DOWNLOAD BUKU TEMATIK SISWA DAN GURU SD KELAS V

Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi. Di dalamnya dirumuskan secara terpadu kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dikuasai peserta didik. Juga dirumuskan proses pembelajaran dan penilaian yang diperlukan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diinginkan itu. 

Buku yang ditulis dengan mengacu pada kurikulum 2013 ini dirancang dengan menggunakan proses pembelajaran yang sesuai untuk mencapai kompetensi yang sesuai dan diukur dengan proses penilaian yang sesuai. Sejalan dengan itu, kompetensi yang diharapkan dari seorang lulusan SD/MI adalah kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret. Kemampuan itu diperjelas dalam kompetensi inti, yang salah satunya, “menyajikan pengetahuan dalam bahasa yang jelas, logis dan sistematis, dalam karya yang estetis, atau dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak sehat, beriman, berakhlak mulia”. Kompetensi itu dirancang untuk dicapai melalui proses pembelajaran berbasis penemuan (discovery learning) melalui kegiatan-kegiatan berbentuk tugas (project based learning), dan penyelesaiaan masalah (problem solving based learning) yang mencakup proses mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, dan mengomunikasikan. 

Buku Seri Pembelajaran Tematik Terpadu, Sebagaimana lazimnya buku teks pelajaran yang mengacu pada kurikulum berbasis kompetensi, buku ini memuat rencana pembelajaran berbasis aktivitas. Buku ini memuat urutan pembelajaran yang dinyatakan dalam kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan peserta didik. Buku ini mengarahkan hal-hal yang harus dilakukan peserta didik bersama guru dan teman sekelasnya untuk mencapai kompetensi tertentu; bukan buku yang materinya hanya dibaca, diisi, atau dihafal. Pencapaian kompetensi terpadu sebagaimana rumusan itu menuntut pendekatan pembelajaran tematik terpadu, yaitu mempelajari semua mata pelajaran secara terpadu melalui tema-tema kehidupan yang dijumpai peserta didik sehari-hari. Peserta didik diajak mengikuti proses pembelajaran transdisipliner yang menempatkan kompetensi yang dibelajarkan dikaitkan dengan konteks peserta didik dan lingkungan. Materi-materi berbagai mata pelajaran dikaitkan satu sama lain sebagai satu kesatuan, membentuk pembelajaran multidisipliner dan interdisipliner, agar tidak terjadi ketumpangtindihan dan ketidakselarasan antarmateri mata pelajaran. Tujuannya, agar tercapai efisiensi materi yang harus dipelajari dan efektivitas penyerapannya oleh peserta didik. 

Buku ini merupakan penjabaran hal-hal yang harus dilakukan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan. Sesuai dengan pendekatan Kurikulum 2013, peserta didik diajak berani untuk mencari sumber belajar lain yang tersedia dan terbentang luas di sekitarnya. Peran guru dalam meningkatkan dan menyesuaikan daya serap peserta didik dengan ketersediaan kegiatan pada buku ini sangat penting. Guru dapat memperkaya dengan kreasi dalam bentuk kegiatan lain yang sesuai dan relevan yang bersumber dari lingkungan alam, sosial, dan budaya. 

Bagi sekolah yang melanjutkan kurikulum 2013/Kurikulum nasional dan belum memiliki file berbentuk PDF buku siswa silahkan download disini :



Buku Kelas V Tema 1 : Benda-Benda di Lingkungan Sekitar 

Download Buku Siswa             Download Buku Guru

Buku Kelas V Tema 2 :Peristiwa Dalam Kehidupan

Download Buku Siswa             Download Buku Guru 

Buku Kelas V Tema 3 : Kerukunan Bermasyarakat 

Download Buku Siswa             Download Buku Guru

Buku Kelas V Tema 4 : Sehat Itu Penting

Download Buku Siswa             Download Buku Guru

Buku Kelas V Tema 5 : Bangga Sebagai Bangsa Indonesia

Download Buku Siswa            Download Buku Guru

HAL YANG HARUS DIPERSIAPKAN UNTUK MENYAMBUT APLIKASI DAPODIK TERBARU

Dengan dimulainya tahun pelajaran baru 2015/2016, otomatis tugas baru Operator sekolah pun sudah menanti. Aplikasi dapodik Generasi ke 4 yang dikabarkan akan launching setelah lebaran,  Berarti Operator Sekolah selama libur, sebaiknya mulai melakukan persiapan untuk nanti menginput data, apa saja yang harus dipersiapkan berikut ini hal yang perlu dipersiapkan :
1. F-PD siswa kelas 1 dan kelas 7 ( di sertai FC. Akte lahir + FC. kartu KPS )
2. F-PTK (untuk PTK yang baru / mutasi / yang berganti alamat dll)
3. Data Sarpras Sekolah
Dan apabila nanti Aplikasi dadpodik generasi ke 4 di luncurkan maka nanti yang harus dilakukan ops :


