JUKLIS TPP TRANSFER 2014 DAN PP 74 TAHUN 2008 DARI BAPAK IBNU ADITYA KARANA

PP 74 TAHUN 2008

JUKNIS TPP TRANSFER



berikut ini kita simak penjelasan tentang UU serta Pasal Yang mengatur tentang Guru :

Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan 
pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal. Sebagai pendidik profesional, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk 
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, 
tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. 
Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang 
besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3) dinyatakan bahwa tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 17 menjelaskan bahwa tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia pegawai negeri sipil di sektor pendidikan di antaranya adalah biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal. 
Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa salah satu biaya personalia satuan pendidikan adalah tunjangan profesi. Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS harus memperhatikan data kepegawaian guru yang bersangkutan, karena terkait dengan perubahan besaran gaji pokok dan status kepegawaiannya. 
Pemerintah mengambil kebijakan mulai tahun 2013, bahwa anggaran tunjangan profesi bagi seluruh guru PNSD dianggarkan pada dana APBD kabupaten/kota yang bersumber dari dana transfer pusat ke daerah. Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perlu disusun Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD Melalui Mekanisme Dana Transfer Daerah.

Pada kesempatan kali ini bapak Ibnu Aditya Karana, mengajak kita sebagai PTK untuk membuka kembali dasar hukum dan peraturan tentang Tunjangan Profesi.

1. PP 74 TAHUN 2008 BAB III HAK (Bagian Kesatu Tunjangan Profesi) Pasal 15 :

Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut [INGAT SEBAGAI BERIKUT BUKAN ANTARA LAIN, JADI WAJIB TERPENUHI SEMUANYA] :

a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang
dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

2. PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD MELALUI MEKANISME TRANSFER DAERAH

BAB III PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD,
B. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi

e. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guru yang tidak memenuhi beban kerja tatap muka 24 (dua puluh empat) jam per minggu dalam bulan yang sama, tunjangan profesinya tidak dibayarkan.
f. Bagi guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
g. Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.


Untuk lebih lengkapnya kita bisa menyimak lebih lengkap dengan mendownload dan membaca PP 74 TAHUN 2008 DAN JUKNIS TPP TAHUN 2014.

Bapak Ibnu juga berpesan untuk  dinas Pendidikan agar berhati-hati dalam membayarkan hak PTK karena pihak Auditor terus memantau.

demikian informasi terbaru dari bapak Ibnu Aditya Karana, semoga memberi pencerahan bagi rekan-rekan semua.

anda bisa mendownload PP 74 TAHUN 2008  dan JUKNIS TPP TRANSFER dengan Link yang ada diatas. 

MODUS PENIPUAN BARU DISEKOLAH, WASPADA !!!



Dalam menjalani hidup pada zaman sekarang memang semakin sulit Usaha mencari uang dengan cara yang salah, misalnya menipu, memang bukan milik suatu kelompok atau masyarakat tertentu. Setiap orang yang ingin mendapatkan uang secara mudah dengan melanggar norma-norma masyarakat tentu sangat merugikan mereka yang ditipu dan tertipu. Seberapa besar atau kecil pun uang dan materi yang dikeluarkan akibat penipuan, maka penipu tetap harus ditindak tanpa memandang siapa yang melakukan.


Banyak akal  yang dilakukan oleh para penipu untuk meraup uang tanpa mau bekerja secara jujur. Mulai lewat sms yang memberitahu bahwa salah satu anggota keluarganya mengalami kecelakaan lalu minta uang untuk membawa ke rumah sakit, minta dibelikan pulsa, mengaku dari aparat hukum yang akan membantu menyelesaikan masalah, hingga akan memberikan hibah atau bantuan namun minta bea pajak, dan minta uang muka atas pembelian rumah atau tanah yang tak pernah dilakukan oleh calon korban.

Sasaran penipuan bukan hanya orang-orang pedesaan, kaum ibu di komplek perumahan, anak-anak sekolah yang sedang menunggu jemputan orangtuanya, tetapi juga sekolah-sekolah.

Di jaman yang sangat susah seperti sekarang ini ternyata banyak orang sudah kehilangan hati nurani, sehingga banyak orang yang menghalalkan berbagai cara untuk bisa mendapatkan uang. 
Pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi untuk rekan-rekan semua, disekolah kami beberapa waktu yang lalu mengalami sebuah insiden yang cukup menghebohkan, apa yang menyebabkan inseden heboh tersebut ???

modus Penipuannya adalah ada seseorang yang menelepon orang tua siswa, mengabarkan bahwa si anak mengalami kecelakaan parah dan sekarang berada dirumah sakit, si penipu tersebut mengaku bahwa dirinya adalah salah satu pegawai rumah sakit, dan para penipu ini memang menciptakan suasana dimana orang tua siswa dibuat panik, dan pada saat itu penipu tersebut mengatakan bahwa anak tersebut masih berada di ICU karena Koma, nah kemudian sipenipu tersebut meminta orang tua siswa mentransfer uang  yang cukup besar jumlahnya untuk membeli alat medis dan itu harus dibeli secepatnya apabila tidak dibeli segera maka rumah sakit tidak menjamin keselamatan anak yang kecelakaan tersebut. 

