50 CALON PENGAJAR MUDA ANGKATAN XI SIAP MENGIKUTI PELATIHAN

 



Gerakan Mengajar telah memasuki Angkatan yang ke XI, Dari seleksi yang ketat terntaya terpilih 50 Calon Pengajar Muda. Dari seleksi yang dijalani terpilih calon-calon pengajar dari beberapa perguruan Tinggi. 

Penetapan 50 pengajar Muda angkatan XI ini berdasarkan Surat Keputusan nomor 004/SK/PPMD/IM/IX/2015. Mereka bersiap untuk mengikuti Pelatihan Intensif untuk mengabdi di lima kabupaten di berbagai penjuru Indonesia.


Berikut ini daftar Calon Pengajar Muda Angkatan yang ke XI yang lolos seleksi :

1. Happy Berthalina -Institut Pertanian Bogor
2. Heny Lohono Putri -Univ. Brawijaya
3. Heppy New Year Haloho -Univ. Sumatera Utara
4. Hermin Hardyanti Utami -Univ. Negeri Makassar
5. Ilham Pebrika -Univ. Gadjah Mada
6. Indah Kusuma Wardhani -Univ. Brawijaya
7. Ines Faradina -Univ. Negeri Malang
8. Isnaini Rahmawati -Univ. Gadjah Mada
9. Lili Sakilah -Univ. Pancasila
10. Lizara Patriona Syafri -Univ. Indonesia
11. M.Mubin -Univ. Islam Negeri Syarif Hidayatullah
12. Nadiatul Khair -Univ. Riau
13. Neni Nur Aeni -Univ. Paramadina
14. Nurhikmah -Univ. Hasanuddin
15. Nurjannah Awaliyah -Univ. Muhammadiyah Yogyakarta
16. Priscilla Deni -Univ. Indonesia
17. Rahmaniar -Univ. Hasanuddin
18. Salman Al Farizi Supriyadi -Univ. Negeri Malang
19. Serty Karina Marti -Univ. Pendidikan Indonesia
20. Shofy Septiana -Univ. Negeri Jakarta
21. Siti Bagja Muawanah -Univ. Sultan Ageng Tirtayasa
22. Sutrisno -Univ. Haluoleo
23. Ulil Rukmana -Univ. Syiah Kuala
24. Yesaya Putra Pamungkas -Univ. Diponegoro
25. Yorina Sarah Franscoise Lantang  -Tokyo Institute of Technology
26. Zainul Fadilah -UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
27. Afriza Firlana Ghany -Univ. Prof Dr Moestopo (beragama)
28. Ahmad Ashari -Institut Teknologi Bandung
29. Ahmad Sururi -Univ Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
30. Andhina Ratri Aryani -Univ. Gadjah Mada
31. Amelinda Rizki Eka Putri -Institut Teknologi Sepuluh November
32. Anindita Ayu Pradipta Yudah -Univ. Indonesia
33. Apriliana Kurniasari -Univ. Sebelas Maret
34. Arina Resyta Rahma -Institut Teknologi Bandung
35. Arvida Rizzqie Hanita -Univ. Negeri Yogyakarta
36. Aryo Dwi Harprayudi -Univ. Gadjah Mada
37. Belathea Chastine Hutauruk -Univ. Padjadjaran
38. Binti Nikmatul Afdila -Univ. Muhammadiyah Malang
39. Devi Dwi Kurniawati -Univ. Negeri Surabaya
40. Dewi Maghfiroh -Univ. Negeri Semarang
41. Dewi Rahmawati -Institut Seni Indonesia Surakarta
42. Dhenny Ajie Widyarukma -Institut Teknologi Bandung
43. Dwi Annisa Putri -Univ. Gadjah Mada
44. Dwika Pandu Prasetya -Univ. Gadjah Mada
45. Eliya Amilati Hanafi -Institut Teknologi Bandung
46. Esti khoerunnisa -Institut Pertanian Bogor
47. Fenty Yunia Vianarika -Univ. Sanata Dharma
48. Firlia Sandyta -Univ. Indonesia
49. Fitria -Univ. Kristen Satya Wacana
50. Hanifati Laili Mazaya -Univ. Padjadjaran
Demikian 50 daftar Calon Pengajar Muda Angkatan yang ke XI yang lolos, selamat dan Siaplah membangun Pendidikan Di Indonesia, Semoga dengan Program Ini Pendidikan di Indonesia lebih maju dan berkualitas.

