ALUMNI SM3T YANG TERPILIH DALAM PROGRAM GURU GARIS DEPAN OTOMATIS DIANGKAT PNS


Saat ini terdapat 122 kabupaten yang termasuk dalam daerah tertinggal dan terdapat 43 kabupaten yang termasuk dalam daerah terdepan dan terluar yang beririsan dengan daerah tertinggal. Program GGD tahap kedua mendatang, Kemendikbud telah mengusulkan kepada 123 kabupaten daerah 3T di seluruh Indonesia ditambah 28 kabupaten yang telah menjadi daerah sasaran sebelumnya untuk bekerja sama dalam program tersebut. Nurzaman mengimbau, setiap pemerintah kabupaten untuk menyesuaikan kebutuhan GGD sesuai dengan kebutuhan guru di daerahnya sehingga tidak terjadi kelebihan tenaga pengajar di salah satu sekolah atau masih terdapat sekolah yang kekurangan guru di daerah tersebut.
Program Guru Garis Depan (GGD) merupakan strategi dan upaya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) untuk mewujudkannya dengan meningkatkan ketersediaan tenaga pengajar atau guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Program yang bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara dan pemerintah daerah itu telah mengirimkan 798 guru profesional ke 28 kabupaten daerah 3T yang tersebar di provinsi Aceh, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat pada tahap pertama bulan Juli lalu.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Nurzaman menyampaikan, program GGD merupakan bagian dari proses peningkatan layanan pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan bagi siswa, orang tua, dan sekolah serta pemangku kepentingan lainnya. “Ini salah satu program afirmasi yang bagus karena dengan prinsip salah satu dari nawa cita yang isinya menyatakan bahwa membangun Indonesia dari pinggiran,” katanya saat memberikan paparan pada acara Koordinasi Program Guru Garis Depan di Hotel Grand Clarion Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (10/10/2015).


Nurzaman menyebutkan, sebanyak 3.500 guru lulusan Sarjana Mendidik di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (SM-3T) telah diseleksi Kemendikbud untuk memenuhi kebutuhan Program GGD tahap kedua tersebut. Guru-guru lulusan SM-3T yang merupakan program dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ini, kata dia, telah memenuhi syarat sebagai guru profesional seperti memenuhi kualifikasi akademik (sarjana atau diploma 4), memiliki sertifikat profesi pendidik melalui program Pendidikan Profesi Guru, dan sebagainya.
Alumni SM-3T yang terpilih dalam program GGD akan ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah sehingga menjadi guru tetap di daerah penempatannya. Tidak hanya itu, tenaga pengajar dalam program GGD juga akan diberikan tunjangan khusus atau tunjangan profesi bagi guru di daerah 3T tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, salah satu bank nasional milik pemerintah akan memberikan produk khusus berupa kredit kepemilikan rumah dengan berbagai keuntungan bagi tenaga pengajar dalam program GGD di daerah penempatannya itu.

Ini merupakan sebuah apresiasi penghargaan pagi para guru profesional yang benar-benar mau mengabdikan diri didaerah terpencil, fasilitas dan tunjangan yang lebih baik bagi mereka yang mau berjuang bagi anak-anak indonesia didaerah pelosok. 

KETUA MENTERI PENDIDIKAN SE ASIA TENGGARA AKAN DISANDANG ANIES BAWESDAN TAHUN DEPAN

SEAMEO adalah Organisasi Menteri-menteri Pendidikan di Asia Tenggara SEAMEO memegang peranan penting serta merupakan cikal bakal dibentuknya berbagai program terkait edukasi dan kebudayaan yang kemudian diterapkan. Ini juga menjadi awal munculnya kerja sama di Asia Tenggara. SEAMEO baru saja merayakan 50 Tahun SEAMEO.
Tujuan besar dari program ini adalah membangun semangat kesatuan untuk masyarakat Asia tenggara di masa depan, terutama anak muda. Dengan begitu, mereka dapat bersaing tidak hanya di negara sendiri tetapi juga sebagai masyarakat global.
Rencana Pendidikan jangka panjang tersebut, SEAMEO telah menetapkan Tujuh Prioritas Pendidikan. Program ini akan menjadi panduan berjalanannya setiap keputusan SEAMEO sampai tahun 2035. Berikut ini 7 Prioritas pendidikan :