untung orang tua siswa kami tidak panik dan segera menelepon sekolah dan menanyakan apakah benar anaknya kecelakaan atau masih belajar disekolah. dan akhirnya orang tua siswa tersebut lega dan sadar bahwa beliau baru saja mengalami modus  penipuan baru.
nah demikian sedikit cerita dari sekolah kami, untuk sekolah lain himbauan dari kami untuk cermat dalam menanggapi suatupermasalahan.
Jangan cepat panik tetapi selidiki terlebih dahulu kebenarannya. kemudian dengan kejadian tersebut kami pihak sekolah membuat pengumuman yang disampaikan kepada seluruh wali murid tentang kejadian tersebut,  
saran untuk sekolah-sekolah lain untuk waspada akan berbagai modus penipuan yang mungkin juga bisa dialami oleh sekolah rekan-rekan semua.
semoga dengan pengalaman ini bisa menambah kewaspadaan sekolah-sekolah lain.




MUHAMMAD NUH LANTIK 5 PEJABAT


Momen membanggakan terjadi pada hari senin, 28 april 2014, mendikbud telah melantik Rektor, Pejabat Struktural dan pejabat Akademi Komunitas Negeri. 
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 90, 96, 98, 99 dan Nomor 104/MPK.A4/KP/2014,Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh,  melantik dan mengambil sumpah lima pejabat, yaitu tiga Rektor Perguruan Negeri, satu pejabat struktural Kemdikbud, dan satu pejabat Akademi Komunitas Negeri Pacitan. 
Pelantikan berlangsung di Graha Utama lantai 3 Gedung A Kemdikbud, sore ini, Senin (28/04/2014). Rektor merupakan jabatan khusus, memiliki kewajiban untuk menjaga martabat dan kehormatan dari perguruan tinggi dimana tempat diberikan amanah untuk memimpin.

Pejabat yang dilantik:
1.Prof. Dr. Dwia Aries Tina Palubuhu, MA sebagai Rektor Universitas Hasanuddin periode tahun 2014-      2018, 
2. Prof. Dr. Djaali sebagai Rektor Universitas Negeri Jakarta periode tahun 2014-2018, 
3. Dr. Ir. Achmad Iqbal, M.Si sebagai Rektor Universitas Jenderal Soedirman periode tahun 2014-2018, 4. Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D sebagai Kepala Pusat Penilaian Pendidikan pada Badan Penelitian       dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 
5. Ir. Gigih Prabowo, MT sebagai Direktur Akademi Komunitas Negeri Pacitan.

 Setelah melakukan pelantikan mendikbud memberikan Pesan para rektor :
1.  Jaga dan kembangkan atmosfer akademik. “Tugas kita utamanya ada disitu. Kalau atmofer                    akademik bagus, maka Insya Allah yang namanya Tri Dharma perguruan tinggi sebagai misi suci            dan sebagai tanggung jawab, bisa kita tumbuh dan kembangkan dengan baik,”.
    Untuk menjaga atmosfer akademika dengan baik itu, kata Menteri Nuh, ada tiga syarat yang perlu         kita kembangkan disetiap kampus, 
    a. ajak sebanyak mungkin partisipasi dari seluruh civitas akademika. Kepemimpinan yang ada di                 perguruan tinggi sungguh sangat berbeda dengan yang ada di pemerintahan, tidak ada fraksi dan         faksi yang ada di perguruan tinggi. Fraksi dan faksinya adalah seluruh civitas akademika                       diperguruan tinggi masing-masing. “Oleh karena itu begitu selesai pemilihan maka semuanya                harus menyatu mengembangkan perguruan tinggi masing-masing sebagaimana layaknya saat              proses pemilihan rektor dilakukan,” 
    b. Agar atmosfer akademika tumbuh dengan baik, Mendikbud mengatakan, biasakan kepada kita              semua untuk memberikan penghargaan kepada siapapun yang menunjukan prestasi dan dedikasi        didalam dunia Tri Dharma perguruan tinggi. 
   c. sebagai seorang pemimpin ikutlah terjun bersama civitas akademika lain untuk mengembangkan           Tri Dharma perguruan tinggi.

2. Tantangan berat didalam dunia pendidikan sekarang ini bukan lagi pada akses, tetapi tentang kualitas. Perumusan kualitas itu pada tiga kompetensi, yaitu kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap. “Dari tiga kompetensi itu yang paling mendasar tanpa mengabaikan dua kompetensi lain adalah membangun kompetensi sikap membangun karakter dan akhlak,” .
“Kita ingin produk-produk perguruan tinggi kita memiliki pola pikir positif optimistik, buang jauh-jauh pola pikir negatif pesimistis. Tumbuhkan betul disetiap keluarga besar kita, civitas akademika kita, tradisi, dan kebiasaan yang akhirnya melekat pada karakter masing-masing jujur, disiplin, dan kerja keras. Yang tidak perlu dilupakan adalah cinta dan bangga menjadi orang Indonesia,” pesan Mendikbud.
Mendikbud mengajak untuk menghapus jauh-jauh seluruh potensi yang mengarah kepada tradisi kekerasan, khususnya hal-hal yang mengakibatkan kekerasan terhadap pelecehan nilai-nilai kemanusiaan.

