KEMDIKBUD AKAN ANGKAT MENJADI PNS DAN BERIKAN ROYALTI KEPADA PENCIPTA LAGU HYMNE GURU

Sosok berjasa di Indonesia Khusunya bagi guru sekarang masih terbaring sakit yang dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Umum Kota Madiun. Dia adalah Sartono, 79 tahun.
Sartono adalah sosok pencipta lagu "Hymne Guru" yang dikalangan dunia pendidikan adalah lagu penyemangat para guru-guru diseluruh Indonesia yang berjuang dengan tulus mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lagu tersebut diciptakan Sartono karena terinspirasi perjuangan seorang guru yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. Guru yang menjadi inspirasi itu teman istrinya (Ignatia Damijati). Guru itu memiliki lima anak dan terpaksa mengamen untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Selama ini pencipta lagu Hymne Guru tidak pernah menerima royalti dari karyanya. Hadiah berupa uang tunai sebanyak Rp 750 ribu hanya diterima sekali saat lagu tersebut memenangkan lomba peringatan Hari Guru pada tahun 1980. Adapun judul aslinya Hymne Guru, Pahlawan tanpa Tanda Jasa.

Karir Sartono hanya bekerja sebagai guru honorer. Dia mengajar seni musik dengan status honorer di SMP Katolik Santo Bernadus, Kota Madiun 
pada 1978, Beliau juga pemain musik keroncong. Aktivitas berkesenian Sartono mulai memudar tiga tahun terakhir. Sebab, ia sudah didera pikun bahkan tak mampu lagu mengingat lirik lagu Hymne Guru yang diciptakan. 

Sartono mengalami komplikasi di antaranya gejala stroke, jantung kencing manis, dan penyumbatan pembuluh darah di otak.



Mendengar kabar tersebut Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Daryanto pada hari sabtu 31 Oktober 2015 kemudian menjenguk Sartono DiRumah Sakit tempat merawat beliau di Kota Madiun. Daryanto mewakili Kemdikbud mengapresiasi lagu Hymne Guru.

Menurut dia, lagu tersebut mampu mendukung para pelaku di dunia pendidikan.  Komunitas pendidikan seperti guru, siswa untuk belajar yang menjadi jembatan bagi Indonesia lebih maju. Kementrian memberikan penghargaan kepada Sartono yang telah menciptakan Hymne Guru. Penghargaan itu di antaranya pemberian royalti dan menerbitkan surat keputusan tentang pengangkatan Sartono sebagai PNS. ‘’Kami akan sampaikan dulu ke Pak Menteri (Anies Baswedan),’’ ucap Daryanto.

Semoga Bapak Sartono yang sedang terbaring sakit segera diberi kesembuhan, kami para guru-guru di Indonesia berdoa agar Bapak cepat sembuh dan keluarga dapat dengan sabar merawat.

Sumber: http://nasional.tempo.co/

KEMDIKBUD KELUARKAN KEBIJAKAN BAGI GURU YANG BERADA DIDAERAH BENCANA KEBAKARAN HUTAN

Musibah yang terjadi di Indonesia saat ini yang menjadi sebuah keprihatinan yang mendalam adalah bencana kebakaran hutan yang disebabkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan kepentingan pribadi saja. Ini merupakan sebuah mental yang harus dirubah. Oknum-oknum tersebut tidak pernah memikirkan dampak yang ditimbulkan dengan kejadian pembakaran hutan.

Melihat keprihatinan ini pemerintah khususnya Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud mengeluakan kebijakan untuk para guru yang tinggal didaerah yang terdampak bencana asap.

Menurut Sumarna Surapranata  ada empat kebijakan yang akan diterapkan terhadap guru di daerah terdampak bencana asap:  

1.       Uji Kompetensi Guru (UKG) secara nasional yang akan berlangsung pada 9-27 November 2015, untuk sembilan provinsi yang terdampak bencana asap tidak perlu mengikuti jadwal nasional sehingga bisa ditunda sesuai kondisi daerahnya masing-masing. "Bisa Desember atau Januari 2016.
2.       Kemendikbud siap memberikan bantuan sosial dalam bentuk block grant untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap. Bantuan sosial akan diberikan secara selektif kepada KKG/MGMP yang melakukan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak bencana asap.
3.      Tetap dibayarkannya tunjangan profesi guru tanpa terkena aturan kewajiban mengajar 24 jam. Tunjangan profesi guru bagi guru-guru di daerah bapak-ibu tetap dibayarkan, tidak terkena aturan 24 jam. Karena sekarang sedang dapat musibah maka kami mohon sejak terjadinya musibah, hak guru tetap diberikan.
4.       Kemendikbud siap memberikan tenaga pendidik tambahan apabila ada permintaan dari daerah terdampak bencana asap. Apabila diperlukan tenaga tambahan untuk pendidik kami siapkan dari P4TK. 