A. Sebelum input kelas 1 dan 7 hendanya dilakukan secara hierarki :
     1. Luluskan dulu kelas 6&9
     2. Naikan kelas 5 ke 6 dan 8 ke 9
     3. Naikan kelas 4 ke 5 dan 7 ke 8
     4. Naikan kelas 3 ke 4 dan 2 ke 3, 1 ke 2
     5. Inputkan siswa baru kelas 1 dan 7
B. Mutasikan guru-guru yang terlebih dahulu keluar, untuk kota bandung sekarang lah saat nya untuk       mulai memutasikan data guru-guru / kepala sekolah yang terkena rotasi kemarin.
C. Menginputkan data guru-guru baru/ yang terkena rotasi
Demikian informasi yang semoga berguna bagi rekan-rekan Operator semua, selamat berlibur.

Sumber : Irfan Nur Arifani

PERSENTASE PENGGUNAAN ANGGARAN APBN 2015 OLEH KEMDIKDUB

Dunia pendidikan merupakan fokus utama pemerintah dalam Anggaran pendapatan Belanja Negara (APBN). Anggaran besar yang diterima Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen bukan tanpa alasan. Beberapa program pendidikan yang menjadi prioritas Kemendikbud berada di bawah wewenang kedua ditjen tersebut. Program prioritas tersebut juga sejalan dengan pelaksanaan janji Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dirangkum dalam 100 Janji Jokowi-JK. 100 Janji Jokowi-JK tersebut dikelompokkan dalam sembilan bidang, yaitu: 
1. Energi, 
2. Infrastruktur dan Transportasi, 
3. Pertanian, 
4. Pendidikan, 
5. Politik dan Hukum, 
6. Pertahanan dan Keamanan, 
7. Kesehatan, 
8. Ekonomi, 
9. Buruh dan Kesejahteraan, 
10. Kelautan dan Kehutanan.


Penggunaan anggaran APBN oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini sudah mencapai 33,92 persen. Angka tersebut berada di atas rata-rata nasional untuk daya serap anggaran kementerian/lembaga yang hanya 30,74 persen. Kemendikbud pun berhasil menduduki peringkat ke-empat untuk daya serap anggaran, dari 10 kementerian/lembaga dengan anggaran terbesar.
 
Dari anggran 2015 sebesar Rp46,8 triliun Kemdikbud telah memakai anggaran sebesar Rp15,8 triliun. dalam hal penggunaan ini kemdikbud menduduki peringkat ke-empat dari 10 kementerian/lembaga dengan anggaran terbesar, Kemendikbud juga menduduki urutan ke-11 dalam daya serap anggaran dari total 88 kementerian/lembaga.
 
Penggunaan anggran tersebut sebagian besar terserap untuk Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah (sekarang telah bergabung menjadi Ditjen Dikdasmen). Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) memiliki daya serap sebesar 46,11 persen, sedangkan Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen) 37,59 persen, dari total daya serap anggaran Kemendikbud. Untuk besaran anggaran, kedua ditjen ini memang mendapatkan alokasi anggaran yang besar dibandingkan unit eselon I lain di lingkungan Kemendikbud.
 
Bidang pendidikan,  untuk yang pertama membebaskan biaya pendidikan dan segala pungutan di sekolah negeri dan swasta dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Janji ini direalisasikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola Kemendikbud di bawah Ditjen Dikdasmen. Kemendikbud telah mencetak 3.546.855 KIP dari total target 4.863.602 KIP untuk peserta didik SD, SMP, SMA dan SMK. untuk yang kedua mewujudkan pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh wilayah terutama wilayah yang tingkat layanan pendidikannya rendah atau buruk. Melalui Ditjen Dikdasmen Kemendikbud, janji ini berusaha direalisasikan dengan Program Rehabilitasi Sekolah, Pengembangan Unit Sekolah Baru (USB), dan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB). Kemendikbud juga telah menerima daftar sekolah penerima bantuan yang telah diverifikasi dari pemerintah daerah.
 
Janji presiden lainnya di bidang pendidikan antara lain memperjuangkan pembentukan kurikulum yang menjaga aspek muatan lokal (daerah) dan aspek nasional, yang berada di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, dan jaminan hidup yang memadai bagi guru yang ditugaskan di daerah terpencil (tunjangan khusus), yang menjadi program Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud. 

Dengan besarnya anggaran tersebut harapannya semoga penggunaannya benar-benar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kesejahteraan pribadi.