1.       Pemerataan pendidikan untuk anak usia dini. Target utamanya mencakup anak-anak dengan tingkat ekonomi rendah, masyarakat pedalaman, berasal dari komunitas etnis marjinal dan memiliki kemampuan komunikasi terbatas, serta anak-anak berkebutuhan khusus.
2.      Mengatasi hambatan kesempatan belajar dari sekolah dasar hingga memenuhi program wajib belajar 12 tahun yang disepakati oleh SEAMEO. Pengembangan dilakukan dengan menetapkan peraturan dan pelaksanaan agar proses belajar mengajar terjangkau dan sesuai dengan keragaman masyarakat Asia Tenggara.
3.      Mempersiapkan sekolah agar mampu membantu ketahanan negara dalam menghadapi dan mempertahankan pendidikan dalam keadaan darurat. Program ini juga mempersiapkan guru, siswa dan masyarakat lokal berperan aktif ketika permasalahan terjadi di negaranya.
4.      Menyebarluaskan manfaat pendidikan kejuruan serta meningkatkan relevansi kurikulum agar fokus pada kreatifitas dan inovasi siswa. Program ini akan dijalankan melalui pengadaan konsorsium di bidang-bidang terkait agar anak didik terlatih bekerja dan dengan mudah dapat masuk ke negara-negara lain.
5.      Menjadikan profesi guru sebagai pilihan pertama dengan mengadakan reformasi pendidikan keguruan. Menyikapi program ini, SEAMEO mengundahng ahli-ahli dari beberapa negara untuk diskusi dalam pengembangan dan pelatihan guru antarnegara.
6.      Menetapkan standar yang sama pada pendidikan tinggi melalui koordinasi antar-institusi. Hal ini dilakukan dengan mengidentifikasi langsung kebutuhan tiap-tiap perguruan tinggi.
7.      Menerapkan Kurikulum Abad ke-21 yang mengutamakan pegetahuan, keterampilan serta nilai-nilai untuk mempersiapkan siswa menjadi masyarakat global. Pendidikan juga relevan dengan kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan politik di Asia Tenggara serta mampu menyatukan komunitas ASEAN melalui komunitas ajar.


Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia mulai tahun depan terpilih menjadi ketua Organisasi Menteri-menteri Pendidikan di Asia Tenggara (SEAMEO). dan juga penetapan Indonesia sebagai tuan rumah pertemuan SEAMEO ke-49 pada 2017 mendatang.
Merupakan Pencapain Prestasi yang Positif agar kiranya kerjasama ini terus berlanjut kebidang-bidang yang lain.


PENERIMAAN TENAGA HUMAS PEMERINTAH UNTUK PNS DAN NON PNS DENGAN GAJI 20 JUTA PER BULAN, MINAT DAFTAR SEGERA !


Bagi anda yang berminat berkarier dipemerintahan Pusat, Saat ini Pemerintah sedang membutuhkan Tenaga Profesional berbakat dan tertarik mengabdi kepada pemerintah Republik Indonesia anak negeri sebanyak 100 orang.

Lowongan ini diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai pelaksana tugas Kehumasan. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menyelenggarakan seleksi untuk tenaga kontrak (Non PNS) dan juga PNS. Kontrak Kerja dilaksanakan selama 2 tahun sebagai pendukung komunikasi publik bersama jajaran Kementerian Kabinet Kerja.

Seleksi Tenaga Humas Pemerintah dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
1. Seleksi Administratif;
2. Tes Kompetensi Dasar (TKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
3. Tes Kompetensi Bidang (TKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
4. Wawancara.
Persyaratan :
Berkas pendaftaran dimasukkan dalam map warna merah (bagi PNS) dan warna biru (bagi Non PNS) dibawa pada saat verifikasi berkas lamaran yang akan dilakukan mulai tanggal 28 s.d 31 Oktober 2015 (pukul 08.00 – 16.00 WIB) di Pusat TIK Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jl. Kertamukti No. 10, Ciputat – Tangerang Selatan.

