KEMDIKBUD KELUARKAN PERMENDIKBUD NO 21/2015 TENTANG ATURAN HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH

Dalam menyambut tahun pelajaran baru 2015/2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan teknis yang berkaitan dengan hari pertama masuk sekolah.
Aturan teknis tersebut tertuang dalam Permendikbud No 21 tahun 2015, dan aturan tersebut sudah disosialisasikan ke seluruh dinas pendidikan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Aturan teknis tersebut adalah :


1. Sekolah wajib melaksanakan upacara bendera setiap Senin. 
Hal ini dimaksudkan mendidik kedisiplinan siswa, membiasakan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan upacara bendera juga mendidik siswa menjadi seorang pemimpin yang bertanggungjawab. Yakni melalui penugasan panitia upacara secara bergilir.

2. Orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama masuk. 
Kemendikbud ingin memperdalam keterikatan orangtua dengan sekolah. Hubungan antara orang tua dengan guru yang erat saling bekerja sama bisa memecahkan persoalan siswa. Baik dalam belajar atau pergaulan di sekolah, maupun di rumah. Karena selama ini orang tua ke sekolah ketika pembagian rapor atau saat perpisahan. 
Aktivitas ini tidak sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah saja. Kemudian siswa masuk sekolah dan orang tua pulang sambil keduanya melambaikan tangan. Namun orang tua harus benar-benar ikut masuk sampai di dalam kelas. Setelah sampai di dalam sekolah, orangtua harus berkomunikasi dengan para guru. Khususnya guru yang akan mengajar sang anak. Dengan maksud bahwa orangtua tua menitipkan anaknya kepada guru di sekolah. 

3. Kewajiban berdoa bersama-sama ketika akan mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas. Konsep yang diterapkan awal proses berdoa bersama dipimpin oleh guru, dan dihari berikutnya para siswa ditugasi mempimpin doa secara bergantian. Setelah berdoa, 

4. Siswa wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum belajar. 
menyanyikan lagu kebangsaan ini dilakukan setiap hari. Ketika akan pulang sekolah, juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan atau lagu-lagu daerah. Lagu-lagu patriotik populer seperti Bendera (Coklat Band) atau Pancasila Rumah Kita (Franky Sahilatua) boleh dibawakan siswa rame-rame di kelas masig-masing. Jika bosan dengan lagu patriotik, siswa boleh membawakan lagu-lagu daerah setempat. Hal tersebut diterapkan karena selama ini cukup menimbulkan keprihatinan karena siswa-siswa sekarang ini tidak banyak mengenal lagu-lagu daerah sedangkan diindonesia lagu daerah sangat bannyak sekali. sebagai contoh : banyak siswa di Jawa yang tidak tahu lagu-lagu tradisional Jawa. Begitu pula siswa-siswa di Bandung dan sekitarnya, yang mulai tidak mengenali lagu tradisional Sunda.

Demikian aturan teknis yang dikeluarkan kemdikbud yang akan diterapkan di awal tahun ajaran baru 2015-2016. Kemendikbud memberikan instruksi kepada seluruh dinas pendidikan, untuk mengawasi aturan-aturan baru itu. Jika ada sekolah yang bandel tidak menerapkan aturan tadi, disiapkan sanksi teguran.

Dengan adanya aturan baru ini semoga dapat terlaksana dengan baik, karena ini merupakan langkah untuk mengenalkan kembali kepada siswa tentang pengetahuan tentang Indonesia.
Hal tersebut tidak berat dilaksanakan apabila semua pihak memiliki niat untuk maju.
Maju Terus Pendidikan Di Indonesia!

Sumber : http://www.jpnn.com/

INFORMASI PENTING TENTANG PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL 2016

Pemerintah akan menerapkan sistem baru dalam pelaksaan Ujian Nasional tahun 2016, Kalau tahun-tahun sebelumnya UN hanya dilakukan sekali, untuk tahun 2016 UN dilaksanakan 3 kali. Rencana penerapan Ujian Nasional dengan sistem yang baru ini disampaikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, Totok Suprayitno, pada rapat koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala LPMP, dan Kepala P4TK seluruh Indonesia.

Tiga ujian nasional (UN) di tahun 2016 yang di sampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang akan menyelenggarakan adalah 
1. UN pertama merupakan ujian perbaikan bagi peserta UN tahun 2015 yang belum memenuhi standar kompetensi           lulusan (SKL) pada satu atau lebih mata pelajaran, dan berkeinginan memperbaikinya. 
2. UN kedua, merupakan ujian utama tahun 2016 dengan kisi-kisi baru
3. UN ketiga merupakan perbaikan bagi peserta UN tahun 2016.



