TAHAPAN PENGANGKATAN HONORER K2, TERKAIT DIKABULKANNYA TUNTUNAN FORUM HONORER OLEH MENPAN

Terkait dengan dikabulkannya tuntutan Forum Honorer K2 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, Mantan Sekretaris Jenderal Forum Honorer Indonesia (Sekjen FHI) Eko Imam Suryanto,M.Psi, mengingaktan kepada seluruh Honorer K2 untuk selalu mencari informasi terkait dengan hal tersebut, Menyikapi Syarat-syarat yang harus dipenuhi Honorer K2 cukup rumit.

Nah berikut ini Tahapan yang perlu diketahui Para honorer K2 :



1. Keharusan adanya syarat Pengajuan Formasi Jabatan oleh kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).  

Tahapan ini yang menjadi tahapan yang cukup sulit bagi kawan-kawan honorer, karena Pemerintah Pusat secara implisit memberikan kewenangan penuh pada Pemerintah Daerah untuk mengusulkan honorernya menjadi CPNS. Di sinilah peran Pengurus Organisasi Daerah dan kawan-kawan honorer di daerah untuk bersatu padu dan solid melakukan pressure ke pemda masing masing.

2.  Diperlukannya payung hukum untuk penyelesaian honorer honorer K2. Kenapa harus adanya payung hukum karena masa berlakunya PP No 56  Tahun 2012 tentang pengangkatan honorer sudah berakhir di tahun 2014.

3. Adanya masalah seleksi administrasi dan verifikasi data honorer K2.  

Verifikasi ini digunakan untuk  memastikan tidak ada honorer K2 bodong yang ikut diusulkan pengangkatannya.

Masalah Verifikasi ini sangat pelik dan rumit. Di tahap inilah munculnya celah dimana honorer bodong lolos, sehingga menimbulkan masalah yang cukup rumit dan komplek.

Agar proses verifikasi oleh pemda tidak diwarnai permainan,  agar organisasi lain, seperti PGRI dan Organisasi Honorer, ikut dilibatkan. Hal ini untuk meminimalisir munculnya penumpang gelap yang tidak diinginkan.

Demikian Informasi tentang tahapan yang harus dijalani rekan-rekan Honorer K2 dalam masa pengangkatan PNS, disarankan agar Honorer K2 untuk Proaktif dalam mencari informasi berkenaan dengan hal ini, ada baiknya untuk selalu berkoordinasi PGRI daerah setempat agar tidak update informasi selalu dan tidak tertinggal informasi.


Sumber : jppn


TULISAN SEORANG GURU " MUTU PENDIDIKAN INDONESIA, SAYA DAN SERTIFIKASI GURU "

Berikut ini adalah sebuah tulisan yang dibuat oleh seorang guru Seni Budaya non PNS di bawah naungan Kemenag Pandeglang, Banten yang tengah bersiap menuju proses sertifikasi guru di UPI Bandung.Beliau bernama Tubagus encep. Berikut kutipannya :
Sejauh manakah mutu pendidikan kita tercapai?
Mutu menurut W. Edward Deming, ialah kesesuaian dengan kebutuhan sementara menurut Philip B Crosby, Mutu ialah conformance to requirement, yaitu sesuai dengan yang disyaratkan atau distandarkan. Maka bercermin pada definisi pendidikan di atas mutu pendidikan tersebut akan tercapai bila kita mampu melaksanakan indikator-indikator yang ada pada pemaknaan mutu pendidikan itu sendiri.
Mutu di bidang pendidikan meliputi 4, yaitu: mutu input,proses, output, dan outcome, dimana pengejawantahannya sebagai berikut:
  1. Input pendidikan dinyatakan bermutu apabila telah berproses.
  2. Proses pendidikan bermutu jika mampu menciptakan suasana yang aktif, kreatif dan juga menyenangkan.
  3. Output dinyatakan bermutu jika hasil belajar dalam bidang akademik dan non akademik siswa tinggi. 
  4. Outcome dinyatakan bermutu apabila lulusan cepat terserap di dunia kerja, gaji yang wajar, dan semua pihak mengakui kehebatannya lulusannya dan merasa puas.
Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan kemampuan profesi guru menjadi guru yang profesional diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut dengan menjadikan semua guru melihat proses hasil olah belajar dan mengajarnya lewat hasil yang didapat dan dialami siswa dengan melihat sejauh manakah kita guru mampu menghasilkan mutu pengajaran dan pendidikan kita pada kualitas input, proses, output dan outcome pada murid kita.
Ketika itu disadari oleh kita semua, maka semoga tidak ada lagi guru yang hanya memandang sertifikasi guru dari sisi tunjangannya belaka, walau sejatinya itu semua adalah hak kita sebagai guru.
Saya