Berkas pendaftaran terdiri dari :
a. Surat Lamaran harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Tenaga Humas Pemerintah;
b. Bukti Registrasi (yang dikirim melalui email);
c. Formulir Pendaftaran (dicetak setelah mengisi aplikasi di website);
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. 1 (satu) lembar fotocopy KTP yang masih berlaku;
f. 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir;
g. 1 (satu) lembar duplikat/ fotocopy sertifikat TOEFL-ITP yang dilegalisir;
h. 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan akreditasi Fakultas/Jurusan/Program Studi;
i. 1 (satu) lembar fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan kompetensi kehumasan (jika ada);
j. 1 (satu) hasil karya di bidang komunikasi, kehumasan atau media (jika ada);
k. 2 (dua) lembar pas photo berwarna ukuran 3 x 4 dengan latar belakang putih;
l. Surat persetujuan dari atasan langsung setingkat eselon II bagi pelamar PNS;
m. Surat referensi/rekomendasi dari instansi/ perusahaan/ organisasi di bidang komunikasi, kehumasan dan/ atau media bagi pelamar Non PNS;
n. Surat pernyataan dari pelamar tidak pernah terlibat tindak pidana yang ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-.
 Dokumen asli yang harus dibawa pada saat verifikasi berkas antara lain :
a. KTP yang masih berlaku;
b. Ijazah;
c. Sertifikat TOEFL-ITP.
Persyaratan Kompetensi
1. Memahami peta dan relasi media dengan pemerintah;
2. Memahami riset praktis komunikasi dan media;
3. Memiliki kemampuan menganalisis isi media;
4. Memiliki kemampuan menulis (artikel, advertorial, dan siaran pers);
5. Memiliki kemampuan berbicara kepada publik (public speaking);
6. Menguasai TIK dan pengelolaan media sosial;
7. Menguasai perencanaan media (media planning).
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2015;
3. Berpengalaman di bidang komunikasi, media dan/atau hubungan masyarakat minimal 5 tahun ;
4. Pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Strata 1 (S-1) semua jurusan, lebih diutamakan yang memiliki latar belakang komunikasi, jurnalistik, dan/atau hubungan masyarakat;
5. Indeks Prestasi Kumulatif minimal > 3 (Akreditasi A untuk Fakultas/Jurusan/Program Studi),
Indeks Prestasi Kumulatif minimal > 3,5 (Akreditasi B untuk Fakultas/Jurusan/Program Studi);
6. Memiliki nilai TOEFL-ITP > 500 dan masih berlaku sampai 1 Desember 2015;
7. Menyertakan 1 (satu) hasil karya di bidang komunikasi, kehumasan atau media;
8. Surat pernyataan dari pelamar tidak pernah terlibat tindak pidana;
9. Surat referensi/rekomendasi dari instansi/ perusahaan/ organisasi di bidang komunikasi, kehumasan dan/ atau media;
10. Mampu berbahasa Inggris secara aktif;
11. Memiliki pengalaman berorganisasi.
Persyaratan Khusus bagi Pelamar Pegawai Negeri Sipil
1. Telah diangkat dan melaksanakan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya 3 tahun;
2. Surat persetujuan dari atasan langsung setingkat eselon II kementerian/lembaga masing-masing.
Fasilitas selama 2 tahun bertugas dimulai dari Januari 2016
1. Bagi PNS akan diberikan tunjangan khusus setara dengan tunjangan kinerja grade 14 sesuai Kementerian masing-masing;
2. Bagi Non PNS akan diberikan honor sebesar Rp. 15.000.000 s.d Rp 20.000.000 per bulan.

