SEORANG GURU DIJATUHI SANKSI KARENA BOLOS KERJA 46 HARI

Lebaran sebentar lagi, maka disetiap daerah pasti akan ada pengumuman untuk disiplin bagi semua PNS untuk tidak bolos kerja, libur sesuai yang dijadwalkan tidak ada kata molor dalam bekerja, Nah berikut ini salah satu contoh ketidakdisiplinan seorang guru yang bolos kerja selama 46 hari dalam satu tahun.
Drs. Susmoro, M.Si Selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas, 
Menjelaskan ada satu orang guru SD yang dijatuhkan sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Guru yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena absen kumulatif dalam 1 tahun mencapai tingkat ketidakhadiran selama 46 hari.

Drs. Susmoro, M.Si mengingatkan bagi guru, kasus ini bisa dijadikan sebuah pelajaran agar PNS khususnya guru mengutamakan kedisipinan dalam bekerja. Jangan pernah menganggap sepele kedisiplinan. Karena ketika seorang pegawai terbukti melakukan pelanggaran kedisiplinan sanksi bagi mereka telah menunggu dari yang ringan, sedang hingga berat.



Penyebab seorang guru yang bersangkutan bisa absen selama 46 hari dalam satu tahun karena dari kabar yang beredar dirinya menjalankan tugas sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). 

Guru bersangkutan mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dan akhirnya diputuskan hukuman yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan menjadi lebih ringan., yaitu sanksinya berupa penurunan pangkat selama 3 tahun. Itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Nah dengan adanya kasus seperti ini, merupakan sebuah pengalaman berharga untuk rekan-rekan yang lain untuk bisa berdisiplin diri dalam menjalankan kewajiban tugas yang diemban dalam setiap instansi, informasi ini ditujukan bukan hanya kepada guru saja tetapi bagi semua rekan-rekan yang bekerja di instansi mana saja, semoga bermanfaat.

Sumber : http://www.jpnn.com/

DITEGAL GURU HONORER DIBAYAR 100 RIBU PERBULAN

Lebaran tinggal beberapa hari lagi, ternyata ada berita yang cukup mengejutkan, guru honorer dikota tegal dibayar 100 ribu per bulan, bagaimana mereka memenuhi kebutuhan hidupnya? 
Rustanto selaku Ketua Forum Tenaga dan Guru Honor Negeri (FTGHN) Kota Tegal  mengatakan, jumlah tenaga dan guru honorer di tegal ada 343 orang, yang tersebar dibeberapa wilayah yaitu :
1. SD Kecamatan Tegal Selatan ada 40 guru dan 15 tenaga Tata Usaha (TU), 
2. SD Kecamatan  Tegal Barat ada 53 guru dan 12 tenaga TU, 
3. SD Kecamatan Tegal Timur ada 106 guru dan 33 tenaga TU.
4. SD Kecamatan  Margadana ada 24 guru dan 11 tenaga TU. 
5. SMP ada 1 guru dan 12 tenaga Tu,
6. SMA ada 9 guru dan 10 tenaga TU, 
7.  SMK ada 9 guru dan 8 tenaga TU.



Hampir semuanya S1 tapi masih ada yang diberi upah Rp 100 ribu per bulan, sungguh mengenaskan. Nilai uang itu dianggap tidak layak karena sama sekali belum cukup memenuhi kebutuhan hidup, bahkan untuk membeli bensin mengajar pun tidak cukup. Rustanto menganggap, Pemkot Tegal belum memberikan perhatian apapun kepada guru honorer. Imbalan guru honorer tidak sebanding dengan pengabdian yang selama ini telah dilakukan.
Pemerintah koto Tegal belum memberikan sinyal adanya bantuan atau insentif apapun. Padahal selama ini mereka telah mengabdi bertahun-tahun, namun hanya mendapatkan imbalan ‘uang sabun’ dari sekolah.
Namun Wakil Wali Kota Tegal HM Nursoleh menjelaskan untuk pemberian honor melalui APBD,  juga harus mengikuti aturan yang berlaku sehingga ada payung hukumnya. Pemberian bantuan tidak dapat begitu saja diberikan karena aturan sekarang berbeda dengan dahulu.  "Bantuan-bantuan apa saja yang dapat diberikan.
Betapa berat nasib yang harus ditanggung oleh para Guru Honorer, Mereka bekerja keras demi mencerdaskan anak bangsa tetapi hasil yang didapat tidak sebanding dengan pengorbanannya?
Bagaimana pendapat rekan-rekan dengan fakta kejadian dilapangan jika seperti ini ?
Didaerah rekan-rekan gaji guru honor berapakah?

