Anggaran TPG tahun ini sekitar Rp 70 triliun yang ditransfer ke kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan sekitar Rp 6,9 triliun untuk guru non-PNS. Tahun depan, Anggarannya naik menjadi sekitar Rp 80,6 triliun terdiri dari Rp 73,6 triliun untuk guru berstatus PNS Daerah dan sekitar Rp 7 triliun untuk guru non-PNS. Jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik naik, akan ada sekitar 166.000 guru yang disertifikasi, ada kenaikan gaji pokok, ada kenaikan pangkat dan golongan.
Pemilihan ketiga Bank Nasional Pemerintah dalam penyaluran TPG ini dikarenakan memiliki akses atau jaringan ke seluruh wilayah di Indonesia. TPG, harus disalurkan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Namun, tidak hanya TPG saja yang disalurkan melalui ketiga mitra kerja tersebut tetapi juga ke depan akan menyalurkan tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, dan subsidi peningkatan kualifikasi akademik kepada guru-guru yang akan meningkatkan kualifikasi akademik ke jenjang yang lebih tinggi.
Ketiga mitra kerja tersebut diharapkan memberikan pelayanan khusus bagi guru-guru yang berdedikasi dan atau berprestasi. Pelayanan khusus tersebut seperti diskon khusus pembelian tiket kereta api, pembelian buku di toko buku, diskon khusus di restoran-restoran, dan lainnya jika menggunakan kartu debit atau kartu kredit ketiga bank tersebut.
Dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud melakukan kerja sama dengan tiga bank nasional milik pemerintah dalam hal penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kerja sama dengan mitra kerja tersebut disepakati secara resmi dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri tentang Penyediaan dan Penggunaan Jasa Perbankan hari ini di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta. Nota kesepahaman ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan terhadap guru.
Penandatangan MoU (Memorandum of Understanding atau nota kesepahaman,-), ini memang menjadi program pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 dan 15, "tunjangan profesi dibayarkan satu kali gaji pokok” .
Sumarna menegaskan, melalui nota kesepahaman ini harus terwujud tiga prinsip dasar dalam bermitra yaitu mutual trust (saling percaya,-), mutual respect (saling menghormati,-), dan mutual benefit (saling menguntungkan,-) antara pihak-pihak yang bekerja sama. Dari MoU ini, kata dia, tentu ada keuntungan bagi ketiga bank yang bemitra tetapi keuntungan tersebut sudah pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Benefit (keuntungan,-) untuk Kemendikbud banyak, salah satunya penyaluran jadi apik, jadi smooth (halus,-) mudah mengeceknya, dan mudah memeriksa siapa yang belum dapat dan siapa yang sudah dapat,” ujarnya.
Untuk para guru tidak perlu kuatir lagi akan isu yang beredar tentang penghapusan TPG oleh Kemdikbud, Karena berita tersebut adalah tidak benar. TPG akan disalurkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada september 2015.
Sumber : kemdikbud.co.id
Sumber : kemdikbud.co.id