Lebaran sebentar lagi, maka disetiap daerah pasti akan ada pengumuman untuk disiplin bagi semua PNS untuk tidak bolos kerja, libur sesuai yang dijadwalkan tidak ada kata molor dalam bekerja, Nah berikut ini salah satu contoh ketidakdisiplinan seorang guru yang bolos kerja selama 46 hari dalam satu tahun.
Drs. Susmoro, M.Si Selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas,
Drs. Susmoro, M.Si Selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas,
Menjelaskan ada satu orang guru SD yang dijatuhkan sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Guru yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena absen kumulatif dalam 1 tahun mencapai tingkat ketidakhadiran selama 46 hari.
Drs. Susmoro, M.Si mengingatkan bagi guru, kasus ini bisa dijadikan sebuah pelajaran agar PNS khususnya guru mengutamakan kedisipinan dalam bekerja. Jangan pernah menganggap sepele kedisiplinan. Karena ketika seorang pegawai terbukti melakukan pelanggaran kedisiplinan sanksi bagi mereka telah menunggu dari yang ringan, sedang hingga berat.
Penyebab seorang guru yang bersangkutan bisa absen selama 46 hari dalam satu tahun karena dari kabar yang beredar dirinya menjalankan tugas sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
Guru bersangkutan mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dan akhirnya diputuskan hukuman yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan menjadi lebih ringan., yaitu sanksinya berupa penurunan pangkat selama 3 tahun. Itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Nah dengan adanya kasus seperti ini, merupakan sebuah pengalaman berharga untuk rekan-rekan yang lain untuk bisa berdisiplin diri dalam menjalankan kewajiban tugas yang diemban dalam setiap instansi, informasi ini ditujukan bukan hanya kepada guru saja tetapi bagi semua rekan-rekan yang bekerja di instansi mana saja, semoga bermanfaat.
Sumber : http://www.jpnn.com/