Sumber: Kemdikbud

KEBIJAKAN KEMDIKBUD MEMBERATKAN GURU

Guru adalah Pendidik Profesional dengan tugas utama 7 M, apa itu 7M?
7 M adalah Mendidik, Mengajar, Membimbing, Mengarahkan, Melatih, Menilai, dan Mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Menurut Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2015 dalam pasal 1 ayat (1). Jadi, guru berbeda dengan dosen. Meskipun sama-sama termasuk tenaga pendidik. Peran guru bukan peneliti dan bukan juga ilmuwan. Kalau pun guru harus juga melakukan penelitian dan penulisan karya ilmiah, maka kegiatan itu tidak boleh menjadi kewajiban yang menghambat nasib guru jika dia sudah melaksanakan tugas pokoknya dengan baik. Kegiatan publikasi ilmiah baik meneliti dan menulis karya ilmiah beserta varian lainnya, seharusnya hanya dijadikan sebagai pendukung untuk meningkatkan mutu profesionalitasnya.
 Berbeda dengan dosen yang merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, sesuai dengan UU Guru dan Dosen No 14 / 2005 dalam Pasal 1 Ayat (2): Bahwa dosen adalah ilmuwan yang harus meneliti.
Sebab seorang dosen disiapkan untuk bisa meneliti dan menulis karya ilmiah, yang dibiayai. Ketika naik pangkat pun memperoleh kenaikan tunjangan fungsional yang cukup besar. Sementara guru tidak ada.

Hari Amirullah, selaku Perwakilan Pusat Pengembangan Program Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pusbangprodik Ditjen GTK Kemendikbud,  menyatakan, penulisan karya ilmiah merupakan syarat wajib bagi guru dalam jabatan profesi. Hal tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPAN-RB) No. 16 / 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Sulistiyo, selaku Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memprotes Kebijakan baru Kemendikbud yang mewajibkan guru meneliti dan menulis karya ilmiah sebagai bagian kenaikan pangkat atau golongan karir guru, meliau merasa prihatin atas kebijakan yang telah dibuat kemdikbud tersebut. Kebijakan itu harus dikoreksi, diluruskan, dan diperbaiki, apabila kebijakan itu benar diberlakukan, maka lebih dari 800 ribu orang guru dan pengawas tidak dapat naik pangkat karena kewajiban itu.
Menurut bapak Sulistiyo Penulisan karya ilmiah merupakan syarat wajib dari unsur dan sub unsur kegiatan guru yang dinilai angka kreditnya. Dimana dalam penulisan karya ilmiah bagian dari kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan profesi guru pada jenis publikasi ilmiah. Nah apabila kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan menimbulkan menyengsarakan guru, dan dapat berdampak pada gagalnya pelaksanaan tugas utama guru,

Bagaimana pendapat rekan-rekan guru dengan kebijakan ini, apakah setuju atau tidak?



Sumber : http://www.jpnn.com/

SURAT EDARAN KEMDIKBUD TENTANG TIDAK DIOPERASIONALKAN PADAMU NEGERI

Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Mengeluarkan Surat Edaran resmi tentang Pendataan Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) hanya menggunakan dapodik dan untuk PADAMU NEGERI remi tidak dioperasionalkan lagi.
Sehubungan dengan ini Sekretaris Jendral Kemdikbud menugaskan Tim Ad Hoc untuk menyatukan data PADAMU NEGERI dengan Dapodik. oleh karena itu Kemdikbud mewajibkan untuk pendataan dilingkungan Direktorat Jendral guru dan tenaga pendidikan menggunakan dapodik.
dalam surat edaran tersebut memeberi peringatan bahwa hal-hal yang berhubungan dengan pendataan yang mengatasnamakan PADAMU NEGERI bukan menjadi tanggung Jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.



Surat edaran tersebut ditujukan untuk :
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala P4TK
4. Kepala LPPKS
5. Kepala LP3TK-KPTK
6. Kepala LPMP
7. Kepala Sekolah dari TK sampe SMA/SMK seluruh Indonesia

dan surat edaran tersebut disahkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Sumarna Surapranata.

demikain informasi terbaru berkenaan dengan penggunaan Dapodik dan PADAMU NEGERI, semoga menjadi informasi yang bermanfaat bagi rekan-rekan Guru maupun operator seluruh indonesia.

PERATURAN KEMDIKBUD TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TK


Berkembangnya dunia pendidikan membuat minat para orang yang peduli dengan pendidikan pun tertarik untuk mendirikan sekolah, yang salah satu jadi minat para pemilik modal mendirikan sekolah adalah TK, namun mungkin banyak yang belum tahu apa saja yang menjadi syarat untuk mendirikan TK. Nah berikut ini informasi yang langsung didapat dari kemdikbud berkenaan dengan persyaratan untuk mendirikan Taman Kanak-kanak:

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Bagi masyarakat yang tertarik mendirikan TK, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun syarat pendirian TK/TK Luar Biasa (TKLB) terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis.



syarat utama mendirikan TK :
1. Visi dan misi yang jelas.
2. Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
3. Sasaran usia peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, 
4. Sarana dan prasarana, 
5. Struktur organisasi, 
6. Pembiayaan, 
7. pengelolaan
8. peran serta masyarakat
9. Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.


Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas; 
1. Fotokopi identitas pendiri, 
2. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah, 
3. Susunan pengurus dan rincian tugas. 
Untuk persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas; 
1. Hasil penilaian kelayakan, 
2. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, 
3. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
 
Dari persyaratan diatas ternyata juga diterapkan hasil penilaian kelayakan meliputi;
1. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri, 
2. fotokopi akta notaris.
 
Dari beberapa syarat yang tertulis diatas pemohon juga perlu menunjukkan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum. Surat tersebut harus disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

Demikian syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat, apabila hendak mendirikan TK, jadi silahkan persiapkan syarat2nya terlebih dahulu agar dalam proses mendirikan TK dapat berjalan dengan lancar. demikian sedikit informasi berkaitan dengan pendirian sekolah Taman Kanan-kanak.


Sumber : Kemdikbud
 

HARI PERTAMA PENDAFTARAN ONLINE PPDB ONLINE DOWN



Pendaftaran hari pertama untuk sekolah SMP, SMA, SMK mengalami banyak kendala. hari pertama yang dipadati oleh calon para siswa ternyata hasilnya sangat mengecewakan.
Server PPDB Down jadi Para calon pendaftar harus mengantri panjang dan memang benar-benar mengecewakan.
Banyak para calon siswa yang msih bingung dengan pendaftaran online tersebut, ditambah server PPDB yang down .
Bagaimana siapa yang harus bertanggung jawab dengan kejadian ini?
sedangkan para pendaftar bukan hanya datang dari daerah setempat saja, akan tetapi berasal dari daerah yang cukup jauh. alangkah kasiannya para calon siswa ini. semoga pemerintah segera memberi solusi dengan adanya kejadian ini. bagaimana tanggapan rekan-rekan dengan kejadian ini?
mohon saran-saran agar kasus ini dapat teratasi.



DUA PULUH ENAM RIBU GURU PENSIUN TAHUN INI


Pendidikan Merupakan sebuah pondasi utama sebuah negara dalam berkembang untuk menjadi lebih baik. Dan guru merupakan faktor utama sebagai sensor motorik dalam pelaksanaan Pendidikan disuatu negara. Di indoenesia untuk tahun 2015 ini, ada sebanyak 26 ribu guru yang akan pensiun, lalu bagaimana pemerintah menanggulangi masalah ini?


Menurut Tagor Alamsyah Harahap, selaku Kepala Seksi Penyusunan Program Direktorat P2TK Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)  mengatakan ada sekitar 26 ribu guru di jenjang pendidikan dasar yang akan pensiun pada tahun ini. Pemerintah belum mempersiapkan pengganti puluhan ribu guru yang akan pensiun tersebut. Namun demikian, dia memastikan tidak akan terjadi kekurangan guru.
Jumlah lulusan  Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang sudah melewati Pendidikan Profesi Guru (PPG) masih sedikit, Jumlahnya sekitar 10 ribu. 
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, Guru yang lulus S1 mereka juga harus lulus PPG sebagai syarat bersertifikat  pendidik sebagai guru profesional.
Pemerintah akan mulai bekerja keras  agar para guru yang belum PPG segera PPG sesuai dengan ketentuan Undang-undang, guru yang diangkat tahun 2005 harus selesai disertifikasi pada tahun ini, dan juga untuk Tahun ini dibutuhkan 16 ribu pengganti guru yang pensiun.
Pendapat lain disampaikan Totok Amin Soefijanto selaku Konsultan Education Sector Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP)   adanya pensiun besar-besaran yang terjadi dibidang pendidikan yaitu guru ini merupakan sebuah momentum yang tepat bagi pemerintah untuk melakukan regenerasi. karena ada  26 ribu guru yang pensiun.
Dengan memasukkan berbagai program inovatif yang lebih bisa dijalankan oleh guru dalam usia produktif, mungkin menjadi salah satu solusi bagi Pemerintah.

semoga dengan pensiunnya 26 ribu guru tahun ini bisa menjadi moment yang cocok untuk memperhatikan guru-guru honorer untuk dapat diangkat menjadi PNS, sangat mengenaskan apabila mendengarkan cerita pendapatan para honorer. Semoga Kemdikbud dapat melihat dan memanfaatkan sumber yang sudah ada untuk mengefektifkan pendidikan di indonesia dengan mengangkat para guru Honorer.


Sumber : CNN Indonesia

LIMA KEMENTERIAN BENTUK KOMNAS REFORMASI GURU

Dengan adanya banyak permasalah guru yang muncul diseluruh Indonesia akhirnya Anies Baswedan selaku Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencetuskan sebuah gagasan dengan membentuk sebuah Komite yang mengatur Permasalahan Guru di Indonesia. Komite yang diberi nama Komite Nasional Reformasi Guru (Komnas Reformasi Guru) ini, merupakan sebuah komite yang sifatnya lintas Kementrian. Kenapa disebut Komite Lintas kementerian ?
Dalam hal ini dijelaskan bahwa Komite ini diisi oleh 5 kementerian yaitu :
1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian Keuangan
4. Kementerian Agama.
5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan



 Komite ini dibuat karena pemerintah melihat surat keputusan bersama (SKB) lima menteri tentang distribusi guru yang dibentuk 2011 lalu menuai sejumlah masalah di lapangan.
Menurutnya, perekrutan guru selama ini sangat longgar. Karenanya, pembinaan dan pengawasan guru menjadi hal yang merepotkan pemerintah saat ini.
Dengan komite ini, ke depan, kalau ada formasi kita harus isi dengan guru yang hasil uji kompetensi guru-nya baik agar pembinaan mudah. SKB akan ditiadakan, tetapi peraturan penggantinya masih dirumuskan. 