PENJELASAN TENTANG 3 SUMBER PENDAPATAN GURU PNS OLEH DIRJEN GTK

Pemerintah  akan segera menerapkan sistem penggajian single salary PNS. Pembenahan Penggajian Guru PNS akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undangn No 05 tahun 2014 tentang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. hal tersebut dilakukan agar Gaji guru PNS lebih layak.

Menurut Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) ‎‎, Sumber pendapatan guru PNS terdiri dari 3 bagian yaitu : 
1. Gaji pokok, 
2. Tunjangan kinerja, 
3. Tunjangan kemahalan.

Sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. 

Penjelasan 3 sumber pendapatan guru PNS oleh Sumarna Surapranata adalah sebagai berikut:
1. Gaji Pokok adalah gaji yang akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Hal tersebut sesuai dengan Pengaturan gaji  pasal 79 UU ASN.
Pengaturan gaji ini untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru.

Sebagai contoh : gaji A akan berbeda dengan gaji B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko pekerjaan yang berbeda, dan gaji diberikan secara bertahap.

2. Tunjangan kinerja diberikan  berdasarkan pencapaian kinerja. 

3. Tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut. 



Dari pembenahan Skema penggajian Ini diharapkan Guru PNS dapat lebih sejahtera dan tidak merasa kekurangan, karena hal tersebut sudah direncanakan pemerintah sebagai wujud penghargaan bagi Para guru PNS.

Sumber : http://www.jpnn.com/

16 RIBU BIDAN PTT AKAN DIANGKAT CPNS OLEH PEMERINTAH

Apresiasi positif  diberikan Ketua Umum Forum Bidan PTT, Lilik Dian Ekasari kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi dengan mengucapkan rasa terimakasih terhadap keputusan yang diberikan Menteri Yuddy yang akan mengangkat sekitar 16 ribu bidan PTT. Menurut Lilik, persyaratan untuk dipekerjakan dimana pun jika sudah menjadi PNS bukan hal yang sulit.
Terimakasih karena sudah ada keputusan atau solusi akan segera menyelesaikan permasalahan kami. Semoga memang benar-benar di awal tahun akan segera ada rekrutmen CPNS terhadap bidan desa PTT, khususnya terhadap 16 ribu bidan.
Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengabulkan tuntutan para bidan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Menteri Yuddy, akan pertimbangan untuk merekrut semua Bidan PTT menjadi CPNS karena sudah memenuhi tiga hal yaitu: 
1. Memiliki SK dari Menteri Kesehatan, 
2. Keberadaannya terindentifikasi 
3. Memiliki rekomendasi dari masing-masing kepala daerah. 

Secara prinsip, menteri Yuddy bisa menerima aspirasi untuk mempertimbangkan pengangkatan 16 ribu bidan PTT,hal tersebut dikatakan Yuddy saat menemui perwakilan Forum Bidan PTT di kantornya, Jakarta, Senin (28/9). Untuk Masalah Teknisnya serahkan pada kami. Jadi ibu-ibu tidak perlu terlibat secara detail dan jangan khawatir mengenai adanya seleksi atau tidak. Intinya, pemerintah akan merekrut 16 ribu bidan PTT tersebut," tegas Yuddy. 
Kementerian dalam waktu dekat akan segera bertemu dengan Menteri Kesehatan, serta Menteri Hukum dan HAM untuk membicarakan landasan hukum perekrutan bidan PTT. Menurutnya, landasan hukum bidan PTT sudah cukup karena mereka diangkat berdasarkan SK Menteri Kesehatan yang sesuai dengan Keputusan Presiden No 23 Tahun 1994 yang diperbarui dengan Keppres No. 77 Tahun 2000.