 

Sembilan Provinsi yang terdampak bencana asap, yaitu :
1. Riau, 
2. Jambi, 
3. Sumatera Barat, 
4. Sumatera Selatan, 
5. Kalimantan Barat, 
6. Kalimantan Tengah, 
7. Kalimantan Selatan, 
8. Kalimantan Timur, 
9. Kalimantan Utara. 

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah berharap tidak menjadi iri hati terhadap guru yang daerahnya tidak terkena bencana asap. Ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap bencana yang dialami di sembilan provinsi tersebut.

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/

LULUS KULIAH DENGAN PREDIKAT CUM LOUDE, PEMERINTAH AKAN REKRUT JADI PNS TANPA TES

Pekerjaan sebagai PNS merupakan trend bagi seluruh masyarakat Indonesia, semua orang sekarang ini berlomba-lomba untuk bisa menjadi seorang PNS, sampai-sampai menggunakan cara yang tidak tepat.
Berikut ini merupakan kabar gembira bagi rekan-rekan mahasiswa bahwasannya pemerintah sekarang akan menetapkan kebijakan baru dimana kebijakan tersebut adalah " Akan mengangkat para mahasiswa berprestasi dengan predikat cum loude menjadi PNS tanpa Tes"

Ini merupakan sebuah kesempatan yang sangat jarang terjadi, untuk itu bagi rekan-rekan mahasiswa dihimbau untuk memacu belajar untuk lebih bersemangat, sehingga prestasi yang baik dapat tercapai, sehingga kesempatan untuk menjadi PNS tanpa tes terbuka lebar.

Menurut Yuddy Crisnandy selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan , Lulusan terbaik perguruan tinggi ternama diberi kesempatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes. Kementerian  akan proaktif mencari lulusan terbaik perguruan tinggi berstatus cum laude.  Mahasiswa yang cum laude dan dari perguruan tinggi ternama, silakan masuk, mau pilih posisi di mana saja. dijamin tanpa tes, hanya syarat administrasi saja.

Pak Menteri akan memerintahkan deputi SDM untuk mendeteksi dan mencari lulusan terbaik untuk ditawari menjadi PNS. Para rektor perguruan tinggi, silakan menghubungi kami jika ada mahasiwanya yang berprestasi. Untuk mendukung penyediaan aparat yang berkualitas, Kemenpan-RB memiliki program pendidikan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Program yang baru tahun ini dibuka tersebut mendidik siswa berprestasi yang nantinya akan direkrut menjadi pegawai pemerintah.



Mahasiswa yang lulus dengan indeks prestasi tinggi merupakan sumber daya manusia unggul. Pemerintah,  haram hukumnya jika menyiakan-nyiakan mereka karena mereka berpotensi mampu meningkatkan kinerja aparatur sipil negara.


Sumber : http://regional.kompas.com/

Ini merupakan sebuah gebrakan dari pemerintah yang akan didisambut baik oleh masyarakat, karena dengan adanya kebijakan ini bila dijalankan dengan benar akan menciptakan para abdi negara yang berkualitas, dan dapat menekan praktek KKN dalam perekrutan PNS tahun mendatang, semoga program Pemerintah ini dapat terlaksana dengan baik, semoga dapat mengurangi praktek kecurangan dalam lingkungan rekrutmen PNS.

KRITERIA PENGANGKATAN HONORER K 2

Beberapa waktu yang lalu Sumarna Surapranata selaku Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjelaskan tentang kriteria honorer K2 yang layak diangkat PNS.
Ternyata mereka guru honorer K2 masih ada yang belum D4 atau Sarjana, dengan adanya itu Pemerintah merasa terbebani karena hal tersebut dalam Aturan UU Guru dan Dosen kan sudah jelas, bahwa yang layak diangkat PNS dari Honorer K2 itu mereka yang memiliki ijazah S1.

Pendidikan profesi pendidik, sebagaimana pendidikan profesi pengacara dan akuntan, menjadi kewajiban pribadi. Sampai saat ini sertifikasi masih ditanggung negara, tapi ke depan harus dibayar sendiri. Tentu untuk affirmasi (keberpihakan) kepada orang tertentu, pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan beasiswa.

Guru harus selalu siap diuji kompetensi. Dari situ bisa dilihat capaian kompetensi gurunya. Yang kompetensinya rendah kita tingkatkan. Pemda juga harus berperan meningkatkan kompetensi gurunya. Mutu pendidikan maju atau tidak ada di tangan tenaga pendidik.