Komite ini mengatur seluruh aspek seperti :
1. kinerja
2. kompetensi
3. sertifikasi
4. gaji, dan lain-lain. 

Anies menjelaskan mengenai sertifikasi guru yang ditransfer ke daerah yang disinergikan dengan Kemenkeu.
Rencananya, komite ini akan dipimpin oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud. Tetapi, seluruh anggotanya berasal dari berbagai pihak. "(Komite ini) sudah digagas dari dulu, tetapi nunggu orang yang mimpin dari Kemendikbud. Karenanya dibentuknya Ditjen GTK akan memudahkan komite ini.

dengan adanya Komite Nasional Reformasi Guru ini harapannya kedepan akan mentuntaskan masalah-masalah yang terjadi dilapangan yang dialami guru, dengan penggabungan lima kementerian ini harapannya juga akan memudahkan kinerja dan dapat mengefektifkan waktu dalam mengatasi masalah-masalah guru yang ada diseluruh Indonesia.


Sumber : Warta Kota

SYARAT MENJADI PNS (GURU) TAHUN 2016

Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  mengisyaratkan perlu ada reformasi rekrutmen guru. Menurut beliau selama ini rekrutmen guru begitu longgar. Siapa saja bisa menjadi guru, tanpa ada seleksi kompetensinya. Ujungnya pemerintah kesulitan dalam proses pembinaan dan pengawasannya. Dia sepakat jika rekrutmen guru diperketat dengan mendapatkan guru-guru yang berkualitas.



Mulai tahun 2016 nanti pemerintah menerapkan sistem baru rektrutmen guru PNS. Bagi yang berminat menjadi guru PNS, wajib mengikuti program sarjana mengajar di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan dengan mengikuti  Program (SM3T) serta pendidikan asrama dahulu.

Beliau memberikan contoh sam halnya dengan Dokter menjadi dokter. Karena sama-sama harus mengabdi di daerah terpencil dahulu. Seperti diketahui untuk menjadi dokter PNS, calon dokter harus mengikuti program pegawai tidak tetap (PTT) di daerah terpencil.

Supriadi Rustad sebagai Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirdiktendik) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)  juga angkat bicara pada prinsipnya sarjana guru yang ingin melamar menjadi PNS wajib lulus program pendidikan profesi guru (PPG).
Nah program PPG ini wujudnya adalah praktek mengajar di daerah pedalaman (SM3T) dan pendidikan di asrama.

Selama ini untuk menjadi PNS guru tidak ada seleksi, Yang ada seleksi CPNS baru. Bukan seleksi guru. yang menjadi permasalahan adalah ada orang yang memilih jadi guru, karena tidak diterima melamar kerja di mana-mana. Sehingga di lapangan banyak guru PNS yang bekerja tidak dengan kualifikasi sebagai seorang guru professional. Ujungnya proses pembelajaran tidak berjalan dengan baik.

Calon PNS guru  mengikuti SM3T dulu dan mengikuti  pendidikan diasramakan minimal dilaksanakan selama 2 tahun. dengan mengikuti program ini jebolan program PPG tidak hanya memiliki kompetensi pedagogik atau keilmuan guru semata. Tetapi juga memiliki kompetensi kepribadian dan kepedulian sosial. 

Sistem rekrutmen guru baru ini mendapat sambutan positif dari kepala daerah. Sejumlah kepala daerah yang ketempatan atau menjadi tuan rumah SM3T, membuka formasi PNS guru untuk alumni SM3T. Supriadi mengatakan meskipun program SM3T ini dijalankan oleh pemerintah pusat, status guru PNS tetap ada di pemerintah daerah setempat. Pemerintah akan memetakan kebutuhan guru baru secara nasional. Kemudian Kemenristekdikti melalui kampus lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) membuka seleksi peserta PPG. Jumlah yang diterima PPG ini disesuaikan dengan kebutuhan nasional.

Ini merupakan langkah nyata yang baik yang diambil pemerintah, bentuk pemerataan Pendidikan Nasional ditingkat daerah. dan tentunya harapannya pendidikan diindonesia dapat merata dirasakan oleh seluruh rakyat, terutama mereka yang tinggal dipedalaman.