3.Berikan perhatian secara khusus bagi adik-adik yang berasal dari keluarga tidak mampu, jangan biarkan mereka mengemis-ngemis untuk meminta keringanan biaya kuliah. “Justru dari kitalah yang harus aktif untuk menjemput mereka semua, agar mereka bisa menikmati pentingnya dunia pendidikan,”.

4. Mengajak kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi dan civitas akademika untuk meningkatkan kualitas dan produktifitas. Jangan sampai memaksakan kebijakan yang menyebabkan devaluasi produk sendiri. Oleh karena itu penjaminan mutu dan kualitas haruslah dikedepankan, tidak boleh tergesah-gesah dalam memperbanyak produksi lulusan, terutama di lulusan S2 dan S3 harus dijaga kualitasnya.

5. bekerja samalah dengan baik dengan pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga yang memiliki kepedulian yang sama untuk meningkatkan kualitas SDM. “Kita doakan mudah-mudahan para pejabat yang baru dilantik semoga mendapatkan bimbingan dan ridho dari Allah,” tutur Mendikbud. 

dengan dilantiknya para pejabat perguruan tinggi tersebut, mendikbud mengharapkan kemajuan yang lebih untuk universitas-universitas tempat mereka pimpin., 

sumber : http://makassar.tribunnews.com/










TUGAS DAN PERANAN PENGGUNA APLIKASI PADAMU NEGERI



Tahap awal ketika ingin masuk dan mengisi data diri pada aplikasi Padamu Negri adalah kita harus paham alur-alur cara kerja dan alur yang harus diikuti dalam pengerjaannya, kesempatan kali ini kita membahas mengenai alur dan prosedur tugas pengguan aplikasi Padamu negeri.
Sistem Padamu Negeri dirancang sedimikan rupa, loginnya disesuaikan Peran Pengguna dan mendukung Login Multi-Peran Pengguna (Multi-Roles User). Pembagian tugas berdasarkan Peran Pengguna di Layanan PADAMU NEGERI, meliputi:

1. Admin/Op LPMP
2. Admin/Op DInas
3. Admin/Op Sekolah
4. Individu PTK.

Masing-masing peran pengguna memiliki LOGIN hak akses tertentu sesuai lingkup tugas masing-masing, bahkan individu PTK bisa juga berperan sebagai Admin/Op sekaligus di multi sekolah bila diperlukan. Tugas peran selangkapnya dijelaskan berikut ini:

Tugas Peran Individu PTK
1. Melengkapi A05 ajuan registrasi PTK baru untuk diserahkan ke Admin Sekolah
2. Menerima S02 dari Admin Sekolah dan melakukan aktivasi akun ke Padamu Negeri
3. Melengkapi data rinci dan mencetak S03 (diserahkan ke Admin Sekolah)
4. Menerima S07 (Pakta Integritas) dari Admin Sekolah
5. Menerima S08 (Tanda Bukti Bintang 4) dari Admin Dinas
6. Mencetak S12 sebagai ajuan edit data rinci untuk diserahkan ke Admin Dinas
7. Menerima S13 sebagai tanda bukti persetujuan S12 dari Admin Dinas
8. Mencetak S06 ajuan NUPTK Baru (jika memenuhi syarat) untuk diserahkan ke Admin Dinas
9. Menerima S09 sebagai bukti terima ajuan S06 dari Admin Dinas
10. Menerima S11 sebagai bukti penerbitan NUPTK Baru dari Admin LPMP
11. Mencetak SM01 sebagai bukti ajuan mutasi untuk diserahkan ke Admin Dinas
12. Menerima SM02, SMO3 sebagai bukti proses mutasi dari Admin Dinas
13. Melengkapi formular A09 (Ajuan Kepasek) dan A10 (Ajuan Pengawas) untuk diserahkan ke Admin         Dinas

14. Menerima S18 (bagi Kepsek) atau S19 (bagi Pengawas) sebagai bukti persetujuan oleh Admin               Dinas.

Tugas Peran Admin/Operator Sekolah
1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (A05 dan S03)
2. Entri ajuan ke aplikasi (A05)
3. Cetak tanda bukti entri (S02, S04, S07)
4. Cetak ulang (reset) Akun PTK jika diminta PTK.
5. Melengkapi profil sekolah

Tugas Peran Admin Dinas Kab/Kota
1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Pengawas (A06, A10, S03 dan S18)
2. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Kepala Sekolah (A09)
3. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (SM01, SM02, SM04, S06, S07, S12)
4. Entri data ke aplikasi (A06, A09, A10)
5. Cetak tanda bukti dan arsip (SM02, SM03, SM05, S01, S08, S09, S10, S13, S18, S19)
6. Cetak ulang (reset) Akun Sekolah jika diminta oleh sekolah.