Materi ujian disesuaikan dengan jenis UN. UN perbaikan tahun 2015 materi ujiannya sesuai dengan kisi-kisi UN 2015. Untuk UN utama 2016 materi ujiannya ada tiga, yaitu :
1. Irisan kurikulum KTSP dan K13, 
2. Kisi-kisi UN yang dikeluarkan BSNP (bersifat makro), dan sesuai dengan ketuntasan kurikulum.
3. UN perbaikan 2016, materinya sama dengan UN utama 2016.

Pelaksanaan UN perbaikan 2015 akan dilakukan dengan berbasis komputer. Ujian akan dilaksanakan di SMA/SMK di domisili siswa saat ini dan siswa dapat mendaftar secara online ke dinas provinsi. 
sedangkan UN utama di 2016 akan dilaksanakan di sekolah masing-masing dengan berbasis kertas dan komputer. Lalu untuk UN perbaikan 2016, mekanismenya sama dengan UN perbaikan 2015, yaitu berbasis komputer dan pendaftaran dilakukan secara online di dinas provinsi

Tanggal-tanggal penting untuk pelaksanaan ketiga UN tersebut adalah 
1. UN pertama yang dijadwalkan adalah UN perbaikan 2015 yang akan dilaksanakan pada 22 Februari 2016. 
2. UN utama 2016 akan dilaksanakan mulai 4 April, 
3. UN perbaikan tahun 2016 akan dilaksanakan awal Juni/September.

Demikian informasi terbaru berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Nasional yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 nanti, semoga dengan adanya informasi ini dapt membantu rekan guru dan Kepala Sekolah dalam menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Ujian Nasional ini, terima kasih atas kunjungannya semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/

253.608 SISWA TERDAFTAR SEBAGAI PESERTA PROGRAM INDONESIA PINTAR

Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang ditujukan kepada warga negara yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal di sekolah. Pendidikan formal ini berupa kelompok belajar Paket A untuk setara SD, Paket B untuk (SMP), dan Paket C (SMA). 
Harris Iskandar, selaku Dirjen PAUD dan Dikmas Kemdikbud  mengatakan, Program Indonesia Pintar diharapkan bisa berjalan baik. Program itu diharapkan bisa mendukung rencana Program Wajib Belajar 12 Tahun yang sedang disiapkan pemerintah.
Peserta didik yang sedang belajar atau mengikuti program Pendidikan Kesetaraan di lembaga pendidikan nonformal, seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan lembaga sejenis, bisa diusulkan untuk menjadi penerima manfaat PIP.



Pengusulan tersebut dilakukan oleh lembaga pendidikannnya melalui Dinas Pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud. Yaitu, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan.
Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas), saat ini jumlah peserta didik Program Pendidikan Kesetaraan mencapai 775.300 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 253.608 orang adalah calon penerima manfaat PIP karena berusia kurang dari 21 tahun.
Merupakan sebuah program yang sangat baik dari pemerintah, semoga dalam pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan harapan dan benar-benar bisa menjangkau didaerah-daerah terpencil, Sehingga anak-anak yang hidup didaerah terpencilpun dapat menikamati pendidikan, sama dengan anak-anak yang hidup diperkotaan, sekalipun mungkin perbedaan fasilitas yang dinikamati.
Mari kita dukung Program Indonesia Pintar ini bersama-sama.

Sumber: http://pendidikan.jpnn.com/

NILAI UKG 1,3 JUTA GURU DIBAWAH 60, KUALITAS GURU MASIH RENDAH

Peningkatan mutu guru bukan cuma tugas pemerintah pusat. Pemerintah daerah justru harus ikut bertanggung jawab untuk mengembangkan guru. Demikian pula organisasi profesi guru. Guru sendiri harus memacu dirinya untuk up to date (mengikuti) dengan perkembangan ilmu di bidangnya dan kependidikan. Hal ini diungkapkan oleh Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hasil uji kompetensi ,  mayoritas guru SMA yang telah memiliki tingkat pendidikan S-2 dan S-3 mendapatkan skor 70 ke atas. Sedangkan guru yang memperoleh skor 70 ke atas mendapatkan ditugaskan menjadi instruktur pelatih guru yang memiliki nilai rendah. Agar bisa berkonsentrasi menjadi instruktur pelatih, mereka tidak dikenai ketentuan 24 jam mengajar tatap muka sebagai syarat kompetensi. Sebagai ganti, mereka harus membina guru-guru lain.