Guru Honorer bisa mengikuti Program Guru Garis Depan (GGD) sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 UU 14/2005 tentang guru dan dosen yaitu: 
1. Berkualifikasi S1/D4, 
2. Berkompeten, 
3. Memiliki Sertifikat Pendidik. 

GGD berasal dari SM3T, PPG Kolaborasi, dan PPG basic science. GGD dikirim salah satu syaratnya harus memiliki tiga komponen tersebut dan lulus seleksi CPNS. Nah tentu saja selain lulusan SM3T dan lain-lain bisa menjadi GGD sepanjang diperlakukan sama dengam GGD.
Dengan adanya aturan tersebut berarti Honorer K2 belum atau tidak bisa diangkat menjadi PNS bagi mereka yang bukan sarjana?
Pemerintah harus menegakkan aturan, bagaimana bisa aturan yang sudah dibuat kita langgar.‎ Sejak tanggal 30 Desember 2005, semua calon guru harus memenuhi UU Guru dan Dosen pasal 8 yaitu memiliki ijazah S1/D4, kompeten dan bersertifikat. Kalau mau jadi CPNS harus lulus seleksi. Siapapun dia.


Yang bikin ruwet lagi, guru honorer K2 ini tidak lulus tes. Coba bayangkan bagaimana nasib dunia pendidikan kita, kalau orang yang tidak lulus tes tapi ngotot diangkat CPNS.
Contohnya saja anak sekolah, tidak lulus ujian kenaikan kelas. Kalau tidak lulus ujian, apakah berani mereka menuntut naik kelas. Begitu juga dengan pelamar CPNS umum, yang tidak lulus tes, ketika tidak lulus apakah etis menuntut diangkat. Itu logikanya saja, karena pandangan di masyarakat harus kita luruskan.

Memang benar mereka, sudah mengabdi bertahun-tahun bahkan ada yang puluhan tahun. Tapi bukan berarti Pemerintah menggadaikan kualitas pendidikan anak-anak ke tenaga pendidik yang tidak berkualitas.
Anda ikhlas tidak menitipkan anak-anak Anda ke tenaga pendidik yang kompetensinya rendah. Mau tidak anak-anak Anda dididik oleh guru yang pengetahuannya pas-pasan. Jawabannya pasti kan tidak, makanya itu pemerintah selalu membuat formula agar pendidikan di Indonesia meningkat dengan meningkatkan kualitas guru.
Guru yang hebat tidak akan kesulitan ketika pemerintah gonta-ganti kurikulum. Tapi ‎kalau gurunya berkemampuan pas-pasan, sebagus apapun kurikulumnya tidak bisa mendongkrak mutu pendidikan siswa.

Pemerintah mutlak menjalankan aturan yang ada, bahwa mereka yang diangkat calon guru PNS ya mereka yang sudah sarjana dan bersertifikasi. Siapapun yang tidak sesuai standar, tidak bisa diangkat CPNS. Kemdikbud juga tidak mau mengusulkan kalau dua syarat itu tidak dipenuhi.
Ketika sudah menjadi guru pun mereka harus menjalani serangkaian tes terdiri dari:
1. ‎Uji Kompetensi Guru (UKG) 
2. Penilaian Kinerja Guru (PKG). 

UKG dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 8 UU 14/2005 Tentang Guru dan Dosen dimana guru harus memiliki kualifikasi akademik S1/D4, Kompetensi, dan Sertifikasi Pendidik.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) dilakukan ketika guru berhadapan dengan peserta didik. PKG dilakukan untuk mengukur kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional. Pihak yang melakukan penilaian kinerja guru adalah pengawas sekolah, kepala sekolah, peserta didik, komite sekolah, dan dunia usaha/dunia industri untuk kejuruan.
Hasil UKG dan PKG akan dijadikan sebagai bahan pemetaan untuk pembinaan karir guru. UKG/PKG dijadikan sebagai training need analisis. Ke depan pemberian diklat harus berdasarkan hasil UKG/PKG agar pelatihan tepat sasaran. Hasil UKG/PKG akan dikirimkan ke pihak-pihak terkait untuk dapat dijadikan landasan perbaikan mutu guru.

Khusus guru, aturan UU Guru dan Dosen jelas menyebutkan, semua calon guru wajib berijazah D4 atau S1.Honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS‎ menabrak sejumlah aturan undang-undang. Terlebih honorer K2 didominasi lulusan SMA, bahkan ada yang hanya SD. 

Dengan adanya penjelasan ini mungkin bisa menjadi acuan bagi para rekan-rekan bagaimana menyikapai tentang Pengangkatan Honorer K2 ini.

