VERIFIKASI PESERTA UKG PALING LAMBAT 23 OKTOBER 2015

Total 3.015.315 guru, ada sekitar 2,9 juta guru yang akan menjadi peserta uji kompetensi. 2,9 juta itu di luar guru agama karena guru agama berada di bawah Kementerian Agama. Data calon peserta Uji Kompetensi Guru sudah tersedia di aplikasi UKG. Namun guru tetap harus melakukan verifikasi data ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di daerahnya masing-masing paling lambat tanggal 23 Oktober 2015. Apabila ada data yang perlu diperbarui, para guru bisa memberikan data terbarunya ke operator di dinas pendidikan. Selanjutnya operator memasukkan data untuk dikirim ke tempat uji kompetensi (TUK) yang bisa diakses juga oleh pusat (Kemendikbud).
Santi Ambarukmi selaku Kepala Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Guru Kemendikbud, mengatakan, data yang harus diverifikasi atau diperbarui antara lain sekolah tempat mengajar, mata pelajaran yang diajar, dan jenjang pendidikan.
Kemendikbud telah menyiapkan 200 paket soal untuk 200 mata pelajaran program keahlian. Waktu pelaksanaan tiap guru hanya berlangsung dalam satu hari, tepatnya selama 120 menit, untuk menyelesaikan soal berupa pilihan ganda. Jumlah soal diperkirakan sekitar 60-100 soal. Uji kompetensi guru akan dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau online dan luring (luar jaringan) atau offline. 
Sampai dengan tanggal 19 Oktober 2015, peserta uji kompetensi guru yang sudah melakukan verifikasi dan validasi seluruhnya 2.440.689 orang. Verifikasi juga dilakukan untuk penentuan tempat uji kompetensi dan penetapan waktu ujian.
Hasil uji kompetensi guru (UKG) tidak akan berpengaruh kepada tunjangan profesi guru. Uji kompetensi dilakukan untuk pemetaan supaya tindak lanjut pembinaan guru berupa pendidikan dan pelatihan lebih terarah. Untuk persiapan, guru bisa belajar dr kisi-kisi yang sudah diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan mengunduhnya di laman resmi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menggelar uji kompetensi guru (UKG) pada 9-27 November 2015. Saat ini masih berlangsung proses verifikasi data guru hingga batas akhir 23 Oktober 2015.
Untuk mengatasi kelemahan guru yang kurang luwes menggunakan komputer, Kemendikbud juga menyediakan waktu uji coba bagi guru. Guru dapat
melakukan uji coba di tempat uji kompetensi sebelum hari pelaksanaan ujian, atau saat hari pelaksanaan ujian.

Sumber : kemdikbud

KETUA PGRI INTRUKSIKAN PENDATAAN ULANG HONORER KII UNTUK CEGAH MANIPULASI DATA HONORER BODONG

Surat edaran dengan nomor 34/Org/PGRI-Medan/XX/2015  menerangkan akan melakukan pendataan ulang guru dan tenaga pendidikan honor K-I dan K-II dan guru honorer yang diangkat sejak tahun 2006 ke atas. Pendataan ulang berguna a menghindari adanya guru honorer bodong yang disusupkan dalam pengusulan pengangkatan menjadi CPNS.

Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo menyatakan, pihaknya memang telah memerintahkan para pengurus di daerah untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh guru honorer, baik kategori satu (K1) maupun K2. Hal tersebut dilakukan mencegah jangan sampai ada permainan.

Sulistyo mengatakan, pendataan ulang dimaksud semata-mata untuk mencegah agar jangan ada oknum-oknum yang memanipulasi data honorer. Biasanya menjelang pengangkatan honorer menjadi CPNS, ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi. Jangan sampai ada yang ngaku-ngaku honorer asli, padahal bodong, tidak memenuhi persyaratan.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia juga menyarankan agar n guru honorer yang belum gabung ke PGRI agar segera bergabung dan harus bayar iuran jika mendaftar. Beliau menjelaskan inilah wadah penampung keluh kesah para guru, dengan adanya organisasi ini kami bisa menyampaikan kepada yang berwenang berkenaan keluh kesah yang ada.