Sumber : http://www.jpnn.com/

RUSAKNYA MORAL ANAK BANGSA, LIHAT VIDEONYA DISINI

Kenapa Pemerintah mengedepankan Pendidikan Karakter yang paling penting untuk kurikulum nasional?
Jawabnya seperti ini moral anak-anak jaman sekarang sangatlah beda jauh dengan anak-anak jaman dulu, pada jaman dulu seorang siswa/murid sangatlah menghormati gurunya sebagai pengganti orangtua disaat berada disekolah, Nah untuk jaman sekarang banyak sekali murid yang kurang memiliki kesopanan terhadap guru, sehingga apa yang dikatakan guru kadang-kadang tidak diindahkan oleh mereka, sehingga karakter yang terbentuk anak lebih mengikuti keinginnan sendiri dalam bertindak.
yang jadi pertanyaan Siapakah yang bertanggung jawab dengan tingkah laku anak jaman sekarang ini?
Menurut pendapat saya yang bertanggung jawab adalah semua. Semua disini adalah Orangtua, Guru dan Lingkungan.
tidak sedikit orang tua yang menyalahkan pihak sekolah terhadap prilaku anak yang nakal, bandel, dan tidak taat. Namun yang perlu digaris bawahi oleh orang tua adalah pendidikan diperoleh siswa tidak hanya disekolah, namun dari keluarga dan lingkungan mereka bergaul.
banyak kasus yang terjadi guru dipenjara karena memukul murid. dengan adanya HAM sosok guru dalam membimbing siswanya jadi banyak batasan yang harus ditaati, dimana guru harus berhati-hati dalam bertutur kata dan bertindak. salah-salah bisa masuk bui.

Nah berikut ini salah satu contoh perilaku siswa yang tidak patut ditiru, mohon bagi yang melihat video ini untuk dapat share kepada anak-anak untuk bisa menjadi pelajaran, YANG PUNYA Anak dan Teman WAJIB saling mengingatkan kalo seperti ini tidak baik dan Dilihat di jaman sekarang Regenerasi Muda Telah hilangnya AHLAQ dan Moral kenapah bisa Jadi Seperti ini !!!

Silahkan tinggalkan Comment untuk contoh tindakan tidak terpuji anak sekolah ini.


silahkan lihat videonya:


TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN DUA SUDAH DICAIRKAN


Sumarna Surapranata, selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  mengatakan, Tunjangan profesi guru (TPG) guru NonPNS untuk triwulan 2 bulan April-Juni tahun ini sudah dicairkan. 

Ada dua mekanisme pencairan TPG yaitu :
1. Guru Pendidikan Dasar langsung masuk ke rekening guru,
2. Guru pendidikan Menengah melalui bank penampung.
 Keduanya Sudah ditransfer dan Sudah masuk kerekening masing-masing guru.
menurut Sumarna bank penampung adalah bank yang diseleksi oleh pemerintah untuk menyalurkan TPG. Dia menyebutkan, bank tersebut adalah BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Uang dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) langsung masuk ke bank penampung. Kemudian, dari bank penampung disalurkan ke rekening pribadi guru. Jika bank penampung sama dengan bank rekening pribadi guru maka akan langsung masuk, sedangkan jika bank-nya berbeda maka melalui mekanisme RTGS, yang memerlukan waktu 1-2 hari.
Pencairan Tunjangan profesi guru (TPG) guru NonPNS untuk triwulan 2 bulan April-Juni tahun ini dipercepat. Semula pencairan TPG guru NonPNS dijadwalkan pada 9-14 Juli, tetapi sudah disalurkan pada 30 Juni lalu. Adapun jumlah guru NonPNS yang menerima TPG sebanyak 50.462 orang.
Jika ada guru NonPNS yang belum menerima TPG bisa disebabkan beberapa hal. 
1. Rekeningnya pasif akibat saldo tabungan kurang dari Rp 50 ribu. 
 2. Proses transfer melalui sistem RTGS yang butuh waktu beberapa hari.
Sedangkan Jumlah guru PNS Daerah yang mendapatkan TPG sebanyak 178.291 orang. 
Bagimana rekan-rekan guru apakah sudah menyecek rekening masing-masing?
segera cek rekening anda untuk memastikan transfer TGP triwulan kedua, dan semoga menjadi berkah untuk semua rekan guru.

Sumber: https://www.facebook.com/Kemdikbud.RI?ref=ts&fref=ts  

DOWNLOAD BUKU TEMATIK SISWA DAN GURU KELAS IV

Ada sebagian sekolah yang melanjutkan kurikulum 2013 atau kurikulum Nasional tentunya membutuhkan perangkat pembelajaran yang salah satunya adalah Buku Pelajaran Tematik, Bagi rekan-rekan guru yang belum mempunyai file buku tematik untuk siswa dan guru bisa download file buku tematik kelas IV disini dengan bagian beberapa tema. langsung saja silahkan download file PDF untuk buku tematik siswa dan buku pegangan guru dibawah ini :



Buku Tematik Kelas IV Tema 1: Indahnya Kebersamaan


Buku Tematik Kelas IV Tema 2: Selalu Berhemat Energi


Buku Tematik Kelas IV Tema 3: Peduli Terhadap Mahluk Hidup


Buku Tematik Kelas IV Tema 4: Berbagai Pekerjaan


Buku Tematik Kelas IV Tema 5: Pahlawanku

DOWNLOAD BUKU TEMATIK SISWA DAN GURU SD KELAS V

Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi. Di dalamnya dirumuskan secara terpadu kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dikuasai peserta didik. Juga dirumuskan proses pembelajaran dan penilaian yang diperlukan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diinginkan itu. 