7. Melengkapi profil dinas


Tugas Peran Admin LPMP Provinsi
1. Menerima dan verifikasi dokumen ajuan NUPTK Baru (S10)
2. Cetak tanda bukti dan arsip (S11)
3. Mendistribusikan akun institusi dinas dan sekolah (S01)


dengan demikian apabila alur itu dijalankan dengan baik, maka yang berhubungan dengan data Padamu Negeri, akan vaild dan benar. nah yang menentukan kevalidan data tersebut ya para admin masing-masing


Informasi lebih lengkap dari alur dan prosedur tugas peran pengguna dapat dipelajari selengkapnya di:
http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur

semoga dengan mengetahui alur dan tugas para pengguna Alikasi Padamu negeri ini, data dapat terisi dengan baik dan benar. demikian sedikit penjelasan tentang Penggunaan aplikasi  Padamu Negeri.

Sumber :http://padamu.siap.web.id/

MENYIMAK HASIL PELATIHAN PENGOLAHAN DADODIK TINGKAT SEKOLAH 2014


Pada kesempatan kali ini, saya ingin membagi untuk rekan-rekan Operator sekolah aturan dalam pengolahan data dapodik.
Informasi ini saya kutip dari Kang Jamal dan BAPAK YUSUF ROKHMAT (Ditjen Pendataan Dikdas) sebagi pembicara, dalam Pelatihan Pengolahan DAPODIK tingkat Sekolah tahun 2014.
Apa saja hasil dari pelatihan tersebut, mari kita simak bersama-sama. mudah-mudahan informasi ini bermanfaat dalam mengatasi masalah yang timbul saat penggunaan Aplikasi Dapodik.
Team developer/pengembang Aplikasi Dapodik 2013, Bapak Hasan mengatakan  Patch 2.0.7c akan berakhir pada akhir bulan Mei dan awal Juni akan dirilis patch 2.0.8

Dalam menggunakan aplikasi dapodik harap diperhatikan hal-hal berikut ini

1. Syncronisasi disarankan dilakukan pada pukul 11.00-14.00, 17.00-19.00 dan malam setelah pukul         22.00 WIB. Maintenance rutin dilakukan pada pukul 00.00-03.00 WIB jadi jangan syncron pada waktu     itu.

2. Syncronisasi dikatakan berhasil jika: ada durasi syncron, table data yang mengalami perubahan             menjadi kosong (Jika masih ada data perubahan yang muncul, kemungkinan ada data conflict ).
    Hal ini bisa diatasi dengan meminta generate prefill pada operator kab.kota. Setelah mendapatkan         generate prefill , lakukan registrasi ulang kemudian syncron hingga selesai

3. Cek data hasil syncron di web infopendataandikdas.go.id minimal 1 jam setelah selesai syncron.             Data pada semester 1 dan 2 sebenarnya tidak ada perbedaan, yang menajdi pembeda hanyalah           table lanjutan semester dari semester sebelumnya.

4. Saat melakukan syncronisasi jika muncul peringatan server sibuk itu berarti anda orang ke 1001           dalam satu waktu syncron karena server hanya mampu menerima 1000 klien pada waktu yang               bersamaan. Diusahakan berhenti syncron dan diulangi 10-15 menit lagi.

5. Diusahakan cek semua data, baik rombel, mapping, JJM,sarpras dll sebelum melakukan syncronisasi     agar data yang diterima server sesuai dengan keadaan sekolah masing2.

6. Untuk guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai KS dapat dimasukan Rombel dengan               mapping sebagai guru muatan local bahasa jawa pada kelas 4,5,6

7. Untuk sekolah rintisan yang menerapkan Kurikulum 2013 hanya kelas 1 dan 4, maka mapping KS           bisa dimasukan pada kelas yang masih menggunakan kurikulum KTSP (Kls 2,3,5,6) agar dapat             diakui JJM nya.

8. Untuk validasi pengisian data individu : Isikan nama sesuai ijasah tanpa mencantumkan gelar                 apapun Centang sekolah induk jika PTK ybs berada di sekolah induk dan centang di bukan sekolah       induk jika PTK ybs ada di bukan sekolah induk.

9. Centang pada table penugasan masing2 PTK sesuai keadaan Isikan nomor SK, tanggal SK                   berdasarkan SK PERTAMA di sekolah tersebut

10. DILARANG KERAS merubah waktu pada computer, mnurunkan patch dari 207c ke 206 karena akan       ada data yang rusak dan tidak aka nada yang bertanggungjawab atas kerusakan data tersebut Jika       ingin melakukan edit data yang terkunci pada patch 207c, dianjurkan untuk menghapus dulu data         ybs lalu input ulang sesuai data yang benar.

11. Agar data yang masuk ke server tidak tumpang tindih (conflict) maka cukup lakukan syncronisasi 1x       dengan data yang sudah lengkap dan benar. Dan tidak disarankan untuk melakukan synronisasi           berulang kali bahkan sampai berpuluh kali.

12. Jika saat melakukan pengecekan data melalui progress pengiriman terdpat keslahan data yang             kurang sesuai dengan keadaan riil, kemungkinan saat melakukan syncronisasi ada data yang               berbeda antara syncron pertama,kedua,ketiga dst yang belum berhasil diolah oleh server                       sehingga server akan menampilkan record secara keseluruhan dengan data yang berbeda2.

