bersatu II
2. jaksa Agung Republik Indonesia
3. Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Gubernur Bank Indonesia
6. Para Kepala Lembaga Pemerintah da Non-Kementerian
7. Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara
8. Pimpinan Sekretariatan Komisi/Dewan/Badan
9. Para Gubernur
10. Para Walikota/Bupati

Isi dari surat Edaran tersebut jam Kerja Para Pegawai Negeri Sipil yang beragama islam selama bulan Ramadhan.

Bagi Instansi Pemerintahan yang memberlakukan lima hari kerja :
    a. Senin - Kamis      Pukul 08.00 - 15.00
       Waktu Istirahat     Pukul 12.00 - 12.30
 
    b. Hari Jum'at         Pukul 08.00 - 15.30
       Waktu istirahat    Pukul 11.30 - 12.30

Sedangkan Untuk Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
   a. Senin - Kamis dan Sabtu     Pukul 08.00 - 14.00
       Waktu Istirahat                  Pukul 12.00 - 12.30
 
    b. Hari Jum'at                       Pukul 08.00 - 15.30
       Waktu istirahat                  Pukul 11.30 - 12.30    

Demikian informasi terbaru dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ( Men.PAN-RB) nah untuk melihat surat resminya anda bisa klik link yang ada dibawah ini :

PREDIKSI SOAL CPNS 2014 TERDIRI DARI TKD DAN TKB


Bagi para calon Pelamar CPNS 2014 ada baiknya menyimak sedikit tulisan ini untuk dapat memahami tentang soal-soal yang kemungkinan digunakan dalam Tes penerimaan CPNS 2014. Nah berikut ini penjelasan tentang TKB atau Tes Kompetnesi Bidang. Kita belum tahu format ujian CPNS 2014 ini seperti apa. Ini hanya sebuah Prediksi yang mengacu pada soal tes tahun yang lalu, Tahun 2013 dimana salah satu materi ujiannya adalah TES KOMPETENSI BIDANG.  ada dua jenis soal yang digunakan pada soal CPNS tahun 2013 yaitu Test Kompetensi dasar (TKD) dan Test Kompetensi Bidang (TKB). 


Test Kompetensi Dasar (TKD) meliputi :
  1. Test Wawasan Kebangsaan
  2. Test Intelegensi Umum
  3. Test Karakteristik Pribadi
Lalu seperti apa Test Kompetensi Bidang ?
Bagi calon peserta ujian, siapkan diri anda dan sesuaikan dengan bidang pilihan anda, berikut beberapa bidang yang menjadi bahan ujian Test Kompetensi Bidang, pilih salah satu di bawah dan persiapkan mulai sekarang untuk mempelajari bidang yg anda pilih :
 1. TKB Agama Islam
 2. TKB Agama Kristen
 3. TKB Tenaga Kependidikan
 4. TKB Olahraga
 5. TKB LIPI (Penelitian)
 6. TKB Tenaga kesehatan
 7. TKB Kelautan & Perikanan
 8. TKB Pertanian
 9. TKB Ekonomi Syariah
 10. TKB Keuangan
 11. TKB Administrasi Negara
 12. TKB Sosial Budaya dan Pariwisata
 13. TKB Peradilan Indonesia
 14. TKB BPOM dan Farmasi
 15. TKB Arsip dan Perpustakaan
 16. TKB Akuntansi
 17. TKB Kehutanan
 18. TKB Statistik dan Kependudukan
 19. TKB Pertanahan
 20. TKB Luar Negeri
 21. TKB Ekonomi dan Perdagangan
 22. TKB Lingkungan Hidup
 23. TKB Biologi
 24. TKB Hukum dan Perundangan
 25. TKB Pembangunan & Kerakyatan
 26. TKB Teknologi Informasi
 27. TKB Tenaga Kerja & Industri
Test Kompetensi Bidang ini sifatnya lebih spesifik sesuai bidangnya masing-masing. Bagi anda yang mendaftar CPNS untuk di bagian kementerian keuangan misalnya, maka anda harus menguasai Bidang Keuangan tersebut. Kalau misalkan mendaftar CPNS di kementerian pertanian, maka anda harus menguasai bidang pertanian. Jadi Test Kompetensi Bidang ini materinya sesuai dengan bidang yang di pilihnya. Test Kompetensi Bidang di lakukan setelah peserta lulus ujian Test Kompetensi Dasar, dan biasanya di lakukan beberapa tahap seperti : ujian tertulis, tes psikologi lanjutan, wawancara, dan/atau ujian praktek untuk bidang-bidang tertentu yang memerlukan ujian praktek.
Nah demikian penjelasan tentang jenis soal yang mungkin bisa menjadi acuan dalam pembelajaran soal-soal untuk menyambut Tes seleksi CPNS tahun 2014. Semoga dengan belajar berdasarkan acuan soal ini rekan-rekan akan dimudahkan dan memperoleh keberuntungan untuk tahun ini.