Ketentuan Lain
1. Berkas pendaftaran yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
2. Dalam seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;
3. Setiap Perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui email, website Kementerian Komunikasi dan Informatika diwww.kominfo.go.id dan website Kementerian PAN-RB di http://panselnas.menpan.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
4. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar telah memberikan keterangan/data tidak benar, maka panitia seleksi berhak membatalkan hasil seleksi;
5. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Ini merupakan kesempatan yang sangat langka, bagi anda yang Pelamar Umum (Non PNS ) yang memiliki kompetensi silahkan daftarkan diri anda untuk mengabdikan diri untuk negeri ini dan memperoleh penghasilan yang cukup besar.
informasi resmi dapat diakses di http://panselnas.menpan.go.id/

DOWNLOAD KISI-KISI UKG 2015

Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.

pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.

Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan pendidikan.


Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan program Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG . UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.
Bagi Bapak ibu Guru sebelum melaksanakan UKG, ada baiknya membaca kisi-kisi Uji Kompetensi Guru 2015 :

SISTEM BARU DALAM SELEKSI CALON PNS/ASN DALAM MENCIPTAKAN SELEKSI BEBAS KKN

Pemerintah mulai tahun ini mulai melakukan Pembenahan sistem rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus melakukan pembenahan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Dengan adanya perubahan nama atau sebutan tersebut secara otomatis Pemerintah juga merubah sistem yang digunakan yaitu dengan menggunakan Computer Assisted Tests (CAT) dalam Tes Kompetensi Dasar.
Sistem seleksi CASN yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu dengan  Hal ini ditujukan agar lebih transparan dan obyektif dalam menyeleksi CASN. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan SMART ASN, tidak hanya memerlukan SDM yang pandai tapi juga adaptif dan responsif.
Kementerian PANRB akan membangun sistem seleksi yang lebih baik, yaitu dengan cara menerima masukan dan menyamakan persepsi dengan seluruh daerah di Indonesia dalam pelaksanaan seleksi. Masyarakat masih menganggap bahwa pelaksanaan TKB merupakan celah untuk melakukan transaksi KKN.
Dalam Pelaksanaannya nanti seleksi dibagi dalam dua bagian yaitu :
1. Tes kompetensi Dasar (TKD)
2. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
Tes Kompetensi Bidang (TKB) dipakai karena diharapkan agar kompetensi ASN sesuai dengan bidang kerjanya, maka diperlukan Tes Kompetensi Bidang (TKB). 
Selama ini dalam pelaksanaan TKB, masih ditemui sejumlah permasalahan. Salah satunya, instansi pengguna tidak memiliki pedoman dalam melaksanakan TKB sehingga hal ini rawan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk itu Pemerintah akan menyamakan persepsi dengan seluruh daerah di Indonesia dalam pelaksanaan seleksi Khususnya TKB.
Dengan adanya sistem selksi yang baru ini kinerja aparatur sipil negara (ASN) dapat bekerja secara efektif. karena selama ini PNS masih sering dianggap sebagai beban, bukan modal negara untuk memajukan Indonesia. Masyarakat umum masih melihat banyak ASN/PNS yang kinerjanya asal-asalan karena merasa sudah dijamin oleh negara.

Seharusnya Sumber Daya Manusia ASN merupakan garda terdepan pada birokrasi. Untuk itu Mulai tahun depan pemerintah akan mencari dan merekrut calon ASN yang benar-benar memiliki SDM yang berkualitas. TKD dengan menggunakan sistem CAT diakui menunjukkan transparansi dan obyektifitas. 

Dalam pengadaan CASN harus memperhatikan prinsip-prinsip, yaitu :
1. kompetitif, 
2. adil, 
3. obyektif, 
3. transparan, 
4. bebas unsur KKN, 
5. bebas biaya. 
Hal ini diyakini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, selain memperoleh putra-putri terbaik bangsa, dan membentuk ASN yang profesional.
Sumber : http://www.menpan.go.id/
Semoga harapan dan cita-cita Pemerintah ini benar-benar dapat diwujudkan dalam tindakan tidak hanya sebatas wacana saja, Dan Pemerintah harus berani mengambil sikap tegas bagi para oknum yang masih melanggar aturan dengan memanfaatkan seleksi ASN sebagai celah untuk Korupsi dan menipu masyarakat.