Untuk masalah Prosesnya akan segera  dilaksanakan secepatnya karena tidak terlalu sulit. Disamping jumlahnya tidak sefantastis dengan jumlah eks honorer K2, identifikasi keberadaannya sudah lebih terverifikasi, sehingga prosesnya relatif lebih cepat.
Ini merupakan sebuah kebijakan yang akan membawa dampak positif, setelah Honorer K2 yang diamini akan diangkat CPNS sekarang giliran honorer BIdan PTT. Semoga informasi ini membawa dampak yang positif .

Sumber : http://www.menpan.go.id/

TPG TIDAK AKAN DIHAPUS, HANYA DIGANTI NAMA TUNJANGAN KINERJA

Sulistyo Selaku Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuturkan, mereka masih memegang janji Joko Widodo jelang Pemilu 2014 lalu. Waktu itu Pak Jokowi saat berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak akan menghapus TPG.

Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo mengatakan TPG tidak bisa dimasukkan dalam komponen tunjangan kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayaran TPG diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Guru dan Dosen. Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka tunjangan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya.

 Dengan beredarnya kabar akan ada penghapusan Tunjangan Profesi Guru, akhirnya Kemdikbud angkat bicara. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar penghapusan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada aturan single salary bagi PNS karena diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan tunjangan kinerja, Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tidak ada lagi aneka tunjangan lain yang akan diberikan ke PNS.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG karena amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.


Pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp 73 triliun.
Anggaran ini langsung ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp 7 triliun, berada di kas Kemendikbud.

Jadi Informasi yang benar adalah Kemdikbud tidak akan menghapus TPG, tetapi hanya berganti nama menjadi Tunjangan Kinerja.

Informasi di dapat dari http://www.jpnn.com/

Semoga informasi ini dapat membuat lega para guru yang kemarin sempat resah karena beredarnya informasi akan adanya penghapusan TPG.

TIDAK LOLOS 3 KOMPONEN UJI KOMPETENSI GURU, TPG DIHAPUS

Kabar terbaru yang akan membuat para guru galau adalah dimana Pemerintah berencana menghapus tunjangan profesi guru (TPG).  Ke depan guru hanya akan menerima tunjangan kinerja setelah melalui pengujian. Pemerintah menilai adanya TPG ini ternyata belum bisa meningkatkan kualitas guru yang sudah memiliki sertifikat Pendidik.

Hafid Abbas selaku Guru besar FakultasI lmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta  mengadakan penilaian sertifikasi guru melalui portofolio dan pelatihan 90 jam tak lebih dari formalitas belaka. Guru tidak dilatih, melainkan hanya diberi sertifikat secara cuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi guru yang akan diadakan oleh kemdikbud, karena tidak memberi dampak perbaikan atas Mutu Pendidikan Nasional. 

Hafid menegaskan, ada tiga implikasi dari program sertifikasi yang mesti dibenahi, Yaitu 
1. Kemendikbud harus menghilangkan pola formalitas penyelenggaraan program sertifikasi guru. 
2. kaitkan sertifikasi dengan pembenahan mekanisme pengadaan dan perekrutan calon guru di perguruan tinggi. 
3. Sertifikasi guru harus diselenggarakan berbasis kelas. 

Selama ini mereka yang mengikuti pelatihan tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas. Akibatnya sertifikasi guru tidak berdampak pada peningkatan mutu, Padahal penyelenggaraannya telah menguras 2/3 dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20% APBN. ”Pada 2010 biaya sertifikasi mencapai Rp110 triliun. Namun Bank Dunia memublikasi guru yang sudah sertifikasi dan yang belum ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama.



Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)  mengatakan, dasar penghapusan TPG karena tidak semua guru berkinerja bagus meskipun telah mendapat tunjangan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja. Artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu( direalisasi).

Pranata menerangkan, penghapusan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran gaji PNS tergantung pada kinerja. Ke depan, tunjangan harus disesuaikan dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa.