13. Lakukan syncron sesuai jadwal wilayah masing-masing. Untuk Jatim dijadwalkan melakukan syncron      pada hari Selasa dan Sabtu. Kemungkinan akan dirilis patch dapodik yang terintegrasi dengan data      UN sehingga tidak lagi menggunakan Bios Akan dirilis juga aplikasi dalam dapodik untuk input nilai        sehingga semua kegiatan di sekolah terintegrasi dengan Dapodik.

 Mohon maaf jika Mungkin masih banyak pelajaran yang belum tertulis disini, dan itu semua karena keterbatasan kami.
demikian hasil dari Pelatihan  Pelatiahan pengolahan DAPODIK tingkat Sekolah tahun 2014, mari kita saling berbagi informasi untuk membantu rekan-rekan operator yang masih galau dalam melinierkan data sekolah masing-masing. artikel ini saya perolah dari Kang Jamal, semoga bermanfaat, dan saya doakan semoga rekan-rekan operator seluruh indonesia mendapatkan berkah selalu, sALAM SATU DATA.


FAKTOR TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) BELUM DISALURKAN


Penjelasan terbaru tentang TGP bagi guru bukan PNS yang belum tersalurkan, berikut penjelasannya yang disampaikan oleh Mendikbud, Mohammat Nuh.

Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyebutkan, total pemilik sertifikat untuk jenjang PAUDNI sebanyak 43.336 orang, dan 94,9 persen di antaranya telah tersalurkan. Sebanyak 4,2 persen lainnya sedang dalam proses verifikasi, dan 0,91 persen tidak layak SK. Untuk jenjang SD/SMP/SDLB/SLB, dari total 97.368 pemilik sertifikat , 83,7 persen di antaranya telah tersalurkan, dan 9,8 persen masih dalam proses penyaluran. Dan untuk jenjang SMA/SMK, dari 61.681 pemilik sertifikat, sebanyak 84,1 persen telah tersalurkan, dan 13,9 persen masih dalam proses penyaluran.

Penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru bukan PNS telah rampung lebih dari 80 persen untuk semua jenjang. Sisanya, sedang dalam proses verifikasi atau dinyatakan tidak layak mendapat surat keputusan (SK) pembayaran.

“Mengapa masih ada yang perlu diverifikasi, karena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi. Para guru masih diberi waktu memverifikasi hingga akhir semester,” kata Mendikbud saat memberi keterangan pers di kantor Kemdikbud, Jumat (25/04/2014).
Ada beberapa syarat yang menyebabkan SK pembayaran TPG para guru harus diverifikasi dan belum diterbitkan.
1. status guru yang belum terdaftar di rombongan belajar,
2. belum memutakhirkan data
3. telah memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, yaitu jumlah jam mengajar               melebihi KTSP.
4. guru mengajar tidak linier dengan sertifikat.

Selain alasan verifikasi, SK juga tidak dapat diterbitkan jika guru yang bersangkutan telah pensiun atau meninggal dunia. Begitu pula dengan guru yang beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan non guru, atau guru tidak mengajar 24 jam. Guru tidak tetap (GTT) juga tidak berhak mendapatkan TPG, sama halnya dengan guru yang mengajar di sekolah yang rasio siswa dan gurunya di bawah 20 bagi siswa di daerah normal. Mendikbud mengatakan, penyaluran TPG bukan PNS ini akan terus dilanjutkan hingga semua guru menerima hak tunjangan profesinya.

Himbanuan untuk para operator sekolah untuk segera memperbaiki data PTK yang belum terverifikasi, dan belum bisa mendapatkan tunjangan Profesi guru TGP khusus untuk guru Non PNS. coba dicek ulang mungkin karena alasan seperti ditulis diatas yang menyebabkan PTK belum terverifikasi, tetap semangat salam satu data.

suber kutipan dari :KEMENDIKBUD RI

ISU TPP AKAN DIHAPUS APABILA JOKOWI JADI PRESIDEN, APAKAH BENAR ???



Sekitar 2 hari yang lalu pagi-pagi tepatnya sekitar pukul 08.00 WIB, saya mendapat sebuah sms dari no asing, inti dari sms tersebut adalah bahwa apabila nanti Joko Widodo atau yang biasa akrab disapa pak Jokowi sebagai gubernur Jakarta dan juga saat ini mencalonkan diri menjadi calon presiden, apabila beliau terpilih menjadi Presiden republik Indonesia masa jabatan 2014-2019, maka tunjangan sertifikasi guru seluruh Indonesia akan dihapuskan. 

kemudian agar hal tersebut tidak terjadi dalam Sms tersebut menghimbau saya agar tidak memilih jokowi menjadi Presiden saat PEMILU nanti dan dalam sms tersebut sms dikirimkan mengatasnamakan PGRI sebagai pengirimnya.

Kemudian Politik apa lagi ini yang diterapkan oleh lawan-lawan Politik bapak Jokowi ???
hari ini saya seperti biasa browsing di internet eh ternyata menemukan artikel berikut yang mungkin menjadi sebuah jawaban SMS gelap yang masuk beberapa hari yang lalu.