PEMERINTAH KELUARKAN KEBIJAKAN EKONOMI III, ASURANSI UNTUK PERTANIAN

Kabar terbaru bagi para Petani, Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan Ekonomi Ke III. Kebijakan Ekonomi ini berkenaan dengan Asuransi Pertanian dalam hal Komoditas Padi.
Dalam melakukan kebijakan Ekonomi Ke III ini Pemerintah bekerjasama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN dan konsorsium perusahaan asuransi.

Asuransi ini diluncurkan untuk mengantispasi ketidakpastian musim dan resiko kerugian. Pada skema ini, 80 persen premi dibayar pemerintah, sedangkan 20 persen oleh petani. Selain meminimalisasi kerugian, langkah ini diklaim bisa membuat petani juga menjadi lebih bankable.

Pemerintah mengalokasikan premi sebesar Rp 150 miliar untuk 1 juta hektar lahan pertanian padi. Asumsinya, premi per hektar ditetapkan sebesar Rp 180 ribu. Rp150 ribu dibayar pemerintah, Rp. 30 ribu petani. 

Pemerintah mengalokasikan anggaran asuransi pertanian sebesar Rp 150 miliar di APBN 2016. Total pertanggungan yang bisa didapatkan petani satu hektar maksimal Rp 6 juta. Angka tersebut ditetapkan dengan asumsi biaya tanam semusim yang mencapai Rp 6 juta .


Para Petani nantinya diharapkan mengikuti Asuransi ini, manfaatnya apabila Petani mengalami gagal panen akibat cuaca yang tidak menentu, Petani tidak merugi dan dapat mengklaim Pertanggungan dari asuransi ini, Jadi petani mendapatkan ganti biaya operasional yang telah dikeluarkan, semoga dengan peluncuran kebijakan ekonomi ke III ini petani dapat lebih baik dan sejahtera. 

NILAI TUKAR RUPIAH HARI INI

Kontroversi publik tentang Melemahnya rupiah terhadap dollar, membuat Pemerintah terpojokan dengan tanggapan-tanggapan miring masayarakat. Namun  beberapa hari ini Rupiah sudah mulai menunjukkan taringnya dengan mulai menguat terhadap dollar, apa ya penyebabnya rupiah menguat?

Menurut Analis OSO Securities Supriyadi mengatakan, penguatan rupiah ini didorong kuat oleh rencana bank sentral AS The Federal Reserve (The Fed) yang diperkirakan tidak akan menaikkan tingkat suku bunganya di tahun ini. Hal tersebut berdampak positif bagi pasar keuangan dalam negeri. Selain itu, paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid III yang akan diluncurkan memberikan optimisme kepada para investor baik lokal maupun asing.

Dengan Keputusan bank sentral AS The Federal Reserve ini, membuat mata uang negeri Paman Sam tersebut merosot terhadap seluruh mata uang negara-negara di dunia termasuk Indonesia.

Supriyadi mengungkapkan, data-data ekonomi AS yang telah dirilis banyak menunjukkan kinerja negatif sehingga para analis memperkirakan jika The Fed akan menunda untuk menaikkan tingkat suku bunganya hingga tahun depan.

Hari ini Nilai Tukar rupiah terhadap dollar bisa dilihat pada tabel berikut dibawah ini :



Informasi ini berdasar http://www.seputarforex.com/data/kurs_dollar_rupiah/

PEMERINTAH KELUARKAN PP TENTANG JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA UNTUK PNS/ASN

Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 September 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
ketentuan umum PP itu disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.
Menurut PP ini Pemberi Kerja (penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah) wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada Peserta (Pegawai ASN yang menerima Gaji yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Menurut PP Pasal 3 ayat (2) menyebutkan Kewajiban Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada meliputi pendaftaran Peserta dan pembayaran Iuran. Menurut PP Iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) ditanggung oleh Pemberi Kerja, sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Gaji Peserta setiap bulan, yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pembayaran Iuran JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 ini dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2015. Sementara manfaat JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015.