Reformasi tunjangan guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada 19 November- 27 November 2015. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi evaluasi kinerja mereka. Dua hal itu akan menjadi menu pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan baru pelatihan guru.

Informasi ini bersumber dari http://www.koran-sindo.com/

Wah semakin rumit saja apa yang menjadi aturan untuk menerima Tunjangan Profesi guru, nah yang menjadi pertanyaan, Ini salah siapa?
Guru yang tidak Profesional?
Pemerintah yang sudah tidak mampu membayar TPG?
Pendidikan di Indonesia yang merosot?
Atau apa?

Tolong rekan-rekan share pendapatnya ?



DEWAN PEMBINA FORUM HONORER INDONESIA TANGGAPI PERNYATAAN DIRJEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMDIKBUD TENTANG KUALITAS HONORER

Ketua Dewan Pembina Forum Honorer Indonesia (FHI) Hasbi langsung merespon Pernyataan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad tentang keheranannya dengan sikap guru honorer yang ngotot diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Hasbi mengatakan harusnya pernyataan tersebut tidak di katakan Hamid Muhammad.

Menurut Hasbi, FHI menganggap Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, tidak seutuhnya memahami permasalahan guru honorer. Pasalnya, yang bersangkutan hanya melihat dari sisi kompetensi saja dan tidak melihat dari dari berbagai sisi, baik dari aspek kemanusiaan, kesejahteraan, status, kebutuhan guru secara nasional, politis, dan lain-lain.

Pernyataan Dirjen Hamid sangat bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Memang kami akui saat ini kualitas guru di Indonesia baik guru PNS maupun non PNS masih jauh dari harapan masyarakat dan pemerintah. Tapi itu karena salah pemerintah juga, Pemerintah baru bisa meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi dan tunjangan fungsional, dan lain-lain. Tetapi belum mampu secara utuh melahirkan guru yang benar- benar profesional sesuai amanah UU Guru dan Dosen. 
Seharusnya Mendikbud fokus membenahi dan memperbaiki sistem peningkatan mutu pendidikan dan mutu guru baik itu PNS maupun non PNS dengan memaksimalkan pelatihan guru secara baik. Bukan hanya menghabiskan anggaran.




Tentu saja pernyataan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad menimbulkan kontroversi bagi para honorer, karena ini merupakan harapan masa depan yang lebih baik yang ditunggu-tunggu para honorer yang telah mengabdi sudah cukup lama.

Untuk membaca pernyataan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad yang mempertanyakan kualitas guru bisa dibaca disini.


Sumber : jppn.com

HONORER NGOTOT DIANGKAT PNS, HAMID MUHAMMAD PERTANYAKAN KUALITAS

Berita terbaru berhubungan dengan Pengangkatan Honorer yang baru-baru ini menjadi perbincangan yang ramai, Nah berikut ini adalah tanggapan dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) , berikut kutipannya 

Mutu pendidikan di Indonesia ini masih keteter. Sekarang ditambah lagi dengan sikap guru honorer yang ngotot diangkat CPNS. Padahal mereka ini sudah dites dan tidak lulus. logiknya para guru honorer ini paham bagaimana dampak anak didik mereka bila kualitas tenaga pendidiknya rendah. Guru berkualitas bagus, akan mudah menyesuaikan keadaan ketika pemerintah mengganti kurikulum.



Ganti kurikulum apapun kalau guru-gurunya mutu rendah tidak akan bisa meningkatkan mutu. Beda kalau gurunya bagus, gonta ganti kurikulum pasti bisa. Kita sekarang diburu waktu untuk meningkatkan mutu. Bagaimana bisa mengeja, kalau yang sudah jelas-jelas tidak lulus maksa saja ingin menjadi PNS. "Kita mau meningkatkan mutu atau menampung tenaga kerja," Hal tersebut disampaikan oleh Hamid Muhammad selaku Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Rabu 23 September 2015. beliau menyatakan kekecawaanya terhadap sikap guru honorer yang tidak lulus tes CPNS namun tetap ngeyel jadi PNS ". beliau juga merasa  heran dengan sikap guru honorer yang ngotot diangkat PNS, padahal kualitasnya rendah. Hal ini, akan membuat pemerintah sulit meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Berita mengejutkan ini kami dapatkan dan dikutip dari http://pendidikan.jpnn.com/. Tentu saja dengan adanya berita ini akan menjadi kontroversi dikalangan para honorer yang ada di indonesia. bagaimana tanggapan anda tentang berita ini?

PEDOMAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI GURU 2015

Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. 
Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia. Pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). 

Hasil UKG digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan pendidikan.
Hasil UKG tahun 2015 akan diintegrasikan dengan program Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG . UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.
Berikut ini Link download 
Pedoman pelaksanaan dapat didownload disini 
Untuk melihat data peserta dapat melalui link Info GTK

Sumber : http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/

PUPNS ADALAH PENDATAAN ULANG BUKAN PENDAFTARAN ULANG

PUPNS bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Kalau datanya tidak diperbaharui secara elektronik, maka tidak akan terdaftar dalam sistem e-PUPNS dan dianggap mengundurkan diri dari pegawai.
Inti dari PUPNS adalah pendataan ulang bukan pendaftaran ulang. Karena itu, diharapkan semua PNS di setiap kementerian dan lembaga di daerah atau pun pusat serius mengisi e-PUPNS. Karena semua data tersebut bermuara untuk setiap kegiatan, baik kenaikan pangkat maupun usulan lainnya. hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Data Base dan Penyelesaian Permasalahan Data Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Warno.


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Negara  (BKN) melakukan sosialisasi pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik (e-PUPNS). Pendataan ini diharapkan dapat selesai hingga akhir bulan Desember 2015. PUPNS sudah dicanangkan pada bulan September 2015 dan diharapkan selesai pada akhir Desember 2015, kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum, T. Eddy Syah. 
10 tahun yang lalu BKN melakukan pendataan PNS secara manual, dan hasilnya dianggap belum sempurna, karena pelaksanaannya masih banyak kendala. Agak sulit untuk mendata ulang karena masih ada satu NIP terpakai untuk 2 atau 3 orang, dan ada juga yang sudah meninggal atau pensiun tetapi datanya masih ada.
BKN saat ini mengembangkan pendataan ulang PNS secara elektronik. Sistem e-PUPNS ini akan menjamin data yang valid sehingga tidak ada lagi NIP ganda, yang ditolak oleh BKN dan yang salah update.
Pendataan Online dini dibuat untuk memudahkan seluruh PNS meng update data pribadi mereka, sehingga tidak ada lagi kesalahan dan data ganda sehingga akan menciptakan data yang valid, seandainya dengan adanya pendataan Online ini data PNS ada yang tidak valid yang bertanggung jawab adalah PNS nya sendiri karena yang menginputkan PNS tersebut, Jadi inputkan data seakurat mungkin agar tidak terjadi kesalahan data sehingga tidak terjadi masalah kedepannya.


PENYELENGGARA WISUDA ILEGAL YAYASAN ALDIANA BUKAN UNIVERSITAS TERBUKA

Kementerian menggerebek prosesi wisuda di gedung Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, yang digelar Yayasan Aldiana
Sebelumnya, saat penggerebekan, Ketua Yayasan Aldiana Nusantara Alimudin Al Murtala menyanggah tudingan bahwa wisuda yang digelar lembaganya abal-abal. “Ini yudisium, bukan wisuda ilegal,” ujarnya.

Menurut Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi Supriadi Rustad, Tim Evalusi telah memanggil Ketua Yayasan Aldiana Nusantara Alimudin Al Murtala. Saat diperiksa, Alimudin mengakui wisuda tersebut ilegal. Mahasiswa pun tidak melalui proses perkuliahan. Menurut Supriadi, Alimudin juga membuat surat penyataan yang isinya tidak akan memberikan ijazah kepada peserta wisuda. Ia bersedia mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan peserta. 