Nah bagi rekan-rekan yang berminat untuk menjadi PNS khusus untuk guru, silahkan untuk mendaftar program SM3T. Untuk melihat informasi tentang program tersebut silahkan akses SM3T
 
Sumber : http://www.jpnn.com/

SOLUSI PEMENUHAN JAM MENGAJARYANG KURANG


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, Berkaitan dengan Peraturan Nomor 39 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Kenapa dikatakan berkaitan?



Peratuan Nomor 62 dibuat dalam rangka penataan dan pemerataan guru. Dalam peraturan itu disebutkan, bagi guru yang dipindah ke sekolah lain dalam rangka pemenuhan penataan dan pemerataan guru, maka ia tetap diberikan tunjangan, meski mengajar tidak sesuai dengan sertifikatnya. Contoh : guru SMP tidak mendapat jam mengajar di sekolah itu, dia pindah ke pelosok menjadi guru SD. Terpenuhi kewajiban jam mengajarnya, maka ia tetap mendapatkan tunjangan
Sedangkan Peraturan sional Nomor 39 dikeluarkan sebagai solusi guru diperbolehkan mengajar di jenjang lain selama 2 tahun, jika dia tidak mendapat jam mengajar di sekolah asal. Selama 2 tahun, pemerintah kabupaten/kota harus melakukan penataan guru.
Jumlah guru yang tidak merata, termasuk rasio antara jumlah guru dan siswa yang berlebih menyebabkan berbagai persoalan di lapangan. Persoalan itu misalnya:
1. tidak terpenuhinya kewajiban 24 jam mengajar per minggu, yang berakibat pada tidak dibayarkannya tunjangan profesi guru (TPG). 
2. sejumlah sekolah tidak memiliki jumlah guru yang memadai, sehingga mengganggu proses belajar mengajar.

Menurut Tagor Alamsyah mengatakan selaku Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, kewenangan pengangkatan dan pemindahan guru berada di pemerintah daerah, sehingga pemerintah pusat hanya dapat membuat kebijakan yang tidak menyulitkan guru memeroleh haknya. Namun pada pelaksanaannya peraturan menteri ini tidak berjalan dengan baik. Kemendikbud tetap memberlakukan sanksi berupa penundaan penerbitan surat keputusan (SK) TPG bagi guru yang tidak memenuhi kewajiban 24 jam mengajar. informasi tentang apakah  guru sudah memenuhi kewajibannya itu dapat terlihat melalui data pokok pendidikan (dapodik) yang dikembangkan Kemendikbud.
Surat keputusan lima menteri tahun 2013, juga dibuat yang berisi sanksi jika pemerintah daerah tidak melakukan penataan guru itupun  tidak berjalan dengan baik.
Peratuan Nomor 62 tentang penataan dan pemerataan guru ini sebagai Solusi yang dapat diberikan Kementerian untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Menurutnya, jika persoalan ini dibiarkan tanpa solusi, guru yang tidak mengajar tetap menerima gaji sehingga hanya akan menjadi beban negara. Sementara jika mengangkat guru baru, berarti beban negara semakin besar, karena akan ada dua pembiayaan.optimalkan saja guru yang sudah ada (berlebih).

Memang apabila membicarakan pemerataan guru tidak ada habisnya, Guru lebih nyaman mengajar didaerah perkotaan daripada harus bersusah-susah mengajar didaerah pelosok, namun disisi lain terjadinya penumpukan guru didaerah perkotaan, sehingga mereka susah karena banyak guru yang kekurangan jam mengajar. Jelas kalau jam mengajr kurang secara otomatis Tunjangan Profesi tidak dibanyarkan, sebagai abdi negara yang sudah disumpah, seharusnya sekalipun akan dimutasi didaerah terpencilpun harus siap karena merupakan pengabdian kepada negara seutuhnya.

KUOTA SERTIFIKASI GURU TERSISA 6911 KURSI

Kuota sertifikasi guru  2014 mencapai 150 ribu kursi, Ditahun 2015 ini kuota turun menjadi 60 ribu kursi, ini dikarenakan adanya pertimbangan terkait dengan beban guru yang belum disertifikasi. kuota sertifikasi guru itu ditetapkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) Kemendikbud. Kemendikbud bertugas melakukan sertifikasi guru yang sudah mengajar sebelum 2006. Sementara guru-guru yang lulus sarjana pendidikan saat ini, sudah otomatis mengikuti program sertifikasi profesi di kampus masing-masing. banyak guru yang bisa dibidik menjadi sasaran sertifikasi, tetapi belum berijazah sarjana (S1). Menjadikan kuota untuk tahun ini tidak terserap dengan maksimal.



Informasi yang diberikan Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud guru yang mengikuti sertifikasi tahun ini adalah 53.089 orang, dari kuota 60 ribu kursi. Sehingga masih ada sisa kuota sertifikasi guru sebanyak  6.911 orang. Memilih calon peserta sertifikasi guru tidak bisa asal, kesemuanya itu harus memenuhi syarat. Kemendikbud membuka dengan tangan terbuka untuk masukan dan saran-saran pengembangan profesi guru, termasuk urusan perbaikan sistem sertifikasi guru.