Dewan Penasihat Ikatan Profesi Guru Indonesia Wijaya Kusumah mengusulkan supaya pendidikan dan pelatihan guru direvisi. Pemerintah juga diminta untuk berinovasi dalam program peningkatan kompetensi guru. Narasumbernya harus mumpuni di bidangnya.
Diklat yang diberikan kepada guru harus sesuai dengan materi yang diajarkan kepada siswa. Selama ini cara mengajar guru masih ceramah dan belum menjadi fasilitator pembelajaran, yaitu siswa aktif dan gurunya juga aktif melayani siswa dengan baik.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memetakan kompetensi 1,6 juta guru melalui uji kompetensi. Hasilnya, lebih dari 1,3 juta guru memiliki nilai ujian di bawah 60 dari rentang 0 hingga 100. Perlu terobosan nyata untuk memperbaiki keadaan yang memprihatinkan ini.
Uji kompetensi guru itu mencakup para guru di TK, SD, SMP, sekolah luar biasa, SMA, dan SMK. Dari ujian ini, hanya 192 guru, sebagian besar guru SMP, yang mencapai nilai 90-100. Sementara hampir 130.000 guru yang nilainya antara 0 dan 30.
Uji kompetensi guru mengukur empat kompetensi, yakni :
1. Kompetensi akademik, 
2. Pedagogis, 
3. sosial, 
4. Kepribadian. 
Banyak guru yang justru tidak menguasai materi ajarnya. Cara mengajarnya dinilai sudah lumayan baik. Hasil uji tersebut juga memperlihatkan, penguasaan terhadap materi ajar dan kemampuan mendidik guru SD adalah yang paling tertinggal. Padahal, mereka paling banyak ikut uji kompetensi, yakni 798. 836 orang.
Sumarna Surapranata, juga mengatakan, hasil uji kompetensi itu menjadi potret nyata soal kualitas guru. Terlepas dari ada yang mempermasalahkan validitas atau alat ukur uji kompetensi guru, nyatanya memang kondisi guru kita masih berat. Hasil ini menjadi salah satu dasar penting untuk mendesain pendidikan dan pelatihan guru yang sesuai untuk tiap guru.
Bagaimana pendapat rekan-rekan guru tentang berita ini ?
Sumber : http://print.kompas.com/

SEORANG GURU DIJATUHI SANKSI KARENA BOLOS KERJA 46 HARI

Lebaran sebentar lagi, maka disetiap daerah pasti akan ada pengumuman untuk disiplin bagi semua PNS untuk tidak bolos kerja, libur sesuai yang dijadwalkan tidak ada kata molor dalam bekerja, Nah berikut ini salah satu contoh ketidakdisiplinan seorang guru yang bolos kerja selama 46 hari dalam satu tahun.
Drs. Susmoro, M.Si Selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas, 
Menjelaskan ada satu orang guru SD yang dijatuhkan sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Guru yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena absen kumulatif dalam 1 tahun mencapai tingkat ketidakhadiran selama 46 hari.

Drs. Susmoro, M.Si mengingatkan bagi guru, kasus ini bisa dijadikan sebuah pelajaran agar PNS khususnya guru mengutamakan kedisipinan dalam bekerja. Jangan pernah menganggap sepele kedisiplinan. Karena ketika seorang pegawai terbukti melakukan pelanggaran kedisiplinan sanksi bagi mereka telah menunggu dari yang ringan, sedang hingga berat.



Penyebab seorang guru yang bersangkutan bisa absen selama 46 hari dalam satu tahun karena dari kabar yang beredar dirinya menjalankan tugas sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). 

Guru bersangkutan mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dan akhirnya diputuskan hukuman yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan menjadi lebih ringan., yaitu sanksinya berupa penurunan pangkat selama 3 tahun. Itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Nah dengan adanya kasus seperti ini, merupakan sebuah pengalaman berharga untuk rekan-rekan yang lain untuk bisa berdisiplin diri dalam menjalankan kewajiban tugas yang diemban dalam setiap instansi, informasi ini ditujukan bukan hanya kepada guru saja tetapi bagi semua rekan-rekan yang bekerja di instansi mana saja, semoga bermanfaat.