Tim Pakar Sekretariat Nasional (Setnas) Jokowi menyesalkan beredarnya layanan pesan singkat (SMS) berisi kampanye hitam yang dikirim kepada anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), terutama di Jawa Timur.

Eva Kusuma Sundari, anggota Tim Pakar Setnas Jokowi, Ahad (20/4), mengemukakan hal itu terkait dengan isi "short message service" (SMS) yang menyatakan bahwa bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Joko Widodo (Jokowi) merencanakan penghentian tunjangan profesi pendidik (TPP) dosen maupun tunjangan sertifikasi untuk para guru.

"SMS diakhiri dengan imbauan untuk memenangkan calon presiden partai politik lain," kata Eva yang juga Wakil Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat Fraksi PDI Perjuangan DPR RI.

Berkaitan dengan hal tersebut, Tim Pakar Setnas Jokowi menegaskan bahwa kebijakan Jokowi akan menggunakan pendekatan pembangunan yang berpusat pada manusia dan warga negara sebagai perwujudan dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ia menandaskan bahwa warga yang berkualitas dan masyarakat sejahtera, harmonis, dan demokratis merupakan perwujudan Trisakti, yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian secara sosial budaya.

Dalam kerangka yang demikian, kata Eva, posisi sektor pendidikan menjadi sentral dengan guru yang menjadi tulang punggung program pembentukan warga yang cerdas dan bermental positif tersebut.

"Jadi, tidak mungkin Jokowi akan gegabah menghapus tunjangan sertifikasi guru maupun TPP para dosen yang berdampak langsung pada tingkat kesejahteraan para pendidik," kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Timur VI (Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Tulungagung).

Sewaktu menjadi Wali Kota Surakarta maupun Gubernur DKI Jakarta, menurut Eva, Jokowi sudah membuktikan dukungan yang serius pada pendidikan melalui program inovatif Kartu Pintar. Selain itu, alokasi APBD DKI bagai pegawai negeri sipil (PNS), termasuk untuk guru, diberikan dengan persentase yang terus meningkat.

Disebutkan pula bahwa saat ini TPP terendah di DKI adalah Rp 2,9 juta per bulan untuk golongan PNS terendah.

Untuk peningkatan akuntabilitas dan percepatan kualitas pendidikan, lanjut dia, Jokowi memperkenalkan pendekatan berbasis kinerja dalam manajemen pendidikan.

"Lelang jabatan kepala sekolah dilaksanakan di DKI Jakarta. Perbaikan akuntabilitas ini diperkuat dengan kerja sama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan implementasi e-budget yang memungkinkan publik memantau penggunaan APBD DKI per 'real time'," katanya.

Agar tidak terhasut kampanye hitam (black campaign), dia berharap publik merujuk visi dan misi Bakal Calon Presiden RI Jokowi yang segera akan dilaporkan kepada masyarakat setelah dikonsultasikan ke beberapa kelompok masyarakat di sejumlah daerah.

Eva menjelaskan bahwa visi dan misi Bakal Calon Presiden RI Jokowi memang disusun dengan metode partisipatif dan "bottom up" dengan tetap berpijak pada perwujudan prinsip kemandirian yang diilhami Trisakti Bung Karno.

hal yang terlintas dalam benak saya, ternyata Politik itu sangat kejam, apapun akan dilakukan hanya untuk menjatuhkan lawan politik. sedikit himbauan bagi rekan-rekan apabila anda tidak paham tentang dunia politik, jangan sekali-kali bermain politik. semoga informasi ini dapat menambah wawasan rekan-rekan semua, dan bisa menjadi pedoman dalam menyikapi suatu isu yang belum tentu kebenarannya.

Sumber : http://www.republika.co.id/

DAFTARKAN DIRI ANDA DI INDONESIA MENGAJAR, SEBAGAI WUJUD PARTISIPASI MENCERDASKAN NEGERI INI


Apakah anda salah satu warga negara yang Cinta Indonesia ???
jika anda salah satu dari ratusan juta warga negara Indonesia dan mencintai Negeri ini, mari ikut membangun negeri ini, bagi anda anak muda yang ingin serius ikut berpartisipasi dalam pembangunan negeri ini, khususnya di bidang pendidikan inilah kesempatan yang tepat. Pemerintah kembali membuka kesempatan dengan program Pendaftaran Indonesia Mengajar Angkatan IX Tahun 2014.

Indonesia Mengajar mengajak Anda yang memiliki semangat mengabdi dan cita-cita tinggi untuk memberikan pendidikan yang baik untuk anak-anak sampai ke pelosok Indonesia untuk mengabdi selama 1 tahun menjadi Pengajar Muda.