Mahasiswa ini korban meski mereka bukan mahasiswa beneran. Mereka mahasiswa abal-abal tapi dirugikan secara finansial. S
elama tiga tahun Yayasan Aldiana seolah-olah membuka kelas jarak jauh sampai ke luar Jawa. Setelah ditelusuri, ternyata tidak ada pembelajaran. Jadi seperti jual-beli ijazah.

Sebelumnya Tim Evaluasi juga membongkar wisuda abal-abal di gedung Manggala Wanabakti Kementerian Kehutanan pada 9 September lalu. Kampusnya beda, tapi masuk dalam satu jaringan sindikat dari beberapa perguruan tinggi, Wisuda yang diselenggarakan sebuah sekolah tinggi ekonomi itu diikuti 460 peserta, sebagian besar mahasiswa S-2.

Yayasan Aldiana mengadakan wisuda yang diikuti  dari :
1. Sekolah Tinggi Teknologi Telematika295 peserta
2. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Tangerang (150) 
3. Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Suluh Bangsa (293). 
Totalnya, 738 peserta. Namun, pada hari wisuda, jumlah peserta menjadi 978.

Dari penelusuran, selain di Jawa, Yayasan Aldiana membuka kelas jarak jauh di Sulawesi Selatan, Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur. Namun tak ada proses belajar-mengajar. Untuk mengikuti wisuda, peserta kelas mesti datang ke Jakarta dan membayar Rp 15 juta. 



Menurut Supriadi, wisuda abal-bal ini terbongkar berkat laporan masyarakat kepada Tim Evaluasi. Tim ini dibentuk Kementerian Riset saat kasus dugaan jual-beli ijazah oleh University of Berkeley yang dikelola Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII), terungkap pada Mei lalu. “Kami mengkaji data pendidikan tinggi, lalu cross check dengan laporan masyarakat, kemudian Tim melakukan investigasi dan penyusupan.


Sekretaris Kopertis Wilayah III Putut Pujogiri mengatakan ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi tanpa proses perkuliahan yang memadai mesti dicabut. Tapi kelompok ini agak lihai karena wisudawan belum menerima ijazah. berdasarkan Penelusuran, ijazah itu akan dikeluarkan kalau siKementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi mengungkapkan praktek wisuda abal-abal yang digelar Yayasan Aldiana Nusantara telah berlangsung selama tiga tahun. 

Selain itu Rektor Universitas Terbuka Tian Belawati membantah kabar bahwa Yayasan Aldiana terkait dengan lembaga yang ia pimpin. Yang digerebek bukan wisuda Universitas Terbuka, melainkan kegiatan wisuda perguruan tinggi lain yang diadakan di Universitas Terbuka. Si penyelenggara menyewa gedung kami.


Sumber : tempo.co

TAHAPAN PENGANGKATAN HONORER K2, TERKAIT DIKABULKANNYA TUNTUNAN FORUM HONORER OLEH MENPAN

Terkait dengan dikabulkannya tuntutan Forum Honorer K2 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, Mantan Sekretaris Jenderal Forum Honorer Indonesia (Sekjen FHI) Eko Imam Suryanto,M.Psi, mengingaktan kepada seluruh Honorer K2 untuk selalu mencari informasi terkait dengan hal tersebut, Menyikapi Syarat-syarat yang harus dipenuhi Honorer K2 cukup rumit.

Nah berikut ini Tahapan yang perlu diketahui Para honorer K2 :



1. Keharusan adanya syarat Pengajuan Formasi Jabatan oleh kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).  

Tahapan ini yang menjadi tahapan yang cukup sulit bagi kawan-kawan honorer, karena Pemerintah Pusat secara implisit memberikan kewenangan penuh pada Pemerintah Daerah untuk mengusulkan honorernya menjadi CPNS. Di sinilah peran Pengurus Organisasi Daerah dan kawan-kawan honorer di daerah untuk bersatu padu dan solid melakukan pressure ke pemda masing masing.

2.  Diperlukannya payung hukum untuk penyelesaian honorer honorer K2. Kenapa harus adanya payung hukum karena masa berlakunya PP No 56  Tahun 2012 tentang pengangkatan honorer sudah berakhir di tahun 2014.