INSTANSI YANG MEMBUKA FORMASI CPNS 2014 SEBANYAK 462 PUSAT DAN DAERAH

Berita terbaru seputar CPNS tahun 2014, kali informasi yang saya berikan adalah mengenai formasi pada Penerimaan CPNS tahun 2014. Lowongan CPNS tahun anggaran 2014 ada sekitar 462 instansi baik pusat dan daerah akan membuka Formasi. lowongan yang dibuka instansi di daerah adalah lowongan yang paling banyak .

Intansi pusat yang menyelenggarakan seleksi ada di 25 kementerian dan 35 lembaga. Untuk pemda yang mendapatkan formasi ada 26 provinsi dan 376 kabupaten/kota.
Informasi tes yang digunakan adalah menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). 
Untuk Update Instansi-Instansi yang membuka formasi silahkan akses blog ini nanti.

KORUPSI DANA SERTIFIKASI Rp. 7,3 MILYAR, DIVONIS 8 TAHUN

Tertunduk lesu dan pucat, begitu wajah terdakwa kasus korupsi dana sertifikasi guru kabupaten Lampung utara (Lampura ) Berti Astuti. Wanita tersebut divonis 8 tahun Penjara, dalam sidang diruang Sidang Cakra pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanjung Karang, Bandar Lampung (11/6).


Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun Penjara, denda Rp.300 juta subsider kurungan tiga bulan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp. 3,6 Miliar dalam jangka waktu satu bulan setelah keputusan ini berkekuatan Hukum. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka terdakwa dipenjara selama 3 tahun 6 bulan, Penjelasan dari hakim ketua Poltak Sitorus, saat membacakan vonis dalam persidangan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Berti Astuti yang terlihat pucat berdiskusi beberapa saat dengan penasehat hukumnya, dan mengatakan " Saya Menyatakan Pikir-Pikir pak Hakim", dengan suara pelan. mendengar jawaban terdakwa, akhirnya majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk terdakwa melakukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke Pengadilan Tinggi.

Sebelumnya, terdakwa Berti Astuti adalah mantan Kasubbag Keuangan pada dinas Pendidikan kabupaten Lampung Utara. Dia korupsi dana Sertifikasi guru tahun 2012 yang sumber dananya berasal dari APBN sebesar Rp. 7,3 Miliar. 
Merupakan angka yang sangat fantastis yang ditelan oleh ibu-ibu satu ini, merupakan sensasi dalam bidang pendidikan.
Bagaimana Tanggapan anda???




Sumber : Fajar Sumatra Plus

GAJI GURU HONORER DISESUAIKAN UPAH MINIMUM PROVINSI

Ada sebuah kabar menggembirakan bagi rekan-rekan Guru Honorer,Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan gaji guru honorer harus setara Upah Minum Provinsi (UMP) Rp 2,2 juta. Sebab, sebagian besar guru honorer masih di bawah UMP.



Dengan adanya penyetaraan gaji guru honorer sesuai dengan gaji UMP ini pemerintah bisa membantu Para Guru honorer agar dapat hidup yang layak sehingga tidak terjadi ketimpangan antara guru yang berstatus PNS dan yang masih Honor. kerja dan tugas sama kalau bisa ya jangan sampai beda terlalu jauh. ini dikatakan wakil gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahaja Purnama,Ahok).

Ahok mengatakan saat di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/3)."Prinsipnya kita sudah instruksikan kontrak perjanjiannya UMP. Begitu kerja perjanjiannya tidak dikasih UMP itu kurang ajar juga kan," Ahok Juga menambahkan  jika gaji guru honorer masih di bawah UMP, Pemprov DKI akan ambil alih pengelolaannya. Ahok akan meminta biro umum mengurus hal tersebut.