Dalam kesempatan lain Sulistyo selaku Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) 74/2008: guru yang diangkat pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan berhak mengikuti program sertifikasi. jadi sangat disayangkan apabila Kemendikbud masih kesulitan mencari guru untuk memenuhi kuota sertifikasi. Jumlah guru yang belum bersertifikat Pendidik Jumlahnya masih ratusan ribu,seharusnya aturannya aturan Kemendikbud bahwa hanya guru yang diangkat sebelum 2006 saja yang berhak mengikuti sertifikasi guru, perlu diluruskan. ada baiknya diambil mereka yang belum bersertifikasi untuk memenuhi kuota yang kosong tersebut. Alalsan yang mendasar guru belum mempunyai ijazah S1 karena program bantuan dari Kemendikbud untuk biaya studi sarjana sebesar Rp 3,5 juta/tahun/guru tidak berjalan efektif. banyak guru yang kesulitan kuliah sarjana.

Dengan adanya dua pendapat berbeda antara pejabat tersebut, menurut rekan-rekan bagaimana sebaiknya menyikapi hal ini?
Secara logika tunjangan Profesi guru sangat bermanfaat bagi para guru, karena saat ini tidak bisa dipungkiri bahwa tugas seorang guru sangatlah berat, karena dituntut untuk bisa mendidik generasi penerus bangsa yang pada masa sekarang ini memang kurang pendidikan karakter dalam keluarga.

Semoga ditahun-tahun berikutnya pemerintah dapat menerbitkan aturan yang memudahkan para guru untuk bisa menikmati Tunjangan Profesi Guru, untuk menjadikan kehidupan guru menjadi lebih layak, baik mereka yang Negeri maupun mereka yang bertugas disekolah swasta.

GURU TIDAK DAPAT MENGEMBANGKAN KOMPETENSI DIRI, SERTIFIKASI DIHENTIKAN


Kabar terbaru berasal dari kementerian Pendidikan dana kebudayaan (Kemendikbud) Berkenaan dengan tunjangan profesi guru (TPG). Selama ini Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat. UU ini belum digunakan dalam penilaian profesionalitas guru secara benar. selama ini Tunjangan tersebut masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian Tunjangan tersebut harus sesuai dengan Pencapaian kinerja dan prestasi guru.
Setelah diteliti dan dipelajari ternyata selama ini tidak sesuai dengan harapan Pemerintah yaitu dengan diberikannya tunjangan profesi guru(TPG) guru menjadi lebih profesional, namun ternyata banyak kemerosotan yang terjadi, guru kurang mengembangkan diri untuk menjadi profesional. Menurut  bapak Tagor Alamsyah selaku Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, Selama ini kita belum menjalankan undang-undang dengan benar, karena infrastruktur belum memadai. Dan sekarang kita siapkan secara paralel, infrastruktur dan mekanisme pemberian tunjangannya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga sedang menyusun ulang skema pemberian TPG. Tunjangan yang  sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru. 

kompetensi guru akan dihitung dengan :
1. Penilaian Kinerja Guru (PKG), 
2. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), 
3. Uji Kompetensi Guru (UKG).  

Instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah:
1. Ideal guru, Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan                   linieritas dengan sertifikasi.
2. pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir.
3. Penghargaan dan Perlindungan yang diberikan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi,       maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.

pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan secara berjenjang yaitu :1. PKB Guru Pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, 2. PKB Guru Muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, 3. PKB Guru Madya (Golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah, 4. PKB Guru Utama (Golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.

Skema yang disiapkan dengan melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.

TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, maka tunjangan tersebut akan dihentikan. Tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru.

Dalam Penjelasan ini Bapak Tagor alamsyah juga menyinggung keberadaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG). MGMP dan KKG sebagai wadah  untuk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, salah satu kendala guru dalam mencapai angka kredit adalah karena kesulitan membuat karya ilmiah/karya inovatif. Demikian Informasi terbaru yang bersumber dari kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang diwakili oleh bapak Tagor Alamsyah selaku Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas. 

Semoga dengan informasi terbaru ini tidak membuat para guru kecewa, akan tetapi terpacu untuk mengembangkan diri dan profesionalitas sebagai tenaga pendidik, yang mana harapannya para guru dapat mencetak generasi penerus bangsa yang profesional dan berkarakter kebangsaan.


Sumber: http://www.kemdikbud.go.id/

APAKAH PADAMU NEGERI AKAN DIHAPUSKAN, KITA TUNGGU !

Polemik yang terjadi didunia pendidikan hampir terjawab sudah, dimana selama ini dalam melakukan pendataan dalam dunia pendidikan menerapkan "Pendataan Ganda" yang tidak asing lagi bagi para operator sekolah Yaitu DAPODIK VS PADAMU NEGERI.