Buku yang ditulis dengan mengacu pada kurikulum 2013 ini dirancang dengan menggunakan proses pembelajaran yang sesuai untuk mencapai kompetensi yang sesuai dan diukur dengan proses penilaian yang sesuai. Sejalan dengan itu, kompetensi yang diharapkan dari seorang lulusan SD/MI adalah kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret. Kemampuan itu diperjelas dalam kompetensi inti, yang salah satunya, “menyajikan pengetahuan dalam bahasa yang jelas, logis dan sistematis, dalam karya yang estetis, atau dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak sehat, beriman, berakhlak mulia”. Kompetensi itu dirancang untuk dicapai melalui proses pembelajaran berbasis penemuan (discovery learning) melalui kegiatan-kegiatan berbentuk tugas (project based learning), dan penyelesaiaan masalah (problem solving based learning) yang mencakup proses mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, dan mengomunikasikan. 

Buku Seri Pembelajaran Tematik Terpadu, Sebagaimana lazimnya buku teks pelajaran yang mengacu pada kurikulum berbasis kompetensi, buku ini memuat rencana pembelajaran berbasis aktivitas. Buku ini memuat urutan pembelajaran yang dinyatakan dalam kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan peserta didik. Buku ini mengarahkan hal-hal yang harus dilakukan peserta didik bersama guru dan teman sekelasnya untuk mencapai kompetensi tertentu; bukan buku yang materinya hanya dibaca, diisi, atau dihafal. Pencapaian kompetensi terpadu sebagaimana rumusan itu menuntut pendekatan pembelajaran tematik terpadu, yaitu mempelajari semua mata pelajaran secara terpadu melalui tema-tema kehidupan yang dijumpai peserta didik sehari-hari. Peserta didik diajak mengikuti proses pembelajaran transdisipliner yang menempatkan kompetensi yang dibelajarkan dikaitkan dengan konteks peserta didik dan lingkungan. Materi-materi berbagai mata pelajaran dikaitkan satu sama lain sebagai satu kesatuan, membentuk pembelajaran multidisipliner dan interdisipliner, agar tidak terjadi ketumpangtindihan dan ketidakselarasan antarmateri mata pelajaran. Tujuannya, agar tercapai efisiensi materi yang harus dipelajari dan efektivitas penyerapannya oleh peserta didik. 

Buku ini merupakan penjabaran hal-hal yang harus dilakukan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan. Sesuai dengan pendekatan Kurikulum 2013, peserta didik diajak berani untuk mencari sumber belajar lain yang tersedia dan terbentang luas di sekitarnya. Peran guru dalam meningkatkan dan menyesuaikan daya serap peserta didik dengan ketersediaan kegiatan pada buku ini sangat penting. Guru dapat memperkaya dengan kreasi dalam bentuk kegiatan lain yang sesuai dan relevan yang bersumber dari lingkungan alam, sosial, dan budaya. 

Bagi sekolah yang melanjutkan kurikulum 2013/Kurikulum nasional dan belum memiliki file berbentuk PDF buku siswa silahkan download disini :



Buku Kelas V Tema 1 : Benda-Benda di Lingkungan Sekitar 

Download Buku Siswa             Download Buku Guru

Buku Kelas V Tema 2 :Peristiwa Dalam Kehidupan

Download Buku Siswa             Download Buku Guru 

Buku Kelas V Tema 3 : Kerukunan Bermasyarakat 

Download Buku Siswa             Download Buku Guru

Buku Kelas V Tema 4 : Sehat Itu Penting

Download Buku Siswa             Download Buku Guru

Buku Kelas V Tema 5 : Bangga Sebagai Bangsa Indonesia

Download Buku Siswa            Download Buku Guru

HAL YANG HARUS DIPERSIAPKAN UNTUK MENYAMBUT APLIKASI DAPODIK TERBARU

Dengan dimulainya tahun pelajaran baru 2015/2016, otomatis tugas baru Operator sekolah pun sudah menanti. Aplikasi dapodik Generasi ke 4 yang dikabarkan akan launching setelah lebaran,  Berarti Operator Sekolah selama libur, sebaiknya mulai melakukan persiapan untuk nanti menginput data, apa saja yang harus dipersiapkan berikut ini hal yang perlu dipersiapkan :
1. F-PD siswa kelas 1 dan kelas 7 ( di sertai FC. Akte lahir + FC. kartu KPS )
2. F-PTK (untuk PTK yang baru / mutasi / yang berganti alamat dll)
3. Data Sarpras Sekolah
Dan apabila nanti Aplikasi dadpodik generasi ke 4 di luncurkan maka nanti yang harus dilakukan ops :


A. Sebelum input kelas 1 dan 7 hendanya dilakukan secara hierarki :
     1. Luluskan dulu kelas 6&9
     2. Naikan kelas 5 ke 6 dan 8 ke 9
     3. Naikan kelas 4 ke 5 dan 7 ke 8
     4. Naikan kelas 3 ke 4 dan 2 ke 3, 1 ke 2
     5. Inputkan siswa baru kelas 1 dan 7
B. Mutasikan guru-guru yang terlebih dahulu keluar, untuk kota bandung sekarang lah saat nya untuk       mulai memutasikan data guru-guru / kepala sekolah yang terkena rotasi kemarin.
C. Menginputkan data guru-guru baru/ yang terkena rotasi
Demikian informasi yang semoga berguna bagi rekan-rekan Operator semua, selamat berlibur.