Sumber : http://www.jpnn.com/

DITEGAL GURU HONORER DIBAYAR 100 RIBU PERBULAN

Lebaran tinggal beberapa hari lagi, ternyata ada berita yang cukup mengejutkan, guru honorer dikota tegal dibayar 100 ribu per bulan, bagaimana mereka memenuhi kebutuhan hidupnya? 
Rustanto selaku Ketua Forum Tenaga dan Guru Honor Negeri (FTGHN) Kota Tegal  mengatakan, jumlah tenaga dan guru honorer di tegal ada 343 orang, yang tersebar dibeberapa wilayah yaitu :
1. SD Kecamatan Tegal Selatan ada 40 guru dan 15 tenaga Tata Usaha (TU), 
2. SD Kecamatan  Tegal Barat ada 53 guru dan 12 tenaga TU, 
3. SD Kecamatan Tegal Timur ada 106 guru dan 33 tenaga TU.
4. SD Kecamatan  Margadana ada 24 guru dan 11 tenaga TU. 
5. SMP ada 1 guru dan 12 tenaga Tu,
6. SMA ada 9 guru dan 10 tenaga TU, 
7.  SMK ada 9 guru dan 8 tenaga TU.



Hampir semuanya S1 tapi masih ada yang diberi upah Rp 100 ribu per bulan, sungguh mengenaskan. Nilai uang itu dianggap tidak layak karena sama sekali belum cukup memenuhi kebutuhan hidup, bahkan untuk membeli bensin mengajar pun tidak cukup. Rustanto menganggap, Pemkot Tegal belum memberikan perhatian apapun kepada guru honorer. Imbalan guru honorer tidak sebanding dengan pengabdian yang selama ini telah dilakukan.
Pemerintah koto Tegal belum memberikan sinyal adanya bantuan atau insentif apapun. Padahal selama ini mereka telah mengabdi bertahun-tahun, namun hanya mendapatkan imbalan ‘uang sabun’ dari sekolah.
Namun Wakil Wali Kota Tegal HM Nursoleh menjelaskan untuk pemberian honor melalui APBD,  juga harus mengikuti aturan yang berlaku sehingga ada payung hukumnya. Pemberian bantuan tidak dapat begitu saja diberikan karena aturan sekarang berbeda dengan dahulu.  "Bantuan-bantuan apa saja yang dapat diberikan.
Betapa berat nasib yang harus ditanggung oleh para Guru Honorer, Mereka bekerja keras demi mencerdaskan anak bangsa tetapi hasil yang didapat tidak sebanding dengan pengorbanannya?
Bagaimana pendapat rekan-rekan dengan fakta kejadian dilapangan jika seperti ini ?
Didaerah rekan-rekan gaji guru honor berapakah?

Sumber : http://www.jpnn.com/

RUSAKNYA MORAL ANAK BANGSA, LIHAT VIDEONYA DISINI

Kenapa Pemerintah mengedepankan Pendidikan Karakter yang paling penting untuk kurikulum nasional?
Jawabnya seperti ini moral anak-anak jaman sekarang sangatlah beda jauh dengan anak-anak jaman dulu, pada jaman dulu seorang siswa/murid sangatlah menghormati gurunya sebagai pengganti orangtua disaat berada disekolah, Nah untuk jaman sekarang banyak sekali murid yang kurang memiliki kesopanan terhadap guru, sehingga apa yang dikatakan guru kadang-kadang tidak diindahkan oleh mereka, sehingga karakter yang terbentuk anak lebih mengikuti keinginnan sendiri dalam bertindak.
yang jadi pertanyaan Siapakah yang bertanggung jawab dengan tingkah laku anak jaman sekarang ini?
Menurut pendapat saya yang bertanggung jawab adalah semua. Semua disini adalah Orangtua, Guru dan Lingkungan.
tidak sedikit orang tua yang menyalahkan pihak sekolah terhadap prilaku anak yang nakal, bandel, dan tidak taat. Namun yang perlu digaris bawahi oleh orang tua adalah pendidikan diperoleh siswa tidak hanya disekolah, namun dari keluarga dan lingkungan mereka bergaul.
banyak kasus yang terjadi guru dipenjara karena memukul murid. dengan adanya HAM sosok guru dalam membimbing siswanya jadi banyak batasan yang harus ditaati, dimana guru harus berhati-hati dalam bertutur kata dan bertindak. salah-salah bisa masuk bui.

Nah berikut ini salah satu contoh perilaku siswa yang tidak patut ditiru, mohon bagi yang melihat video ini untuk dapat share kepada anak-anak untuk bisa menjadi pelajaran, YANG PUNYA Anak dan Teman WAJIB saling mengingatkan kalo seperti ini tidak baik dan Dilihat di jaman sekarang Regenerasi Muda Telah hilangnya AHLAQ dan Moral kenapah bisa Jadi Seperti ini !!!

Silahkan tinggalkan Comment untuk contoh tindakan tidak terpuji anak sekolah ini.


silahkan lihat videonya:


TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN DUA SUDAH DICAIRKAN


Sumarna Surapranata, selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  mengatakan, Tunjangan profesi guru (TPG) guru NonPNS untuk triwulan 2 bulan April-Juni tahun ini sudah dicairkan. 