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015,bunyi Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 September 2015.
Dalam PP Pasal  7 PP menyebutkan Peserta sebagaimana dimaksud merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).
Kepesertaan untuk Peserta sebagaimana dimaksud  dimulai sejak tanggal pengangkatan dan Gajinya dibayarkan, dan berakhir apabila Peserta diberhentikan sebagai PNS atau diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Ada 3 manfaat dari Peraturan Pemerintah tentang Jaminan kecelakaan kerja yaitu :
1. Perawatan 
2. Santunan
3. Tunjangan cacat
Penjelasan mengenai Perawatan Sesuai Pasal 11  Perawatan diberikan sampai dengan Peserta sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit Pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat. Peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Perawatan sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut diberikan sesuai kebutuhan medis yang meliputi: 
a. pemeriksaan dasar dan penunjang; 
b. perawatan tingkat pertama dan lanjutan; 
c. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara; 
d. perawatan intensif; 
e. penunjang diagnostik; 
f. pengobatan; 
g. pelayanan khusus; 
h. alat kesehatan dan implant; 
i. jasa dokter/medis; 
j. operasi; 
k. transfusi darah; dan/atau 
l. rehabilitasi medik.
Dalam hal peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.

Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 70 Tahun 2015 berbunyi Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 5 (lima tahun) terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.

Santunan untuk ASN yang diberikan meliputi: 
a.  Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.
b.  Santunan sementara akibat kecelakaan kerja.
c.   Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap.
d. Penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.
e.   Penggantian biaya gigi tiruan.
f.    Santunan kematian kerja
g.   Uang duka meninggal
h.   Biaya pemakaman; 

i.    Bantuan beasiswa.

Uang duka meninggal diberikan kepada ahli waris Peserta yang meninggal, sebesar (enam) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali. Biaya pemakaman diberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dibayarkan 1 (satu) kali.

Santunan kematian kerja sebagaimana dimaksud diberikan kepada ahli waris dari Peserta yang tewas sebesar 60% (enam puluh persen) dikali 80 (delapan puluh) Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.

Bantuan beasiswa diberikan kepada Anak dari Peserta yang meninggal dengan ketentuan: 
a.   Bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45.000.000,00.
b. Bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00.
c.  Bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00.

d.  Bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00.
Adapun Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sementara Jaminan Kematian atau JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Demikian Informasi berkenaan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. semoga ini menjadi informasi yang bermanfaat.

Sumber : http://www.menpan.go.id/



LULUS UKG DAPAT TUNJANGAN PROFESI

Pelaksanakan UKG tidak berhubungan dengan Pencairan Tunjangan Profesi Guru. Dia mengatakan UKG dilakukan semata-mata untuk pemetaan kualitas kompetensi guru di seluruh Indonesia.

Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud  menjelaskan, Guru yang mengikuti UKG adalah guru yang telah lolos seleksi verifikasi dan validasi.

Guru yang tidak dapat mengikuti UKG adalah guru :
1. Guru yang diangkat oleh sekolah atau satuan pendidikan tanpa aturan yang baku.
2. guru yang tidak memiliki database di Dinas Pendidikan setempat.

Sumarna Surapranata mengatakan bahwa ada guru calon peserta UKG dicoret. Calon peserta UKG dicoret karena diketahui bukan guru. Contohnya yang terjadi di Pekalongan, banyak ditemukan laboran dan pustakawan yang ikut-ikutan mendaftar untuk mengikuti UKG. Hal tersebut mereka lakukan karena mereka beranggapan bahwa ketika lulus UKG, maka akan mendapatkan tunjangan profesi.



Kemendikbud terus berkoordinasi dengan pemda-pemda terkait pendaftaran UKG itu. Dia berharap dengan UKG ini Kemendikbud bisa menemukan landasan pengambilan kebijakan pembinaan untuk peningkatan kualitas guru.  

Mayoritas pelaksanaan UKG dilakukan secara online melalui sistem computer based test (CBT). Sedangkan ada sebagian kecil daerah yang masih menjalankan UKG berbasis ujian tulis kertas.