Pendaftaran dibuka mulai 1 April - 15 Mei 2014, Syarat utama untuk menjadi Pengajar Muda adalah Warga Negara Indonesia, belum menikah dan sehat secara fisik dan mental serta bersedia ditempatkan di daerah terpencil selama satu tahun. Diutamakan fresh graduate atau kurang lebih 2 tahun setelah lulus dari berbagai disiplin ilmu, usia diutamakan di bawah 25 tahun dan memiliki IPK atau nilai akademis yang baik.
Syarat utama untuk menjadi Pengajar Muda:
1. Warga Negara Indonesia
2. Belum menikah
3. Diutamakan berusia di bawah 25 tahun
4. Memiliki jiwa yang sehat secara fisik maupun mental
5. Bersedia ditempatkan selama satu tahun
6. Pendidikan minimal S1 dari berbagai disiplin ilmu dengan nilai akademis yang baik
7. Diutamakan fresh graduate atau kurang lebih 2 tahun setelah lulus
Sejak akhir tahun 2010 hingga tahun 2012 ini, Indonesia Mengajar telah menempatkan para Pengajar Muda di 17 Kabupaten di seluruh Indonesia. Daerah-daerah tersebut, antara lain;
1. Kabupaten Aceh Utara - Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam
2. Kabupaten Bengkalis - Propinsi Riau
3. Kabupaten Muara Enim - Propinsi Sumatera Selatan
4. Kabupaten Musi Banyuasin - Propinsi Sumatera Selatan
5. Kabupaten Tulang Bawang Barat - Propinsi Lampung
6. Kabupaten Lebak - Propinsi Banten
7. Pulau Bawean, Kabupaten Gresik - Propinsi Jawa Timur
8. Kabupaten Kapuas Hulu - Propinsi Kalimantan Barat
9. Kabupaten Paser - Propinsi Kalimantan Timur
10. Kabupaten Kep. Sangihe - Propinsi Sulawesi Utara
11. Kabupaten Banggai - Propinsi Sulawesi Tengah
12. Kabupaten Majene - Propinsi Sulawesi Barat
13. Kabupaten Bima - Propinsi Nusa Tenggara Barat
14. Kabupaten Rote Ndao - Propinsi Nusa Tenggara Timur
15. Kabupaten Halmahera Selatan - Propinsi Maluku Utara
16. Kabupaten Maluku Tenggara Barat - Propinsi Maluku
17. Kabupaten Fakfak - Propinsi Papua Barat
Apakah anda minta untuk mengabdikan diri untuk negeri ini, jika anda berminat anda bisa mendaftar langsung dan melihat persyaratan lebih lengkap di sini 


Informasi ini dikutip dari : https://indonesiamengajar.org/

GURU YANG SUDAH SERTIFIKASI, APAKAH HARUS KULIAH SESUAI DENGAN MAPEL YANG DIAMPUNYA ???



Sebuah Opini yang cukup meresahkan bagi para PTK yang sudah bersertifikasi adalah guru yang sudah bersertifikat pendidik diharuskan untuk kuliah S1 sesuai mapel yang diampunya, Bagaimana dengan kebenarannya ???

kita akan coba simak pendapat dari bapak Tagor Alamsyah Harahap, mengenai hal tersebut. demikian ulasannya :

Banyaknya isu-isu yang menyatakan bahwa guru yang sudah bersertifikat pendidik diharuskan untuk kuliah S1 sesuai mapel yang diampunya. Jika tidak kuliah maka akan diberhentikan tunjangan profesinya. Informasi yang benar adalah, :

Menurut Permendiknas 35 tahun 2010, tentang penugasan seorang guru. Bahwa untuk dapat diakui Angka Kreditnya adalah guru tersebut harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya, bukan sesuai jurusan pada ijazahnya. Ini artinya jika sudah sertifikasi maka segala kinerja guru untuk mengumpulkan   angka kredit untuk kenaikan pangkat bukan berdasarkan jurusan pada ijazah, tetapi berdasarkan             sertifikat pendidik yg dimilikinya.

Menurut pasal 15 PP 74 tahun 2008, Tunjangan profesi dibayarkan jika guru mengajar sesuai peruntukaan sertifikat pendidiknya.

Sertifikasi adalah uji kompetensi, jika guru lulus uji kompetensi maka dia seorang yang kompeten             pada mapel yg diujikan. Oleh karena itu seorang guru yg sudah lulus sertifikasi disebut guru                       profesional dan diberikan tunjangan profesi. Sehingga kinerja yang diakui adalah yg sesuai dengan         sertifikasinya, bukan lagi dengan mapel pada ijazahnya.


Kesimpulannya jika guru sudah bersertifikat pendidik, lupakan ijazah karena yang diakui untuk angka
kredit dan persyaratan menerima tunjangan profesi adalah mengajar sesuai sertifikat pendidiknya.           Jika sudah S1 kalau ingin kuliah lagi sebaiknya pada jenjang S2 sebagaia penambah angka kredit         untuk kenaikan pangkat dan golongan. Jadi Kepada para guru dan pengawas agar dapat dengan          benar memahami PP 74 tahun 2008, Permenegpan nomor 16 tahun 2009, permendiknas 35 tahun          2010, dan peraturan lainnya yg terkait dengan guru.