Ada dua mekanisme pencairan TPG yaitu :
1. Guru Pendidikan Dasar langsung masuk ke rekening guru,
2. Guru pendidikan Menengah melalui bank penampung.
 Keduanya Sudah ditransfer dan Sudah masuk kerekening masing-masing guru.
menurut Sumarna bank penampung adalah bank yang diseleksi oleh pemerintah untuk menyalurkan TPG. Dia menyebutkan, bank tersebut adalah BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Uang dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) langsung masuk ke bank penampung. Kemudian, dari bank penampung disalurkan ke rekening pribadi guru. Jika bank penampung sama dengan bank rekening pribadi guru maka akan langsung masuk, sedangkan jika bank-nya berbeda maka melalui mekanisme RTGS, yang memerlukan waktu 1-2 hari.
Pencairan Tunjangan profesi guru (TPG) guru NonPNS untuk triwulan 2 bulan April-Juni tahun ini dipercepat. Semula pencairan TPG guru NonPNS dijadwalkan pada 9-14 Juli, tetapi sudah disalurkan pada 30 Juni lalu. Adapun jumlah guru NonPNS yang menerima TPG sebanyak 50.462 orang.
Jika ada guru NonPNS yang belum menerima TPG bisa disebabkan beberapa hal. 
1. Rekeningnya pasif akibat saldo tabungan kurang dari Rp 50 ribu. 
 2. Proses transfer melalui sistem RTGS yang butuh waktu beberapa hari.
Sedangkan Jumlah guru PNS Daerah yang mendapatkan TPG sebanyak 178.291 orang. 
Bagimana rekan-rekan guru apakah sudah menyecek rekening masing-masing?
segera cek rekening anda untuk memastikan transfer TGP triwulan kedua, dan semoga menjadi berkah untuk semua rekan guru.

Sumber: https://www.facebook.com/Kemdikbud.RI?ref=ts&fref=ts  

DOWNLOAD BUKU TEMATIK SISWA DAN GURU KELAS IV

Ada sebagian sekolah yang melanjutkan kurikulum 2013 atau kurikulum Nasional tentunya membutuhkan perangkat pembelajaran yang salah satunya adalah Buku Pelajaran Tematik, Bagi rekan-rekan guru yang belum mempunyai file buku tematik untuk siswa dan guru bisa download file buku tematik kelas IV disini dengan bagian beberapa tema. langsung saja silahkan download file PDF untuk buku tematik siswa dan buku pegangan guru dibawah ini :



Buku Tematik Kelas IV Tema 1: Indahnya Kebersamaan


Buku Tematik Kelas IV Tema 2: Selalu Berhemat Energi


Buku Tematik Kelas IV Tema 3: Peduli Terhadap Mahluk Hidup


Buku Tematik Kelas IV Tema 4: Berbagai Pekerjaan


Buku Tematik Kelas IV Tema 5: Pahlawanku

DOWNLOAD BUKU TEMATIK SISWA DAN GURU SD KELAS V

Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi. Di dalamnya dirumuskan secara terpadu kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dikuasai peserta didik. Juga dirumuskan proses pembelajaran dan penilaian yang diperlukan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diinginkan itu. 

Buku yang ditulis dengan mengacu pada kurikulum 2013 ini dirancang dengan menggunakan proses pembelajaran yang sesuai untuk mencapai kompetensi yang sesuai dan diukur dengan proses penilaian yang sesuai. Sejalan dengan itu, kompetensi yang diharapkan dari seorang lulusan SD/MI adalah kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret. Kemampuan itu diperjelas dalam kompetensi inti, yang salah satunya, “menyajikan pengetahuan dalam bahasa yang jelas, logis dan sistematis, dalam karya yang estetis, atau dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak sehat, beriman, berakhlak mulia”. Kompetensi itu dirancang untuk dicapai melalui proses pembelajaran berbasis penemuan (discovery learning) melalui kegiatan-kegiatan berbentuk tugas (project based learning), dan penyelesaiaan masalah (problem solving based learning) yang mencakup proses mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, dan mengomunikasikan. 