"Makanya kalau begitu caranya, kita sudah minta bagian umum ambil alih saja. Kita jadikan honorer kita saja, sewa kelola saja," jelasnya.

Diketahui, selain guru, puluhan pegawai honorer dari Tata Usaha (TU) dan Penjaga Sekolah Negeri yang berada di kawasan Jakarta menemui Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Balai Kota, kemarin.

Salah satu pegawai honorer TU dari SMPN 122, Marhati sambil menangis menyerahkan berkas-berkas dokumen. Dia mewakili rekan-rekannya untuk memperjuangkan nasibnya agar bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Tolong pak, kami sudah puluhan tahun jadi TU dan honorer, sejak tahun 1994 belum diangkat-angkat,".

Dengan adanya kebijakan terbaru dari pemerintah DKI jakarta ini semoga menjadi wacana bagaimana menghargai setiap perjuangan masyarakat disetiap profesi masing-masing. dan juga semoga dengan diawalinya kebijakan penggajian guru honorer yang mengacu kepada Upah Minimum Provinsi ini juga diterapkan setiap provinsi diseluruh Indonesia tidak hanya di daerah Ibu kota saja.






Sumber : http://www.merdeka.com/

FORM PENGAJUAN FORMAT A2 DAN JADWAL PENDATAAN SERTIFIKASI KEDUA TAHUN 2014

 Berdasarkan hasil evaluasi perkembangan Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014
melalui AP2SG bahwa sampai dengan tanggal 4 Juni 2014 peserta yang sudah disetujui A1
sejumlah 123.538 dari kuota 150.000.

Nah berikut ini kami tampilkan jadwal Pendataan Sertifikasi kedua untuk tahun 2014 dan juga form pengajuan sertifikasi kedua dengan format A2 tanpa basa basi langsung saja kita lihat ke TKP :

FORM PENGAJUAN SERTIFIKASI KEDUA (FORMAT A2)



Jadwal Pendataan Sertifikasi Kedua Tahun 2014

Demikian yang dapat kami informasikan semoga dapat membantu dan informasi ini dapat bermanfaat buat rekan-rekan semua.

PENDATAAN SERTIFIKASI KEDUA BERIKUT MEKANISMENYA

Pada kesempatan kali ini kami menginformasikan bagi para PTK yang akan mengikuti sertifikasi ke 2. apa saya yang ada dalam mekanisme pendataan peserta sertifikasi kedua mari kita simak artikel dibawah ini :



A. Persyaratan Peserta 
    1. Sudah memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak linier dengan bidang studi pada kualifikasi                 akademik S-1/D-IV dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan bidang studi S-1/D-IV.
    2. Mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    3. Memiliki surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bahwa yang                     bersangkutan akan mendapatkan beban kerja minimal 24 Jam tatap muka sesuai dengan                 perencanaan kebutuhan guru.
   4. Sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
   5. Memiliki NUPTK dan NRG.
   6. Khusus Guru PNS yang sudah dimutasi harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari                     Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional,           Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam             Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor                             SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11         Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
   7. Bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan, diusulkan oleh kepala sekolah dan           disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

B. Mekanisme Pendataan
    1. BPSDMPK dan PMP menginformasikan ke LPMP perihal pelaksanaan sertifikasi kedua,               kemudian LPMP menyampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
    2. Dinas pendidikan kabupaten/kota menginformasikan kepada guru yang memenuhi                           persyaratan, kemudian meminta guru untuk mengumpulkan berkas yang dipersyaratkan.
    3. Guru menyiapkan dan mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berisi          sebagai berikut:
       a. Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK yang menerbitkan.
       b. Fotokopi Ijasah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang menerbitkan.
       c. Fotokopi surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh bupati/walikota bagi guru PNS,                atau surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh ketua yayasan bagi guru bukan PNS.
       d. Surat keputusan penugasan mengajar dari kepala sekolah yang menyebutkan mata pelajaran            yang diampu.
       e. Surat keterangan sehat dari dokter.
       f. Mengisi format pengajuan sertifikasi kedua menggunakan Format A2.
       g. Bagi guru bukan PNS melampirkan surat usulan kepala sekolah yang disetujui oleh kepala             dinas pendidikan kabupaten/kota.