3. Adanya masalah seleksi administrasi dan verifikasi data honorer K2.  

Verifikasi ini digunakan untuk  memastikan tidak ada honorer K2 bodong yang ikut diusulkan pengangkatannya.

Masalah Verifikasi ini sangat pelik dan rumit. Di tahap inilah munculnya celah dimana honorer bodong lolos, sehingga menimbulkan masalah yang cukup rumit dan komplek.

Agar proses verifikasi oleh pemda tidak diwarnai permainan,  agar organisasi lain, seperti PGRI dan Organisasi Honorer, ikut dilibatkan. Hal ini untuk meminimalisir munculnya penumpang gelap yang tidak diinginkan.

Demikian Informasi tentang tahapan yang harus dijalani rekan-rekan Honorer K2 dalam masa pengangkatan PNS, disarankan agar Honorer K2 untuk Proaktif dalam mencari informasi berkenaan dengan hal ini, ada baiknya untuk selalu berkoordinasi PGRI daerah setempat agar tidak update informasi selalu dan tidak tertinggal informasi.


Sumber : jppn


TULISAN SEORANG GURU " MUTU PENDIDIKAN INDONESIA, SAYA DAN SERTIFIKASI GURU "

Berikut ini adalah sebuah tulisan yang dibuat oleh seorang guru Seni Budaya non PNS di bawah naungan Kemenag Pandeglang, Banten yang tengah bersiap menuju proses sertifikasi guru di UPI Bandung.Beliau bernama Tubagus encep. Berikut kutipannya :
Sejauh manakah mutu pendidikan kita tercapai?
Mutu menurut W. Edward Deming, ialah kesesuaian dengan kebutuhan sementara menurut Philip B Crosby, Mutu ialah conformance to requirement, yaitu sesuai dengan yang disyaratkan atau distandarkan. Maka bercermin pada definisi pendidikan di atas mutu pendidikan tersebut akan tercapai bila kita mampu melaksanakan indikator-indikator yang ada pada pemaknaan mutu pendidikan itu sendiri.
Mutu di bidang pendidikan meliputi 4, yaitu: mutu input,proses, output, dan outcome, dimana pengejawantahannya sebagai berikut:
  1. Input pendidikan dinyatakan bermutu apabila telah berproses.
  2. Proses pendidikan bermutu jika mampu menciptakan suasana yang aktif, kreatif dan juga menyenangkan.
  3. Output dinyatakan bermutu jika hasil belajar dalam bidang akademik dan non akademik siswa tinggi. 
  4. Outcome dinyatakan bermutu apabila lulusan cepat terserap di dunia kerja, gaji yang wajar, dan semua pihak mengakui kehebatannya lulusannya dan merasa puas.
Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan kemampuan profesi guru menjadi guru yang profesional diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut dengan menjadikan semua guru melihat proses hasil olah belajar dan mengajarnya lewat hasil yang didapat dan dialami siswa dengan melihat sejauh manakah kita guru mampu menghasilkan mutu pengajaran dan pendidikan kita pada kualitas input, proses, output dan outcome pada murid kita.
Ketika itu disadari oleh kita semua, maka semoga tidak ada lagi guru yang hanya memandang sertifikasi guru dari sisi tunjangannya belaka, walau sejatinya itu semua adalah hak kita sebagai guru.
Saya