Info dari : Pak Tagor Alamsyah Harahap

P2TK DIKDAS MENGHIMBAU KEPADA GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA SEGERA MEMPERCEPAT PENYALURAN TTP TRIWULAN I





Informasi terbaru dari P2TK Dikdas, informasi ini dialamatkan bagi Seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta provinsi seluruh Indonesia, bahwasannya P2TK Dikdas mengharapkan untuk segera mempercepat penyaluran pembayaran Tunjangan profesi Pendidik Triwulan I.

Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) yang dibayarkan berdasarkan data valid pada dapodik yang telah diverifikasi oleh pihak P2TK DIKDAS. dan yang sudah dikeluarkan SK TPP nya.

Bagi seluruh Operator Tunjangan dan Operator KK DATADIK untuk segera membantu memverifikasi dan memvalidasi serta memberikan pendampingan kepada sekolah-sekolah yang belum melakukan pengiriman data Dapodik dan sekolah-sekolah yang belum valid datanya.

dari himbauan ini P2TK Dikdas juga melampirkan surat edaran bagi kelapa daerah Gubernur/Bupati/Walikota seluruh indonesia untuk segera meninjaklanjutinya.

demikian informasi yang berasala dari P2TK Dikdas, agar informasi ini dapat segera dilaksanakan demi suksesnya penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) di seluruh Indonesia. 

berikut ini lampiran surat edaran bagi Kepala daerah Gubernur/ Bupati dan walikota dapat di unduh pada link diatas. demikian informasi terbarunya semoga bermanfaat.

DAFTAR PTK YANG BELUM DATA VALID, SILAHKAN SEGERA PERBAIKI

Data PTK yang Belum Valid



Informasi terbaru dari Ibnu Aditya Karana, ternyata  masih banyak juga nih untuk guru Non PNS [SD, SMP, SLB] serta PNS [SLB] yang belum Valid datanya dan masih harus melakukan revisi di DAPODIK nya. 
Dihimbau untuk para Operator sekolah seluruh Indonesia, yang data PTK disetiap masing-masing sekolah bekum valid agar segera memperbaiki data yang belum valid, karena ini menyangkut masalah pencairan tunjangan yang harus diterima oleh para PTK, 
Tetap semangat dan fokus agar dalam perbaikan data dapat segera selesai, sehingga hak-hak dari para PTK dapat tersalurkan segera, dan tidak menjadi beban bagi para Operator Sekolah.
Tetap semangat salam satu data.
unutk melihat PTK seluruh Indonesia yang belum valid datanya bisa anda lihat pada link diatas, sekian semoga informasi ini dapat berguna dan membantu rekan-rekan Operator Seluruh Indonesia.

Informasi Terbaru .Dapodik, Tunjangan, OPS, dana BOS, TIK, dan sertifikasi dari Bpk. Yusuf Rokhmat




Pada kesematan ini informasi terbaru didapat dari bapak Yusuf Rokhmat, informasi ini berkenaan dengan dapodik, tunjangan, OPS, dana BOS, TIK, dan sertifikasi. Apa saja isi dari informasi tersebut mari kita simak bersama-sama :

1. Server Dapodik saat ini akan mencapai generasi ke 8, yang kemungkinan akan dipakai mulai bulan       depan, shg proses mobiltitas data lancar.
2. Saat ada pesan server sibuk saat sycn, ada 1000 user yang sedang masuk. lakukan 5-10 menit             setelah pesan tsb muncul.
3. setelah ada patch 207c maka pengiriman data kembali ke sycn lagi.
4. Untuk Ujian Nasional, Dapodik dan BIOUN segera terintegrasi di dapodik, tetapi saat ini belum.
5. Tunjangan OPS : ada di juknik BOS hal 29, KS tidak perlu kuatir untuk mengeluarkan honor OPS           dari dana BOS, Tahun ini belum ada ketentuan nominal untuk honor OPS
6. Surat Mutasi untuk siswa pindah,, - keluarkan siswa - lihat di profil ( individu ) - di cetak surat mutasi       nya.
7. Sycn Berhasil ( sudah jelas kriteria nya ) bila belum maka lakukan sycn ulang, bila sulit krn ada               konflik data , maka lakukan generate prefill.
8. NUPTK dobel : perhatikan 3 bagian dalam tampilan info PTK, a. dapodik, b. NUPTK, c.                             Sertifikasi/kelulusan. Untuk pengurusan NUPTK dobel tidak pada dapodik, tetapi pada bagian yg           mengeluarkan NUPTK. Bisa di P2TK atau koordinasi dg SIMTUN atau bagian yg kompeten.
9. TIK Pada kurikulum 2013 : masih berupa opsi, dijadikan semacam guru BK.
10. Untuk rombel yang saat ini belum rasio 20 per rombel. akan diberi waktu sampe 2 tahun kedepan.
11. Bahasa Daerah kurikulum 2013 : Tunggu regulasi, semoga cepat untuk bisa liner. ( pengisian di             dapodik harus sesuai dg SK Gubernur )
12. Payung hukum untuk OPS akan di diskusikan dipusat.
13. Sertifikasi dari Depag masih proses pindah ke kemdikbud.


demikin informasi yang mungkin berguna Bagi rekan-rekan Operator sekolah maupun PTK diseluruh indonesia.

Sumber Info Pak Yusuf Rokhmat

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library