   4. Panitia Sertifikasi Guru (PSG) di dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan verifikasi berkas        calon peserta sertifikasi kedua dan melakukan pemasukan data (entry data) ke sistem Aplikasi          Sertifikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) bagi guru yang telah dinyatakan layak        sebagai peserta sertifikasi kedua.

   5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan berkas tersebut ke LPMP untuk diverifikasi          sebelum proses persetujuan calon peserta oleh LPMP.

   6. BPSDMPK dan PMP menetapkan peserta sertifikasi kedua dan mengumumkan melalui                 AP2SG.

C. Urutan Prioritas Penetapan Peserta 
    1. Guru PNS yang dipindahkan (mutasi) karena alasan pemerataan guru (SKB 5 Menteri).
    2. Guru PNS dan bukan PNS akibat implementasi Kurikulum 2013, yaitu:
        a. Guru TIK yang berlatar belakang selain TIK;
        b. Guru IPA di SMK;
        c. Guru IPS di SMK;
        d. Guru Kewirausahaan di SMK;
        e. Guru KKPI di SMK; dan
        f. Guru Keterampilan di SMP dan SMA
   3. Guru PNS dan bukan PNS yang diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas        pendidikan kabupaten/kota.

 D. Dasar Hukum 
     1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
     2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tentang Guru.
     3. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur            Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri                Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun                  2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan          Guru Pegawai Negeri Sipil.
     4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi                Bagi Guru Dalam Jabatan.
     5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi              Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.

E. Tujuan 
    1. Mengetahui jumlah peserta yang akan mengikuti sertifikasi kedua.
    2. Melakukan pemetaan peserta untuk perencanaan sertifikasi di masa yang akan datang.

F. Sasaran Peserta 
    1. Guru yang dimutasi berdasarkan Peraturan Bersama 5 Menteri.
    2. Guru yang dimutasi sebagai implikasi dari implementasi kurikulum 2013.
    3. Guru yang mengampu mata pelajaran yang tidak linear dengan kualifikasi akademiknya.

Demikian informasi yang dapat kami berikan semoga bermanfaat bagi rekan-rekan semua dan dapat dijadikan pedoman dalam mempersiapkan apa saja yang harus dipersiapkan.


DAFTAR PESERTA UJIAN NASIONAL SMP DENGAN NILAI TERTINGGI PERPROVINSI

Kalau yang lalu telah disampaikan kelulusan UN SMP yaitu kelulusan (99,94%) dan ketidak lulusan sekitar (0,06%), nah untuk kali ini saya sampaikan hasil perolehan Nilai tertinggi di setiap masing-masing provinsi

Dari 3.773.372 peserta UN SMP 2013/2014 lulus 3.771.037 (99,94%) tdk lulus 2.335 (0,06%). Kelulusan naik dr thn lalu 99,56%.  ternyata 2.335 siswa atau 0,06% persen dinyatakan tidak lulus. Total Sekolah yang 100% siswanya lulus dad sekitar 97,49% sedangkan Sekolah yang siswanya tidak lulus ada 2,51. Silahkan anda cek dibawah ini siapa saja di Provinsi anda yang meraih nilai tertinggi untuk Ujian Nasional tingkat SMP :











Demikian yang dapat kami sajikan nilai tertinggi per Provinsi untuk hasil Nilai Ujian Nasional SMP ditahun pelajaran 2013/2014. Semoga bermanfaat dan dapat menambah informasi rekan-rekan semua diseluruh pelosok Indonesia. 
















PENGUMUMAN KELULUSAN UN SMP TAHUN 2013/2014

Pada kesempatan ini kami sampaikan informasi mengenai Pengumuman Ujian Nasional untuk SMP tahun 2014. UN SMP yang telah dilaksanakan pada tanggal 5-8 Mei 2014 yang lalu akan diumumkan esok hari 14 Juni 2014. Proses pengoreksian lembar jawaban UN SMP telah selesai pada tanggal 9 juni 2014berarti sesuai dengan tanrget. Selain itu pengecekan atau verifikasi data dan proses penilaian UN SMP juga telah selesai. 





Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Nizam, menjelaskan bahwa Secara nasional pemindaian LJUN SMP sudah selesai semua dan telah diproses dan dinilai di Puspendik. Proses pemindaian LJUN SMP dilakukan berbeda dengan pemindaian LJUN SMA/SMK. LJUN SMA/SMK dilakukan oleh Perguruan Tinggi Negeri yang telah ditunjuk di masing-masing provinsi. Pemindaian LJUN SMP dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang kemudian mengirimkan hasil pemindaiannya ke Puspendik Kemdikbud.

Dari seluruh  peserta UN SMP 3.773.372 siswa  ternyata 2.335 siswa atau 0,06% persen dinyatakan tidak lulus. Dari 3.773.372 peserta UN SMP 2013/2014 lulus 3.771.037 (99,94%) tdk lulus 2.335 (0,06%). Kelulusan naik dr thn lalu 99,56%. Total Sekolah yang 100% siswanya lulus dad sekitar 97,49% sedangkan Sekolah yang siswanya tidak lulus ada 2,51.

Nilai Bahasa Inggris Semua provinsi tahun ini lebih tinggi dari tahun lalu anak-anak Semakin hebat. Nilai Ujian Nasional kali ini  lebih tinggi dari Nilai Sekolah yaitu ada 5.568 sekolah . Standar sekolah lebih tinggi, nilainya tidak obralan. Distribusi nilai akhir: rata-rata 7,19. rata-rata nilai UN 6,52. rata-rata nilai ujian sekolah 8,17.


Berikut ini kami sajikan grafik Ketidaklulusan Ujian Nasional SMP tahun 2014




Ketidaklulusan Siswa SMP Tahun Pelajaran 2013/2014 Per Provinsi: 
1. Aceh (313)
2. Sulbar(71)
3. Kaltara(72)
4. Kalteng(91)
5. Bengkulu(69)
6. Papua(63)
7. Kepri(43)
8. PapuaBarat(24)
9. Sultra(70)
10. Sulsel(211)
11. Sulut(49)
12. Kalbar(78)
13Jambi(61)
14. NTT(99)
15. Kalsel(55)
16. Banten(172)
17. NTB(79)
18. Sulteng(46)
19. Sumut(207)
20. Sumbar(38)
21. Gorontalo(7)
22. Bangka Belitung(6)
23. Maluku(12)
24. Lampung(48)
25. Riau(38)
26. Malut(4)
27. Bali(12)
28. Kaltim(9)
29. Sumsel(27)
30. Jatim(94)
31. DIY(11)
32. Jateng(98)
33. Jabar(90)
34. DKI Jakarta(13).




Sumber :Twitter @Kemdikbud_RI 





GAJI KE 13 HAMPIR SAMPAI DIDOMPET PNS

Salah satu yang ditunggu Pegawai Negeri Sipil adalah cairnya gaji ke 13, nah Pemerintah berencana akan membayarkan gaji ke 13 pada bulan juli ini.



Menurut Azwar Abubakar selaku Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Pembayaran gaji ke 13 untuk PNS disalurkan pada bula juli 2014. Untuk saat ini (MenPAN-RB) sedang melakukan perhitungan yang rencananya akan direalisasikan sebelum lebaran.

Saat ini Anggaran Lembaga Kementerian belanja mengalami pemotongan dikarenakan untuk penghematan belanja negara. Namun untuk para PNS gak perlu kuatir atau panik, karena sekalipun anggaran lembaga Kementerian mengalami pemotongan pemerintah akan tetap memberikan gaji ke 13, karena ini merupakan program rutin yang harus direalisasikan.

Pemotongan anggaran digunakan untuk menghemat anggaran belanja dan ini merupakan perwujudan efisiensi Lembaga/Kementerian. Semoga saja informasi ini tidak hanya sekedar berita akan tetapi benar-benar terealisasi dibulan juli ini, agar kesejahteraan benar-benar dirasakan PNS.

Pemotongan Anggaran ini dijadikan solusi dalam rangka mencegah terjadinya para pegawai yang memanfaatkan anggaran Perjalanan dinas sebagai lahan mencari keuntungan.




sumber : http://www.kompas.com/

SURAT EDARAN KBM SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN TAHUN 1435 H/2014 M


Kerena sebentar lagi Bulan Suci Ramadhan Tahun 1435 H/2014 M segera datang Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran yang berhubungan dengan Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah dalam surat edaran tersebut mengatur tentang jam kerja dan kegiatan belajar mengajar di sekolah, Apa saja isi dari surat edaran tersebut bisa kita lihat dibawah ini :



1. Penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1435 H/2014 M berpedoman pada Keputusan Menteri         Agama Republik Indonesia;

2. Libur awal Bulan Suci Ramadhan dan libur Hari Raya Idul Fitri 1435 H/2014 M berpedoman        pada Kalender Pendidikan TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK dan        PNFI yang berlaku.