Saat ini saya sendiri tengah berproses menuju pada kegiatan proses sertifikasi guru yang rencananya bila lolos administrasi persyaratan baik itu kelengkapan surat keterangan pendidikan, SK mengajar dan sebagainya yang tengah dikaji di lembaga perguruan tinggi yang menjadi LPTK di UPI Bandung, dan tentu saja saya berharap lolos tahap pertama pada pengujian surat kelengkapan.
Harapan agar saya lolos saya kira manusiawi sekali, karena predikat guru yang bersirtifikasi tentunya sedikitnya banyak akan menjadi branding dalam dunia mengajar saya, walau saya percaya bahwa untuk menjadi pendidik yang profesional bisa dilakukan dengan beragam cara. Namun pengakuan secara tertulis yang menjadi kebiasaan di negeri tidak bisa dikesampingkan begitu saja.
Sertifikasi Guru
Bicara sertifikasi guru yang bertujuan untuk: 
(1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, 
(2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, 
(3) meningkatkan kesejahteraan guru, serta 
(4) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu" harus dipahami sebagai salah satu upaya pemerintah agar guru memiliki komitmen dan menunjukkan akuntabilitas kinerjanya secara profesional.
Bahwa adanya peningkatan kesejahteraan guru, paska kelulusan dalam proses mengikuti sertifikasi tentulah merupakan sebuah kesyukuran yang mendalam walaupun itu bukan tujuan utama dan jangan dianggap menjadi tujuan utama mengikuti sertifikasi guru.
Karena sejatinya sertifikasi guru adalah adanya sebuah pengakuan terhadap kemampuan seorang guru untuk layak mendapatkan titel guru profesional yang layak mengajar di sebuah lembaga pendidikan, walaupun ini bukan satu-satunya jalan menuju guru yang profesional. Mirip sebuah produk Indonesia yang telah diberi label SNI maka guru yang telah disertifikasi tentunya diharapkan memiliki kualifikasi seperti yang diharapkan dari tujuan seritifikasi guru itu sendiri.
Lewat pendidikan selama mengikuti sertifikas guru yang saat ini terus dan masih dilaksanakan secara bertahap di berbagai perguruan tinggi yang menjadi tempat diselenggarakannya LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan) diharapkan mampu mencetak guru yang benar-benar bersaing secara profesional.
UU No. 14 tentang Guru dan Dosen, dalam pasal 12 dinyatakan bahwa “Setiap orang yang memiliki sertifikat pendidik, memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu”, yang dapat ditafsirkan bahwa ke depan profesi guru menjadi terbuka bagi siapa saja yang memiliki sertifikasi pendidik walau bukan lulusan LPTK diharapkan menjadikan sebuah tantangan bagi guru dan lembaga perguruan tinggi yang menjadi tempat pelaksanaan sertifikasi guru (LPTK) untuk menghasilkan guru yang benar-benar bisa bersaing dengan siapapun di dunia pendidikan.
Bagi guru sendiri tentu saja undang-undang tersebut bisa jadi bumerang bila tidak diantisipasi sedini mungkin dengan terus meningkatkan keprofesionalannya termasuk dengan mengikuti pendidikan guru profesianal lewat pendidikan sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh LPTK.
Pemahaman guru yang mengidentikan sertifikasi semata hanya semata pada adanya tambahan tunjangan setelah lolos sertifikasi tentulah tidak salah karena memang guru juga pantas dan patut untuk terus mendapatkan kesejahteraan yang semakin ditingkatkan berkaitan dengan tugasnya sebagai pelaksana penyiapan generasi bangsa untuk negeri kita tercinta ini, namun tentulah ini bukan satu-satunya tujuan.
Meningkatnya proses dan hasil belajar murid sebagai implikasi adanya peningkatan kemampuan guru paska sertifikasi guru (sergu) tentulah menjadi bagian penting dari adanya sertifikasi guru itu sendiri yang pada akhirnya itu semua akan meningkatkan marwah guru itu sendiri dalam dunia pendidikan Indonesia.
Sesuai dengan definisi pendidikan menurut Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas, pasal 1 (ayat 1 dan 4), bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, akhlak mulia, pengendalian diri, kecerdasan, keperibadian, serta keterampilan yang diperlukan untuk dirinya, masyarakat, bangsa dan juga negara”, bahwa seluruh lulusan sertifikasi guru atau guru yang memiliki predikat guru bersertifikasi diharapkan terus dan mampu meningkatkan mutu dirinya dan juga peserta didiknya sehingga mutu pendidikan Indonesia itu dapat tercapai.