Saat ini saya sendiri tengah berproses menuju pada kegiatan proses sertifikasi guru yang rencananya bila lolos administrasi persyaratan baik itu kelengkapan surat keterangan pendidikan, SK mengajar dan sebagainya yang tengah dikaji di lembaga perguruan tinggi yang menjadi LPTK di UPI Bandung, dan tentu saja saya berharap lolos tahap pertama pada pengujian surat kelengkapan.
Harapan agar saya lolos saya kira manusiawi sekali, karena predikat guru yang bersirtifikasi tentunya sedikitnya banyak akan menjadi branding dalam dunia mengajar saya, walau saya percaya bahwa untuk menjadi pendidik yang profesional bisa dilakukan dengan beragam cara. Namun pengakuan secara tertulis yang menjadi kebiasaan di negeri tidak bisa dikesampingkan begitu saja.
Sertifikasi Guru
Bicara sertifikasi guru yang bertujuan untuk: 
(1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, 
(2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, 
(3) meningkatkan kesejahteraan guru, serta 
(4) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu" harus dipahami sebagai salah satu upaya pemerintah agar guru memiliki komitmen dan menunjukkan akuntabilitas kinerjanya secara profesional.
Bahwa adanya peningkatan kesejahteraan guru, paska kelulusan dalam proses mengikuti sertifikasi tentulah merupakan sebuah kesyukuran yang mendalam walaupun itu bukan tujuan utama dan jangan dianggap menjadi tujuan utama mengikuti sertifikasi guru.
Karena sejatinya sertifikasi guru adalah adanya sebuah pengakuan terhadap kemampuan seorang guru untuk layak mendapatkan titel guru profesional yang layak mengajar di sebuah lembaga pendidikan, walaupun ini bukan satu-satunya jalan menuju guru yang profesional. Mirip sebuah produk Indonesia yang telah diberi label SNI maka guru yang telah disertifikasi tentunya diharapkan memiliki kualifikasi seperti yang diharapkan dari tujuan seritifikasi guru itu sendiri.
Lewat pendidikan selama mengikuti sertifikas guru yang saat ini terus dan masih dilaksanakan secara bertahap di berbagai perguruan tinggi yang menjadi tempat diselenggarakannya LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan) diharapkan mampu mencetak guru yang benar-benar bersaing secara profesional.
UU No. 14 tentang Guru dan Dosen, dalam pasal 12 dinyatakan bahwa “Setiap orang yang memiliki sertifikat pendidik, memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu”, yang dapat ditafsirkan bahwa ke depan profesi guru menjadi terbuka bagi siapa saja yang memiliki sertifikasi pendidik walau bukan lulusan LPTK diharapkan menjadikan sebuah tantangan bagi guru dan lembaga perguruan tinggi yang menjadi tempat pelaksanaan sertifikasi guru (LPTK) untuk menghasilkan guru yang benar-benar bisa bersaing dengan siapapun di dunia pendidikan.
Bagi guru sendiri tentu saja undang-undang tersebut bisa jadi bumerang bila tidak diantisipasi sedini mungkin dengan terus meningkatkan keprofesionalannya termasuk dengan mengikuti pendidikan guru profesianal lewat pendidikan sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh LPTK.
Pemahaman guru yang mengidentikan sertifikasi semata hanya semata pada adanya tambahan tunjangan setelah lolos sertifikasi tentulah tidak salah karena memang guru juga pantas dan patut untuk terus mendapatkan kesejahteraan yang semakin ditingkatkan berkaitan dengan tugasnya sebagai pelaksana penyiapan generasi bangsa untuk negeri kita tercinta ini, namun tentulah ini bukan satu-satunya tujuan.
Meningkatnya proses dan hasil belajar murid sebagai implikasi adanya peningkatan kemampuan guru paska sertifikasi guru (sergu) tentulah menjadi bagian penting dari adanya sertifikasi guru itu sendiri yang pada akhirnya itu semua akan meningkatkan marwah guru itu sendiri dalam dunia pendidikan Indonesia.
Sesuai dengan definisi pendidikan menurut Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas, pasal 1 (ayat 1 dan 4), bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, akhlak mulia, pengendalian diri, kecerdasan, keperibadian, serta keterampilan yang diperlukan untuk dirinya, masyarakat, bangsa dan juga negara”, bahwa seluruh lulusan sertifikasi guru atau guru yang memiliki predikat guru bersertifikasi diharapkan terus dan mampu meningkatkan mutu dirinya dan juga peserta didiknya sehingga mutu pendidikan Indonesia itu dapat tercapai.

Sumber : http://www.kompasiana.com/

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library