INDONESIA GANDENG BILL GATES DAN COCA COLA FOUNDATION PERBAIKI 550 PERPUSTAKAAN DI TANAH AIR

Kabar baik bagi pendidikan di Indonesia, Pemerintah akan bekerjasama dengan Bill and Melinda Gates Foundation, dan Coca Cola Foundation Indonesia.‎ Kerja sama ini bertujuan untuk membantu Indonesia dalam memperbaiki 550 perpustakaan yang tersebar di 451 desa di tanah air. Itu adalah bagian dari upaya pemberdayaan dan pembangunan desa. 

Perwakilan dari Coca Cola Foundation Titi Sadarini mengatakan, program tersebut sangat membantu pembangunan, khususnya daerah tertinggal.
Dana yang akan dikeluarkan, kata Titi,  sebesar USD 12 juta atau setara dengan Rp163 miliar bagi perbaikan 550 perpustakaan yang akan dilakukan selama tiga tahun hingga 2018.
Pembangunan ini khususnya dilaksanakan di kawasan timur seperti Papua, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur dan Maluku.

Pada senin 26 Oktober 2015 Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah bertemu dengan Presiden bidang Pembangunan Global dari Bill and Melinda Gates Foundation, Christopher Elias.

Dalam pertemuan tersebut Elias bertujuan untuk menyampaikan kerjasama itu dengan wapres Jusuf Kalla, dan respon wapres sangat baik terhadap kerjasama ini. Pembangunan Perpustakaan  dilakukan setelah melalui proyek pilot yang telah berjalan selama empat tahun terakhir dengan program PerpuSeru.‎



Dalam kerjasama ini secara resmi telah diluncurkan untuk mencapai 550 perpustakaan di 99 kabupaten dan 451 desa. Ditargetkan sampai 2025 mencapai 1000 perpustakaan yg akan  memberikan manfaat ke 20 juta masyarakat," paparnya.
Di tempat yang sama, Kepala Perpustakaan Nasional Sri Sularsih mengatakan, bantuan tersebut diharapkan bisa meningkatkan minat masyarakat, khususnya di daerah, untuk datang ke perpustakaan. Perpustakaan bisadigunakan menjadi pusat belajar karena akan ada banyak pelatihan yang diberikan melalui program ini.

Sumber : jppn.com

Semoga Dengan adanya Kerjasama ini membantu dalam hal pemerataan pembangunan sampai didaerah-daerah pelosok seluruh Indonesia dan bisa menjembatani masyarakat memiliki niat baca yang kuat dalam memotivasi diri menambah pengetahuan.


UKG DINILAI HANYA SEBAGAI PROYEK BELAKA

Masalah Uji Kompetensi Guru menjadi perbincangan hangat dikalangan dunia Pendidikan di Indonesia, Sehingga Muncul berbagai pendapat dari mereka yang perduli dengan pendidikan diIndonesia, berikut ini komentar dari Donny Koesoema, selaku Anggota Dewan Pertimbangan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)  merekomendasikan agar ujian kompetensi guru (UKG) dipisahkan dengan faktor kesejahteraan guru. 

Menurut beliau UKG dilakukan untuk pemetaan kemampuan guru. Akan tetapi, saat ini, menurutnya UKG dinilai mengancam kesejahteraan guru dengan konsekuensi sertifikasi. Saat ini yang terjadi jika UKG dibawah 5,5, guru tidak mendapatkan sertifikasi.

Ia berpendapat bahwa ujian kompetensi guru yang dilakukan setiap tahun tidak ada gunanya dan hanya menghabiskan anggaran. Menurutnya, hasil UKG ini dapat dijadikan pemerintah untuk mengambil kebijakan. Ketika dihubungkan dengan kesejahteraan maka itu bisa dilihat sebagai bentuk manipulasi dan guru hanya berusaha lolos saja tetapi tidak meningkatkan kualitas.

Ketika hasil UKG keluar, itu sudah bisa menjadi action plan pemerintah. Tapi itu tidak dilakukan, hasilnya guru kita seperti ini. 



Retno Listyarti selaku Sekretaris Jenderal FSGI juga berpendapat  menganggap kebijakan UKG ini sekadar proyek kementerian. Ini seperti proyek, buat guru susah, tetapi buat penguasa tidak. Ia mengatakan bahwa UKG tidak dapat mengukur secara tepat kapasitas guru.

Melalui UKG, guru hanya diuji tanpa pernah ada solusi guru untuk mengatasi hasil tersebut. Selain itu, ia menyarankan agar UKG diserahkan langsung kepada kepala sekolah dan peserta didik. Yang tahu kemampuan guru itu sekolah, kepala sekolah dan muridnya.