Beliau juga menyatakan, pihaknya sering mengingatkan jajaran pengurus PGRI di pusat maupun di daerah, jangan sampai melakukan pengutan-pengutan yang membebani anggota. Jangan ada manipulasi, jangan ada pungutan.



Guru honorer yang belum bergabung dengan PGRI, diwajibkan mengurus kartu online dan membayar iuran tahun 2015 dengan total Rp195 ribu.

Sulistyo termasuk tokoh yang paling lantang memperjuangkan nasib honorer agar bisa diangkat menjadi CPNS.
Bahkan, saat ada aksi unjuk rasa besar-besaran honorer K2 di depan gedung DPR pada 15 September 2015, Sulistyo berada di tengah-tengah massa, ikut menyuarakan tuntutan para honorer.

Semoga dengan adanya himbauan dari pengurus PGRI ini dapat membawa dampak yang baik, dan dengan adanya rencana pengangkatan Honorer KII, tidak disusupi oknum-oknum yang memanipulasi data. terus berjuang para Honorer KII.

PEMERINTAH TIDAK ADIL, BIAYA PENDIDIKAN PROFESI GURU TAHUN DEPAN DITANGGUNG PESERTA SENDIRI

Menurut Pasal 8 UU 14/2005,  Seluruh Tenaga Pendidik mengikuti Pendidikan Profesi. Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Seluruh guru tanpa terkecuali termasuk honorer kategori dua (K2)‎ wajib mengikuti pendidikan profesi. Hal ini Jelaskan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata.

Mulai tahun 2016 Pendidikan Profesi beda dengan tahun sebelumnya, karena untuk tahun 2016 Guru harus membiayai Pendidikan profesi secara mandiri, yang artinya biaya ditanggung masing-masing. Pemerintah ditahun 2016 Lepas tangan dalam hal Pembiayaan, hanya didaerah terpencil saja yang diberikan bantuan biaya Pendidikan Profesi, Wah tentu saja akan menambah beban bagi para guru, khususnya mereka yang menjadi guru diyayasan, untuk memenuhi ebutuhan saja masih kurang, nah ini harus mengeluarkan biaya Pendidikan Profesi yang mahal.

Harus ada Perbedaan  masalah biaya antara Mereka yang PNS dan Guru Swasta, karena menerima Tunjangan Profesinya pun berbeda, Pemerintah hendaknya lebih memikirkan kembali tentang aturan yang bakal memberatkan Para guru yang belum memiliki sertifikat Pendidik ini.



Dimana wacana yang ada untuk jenjang TK dan SD Pendidikan Profesi dilaksanakan selama satu semester dengan biaya sekitar 7 juta rupiah, sedangkan untuk jenjang SMP, SMA dan SMK dilaksanakan selama 2 semester dengan biaya sekitar 14 juta rupiah.

Yang menjadi pertanyaan, apakah rekan-rekan guru mampu membiayai Pendidikan Profesi tersebut?
Apakah ini bisa disebut adil? kalau memang harus dengan biaya sendiri kenapa tidak dari awal ?

Apakah guru-guru harus memaksakan untuk meminjam uang ke bank?

Wah menjadi probematika sangat sangat kompleks peraturan Kemendikbud masalah Biaya Pendidikan Profesi mandiri ini.

Bagaimana dengan rekan-rekan guru tentang Peratruan Pemerintah yang akan diterapkan Tahun depan ini ?

PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAERAH

Dasar hukum penyaluran TPG PNS daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015 adalah Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015; Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.  

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas daerah dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan), dengan besaran sebagai berikut: 1. 30% pada triwulan satu; 
2. 25% pada triwulan dua, 
3. 25% pada triwulan tiga, 
4. 20% pada triwulan empat. 

Rentang waktu pembayaran TPG : 
1. Periode pertama, Januari - Maret 2015, dibayarkan di awal April 2015. 
2. Periode kedua, April-Juni 2015, dibayarkan di awal Juli. 
3. Periode ketiga, Juli - September 2015, dibayarkan awal Oktober 2015. 
4. Periode keempat, bulan Oktober - Desember 2015, dibayarkan pada awal Januari 2016.

Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran tunjangan profesi guru PNS Daerah paling lambat di akhir bulan April 2015 untuk laporan triwulan I. Kemudian, laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2015, laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2015, dan laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2015.



Menurut Sumarna Pranata, Kondisi guru bukan PNS sangat jauh berbeda dengan guru PNS Daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia. Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah, atau 78% dari 990.482 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS Daerah. Padahal, mereka telah mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah (SKTP guru PNS Daerah), bersamaan dengan penerima tunjangan guru bukan PNS. 
Tujuan pemberian TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, antara lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Sumber : http://www.kemdiknas.go.id/

Lepas dari itu semua, bagaimana Kompetensi guru setelah mendapatkan sertifikat Pendidik?
Apakah sudah memenuhi harapan pemerintah?

DIsini gunanya Uji Kompetensi Guru, Pemerintah mengadakan UKG selain sebagai pengukur Kompetensi guru, juga digunakan sebagai pemetaan Guru.



TANYA JAWAB SEPUTAR PERMASALAHAN DAPODIK PAUD-DIKMAS

Untuk Mengenal sesuatu yang baru pastinya butuh sebuah proses, dan juga pemahaman. Begitu pula dengan pengenalan DAPODIK PAUD-DIKMAS.  Kalau Pendataan Online Untuk SD, SMP dan SMA/SMK sudah lebih dahulu diluncurkan yaitu Dapodikdas dan Dapodikmen, Nah sekarang giliran pendataan online PAUD dan TK. Tentu saja dengan adanya aplikasi Pendataan yang baru butuh pemahaman dan juga butuh penjelsan-penjelasan.
Nah tentu saja dalam proses pemahaman pun pastinya akan menemui banyak kendala. Berikut ini ada beberapa Pertanyaan dan solusi yang bisa dilakukan seputar penggunaan 
Aplikasi Pendataan DAPODIK PAUD-DIKMAS.



1.      Dimana bisa mendownload aplikasi DAPODIK PAUD-DIKMAS?
Jawaban : Website resmi DAPODIK PAUD-DIKMAShttp://paudni.kemdikbud.go.id/dpn/

2.      Apakah aplikasi DAPODIK PAUD-DIKMAS bisa dijalankan tanpa koneksi internet?
Jawaban : Bisa. Aplikasi DAPODIK PAUD-DIKMAS hanya membutuhkan koneksi internet pada saat Registrasi dan Sinkronisasi.

3.      Bagaimana lembaga saya bisa mendapatkan kode registrasi?
Jawaban : Hubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

4.      Apa syaratnya memiliki kode registrasi?
Jawaban : Punya NPSN yang terdaftar di http://referensi.data.kemdikbud.go.id/

5.      Saya sudah punya NPSN tapi kenapa tidak terdaftar di http://referensi.data.kemdikbud.go.id/ Jawaban : Mungkin masuk residu/perlu konfirmasi. Kontak Dinas Pendidikan Setempat, mohon agar lembaga yang tidak terdaftar tersebut NPSN nya dikonfirmasi/diaktifkan melalui Aplikasi Verval SP http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id

6.      Saya sudah punya NPSN tapi tidak terdaftar di http://referensi.data.kemdikbud.go.id juga tidak terdapat di Verval SP. Apa yang harus dilakukan?

Jawaban : Coba kontak PDSP-K http://pdsp.kemdikbud.go.id/?cont=kontak atau Coba join ke grup Helpdesk NPSN https://www.facebook.com/groups/489326791107449/ dan bertanya disana

7.      Aplikasi yang digunakan sekarang yang versi berapa?
Jawaban : Aplikasi v.1.1.2 dan Patch v.1.1.3.uj

8.      Yang mana yang harus diinstall Aplikasi v.1.1.2 atau patch v.1.1.3.uj? J: Install dulu aplikasi v.1.1.2 lalu install/jalankan patch v.1.1.3.uj

9.      Apa bedanya registrasi online dan offline ?

Jawaban : Registrasi online dilakukan di komputer yang terhubung dengan internet, Registrasi offline dilakukan di komputer yang tidak terhubung dengan internet, sebelum melakukan registrasi offline lembaga wajib memiliki kode registrasi dan file prefill yang diunduh dari Aplikasi manajemen di bagian Manajemen Prefill dan Data -> Unduh prefill http://118.98.233.177:616/#/laman/prefill

10.  Apakah aplikasinya bisa untuk mengentry banyak lembaga di satu laptop?
Jawaban : Bisa. Registrasikan lembaga pertama, keluar, registrasikan lembaga kedua, keluar registrasikan lembaga ketika dan seterusnya.