Sumber : http://www.kompasiana.com/

BIAYA SERTIFIKASI MANDIRI TAHUN 2016 BERKISAR 14 JUTA PER GURU

Kabar baru berkenaan dengan biaya sertifikasi yang harus ditanggung masing-masing guru ternnyata cukup menuai kontroversi. Kabar terbaru jika guru akan mengikuti sertifikasi tahun depan, Guru harus menyiapkan dana Sebesar 14 juta rupiah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata membenarkan bahwa tahun depan berlaku kebijakan sertifikasi mandiri. Sesuai dengan namanya, sertifikasi mandiri itu adalah sertifikasi yang biayanya ditanggung guru-guru sendiri.
Namun dia menegaskan bagi guru yang sudah mengajar sejak sebelum 2005, maka biaya sertifikasinya menjadi tanggung jawab pemerintah. Guru yang sudah mengajar sebelum 2005 ada 1,7 juta orang. Sisa yang belum disertifikasi ada 166 ribuan orang. Biaya sertifikasi bagi 166 ribuan orang itu tetap tanggung jawab pemerintah.
Sementara itu guru dalam jabatan yang baru bekerja per 1 Januari 2006 berjumlah 547.154 orang guru. Setengah juta orang guru inilah yang harus menanggung biaya sertifikasinya sendiri-sendiri. Pranata beralasan bahwa dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen kewajiban pemerintah memang menanggung biaya sertifikasi guru yang bekerja sejak sebelum 2005.
Kemendikbud tetap menjalankan kebijakan afirmasi. Guru-guru yang berada di daerah khusus atau terpencil, akan dibantu biaya sertifikasinya. 

Menurut Rochmat Wahab sekalu Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), durasi sertifikasi untuk guru TK dan SD adalah satu semester. sedangkan Biaya sertifikasi selama satu semester bisa sampai Rp 7 juta per guru.
Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua semester. Jadi biayanya tinggal mengalikan saja, yakni Rp 14 juta per guru. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). 



Biaya sertifikasi yang tidak lagi ditanggung pemerintah ini memang bisa memicu polemik di masyarakat. Namun Rochmat cepat-cepat meredamnya. Dia berharap para guru ini memaknai biaya sertifikasi hingga Rp 14 juta itu sebagai investasi. Layaknya kita mau kuliah S2.
Rochmat juga mengatakan, biaya untuk sertifikasi ini sejatinya dipakai untuk kebaikan guru sendiri. Sebab setelah mengantongi sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan TPG. Bagi guru PNS besaran TPG setara dengan gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan untuk guru non-PNS, nominal TPG-nya minimal Rp 1,5 juta per bulan.

Kemendikbud dituntut segera menetapkan panduan teknis sertifikasi guru 2016. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran selama sertifikasi juga berpotensi menimbulkan masalah.
Idealnya selama sertifikasi guru diasramakan. Namun guru yang disertifikasi ini adalah guru yang sudah mengajar (dalam jabatan). Apakah tidak memunculkan masalah baru ketika kelas ditinggal selama satu atau dua semester? Bagaimana juga keluarganya ditinggal selama itu?

Demikian sebuah informasi yang tentu saja membuat para guru yang mengajar diatas 2005 merasa resah dan merasa kurang adil pemerintah terhadap guru, kenapa harus mengeluarkan biaya sendiri untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik. Kalau memang harus mengeluarkan biaya, kenapa tidak dari awal???

Guru-guru berharap ada solusi yang adil berkenaan dengan masalah sertifikasi ini?
bagaimanapendapat rekan-rekan guru tentang kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah ini, apakah setuju?

Sumber : jppn

TANGGAPAN KEMDIKBUD BERKENAAN TUNTUTAN PENGHAPUSAN UKG DAN KEPMEN TPG

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menanggapi tuntutan tentang penghapusan Kepmen berkenaan Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut membuat guru swasta atau non-PNS tidak mendapatkan tunjangan profesi. Padahal guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapatkan tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahun 2015 ini dialokasikan jumlah 282.895 guru swasta atau guru non-PNS dengan total anggaran Rp6.993 triliun, hal ini dijelaskan Sumarna Surapranata.
Tuntutan lain tentang Penolakan UKG oleh Forum honorer juga ditanggapi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemendikbud akan bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer pada tanggal 9 sampai 27 November tahun 2015.
Uji kompetensi guru ini bertujuan untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru. Menurut Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru. 
Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jika hasilnya digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.

Selama ini Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi. Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).
Pada uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline tentang kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).
Demikian Penjelasan terkait Tuntutan Forum Honorer kepada Kemdikbud, semoga bisa menjadi pencerahan.

