Total 3.015.315 guru, ada sekitar 2,9 juta guru yang akan menjadi peserta uji kompetensi. 2,9 juta itu di luar guru agama karena guru agama berada di bawah Kementerian Agama. Data calon peserta Uji Kompetensi Guru sudah tersedia di aplikasi UKG. Namun guru tetap harus melakukan verifikasi data ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di daerahnya masing-masing paling lambat tanggal 23 Oktober 2015. Apabila ada data yang perlu diperbarui, para guru bisa memberikan data terbarunya ke operator di dinas pendidikan. Selanjutnya operator memasukkan data untuk dikirim ke tempat uji kompetensi (TUK) yang bisa diakses juga oleh pusat (Kemendikbud).
Santi Ambarukmi selaku Kepala Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Guru Kemendikbud, mengatakan, data yang harus diverifikasi atau diperbarui antara lain sekolah tempat mengajar, mata pelajaran yang diajar, dan jenjang pendidikan.
Kemendikbud telah menyiapkan 200 paket soal untuk 200 mata pelajaran program keahlian. Waktu pelaksanaan tiap guru hanya berlangsung dalam satu hari, tepatnya selama 120 menit, untuk menyelesaikan soal berupa pilihan ganda. Jumlah soal diperkirakan sekitar 60-100 soal. Uji kompetensi guru akan dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau online dan luring (luar jaringan) atau offline.
Sampai dengan tanggal 19 Oktober 2015, peserta uji kompetensi guru yang sudah melakukan verifikasi dan validasi seluruhnya 2.440.689 orang. Verifikasi juga dilakukan untuk penentuan tempat uji kompetensi dan penetapan waktu ujian.
Hasil uji kompetensi guru (UKG) tidak akan berpengaruh kepada tunjangan profesi guru. Uji kompetensi dilakukan untuk pemetaan supaya tindak lanjut pembinaan guru berupa pendidikan dan pelatihan lebih terarah. Untuk persiapan, guru bisa belajar dr kisi-kisi yang sudah diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan mengunduhnya di laman resmi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menggelar uji kompetensi guru (UKG) pada 9-27 November 2015. Saat ini masih berlangsung proses verifikasi data guru hingga batas akhir 23 Oktober 2015.
Untuk mengatasi kelemahan guru yang kurang luwes menggunakan komputer, Kemendikbud juga menyediakan waktu uji coba bagi guru. Guru dapat
melakukan uji coba di tempat uji kompetensi sebelum hari pelaksanaan ujian, atau saat hari pelaksanaan ujian.
melakukan uji coba di tempat uji kompetensi sebelum hari pelaksanaan ujian, atau saat hari pelaksanaan ujian.
Sumber : kemdikbud