SANKSI NON AKTIF PERGURUAN TINGGI APABILA MELANGGAR HAL-HAL BERIKUT INI

Berikut ini informasi berkenaan dengan Perguruan Tinggi yang dinonaktifkan Kemenristek-Dikti. Munculnya berita berkenaan dengan penonaktifan 243 Perguruan Tinggi diseluruh Indonesia akhirnya ditanggapi oleh Patdono Suwitnjo selaku Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti, Kemristek dan Dikti, Data 243 Perguruan Tinggi dinon-aktifkan secara tegas bukan dikeluarkan oleh Kemenristek, itu hanya masyarakat yang peduli dengan pendidikan.

Dari informasi tersebut berkembang isu yang tidak sedap terutama mereka (PT, Red) yang masuk dalam data tersebut. Untuk itu, menurutnya Kemenristek-Dikti berusaha meluruskan informasi yang sudah berkembang di masyarakat. Tidak benar Perguruan Tinggi dinon aktif dicabut izinnya dan di cap kampus abal-abal.

Menurut Patdono, Perguruan Tinggi yang melanggar sanksi akan mendapatkan hukuman berupa :
1. Penundaan atau tidak memperoleh pelayanan berupa: pengusulan akreditasi ban Perguruan Tinggi.
2. Penambahan prodi baru, 
3. Mengajukan sertifikasi dosen, 
4. Bila sebagai calon penerima hibah dari Kemristekdikti maka pengajuan tidak diproses dan pemberhentian beasiswa bagi mahasiswanya.

Sanksi non-aktif dijatuhkan Kepada Perguruan Tinggi apabila :
1. Selama 4 semester berturut-turut Perguruan tinggi tidak melaporkan kegiatan belajar.
2. Nisbah dosen mahasiswa tidak mencukupi
3. menjalankan pendidikan diluar kampus
4. Terjadi konflik
5. Yayasan tidak aktif
6. Pindah kampus tanpa melapor dan menganti yayasan tanpa melaporkan.

Perguruan Tinggi yang tidak memiliki sistem atau staf untuk melaporkan dan faktor kesengajaan dengan tujuan dapat mewisuda mahasiswa lebih banyak data dari mahasiswa yang ada, menjadi pelanggaran perguruan Tinggi yang paling banyak dijumpai oleh Kemenristek-Dikti. Dan juga pelanggaran nisbah Oleh karena itu pihak Kemenristekdikti akan melakukan evaluasi untuk memenuhi jumlah dosen yang dibutuhkan.




Sedangkan Untuk Perguruan Tinggi yang melakukan  pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 mak Perguruan Tinggi tersebut akan dikenakan sanksi  administratif :
1. Peringatan tertulis, 
2. Penghentian bantuan pendidikan, 
3. Penghentian kegiatan Perguruan Tinggi, 
4. Penghentian pembinaan, cabut izin dan pidana.
Untuk Perguruan Tinggi  yang mendapat  sanksi pencabutan izin maka wajib mengalihkan mahasiswanya ke Perguruan Tinggi terdekat dan Kemenristekdikti akan membantu proses pengalihan mahasiswa.

PEMERINTAH ADAKAN UJIAN NASIONAL PERBAIKAN (UNP) PENDAFTARAN 28 SEPTEMBER SAMPAI 23 OKTOBER 2015

Tahun ini Pemerintah mengadakan Ujian Nasional Perbaikan/UNP bagi siswa SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C yang nilainya kurang atau sama dengan 55 pada mata pelajaran tertentu atau belum menempuh ujian secara lengkap. DalamUjian Nasional Perbaikan/UNP  dilaksanakan dengan ujian berbasis komputer atau computer-based test (CBT). Siswa yang akan mengikuti UNP dapat mendaftarkan diri secara daring (online) di laman http://unp.kemdikbud.go.id . Pendaftaran dibuka tanggal 28 September hingga 23 Oktober 2015.
Zainal Arifin Hasibuan selaku Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengatakan UNP tidak wajib, tapi merupakan pilihan, Peserta UN yang nilainya belum memenuhi standar boleh memilih untuk ikut atau tidak, namun sebagai penyelenggara BSNP wajib memenuhi hak peserta didik yang belum mencapai standar untuk mengikuti ujian nasional perbaikan. Menurut Zainal Arifin Hasibuan pendaftaran dibuat sesederhana mungkin, Calon peserta cukup melakukan registrasi dengan nomor peserta UN 2015 dan tanggal lahir seperti yang tertera pada kartu peserta UN. Namun tetap ada verifikasi yang disiapkan dalam aplikasi pendaftaran.