Sumber : http://nasional.tempo.co/


Ternyata dalam setiap permasalahan pasti ada Pro dan kontra dalam menyikapinya, dengan membaca hal ini tentu rekan-rekan guru pun mempunyai pendapat dengan program pemerintah yang tinggal beberapa hari lagi akan dilaksanakan, silahkan tinggalkan comment dibawah untuk menambah pendapat tentang UKG 2015

MEKANISME INPASSING GURU NON PNS

Untuk mewujudkan Guru Non PNS yang Profesional, Perlu adanya pembinaan yang terarah dan berkelanjutan.Salah satunya dengan memberikan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat berdasarkan ketentuan Jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

Menyangkut hal tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri No 28 tahun 2014 Tentang pemberian Kesetaraan Pemberina Jabatan dan Pangkat bagi guru Non PNS. Namun dengan adanya Peraturan Menteri tersebut masih banyak guru Non PNS yang sampai saat ini belum bisa Inpasing. Masalahnya kurang jelas , Apakah kurang informasi atau terlalu ribetnya alur yang harus dilalui supaya bisa tembus Inpasing tersebut.

Untuk mengatasi masalah tersebut berikut ini ada solusi bagaimana mekanisme Pemberkasaan Kesetaraan Inpassing Bagi guru Non PNS, Berikut ini mekanismenya :



1.     Semua guru yang akan mengikuti Inpassing harus mengisi data dapodik dengan benar sesuai dengan kondisi riilnya dan telah dinyatakan valid oleh sistem.
2.     Berdasarkan data dapodik tersebut, guru akan diseleksi untuk menentukan prioritas berdasarkan status kepemilikan sertifikat Pendidik, usia Masa kerja, dan Pemenuhan Beban kerja.
3.     Setelah itu, Guru akan mendapatkan prioritas untuk inpassing dan akan diberikan nomor urut dan dicetak sebagai bukti terpanggil untuk inpasssing dan menjadi satu kesatuan dalam dokumen yang harus dikirim ke Direktur Pembinaan PTK Dikdas, dan dapat diakses http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
4.     Pemanggilan guru untuk disetarakan Jabatan dan pangkatnya dilakukan dengan beberapa tahap melalui laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
5.     Bagi guru yang masuk dalam pengumuman tersebut, harus mengumpulkan berkas.
6.     Kepala Sekolah membuat surat pengantar dan mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi Kepada menteri Pendidikan dan kebudayaan U.P Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Dirjen Dikdas Kemdikbud dengan alamat : PO BOX 1316 JKS 12013.
7.     Pengiriman Berkas dilampirkan : lembar identitas pengusul Kesetaraan jabatan dan pangkat Guru Non PNS, yang dicetak melalui fasilitas Lembar Transkip Data.
8.     Guru yang tidak terpanggil namun mengirimkan berkas, maka berkas tidak akan diproses serta tidak masuk dalam daftar informasi progres Pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan yang diumumkan di http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
9.     Seluruh informasi terkait dengan proses kesetaraan jabatan dan pangkat guru non PNS berupa mekanisme inpassing, persyaratan dan contoh dokumen disampaikan melalui http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.


Demikian Informasi berkenaan dengan Mekanisme Kesetaraan Jabatan dan pangkat guru Non PNS,  (Inpasiing) semoga informasi ini dapat membantu rekan-rekan guru khusunya mereka yang Non PNS.

KTP REGULER AKAN DINONAKTIFKAN AKHIR TAHUN INI, SEGERA LAKUKAN PEREKAMAN E-KTP

Peralihan penggunaan KTP akan selesai akhir tahun ini, Jadi Pemerintah menghimbau agar mulai dari sekrang bagi masyarakat yang belum menggunakan E-KTP, agar segera mendaftarkan diri keKecamatan setempat uuntuk membuat E-KTP, karena mulai awal Tahun 2016, KTP reguler sudah tidak diberlakukan lagi, sehingga apabila masyarakat mengurus sesuatu tidak dengan menggunakan E-KTP maka KTPnya akan ditolak.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mulai saat ini  menyebarkan surat imbauan kepada RT/RW agar semua warga melakukan perekaman e-KTP. Ketua RT/RW diminta untuk menyosialisasikan dan mengingatkan penduduk usia wajib e-KTP untuk melakukan perekaman. Perekaman dilaksanakan paling lambat hingga 31 Desember 2015.

Apabila wajib KTP tidak melakukan perekaman, maka data kependudukan akan dinonaktifkan di database kependudukan. Nanti untuk mengaktifkan kembali, wajib melalui pendaftaran ulang atau baru dengan permohonan baru, menggunakan formulir biodata penduduk.
Perekaman e-KTP ditargetkan selesai pada akhir Desember 2015. KTP reguler pun akan mulai dinonaktifkan pada awal Januari 2016.