Sumber : Irfan Nur Arifani

PERSENTASE PENGGUNAAN ANGGARAN APBN 2015 OLEH KEMDIKDUB

Dunia pendidikan merupakan fokus utama pemerintah dalam Anggaran pendapatan Belanja Negara (APBN). Anggaran besar yang diterima Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen bukan tanpa alasan. Beberapa program pendidikan yang menjadi prioritas Kemendikbud berada di bawah wewenang kedua ditjen tersebut. Program prioritas tersebut juga sejalan dengan pelaksanaan janji Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dirangkum dalam 100 Janji Jokowi-JK. 100 Janji Jokowi-JK tersebut dikelompokkan dalam sembilan bidang, yaitu: 
1. Energi, 
2. Infrastruktur dan Transportasi, 
3. Pertanian, 
4. Pendidikan, 
5. Politik dan Hukum, 
6. Pertahanan dan Keamanan, 
7. Kesehatan, 
8. Ekonomi, 
9. Buruh dan Kesejahteraan, 
10. Kelautan dan Kehutanan.


Penggunaan anggaran APBN oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini sudah mencapai 33,92 persen. Angka tersebut berada di atas rata-rata nasional untuk daya serap anggaran kementerian/lembaga yang hanya 30,74 persen. Kemendikbud pun berhasil menduduki peringkat ke-empat untuk daya serap anggaran, dari 10 kementerian/lembaga dengan anggaran terbesar.
 
Dari anggran 2015 sebesar Rp46,8 triliun Kemdikbud telah memakai anggaran sebesar Rp15,8 triliun. dalam hal penggunaan ini kemdikbud menduduki peringkat ke-empat dari 10 kementerian/lembaga dengan anggaran terbesar, Kemendikbud juga menduduki urutan ke-11 dalam daya serap anggaran dari total 88 kementerian/lembaga.
 
Penggunaan anggran tersebut sebagian besar terserap untuk Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah (sekarang telah bergabung menjadi Ditjen Dikdasmen). Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) memiliki daya serap sebesar 46,11 persen, sedangkan Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen) 37,59 persen, dari total daya serap anggaran Kemendikbud. Untuk besaran anggaran, kedua ditjen ini memang mendapatkan alokasi anggaran yang besar dibandingkan unit eselon I lain di lingkungan Kemendikbud.
 
Bidang pendidikan,  untuk yang pertama membebaskan biaya pendidikan dan segala pungutan di sekolah negeri dan swasta dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Janji ini direalisasikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola Kemendikbud di bawah Ditjen Dikdasmen. Kemendikbud telah mencetak 3.546.855 KIP dari total target 4.863.602 KIP untuk peserta didik SD, SMP, SMA dan SMK. untuk yang kedua mewujudkan pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh wilayah terutama wilayah yang tingkat layanan pendidikannya rendah atau buruk. Melalui Ditjen Dikdasmen Kemendikbud, janji ini berusaha direalisasikan dengan Program Rehabilitasi Sekolah, Pengembangan Unit Sekolah Baru (USB), dan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB). Kemendikbud juga telah menerima daftar sekolah penerima bantuan yang telah diverifikasi dari pemerintah daerah.
 
Janji presiden lainnya di bidang pendidikan antara lain memperjuangkan pembentukan kurikulum yang menjaga aspek muatan lokal (daerah) dan aspek nasional, yang berada di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, dan jaminan hidup yang memadai bagi guru yang ditugaskan di daerah terpencil (tunjangan khusus), yang menjadi program Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud. 

Dengan besarnya anggaran tersebut harapannya semoga penggunaannya benar-benar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kesejahteraan pribadi.



Sumber: Kemdikbud

KEBIJAKAN KEMDIKBUD MEMBERATKAN GURU

Guru adalah Pendidik Profesional dengan tugas utama 7 M, apa itu 7M?
7 M adalah Mendidik, Mengajar, Membimbing, Mengarahkan, Melatih, Menilai, dan Mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Menurut Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2015 dalam pasal 1 ayat (1). Jadi, guru berbeda dengan dosen. Meskipun sama-sama termasuk tenaga pendidik. Peran guru bukan peneliti dan bukan juga ilmuwan. Kalau pun guru harus juga melakukan penelitian dan penulisan karya ilmiah, maka kegiatan itu tidak boleh menjadi kewajiban yang menghambat nasib guru jika dia sudah melaksanakan tugas pokoknya dengan baik. Kegiatan publikasi ilmiah baik meneliti dan menulis karya ilmiah beserta varian lainnya, seharusnya hanya dijadikan sebagai pendukung untuk meningkatkan mutu profesionalitasnya.
 Berbeda dengan dosen yang merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, sesuai dengan UU Guru dan Dosen No 14 / 2005 dalam Pasal 1 Ayat (2): Bahwa dosen adalah ilmuwan yang harus meneliti.
Sebab seorang dosen disiapkan untuk bisa meneliti dan menulis karya ilmiah, yang dibiayai. Ketika naik pangkat pun memperoleh kenaikan tunjangan fungsional yang cukup besar. Sementara guru tidak ada.