Terkait dengan tempat ujian, calon peserta dapat memilih di provinsi sekolah asal atau provinsi domisili saat ini. Jadwal pelaksanaan UNP pada tanggal 22 Februari hingga 5 Maret 2016. Hasil UNP diumumkan tanggal 19 Maret 2016. UNP yang dilaksanakan dalam bentuk CBT merupakan upaya menuju green assessment. UNP didesain dalam bentuk CBT karena ingin mengurangi pemakaian kertas dalam UN.
Untuk itu segera beritahu siswa yang nilainya masih kurang dari 55 atau belum menempuh ujian secara lengkap, segera daftarkan diri untuk mengikuti Ujian Nasional Perbaikan ini sebelum tanggal 23 Oktober 2015.

APLIKASI SOAL LATIHAN UJI KOMPETENSI GURU (UKG)

Pemerintah akan mengadakan Uji Kompetensi Guru dibulan ini untuk seluruh guru yang ada diindonesia baik itu PNS maupun Non PNS, termasuk Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah, Nah berikut ini informasi berkenaan dengan UKG 2015 :

1.    UKG 2015 akan dilaksanakn secara online dalam rentang waktu antara tgl 9 s.d. 27 Nov 2015 di tempat uji kompetensi guru (TUK G) kab/kota masing-masing.
2.    UKG 2015 wajib diikuti oleh semua guru (kepsek n pengawas) serentak se-Indonesia, baik guru PNS maupun non-PNS yang sudah memiliki NUPTK dan atau terdaftar di Dapodik.
3.    UKG 2015 dilaksanakan dengan standar nilai minimal 5,5 bagi semua peserta n setiap tahun akan terusbs ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai nilai 8,0 di tahun 2018/2019.
4.    Mulai 2015 ini, hasil UKG akan dijadikan bahan pertimbangan utk pengambilan kebijakan yang berkaitan dgn kenaikn pangkat, promosi jabatan, kebutuhan diklat, dll.
5.    UKG 2015 Terkait butir (3) di atas, hasil UKG akan dibedakan menjadi bbrapa level berdasarkan tabel nilai yg diperoleh. Misalnya: level 1 (utk nilai 1-10), level 2 (21-30), level 3 (31-40), dst.
6.    Untuk guru SD, soal UKG akan dibedakan menjadi 2 kelas, yaitu soal untuk guru kelas bawah (1-3) dan soal untuk guru kelas tinggi (4-6). Sedangkan utk guru mapel (SMP, SMA, SMK) sesuai dengan mapel yg diampunya.
7.    Guru yg tdk mengikuti UKG mereka secara otomatis tidak terdaftar di Dapodik. Hal ini akan berdampak padvca pembayaran tunjangan profesi maupun utk mengikuti sertifikasi guru.

8.    Untuk tahun mendatang, syarat utk mengikuti sertifikasi pendidik maupun mendapatkan tunjangan profesi hasil UKG-nya minimal 6,0.



Dengan adanya aturan yang baru dalam penerapan UKG 2015 ini akan membuat para guru berupaya meningkatkan Kompetensinya, agar UKG tahun ini sukses memperoleh nilai diatas standar yang ditetapkan. Untuk itu sekalipun sekarang status sebagi guru tentu juga harus belajar dan berlatih.

Nah berikut ini bisa anda download Soal UKG sebagai bahan belajar, File berbentuk .rar
Bisa diinstal dan digunakan secara offline, berikut linknya


Semoga informasi ini dapat membantu rekan-rekan guru yang akan menghadapi UKG 2015 dibulan November ini, Selamat Belajar.

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library