Buku Seri Pembelajaran Tematik Terpadu, Sebagaimana lazimnya buku teks pelajaran yang mengacu pada kurikulum berbasis kompetensi, buku ini memuat rencana pembelajaran berbasis aktivitas. Buku ini memuat urutan pembelajaran yang dinyatakan dalam kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan peserta didik. Buku ini mengarahkan hal-hal yang harus dilakukan peserta didik bersama guru dan teman sekelasnya untuk mencapai kompetensi tertentu; bukan buku yang materinya hanya dibaca, diisi, atau dihafal. Pencapaian kompetensi terpadu sebagaimana rumusan itu menuntut pendekatan pembelajaran tematik terpadu, yaitu mempelajari semua mata pelajaran secara terpadu melalui tema-tema kehidupan yang dijumpai peserta didik sehari-hari. Peserta didik diajak mengikuti proses pembelajaran transdisipliner yang menempatkan kompetensi yang dibelajarkan dikaitkan dengan konteks peserta didik dan lingkungan. Materi-materi berbagai mata pelajaran dikaitkan satu sama lain sebagai satu kesatuan, membentuk pembelajaran multidisipliner dan interdisipliner, agar tidak terjadi ketumpangtindihan dan ketidakselarasan antarmateri mata pelajaran. Tujuannya, agar tercapai efisiensi materi yang harus dipelajari dan efektivitas penyerapannya oleh peserta didik. 

Buku ini merupakan penjabaran hal-hal yang harus dilakukan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan. Sesuai dengan pendekatan Kurikulum 2013, peserta didik diajak berani untuk mencari sumber belajar lain yang tersedia dan terbentang luas di sekitarnya. Peran guru dalam meningkatkan dan menyesuaikan daya serap peserta didik dengan ketersediaan kegiatan pada buku ini sangat penting. Guru dapat memperkaya dengan kreasi dalam bentuk kegiatan lain yang sesuai dan relevan yang bersumber dari lingkungan alam, sosial, dan budaya. 

Bagi sekolah yang melanjutkan kurikulum 2013/Kurikulum nasional dan belum memiliki file berbentuk PDF buku siswa silahkan download disini :



Buku Kelas V Tema 1 : Benda-Benda di Lingkungan Sekitar 

Download Buku Siswa             Download Buku Guru

Buku Kelas V Tema 2 :Peristiwa Dalam Kehidupan

Download Buku Siswa             Download Buku Guru 

Buku Kelas V Tema 3 : Kerukunan Bermasyarakat 

Download Buku Siswa             Download Buku Guru

Buku Kelas V Tema 4 : Sehat Itu Penting

Download Buku Siswa             Download Buku Guru

Buku Kelas V Tema 5 : Bangga Sebagai Bangsa Indonesia

Download Buku Siswa            Download Buku Guru

HAL YANG HARUS DIPERSIAPKAN UNTUK MENYAMBUT APLIKASI DAPODIK TERBARU

Dengan dimulainya tahun pelajaran baru 2015/2016, otomatis tugas baru Operator sekolah pun sudah menanti. Aplikasi dapodik Generasi ke 4 yang dikabarkan akan launching setelah lebaran,  Berarti Operator Sekolah selama libur, sebaiknya mulai melakukan persiapan untuk nanti menginput data, apa saja yang harus dipersiapkan berikut ini hal yang perlu dipersiapkan :
1. F-PD siswa kelas 1 dan kelas 7 ( di sertai FC. Akte lahir + FC. kartu KPS )
2. F-PTK (untuk PTK yang baru / mutasi / yang berganti alamat dll)
3. Data Sarpras Sekolah
Dan apabila nanti Aplikasi dadpodik generasi ke 4 di luncurkan maka nanti yang harus dilakukan ops :


A. Sebelum input kelas 1 dan 7 hendanya dilakukan secara hierarki :
     1. Luluskan dulu kelas 6&9
     2. Naikan kelas 5 ke 6 dan 8 ke 9
     3. Naikan kelas 4 ke 5 dan 7 ke 8
     4. Naikan kelas 3 ke 4 dan 2 ke 3, 1 ke 2
     5. Inputkan siswa baru kelas 1 dan 7
B. Mutasikan guru-guru yang terlebih dahulu keluar, untuk kota bandung sekarang lah saat nya untuk       mulai memutasikan data guru-guru / kepala sekolah yang terkena rotasi kemarin.
C. Menginputkan data guru-guru baru/ yang terkena rotasi
Demikian informasi yang semoga berguna bagi rekan-rekan Operator semua, selamat berlibur.