Hal yang sangat tidak masuk akal dan tidak masuk logika apabila dalam melakukan pendataan namun menggunakan dua aplikasi yang berbeda. secara logika apakah tidak menimbulkan masalah dengan adanya pendataan ganda tersebut? kemudian apakah data yang digunakan tidak tumpang tindih?
informasi terbaru datang dari bapak Yusuf Rokhmat yang dilangsir lewat account fecebooknya, dimana beliau mengatakan berikut ini kutipannya:
Terjawab sudah polemik pendataan. 
Jawab nya SATU DATA..
R.I.P - Padamu Negeri -
Tunggu saja informasi resmi nya.
segera di publish..
Salam Satu Data ‪#‎SSD‬
Supported by
Ditjen Dikdasmen
Ditjen GTK
PDSP

Disisi lain dari pihak PADAMU NEGERI Mengeluarkan informasi bahwa 
kebijakan Ditjen GTK dalam bulan Juni - Juli 2015 dijadwalkan proses sinkronisasi Padamu Negeri berikut kutipannya :

Pengguna Yth.

Kami sampaikan informasi sesuai kebijakan Ditjen GTK dalam bulan Juni - Juli 2015 dijadwalkan proses sinkronisasi Padamu Negeri dengan program DAPODIK.

Diharapkan hasil dari proses sinkronisasi ini terwujud integrasi sepenuhnya sistem Padamu Negeri dalam program DAPODIK.

Adapun agenda periode semester 1 TP. 2015/2016 akan dilaksanakan setelah proses sinkronisasi dimaksud telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Demikian yang dapat kami informasikan, semoga banyak memberi manfaat.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
Ditjen GTK Kemdikbud

dengan adanya ini maka akan sangat membingungkan bagi para Operator sekolah selaku penginput data sekolah, 
sebagai saran ada baiknya para seluruh Operator Sekolah tidak perlu terburu-buru dalam menanggapi informasi tersebut. ada baiknya kita semua menunggu info terakurat yang akan menjadi patokan kita para Operator Sekolah dalam mengerjakan pendataan di tahun Ajaran Baru ini, menurut survey yang dilakukan diFacebook ternyata banyak yang mendukung bahwa sebuah pendataan itu satu data, tidak ganda dan kebanyakan memilih DAPODIK sebagai Aplikasi yang cocok untuk Pendataannya. 

Kalau kita simak sama-sama ternyata kita bisa menilai apabila kita menggunakan Aplikasi PADAMU NEGERI merupakan sebuah Aplikasi online yang didalamnya terdapat unsur bisnis, kenapa dikatakan unsur bisnis, karena kalau kita pahami bersama sebuah Aplikasi online yang dipasang dengan iklan, ini merupakan sesuatu yang kurang tepat kalau kita bisa katakan " memenfaatkan pendataan untuk mencari keuntungan".
karena apa kalau pendataan sudah mulai dilaksanakan maka pengunjung aplikasi PADAMU NEGERI dalam seharinya bisa mencapai puluhan ribu pengunjung dimana pengunjungnya adalah Operator dan Guru seluruh Indonesia.

ini hanya sebuah informasi dan Opini semoga dapat membantu rekan-rekan dalam menyikapi permasalahan ini. tetap semangat " SALAM SATU DATA".


PROGRAM KEBERPIHAKAN UNTUK GURU

Apa itu Program Keberpihakan?



Program Keberpihakan adalah program yang baru-baru ini di dibuat untuk para guru yang saat ini belum S1 atau D4.
Program ini bertujuan untuk mengatasi menuntaskan persoalan kualifikasi akademik guru yang belum menempuh pendidikan minimal S-1 atau D-IV. dengan adanya program ini guru tidak perlu mengambil seluruh SKS yang dipersyaratkan untuk lulus dalam jenjang pendidikan tersebut. guru hanya perlu mengambil sepertiganya saja

Sumarna Surapranata Selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),  Menyatakan bahwa tuntutan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang seluruhnya harus sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV, sebenarnya sudah hampir selesai. 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga mengadakan Kebijakan lain yang dilakukan untuk mendukung peningkatan kualifikasi guru adalah dengan memberikan bantuan yang setiap tahun ditujukan bagi 80 hingga 100 ribu guru. “Ini untuk membantu mereka sekolah. Jadi selain sistem yang diperbaiki, bantuan dana juga dilakukan. anggaran bantuan kualifikasi untuk 70 ribu guru, tetapi sayangnya tidak seluruhnya terserap. “Hanya 30 ribu saja yang terserap. Karena sebagian masih sekolah, sebagian lagi sudah selesai.

Ayo rekan-rekan guru seluruh Indonesia yang belum memenuhi kualifikasi akademik segera ikuti program yang dicanangkan Kemendikbud ini agar kualifikasi akademik dapat tercapai dan segera bisa mengikuti program Sertifikasi Guru. semoga informasi ini dapat membantu rekan-rekan yang membutuhkan. 

Sumber: http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library