Sumber : kemdikbud

10 TUNTUTAN FORUM HONORER KII KEPADA MENPAN RB

Pada hari selasa 15 September 2015 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi melakukan dialog dengan 25 orang perwakilan eks tenaga Honorer K2. dalam dialog tersebut Menteri Yuddy didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja,  Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dan Kapolda Metro Jaya Tito Karnapian.
dari beberapa tuntutan yang diajukan oleh perwakilan Eks tenaga honorer K2, Menteri Yuddy Menanggapi tuntutan itu, Kementerian Pan RB akan melakukan langkah-langkah dan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mencari solusi terbaik untuk honorer K2.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, bahwa ASN terdiri dari dua yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi yang tidak bisa menjadi PNS, akan diusahakan menjadi PPPK.
Untuk mewujudkan hal tersebut harus melalui mekanisme dalam pengusulan tambahan formasi oleh pemerintah daerah masing-masing. Kalau tidak ada usulan dari daerah, Pemerintah juga tidak bisa. Karena itu, tolong dikawal juga di masing-masing daerah, supaya memasukkan formasi untuk tenaga honorer.
Yuddy menegaskan bahwa pemerintah secara umum memahami dan menerima aspirasi yang mereka sampaikan.

Berikut ini 10 tuntutan yang disampaikan Ketua FHK21 Titi Purwaningsih kepada pemerintah:

1. Moratorium ASN reguler untuk tuntaskan seluruh tenaga honorer
2. Berikan upah layak bagi honorer sebesar UMP
3. Tertibkan regulasi tentang penuntasan honorer K2 menjadi ASN
4.Tingkatkan kesejahteraan tenaga honorer dalam APBD di daerah provinsi, kabupaten dan kota. Berikan jaminan kesehatan melalui kepesertaan BPJS.
5. Tetapkan Anjab dan ABK untuk tenaga honorer dalam e-formasi
6. Angkat seluruh tenaga honorer menjadi PNS
7. Beri kesempatan sertifikasi
8. Tolak ujian kompetensi guru (UKG)
9.  Cabut Kepmen Juknis TPG
10. Cabut Permen PANRB No.16 Tahun 2009

Aspirasi dan masukan dari honorer k2 ini akan dibahas lebih lanjut dengan Komisi II DPR, dan sebagai bahan pengambilan kebijkan yang dapat memberikan kepuasan, namun tentu sebuah kebijakan tidak akan pernah bisa untuk mumuaskan semua pihak.
Tentu saja dari semua tuntutan yang diajukan, tidak semua bisa direalisasikan oleh pemerintah, untuk itu Pemerintah juga langsung melakukan rapat kerja yang dilakukan Menteri Pan RB dengan Komisi DPR II dalam rangka menindaklanjuti tuntutan tersebut, Apa saja hasil rapat kerja pemerintah ?
Silahkan lihat disini 


HASIL RAPAT KERJA MENPAN DENGAN KOMISI II DPR BERKENAAN PENGANGKATAN HONORER K II

Beredarnya berita tentang akan adanya pengangkatan Honorer ternyata bukan hanya berita isapan jempol belaka, karena selasa 15 September 2015 Menteri Pan RB telah mengadakan rapat kerja dengan Komisi II DPR yang mana agenda rapat membahas tentang pengangkatan Honorer K2.
Menteri PanRB bertanggungjawab merumuskan kebijakan kepegawaian secara nasional dan terhadap masalah honorer, maka MenPANRB meminta dukungan dan persetujuan DPR.
Menteri Yuddy menyampaikan bahwa ada beberapa catatan untuk merekrut seluruh honorer eks K2 menjadi PNS :
1. Pola rekrutmen dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Dikatakan, untuk total honorer eks K2 sebanyak 440 ribu orang dibutuhkan biaya Rp 34 triliun. Oleh karena itu, proses rekrutmennya dilakukan bertahap karena menyangkut keterbatasan anggaran.
2. Dalam proses rekrutmen harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu dilakukan proses verifikasi ulang untuk memastikan hanya mereka yang berhak yang menjadi PNS. 
3. Kementerian PANRB yang memberikan ijin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian, dan yang menyampaikan itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Harus ada pengajuan kebutuhan dan formasi dari PPK.
4. Sesuai dengan UU ASN proses pengangkatan harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan diantara sesama tenaga honorer eks K2.
Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan menteri yuddy, anggota Komisi II sangat antusias mendukung kebijakan tersebut. 
Hasil rapat Kementerian PANRB dengan Komisi II tersebut adalah sebagai berikut : 