Sumber : Irfan Nur Arifani

PERSENTASE PENGGUNAAN ANGGARAN APBN 2015 OLEH KEMDIKDUB

Dunia pendidikan merupakan fokus utama pemerintah dalam Anggaran pendapatan Belanja Negara (APBN). Anggaran besar yang diterima Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen bukan tanpa alasan. Beberapa program pendidikan yang menjadi prioritas Kemendikbud berada di bawah wewenang kedua ditjen tersebut. Program prioritas tersebut juga sejalan dengan pelaksanaan janji Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dirangkum dalam 100 Janji Jokowi-JK. 100 Janji Jokowi-JK tersebut dikelompokkan dalam sembilan bidang, yaitu: 
1. Energi, 
2. Infrastruktur dan Transportasi, 
3. Pertanian, 
4. Pendidikan, 
5. Politik dan Hukum, 
6. Pertahanan dan Keamanan, 
7. Kesehatan, 
8. Ekonomi, 
9. Buruh dan Kesejahteraan, 
10. Kelautan dan Kehutanan.


Penggunaan anggaran APBN oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini sudah mencapai 33,92 persen. Angka tersebut berada di atas rata-rata nasional untuk daya serap anggaran kementerian/lembaga yang hanya 30,74 persen. Kemendikbud pun berhasil menduduki peringkat ke-empat untuk daya serap anggaran, dari 10 kementerian/lembaga dengan anggaran terbesar.
 
Dari anggran 2015 sebesar Rp46,8 triliun Kemdikbud telah memakai anggaran sebesar Rp15,8 triliun. dalam hal penggunaan ini kemdikbud menduduki peringkat ke-empat dari 10 kementerian/lembaga dengan anggaran terbesar, Kemendikbud juga menduduki urutan ke-11 dalam daya serap anggaran dari total 88 kementerian/lembaga.
 
Penggunaan anggran tersebut sebagian besar terserap untuk Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah (sekarang telah bergabung menjadi Ditjen Dikdasmen). Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) memiliki daya serap sebesar 46,11 persen, sedangkan Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen) 37,59 persen, dari total daya serap anggaran Kemendikbud. Untuk besaran anggaran, kedua ditjen ini memang mendapatkan alokasi anggaran yang besar dibandingkan unit eselon I lain di lingkungan Kemendikbud.
 
Bidang pendidikan,  untuk yang pertama membebaskan biaya pendidikan dan segala pungutan di sekolah negeri dan swasta dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Janji ini direalisasikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola Kemendikbud di bawah Ditjen Dikdasmen. Kemendikbud telah mencetak 3.546.855 KIP dari total target 4.863.602 KIP untuk peserta didik SD, SMP, SMA dan SMK. untuk yang kedua mewujudkan pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh wilayah terutama wilayah yang tingkat layanan pendidikannya rendah atau buruk. Melalui Ditjen Dikdasmen Kemendikbud, janji ini berusaha direalisasikan dengan Program Rehabilitasi Sekolah, Pengembangan Unit Sekolah Baru (USB), dan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB). Kemendikbud juga telah menerima daftar sekolah penerima bantuan yang telah diverifikasi dari pemerintah daerah.
 
Janji presiden lainnya di bidang pendidikan antara lain memperjuangkan pembentukan kurikulum yang menjaga aspek muatan lokal (daerah) dan aspek nasional, yang berada di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, dan jaminan hidup yang memadai bagi guru yang ditugaskan di daerah terpencil (tunjangan khusus), yang menjadi program Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud. 

Dengan besarnya anggaran tersebut harapannya semoga penggunaannya benar-benar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kesejahteraan pribadi.



Sumber: Kemdikbud

KEBIJAKAN KEMDIKBUD MEMBERATKAN GURU

Guru adalah Pendidik Profesional dengan tugas utama 7 M, apa itu 7M?
7 M adalah Mendidik, Mengajar, Membimbing, Mengarahkan, Melatih, Menilai, dan Mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Menurut Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2015 dalam pasal 1 ayat (1). Jadi, guru berbeda dengan dosen. Meskipun sama-sama termasuk tenaga pendidik. Peran guru bukan peneliti dan bukan juga ilmuwan. Kalau pun guru harus juga melakukan penelitian dan penulisan karya ilmiah, maka kegiatan itu tidak boleh menjadi kewajiban yang menghambat nasib guru jika dia sudah melaksanakan tugas pokoknya dengan baik. Kegiatan publikasi ilmiah baik meneliti dan menulis karya ilmiah beserta varian lainnya, seharusnya hanya dijadikan sebagai pendukung untuk meningkatkan mutu profesionalitasnya.
 Berbeda dengan dosen yang merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, sesuai dengan UU Guru dan Dosen No 14 / 2005 dalam Pasal 1 Ayat (2): Bahwa dosen adalah ilmuwan yang harus meneliti.
Sebab seorang dosen disiapkan untuk bisa meneliti dan menulis karya ilmiah, yang dibiayai. Ketika naik pangkat pun memperoleh kenaikan tunjangan fungsional yang cukup besar. Sementara guru tidak ada.