11.  Apakah boleh sinkron berkali-kali
Jawaban : Boleh. Sinkron yang paliang terkahir yang dijadikan patokan atau yang diambil datanya.

12.  Apa bedanya sinkronisasi online dan offline ?
Jawaban : Sinkronisasi online dilakukan di komputer yang terhubung dengan internet, Sinkronisasi offline dilakukan di komputer yang tidak terhubung dengan internet, setelah melakukan validasi -> sinkronisasi di komputer yang offline, Aplikasi akan mengunduh file backup yang kemudian diupload di komputer yang terhubung internet melalui aplikasi Manajemen di bagian Manajemen Prefill dan Data -> Upload Data http://118.98.233.177:616/#/laman/upload

13.  Dimana bisa mengecek status sinkronisasi?
Jawaban : Cek status sinkronisasi aplikasi manajemen, bagian Daftar Pengiriman http://118.98.233.177:616/#/laman/daftar_pengiriman

14.  Aplikasi saya gagal sinkron terus, berhenti di 20% ?
Jawaban : Biasanya karena menggunakan installer v.1.1.0. Coba uninstall aplikasi lalu install aplikasi ke versi 1.1.2 lalu patch ke 1.1.3, jika sudah terlanjur mengisi dan sudah banyak data yang dientri, coba langkah berikut untuk update instalasi dengan membackup data terlebih dahulu https://www.facebook.com/groups/dapodikpauddikmas/1655552731326357/

15.  Aplikasi saya sudah berhasil sinkron, tapi statusnya Gagal Proses terus?.
Jawaban : Biasanya karena belum update ke v.1.1.3.uj, download patch v.1.1.3.uj dari http://paudni.kemdikbud.go.id/dpn/ jalankan ulang patch-nya lalu sinkronisasi lagi.

16.  Kalau saya jalankan update patch v.1.1.3 apakah data saya akan hilang?
Jawaban : Tidak. Patch cuma memperbaiki aplikasi dan tidak menyentuh data.

17.  Sinkronisasi saya statusnya "Diterima" apa artinya?
Jawaban : Arti Status sinkronisasi adalah sebagai berikut:
a.       Diterima (Hijau): Data sudah terkirim ke server dan siap untuk masuk antrian proses memasukkan ke database pusat
  1. Proses (Ungu): Data sedang diproses untuk masuk ke database pusat
  2. Selesai (Biru): Data sukses diproses dan sudah masuk ke database pusat.
  3. Selesai * (Oranye): Data sukses diproses dan sudah masuk ke database pusat, dalam pemrosesan terdapat pembersihan data.
  4. Gagal Proses (Merah): Data gagal diproses masuk ke database pusat.
18.  Kalau statusnya Selesai * apa berarti datanya belum aman?
Jawaban : Datanya sudah aman diproses ke database pusat, ada pembersihan data, tapi dilakukan secara otomatis, operator tidak perlu melakukan apapun.

19.  Saya sudah registrasi tapi kenapa tidak bisa masuk ke aplikasi manajemen?
Jawaban : Kalau registrasinya dilakukan secara offline, maka akunnya tidak akan terhubung dengan aplikasi manajemen, agar bisa login ke aplikasi manajemen, silahkan lakukan registrasi offline dengan menggunakan kode registrasi lembaga tersebut.

20.  Saya sudah sinkron, tapi ketika cek ke Aplikasi Manajemen data Peserta Didik dan PTK nya belum masuk. Kenapa?
Jawaban : Biasanya karena Peserta Didiknya belum dimasukkan ke Rombongan Belajar dan PTK nya belum diberi penugasan.