1. Komisi II DPR RI dan Kementerian PANRB sepakat untuk mengangkat tenaga honorer K2 sejumlah 439.956 orang menjadi PNS melalui verifikasi.
2. tahapan pemenuhan pengangkatan tenaga honorer K2 seperti yang disebutkan pada poin satu akan dilakukan pembicaraan pada rapat kerja berikutnya untuk mendengarkan terlebih dahulu 'road map'. Pengangkatan dari Kementerian PANRB yang dimulai secara bertahap dari tahun 2016 sampai dengan paling lambat tahun 2019. 
3. Komisi II dan Kementerian PANRB sepakat untuk membicarakan soal dukungan keuangan negara bersama dengan Kementerian Keuangan. 
4. berkenaan dengan keputusan bersama tentang kebijakan pengangkatan tenaga honorer K2 akan diagendakan secepat-cepatnya sebelum pembicaraan RAPBN tahun 2016.
5. berkaitan dengan lanjutan pembahasan pagu anggaran tahun 2016 Kementerian PANRB, BKN dan KASN akan dilakukan tanggal 21 atau 22 September 2015. 
6. Komisi II bersama Kementerian PANRB sepakat untuk menyiapkan landasan hukum dalam penyelesaian masalah tenaga honorer K2.
kabar baik ini tentu saja membawa angin segar bagi para honorer, yang telah terbuka masa depannya untuk menjadi seorang PNS, semoga hasil keputusan ini segera terlaksana, sehingga kekawatiran para honorer hilang dan berganti dengan suka cita. 

Sumber :Menpan

PENGHAPUSAN 165 SEKOLAH DARI DAPODIK,MEMBAWA DAMPAK YANG LUAR BIASA

Dinas Pendidikan gagal memantau serta mengawasi proses pengisian data sekolah, Dapodik merupakan faktor penting untuk mewujudkan pendidikan berintegritas.  165 SMA/SMK di Jawa Timur dihapus dari Dapodik. 

Dampaknya adalah siswa- siswa SMA/SMK bersangkutan terancam tidak bisa ikut Ujian Nasional (UN) tahun depan. Selain itu guru-guru yang mengajar di SMA/SMK tersebut juga terancam tak terima tunjangan sertifikasi. tak hanya itu Bantuan Operasional Sekolahpun bakal distop.

Keputusan penghapusan 165 SMA/SMK di Jawa Timur (Jatim) dari Daftar Pokok Pendidikan(Dapodik), termasuk 22 SMA/SMK Surabaya, menuai sorotan luar biasa. 

Kontrol yang mengharuskan SMA/SMK menyerahkan laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). ”Sebanyak 22 sekolah SMA dan SMK Surabaya dihapus sementara dari Dapodik untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Nomor 2 tahun 2011 tentang Pengelolaan Data Pendidikan. BOS 22 sekolah itu terancam tidak dicairkan serta tidak dapat mengajukan DAK atau Hibah. 

Seharusnya Dindik proaktif memantau serta mengawasi up date data Dapodik setiap sekolah satu semester sekali. Jika perlu, kami usulkan up date data Dapodik menjadi prasyarat pencairan Bopda serta perpanjangan izin operasional supaya tidak merugikan siswa dan masyarakat.




Dilain sisi Dindik Surabaya justru menyalahkan 22 sekolah SMA/SMK di Surabaya yang dinilai ceroboh hingga terkena hukuman penghapusan sekolah sementara dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Imbas lainnya, para siswa di sekolah itu tidak bakal bisa ikut UN2016. Ini murni kesalahan dan keteledoran sekolah, tegas Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan (KebidDikmenjur) Dispendik Surabaya Sudarminto kemarin. 


Komunitas Bibit Unggul Surabaya, perkumpulan yang aktif menyoroti bidang pendidikan, menilai kondisi tersebut lantaran lemahnya Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya menerapkan kontrol. 

Dampak luar biasa muncul dari belum terisinya Dapodik. Bukan saja dihapus sementara dalam Dapodik, siswa di sekolah tersebut juga terancam tidak bisa ikut UN 2016. Konsekuensi ini lantaran penentuan calon peserta UN 2016 mendatang ini dilihat dari data Dapodik yang dikirim masing-masing sekolah. Dengan demikian, Kemendikbud sudah bisa mendata jumlah siswa yang nantinya jadi peserta UN. 

Dindik Surabaya berjanji akan melakukan lobi terhadap pemerintah pusat. ”Besok (hari ini) ada pertemuan Kabid Kemendikjur seluruh Indonesia di Bandung. Saya harap masih bisa diterima. Sudarminto optimistis sekolah-sekolah tersebut masih mendapatkan kesempatan. 

Dimungkinkan ada beberapa alasan lain hingga sekolah tersebut belum daftar. Seperti belum tahunya daftar maksimal pendaftarannya dan sinkronisasi server yang belum ketemu antara milik sekolah dan Kemendikbud.


Kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi sekolah lain yang ada diseluruh indonesia, terutama yang harus diperhatikan adalah kesejahteraan para Operator Sekolah selaku ujung tombak suksesnya Pendataan sekolah. semoga dengan kasus ini Pemerintah juga memperhatikan bagaimana perjuangan para operator Sekolah, dan mungkin pemerintah menyiapkan anggaran untuk para Operator sekolah. Salam Satu Data.