Hari Amirullah, selaku Perwakilan Pusat Pengembangan Program Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pusbangprodik Ditjen GTK Kemendikbud,  menyatakan, penulisan karya ilmiah merupakan syarat wajib bagi guru dalam jabatan profesi. Hal tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPAN-RB) No. 16 / 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Sulistiyo, selaku Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memprotes Kebijakan baru Kemendikbud yang mewajibkan guru meneliti dan menulis karya ilmiah sebagai bagian kenaikan pangkat atau golongan karir guru, meliau merasa prihatin atas kebijakan yang telah dibuat kemdikbud tersebut. Kebijakan itu harus dikoreksi, diluruskan, dan diperbaiki, apabila kebijakan itu benar diberlakukan, maka lebih dari 800 ribu orang guru dan pengawas tidak dapat naik pangkat karena kewajiban itu.
Menurut bapak Sulistiyo Penulisan karya ilmiah merupakan syarat wajib dari unsur dan sub unsur kegiatan guru yang dinilai angka kreditnya. Dimana dalam penulisan karya ilmiah bagian dari kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan profesi guru pada jenis publikasi ilmiah. Nah apabila kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan menimbulkan menyengsarakan guru, dan dapat berdampak pada gagalnya pelaksanaan tugas utama guru,

Bagaimana pendapat rekan-rekan guru dengan kebijakan ini, apakah setuju atau tidak?



Sumber : http://www.jpnn.com/

SURAT EDARAN KEMDIKBUD TENTANG TIDAK DIOPERASIONALKAN PADAMU NEGERI

Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Mengeluarkan Surat Edaran resmi tentang Pendataan Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) hanya menggunakan dapodik dan untuk PADAMU NEGERI remi tidak dioperasionalkan lagi.
Sehubungan dengan ini Sekretaris Jendral Kemdikbud menugaskan Tim Ad Hoc untuk menyatukan data PADAMU NEGERI dengan Dapodik. oleh karena itu Kemdikbud mewajibkan untuk pendataan dilingkungan Direktorat Jendral guru dan tenaga pendidikan menggunakan dapodik.
dalam surat edaran tersebut memeberi peringatan bahwa hal-hal yang berhubungan dengan pendataan yang mengatasnamakan PADAMU NEGERI bukan menjadi tanggung Jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.



Surat edaran tersebut ditujukan untuk :
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala P4TK
4. Kepala LPPKS
5. Kepala LP3TK-KPTK
6. Kepala LPMP
7. Kepala Sekolah dari TK sampe SMA/SMK seluruh Indonesia

dan surat edaran tersebut disahkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Sumarna Surapranata.

demikain informasi terbaru berkenaan dengan penggunaan Dapodik dan PADAMU NEGERI, semoga menjadi informasi yang bermanfaat bagi rekan-rekan Guru maupun operator seluruh indonesia.

PERATURAN KEMDIKBUD TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TK


Berkembangnya dunia pendidikan membuat minat para orang yang peduli dengan pendidikan pun tertarik untuk mendirikan sekolah, yang salah satu jadi minat para pemilik modal mendirikan sekolah adalah TK, namun mungkin banyak yang belum tahu apa saja yang menjadi syarat untuk mendirikan TK. Nah berikut ini informasi yang langsung didapat dari kemdikbud berkenaan dengan persyaratan untuk mendirikan Taman Kanak-kanak:

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Bagi masyarakat yang tertarik mendirikan TK, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun syarat pendirian TK/TK Luar Biasa (TKLB) terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis.



syarat utama mendirikan TK :
1. Visi dan misi yang jelas.
2. Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
3. Sasaran usia peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, 
4. Sarana dan prasarana, 
5. Struktur organisasi, 
6. Pembiayaan, 
7. pengelolaan
8. peran serta masyarakat
9. Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.


Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas; 
1. Fotokopi identitas pendiri, 
2. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah, 
3. Susunan pengurus dan rincian tugas. 
Untuk persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas; 
1. Hasil penilaian kelayakan, 
2. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, 
3. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
 
Dari persyaratan diatas ternyata juga diterapkan hasil penilaian kelayakan meliputi;
1. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri, 
2. fotokopi akta notaris.
 
Dari beberapa syarat yang tertulis diatas pemohon juga perlu menunjukkan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum. Surat tersebut harus disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

Demikian syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat, apabila hendak mendirikan TK, jadi silahkan persiapkan syarat2nya terlebih dahulu agar dalam proses mendirikan TK dapat berjalan dengan lancar. demikian sedikit informasi berkaitan dengan pendirian sekolah Taman Kanan-kanak.