Demikian Informasi ini kami sampaikan semoga dapat membantu rekan-rekan yang sedang mengalami masalah berkenaan dengan Dapodik

DOWNLOAD DAN PAHAMI PEDOMAN PENGGUNAAN PUPNS

PUPNS saat ini masih menjadi bahasan yang paling hangat didunia PNS atau ASN, Lewat PUPNS Pemerintah akan mengadakan pendataan ulang untuk seluruh PNS diseluruh instansi di Indonesia, PUPNS sudah berjalan bebrapa waktu, ternyata dalam pelaksanaannya masih banyak kendala yang ditemui, seperti server yang sering Eror atau maintenant. Sehingga masih banyak PNS yang kebingungan dengan kendala hal ini. dan juga masih banyak PNS yang belum paham cara melakukan pendataan ulang tersebut. 

Nah berikut ini saya menyarankan sebelum mengerjakan PUPNS ada baiknya anda melakukan :
1. Membaca Pedoman Penggunaan PUPNS
2. Membaca Pedoman Helpdesk PUPNS
3. Membaca Pedoman Admins PUPNS

Nah untuk Mendapatkan Pedoman tersebut anda bisa download disini

Download Pedoman Penggunaan PUPNS

Download Pedoman Helpdesk PUPNS

Download Admins PUPNS

Setelah anda membaca tentang pedoman pengerjaan PUPNS, berikut ini juga kami sampaikan Jadwal Pengerjaan PUPNS seluruh Indonesia


Catatan :

1. Penjadwalan hanya untuk Menu Login PUPNS
2. Menu Regrestrasi dan Admins tidak diberlakukan Penjadwalan
3. Waktu penjadwalan dimulai Pukul 06.00 WIB - 02.00 WIB Setiap hari
4. Penjadwalan tidak diberlakukan pada pukul 02.00 WIB - 06.00 WIB
5. Batas waktu Penjadwalan Menunggu Pengumuman Lebih lanjut



Sumber : http://www.bkn.go.id/

TUJUH RIBU GURU DIUNDANG KEMDIKBUD DALAM SIMPOSIUM GURU TINGKAT NASIONAL 2015

Simposium Guru Tingkat Nasional 2015 akan diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional. Dalam acara ini akan dipresentasikan karya ilmiah dan inovasi pembelajaran dari guru-guru terbaik di Indonesia. Presentasi tersebut dikemas dalam bentuk seminar dan pameran hasil karya ilmiah serta inovasi pembelajaran dari guru-guru peserta simposium yang terpilih. Seluruh guru di Indonesia berkesempatan menjadi peserta dalam simposium tersebut dengan memenuhi persyaratan yang berlaku, salah satunya mengirimkan karya tulis ilmiah dan atau inovasi pembelajaran di bidang pendidikan.
 
Terdapat 7.000 kuota untuk menjadi peserta dalam Simposium Guru Tingkat Nasional 2015, dimana akan dipilih 200 guru sebagai pemenang. Para pemenang tersebut akan mendapatkan :
1. Sertifikat dari Presiden Republik Indonesia, 
2. Beasiswa jenjang S2, 
3. Laptop, 
4. Uang tunai dan atau non tunai, serta hadiah menarik lainnya. 

10 guru terbaik dari 200 pemenang itu akan menjadi penyaji bagi para peserta yang hadir dalam acara puncak simposium tersebut.



Simposium Guru Tingkat Nasional 2015 diselenggarakn pada 24-25 November mendatang. Acara yang akan diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta, itu bertujuan untuk menuangkan ide, gagasan, dan solusi strategis tentang berbagai masalah pendidikan. Simposium ini akan melibatkan berbagai unsur meliputi pakar dari perguruan-perguruan tinggi, praktisi dan pemerhati pendidikan, dan lembaga swadaya masyarakat di bidang pendidikan, serta guru dan tenaga kependidikan berprestasi tingkat nasional maupun internasional.
 