Sumber : http://m.koran-sindo.com/

8 BESAR PIALA PRESIDEN 2015

Piala Presiden telah merampungkan Penyisihan di group masing masing, Dari Penyisihan group tersebut menyisakan satu group sebagai pemenang di group masing-masing.
Delapan Tim yang memenangkan group adalah :
1. Persib Bandung
2. Persebaya United
3. Sriwijaya FC
4. Arema Cronus
5. Bali United
6. Mitra Kukar
7. PSM Makasar
8. Borneo FC

home and away adalah sistem yang diterapkan dalam babak delapan besar di Piala Presiden kali ini. dengan dua kali leg 
Leg Pertama dilaksanakan pada tanggal 19-20 September 2015 sedangkan untuk leg kedua dilaksanakan pada tanggal 26-27 September 2015. Dari hasil undian yang dilakaukan di lantaran Mahaka Sports and Entertaiment. Maka mendapatkan hasil bahwa :



Leg Pertama
Sabtu, 19 September 2015
Mitra Kukar vs PSM Makassar pukul 15.00 WIB (Tenggarong)
Arema vs Bali United pukul 18.00 WIB (Malang)

Minggu, 20 September 2015
Persebaya United vs Sriwijaya FC pukul 15.00 WIB (Surabaya)
Pusamania Borneo FC vs Persib pukul 18.00 WIB (Samarinda)


Leg Kedua
Sabtu, 26 September 2015
PSM vs Mitra Kukar pukul 15.00 WIB (Makassar)
Persib vs Pusamania Borneo FC pukul 18.00 WIB (Bandung)

Minggu, 27 September 2015
Sriwijaya vs Persebaya United pukul 15.00 WIB (Palembang)
Bali United vs Arema pukul 18.00 WIB (Bali)


Tentu saja dengan pertemuan Tim-tim ini bakal menyajikan tontonan yang spektakuler, jangan sampai ketinggalan panteng TV anda, Ingat Pertandingan disiarkan distasiun televisi Swasta Indosiar.

TAHAPAN YANG HARUS DIPERHATIKAN PNS APABILA MEMINTA BANTUAN KEPADA PIHAK KETIGA DALAM PENGERJAAN PUPNS

Tidak bisa dipungkiri bahwa dengan kemajuan teknologi sekarang ini, ternyata masih banyak orang yang kurang paham tentang teknologi (GAPTEK). Nah dengan adanya peraturan yang baru dari pemerintah maka secara otomatis akan membuat stres para PNS yang harus secepatnya untuk melakukan pendataan dengan e-PUPNS. 

Sebuah solusi biasanya PNS menggunakan pihak ketiga untuk melakukan Pendataan  tersebut, Nah berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan oleh PNS apabila dalam pengerjaan PUPNS enggunakan jasa Pihak ketiga, berikut ini informasinya :

REGISTRASI
PNS meminta bantuan kepada pihak ketiga untuk dilakukan registrasi PUPNS Pihak ketiga melakukan Registrasi PNS yang bersangkutan dalam aplikasi PUPNS. Pihak ketiga menyerahkan kepada PNS berupa : Tanda bukti registrasi, Formulir Profil PNS dan Surat Kuasa Pengerjaan PUPNS PNS menyerahkan bukti registrsi secara mandiri atau ke pihak yang ditunjuk ke BKD untuk disetujui dan diaktifkan user PUPNSnya PNS memeriksa/mengubah/ menambahkan data yang ada di profil PNS berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.


INPUT DATA
Pihak ketiga mulai menginputkan data PNS bersangkutan apabila PNS telah menyerahkan : Formulir PNS yang telah diperiksa/diubah/ditambahkan data yang sesuai kondisi saat ini oleh PNS
Seluruh bukti berupa dokumen pendukung untuk mempermudah pihak ketiga bila ada tulisan yang tidak terbaca Surat Kuasa pengerjaan PUPNS bermaterai yang telah ditandatangan PNS Imbalan jasa yang disepakati.


PELAPORAN
Selama proses penginputan,pihak ketiga wajib melakukan print screen untuk setiap menu inputan data yang dikerjakan Setelah proses penginputan selesai, pihak ketiga mencetak kumpulan printscreen tersebut sebagai laporan Pihak ketiga menyerahkan laporan hasil pekerjaan disertai satu lembar surat pernyataan persetujuan atas pekerjaan yang masih kosong.




PENGIRIMAN DATA
PNS memeriksa laporan berupa print out hasil print screen yang diberikan oleh pihak ketiga. Apabila masih ada data yang belum sesuai, PNS meminta pihak ketiga untuk memperbaiki data, dalam prosesnya pihak ketiga wajib mencetak printscreen sebagai bukti laporan telah dilakukan perbaikan data. Apabila disetujui (dianggap sudah benar) maka PNS mengisi dan menandatangani surat pernyataan. Bila data telah sesuai dan surat pernyataan telah ditandatangani, pihak ketiga melakukan proses kirim data Pihak ketiga mencetak Formulir Perubahan Data dan menyerahkan kepada PNS PNS membawa Formulir Perubahan Data disertai bukti- bukti dokumen pendukung
kepada Verifikator untuk diproses lebih lanjut.