3. Selama Bulan Suci Ramadhan, kegiatan belajar mengajar diatur sebagai berikut:
      a. Sekolah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar 6 hari :
         Pagi     : pukul 06.30 – 12.15
         Petang : pukul 10.15 – 16.00

     b. Sekolah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar 5 hari :
        Pagi : pukul 06.30 – 13.30
        Petang : pukul 09.00 – 16.30

     c. Jam masuk dan pulang sebagaimana dimaksud huruf a dan b dapat disesuaikan oleh sekolah,         dengan tidak memberatkan peserta didik yang sedang menjalankan Ibadah Puasa.

4. Alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran selama Bulan Suci Ramadhan dikurangi maksimal 10         menit;

5. Ketuntasan kurikulum tetap menjadi perhatian dan tanggung jawab Kepala Sekolah.

6. Sekolah agar menciptakan suasana yang hidmat, sehingga dapat memberikan kesempatan kepada     peserta didik dalam menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya;

7. Meniadakan kegiatan yang dapat memberatkan peserta didik yang sedang menjalankan ibadah         puasa;

8. Sekolah agar memprogramkan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan keimanan dan             ketaqwaan terhadap Allah SWT, seperti : tadarus, sholat berjamaah, pesantren kilat, dan lain-         lain. Untuk peserta didik yang beragama selain Islam agar dapat menyesuaikan;

9. Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan bagi sekolah swasta agar menyesuaikan dengan edaran       ini.

Demikian informasi dari Dinas Pendidikan tentang kegiatan belajar mengajar di Sekolah selama Bualan Suci Ramadan Tahun 1435 H/2014 M. Semoga dengan informasi ini dapat memberikan manfaat bagi rekan-rekan. Ini merupakan surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. saya rasa ini tidak jauh beda dengan daerah-daerah yang lain.untuk dapat melihat Surat Edaran resminya kita bisa lihat langsung ke TKP yang bisa dilihat melalui LINK dibawah ini











PERMENDIKBUD NO. 44 TAHUN 2012 MENJELASKAN PERBEDAAN SUMBANGAN DAN PUNGUTAN DISEKOLAH

Tahun Pelajaran baru akan segera kita sambut, bagi sebagian para oknum nakal moment ini merupakan sebuah ladang uang karena ada sebagian oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan Penerimaan Siswa baru sebagai alasan untuk menarik pungutan-pungutan liar bagi para wali murid yang akan memasukkan anaknya untuk bersekolah di suatu sekolah tertentu. Nah untuk kali ini agar dapat dijadikan pedoman bagi para rekan-rekan semua yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012. Apa isi dari Permen ini mari kita simak dibawah ini secara bersama-sama :
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD hingga SMA/SMK sudah di depan mata. Guna menghindari maraknya kasus pungutan liar kepada para orang tua/siswa, ada baiknya para orang tua mengetahui apa itu pungutan dan apa pula yang dimaksud dengan sumbangan.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2, dijelaskan, “pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.”
Sedangkan sumbangan, (pasal 1 ayat 3) adalah “penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.”
Pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, tidak diperkenankan menarik pungutan tapi bisa menerima sumbangan dari masyarakat. Penjelaskan ini tertuang dalam Permendikbud.
Setiap pungutan/sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung (pasal 11 c).
Walaupun sumbangan diperbolehkan untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah, tidak otomatis semuanya dibebankan ke orang tua. Sekolah harus memiliki rencana anggaran/kerja tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Penjelasan ini disampaikan oleh Ibnu Hamad selaku Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud.
Menurut Ibnu saat melaksanakan tele wicara dengan radio KBR 68 H bersama Ombudsman, Rabu (11/06/2014), di Perpustakaan Kemdikbud. “Dana sumbangan yang didapat dari masyarakat betul-betul dipakai untuk menutupi kekurangan biaya operasional, tidak diselewengkan oleh para Komite Sekolah ataupun pihak sekolah sendiri. Apabila ada yang mengetahui Komite Sekolah menyelewengkan dana sumbangan tersebut harap laporkan kepada kami, agar kami tindak tegas oknum-oknum tersebut.
Untuk mencari sumbangan dari masyarakat, selain memiliki rencana kerja tahunan sekolah juga wajib membahasnya bersama dengan komite sekolah. Rencana kerja sekolah dan anggaran yang dibutuhkan juga harus diketahui dan disetujui oleh pejabat berwenang (dinas pendidikan). Dan yang terpenting, bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan melakukan pungutan harus mencerminkan prinsip keadilan.
Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan maupun sumbangan harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar. 
Ini merupakan sebuah informasi yang bisa menambah pengetahuan tentang Sumbangan dan pungutan yang diselenggarakan sekolah, jadi untuk para wali murid mengetahui dan membedakan disaat harus mengeluarkan biaya untuk anaknya yang bersekolah.
semoga dengan pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan aturan-aturan yang berlaku dalam dunia pendidikan ini dapat menjadikan pendidikan diIndonesia juga lebih berkembang dengan baik.