Sumber : Kemdikbud
 

HARI PERTAMA PENDAFTARAN ONLINE PPDB ONLINE DOWN



Pendaftaran hari pertama untuk sekolah SMP, SMA, SMK mengalami banyak kendala. hari pertama yang dipadati oleh calon para siswa ternyata hasilnya sangat mengecewakan.
Server PPDB Down jadi Para calon pendaftar harus mengantri panjang dan memang benar-benar mengecewakan.
Banyak para calon siswa yang msih bingung dengan pendaftaran online tersebut, ditambah server PPDB yang down .
Bagaimana siapa yang harus bertanggung jawab dengan kejadian ini?
sedangkan para pendaftar bukan hanya datang dari daerah setempat saja, akan tetapi berasal dari daerah yang cukup jauh. alangkah kasiannya para calon siswa ini. semoga pemerintah segera memberi solusi dengan adanya kejadian ini. bagaimana tanggapan rekan-rekan dengan kejadian ini?
mohon saran-saran agar kasus ini dapat teratasi.



DUA PULUH ENAM RIBU GURU PENSIUN TAHUN INI


Pendidikan Merupakan sebuah pondasi utama sebuah negara dalam berkembang untuk menjadi lebih baik. Dan guru merupakan faktor utama sebagai sensor motorik dalam pelaksanaan Pendidikan disuatu negara. Di indoenesia untuk tahun 2015 ini, ada sebanyak 26 ribu guru yang akan pensiun, lalu bagaimana pemerintah menanggulangi masalah ini?


Menurut Tagor Alamsyah Harahap, selaku Kepala Seksi Penyusunan Program Direktorat P2TK Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)  mengatakan ada sekitar 26 ribu guru di jenjang pendidikan dasar yang akan pensiun pada tahun ini. Pemerintah belum mempersiapkan pengganti puluhan ribu guru yang akan pensiun tersebut. Namun demikian, dia memastikan tidak akan terjadi kekurangan guru.
Jumlah lulusan  Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang sudah melewati Pendidikan Profesi Guru (PPG) masih sedikit, Jumlahnya sekitar 10 ribu. 
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, Guru yang lulus S1 mereka juga harus lulus PPG sebagai syarat bersertifikat  pendidik sebagai guru profesional.
Pemerintah akan mulai bekerja keras  agar para guru yang belum PPG segera PPG sesuai dengan ketentuan Undang-undang, guru yang diangkat tahun 2005 harus selesai disertifikasi pada tahun ini, dan juga untuk Tahun ini dibutuhkan 16 ribu pengganti guru yang pensiun.
Pendapat lain disampaikan Totok Amin Soefijanto selaku Konsultan Education Sector Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP)   adanya pensiun besar-besaran yang terjadi dibidang pendidikan yaitu guru ini merupakan sebuah momentum yang tepat bagi pemerintah untuk melakukan regenerasi. karena ada  26 ribu guru yang pensiun.
Dengan memasukkan berbagai program inovatif yang lebih bisa dijalankan oleh guru dalam usia produktif, mungkin menjadi salah satu solusi bagi Pemerintah.

semoga dengan pensiunnya 26 ribu guru tahun ini bisa menjadi moment yang cocok untuk memperhatikan guru-guru honorer untuk dapat diangkat menjadi PNS, sangat mengenaskan apabila mendengarkan cerita pendapatan para honorer. Semoga Kemdikbud dapat melihat dan memanfaatkan sumber yang sudah ada untuk mengefektifkan pendidikan di indonesia dengan mengangkat para guru Honorer.


Sumber : CNN Indonesia

LIMA KEMENTERIAN BENTUK KOMNAS REFORMASI GURU

Dengan adanya banyak permasalah guru yang muncul diseluruh Indonesia akhirnya Anies Baswedan selaku Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencetuskan sebuah gagasan dengan membentuk sebuah Komite yang mengatur Permasalahan Guru di Indonesia. Komite yang diberi nama Komite Nasional Reformasi Guru (Komnas Reformasi Guru) ini, merupakan sebuah komite yang sifatnya lintas Kementrian. Kenapa disebut Komite Lintas kementerian ?
Dalam hal ini dijelaskan bahwa Komite ini diisi oleh 5 kementerian yaitu :
1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian Keuangan
4. Kementerian Agama.
5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan



 Komite ini dibuat karena pemerintah melihat surat keputusan bersama (SKB) lima menteri tentang distribusi guru yang dibentuk 2011 lalu menuai sejumlah masalah di lapangan.
Menurutnya, perekrutan guru selama ini sangat longgar. Karenanya, pembinaan dan pengawasan guru menjadi hal yang merepotkan pemerintah saat ini.
Dengan komite ini, ke depan, kalau ada formasi kita harus isi dengan guru yang hasil uji kompetensi guru-nya baik agar pembinaan mudah. SKB akan ditiadakan, tetapi peraturan penggantinya masih dirumuskan. 

Komite ini mengatur seluruh aspek seperti :
1. kinerja
2. kompetensi
3. sertifikasi
4. gaji, dan lain-lain. 

Anies menjelaskan mengenai sertifikasi guru yang ditransfer ke daerah yang disinergikan dengan Kemenkeu.
Rencananya, komite ini akan dipimpin oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud. Tetapi, seluruh anggotanya berasal dari berbagai pihak. "(Komite ini) sudah digagas dari dulu, tetapi nunggu orang yang mimpin dari Kemendikbud. Karenanya dibentuknya Ditjen GTK akan memudahkan komite ini.

dengan adanya Komite Nasional Reformasi Guru ini harapannya kedepan akan mentuntaskan masalah-masalah yang terjadi dilapangan yang dialami guru, dengan penggabungan lima kementerian ini harapannya juga akan memudahkan kinerja dan dapat mengefektifkan waktu dalam mengatasi masalah-masalah guru yang ada diseluruh Indonesia.