CATATAN :
JANGAN DIKERJAKAN BILA TIDAK ADA SURAT KUASA dan SURAT PERNYATAAN PERSETUJUAN.
PNS tetap bertanggung jawab atas kebenaran datanya walaupun dibantu oleh pihak ketiga dalam proses inputnya Prosedur diatas bukan prosedur resmi.. hanya logika saja agar PNS bertanggung jawab atas datanya dan pihak ketiga tenang dalam bekerja.

MENGGUNAKAN SISTEM CAT SOLUSI KECURANGAN DALAM PENERIMAAN CPNS

Profesi PNS beberapa tahun ini menjadi profesi idaman banyak orang, sehingga perlu kewaspadaan akan banyaknya penipuan berkedok penerimaan CPNS. Kasus-kasus yang datang ke Humas BKN tentang SK palsu, NIP palsu dan yang semisalnya perlu menjadi kewaspadaan disertai penjelasan yang benar akan bagaimana proses resmi rekrutmen CPNS. 
Rekrutmen dengan menggunakan CAT BKN juga menutup anggapan bahwa PNS hanya bisa diisi oleh orang berduit atau anak pejabat. Tumpak memberi bukti objektivitas CAT BKN atas seleksi CPNS di Solo. Sekalipun anak seorang pejabat yang juga tinggal di solo, jika tidak dapat memenuhi standar nilai minimal meski hanya beberapa poin, maka tetap saja gagal menjadi CPNS.
Dengan penggunaan Computer Assisted Test (CAT) BKN, seluruh warga Negara Indonesia di manapun berada dan dengan kondisi ekonomi bagaimana pun dan yang memenuhi persyaratan, memiliki peluang untuk menjadi CPNS. Hal ini menepis anggapan banyak orang yang menyatakan bahwa untuk menjadi PNS harus menyediakan uang sejumlah puluhan bahkan  juta dan yang lainnya. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat saat menerima kunjungan 90 orang mahasiswa Universitas Surakarta Yayasan Perguruan Tinggi Surakarta.
Sumber : BKN

Pendapat lain dari masyarakat sedikit berbeda dengan Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat dengan sistem CAT memang benar mengurangi kecurangan dalam rekrutmen CPNS, namun juga masih banyak isu yang beredar dimana untuk menjadi CPNS juga masih ada yang melakukan hal curang dengan menggunakan uang pelicin (bahasa yang biasa digunakan). Dan isu tersebut banyak juga yang beredar menyangkut Salah satu oknum penabat yang berwenang, sering terdengar isu " Lolos CPNS kalau dibawa bapak ... pasti lolos, asalkan ada uang ... Juta" .
Nah ternyata isu tersebut belum bisa hilang dan masih sering kita dengar, bagaimana didaerah anda apakah ada isu yang berkembang sama atau malah bersih dan jujur dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS?

DARI 4,552,917 PNS YANG ADA DI INDONESIA BARU 1,069,016 YANG SUKSES MENDAFATAR PUPNS

Banyaknya kendala dalam melakukan pendaftaran PUPNS tidak menyurutkan para PNS untuk Mencatatkan diri sebagai salah satu PNS yang resmi yang terdaftar di BKN.  Tim Satuan Petugas (Satgas) e-PUPNS Ekawati kepada Tim Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di ruang kerjanya mengungkapkan PNS telah sukses mendaftar tercatat sebanyak 1,069,016 . Pusat data BKN mencatat bahwa jumlah PNS yang seharusnya terdaftar pada e-PUPNS sebanyak 4,552,917. Pendaftaran akan berlangsung hingga 31 Desember 2015.
Untuk masalah kendala akses aplikasi e-PUPNS beberapa waktu lalu, Ekawati menjelaskan bahwa Tim Satgas sudah berupaya maksimal untuk mengatasi kendala pada akses e-PUPNS tersebut. 
Beberapa langkah yang dilakukan,dalam mengatasi aplikasi e-PUPNS yang susah diakses adalah Penambahan bandwidth, jumlah server dan tunning database. Namun demikian,  proses tunning aplikasi sedang berjalan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna beberapa waktu lalu. Semoga upaya yang kami lakukan dapat mengatasi masalah tersebut dan mendapatkan hasil yang maksimal.

Semoga diakhir desember nanti seluruh PNS yang ada di Indonesia sudah terdaftar dan tidak ada yang mengalami kendala.