Jadi untuk masyarakat yang belum memiliki E-KTP agar segera melakukan perekaman E-KTP didaerahnya masing-masing agar nantinya tidak mengalami kesusahan sendiri saat mengurus sesuatu yang memerlukan KTP.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/

ATASI MASALAH PENDATAAN PUPNS DENGAN MENGAKSES LINK BERIKUT INI

Banyak sekali kendala dalam Pendataan Ulang PNS dengan menggunakan Aplikasi E-PUPNS, hal ini disebabkan adanya kekurang siapan Pemerintah dalam meluncurkan aplikasi ini, sehingga PNS banyak mengeluh dengan hal tersebut, server eror,  loading lama dan masih banyak lagi permasalahan-permasalahan yang lainnya.

Sebagai referensi rekan-rekan berikut ini kami informasikan tentang cara dalam mengatasi permasalahan mendasar dalam pendataan ulang PUPNS :

Frequently Ask Questions (F.A.Q.) PUPNS 2015

Berikut ini link yang digunakan untuk melihat Pertanyaan-Pertanyaan yang sering ditanyakan dalam melengkapi data dan mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada
 

Helpdesk PUPNS
Link ini digunakan untuk mengatasi masalah gagal regestrasi PUPNS


Contact Centre
Link ini digunakan untuk mengetahui Pusat informasi Bantuan BKN Pusat, BKN Kantor Regional dan Instansi atau BKD



MENPAN SERIUS TANGANI PENGANGKATAN HONORER KII DAN BIDAN PTT DENGAN MENAMBAH ANGGARAN 16,4 MILYAR

Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi ternyata tidak main-main dengan janjinya berkenaan Pengangkatan Honorer KII dan Pengangkatan Bidan PTT, karena dalam Rapat Kerja menyampaikan dengan Komisi II DPR dalam Penyesuaian RKA Kementerian/Lembaga sesuai hasil pembahasan Banggar DPR RI, menyampaikan Bahwa Yuddy berkomitmen untuk menyelesaikan masalah Honorer KII dan Bidan PTT.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi dan mengharapkan Kementerian PANRB menjaga konsistensi untuk mencapai apa yang telah ditargetkan sebelumnya. Dalam hal ini, Komisi II DPR RI mendukung usulan penambahan anggaran tahun 2016 dari Rp 160 miliar menjadi Rp 187,529 miliar.
Kelebihan anggaran itu akan dialokasikan untuk penyelesaian penanganan tenaga honorer K2 dan bidan PTT dan pengembangan e-government. "Terakhir, usulan tambahan anggaran, sesuai rekomendasi Komisi II, untuk penanganan tenaga honorer K2 dan bidan, kami usulkan dari Rp 160 miliar menjadi Rp 187,529 miliar," ujar Yuddy, seraya menambahkan bahwa  Rp 16,4 miliar untuk penyelesaian penanganan honorer dan Rp 11 miliar  e-government.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan akan terus berkomitmen untuk menjalankan program dan rencana kerja yang telah dicanangkan, walaupun akan mengalami sedikit pengurangan pagu anggaran di tahun 2016. Salah satunya, komitmen dan optimisme terkait kebijakan penanganan tenaga honorer K2 dan bidan PTT.
Ini merupakan kabar yang akan membuat para Honorer KII dan Bidan PTT bisa tersenyum lebar, ternyata mereka benar-benar diperhatikan pemerintah untuk bisa menjadi PNS yang merupakan cita-cita, harapan yang ditunggu setelah sekian lama tidak ada kejelasan.

Sumber : http://www.menpan.go.id/

PEMERINTAH PERPANJANG PENDATAAN PUPNS SAMPAI FEBRUARI 2016

e-PUPNS bukan proyek pemerintah. Oleh karena itu seluruh PNS wajib mendaftar ulang. Kalaupun masih ada yang lemot dan sulit akses, PNS tidak akan dirugikan. Masih banyaknya PNS yang belum teregister dalam sistem e-PUPNS membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan perubahan jadwal.

Jadwal pendaftaran e-PUPNS akan diperpanjang pemerintah sampai Februari 2016. Kalau sebelumnya dijadwalkan berkahir pada 30 Desember 2015. Tapi kalau RPP Manajemen ASN sudah terbit Januari, kami terpaksa mengajukan data yang ada saja.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan Pemerintah mengakui kalau infrastruktur belum siap semuanya. Tapi dengan penambahan anggaran, kami berharap ada perbaikan infrastruktur sehingga semua PNS bisa tercover datanya. 
Meski begitu, Bima berharap Februari mendatang seluruh PNS sudah teregister dan telah dimutakhirkan datanya.



Dengan adanya informasi ini otomatis sedikit memberikan kelegaan bagi para PNS yang sampai saat ini belum bisa berhasil dalammelakukan pendataan, Semoga Pemerintah segera memperbaiki aplikasi e-Pupns agar lebih mudah diakses dan tidak mengalami eror atau lemot lagi, sehingga seluruh PNS dapat segera menyelesaikan pendataan ini.