Sumber : Warta Kota

SYARAT MENJADI PNS (GURU) TAHUN 2016

Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  mengisyaratkan perlu ada reformasi rekrutmen guru. Menurut beliau selama ini rekrutmen guru begitu longgar. Siapa saja bisa menjadi guru, tanpa ada seleksi kompetensinya. Ujungnya pemerintah kesulitan dalam proses pembinaan dan pengawasannya. Dia sepakat jika rekrutmen guru diperketat dengan mendapatkan guru-guru yang berkualitas.



Mulai tahun 2016 nanti pemerintah menerapkan sistem baru rektrutmen guru PNS. Bagi yang berminat menjadi guru PNS, wajib mengikuti program sarjana mengajar di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan dengan mengikuti  Program (SM3T) serta pendidikan asrama dahulu.

Beliau memberikan contoh sam halnya dengan Dokter menjadi dokter. Karena sama-sama harus mengabdi di daerah terpencil dahulu. Seperti diketahui untuk menjadi dokter PNS, calon dokter harus mengikuti program pegawai tidak tetap (PTT) di daerah terpencil.

Supriadi Rustad sebagai Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirdiktendik) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)  juga angkat bicara pada prinsipnya sarjana guru yang ingin melamar menjadi PNS wajib lulus program pendidikan profesi guru (PPG).
Nah program PPG ini wujudnya adalah praktek mengajar di daerah pedalaman (SM3T) dan pendidikan di asrama.

Selama ini untuk menjadi PNS guru tidak ada seleksi, Yang ada seleksi CPNS baru. Bukan seleksi guru. yang menjadi permasalahan adalah ada orang yang memilih jadi guru, karena tidak diterima melamar kerja di mana-mana. Sehingga di lapangan banyak guru PNS yang bekerja tidak dengan kualifikasi sebagai seorang guru professional. Ujungnya proses pembelajaran tidak berjalan dengan baik.

Calon PNS guru  mengikuti SM3T dulu dan mengikuti  pendidikan diasramakan minimal dilaksanakan selama 2 tahun. dengan mengikuti program ini jebolan program PPG tidak hanya memiliki kompetensi pedagogik atau keilmuan guru semata. Tetapi juga memiliki kompetensi kepribadian dan kepedulian sosial. 

Sistem rekrutmen guru baru ini mendapat sambutan positif dari kepala daerah. Sejumlah kepala daerah yang ketempatan atau menjadi tuan rumah SM3T, membuka formasi PNS guru untuk alumni SM3T. Supriadi mengatakan meskipun program SM3T ini dijalankan oleh pemerintah pusat, status guru PNS tetap ada di pemerintah daerah setempat. Pemerintah akan memetakan kebutuhan guru baru secara nasional. Kemudian Kemenristekdikti melalui kampus lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) membuka seleksi peserta PPG. Jumlah yang diterima PPG ini disesuaikan dengan kebutuhan nasional.

Ini merupakan langkah nyata yang baik yang diambil pemerintah, bentuk pemerataan Pendidikan Nasional ditingkat daerah. dan tentunya harapannya pendidikan diindonesia dapat merata dirasakan oleh seluruh rakyat, terutama mereka yang tinggal dipedalaman.

Nah bagi rekan-rekan yang berminat untuk menjadi PNS khusus untuk guru, silahkan untuk mendaftar program SM3T. Untuk melihat informasi tentang program tersebut silahkan akses SM3T
 
Sumber : http://www.jpnn.com/

SOLUSI PEMENUHAN JAM MENGAJARYANG KURANG


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, Berkaitan dengan Peraturan Nomor 39 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Kenapa dikatakan berkaitan?



Peratuan Nomor 62 dibuat dalam rangka penataan dan pemerataan guru. Dalam peraturan itu disebutkan, bagi guru yang dipindah ke sekolah lain dalam rangka pemenuhan penataan dan pemerataan guru, maka ia tetap diberikan tunjangan, meski mengajar tidak sesuai dengan sertifikatnya. Contoh : guru SMP tidak mendapat jam mengajar di sekolah itu, dia pindah ke pelosok menjadi guru SD. Terpenuhi kewajiban jam mengajarnya, maka ia tetap mendapatkan tunjangan
Sedangkan Peraturan sional Nomor 39 dikeluarkan sebagai solusi guru diperbolehkan mengajar di jenjang lain selama 2 tahun, jika dia tidak mendapat jam mengajar di sekolah asal. Selama 2 tahun, pemerintah kabupaten/kota harus melakukan penataan guru.
Jumlah guru yang tidak merata, termasuk rasio antara jumlah guru dan siswa yang berlebih menyebabkan berbagai persoalan di lapangan. Persoalan itu misalnya:
1. tidak terpenuhinya kewajiban 24 jam mengajar per minggu, yang berakibat pada tidak dibayarkannya tunjangan profesi guru (TPG). 
2. sejumlah sekolah tidak memiliki jumlah guru yang memadai, sehingga mengganggu proses belajar mengajar.