Informasi lebih lengkapnya dapat dilihat di alamat laman ini:


Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/

MEKANISME DAN TATACARA PENDAFTARAN ONLINE TENAGA HUMAS PEMERINTAH 2015

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai pelaksana tugas Kehumasan Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran Seleksi Tenaga Humas Pemerintah.
Jadwal pendaftaran Dibuka Pada Tanggal 13 - 24 Oktober 2014. Nah berikut ini Mekanisme Pendaftaran Tenaga Humas Pemerintah tahun 2015:


Untuk Pendaftaran Yang Perlu diperhatikan Adalah sebagai berikut :

  1. Pendaftaran hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. Anda tidak dapat membatalkan atau mengganti pilihan instansi yang telah anda pilih
  2. Setelah anda login ke Portal Nasional, anda baru dapat login ke portal instansi minimal 1x24 jam.
  3. Jika anda mengalami kesulitan hubungi rekrutmenthp@kominfo.go.id
  4. harap menunggu beberapa saat, apabila kartu registrasi dalam bentuk PDF tidak otomatis terunduh, silahkan cek kotak masuk(inbox) atau spam email anda.


Demikian Mekanisme Pendaftaran dan Tata cara Mendaftar Tenaga Humas Pemerintah tahun 2015. Berikut Link yang berkaitan dengan Pendaftaran :

Formulir Pendaftaran

Halaman Depan 

Jadwal 

Mengunduh Pengumuman


Sumber : http://panselnas.menpan.go.id/

TAHUN DEPAN AKAN ADA PENGHAPUSAN UANG MAKAN BAGI PNS DIDAERAH INI

Dalam rancangan APBD 2016 Moch. Anton selaku Wali Kota Malang mengambil sebuah kebijakan, hanya guru PNS yang belum sertifikasi saja yang tetap mendapat uang makan. Besarnya Rp 20 ribu per hari. Sedangkan PNS non guru dan guru yang sudah memegang sertifikat pendidik, tidak mendapatkan uang makan lagi.
Dari total 9.808 PNS di Kota Malang, 4.886 adalah PNS non guru. Sedangkan dari 4.922 PNS guru, terdapat sekitar dua ribu PNS yang belum tersertifikasi.
Artinya, dari hampir 10 ribu PNS itu, ada sekitar delapan ribu PNS yang tidak akan lagi dapat uang makan.

Langkah tersebut diambil diambil dengan pertimbangan azas keadilan. Karena kita tahu kalau PNS non guru sudah mendapatkan tumpeng (tunjangan penghasilan), sedangkan guru sertifikasi juga mendapatkan tunjangan besar sekali. Selama ini, PNS non guru yang ada di Pemkot Malang memang mendapatkan tumpeng lumayan besar. Untuk PNS staf dengan golongan terendah, mendapatkan tunjangan sekitar Rp 1,2 juta saban bulan.
Sedangkan untuk pejabat eselon II, sekitar Rp 7 juta per bulan. Sementara bagi guru sertifikasi, tunjangan yang diterima sebesar satu kali gaji yang dicairkan tiga bulan sekali.
Menurut dia, APBD 2016 dananya memang sangat terbatas. Belum lagi ekonomi saat ini sedang lesu, sehingga Pemkot Malang menggenjot proyek infrastruktur agar membantu menggeliatkan ekonomi.

Anggota komisi D Hadi Susanto mengatakan, DPRD menyetujui usulan Pemkot Malang itu. Alasannya, Pemerintah kota memang sedang menggenjot pembangunan infrastruktur. Tapi ini sudah adil, untuk Guru yang belum sertifikasi tetap dapat, karena memang pendapatan mereka masih minim.



Jatah uang makan untuk guru yang belum tersertifikasi, menurut Anton, jauh lebih bagus dari tahun lalu. Sebab, tahun lalu, semua PNS tidak mendapatkan uang makan. ”Baru di PAK (perubahan anggaran keuangan) kami anggarkan.

Karena ada perubahan di PAK, maka September hingga Desember semua PNS mendapatkan uang makan. Bisa saja di PAK tahun depan kami anggarkan lagi ada dananya. Karena sekarang belum ada, makanya kami tiadakan dulu.

Tentu saja kebijakan setiap daerah berbeda tergantung dari kemampuan daerah masing-masing, untuk itu kebijakan yang diberlakukanpun berbeda.

Sumber : http://www.jpnn.com/

CEK LOKASI TEMPAT UKG 2015

Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru tinggal beberapa hari lagi, bagaimana dengan persiapan bapak/ibu guru?