Hari Amirullah, selaku Perwakilan Pusat Pengembangan Program Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pusbangprodik Ditjen GTK Kemendikbud,  menyatakan, penulisan karya ilmiah merupakan syarat wajib bagi guru dalam jabatan profesi. Hal tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPAN-RB) No. 16 / 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Sulistiyo, selaku Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memprotes Kebijakan baru Kemendikbud yang mewajibkan guru meneliti dan menulis karya ilmiah sebagai bagian kenaikan pangkat atau golongan karir guru, meliau merasa prihatin atas kebijakan yang telah dibuat kemdikbud tersebut. Kebijakan itu harus dikoreksi, diluruskan, dan diperbaiki, apabila kebijakan itu benar diberlakukan, maka lebih dari 800 ribu orang guru dan pengawas tidak dapat naik pangkat karena kewajiban itu.
Menurut bapak Sulistiyo Penulisan karya ilmiah merupakan syarat wajib dari unsur dan sub unsur kegiatan guru yang dinilai angka kreditnya. Dimana dalam penulisan karya ilmiah bagian dari kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan profesi guru pada jenis publikasi ilmiah. Nah apabila kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan menimbulkan menyengsarakan guru, dan dapat berdampak pada gagalnya pelaksanaan tugas utama guru,

Bagaimana pendapat rekan-rekan guru dengan kebijakan ini, apakah setuju atau tidak?



Sumber : http://www.jpnn.com/

SURAT EDARAN KEMDIKBUD TENTANG TIDAK DIOPERASIONALKAN PADAMU NEGERI

Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Mengeluarkan Surat Edaran resmi tentang Pendataan Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) hanya menggunakan dapodik dan untuk PADAMU NEGERI remi tidak dioperasionalkan lagi.
Sehubungan dengan ini Sekretaris Jendral Kemdikbud menugaskan Tim Ad Hoc untuk menyatukan data PADAMU NEGERI dengan Dapodik. oleh karena itu Kemdikbud mewajibkan untuk pendataan dilingkungan Direktorat Jendral guru dan tenaga pendidikan menggunakan dapodik.
dalam surat edaran tersebut memeberi peringatan bahwa hal-hal yang berhubungan dengan pendataan yang mengatasnamakan PADAMU NEGERI bukan menjadi tanggung Jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.



Surat edaran tersebut ditujukan untuk :
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala P4TK
4. Kepala LPPKS
5. Kepala LP3TK-KPTK
6. Kepala LPMP
7. Kepala Sekolah dari TK sampe SMA/SMK seluruh Indonesia

dan surat edaran tersebut disahkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Sumarna Surapranata.

demikain informasi terbaru berkenaan dengan penggunaan Dapodik dan PADAMU NEGERI, semoga menjadi informasi yang bermanfaat bagi rekan-rekan Guru maupun operator seluruh indonesia.

PERATURAN KEMDIKBUD TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TK


Berkembangnya dunia pendidikan membuat minat para orang yang peduli dengan pendidikan pun tertarik untuk mendirikan sekolah, yang salah satu jadi minat para pemilik modal mendirikan sekolah adalah TK, namun mungkin banyak yang belum tahu apa saja yang menjadi syarat untuk mendirikan TK. Nah berikut ini informasi yang langsung didapat dari kemdikbud berkenaan dengan persyaratan untuk mendirikan Taman Kanak-kanak:

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Bagi masyarakat yang tertarik mendirikan TK, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun syarat pendirian TK/TK Luar Biasa (TKLB) terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis.



syarat utama mendirikan TK :
1. Visi dan misi yang jelas.
2. Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
3. Sasaran usia peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, 
4. Sarana dan prasarana, 
5. Struktur organisasi, 
6. Pembiayaan, 
7. pengelolaan
8. peran serta masyarakat
9. Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.


Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas; 
1. Fotokopi identitas pendiri, 
2. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah, 
3. Susunan pengurus dan rincian tugas. 
Untuk persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas; 
1. Hasil penilaian kelayakan, 
2. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, 
3. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
 
Dari persyaratan diatas ternyata juga diterapkan hasil penilaian kelayakan meliputi;
1. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri, 
2. fotokopi akta notaris.
 
Dari beberapa syarat yang tertulis diatas pemohon juga perlu menunjukkan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum. Surat tersebut harus disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

Demikian syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat, apabila hendak mendirikan TK, jadi silahkan persiapkan syarat2nya terlebih dahulu agar dalam proses mendirikan TK dapat berjalan dengan lancar. demikian sedikit informasi berkaitan dengan pendirian sekolah Taman Kanan-kanak.


Sumber : Kemdikbud
 

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library