Menurut Tagor Alamsyah mengatakan selaku Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, kewenangan pengangkatan dan pemindahan guru berada di pemerintah daerah, sehingga pemerintah pusat hanya dapat membuat kebijakan yang tidak menyulitkan guru memeroleh haknya. Namun pada pelaksanaannya peraturan menteri ini tidak berjalan dengan baik. Kemendikbud tetap memberlakukan sanksi berupa penundaan penerbitan surat keputusan (SK) TPG bagi guru yang tidak memenuhi kewajiban 24 jam mengajar. informasi tentang apakah  guru sudah memenuhi kewajibannya itu dapat terlihat melalui data pokok pendidikan (dapodik) yang dikembangkan Kemendikbud.
Surat keputusan lima menteri tahun 2013, juga dibuat yang berisi sanksi jika pemerintah daerah tidak melakukan penataan guru itupun  tidak berjalan dengan baik.
Peratuan Nomor 62 tentang penataan dan pemerataan guru ini sebagai Solusi yang dapat diberikan Kementerian untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Menurutnya, jika persoalan ini dibiarkan tanpa solusi, guru yang tidak mengajar tetap menerima gaji sehingga hanya akan menjadi beban negara. Sementara jika mengangkat guru baru, berarti beban negara semakin besar, karena akan ada dua pembiayaan.optimalkan saja guru yang sudah ada (berlebih).

Memang apabila membicarakan pemerataan guru tidak ada habisnya, Guru lebih nyaman mengajar didaerah perkotaan daripada harus bersusah-susah mengajar didaerah pelosok, namun disisi lain terjadinya penumpukan guru didaerah perkotaan, sehingga mereka susah karena banyak guru yang kekurangan jam mengajar. Jelas kalau jam mengajr kurang secara otomatis Tunjangan Profesi tidak dibanyarkan, sebagai abdi negara yang sudah disumpah, seharusnya sekalipun akan dimutasi didaerah terpencilpun harus siap karena merupakan pengabdian kepada negara seutuhnya.

KUOTA SERTIFIKASI GURU TERSISA 6911 KURSI

Kuota sertifikasi guru  2014 mencapai 150 ribu kursi, Ditahun 2015 ini kuota turun menjadi 60 ribu kursi, ini dikarenakan adanya pertimbangan terkait dengan beban guru yang belum disertifikasi. kuota sertifikasi guru itu ditetapkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) Kemendikbud. Kemendikbud bertugas melakukan sertifikasi guru yang sudah mengajar sebelum 2006. Sementara guru-guru yang lulus sarjana pendidikan saat ini, sudah otomatis mengikuti program sertifikasi profesi di kampus masing-masing. banyak guru yang bisa dibidik menjadi sasaran sertifikasi, tetapi belum berijazah sarjana (S1). Menjadikan kuota untuk tahun ini tidak terserap dengan maksimal.



Informasi yang diberikan Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud guru yang mengikuti sertifikasi tahun ini adalah 53.089 orang, dari kuota 60 ribu kursi. Sehingga masih ada sisa kuota sertifikasi guru sebanyak  6.911 orang. Memilih calon peserta sertifikasi guru tidak bisa asal, kesemuanya itu harus memenuhi syarat. Kemendikbud membuka dengan tangan terbuka untuk masukan dan saran-saran pengembangan profesi guru, termasuk urusan perbaikan sistem sertifikasi guru.

Dalam kesempatan lain Sulistyo selaku Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) 74/2008: guru yang diangkat pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan berhak mengikuti program sertifikasi. jadi sangat disayangkan apabila Kemendikbud masih kesulitan mencari guru untuk memenuhi kuota sertifikasi. Jumlah guru yang belum bersertifikat Pendidik Jumlahnya masih ratusan ribu,seharusnya aturannya aturan Kemendikbud bahwa hanya guru yang diangkat sebelum 2006 saja yang berhak mengikuti sertifikasi guru, perlu diluruskan. ada baiknya diambil mereka yang belum bersertifikasi untuk memenuhi kuota yang kosong tersebut. Alalsan yang mendasar guru belum mempunyai ijazah S1 karena program bantuan dari Kemendikbud untuk biaya studi sarjana sebesar Rp 3,5 juta/tahun/guru tidak berjalan efektif. banyak guru yang kesulitan kuliah sarjana.

Dengan adanya dua pendapat berbeda antara pejabat tersebut, menurut rekan-rekan bagaimana sebaiknya menyikapi hal ini?
Secara logika tunjangan Profesi guru sangat bermanfaat bagi para guru, karena saat ini tidak bisa dipungkiri bahwa tugas seorang guru sangatlah berat, karena dituntut untuk bisa mendidik generasi penerus bangsa yang pada masa sekarang ini memang kurang pendidikan karakter dalam keluarga.

Semoga ditahun-tahun berikutnya pemerintah dapat menerbitkan aturan yang memudahkan para guru untuk bisa menikmati Tunjangan Profesi Guru, untuk menjadikan kehidupan guru menjadi lebih layak, baik mereka yang Negeri maupun mereka yang bertugas disekolah swasta.

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library