Nah tanpa basa basi berikut ini informasi cara mengetahui Mata Pelajaran UKG, Tempat Ujian, Waktu pelaksanaan dan Status apakah sudah terverifikasi apa belum.
berikut langkahnya : 


1.      Silahkan Klik Link berikut untuk dapat masuk ke INFO GTK 

2.     Setelah masuk silahkan login dengan menggunakan NUPTK, Nama dan asal                   Kota/Kabupaten.


3.     setelah masuk anda bisa memperoleh informasi tentang Biodata Peserta, Tempat  Tugas dan informasi tentang UKG.

Hasil dari login akan terlihat seperti gambar berikut ini



Demikian Informasi ini kami sampaikan semoga dapat membantu rekan-rekan.

KEMDIKBUD AKAN PERBAIKI MEKANISME PENGEMBANGAN KEPROFESIAN GURU

Dalam Undang-undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 8 disebutkan, "Guru wajib memiliki kemampuan untuk menghasilkan siswa berkualifikasi tinggi dan juga guru memiliki 30 persen faktor keberhasilan atau kesuksesan siswa".

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata berpesan kepada seluruh Guru bahwa guru harus meningkatkan kompetensinya agar menghasilkan manusia Indonesia yang berkualitas. 

Hal tersebut disampaikan karena sumarna melihat hasil uji kompetensi guru (UKG) per 2014 hasilnya adalah lebih dari 1,3 juta guru dari total sekitar 3 juta guru atau 43,3 persen guru di Indonesia yang memiliki skor di bawah 60 dari total skor 100. 

Pemerintah daerah harus memberikan jaminan kepada warganya dalam memperoleh pendidikan berkualitas. Salah satunya melalui peningkatan kompetensi guru di daerah tersebut. Pemerintah daerah juga harus berkontribusi dengan arah yang jelas atas perencanaan sekolah-sekolah di daerahnya.
 
Selain itu, sekolah perlu menyediakan basis data  akurat mengenai kompetensi guru-gurunya guna mendukung perencanaan sekolah. Hal tersebut perlu dilakukan agar timbul kepercayaan orangtua termasuk siswa terhadap kualitas pendidikan di sekolah dan dengan sendirinya para orangtua akan tergugah untuk membantu sekolah.



Kemendikbud  akan memperbaiki desain tata kelola guru dan tenaga kependidikan melalui regulasi, pengelolaan, dan pengawasannya.
Salah satu upayanya adalah perbaikan mekanisme pengembangan keprofesian bagi guru dimana penilaian kompetensi dan kinerja guru diantaranya adalah :
1. Uji Kompetensi Guru, 
2. Penilaian kinerja guru (PKG), 
3. Prestasi belajar siswa. 

Untuk UKG meliputi uji tertulis terhadap kompetensi pedagogi dan kompetensi profesional.
Sedangkan PKG meliputi observasi terhadap kompetensi pedagogi, kompetensi pofesional, dan kompetensi sosial serta kompetensi kepribadian yang dinilai oleh kepala sekolah, pengawas, komite sekolah, dan siswa serta dunia usaha dan industri. Penilaian prestasi belajar nantinya akan berdampak pada insentif berbasis kompetensi dan kinerja guru guna meningkatkan produktivitas guru tersebut.

DOWNLOAD KISI-KISI UN 2015/2016 SD, SMP, SMA DAN SMK

Untuk mensukseskan Ujian Nasional tahun 2015/2016, ada baiknya setiap sekolah mengetahui,membaca dan memahami Kisi-kisi Ujian Nasional 2015/2016 terlebih dahulu agar setiap sekolah benar-benar paham apa saja yang harus dipersiapkan.

Berikut ini kami informasikan Kisi-Kisi Ujian Nasional Untuk Tahun 2015/2016 untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Anda bisa Download langsung Kisi-Kisi Ujian Nasional dibawah ini :

Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0035/P/BSNP/IX/2015 tentang Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2015/2016 (Untuk SMK)

Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Sekolah Menengah Agama Katolik Tahun Pelajaran 2015/2016 (untuk SMA)




Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2015/2016 (Untuk SMP)

Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Dasar/Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2015/2016
Kisi-Kisi Lengkap : KLIK DISINI Demikian informasi berkaitan dengan Kisi-Kisi Ujian Nasional tahun Pelajaran 2015/2016, semoga bermanfaat.