sumber : http://www.kemdikbud.go.id/

ANAK AJAIB MENYELESAIKAN SMA DIUSIA 10 TAHUN

Satu kata yang mungkin patas diberikan untuk anak bernama "Tanishq Abraham" yaitu ANAK AJAIB. Dia adalah seorang anak yang berasal dari Amerika Serikat yang bisa menyelesaikan Sekolah Menengah Atas diusianya yang masih 10 Tahun.

Ini merupakan  terjadi yang sangat luar biasa yang membuat orang terkagum-kagum terhadap anak ini,  Seorang pelajar pada umumnya  mereka   berhasil  menyelesaikan  pendidikan  SMA  dalam  usia  sekitar  18  tahunan, tetapi anak ajaib ini di usia 10 tahun. 
Tanishq Abraham  menjadi salah  satu Pelajar  SMA  yang berhasil  lulus pada usia  muda di Amerika  Serikat.  Dan baru Pekan  lalu   Tanishq  menerima  ijazah  SMA nya   dari  TheSacramento,California
Tanishq lulus ujian negara di bulan Maret  dan telah disertifikasi memenuhi standar akademik yang sesuai untuk menerima diploma.

 "Itu tidak mudah karena  banyak hal  birokrasi  yang  harus dilalui akhirnya berhasil lulus  dari SMA," kata Tanishq  kepada ABC News.
  "Saya akan menyelesaikan  pendidikan  ke perguruan  tinggi  pada semester berikutnya dan kemudian saya akan memiliki gelar associate, setelah itu saya akan pindah  ke universitas," katanya.
 Tanishq mengatakan ia ingin pindah ke UC Davis untuk belajar kedokteran.
 "Akan menyenangkan jika aku bisa pergi ke tempat seperti MIT, itu akan menjadi benar-benar hebat tapi aku sangat muda sehingga saya tidak bisa tinggal di asrama disana," katanya.
 Di TK, Tanishq mengatakan dia menyadari bahwa dia memiliki bakat khusus.
 "Saya bisa membaca buku-buku yang dimaksudkan untuk siswa kelas kedua dan ketiga, saya juga bisa melakukan matematika seperti kelas kedua dan ketiga," kata Tanishq. "Aku benar-benar ingin belajar, saya kira itu hanya datang lebih alami bagi saya daripada orang lain."
 Tanishq mengatakan subjek favoritnya adalah ilmu pengetahuan tetapi mengatakan ia juga menikmati pelajaran lain seperti sejarah dan ilmu sosial.
 " Tapi  saya juga  senang   matematika," tambahnya. Ia menjadi anggota MENSA, masyarakat internasional bagi mereka dengan IQ tinggi, pada usia 4.
 "Saya  juga  ingin jadi dokter, tapi saya belum memutuskan  jenis dokter apa" kata Tanishq ketika ditanya tentang rencana karirnya.

Ini merupakan sebuah kejadian yang langka di dunia ini, bagaimana menjalaninya pun saya rasa juga cukup bingung untuk dipikirkan secara nalar. akan tetapi memang seperti itu kejadian yang benar terjadi adanya. 
semoga saja di negara kita juga ada anak-anak seperti ini yang jelas bisa membanggakan negaranya.

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library