ASAS YANG DIGUNAKAN PEMERINTAH DALAM PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU

Tunjangan Profesi Guru adalah harapan yang diidam-idamkan seluruh guru di Indonesia, dengan berjalannya waktu ternyata semakin sulit guru untuk bisa mendapatkan TPG tersebut. banyak sekali kebijakan-kebijakan yang dinilai mempersulit para guru. Seperti kabar yang sedang santer saat ini adalah bahwa Peserta Sertifikasi tahun depan harus mengeluarkan biaya sendiri, alangkah berat yang dirasakan untuk memperjuangkan mendapt TPG.

Dalam hal ini berkaitan dengan penyaluran TPG Pemerintah Berpegang pada 3 asas. Ketiga asas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Tepat sasaran maksudnya TPG disalurkan kepada guru yang berhak, yaitu yang memenuhi persyaratan, antara lain memenuhi 24 jam tatap muka dan linier dengan bidang sertifikasinya.
 
2. Tepat jumlah, berarti jumlah TPG yang disalurkan harus senilai dengan satu kali gaji pokok guru. Untuk guru PNS, gaji pokok ini juga harus diperhatikan karena gaji pokok guru PNS naik sesuai kenaikan golongannya.
 
Sedangkan Untuk guru swasta harus sesuai gaji inpassing. Inpassing adalah penyetaraan dari guru swasta ke guru PNS. Bagi guru swasta yang belum inpassing, ditetapkan TPGnya sebesar 1,5 juta rupiah.
 
3. Tepat waktu. bagi guru PNS penyaluran TPG dilakukan pemerintah daerah melalui dana transfer daerah. Sedangkan untuk guru non-PNS, penyaluran TPG dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud.

Secara nasional kebijakan tidak bisa berubah untuk tunjangan, karena slot transfernya sudah ada. Kami akan mempertahankan tunjangan (TPG) sesuai tiga asas tadi, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) dilakukan empat kali dalam setahun.



Dalam PMK itu disebutkan bahwa penyaluran TPG dilaksanakan secara triwulanan atau pertiga bulan, yaitu 
1. Triwulan I pada bulan Maret, 
2. Triwulan II pada bulan Juni, 
3. Triwulan III pada bulan September 
4. Triwulan IV pada bulan November.
 
Karena itu ia menegaskan, jika ada keterlambatan penyaluran TPG bagi guru PNS, konfirmasi seharusnya dialamatkan ke pemerintah daerah masing-masing, bukan ke Kemendikbud. Kecuali kalau SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) tidak keluar, itu baru bisa ditanyakan ke pusat.  Karena ketika seorang guru PNS sudah mendapatkan SKTP dari Kemendikbud, maka selanjutnya penyaluran TPGnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Ternnyata dalam pelaksanaannya masih banyak sekali penyimpangan yang terjadi asas tepat waktu tidak dipakai oleh Pemerintah daerah karena masih banyak sekali penyaluran yang tidak tepat waktu, sehingga membuat para guru Gelisah, Galau Merana ketika mendengar didaerah lain TPG sudah cair dan Didaerahnya ternyata masih zonk.

Mungkin Pemerintah pusat bisa menyikapi hal ini dengan memberikan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam penyaluran TPG sehingga kedepannya tidak terjadi keterlambatan dalam penyaluran TPG tersebut.

Sumber : Kemdikbud
 

 

KOMPETENSI GURU MASIH RENDAH, KEMDIKBUD AKAN ADAKAN UJI KOMPETENSI KEMBALI

Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud  menyampaikan, Pemerintah baru memiliki potret uji kompetensi guru (UKG) terhadap 1,6 juta guru. Dari jumlah tersebut, kata dia, hanya 192 orang yang kompetensinya di atas 90. dan Kemdikbud berencana akan melakukan Uji kompetensi untuk guru Akhir November ini.
 
Ujian dilakukan sebagai pemetaan terhadap kompetensi yang dimiliki guru. Ujian akan digelar di sebanyak 5.000 tempat uji kompetensi. Bagi guru yang kompetensinya kurang, akan diberikan pembekalan melalui pengembangan profesi berkelanjutan. tidak hanya dengan tatap muka, tetapi bisa daring.
 
Guru-guru akan dikelompokkan sesuai kemampuannya mengacu pada hasil ujian tersebut. Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib selama 4-10 jam. Sementara yang meraih skor kurang akan lebih banyak jumlah jamnya.

Saat ini rata-rata nilai UKG 4,7. Target tahun ini, rata-rata nilai UKG 5,5. Nanti tahun 2019 rata-rata kompetensi guru 8,0.


 
Peningkatan kompetensi guru bukan hanya tugas pemerintah, tetapi kewajiban individu guru juga ada. Target Pemerintah adalah melakukan ujian terhadap guru dan akan dilakukan peningkatan kompetensi.

Bagaimana pendapat rekan-rekan guru terhadap penjelasan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud? Apakah bisa terima dengan penjabaran tentang kompetensi guru di Indonesia?
Silahkan tinggalkan comment dibawah

Sumber : Kemdikbud

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library