Sumber : http://bsnp-indonesia.org/

TIGA JUTA GURU PEMILIK NUPTK SIAP IKUTI UKG 2015

Pemerintah sudah menyiapkan 5.600 TUK (Tempat Uji Kompetensi)  di seluruh Indonesia unutk mendukung terlaksananya UKG 2015. Dari 520 kabupaten/kota, hanya 38 kabupaten/kota yang tidak melaksanakan UKG secara daring. Sedangkan 498 kabupaten/kota sisanya akan menjalankan UKG secara daring. Daring (dalam jaringan) atau online dan luring (luar jaringan) alias offline. Jadi masih ada dibeberapa daerah yang masih menggunakan sistem Luring, dikarenakan fasilitas yang masih belum mendukung didaerah tersebut. ada sekitar tiga juta guru yang memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) berhak ikut ujian kompetensi guru (UKG).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sudah menyiapkan 200 paket soal untuk 200 mata pelajaran program keahlian. Masing-masing guru akan mendapatkan soal berbeda-beda namun bobotnya tetap sama. Waktu yang disediakan untuk mengerjakan soal yang diperkirakan sekitar 60-100 soal, adalah 120 menit. Bentuk soal adalah pilihan ganda. 




Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Su‎rapranata‎ UKG akan dilakukan rutin setiap tahun sebagai pemetaan kompetensi guru. Tindak lanjut dari UKG adalah pendidikan dan pelatihan untuk guru yang lebih terarah. Dari situ (UKG) akan dilakukan diklat. Jadi seperti diagnostik. Siapa bisa apa, dan siapa tidak bisa apa. 
dan untuk UKG tahun 2015 jadwal pelaksanaan UKG berlangsung pada tanggal 9 - 27 November 2015. Sumarna Su‎rapranata menghimbau agar guru-guru dapat mempersiapkan dengan serius sehingga dapat mencapai nilai maksimal.

Sumber : http://www.jpnn.com/

KEMDIKBUD SAMBUT BAIK IDE HASIL UKG DISAMPAIKAN KE SISWA DAN WALI MURID

Dari pengalaman Uji Kompetensi Guru tahun lalu ada sekitar 1,6 juta guru yang mengikuti UKG. Dari jumlah itu, hanya 192 guru yang mendapatkan rentang nilai 90-100. Hasil UKG nilainya cukup rendah. Hanya 192 guru nilainya di atas 90. Sedangkan nilai rata-rata nasional hanya 42. Dari fakta yang ada ternyata tunjangan profesi guru atau program sertifikasi belum sejalan dengan kompetensi guru.

Tunjangan Profesi Guru  yang diterima guru tidak disertai peningkatan kualifikasi atau kompetensi mengajar. Sebenarnya ada tiga hal pokok yang seharusnya berhubungan, yaitu :
1. Kelulusan uji sertifikasi, 
2. Peningkatan kesejahteraan, 
3. Peningkatan kualitas dan profesionalisme.

Dari fakta yang ada ternyata muncul sejumlah ide dimana untuk tahun ini sejumlah kalangan yang meminta pemerintah mengirimkan hasil uji kompetensi guru (UKG) ke sekolah dan orang tua siswa. Hal tersebut dimaksudkan agar guru benar-benar menyiapkan diri untuk meningkatkan kualitas dan profesioalismenya dan juga supaya orang tua wali murid tahu kalau sekolah yang dipercayakan untuk mendidik anak-anak mereka merupakan sekolah yang berkualitas yang didukung dengan profesionalisme tenaga pengajarnya.



Dengan adanya ide tersebut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menyambut baik hal tersebut. Sampaikan saja ke siswa atau ke orang tua. Supaya mereka juga tau, ini memang sekolahnya bagus. Ini perlu didorong. Buktinya di sini tadi ada yang bilang ikut UKG tidak serius. Guru asal-asalan karena tidak ada pengaruhnya (ke tunjangan profesi).

Bagaimana dengan pendapat anda mengenai hal ini, siapkah para guru dinilai langsung oleh para wali murid tentang hasil capaian UKG.

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library