Sumber : jppn.com

VERIFIKASI PESERTA UKG PALING LAMBAT 23 OKTOBER 2015

Total 3.015.315 guru, ada sekitar 2,9 juta guru yang akan menjadi peserta uji kompetensi. 2,9 juta itu di luar guru agama karena guru agama berada di bawah Kementerian Agama. Data calon peserta Uji Kompetensi Guru sudah tersedia di aplikasi UKG. Namun guru tetap harus melakukan verifikasi data ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di daerahnya masing-masing paling lambat tanggal 23 Oktober 2015. Apabila ada data yang perlu diperbarui, para guru bisa memberikan data terbarunya ke operator di dinas pendidikan. Selanjutnya operator memasukkan data untuk dikirim ke tempat uji kompetensi (TUK) yang bisa diakses juga oleh pusat (Kemendikbud).
Santi Ambarukmi selaku Kepala Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Guru Kemendikbud, mengatakan, data yang harus diverifikasi atau diperbarui antara lain sekolah tempat mengajar, mata pelajaran yang diajar, dan jenjang pendidikan.
Kemendikbud telah menyiapkan 200 paket soal untuk 200 mata pelajaran program keahlian. Waktu pelaksanaan tiap guru hanya berlangsung dalam satu hari, tepatnya selama 120 menit, untuk menyelesaikan soal berupa pilihan ganda. Jumlah soal diperkirakan sekitar 60-100 soal. Uji kompetensi guru akan dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau online dan luring (luar jaringan) atau offline. 
Sampai dengan tanggal 19 Oktober 2015, peserta uji kompetensi guru yang sudah melakukan verifikasi dan validasi seluruhnya 2.440.689 orang. Verifikasi juga dilakukan untuk penentuan tempat uji kompetensi dan penetapan waktu ujian.
Hasil uji kompetensi guru (UKG) tidak akan berpengaruh kepada tunjangan profesi guru. Uji kompetensi dilakukan untuk pemetaan supaya tindak lanjut pembinaan guru berupa pendidikan dan pelatihan lebih terarah. Untuk persiapan, guru bisa belajar dr kisi-kisi yang sudah diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan mengunduhnya di laman resmi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menggelar uji kompetensi guru (UKG) pada 9-27 November 2015. Saat ini masih berlangsung proses verifikasi data guru hingga batas akhir 23 Oktober 2015.
Untuk mengatasi kelemahan guru yang kurang luwes menggunakan komputer, Kemendikbud juga menyediakan waktu uji coba bagi guru. Guru dapat
melakukan uji coba di tempat uji kompetensi sebelum hari pelaksanaan ujian, atau saat hari pelaksanaan ujian.

Sumber : kemdikbud

KETUA PGRI INTRUKSIKAN PENDATAAN ULANG HONORER KII UNTUK CEGAH MANIPULASI DATA HONORER BODONG

Surat edaran dengan nomor 34/Org/PGRI-Medan/XX/2015  menerangkan akan melakukan pendataan ulang guru dan tenaga pendidikan honor K-I dan K-II dan guru honorer yang diangkat sejak tahun 2006 ke atas. Pendataan ulang berguna a menghindari adanya guru honorer bodong yang disusupkan dalam pengusulan pengangkatan menjadi CPNS.

Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo menyatakan, pihaknya memang telah memerintahkan para pengurus di daerah untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh guru honorer, baik kategori satu (K1) maupun K2. Hal tersebut dilakukan mencegah jangan sampai ada permainan.

Sulistyo mengatakan, pendataan ulang dimaksud semata-mata untuk mencegah agar jangan ada oknum-oknum yang memanipulasi data honorer. Biasanya menjelang pengangkatan honorer menjadi CPNS, ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi. Jangan sampai ada yang ngaku-ngaku honorer asli, padahal bodong, tidak memenuhi persyaratan.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia juga menyarankan agar n guru honorer yang belum gabung ke PGRI agar segera bergabung dan harus bayar iuran jika mendaftar. Beliau menjelaskan inilah wadah penampung keluh kesah para guru, dengan adanya organisasi ini kami bisa menyampaikan kepada yang berwenang berkenaan keluh kesah yang ada.

Beliau juga menyatakan, pihaknya sering mengingatkan jajaran pengurus PGRI di pusat maupun di daerah, jangan sampai melakukan pengutan-pengutan yang membebani anggota. Jangan ada manipulasi, jangan ada pungutan.



Guru honorer yang belum bergabung dengan PGRI, diwajibkan mengurus kartu online dan membayar iuran tahun 2015 dengan total Rp195 ribu.

Sulistyo termasuk tokoh yang paling lantang memperjuangkan nasib honorer agar bisa diangkat menjadi CPNS.
Bahkan, saat ada aksi unjuk rasa besar-besaran honorer K2 di depan gedung DPR pada 15 September 2015, Sulistyo berada di tengah-tengah massa, ikut menyuarakan tuntutan para honorer.

Semoga dengan adanya himbauan dari pengurus PGRI ini dapat membawa dampak yang baik, dan dengan adanya rencana pengangkatan Honorer KII, tidak disusupi oknum-oknum yang memanipulasi data. terus berjuang para Honorer KII.

PEMERINTAH TIDAK ADIL, BIAYA PENDIDIKAN PROFESI GURU TAHUN DEPAN DITANGGUNG PESERTA SENDIRI

Menurut Pasal 8 UU 14/2005,  Seluruh Tenaga Pendidik mengikuti Pendidikan Profesi. Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Seluruh guru tanpa terkecuali termasuk honorer kategori dua (K2)‎ wajib mengikuti pendidikan profesi. Hal ini Jelaskan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata.

Mulai tahun 2016 Pendidikan Profesi beda dengan tahun sebelumnya, karena untuk tahun 2016 Guru harus membiayai Pendidikan profesi secara mandiri, yang artinya biaya ditanggung masing-masing. Pemerintah ditahun 2016 Lepas tangan dalam hal Pembiayaan, hanya didaerah terpencil saja yang diberikan bantuan biaya Pendidikan Profesi, Wah tentu saja akan menambah beban bagi para guru, khususnya mereka yang menjadi guru diyayasan, untuk memenuhi ebutuhan saja masih kurang, nah ini harus mengeluarkan biaya Pendidikan Profesi yang mahal.

Harus ada Perbedaan  masalah biaya antara Mereka yang PNS dan Guru Swasta, karena menerima Tunjangan Profesinya pun berbeda, Pemerintah hendaknya lebih memikirkan kembali tentang aturan yang bakal memberatkan Para guru yang belum memiliki sertifikat Pendidik ini.



Dimana wacana yang ada untuk jenjang TK dan SD Pendidikan Profesi dilaksanakan selama satu semester dengan biaya sekitar 7 juta rupiah, sedangkan untuk jenjang SMP, SMA dan SMK dilaksanakan selama 2 semester dengan biaya sekitar 14 juta rupiah.

Yang menjadi pertanyaan, apakah rekan-rekan guru mampu membiayai Pendidikan Profesi tersebut?
Apakah ini bisa disebut adil? kalau memang harus dengan biaya sendiri kenapa tidak dari awal ?

Apakah guru-guru harus memaksakan untuk meminjam uang ke bank?

Wah menjadi probematika sangat sangat kompleks peraturan Kemendikbud masalah Biaya Pendidikan Profesi mandiri ini.

Bagaimana dengan rekan-rekan guru tentang Peratruan Pemerintah yang akan diterapkan Tahun depan ini ?

PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAERAH

Dasar hukum penyaluran TPG PNS daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015 adalah Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015; Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.  

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas daerah dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan), dengan besaran sebagai berikut: 1. 30% pada triwulan satu; 
2. 25% pada triwulan dua, 
3. 25% pada triwulan tiga, 
4. 20% pada triwulan empat. 

Rentang waktu pembayaran TPG : 
1. Periode pertama, Januari - Maret 2015, dibayarkan di awal April 2015. 
2. Periode kedua, April-Juni 2015, dibayarkan di awal Juli. 
3. Periode ketiga, Juli - September 2015, dibayarkan awal Oktober 2015. 
4. Periode keempat, bulan Oktober - Desember 2015, dibayarkan pada awal Januari 2016.

Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran tunjangan profesi guru PNS Daerah paling lambat di akhir bulan April 2015 untuk laporan triwulan I. Kemudian, laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2015, laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2015, dan laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2015.



Menurut Sumarna Pranata, Kondisi guru bukan PNS sangat jauh berbeda dengan guru PNS Daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia. Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah, atau 78% dari 990.482 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS Daerah. Padahal, mereka telah mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah (SKTP guru PNS Daerah), bersamaan dengan penerima tunjangan guru bukan PNS. 
Tujuan pemberian TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, antara lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Sumber : http://www.kemdiknas.go.id/

Lepas dari itu semua, bagaimana Kompetensi guru setelah mendapatkan sertifikat Pendidik?
Apakah sudah memenuhi harapan pemerintah?

DIsini gunanya Uji Kompetensi Guru, Pemerintah mengadakan UKG selain sebagai pengukur Kompetensi guru, juga digunakan sebagai pemetaan Guru.



LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library